<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Pengadilan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/pengadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Apr 2019 05:28:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Pengadilan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fredrich Lancang ‘Perintah’ Hakim</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/fredrich-lancang-perintah-hakim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2018 10:01:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Fredrich Yunadi]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mega Korupsi KTP-el]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Setya Novanto]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=22314</guid>

					<description><![CDATA[“Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan.” ~ Buya Hamka PinterPolitik.com [dropcap]M[/dropcap]antan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merasa dilecehkan dan dipermalukan akibat rompi oranye yang dikenakannya. Merasa tak nyaman ya? Hanya satu kata, sabar! Fredrich menganggap ia adalah tahanan Pengadilan dan bukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>“Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan.” ~ Buya Hamka</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]M[/dropcap]antan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merasa dilecehkan dan dipermalukan akibat rompi oranye yang dikenakannya. Merasa tak nyaman ya? Hanya satu kata, sabar!</p>
<p>Fredrich menganggap ia adalah tahanan Pengadilan dan bukan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, Fredrich merasa tak perlu mengenakan rompi oranye itu.</p>
<p>Tapi kira – kira Fredrich malu ga ya, kalau jadi ‘sutradara’ dari drama yang dilakoni Setya Novanto pada masa lampau? Oh iya, ga malu ya, bisa jadi malah bangga, <em>weleeeh weleeeh.</em></p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Fredrich merasa dipermalukan dengan memakai baju tahanan tersebut. <a href="https://t.co/ELMaq9hyi2">https://t.co/ELMaq9hyi2</a></p>
<p>— Majalah Intisari (@IntisariOnline) <a href="https://twitter.com/IntisariOnline/status/966590131837825024?ref_src=twsrc%5Etfw">February 22, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Masa yang paling memalukan bagi Fredrich saat ini, bukan karena tak bisa berlibur dengan membawa Rp 5 miliar, tapi karena Fredrich alergi harus berhadapan dengan wartawan. Nah loh, kenapa begitu? <em>Uuuuhhhh,</em> ternyata Fredrich mengaku malu mengenakan rompi oranye, <em>weleeeeh weleeeh.</em></p>
<p>Masih punya toh? Laaaah punya apa? Punya itu loh. Apaan sih, punya apa? Itu loooh. Ternyata masih punya malu juga, <em>wadezzzziiiigg.</em></p>
<p>Memangnya kenapa sih dengan rompi oranye? Coba kasih alasannya dong, jangan cuma karena ga terlihat keren aja, <em>hmmm.</em></p>
<p>Apa mungkin, Fredrich ga mau pake rompi oranye itu karena enggak bermerk terkenal? <em>Haduuuuhh</em>, sudahlah, Fredrich jangan dulu mewah &#8211; mewahan deh, prihatin dulu sementara ini ya, <em>weleeeeh weleeeh.</em></p>
<p>Saking <em>ngotot </em>tak mau mengenakan rompi oranye itu, Fredrich malah menyuruh Hakim membuatkannya baju tahanan. <em>Hadeuuuhh</em> ada – ada aja. Masa sekelas Fredrich yang katanya pengacara kondang ga tau tugas hakim itu apa. Ampun dah ah, <em>heuuuuhhhh.</em></p>
<p>Dari mana asalnya coba, kalau tugas Hakim itu membuatkan baju tahanan? <em>Weleeeeh weleeeeh</em>, <em>ocang</em> amat, <em>ocang</em> kalau dibalik <em>ngaco</em>, <em>wkwkwk</em>.</p>
<p>Emang kalau Fredrich mau bikin baju tahanan itu modelnya kayak gimana sih? Bahannya emangnya mau pake bahan apa? Katun atau karung? <em>Upppsss.</em></p>
<p>Nah kalau ukurannya apa? <em>Woailaaaaahhh, </em>sekalian aja nanti dibuatkan dulu desainnya ya sama <em>fashion designer.</em> Supaya nanti baju tahanannya cocok sama kesan kemewahan ala Fredrich, <em>weleeeh weleeeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Fredrich-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jerat UU ITE</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 May 2017 08:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=6821</guid>

					<description><![CDATA[Seiring perkembangan media sosial yang begitu pesat dan untuk mengontrol kebebasan berbicara di media sosial. Warga Indonesia tidak bisa menutup mata dengan kehadiran UU ITE ini. PinterPolitik.com [dropcap size=big]U[/dropcap]ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Seorang ibu rumah tangga yang bernama Yusniar (27) didakwa dengan kasus dugaan penghinaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Seiring perkembangan media sosial yang begitu pesat dan untuk mengontrol kebebasan berbicara di media sosial. Warga Indonesia tidak bisa menutup mata dengan kehadiran <span style="color: #cedb00;"><a style="color: #cedb00;" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik">UU ITE</a></span> ini.</strong></em></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]U[/dropcap]ndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Seorang ibu rumah tangga yang bernama Yusniar (27) didakwa dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook yang ia unggah pada Maret 2016 lalu. Padahal, dalam status Facebook itu tidak ada nama Sudirman Sijaya (<em>no mention</em>).</p>
<p>Akibat hal tersebut, Yusniarkini ditahan pihak kejaksaan sejak 24 Oktober 2016 dan dituntut lima bulan penjara. Yusniar dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pasal yang sudah beberapa kali memakan korban. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/02).</p>
<figure id="attachment_6825" aria-describedby="caption-attachment-6825" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-6825 size-medium" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/YUSNIAR-TERDAKWA-450x270-300x180.jpg" alt="" width="300" height="180" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/YUSNIAR-TERDAKWA-450x270-300x180.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/YUSNIAR-TERDAKWA-450x270.jpg 450w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-6825" class="wp-caption-text">Yusniar (27) didakwa dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD Jeneponto. (Foto: Mediasulsel.com)</figcaption></figure>
<p>Bunyi status Yusniar yang diunggah ke facebook adalah sebagai berikut,</p>
<p><strong>&#8220;<em>Alhamdulillah. Akhirnya, selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng</em>,&#8221;</strong></p>
<p>Status dalam bahasa Makassar ini kurang lebih menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya. Pada saat itu keluarga Yusniar mengalami insiden sengketa tanah warisan keluarga yang direbutkan antara ayahnya Yusniar, Daeng Situju dengan saudara tiri ayahnya, yaitu Daeng Kebo di Jalan Sultan Alauddin lorong 8 No. 3 RT 02 RW 09, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ketika itu ratusan orang tiba-tiba menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju untuk dibongkar, aksi tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD, <a href="http://tekno.kompas.com/read/2017/02/09/08451517/curhat.no.mention.yusniar.di.facebook.berbuah.tuntutan.5.bulan.penjara">Jeneponto</a> sambil berteriak “Bongkar! Saya Anggota Dewan!” Tanpa surat perintah sengketa dari pengadilan, oknum anggota DPRD dan massanya tersebut merusak gubuk reot yang berukuran 5&#215;10 meter milik keluarga Yusniar. Padahal, di gubuk itulah keluarga Yusniar berteduh dari panas dan guyuran hujan.</p>
<p>Setelah ditelusuri, oknum DPRD yang bernama Sudirman Sijaya tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan masa bakti 2014-2019.</p>
<p>Jika diperhatikan, padahal Yusniar tidak menyebut nama dan juga tidak berteman di Facebook dengan anggota DPRD yang bernama Sudirman Sijaya, selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ternyata ada oknum yang meng-<em>capture</em> status tersebut hingga diketahui oleh Sudirman Sijaya.</p>
<p>Jadi bagaimana hal tersebut bisa disebut pencemaran nama baik jika tidak ada nama yang disebut? Lalu kenapa para penegak hukum di Pengadilan Negeri Makassar bisa memberi keputusan untuk menahan Yusniar yang memang tidak bersalah?</p>
<p><strong> </strong><strong>Apa itu UU ITE?</strong></p>
<p>Seiring perkembangan media sosial yang begitu pesat dan untuk mengontrol kebebasan berbicara di media sosial. Warga Indonesia tidak bisa menutup mata dengan kehadiran <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik">UU ITE</a> ini, karena kalau tidak mengetahuinya bisa jadi akan banyak bermunculan Yusniar – Yusniar lainnya.</p>
<p>Patut diketahui, Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.</p>
<p>Sepanjang perjalanan UU ITE sejak awal diberlakukan, sudah ada beberapa kasus yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain adalah kasus pencemaran nama baik, kasus penghinaan SARA, tata cara intersepsi, dan kasus bukti elektronis.</p>
<p><strong>UU ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat</strong></p>
<p>Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah bangsa. Dari rezim ke rezim, Indonesia mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakan kebebasan berpendapat ini.</p>
<p>Kini, saat media semakin berkembang luas dan internet hadir sebagai ajang untuk menyampaikan pendapat secara bebas, lagi-lagi pemerintah berusaha ikut campur untuk mengaturnya. Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa mereka ingin melindungi kepentingan publik, namun di sisi lain pemerintah juga mengekang kebebasan berpendapat yang dimiliki publik.</p>
<p>Namun dalam kebebasan berpendapat ini memang dibutuhkan batasan agar tidak kebablasan. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini, Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses internet perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet. Karena bisa saja apa yang diunggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.</p>
<p>UU ITE yang dibentuk ini sebenarnya bertujuan baik bagi bangsa dan negara, antara lain adalah untuk,</p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong><em>Pertama, </em></strong>mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;</p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong><em>Kedua, </em></strong>mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat<em>;</em></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong><em>Ketiga, </em></strong>meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;</p>
<p style="padding-left: 30px;"><em><strong>Keempat,</strong> </em>membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasiseoptimal mungkin dan bertanggung jawab<em>; </em>dan</p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong><em>Kelima,</em></strong> adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian <span style="color: #cedb00;"><a style="color: #cedb00;" href="http://www.suduthukum.com/search/label/hukum">hukum</a></span> bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.</p>
<p>Namun pada kenyataannya, UU ini membuat para pengguna internet menjadi tidak bebas dalam menyuarakan opininya. Untuk itu maka UU ITE ini direvisi, namun setelah direvisi, ternyata tingkat pro dan kotra menjadi lebih tinggi.  Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu tidak di cabut dan masih berlaku, hanya dikurangi saja masa hukumannya.</p>
<p>Pasa 27 ayat 3 UU ITE ini dianggap meresahkan dan mengancam kebebasan berpendapat di internet. Karena pemahaman tentang pasal ini masih bias dan masih multitafsir, sehingga pasal tersebut selama ini selalu menjadi senjata andalan para oknum-oknum untuk mengajukan tuntutan pencemaran nama baik.</p>
<p><strong>Kebebasan Berpendapat di Luar Negeri</strong></p>
<p>Upaya pemerintah untuk mengontrol warganya di media sosial bukan hanya dilakukan di Indonesia saja, akan tetapi banyak negara di seluruh dunia yang juga mengatur pergerakan warganya di media sosial. Untuk wilayah ASEAN, sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki undang undang yang mengatur tentang aktifitas di dunia maya, yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia.</p>
<p>Resolusi Dewan Komite Hak Asasi Manusia PBB (<em>UN Human Rights Committee/HR Committee</em>) menegaskan kembali perlunya perlindungan kebebasan berekspresi secara online. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.</p>
<p>Di India, mahasiswa fakultas hukum berusia 24 tahun yang bernama Shreya Singhal mempelopori perjuangan untuk mencabut UU kebebasan berpendapat di Internet.</p>
<p>“UU itu menghukum orang yang menyatakan pendapat mereka melalui internet, padahal jika mereka menyampaikan pandangan itu lewat TV atau suratkabar, mereka tidak ditangkap,” kata Singhal.</p>
<p>Mahkamah Agung di India pun mencabut undang – undang itu. Mereka menganggap bahwa UU Teknologi Informasi itu samar-samar, dan tidak menjelaskan apa yang bisa dinilai menimbulkan “ketidaknyamanan” atau “gangguan serius”. Hakim mengatakan UU itu menimbulkan dampak yang mengerikan pada kebebasan berpendapat karena langsung menghantam dasar-dasar kemerdekaan dan kebebasan berpendapat.</p>
<p>Di Tiongkok, mereka memiliki jumlah peraturan perundang-undangan terbesar di dunia. Menurut statistik, hingga Oktober 2008, 14 departemen yang berbeda seperti NPC China, Departemen Publisitas Partai Komunis Tiongkok, dan Dewan Negara Biro Informasi, telah menerbitkan lebih dari 60 undang-undang yang berkaitan dengan regulasi internet.</p>
<p>Jika melihat tentang UU ITE yang berlaku di Indonesia ini, ternyata banyak menyimpan kekurangan. Hal tersebut bisa saja dikarenakan kurangnya pemahaman tentang UU ini baik itu di masyarakat maupun para penegak hukum yang berlaku, bisa juga dikarenakan pasal-pasal yang masih multitafsir sehingga penegakan hukum menjadi berat sebelah.</p>
<p>Untuk itu dibutuhkan sosialisasi secara menyeluruh mengenai UU ITE ini, dan dibutuhkan juga kearifan local dari para penegak hukum untuk membedakan mana kasus yang harus ditindak tegas dan mana kasus yang masih bisa di musyawarahkan. (A15)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/2017-03-10-UU-ITE-pinter-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hatta Ali Kembali Jadi Ketua MA</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/hatta-ali-kembali-jadi-ketua-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2017 08:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Hatta Ali]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan Ketua MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=5174</guid>

					<description><![CDATA[Proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 yang dilakukan hari ini, Selasa (14/2), memilih kembali Hakim Agung Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk yang kedua kalinya. Pemilihan yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta ini berlangsung tanpa adanya persaingan ketat. pinterpolitik.com JAKARTA &#8211; Hakim Agung Hatta Ali memperoleh dukungan suara terbanyak, yaitu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 yang dilakukan hari ini, Selasa (14/2), memilih kembali Hakim Agung Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk yang kedua kalinya. Pemilihan yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta ini berlangsung tanpa adanya persaingan ketat.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Hakim Agung Hatta Ali memperoleh dukungan suara terbanyak, yaitu 38 suara dari 47 hakim agung yang memiliki hak suara. Sementara pesaingnya, Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara, serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing meraih satu suara.</p>
<p>Mengacu pada Pasal 7a sampai h, Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA.</p>
<p>“Saya sampaikan terima kasih yang dipercayakan kepada saya untuk memegang amanah sebagai Ketua MA untuk periode kedua. Kerjasama yang selama ini terbangun dari semua jajaran pimpinan, hakim agung, hakim <em>ad hoc</em>, pejabat kepaniteraan, kesekretariatan, serta jajaran empat lingkungan badan peradilan di bawah MA,” kata Hatta, dalam sambutannya.</p>
<p>Mahkamah Agung memiliki tradisi pemilihan ketuanya sendiri, di mana setiap hakim agung memiliki hak yang sama untuk memilih dirinya sendiri atau hakim agung lain sebagai ketua. “MA tidak ada pencalonan, langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, M. Syarifuddin.</p>
<p>Muhammad Hatta Ali lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950. Jabatan Ketua MA ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya ia menjabat untuk periode 2012-2017. Ia juga pernah menjadi Hakim Agung (2007), Direktur di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2005), Hakim Yustisial Mahkamah Agung (2004), serta sebagai hakim peradilan tinggi di beberapa daerah di Indonesia.</p>
<p>Masuknya kembali nama Hatta Ali dalam bursa calon Ketua MA sudah diprediksi sejak sebelumnya, walau kini usianya sudah mencapai 67 tahun. Pada usia 70 tahun nanti, ia akan diberhentikan dengan hormat melalui pensiun, sesuai dengan Pasal 11 huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2009.</p>
<p>Mengacu pada pasal itu, Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan Hatta tetap berpeluang kembali menjabat sebagai ketua MA, meskipun hanya untuk kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, MA akan melakukan pemilihan lagi.</p>
<p>Selamat bertugas bagi Ketua MA yang baru, semoga selalu amanah dalam menjalankan tugasnya. (Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/Hatta-Ali-Kembali-Jadi-Ketua-MAcrp-1024x918.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sarkozy, Presiden Prancis Kedua yang Diadili</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/sarkozy-presiden-prancis-kedua-yang-diadili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2017 10:43:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Nicolas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelewengan dana kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Prancis]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prancis]]></category>
		<category><![CDATA[Sarkozy]]></category>
		<category><![CDATA[skandal bygmalion]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=4769</guid>

					<description><![CDATA[Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tersangkut skandal kecurangan dana kampanye pada pemilihan Presiden tahun 2012. Seorang hakim di Paris telah menetapkannya sebagai tersangka dan akan segera diadili. pinterpolitik.com PRANCIS &#8211; Dalam laporan tuduhannya, Presiden Prancis ke 23 ini diduga telah mengabaikan peraturan tersebut dengan menyembunyikan dana sebesar € 22,5 juta (Rp 266 miliar), melebihi batasan yang diharuskan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tersangkut skandal kecurangan dana kampanye pada pemilihan Presiden tahun 2012. Seorang hakim di Paris telah menetapkannya sebagai tersangka dan akan segera diadili.</p></blockquote>
<hr />
<p><strong><span style="color: #cedb00;">pinterpolitik.com</span></strong></p>
<p><strong>PRANCIS </strong>&#8211;<strong> </strong>Dalam laporan tuduhannya, Presiden Prancis ke 23 ini diduga telah mengabaikan peraturan tersebut dengan menyembunyikan dana sebesar € 22,5 juta (Rp 266 miliar), melebihi batasan yang diharuskan, yaitu €20 juta (Rp 236 miliar).</p>
<p>Kasus ini dikenal sebagai “Skandal Bygmalion” karena diduga UMP &#8211; partai tempat Sarkozy bernaung, telah melakukan persekongkolan dengan perusahaan Bygmalion untuk menyembunyikan jumlah biaya kampanye yang sebenarnya, selama masa kampanye pencalonan Sarkozy sebagai presiden.</p>
<p>Sarkozy yang menjabat dari tahun 2007 hingga 2012 ini selalu membantah keterkaitannya pada skandal Bygmalion. Namun tuduhan ini semakin berat ketika para karyawan Bygmalion mengakui adanya pemalsuan oleh partai UMP tersebut.</p>
<p>Akibat skandal ini, nama Sarkozy menjadi buruk dan rencananya untuk kembali mencalonkan diri di tahun ini pun terancam gagal.  Dalam sejarah Prancis, nama Sarkozy akan masuk sebagai Presiden Prancis kedua yang diadili. Pada tahun 1958, Jacques Chirac juga pernah dihukum selama dua tahun percobaan atas tuduhan pengalihan dana negara dan penyalahgunaan kepercayaan rakyat.</p>
<p>Sepertinya Indonesia dapat bercermin dari kasus hukum di Prancis yang mampu menerapkan peradilan secara merata, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Bahkan mantan presiden negaranya sendiri pun dapat dijerat hukum bila memang melakukan pelanggaran.</p>
<p>Saat ini hukum di Indonesia dirasakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum hanya berlaku bagi rakyat biasa dan tidak mampu, sangat kontras perlakuannya pada orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Jika Prancis mampu menjebloskan mantan presidennya ke hotel prodeo, mampu juga kah Indonesia melakukannya? (Berbagai sumber/A15)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/Sarkozy-presiden-prancis-1024x680.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
