<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Pelaku usaha &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/pelaku-usaha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 01:16:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Pelaku usaha &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fenomena Gunung Es &#8220;Fake Review&#8221;</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/fenomena-gunung-es-fake-review/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Fake Review]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=150571</guid>

					<description><![CDATA[Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Fenomena <em>fake review</em> kini banyak terjadi di jual-beli daring (<em>online</em>). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, <em>reviewer</em>, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" data-type="link" data-id="pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan waktu sehingga memperluas industri retail dan mengubah perilaku konsumen dengan menginginkan penyediaan barang dalam banyak pilihan, pembayaran yang fleksibel, pengiriman yang cepat dan penyelesaian permasalahan terkait transaksi e-commerce secara praktis dan ekonomis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Factor-faktor positif yang mendorong kemajuan transaksi e-commerce diatas pada akhirnya diuji melalui testimoni/kesaksian dan ulasan (<em>review</em>) dari para konsumen. Para pembeli barang secara <em>online </em>selalu melakukan pemeriksaan melalui&nbsp; penilaian para konsumen yang telah membeli barang terlebih dahulu untuk menjadi dasar pertimbangan sebelum melakukan pembelian barang yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian (<em>rating</em>) yang diberikan oleh konsumen yang bersumber dari ulasan dan testimoni yang diberikan memiliki peranan penting dalam mempengaruhi konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang melalui transaksi e-commerce karena keterbatasan waktu, jauhnya lokasi penjualan dan keadaan fisik barang yang tidak bisa di sentuh, dirasa ataupun dilihat secara langsung oleh para pembeli.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan perilaku konsumen ini juga ditanggapi oleh para penyedia platform e-commerce seperti (tokopedia, shopee, lazada, amazon, Alibaba, tiktok dan lain sebagainya) untuk memberikan kesempatan bagi para penggunanya (konsumen) turut serta mendapatkan manfaat sebagai afiliator (<em>affiliate</em>) atas produk yang dijual dengan mendapatkan komisi tertentu melalui ulasan (<em>review</em>) yang lengkap terhadap barang atau jasa yang dipergunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan atau ajakan menjadi <em>afiliate</em> oleh platform e-commerce ini tidak bersifat paksaan namun ajakan yang saling menguntungkan. Bersamaan dengan itu, para penjual produkpun menawarkan manfaat tambahan bagi para pembeli yang dapat memberikan nilai ulasan tertinggi (Bintang 5) dan keterangan yang baik atas produk dan penjual barang berupa garansi, penukaran barang yang cacat, pemberian <em>merchandise</em> cuma-cuma, atau berbagai bentuk kompensasi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penawaran Pekerjaan Online </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> yang Merugikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keuntungan terhadap ulasan atas pembelian produk melalui transaksi e-commerce ternyata menarik perhatian beberapa pihak ketiga yang kemudian menawarkan suatu “system Kerjasama” dengan memberikan peluang mendapatkan pekerjaan sampingan secara <em>online</em> untuk menjadi seorang <em>reviewer </em>produk.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Umumnya pola Kerjasama yang ditawarkan cukup sederhana. Ketika seseorang menjadi <em>reviewer</em> maka dia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang diwajibkan dalam waktu tertentu dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa komisi atas pekerjaan-pekerjaan tersebut. Keuntungan yang kecil dapat menjadi besar apabila para <em>reviewer</em> ini mau masuk dalam tingkat yang lebih tinggi dengan keuntungan lebih besar asalkan mereka membayarkan sejumlah uang untuk masuk dalam kelompok dengan target penyelesaian pekerjaan yang bernilai tinggi namun dalam waktu yang sangat terbatas. Setiap <em>reviewer</em> dalam kelompok tersebut wajib membeli “pekerjaan” yang diberikan di dalam system tersebut untuk mendapatkan mendapatkan keuntungan melalui penerimaan pembayaran komisi yang lebih besar dari nilai pekerjaan tersebut. Metode ini dilakukan berulang untuk pekerjaan berikutnya dengan nilai pembayaran yang lebih besar dengan “iming-iming” pembayaran komisi sebelumnya. Sistem dan orang-orang dalam kelompok tersebut diduga adalah satu kesatuan dalam lingkaran kejahatan <em>e-commerce</em> melalui <em>fake review.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejatinya, para <em>reviewer </em>&nbsp;tersebut sebenarnya di “sandera” secara finansial hingga sampai nilai tertentu mereka tidak dapat melakukan pembayaran karena kemampuan dan batas waktu yang diberikan maka para <em>reviewer</em> ini akan kehilangan seluruh uang yang sudah dibayarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus yang hampir sama diduga juga dilakukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan penjualan produk tertentu melalui sistem pekerjaan sampingan secara online yang selalu dikaitkan dengan transaksi jual beli barang melalui <em>e-commerce.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sanksi atas Informasi Yang Menyesatkan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa:&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para <em>reviewer</em><strong> </strong>umumnya tidak mengetahui keberadaan Pasal 45 A ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 diatas sehingga mereka tidak merasa takut dan menjauhkan diri dari keinginan untuk membuat impresi yang salah terhadap produk atas ulasan mereka, terutama apabila mereka mendapatkan keuntungan dari pihak penjual produk. Ketidaktahuan para pelaku <em>fake review </em>ini terhadap ketentuan tersebut tidak akan meluputkan mereka dari jerat hukum yang mengancam (“<em>Ignorantia excusatur non juris sed facti”</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketidakadaan Definisi </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> dalam Hukum Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersulit dalam menjerat para pihak yang melakukan <em>fake review</em> atau terlibat dalam <em>fake review</em> adalah <strong>belum adanya suatu definisi secara hukum tentang apa yang dinamakan “</strong><strong><em>fake review</em></strong><strong>”</strong> sehingga perlu adanya ahli bahasa (<em>linguistic</em>) untuk memberikan penafsiran secara professional dan independen menurut keahliannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu siapakah korban dari adanya <em>fake review </em>ini? tentunya adalah konsumen e-commerce atas produk tersebut yang secara hukum dapat dibuktikan kerugiannya sedangkan pihak yang diduga menjadi pelaku <em>fake review </em>tersebut mereka sebenarnya juga menjadi korban dari jerat system <em>fake review</em> ini yang berasal dari penyalahgunaan pemberian ulasan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga diluar penyedia platform e-commerce yang sah. Kesulitan terbesar untuk menjerat pelaku utama yang membuat system <em>fake review </em>&nbsp;tersebut karena diduga dioperasikan di tempat-tempat diluar yurisprudensi Indonesia melalui penggunaan teknologi informasi tingkat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para konsumen yang ter”bius” oleh <em>massive</em> <em>fake review</em> atas suatu produk menjadi korban ketika mendapati bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan <em>review</em> dari para konsumen lain yang telah membeli barang yang sama sebelumnya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum atas barang-barang yang dibeli hanya menghadapkan mereka kepada <em>legal complexities </em>yang dapat menguras biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit sementara harga barang relatif tidak mahal dan tersedia upaya pengembalian/penukaran barang sejenis dari penjual melalui penyedia <em>platform e-commerce </em>yang memfasilitasi transaksi barang tersebut. Ini semakin menjauhkan para pelaku yang terlibat dalam <em>fake review</em> <em>&nbsp;</em>dari efek jera dan bahkan membuat para pelaku <em>fake reviews </em>&nbsp;ini tumbuh subur dalam transaksi e-commerce.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peraturan </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> di Negara Lain</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Globalisasi selalu membuat kita harus mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan tantangannya, termasuk pengadaan peraturan yang mendasarinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip pemberitaan dari laman berita Washington Post pada tanggal 30 Juni 2023, dikatakan bahwa Komisi Perdagangan Federal (<em>Federal Trade Commission</em>) Amerika Serikat mengusulkan ketentuan baru untuk membidik usaha membeli, menjual dan memanipulasi&nbsp; ulasan (<em>fake review</em>). Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila ketentuan tersebut disetujui maka pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan biaya maksimum sebesar US$ 50,000 (Lima Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) atau sekitar 750.000.000 (1 US$ setara dengan Rp. 15.000) untuk setiap <em>fake review</em>, setiap kali konsumen melihatnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di negara Inggris, berdasarkan Digital Market, Competition and Consumers Act (DMCC) 2024,&nbsp; dinyatakan bahwa fake <em>consumer </em>review termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat (<em>unfair business competition</em>) sehingga ditetapkan bahwa&nbsp; Perusahaan pelaku <em>fake review </em>dapat di kenakan denda secara bervariasi yaitu (i) 10%, dari total omset nilai usaha atau maksimum £300,000 untuk individu; atau (ii)&nbsp; apabila dihitung berdasarkan nilai harian maka setiap hari jumlahnya sama dengan 5% dari total omset nilai usaha atau maksimum £150.000 untuk individu dan penalti tambahan apabila pelaku <em>fake review </em>tersebut tidak memenuhinya; atau (iii) mendapatkan penalti yang merupakan kombinasi keduanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal berbeda diberlakukan oleh Negara Perancis untuk menindak pelaku <em>fake review</em> dengan mengenakan sanksi hukum selama maksimum 2 tahun penjara dan penalti hingga € 300,000.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila dicermati lebih lanjut maka pemberian pekerjaan <em>fake review</em> bukan saja telah merugikan konsumen namun juga telah menempatkan para pelaku <em>fake review </em>tersebut secara tidak sadar sebagai korban dalam suatu system kejahatan finansial (<em>money games</em>)<em>.</em> Sedangkan bagi dunia usaha, <em>&nbsp;fake review </em>tersebut juga melanggar persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penulis khawatir apabila pemerintah tidak segera menerbitkan peraturan terkait pemberian ulasan produk untuk dilakukan secara benar maka kemungkinan pemberian <em>fake review</em> akan semakin tumbuh subur dan sulit ditanggulangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberian <em>fake review </em>sejatinya merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sekurang-kurangnya tindakan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat,&nbsp; Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Hukum Pidana terkait dengan pemberian keterangan palsu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip adagium “<em>Inde datae leges be fortior omnia posset</em>”<em>  </em>bahwa<em> </em>hukum dibuat, jika tidak orang yang terkuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas maka mengingat urgensi pencegahan terhadap akibat buruk <em>fake review </em>bagi dunia usaha dan para konsumen, Pemerintah perlu membuat suatu aturan terhadap penanganan <em>fake review </em>dimana sedikitnya memberikan gambaran terhadap definisi <em>fake review,</em> panduan memberikan ulasan, batasan bahkan sanksi terhadap setiap pelanggarannya. </p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="212" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1024x212.png" alt="ruang publik riza fransiscus" class="wp-image-150574" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1024x212.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-300x62.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-150x31.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-768x159.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1536x319.png 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-696x144.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1068x222.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1920x398.png 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus.png 2000w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>DISCLAIMER: </strong>Tulisan ini dibuat oleh penulis opini. Segala sesuatu yang dituliskan tidak mewakili pendapat redaksi PinterPolitik.com.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/fenomena-gunung-es-fake-review-1024x683.webp" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
