<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Parlemen &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/parlemen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 May 2025 03:16:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Parlemen &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Masih Gue Pantau!</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/masih-gue-pantau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 03:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[anggotadpr]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[edisigabut]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[sidakdigital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=160556</guid>

					<description><![CDATA[Pantau terus&#160; #dpr #anggotadpr #sidakdigital #edisigabut #parlemen #artis #calegartis #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-819x1024.png" alt="masih gue pantau 1" class="wp-image-160559" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-819x1024.png" alt="masih gue pantau 2" class="wp-image-160560" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-2.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Pantau terus&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/16.0/1f440/72.png" alt="👀" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">#dpr #anggotadpr #sidakdigital #edisigabut #parlemen #artis #calegartis #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/masih-gue-pantau-1-819x1024.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Belajar Politik Bersama Puan Maharani</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/belajar-politik-bersama-puan-maharani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2021 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=96398</guid>

					<description><![CDATA[Ketua DPR RI Puan Maharani membuka kegiatan Parlemen Remaja untuk generasi muda agar bisa belajar cara kerja DPR.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengunggah video sambutannya ke Instagram kala membuka acara Parlemen Remaja 2021. Menurut Puan, kegiatan ini bisa menjadi medium pendidikan politik bagi anak-anak muda Indonesia.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Logo%20Parlemen%20Muda%20Mudi.jpg" alt=""/></figure></div>



<h2 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong>MENUJU GENERASI KOREKSI DPR</strong></h2>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“Dalam kerja-kerja demokrasi, kita bukan hanya harus berbicara tetapi juga harus mau mendengar. Kita harus saling menemukan titik temu yang terbaik untuk mengambil keputusan.” – Puan Maharani, Ketua DPR RI</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Di Parlemen Muda-Mudi, generasi muda bisa belajar mengenai cara kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti bagaimana cara DPR menyusun dan membahas sebuah rancangan undang-undang (RUU) hingga melaksanakan pengesahan atas RUU tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam mewujudkan itu, kerja DPR bukanlah kerja-kerja demokrasi biasa. Para anggota DPR biasanya bekerja melalui berbagai negosiasi dan lobi-lobi antar-fraksi guna mencapai kesepakatan. UU Cipta Kerja dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, merupakan buah lobi-lobi yang para anggota lakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukan tidak mungkin, dengan belajar dan memahami kerja-kerja demokrasi ala DPR, para anggota Parlemen Muda-Mudi bisa mengoreksi – maaf, maksudnya meneruskan – kerja-kerja demokrasi DPR yang lebih mumpuni dan lebih mendengar suara rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/celoteh/mengapa-dpr-era-puan-mandul"><strong>Mengapa DPR Era Puan ‘Mandul’?</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Menanti-Perempuan-Tangguh-di-DPR.jpg" alt="Menanti Perempuan Tangguh di DPR"/></a></figure>



<hr class="wp-block-separator"/>



<h3 class="has-text-align-center wp-block-heading"><strong>TESTIMONI</strong></h3>



<figure class="wp-block-image is-resized"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Testimoni%201.jpg" alt="" width="329" height="158"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Saya senang sekali bisa ikut kegiatan Parlemen Muda-Mudi ini. Saya sangat terinspirasi oleh sosok Ibu Puan Maharani. Nama kami juga mirip, ada Ani-nya juga di ujung nama beliau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama saya mengikuti Parlemen Muda-Mudi, saya mendapatkan banyak pelajaran terkait kerja-kerja demokrasi DPR. Soal lobi-lobi partai, misalnya, saya belajar mengenai bagaimana koalisi yang dominan akan lebih stabil dari ketidakpastian politik – sehingga bisa lebih banyak meloloskan RUU-RUU yang lebih menguntungkan – dibandingkan RUU PK-S dan kawan-kawannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, dari Bu Puan, saya juga belajar bagaimana caranya mempercepat pembahasan dan negosiasi dalam upaya pengesahan RUU. Caranya pun cukup mudah, yakni dengan mematikan mikrofon sehingga tidak akan terdengar lagi cuap-cuap yang mengganggu jalannya pengesahan RUU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terima kasih banyak, Parlemen Muda-Mudi!</p>



<figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Testimoni%202.jpg" alt="" width="369" height="158"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sejujurnya, awalnya, saya kira program ini adalah program dari bapak dan ibu politisi yang membosankan. Namun, setelah saya mengikuti program ini, saya justru tercengang dengan cara kerja-kerja demokrasi ala DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebenarnya, orang tua saya menyuruh saya untuk mengikuti program ini agar kegiatan sehari-hari saya tidak hanya melakukan mabar (main bareng) selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ternyata, saya masih bisa tetap menjalankan rutinitas mabar saya di program ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimana tidak? Sejumlah anggota DPR justru aktif bermain gawainya sendiri-sendiri. Bahkan, saya dengar ada juga mantan anggota DPR yang dulu pernah tertangkap basah menonton video syur kala melaksanakan sidang.&nbsp;<em>Gokil sih</em>!</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sungguh pengalaman yang mengesankan.&nbsp;<em>Thanks</em>, Parlemen Muda-Mudi!</p>



<figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Testimoni%203.jpg" alt="" width="505" height="158"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Saya tidak bisa memberikan banyak kata mengenai pengalaman saya mengikuti acara ini. Bagi saya, acara ini hanya bermakna satu kata. MANTAP!!!</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan mengikuti Parlemen Muda-Mudi, saya jadi belajar mengenai caranya mempercepat pembahasan dan negosiasi RUU-RUU yang bermasalah. Apalagi, sebagai pengurus kelas, saya kerap menemui persoalan serupa ketika banyak teman-teman saya tidak sepakat dengan kebijakan-kebijakan uang kas kami.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, saya jadi tahu bagaimana caranya mengesahkan peraturan-peraturan dengan waktu yang terburu-buru agar aspirasi tidak terlalu banyak masuk. Lagipula, bila terlalu banyak aspirasi masyarakat yang masuk, bakal lama juga DPR dalam menghasilkan produk-produk hukum yang berdampak bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">감사합니다, Parlemen Muda-Mudi!</p>



<p class="wp-block-paragraph">(A43)</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/celoteh/perang-relawan-ganjar-vs-puan"><strong>Perang Relawan Ganjar vs Puan</strong></a></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-rich is-provider-embed-handler wp-block-embed-embed-handler wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="y6957EXyDG0"><iframe loading="lazy" title="Bahaya Kecurangan Bayangi Pilpres 2024?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/y6957EXyDG0?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.youtube.com/c/PinterPolitik/featured"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/ytb%20membership-03.jpg" alt=""/></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://linktr.ee/PinterPublishing"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/2021/3/ebook-promo-web-banner.jpg" alt=""/></a></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Belajar-Politik-Bersama-Puan-1024x684.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UU Ciptaker dan Urgensi Reformasi Sistem</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/uu-ciptaker-dan-urgensi-reformasi-sistem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2020 03:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=94156</guid>

					<description><![CDATA[Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bukan tidak mungkin menggambarkan upaya akomodasi terhadap kepentingan elite dan oligark. Apakah ini pertanda urgensi untuk reformasi sistem politik? PinterPolitik.com Satu lagi produk hukum yang berhasil lahir meski harus mendapat penolakan hebat dari masyarakat, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Meski mendapat penolakan dan lahir secara prematur akibat kecacatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="disahkannya-undang-undang-cipta-kerja-uu-ciptaker-bukan-tidak-mungkin-menggambarkan-upaya-akomodasi-terhadap-kepentingan-elite-dan-oligark-apakah-ini-pertanda-urgensi-untuk-reformasi-sistem-politik"><strong>Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bukan tidak mungkin menggambarkan upaya akomodasi terhadap kepentingan elite dan oligark. Apakah ini pertanda urgensi untuk reformasi sistem politik?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Satu lagi produk hukum yang berhasil lahir meski harus mendapat penolakan hebat dari masyarakat, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Meski mendapat penolakan dan lahir secara prematur akibat kecacatan formil, UU inisiasi Presiden ini nyatanya mampu diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dalam kurun waktu 7 bulan dengan 64 kali pembahasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini waktu yang sangat singkat memang jika dibandingkan dengan&nbsp;<em>political will</em>&nbsp;DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya. Terlebih, UU ini terdiri atas 11 kluster yang isinya mengubah ketentuan dalam 79 undang-undang yang kemudian direalisasikan ke dalam 15 bab dan 186 Pasal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pembahasan yang cenderung tertutup serta minimnya transparansi dan partisipasi publik menjadikan undang-undang ini cacat secara formil. Sebab, dalam pengaturan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap pembentukan undang-undang haruslah memenuhi asas keterbukaan serta mengedepankan partisipasi publik sebagaimana yang kemudian diatur dalam Pasal 96.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, UU yang dominan mengatur aspek ketenagakerjaan ini nyatanya telah abai dalam mengakomodir kepentingan kaum buruh sebagai pihak yang juga terdampak dari adanya undang-undang tersebut di samping para pengusaha dan investor. &nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak berlebihan kemudian jika publik menaruh kecurigaan pada DPR terhadap proses pembahasan UU Ciptaker. Terlebih, UU tersebut tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk segera dituntaskan di tengah situasi pandemi saat ini. Dalam hal ini, lagi-lagi reputasi serta kepercayaan publik lah yang jadi taruhannya lantaran DPR dinilai hanya tunduk pada kepentingan elites tertentu.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="oligarki-di-tubuh-demokrasi"><strong>Oligarki di Tubuh Demokrasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan DPR sebagai lembaga perwakilan idealnya dapat menjadi penyokong utama demokrasi dan asas kedaulatan rakyat. Hakikat DPR sebagai lembaga perwakilan juga diharapkan dapat menjadi penyerap serta penyalur utama dari adanya aspirasi rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, alih-alih menyuarakan kepentingan rakyat secara umum, DPR justru sering kali menampilkan dirinya sebagai pihak yang berada dalam pengaruh&nbsp; kepentingan kelompok tertentu (oligarki).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oligarki sebagai model kemerosotan bentuk pemerintahan aristokrasi ini telah banyak berkembang dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan demokrasi berjalan beriringan dengan suburnya praktik oligarki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini tidak dapat dipungkiri karena memang para oligark mengemban peran strategis dalam panggung perpolitikan Indonesia. Hal ini tidak pula terlepas dari kebutuhan uang sebagai ‘mesin penggerak’ politik. Sebagaimana dikatakan oleh Jese Unruh, “<em>money is the mother’s milk of politics</em>” yang berarti bahwa esensi uang sangat berarti dalam pelaksanaan politik, terlebih oleh partai politik selaku infratruktur politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Biaya politik yang tidak murah kemudian mengharuskan dilakukannya ‘pembagian kekuasaan’ secara tidak resmi antar partai politik dengan oligark. Afiliasi antara partai politik dan oligark diperlukan guna mengakomodir kepentingan masing-masing pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dukungan para oligark ini kemudian diwujudkan dalam bentuk sumbangan dana kampanye pada partai politik tertentu dengan harapan partai politik yang mereka ‘biayai’ mampu menciptakan produk hukum yang mengakomodir kepentingan mereka. Dan tentu saja, dalam hal ini partai politik akan menyanggupi hal tersebut demi melancarkan kampanye dan memuluskan jalan menuju parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya ‘kerja sama’ antar partai politik dan oligark ini kemudian melahirkan praktik&nbsp;<em>money politics</em>&nbsp;yang berseberangan dengan ajaran demokrasi serta pemenuhan asas kedaulatan rakyat. Terlebih, jika mayoritas partai politik yang menduduki parlemen merupakan partai pendukung pemerintah, maka praktik ‘jual-beli’ produk hukum antar oligark, partai politik, dan pemerintah akan semakin mudah dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri menganut sistem kepartaian multi-partai dengan komposisi kursi parlemen yang didominasi oleh 7 partai politik pendukung pemerintah dan dua partai oposisi. Jumlah tersebut tentu sangat tidak proporsional untuk diterapkan pada negara demokrasi lantaran setiap kebijakan pemerintah tentu akan sangat mudah untuk disetujui oleh parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mudahnya pembentukan UU Ciptaker yang dapat dikatakan sebagai produk hasil kepentingan elite ini bahwasanya juga merupakan pengaruh dari penerapan sistem multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial. Terlebih, dengan adanya penerapan&nbsp;<em>presidential threshold&nbsp;</em>yang mengharuskan terbentuknya koalisi partai politik guna mengusung calon presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kewenangan besar yang dimiliki Presiden dalam proses legislasi juga bahwasanya berpengaruh pada lolosnya suatu produk hukum tertentu yang didasari oleh praktik politik kepentingan. Sebagaimana diketahui, RUU Ciptaker merupakan RUU inisiasi Presiden yang awalnya ditargetkan selesai dalam jangka waktu 100 hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengacu pada praktik pengaturan konstitusi mengenai proses pembentukan perundang-undangan, Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap RUU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, dan jika tidak, maka RUU tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam masa persidangan DPR selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan pasal tersebut bahwasanya telah memberi wewenang besar kepada Presiden dalam proses pembentukan undang-undang (legislasi). Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa RUU Ciptaker ini merupakan RUU yang berasal dari usulan Presiden, dan dikarenakan mayoritas partai politik di parlemen merupakan partai pendukung pemerintah, maka tentu RUU ini akan mudah disetujui oleh DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan hal ini, Aren Lijphart menyatakan, “….<em>in other words, the logic of presidentialism is that implies very strong, perhaps even overbearing, president</em>.” Dalam hal ini, berarti apabila partai mayoritas di parlemen merupakan partai pendukung Presiden, maka sistem presidensial mudah terperangkap ke arah pemerintahan otoriter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila suatu pemerintahan dinilai mengarah ke sifat otoritatif, maka tindakan penyalahgunaan kekuasaan (<em>abuse of power</em>) akan menjadi praktik yang lazim, di mana produk hukum yang dihasilkan akan diarahkan sedemikian rupa guna mengakomodir kepentingan penguasa dan juga elite yang terlibat di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan oligarki dan praktik politik kepentingan bahwasanya memang tidak bisa dihapuskan 100%. Namun, hal tersebut dapat diminimalisir dengan menguatkan penyelenggaraan demokrasi melalui pembaharuan sistem. Setidaknya, terdapat tiga sistem utama yang penting untuk&nbsp; direformasi, mulai dari sistem pengaturan kepartaian, praktik pada sistem pemerintahan, hingga proses legislasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="reformasi-sistem"><strong>Reformasi Sistem</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Reformasi sistem yang perlu dilakukan pertama adalah reformasi terhadap sistem kepartaian. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Indonesia menganut sistem multi-partai yang mengakibatkan banyaknya partai yang dapat menduduki parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun saat ini, terdapat sembilan fraksi yang berhasil meraih kursi di parlemen. Sistem multi-partai ini bahwasanya akan sulit diterapkan pada sistem pemerintahan presidensial dan akan membuat sistem presidensial terperangkap ke arah otoritarianisme apabila partai politik di parlemen merupakan partai pendukung pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, dapat kita lihat bahwa pembahasan RUU Ciptaker dapat berjalan dengan mulus dan disetujui oleh hampir seluruh fraksi di parlemen, meskipun akhirnya mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat dan PKS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketimpangan antara jumlah partai pendukung pemerintah dan partai oposisi bahwasanya hanya akan membungkam suara oposisi. Untuk itu, diperlukan format ideal dalam sistem kepartaian guna mencegah lolosnya produk hukum yang lahir dari praktik politik kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai perbandingan, Indonesia dapat meniru sistem dwi-partai yang dianut oleh Amerika Serikat (AS), di mana hanya terdapat dua partai politik di parlemen yang masing-masing berperan sebagai partai pemerintah dan partai oposisi. Selain itu, proses pembahasan undang-undang di Amerika juga melibatkan Senat selaku kamar kedua guna menciptakan mekanisme&nbsp;<em>double-check</em>&nbsp;dalam pembahasan suatu RUU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun terkait dengan pemberlakuan prinsip&nbsp;<em>check and balances</em>, Presiden tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tetapi memiliki veto dalam menyetujui atau menolak RUU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai kamar kedua yang menjadi representasi daerah dalam sistem perwakilan di Indonesia. Namun, selama ini DPD tidak memiliki fungsi dan peran yang sama kuatnya dengan DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini DPD hanya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah, tanpa memiliki kewenangan determinatif untuk menolak suatu pembahasan hingga pengesahan RUU sehingga, dalam hal ini, proses pembahasan RUU hanya diwakili oleh representasi politik yang dengan mudahnya dapat meloloskan produk hukum yang mengarah pada praktik politik kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, diperlukan reformasi sistem kepartaian dengan mereduksi kewenangan legislasi Presiden serta memperkuat fungi DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Selain itu, keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang tentu juga menjadi agenda utama yang harus diprioritaskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan sistem pengaturan kepartaian sendiri, diperlukan pula adanya reformasi di bidang penganggaran partai politik dan rekrutmen politik. Untuk diketahui, penganggaran dana partai politik di Indonesia saat ini berasal dari tiga sumber, yakni: iuran anggota, sumbangan, serta dana Anggaran Pendapatan Belanda Negara/Daerah (APBN/APBD). Adapun APBN/APBD sendiri diperuntukkan bagi partai politik yang mendapat kursi di parlemen yang besarannya didasarkan pada persentase jumlah suara yang diperoleh partai tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, mengenai sumbangan, partai politik berhak untuk memperoleh sumbangan yang berasal dari perusahaan maupun perseorangan. Adapun mengenai besaran sumbangan yang berhak diterima partai politik, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan sumbangan yang berasal dari perusahaan yakni sebesar Rp 25 M dan batas sumbangan perseorang sebesar Rp 2,5 M.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini jumlah yang sangat besar memang jika dibandingkan dengan sumbangan dana kampanye pada negara-negara lain. Selain itu, pengaturan terkait pelaporan dana kampanye di Indonesia selama ini masih hanya didasarkan pada kepatuhan dan bukan pada audit investigatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengacu pada praktik sumbangan dana kampanye di negara lain, terdapat pengaturan mengenai kewajiban publikasi jumlah sumbangan yang diterima partai politik untuk kisaran tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, di New South Wales, Australia, terdapat pengaturan di mana jumlah sumbangan yang melebihi $1000 Australia wajib dipublikasikan kepada publik dengan mencantumkan identitas lengkap serta latar belakang penyumbang. Adapun di AS, setiap sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik, wajib dilaporkan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam meminimalisir praktik politik kepentingan yang mengarah pada perilaku koruptif. Tidak dapat dipungkiri bahwa oligarki akan selalu berperan dalam pengambilan keputusan partai politik. Namun, pengaruh oligarki tersebut dapat diminimalisir dengan mengedepankan transparansi sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pembenahan sistem, kaderisasi partai politik yang berbasis etika politik juga harus dilakukan guna menciptakan individu-individu yang berintegritas tinggi dan menjunjung tinggi etika politik sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, praktik politik kepentingan yang dikemas dalam suatu produk hukum tertentu dapat diminimalisir seoptimal mungkin guna mempertahankan marwah demokrasi di Indonesia.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-farida-azzahra-mahasiswa-pascasarjana-fakultas-hukum-universitas-indonesia"><strong>Tulisan milik Farida Azzahra, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="disclaimer-opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/UU-Ciptaker-dan-Urgensi-Reformasi-Sistem.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mutiara di Sarang Tikus?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mutiara-di-sarang-tikus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[L15]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2018 13:15:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Panggung Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=21536</guid>

					<description><![CDATA[Lembaga konsultan independen Panggung Indonesia (PI) memberikan penghargaan kepada sejumlah wakil rakyat yang dinilai berprestasi. Seberapa hebatkah para anggota DPR ini? Pinterpolitik.com [dropcap]P[/dropcap]anggung Indonesia (PI) memberikan penghargaan kepada 10 anggota DPR yang dianggap memiliki kinerja optimal selama ini. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada segelintir wakil rakyat yang bekerja untuk masyarakat. Ini seharusnya menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Lembaga konsultan independen Panggung Indonesia (PI) memberikan penghargaan kepada sejumlah wakil rakyat yang dinilai berprestasi. Seberapa hebatkah para anggota DPR ini?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>Pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]P[/dropcap]anggung Indonesia (PI) memberikan penghargaan kepada 10 anggota DPR yang dianggap memiliki kinerja optimal selama ini. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada segelintir wakil rakyat yang bekerja untuk masyarakat. Ini seharusnya menjadi pukulan keras bagi anggota lain yang selama ini memiliki catatan negatif dan dianggap memperburuk citra DPR.</p>
<p>Berdasarkan kajian dan penilaian yang dilakukan oleh PI selama kurang lebih 3 bulan, terjaring 10 nama dari masing-masing fraksi yang dianggap sebagai wakil rakyat terbaik. Proses penilaian yang dilakukan PI diklaim transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.</p>
<p>Berbagai pemberitaan negatif memang berkutat mengelilingi DPR dan menggeser citranya dari lembaga terhormat menjadi lembaga terkorup. Fenomena tersebut dipengaruhi oleh aktor yang berperan dalam merepresentasikan wajah DPR, misalnya ketika Setya Novanto yang menjabat sebagai pimpinan lembaga tersebut berkutat dalam drama KTP elektronik.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Launching buku &quot;Berpihak Pada Rakyat&quot; di Press Room, <a href="https://twitter.com/DPR_RI?ref_src=twsrc%5Etfw">@DPR_RI</a>.  Buku laporan kinerja ini bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok sy (2014-2017) sbg anggota DPR RI <a href="https://t.co/ZhVmBJpc26">pic.twitter.com/ZhVmBJpc26</a></p>
<p>&mdash; Fadli Zon (@fadlizon) <a href="https://twitter.com/fadlizon/status/961518635519848448?ref_src=twsrc%5Etfw">February 8, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Dari 10 anggota yang ada,  <a href="https://pinterpolitik.com/">pinterpolitik.com</a> memilih 5 di antaranya yang dianggap paling baik dari sisi kenerja. Siapa saja mereka dan apa saja yang sudah dikerjakan oleh kelima orang tersebut? Bagaimana bentuk representasinya terhadap konstituen?</p>
<h4><strong>Terbaik dari Terburuk</strong></h4>
<p>Kesepuluh anggota DPR terbaik versi PI tersebut dinilai berdasarkan beberapa indikator. Indikator pertama adalah dari sisi kontroversi atau keterlibatan mereka dalam kasus korupsi. Sementara indikator kedua adalah dari sisi tingkat kehadiran dalam setiap rapat DPR baik di Komisi maupun alat kelengkapan DPR lainnya. Sedangkan indikator terakhir adalah aspiratif atau rajin-tidaknya yang bersangkutan turun ke konstituen.</p>
<p>Selanjutnya <a href="https://pinterpolitik.com/">pinterpolitik.com</a> menyeleksi 5 nama yang dianggap paling dominan dalam daftar tersebut. Berikut adalah anggota DPR yang sejauh ini dianggap memiliki prestasi positif dan patut dijadikan <em>role model</em> bagi anggota lainnya.</p>
<ol>
<li><strong>Firman Soebagyo</strong></li>
</ol>
<p>Sebagai anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, Firman sangat menyoroti sektor pangan dan lingkungan. Salah satu yang menarik darinya adalah ketika ia mempertanyakan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan terkait impor 500 ribu ton beras yang terkesan dipaksakan dan dinilai penuh dengan kepentingan.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Martin Hutabarat</strong></li>
</ol>
<p>Sebagai anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Martin sangat fokus dengan isu keamanan nasional. Sikapnya terlihat ketika ia menyayangkan bahwa saat ini lebih dari 50 persen tahanan di penjara, rutan, dan lembaga pemasyarakatan diisi tahanan narkotika. Ia juga sangat menggarisbawahi Hak Angket KPK yang dinilai disorientasi.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Herman Khaeron</strong></li>
</ol>
<p>Sebagai anggota Komisi VII dari Fraksi PKS, Herman juga berfokus pada optimalisasi UU Perlindungan Nelayan dan dan Pembudidaya Ikan karena penting untuk meningkatkan pendapatan dari sektor kelautan. Selain itu, Herman menanggapi persoalan penenggelaman kapal asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menurutnya telah sesuai dengan UU dan tidak perlu dipermasalahkan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-21540 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14.jpg" alt="Mutiara di Sarang Tikus" width="1080" height="1191" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14-272x300.jpg 272w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14-768x847.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14-929x1024.jpg 929w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14-696x768.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14-1068x1178.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-08-INFOGRAFIS-Mutiara-di-Sarang-Tikus-LD14-381x420.jpg 381w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<ol start="4">
<li><strong>Ahmad Basarah</strong></li>
</ol>
<p>Sebagai anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Ahmad sangat menyoroti isu narkoba. Ia pernah mengatakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) sebaiknya bekerja dalam senyap dan lebih menyasar bagian hulu dari peredaran narkoba. Fokus penangkapan seharusnya bukan hanya pada korban, melainkan produsen, bandar, dan jaringan kakap dengan barang bukti besar. Ahmad juga pernah meminta masyarakat untuk tak terlalu meributkan latar belakang suku, agama, dan ras (SARA) calon pemimpin daerah.</p>
<ol start="5">
<li><strong>Reni Marlinawati</strong></li>
</ol>
<p>Sebagai anggota Komisi X dari Fraksi PPP, Reni ingin memajukan sektor pendidikan di Indonesia. Terkait isu pembukaan Perguruan Tinggi (PT) Asing misalnya, Reni menjelaskan bahwa semuanya harus berdasarkan UU dan PT Asing dilarang mencari untung di Indonesia. Dosen dan tenaga pendidik juga harus diutamakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkualitas dan PT Asing berkewajiban untuk mendukung kepentingan Indonesia. Di sisi lain, Reni sangat menggarisbawahi PT bodong yang selama ini beroperasi dan perlu untuk dihentikan aktivitasnya.</p>
<p>Prestasi yang ditonjolkan oleh 5 anggota DPR terbaik versi PI ini menandakan bahwa tidak semua wakil rakyat berkinerja negatif. Fenomena ini berkaitan dengan efektivitas representasi kepentingan antara yang mewakili dengan yang diwakili.</p>
<h4><strong>Representasi Politik </strong><strong>dan Perwakilan Positif</strong></h4>
<p>Sudah menjadi rahasia umum DPR sering disebut sebagai sarang koruptor. Sebutan tersebut hadir dikarenakan fakta banyaknya anggota DPR yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus korupsi. Hal ini berdampak pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR. Apalagi kinerja DPR selama ini pada bidang legislasi, anggaran dan pengawasan tidak berjalan dengan optimal.</p>
<p>Dengan demikian, wajar ketika masyarakat menganggap DPR tidak memiliki kredibilitas sebagai instansi terhormat, misalnya terkait kasus yang menjerat Setya Novanto beberapa waktu terakhir. Persoalan ini berkaitan dengan representasi politik yang menjelaskan adanya jarak antara wakil rakyat dengan konstituennya.</p>
<p>Di sisi lain, penghargaan PI kepada anggota DPR terbaik menjelaskan adanya hubungan erat antara beberapa wakil rakyat dengan konstituennya. Berbagai aksi dan prestasi yang diraih oleh kelima anggota DPR dalam daftar yang pinterpolitik.com buat merupakan bentuk kecil dari peran besar yang telah mereka lakukan untuk masyarakat Indonesia, khususnya kepada konstituen mereka di Daerah Pemilihan (Dapil).</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Ukuran keberhasilan yg telah anda lakukan apa Pak Fadli yth??? Mohon pencerahan</p>
<p>&mdash; Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) <a href="https://twitter.com/susipudjiastuti/status/961170672884924416?ref_src=twsrc%5Etfw">February 7, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Fenomena ini dapat dikaitkan dengan konsep <a href="https://plato.stanford.edu/entries/political-representation/"><strong>representasi politik </strong></a>yang diungkapkan oleh Hanna Pitkin, seorang professor politik dari Universitas California. Menurut Pitkin, terdapat 4 indikator yang menjelaskan bagaimana representasi politik dapat berjalan dengan optimal, yakni representasi formal (terkait otoritas dan akuntabilitas), representasi simbolis (yang mewakili adalah simbol dari yang diwakili), representasi deskriptif (yang mewakili adalah bagian dari yang diwakili), dan representasi substansi (tindakan yang mewakili merupakan keinginan dari yang diwakili).</p>
<p>Faktanya saat ini pemahaman tentang representasi politik di Indonesia sangat buruk. Banyak anggota DPR yang hanya memenuhi representasi simbolis saja, sementara tidak mampu memenuhi 3 indikator representasi yang lain.</p>
<p>Hal ini bisa menjadi penjelasan mengapa banyak kasus korupsi yang menimpa anggota DPR. Mereka tidak merasa bertanggungjawab kepada konstituennya, dan menganggap hanya punya kewajiban terhadap partai politiknya masing-masing. Padahal kesadaran akan representasi politik dapat mencegah tindakan menyimpang seperti korupsi.</p>
<p>Kinerja dan prestasi yang diberikan oleh kelima anggota DPR yang menjadi pilihan pinterpolitik.com merupakan contoh dari sebagian kecil wakil rakyat yang berprestasi. Tentunya ini menjadi gambaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa tidak semua anggota DPR memiliki performa negatif. Masih ada anggota DPR yang memiliki kompetensi tinggi untuk bekerja keras demi kesejahteraan bangsa dan negara.</p>
<p>Tentu saja hal ini menjadi harapan untuk perbaikan citra dan kinerja DPR ke depan, terutama dalam meningkatkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan agar lebih optimal. Apabila representasi politik berjalan dengan optimal, maka bukan tidak mungkin ada peningkatan kepercayaan publik kepada DPR dan dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat secara langsung. (LD14)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/sdsdsds-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pengesahan UU Pemilu: Menguntungkan Siapa?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pengesahan-uu-pemilu-menguntungkan-siapa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K32]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jul 2017 07:43:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[intrik politik]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi]]></category>
		<category><![CDATA[Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<category><![CDATA[presidential threshold]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=12353</guid>

					<description><![CDATA[UU Pemilu telah disahkan. Walaupun Presiden Jokowi unggul karena diusung partai-partai koalisi yang besar, namun posisi Jokowi  justru tersandera di balik bayang-bayang politik kepentingan partai yang mengusungnya. Benarkah? PinterPolitik.com [dropcap size=big]B[/dropcap]anyak pihak menyebut Presiden Joko Widodo terkena jebakan kelompok tertentu dalam pembahasan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). Jebakan ini ditengarai karena  pemerintah ngotot mempertahankan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4 dir="ltr">UU Pemilu telah disahkan. Walaupun Presiden Jokowi unggul karena diusung partai-partai koalisi yang besar, namun posisi Jokowi  justru tersandera di balik bayang-bayang politik kepentingan partai yang mengusungnya. Benarkah?</h4>
<hr />
<p dir="ltr"><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]B[/dropcap]anyak pihak menyebut Presiden Joko Widodo terkena jebakan kelompok tertentu dalam pembahasan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). Jebakan ini ditengarai karena  pemerintah ngotot mempertahankan dan menyetujui opsi ambang batas pencalonan presiden (<em>presidential treshold</em>) sebesar 20 persen di DPR dan 25 persen di tingkat nasional. Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, tingginya ambang batas pencalonan presiden dari pemerintah dapat menjadi jebakan bagi Jokowi di Pemilu 2019.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya khawatir presiden sedang dijebak oleh pihak tertentu yang sedang memainkan kepentingan dalam UU pemilu. Kenapa? Kalau syaratnya 20/25 artinya presiden harus mempunyai partai yang sangat kuat untuk bisa mencalonkan dirinya. Sementara saat ini presiden tak memiliki partai,&#8221; ujar Feri pada Rabu (19/7).</p>
<p dir="ltr">Pakar Hukum dan Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pengesahan UU Pemilu yang membuka peluang calon tunggal di pemilu 2019 sebenarnya merupakan bagian dari skenario untuk menjamin terpenuhinya kepentingan partai pendukung Jokowi. Yusril menilai Jokowi akan tersandera karena akan bergantung pada koalisi partai, demi mendapat dukungan <em>presidential threshold</em> 20 persen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Partai-partai itu tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi. Tapi, nanti Jokowilah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan <em>presidential threshold</em> 20 persen,&#8221; ujar Yusril, pada Jumat (21/7). Mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu memprediksi nantinya Jokowi harus mempunyai &#8216;<em>deal</em>&#8216; dengan partai pendukungnya demi lolos <em>presidential threshold</em>. Ia pun harus melobi partai-partai kecil jika terjadi kekurangan suara.</p>
<p dir="ltr">Selain sarat kepentingan kelompok tertentu, ambang batas pencalonan presiden juga dinilai tak relevan untuk digunakan dalam pemilu serentak. Penerapan ambang batas pencalonan presiden dapat dilakukan jika pemilu nasional tidak dilaksanakan serentak. Sebaliknya, ambang batas tak bisa diterapkan saat pemilu legislatif dan presiden berjalan bersamaan. Melihat isu yang beredar, maka pertanyaannya adalah apakah UU Pemilu menguntungkan Jokowi atau hanya untuk kepentingan partai politik tertentu?</p>
<h4 dir="ltr">UU Pemilu: Penyanderaan Demokrasi</h4>
<p dir="ltr">Demokrasi bangsa ini sedang berada dalam bayang-bayang politik kepentingan. Jokowi sebagai presiden menyadari hal itu, namun ia belum bisa berbuat banyak lantaran berbenturan dengan kepentingan partai koalisinya. UU Pemilu yang telah ditetapkan masih menemui pro dan kontra dari pihak parpol yang mengusung pemerintahan saat ini dan pihak oposisi. Situasi ini bisa menjadi barometer untuk mengukur aktivitas politik Indonesia yang berpotensi terjadinya pemasungan demokrasi dalam ruang publik.</p>
<p dir="ltr">Pembahasan UU Pemilu ini turut memperlihatkan kepada publik, bahwa UU Pemilu tersebut hanyalah untuk kepentingan jangka pendek partai politik peserta pemilu di DPR dalam menghadapi Pemilu 2019. Bahkan UU pemilu ini dinilai berpotensi menjegal Jokowi, sebab wacana penguatan sistem presidensial dengan besarnya dukungan koalisi kepada satu capres, tak menjamin koalisi itu bertahan. Faktanya, di tengah perjalanan pemerintahan, parpol bisa bergabung di tengah jalan atau menarik dukungan. Oleh sebab itu, Jokowi perlu menjaga hubungan baik dengan partai-partai yang mengusungnya, untuk menghindari pembelotan seperti yang telah dilakukan oleh PAN.</p>
<p><figure style="width: 624px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="CToWUd a6T" tabindex="0" src="https://lh6.googleusercontent.com/YWjecRNi6A39JgEwMJ8JfCqWUM3MCdyP9JNtH8MjHIKkt5cjQswkxP99x7kUig_qfsTKHoy1GMLbpzxuWH5xfGqxMsJkAtvJXCDU2WVuSfM7QmhG7J4x8YePZmY4TfA9T7yw5DKv5mlF61tGXQ" alt="Pengesahan UU Pemilu" width="624" height="490" /><figcaption class="wp-caption-text">Presiden Jokowi (Foto: Youtube.com)</figcaption></figure></p>
<h4 dir="ltr">UU Pemilu: Menjebak atau Menguatkan Posisi Jokowi?</h4>
<p dir="ltr">Wacana tentang calon presiden tunggal di pemilu 2019, diklaim sebagai bagian dari skenario untuk menjamin terpenuhinya kepentingan partai pendukung Jokowi. Jokowi dinilai akan tersandera karena akan bergantung pada koalisi partai agar mendapat dukungan <em>presidential threshold</em> 20 persen. Pendapat ini dapat dibenarkan berkaitan dengan posisi Jokowi pada pemilu 2014 silam yang diusung oleh PDIP dan koalisinya. Oleh sebab itu, bila ingin mencalonkan diri lagi pada 2019 nanti, Jokowi perlu melakukan <em>deal-deal</em> politik dengan partai-partai tersebut agar bisa mendapat dukungan<em> presidential threshold</em> 20 persen.  Seandainya terjadi kekurangan suara, ia pun harus melobi partai-partai kecil lainnya.</p>
<p dir="ltr">Maka, ada kekhawatiran bahwa seandainya Jokowi tak paham dengan permainan partai-partai pendukungnya, ia bisa terjebak serta merugikan bangsa dan negara. Sarana untuk menjebak Jokowi bisa beraneka ragam, misalnya partai-partai pendukung bisa menagih jabatan mulai dari menteri, duta besar, komisi-komisi negara, direksi, hingga komisaris BUMN. <em>Deal-deal</em> politik ini tentunya berbahaya, karena akan membuka peluang bagi oknum-oknum pejabat korup untuk berkuasa dan membuat sistem demokrasi Indonesia menjadi mandek.</p>
<p dir="ltr">Terlepas dari segala bentuk <em>deal-deal</em> politik dengan partai pengusungnya, grafik elektabilitas Jokowi saat ini masih melampaui lawan-lawannya. Survei Harian Kompas pada 29 Mei 2017, menunjukan elektabilitas Jokowi berada di posisi pertama dengan 41,6 persen, diikuti Prabowo di posisi kedua sebesar 22,1 persen. Elektabilitas yang tinggi serta dukungan Golkar dan Nasdem, tentu menjadikan Jokowi di atas angin. Golkar dengan perolehan kursi di DPR sebesar 16,25 persen dan Nasdem dengan 6,25 persen saja sudah bisa membuat Jokowi melenggang sebagai capres dalam Pilpres 2019. Jumlah itu belum termasuk Hanura yang juga sudah mendeklarasikan dukungan ke Jokowi di pemilu 2019 dan PDI-P sebagai partai pengusung utama Jokowi di Pemilu 2014. Sedangkan bagi parpol lain, syarat itu cukup memberatkan karena beberapa partai telah menyatakan sikapnya untuk kembali mengusung Jokowi.</p>
<p dir="ltr"><img loading="lazy" decoding="async" class="CToWUd a6T" tabindex="0" src="https://lh6.googleusercontent.com/Wx8AwAVTOaVihU9Blst89OI-6HtpFnZnOr3cAI5ddvUrjvoJIO6-29S9SRClnGYbO17TRUJp7Ppxg3NNIiwjmWKVwE9sFUxXZ9ug5kRX72oplgv9x3vapN9M5qyGxuD6ZzJMXkKq8dd88fKUMw" alt="D:\krisantus k-32\POSTINGAN 21 JULI 2017\jokowi fav 2019-01.png" width="581" height="542" /></p>
<h4>Apa yang Perlu Dilakukan?</h4>
<p dir="ltr">Mengenai ketentuan ambang batas sebesar 20-25 persen dinyatakan sah secara hukum dan tidak melanggar UUD 1945. Meski demikian, ambang batas pencalonan presiden perlu diturunkan untuk memberikan aspek keadilan bagi partai kecil. Hal ini bukan berarti wacana nol persen adalah solusi. Terlalu dini bila menilai UU Pemilu inkonstitusional maupun konstitusional karena butuh pengkajian ulang mengenai UU tersebut. UU Pemilu juga harus bebas dari segala bentuk kepentingan politik dan memperhatikan aspek keadilan dan kebebasan beraspirasi seluruh warga negara Indonesia. Maka, menurunkan presentase ambang batas pencalonan Presiden adalah mungkin untuk menciptakan pemilu yang lebih transparan, kompetitif dan adil.</p>
<p dir="ltr">Mengenai UU Pemilu menguntungkan atau merugikan posisi Jokowi, semua bergantung pada strategi yang dibangun Jokowi sejak saat ini hingga 2019 nanti. Demi mempertahankan peluang untuk maju lagi di pemilu 2019, Jokowi perlu mempertahankan hubungan baik dengan partai koalisinya. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi <em>deal-deal</em> politik karena memang ini satu-satunya gerbang bagi Jokowi untuk tetap diusung partai koalisi. Maka, di satu sisi, UU Pemilu membuka peluang bagi Jokowi untuk maju lagi di pemilu dua tahun mendatang, namun di sisi lain justru membelenggu kebebasannya untuk menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum dari partai koalisinya. Oleh karena itu, posisi Jokowi saat ini serba dilematis.</p>
<p dir="ltr">Mari kita tunggu, kira-kira strategi apa yang akan dilakukan Jokowi ke depan untuk mempertahankan elektabilitas dan kualitasnya sebagai orang nomor satu di negara ini tanpa harus dibayang-bayangi oleh kepentingan politik partai yang mengusungnya.</p>
<p dir="ltr">(dari berbagai sumber/ K-32)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/2017-07-21-HEADER-uu-pemilu-untungkan-siapa-K32-copy-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
