<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Otoritas Jasa Keuangan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/otoritas-jasa-keuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Aug 2023 10:11:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Otoritas Jasa Keuangan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Waspada! Ini Modus Baru Pinjol</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/waspada-ini-modus-baru-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S83]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinter Ekbis]]></category>
		<category><![CDATA[modus baru]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman online ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[pinjol ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=133102</guid>

					<description><![CDATA[PinterPolitik.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus baru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus baru ini dilakukan dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan penghasilan yang tinggi. Pihak OJK mengatakan modus ini telah memakan banyak korban. Dia mengatakan munculnya modus ini diperoleh dari 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal. Modusnya nih selalu berubah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus baru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus baru ini dilakukan dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan penghasilan yang tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak OJK mengatakan modus ini telah memakan banyak korban. Dia mengatakan munculnya modus ini diperoleh dari 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modusnya nih selalu berubah dan inovatif. Satu yang terbaru tawaran kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi, ini (sudah memakan) banyak korban,&#8221; Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (3/8/2023).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus lainnya adalah skema ponzi, yakni dengan menawarkan produk investasi yang menjanjikan hasil keuntungan yang tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ada juga modus penipuan dengan mereplikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku penipuan membuat situs yang menyerupai sehingga banyak konsumen yang tertipu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada juga penipuan dengan robot trading forex ilegal, kripto ilegal dan sebagainya yang tidak berizin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus terbaru ini lah yang menyebabkan banyak korban mengadu ke OJK karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar lebih waspada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan banyaknya pengajuan pinjol ilegal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko berharap pihak OJK bisa bersikap tegas dalam menangani kasus ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan keluarnya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sekarang semua pemain fintech lending ilegal juga memiliki delik pidana khusus terkait hal itu. (S83)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="VYxASaHLZHk"><iframe title="Sejarah Pater Beek: Sang Pastor Agen CIA “Pendiri” Golkar? | Part #1" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/VYxASaHLZHk?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/otoritas-jasa-keuangan.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Awas, Penumpang Gelap Krisis Covid-19</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/awas-penumpang-gelap-krisis-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 05:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu Corona]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu No. 1/2020]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=76530</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah telah merilis tiga beleid baru untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Namun, beleid itu juga memberi peluang hadirnya penumpang gelap yang akan memanfaatkan krisis sebagai dalih untuk menyelamatkan kepentingan mereka. PinterPolitik.com Selasa kemarin, 31 Maret 2020, Pemerintah akhirnya menetapkan status darurat kesehatan bagi pandemi Covid-19 melalui penerbitan Keputusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintah telah merilis tiga beleid baru untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Namun, beleid itu juga memberi peluang hadirnya penumpang gelap yang akan memanfaatkan krisis sebagai dalih untuk menyelamatkan kepentingan mereka.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">S</span>elasa kemarin, 31 Maret 2020, Pemerintah akhirnya menetapkan status darurat kesehatan bagi pandemi Covid-19 melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini bisa disebut terlambat, mengingat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan status darurat nasional kepada Presiden Republik Indonesia melalui suratnya sejak 10 Maret 2020 lalu. Rekomendasi tersebut bukanlah hal yang mengada-ada, mengingat WHO sendiri telah menetapkan status darurat global untuk menghadapi Covid-19, dan hampir semua negara telah menerapkannya.</p>
<p>Sebagai pelengkap dari Keppres tersebut, Pemerintah juga telah merilis dua beleid lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar—yang merupakan turunan dari UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.</p>
<p>Dari tiga beleid itu, terus terang saya tertarik untuk mencermati Perppu No. 1/2020, yang bisa kita ringkas sebagai Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Meskipun judul utamanya adalah darurat kesehatan dan penanganan pandemi, di mana Pemerintah telah mengajukan tambahan anggaran belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, namun sesudah saya cermati, porsi terbesarnya, yaitu 54,3 persen, ternyata digunakan untuk memberikan insentif ekonomi serta relaksasi pajak korporasi. Anggaran belanja kesehatannya hanyalah 18,5 persen, dan anggaran <em>social safety net</em> juga “hanya” sebesar 27,1 persen. Tanpa penjelasan yang memadai, insentif ekonomi dan relaksasi pajak ini bisa menjadi kebijakan abu-abu. Karena, menurut saya, praktiknya bisa sangat berlainan dengan judulnya.</p>
<p>Apalagi, ada sejumlah pasal di dalam Perppu No. 1/2020 yang rentan terhadap penyelewengan sekaligus menimbulkan tanda tanya. <strong><em>Pertama</em></strong>, di dalam Pasal 27, dinyatakan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tak boleh dianggap sebagai kerugian negara, karena merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk mengatasi krisis. Ketentuan itu berlaku untuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Selain itu, para pejabat yang terlibat di dalamnya, seperti anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, atau organisasi terkait lainnya, juga tak bisa digugat ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Semua keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut juga tidak bisa digugat ke peradilan tata usaha negara, sehingga tidak bisa dibatalkan. Menurut saya, pasal tersebut dapat memunculkan celah korupsi dan manipulasi.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, pada Pasal 2 dinyatakan jika batas defisit APBN 2020 boleh melebihi 3 persen PDB (Produk Domestik Bruto). Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi APBN 2020, tapi berlaku tiga tahun hingga 2022. Padahal, kalau kita merujuk pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal defisit APBN yang diizinkan adalah 3 persen. Presiden bisa dimakzulkan jika melanggar ketentuan ini.</p>
<p>Namun, dengan adanya Pasal 2 tadi, hingga dua tahun ke depan Pemerintah bebas melebarkan defisit anggaran lebih dari 3 persen. Dengan dalih krisis atau keadaan luar biasa, besaran defisit ini bisa ditetapkan secara semena tiap tahunnya.</p>
<p>Saya tentu saja paham, jika Pemerintah memerlukan ruang fiskal yang lebih longgar untuk belanja kesehatan serta belanja-belanja lainnya untuk mengatasi dampak ekonomi Covid-19. Sementara, ruang fiskal yang tersedia saat ini sangat terbatas. Artinya, seandainya toleransi pelebaran defisit itu dimaksudkan agar Pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk menolong rakyat, kita tentu tidak keberatan, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.</p>
<p>Apalagi, secara teoretis, batas 3 persen tadi juga bukanlah harga mati. Negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, atau Vietnam, misalnya, defisit anggarannya tiap tahun bisa di atas 5 persen. Di Indonesia, batas 3 persen itu dulu ditetapkan lebih untuk mengontrol Pemerintah agar tidak ugal-ugalan mencetak utang. Jika tidak diberi patok undang-undang, dikhawatirkan utang kita tidak akan terkontrol.</p>
<p>Persoalannya adalah bagaimana jika Pasal itu dibuat bukan untuk melonggarkan fiskal dalam rangka mengatasi kedaruratan, melainkan digunakan untuk melancarkan proyek-proyek mercusuar Pemerintah yang kian kehilangan urgensinya di saat krisis?</p>
<p>Jika hal kedua itu yang terjadi, saya kira implikasi Pasal 2 tadi bisa menjadi sangat berbahaya. Pemerintah jadi bebas mencetak utang secara besar-besaran. Padahal, sebagai catatan, per akhir Januari 2020, jumlah utang kita sudah mencapai Rp4.817,55 triliun. Angka ini naik 0,8 persen dari posisi Desember 2019. Sementara, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu meningkat 7 persen. Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap PDB saat ini mencapai 30,2 persen.</p>
<p>Sebagai pembanding, selama 10 tahun menjabat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya telah berhasil menurunkan rasio utang kita dari sebelumnya 56,5 persen (2004) di akhir periode pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, menjadi tinggal hanya 24,7 persen (2014). Namun, selama lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, rasio utang kita kembali meningkat tajam melampaui angka 30 persen.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, sebelum Perppu No. 1/2020 ini diteken, saya membaca Pemerintah sedang membuat skema pemberian kucuran dana ke perusahaan melalui penerbitan surat utang yang akan dibeli oleh Bank Indonesia, yang disebut sebagai ‘<em>recovery bonds</em>’. Dana dari penerbitan surat utang ini akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga ringan.</p>
<p>Menurut saya, skema kredit semacam itu tipis bedanya dengan pemberian BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada saat krisis 1998 dulu. Alih-alih berputar menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu gelontoran kredit semacam itu justru potensial dilarikan ke luar negeri.</p>
<p>Apa hubungan <em>recovery bonds</em> dengan Perppu?</p>
<p>Di awal saya menyebut jika terma insentif pemulihan ekonomi dan relaksasi pajak yang disebut Pemerintah bisa jadi kebijakan abu-abu. Sebab, tanpa penjelasan dan perincian mengenai skemanya, kebijakan ini berpotensi tidak akan menyelamatkan rakyat atau perekonomian kita, melainkan hanya akan digunakan untuk menyelamatkan kepentingan—meminjam istilah Burhanuddin Muhtadi—kartel politik oligarkis yang ada di sekitar kekuasaan. Bercermin dari pelebaran defisit APBN 2020 yang mencapai Rp405,1 triliun tadi, porsi terbesar ternyata memang tidak digunakan untuk belanja kesehatan atau kepentingan rakyat, melainkan untuk memberi insentif pengusaha dan korporasi.</p>
<p>Belajar dari pengalaman krisis di masa lalu, gelombang krisis memang mudah sekali ditunggangi oleh para penumpang gelap. Pada saat krisis 1998, penumpang gelapnya adalah—meminjam istilah Kwik Kian Gie—para konglomerat hitam, yang menjadi obligor BLBI. Kita tidak ingin jika krisis akibat pandemi global Covid-19 juga ditunggangi oleh para penumpang gelap.</p>
<p>Jadi, mari kita kawal, agar kebijakan publik di era krisis ini tetap menjadi milik publik, tidak dibajak oleh kartel politik oligarkis.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Dipo Alam, Veteran BAPPENAS 1998/Deputi Menko Perekonomian Pemonitor Pelaksanaan Perjanjian RI-IMF.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200323-WA0055.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>DPR RI Panggil Erick Thohir dan Ketua OJK Soal Jiwasraya</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/fokus-bumn/dpr-ri-panggil-erick-thohir-dan-ketua-ojk-soal-jiwasraya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R58]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 11:18:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Dito Ganinduto]]></category>
		<category><![CDATA[Erick Thohir]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Wimboh Santoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=72386</guid>

					<description><![CDATA[Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Ketua Dewan Komisirasi OJK Wimboh Santoso untuk membahas lanjutan solusi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  Komisis XI DPR RI akan memanggil keduanya dalam pertemuan yang di jadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1) di Gedung DPR RI Senayan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Ketua Dewan Komisirasi OJK Wimboh Santoso untuk membahas lanjutan solusi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  Komisis XI DPR RI akan memanggil keduanya dalam pertemuan yang di jadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">H</span>al tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa (21/1).  Menurutnya  rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah apa yang menjadi prioritas dalam menyelesaikan kasus yang menerpa Jiwasraya.</p>
<p>“Besok, jam 10, akan rapat dengan OJK dan pihak yang terkait. Tapi bukan rapat panja, tapi rapat komisi XI DPR dengan OJK. Di mana kita akan memulai, karena semua ada dalam pengawasan OJK,” ujar Dito.</p>
<p>Dito juga menjelaskan, selain persoalan Jiwasraya, banyak perusahaan-perusahaan lain di bawah pengawasan OJK yang menjadi sorotan seperti Asabri, Bank Mulamalat, dan Bumiputera. Hal ini untuk menelusuri kasus Jiwasraya demi penyelamatan dana nasabah yang dirugikan.</p>
<p>“Kami akan lihat perkembangannya seperti apa, kemudian Muamalat kami dapat informasi sudah setengah jalan. Setengahnya sampai mana dan kami akan lihat perkembangan seperti apa. Skala prioritasnya, pertama Jiwasraya setelah itu yang lain, mungkin Muamalat, Bumiputera. Karena Bumiputera ini ada kaitannya,” jelas Dito.</p>
<p>Dito menambahkan,  yang saat ini menjadi prioritas terkait langkah solusi dalam sengkarut Jiwasraya untuk penyelesaian dana klaim nasabah terlebih dahulu.</p>
<p>“Dari rapat itu kami bisa tahu, mana prioritas yang akan kita lakukan. Kalau asuransi Jiwasraya udah setengah jalan, dan kita udah tahu <em>exit</em>-nya adalah pengembalian dana nasabah yang udah dijanjikan oleh Menteri BUMN,” pungkasnya. (R58)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="MhE8G70Be3w"><iframe title="Kenapa Parpol Harus Didanai Negara?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/MhE8G70Be3w?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/nHNmhwUe2z-1024x642.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menguak Kegagalan OJK Awasi Jiwasraya</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/menguak-kegagalan-ojk-awasi-jiwasraya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 10:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Financial Service Authority]]></category>
		<category><![CDATA[Jiwasraya]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=72369</guid>

					<description><![CDATA[Selaku lembaga yang didirikan agar kasus Bank Century tidak terulang kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan publik perihal kasus Jiwasraya yang bahkan disebut mengalami kerugian yang ditaksir hampir dua kali lipat dibandingkan kasus Bank Century. Di tengah berbagai sorotan tersebut, terdapat celetukan yang mempertanyakan masihkah lembaga independen ini patut untuk dipertahankan? PinterPolitik.com “OJK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Selaku lembaga yang didirikan agar kasus Bank Century tidak terulang kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan publik perihal kasus Jiwasraya yang bahkan disebut mengalami kerugian yang ditaksir hampir dua kali lipat dibandingkan kasus Bank Century. Di tengah berbagai sorotan tersebut, terdapat celetukan yang mempertanyakan masihkah lembaga independen ini patut untuk dipertahankan?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">“O</span>JK dibentuk agar kejadian semasa krisis yang lalu tidak terjadi dan tidak akan terulang. Pengalaman tahun 1998 kemarin kita harus membayar mahal, dan terakhir Century-pun harus dibayar mahal. Untuk saat ini OJK merupakan pilihan terbaik.”</p>
<p>Begitulah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu)  Agus Martowardojo pada 2010 lalu agar semua pihak <a href="https://keuangan.kontan.co.id/news/menkeu-ojk-adalah-bentuk-ideal-pengawasan-keuangan-1"><strong>mendukung</strong></a> rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setahun kemudian atau pada tahun 2011, lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK kemudian resmi dibentuk.</p>
<p>Atas landasan historis tersebut, OJK memiliki <a href="https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf"><strong>tujuan</strong></a> agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.</p>
<p>Kini, berbagai pihak kemudian menyoroti lembaga independen ini menyusul pada gagalnya perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya dalam membayar polis nasabah.</p>
<p>Pasalnya, kegagalan tersebut disebut karena Jiwasraya melakukan investasi di saham-saham berisiko, di mana hal ini sudah seharusnya mendapatkan peringatan dari OJK.</p>
<p>Ini pula yang disorot oleh pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. Ia menyebutkan bahwa OJK pastilah <a href="https://politik.rmol.id/read/2020/01/21/418309/desak-pansus-ojk-pengamat-semua-kejahatan-ekonomi-bisa-dimulai-dan-damai-di-ojk"><strong>mengetahui</strong></a> aliran dana investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya. Bahkan menurutnya, dalam kelembagaan keuangan yang ada sekarang, semua kejahatan dapat dimulai dari OJK dan dapat juga diakhiri “damai” di lembaga tersebut.</p>
<p>Artinya, Daeng memiliki kecurigaan tersendiri bahwa telah terjadi intrik politik tertentu, sehingga terdapat unsur pembiaran dari OJK terkait Jiwasraya yang melakukan investasi di saham berisiko, ataupun terkait produk investasinya, JS Saving Plan yang memberlakukan bunga tinggi.</p>
<p>Bukti atas kecurigaan Daeng tersebut terlihat jelas dari OJK yang sebenarnya <a href="https://tirto.id/peran-nihil-ojk-dalam-prahara-jiwasraya-de6U"><strong>telah mengetahui</strong></a> potensi gagal bayar Jiwasraya pada Januari 2018 lalu. Namun, sampai Oktober 2018, OJK nampak bersikap pasif dan terkesan membuang badan.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B7kv9KCALS2/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7kv9KCALS2/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7kv9KCALS2/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Kasus Jiwasraya membuat berbagai pihak mulai menyoroti peran OJK.⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2020-01-21T08:00:14+00:00">Jan 21, 2020 at 12:00am PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Selaku lembaga yang <em>raison d’etre</em> atau alasan keberadaannya agar kasus Bank Century yang menelan kerugian sebesar Rp 7 triliun tidak terulang kembali, tentu menjadi pertanyaan tersendiri bahwa kasus Jiwasraya yang taksiran kerugiannya hampir dua kali lipat dari kasus Bank Century atau mencapai Rp 13,7 triliun justru dapat terjadi.</p>
<p>Mengacu pada hal tersebut, tentu saja kita dapat menyimpulkan bahwa OJK telah gagal dalam menjalankan perannya. Pertanyaannya, mengapa hal tersebut terjadi?</p>
<h4><strong>Mengapa OJK Gagal?</strong></h4>
<p>OJK sendiri sebenarnya adalah lembaga serapan dari Financial Service Authority (FSA) yang <a href="https://www.investopedia.com/terms/f/financial-services-authority-fsa.asp"><strong>pertama kali</strong></a> secara resmi didirikan di Inggris oleh Financial Services and Markets Act pada tahun 2000. Namun, lembaga ini sebenarnya telah ada di Inggris sejak tahun 1985 dengan nama Securities Investment Board, dan baru pada tahun 1997 berubah nama menjadi FSA.</p>
<p>Setelah terjadinya krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2008, pemerintah Inggris kemudian memutuskan untuk merevisi peraturan struktur keuangan pada tahun 2012, dan berimbas pada pembubaran FSA pada April 2013. Untuk melanjutkan kebutuhan regulasi keuangan, dua lembaga kemudian dibentuk, yakni Financial Conduct Authority dan Prudential Regulation Authority.</p>
<p>Tidak seperti FSA yang memiliki fungsi dan tujuan yang begitu luas, pembentukan dua lembaga tersebut membuat fungsi dan tujuan FSA terbagi menjadi dua.</p>
<p>Financial Conduct Authority dibentuk untuk mengatur pasar keuangan, memberikan perlindungan bagi konsumen dan mendorong integritas pasar dalam sistem keuangan Inggris, serta memfasilitasi persaingan untuk melayani kepentingan konsumen dengan lebih baik. Menariknya, lembaga ini didanai oleh 58.000 perusahaan yang dinaunginya.</p>
<p>Sementara itu, Prudential Regulation Authority memiliki peranan yang meliputi regulasi bank, koperasi kredit, perusahaan asuransi, dan perusahaan investasi. Lalu terkait sumber dananya, lembaga ini sepenuhnya didanai oleh Bank of England yang merupakan bank sentral di Inggris.</p>
<p>Melihat pembelahan lembaga dan fungsi FSA yang dilakukan oleh pemerintah Inggris, kita mungkin sudah dapat menebak bahwa hal tersebut dilakukan karena menilai FSA tidak mungkin akan efektif dalam melaksakan perannya apabila memiliki tujuan dan fungsi yang begitu luas. Tidak hanya itu, sumber dana yang berbeda sepertinya didesain agar tiap lembaga memiliki tanggung jawab masing-masing terhadap ranah yang dinaunginya.</p>
<p>Apa yang terjadi di Inggris tersebut, sepertinya menjadi bantahan atas tulisan Robert J. Dijkstra yang berjudul <em>Accountability of Financial Supervisory Agencies: An Incentive Approach</em>. Dalam tulisan tersebut, Dijkstra mengemukakan bahwa kegagalan pengawasan keuangan yang menjadi penyebab krisis keuangan, sering terjadi karena tidak adanya <a href="https://www.researchgate.net/publication/43243758_Accountability_of_Financial_Supervisory_Agencies_An_Incentive_Approach"><strong>insentif yang memadai</strong></a> untuk pengawas keuangan.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B7FkH2oAoJ8/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7FkH2oAoJ8/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7FkH2oAoJ8/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Pansus hijau atau abu-abu nih?⠀ ⠀ Simak artikel selengkapnya di https://pinterpolitik.com/⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2020-01-09T05:20:23+00:00">Jan 8, 2020 at 9:20pm PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Di Indonesia sendiri, konteks insentif untuk pengawas keuangan diakomodir oleh negara dan bentuknya bisa dilihat dari besaran penghasilan yang didapatkan oleh komisioner dan pegawai di lembaga ini.</p>
<p>Bayangkan saja, gaji Ketua Dewan Komisioner OJK bahkan <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20180219130620-4-4707/benarkah-gaji-bos-ojk-dan-lps-capai-rp-300-juta-per-bulan"><strong>mencapai</strong></a> Rp 300 juta per bulan. Angka ini jauh di atas gaji Gubernur Bank Indonesia (BI) yang hanya mencapai Rp 200 juta per bulan. Padahal, selama ini BI yang merupakan bank sentral di Indonesia dikenal sebagai salah satu lembaga dengan gaji tertinggi di Indonesia.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi pada tahun 2010 lalu, telah menjelaskan mengapa gaji komisioner OJK jauh lebih tinggi dari BI ataupun lembaga lainnya. Menurutnya, OJK selaku lembaga pengawas keuangan <a href="https://www.viva.co.id/arsip/192951-mengapa-gaji-ojk-lebih-tinggi-dari-bi"><strong>tidak mungkin</strong></a> memiliki gaji yang lebih kecil dari lembaga yang diawasinya. Artinya, pemikiran Qosasi tersebut tentu seirama dengan Dijkstra yang menilai insentif sangat penting untuk menjaga baiknya kinerja pengawas keuangan.</p>
<p>Akan tetapi, sebagaimana diketahui, kendati telah diberikan insentif yang begitu besar, nyatanya OJK dituduh gagal menjalankan perannya di kasus Jiwasraya. Jawaban atas hal ini mungkin merujuk pada pengamatan Salamuddin Daeng yang menyebutkan OJK memiliki kewenangan yang terlalu besar karena menaungi seluruh kegiatan di sektor keuangan.</p>
<p>Dengan kata lain, karena tidak terdapat lembaga yang mengawasinya, kemungkinan besar intrik politik terkait adanya pembiaran di aktivitas investasi Jiwasraya sangat memungkinkan untuk dilakukan.</p>
<p>Menimbang pada dua konteks masalah tersebut, mungkin kita dapat menyimpulkan bahwa kegagalan OJK terjadi karena lembaga tersebut memiliki kewenangan yang terlalu besar sehingga perannya justru menjadi tidak efektif, seperti yang terjadi pada FSA di Inggris. Atas besarnya kewenangan itu pula, melakukan <em>abuse of power</em> atau penyalahgunaan kuasa sangat dimungkinkan terjadi di OJK.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B7j5Cj1lvK1/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7j5Cj1lvK1/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B7j5Cj1lvK1/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">DPR akan bentuk panitia kerja terkait kasus Jiwasraya.⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2020-01-21T00:00:22+00:00">Jan 20, 2020 at 4:00pm PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Apa yang Dapat Dilakukan?</strong></h4>
<p>Merespon kegagalan OJK dalam mengawasi Jiwasraya ataupun tidak dihentikannya produk investasi JS Saving Plan, kemudian membuat banyak pihak menuturkan harus adanya Dewan Pengawas (Dewas) yang memonitori dan mengevaluasi kinerja OJK.</p>
<p>Hal ini misalnya dikemukakan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang menegaskan <a href="https://www.wartaekonomi.co.id/read265788/bamsoet-agar-ojk-tidak-lalai-perlu-dibentuk-dewan-pengawas-ojk.html"><strong>tidak boleh</strong></a> terdapat lembaga yang tidak memiliki Dewas. Bahkan menurutnya, lembaga penegak hukum seperti KPK juga telah memiliki Dewas.</p>
<p>Usulan adanya Dewas OJK ini tentu dapat menjadi masukan yang layak untuk dipertimbangkan oleh pemerintah, khususnya bagi lembaga legislatif (DPR) selaku perumus produk hukum.</p>
<p>Akan tetapi, mengacu pada apa yang terjadi  pada FSA di Inggris, mungkin sudah seharusnya terdapat perombakan di tubuh OJK itu sendiri. Cukup radikal memang, tapi sepertinya kewenangan OJK perlu dibagi seperti FSA di Inggris agar tidak terlalu besar. Tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas kerja, ini juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kuasa oleh OJK.</p>
<p>Konsep terkait pendanaan FSA di Inggris yang tidak terpusat atau hanya bersumber dari pemerintah juga layak untuk dipertimbangkan. Misalnya, sebagian dana OJK mungkin dapat diambil dari perusahaan-perusahaan yang dinaungi, sehingga OJK akan memiliki tanggung jawab kepada perusahaan-perusahaan tersebut.</p>
<p>Di luar itu semua, tentu saja kita berharap kasus Jiwasraya dapat segera terselesaikan dan tidak terulang kembali. Dan terkait langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk membenahi OJK, ini tentu bergantung atas kebijaksanaan pemerintah terkait. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)</p>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/otoritas-jasa-keuangan.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mencari Bos OJK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mencari-bos-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Mar 2017 06:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=7320</guid>

					<description><![CDATA[Pelibatan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara adalah hal yang sangat baik bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia. pinterpolitik.com O[dropcap size=big]O[/dropcap]toritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mencari bos baru! Setelah membuka pendaftaran seleksi pertama pada tanggal 8-24 Februari 2017 lalu, akhirnya ada 21 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diseleksi lagi. Jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Pelibatan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara adalah hal yang sangat baik bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p>O[dropcap size=big]O[/dropcap]toritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mencari bos baru! Setelah membuka pendaftaran seleksi pertama pada tanggal 8-24 Februari 2017 lalu, akhirnya ada 21 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diseleksi lagi. Jika proses seleksi tersebut selesai, nantinya akan ada 9 orang komisioner baru yang akan memimpin lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan ini untuk periode 2017-2022.</p>
<p>Seleksi komisioner OJK kali ini cukup menarik karena jumlah pendaftar awal pada tahap pertama mencapai 870 orang. Setelah melewati beberapa tahap, akhirnya tersisa 21 nama yang diserahkan ke Presiden. Maka, pada Senin, 13 Maret 2016 siang, sembilan anggota Panitia Seleksi (pansel) komisioner OJK menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Pansel yang diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani ini menyerahkan 21 nama calon tersebut kepada presiden.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Diserahkan ke Presiden, Inilah 21 Nama Calon Komisioner OJK Hasil Seleksi Terakhir Pansel <a href="https://twitter.com/ojkindonesia?ref_src=twsrc%5Etfw">@ojkindonesia</a> <a href="https://twitter.com/KemenkeuRI?ref_src=twsrc%5Etfw">@KemenkeuRI</a> <a href="https://t.co/xNrE0C1icb">https://t.co/xNrE0C1icb</a> <a href="https://t.co/qSRq9DfFCQ">pic.twitter.com/qSRq9DfFCQ</a></p>
<p>&mdash; Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) <a href="https://twitter.com/setkabgoid/status/841209167977185280?ref_src=twsrc%5Etfw">March 13, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Hal yang juga menarik dalam proses seleksi pimpinan OJK kali ini adalah mengenai pelibatan lembaga anti rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan masukan terkait rekam jejak calon-calon yang mengikuti seleksi tersebut. Bahkan, Sri Mulyani meminta KPK mencari ‘noda’ yang ada dalam rekam jejak calon-calon yang mengikuti seleksi tersebut.</p>
<p>Pelibatan KPK – atau lembaga lain seperti PPATK – dalam seleksi kepemimpinan sebuah lembaga negara merupakan hal yang sangat jarang dijumpai di Indonesia. Sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, tercatat sudah beberapa kali KPK dilibatkan dalam pengangkatan pimpinan sebuah lembaga negara. Salah satu yang masih hangat di ingatan adalah mengenai keterlibatan KPK dalam seleksi Kapolri.  Saat itu DPR meloloskan Budi Gunawan dalam <em>fit and proper test, </em>sementara KPK tidak memberikan rekomendasi bagi yang bersangkutan. Hal tersebut sempat menjadi topik politik utama yang menghiasi laman-laman media massa saat itu.</p>
<p>Pelibatan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara adalah hal yang sangat baik bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Kita tentu ingat bagaimana seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terjerat operasi KPK dan diduga terlibat dalam kasus suap. Dengan melibatkan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara, maka peluang korupsi sudah sejak dini diminimalisir.</p>
<p>Pertanyaannya adalah apakah hal yang sama juga bisa dilakukan pada lembaga-lembaga negara lain? Bagaimana dengan pimpinan DPR? Bagaimana dengan BUMN? Bagaimana dengan lembaga-lembaga penegakan hukum dan kehakiman? Apakah mungkin?</p>
<h4><strong>Demokrasi: <em>Check and Balances </em></strong></h4>
<p>Montesquieu (1689-1755) – seorang filsuf abad pencerahan dari Perancis – adalah orang yang memperkenalkan konsep pemisahan kekuasaan atau <em>separations of power </em>dalam sebuah pemerintahan. Maka, kita pun mengenal ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan sebutan <em>division of power </em>– sebuah sistem di mana satu sumber kedaulatan dibagi ke beberapa organ atau lembaga.</p>
<p>Tetapi  – maaf Montesquieu – pembagian kekuasaan konvensional ini tampaknya sudah tidak mampu menjawabi berbagai persoalan ketatanegaraan kontemporer – hal yang diamini oleh mantan Ketua MK, Profesor Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya yang berjudul “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi”.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="x8QaGc-vpcU"><iframe width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/x8QaGc-vpcU?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Oleh karena itu, perlu ada lembaga di luar konsep <em>trias politica </em>yang mampu menjadi pengontrol jalannya pemerintahan dan kinerja tiga lembaga negara utama tersebut. Lembaga-lembaga itu bisa berupa komisi negara independen. Maka, kita pun akhirnya mengenal lembaga seperti KPK dan PPATK. Komisi negara independen ini adalah organ negara (<em>state organs</em>) yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif, namun justru mempunyai fungsi campur sari atas ketiganya.</p>
<p>Lembaga seperti KPK sangat penting dalam melakukan <em>check and balances </em>terhadap kinerja keseluruhan sistem demokrasi, sehingga tidak ada penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, keterlibatan KPK pada pemilihan pimpinan lembaga negara harus digalakkan. Dengan adanya komisi independen seperti KPK, maka kita tidak perlu khawatir ada kepentingan yang ikut dibawa dan ‘dititipkan’ pada calon-calon komisioner OJK.</p>
<h4><strong>Mencari Pemimpin Bersih </strong></h4>
<p>Kita mungkin bertanya-tanya: mengapa mekanisme <em>check and balances </em>yang dilakukan oleh KPK ini tidak terjadi juga misalnya dalam pemilihan pimpinan di lembaga legislatif (DPR). Mengapa sebelum dipilih untuk memimpin lembaga ini, para calon pemimpin DPR tidak diteliti jejak dan – meminjam bahasa Sri Mulyani – ‘noda’ yang ada dalam rekam jejak mereka?</p>
<p>Mungkin sulit dicampuradukkan dan disamakan mekanismenya. Apalagi, DPR adalah salah satu bagian dari <em>trias politica </em>yang memiliki sepertiga kedaulatan rakyat atasnya – hal yang membuat banyak anggotanya sering merasa jauh lebih berkuasa dari KPK. Namun, sebenarnya kalau mekanisme ini juga bisa diterapkan di DPR, masyarakat tentu berbahagia karena lembaga perwakilannya bersih dari korupsi. Apalagi, DPR adalah lembaga yang berpotensi paling subur angka korupsinya.</p>
<p>Hal ini bisa dilihat dari hasil survei lembaga Transparency International Indonesia (TII) yang dikeluarkan pada 7 Maret 2017. Dari data Global Corruption Barometer (GCB) 2017 versi Indonesia yang diterbitkan TII, ada 54 persen responden yang menilai lembaga yang mewakili rakyat itu sebagai lembaga terkorup. Survei GCB 2017 versi Indonesia dilakukan dengan mewawancarai 1.000 responden usia 18 tahun ke atas yang tersebar di 31 provinsi.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7334 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi.jpg" alt="Mencari Bos OJK" width="1800" height="1280" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi.jpg 1800w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-100x70.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-696x495.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-1068x759.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-591x420.jpg 591w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-300x213.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-768x546.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/persepsi-korupsi-1024x728.jpg 1024w" sizes="auto, (max-width: 1800px) 100vw, 1800px" /></p>
<p>Fakta ini tentu memprihatinkan. Di awal tahun saja persepsi sebagai lembaga terkorup sudah langsung dijatuhkan kepada DPR. Ini tentu menjadi catatan bagi anggota dewan kita yang terhormat untuk memperbaiki reputasinya. Apalagi saat ini kasus e-KTP sedang menjadi berita utama yang ditengarai menyeret banyak politisi DPR.</p>
<p>Semangat pemberantasan korupsi juga seharusnya ada di lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya kementerian-kementerian. Saat ini, belum semua kementerian bekerjasama dengan KPK dalam hal pencegahan tindak korupsi. Memang ada nota kesepahaman antara KPK dengan semua kementerian, namun hal tersebut berkaitan dengan upaya <a href="http://www.solopos.com/2015/03/19/kinerja-kpk-seluruh-kementerian-tanda-tangani-mou-gerakan-penyelamatan-sda-586457"><strong>penyelamatan sumber daya alam</strong></a>. Hanya beberapa kementerian yang punya nota kesepahaman khusus terkait upaya pencegahan korupsi di lembaganya.</p>
<p>Beberapa kementerian yang tercatat pernah melakukan kesepakatan dengan KPK dalam bentuk nota kesepahaman, antara lain Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian serta beberapa lembaga lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Masih banyak lembaga negara dan kementerian yang belum bekerjasama dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.</p>
<p>Selain DPR dan kementerian, lembaga lain yang juga perlu mendapat pengawasan khusus adalah BUMN-BUMN. Perusahaan-perusahaan negara ini juga perlu mendapatkan pengawasan ekstra mengingat ada potensi korupsi dan suap di sana. Kita tentu ingat bagaimana kasus Emirsyah Satar – Direktur Utama BUMN Garuda Indonesia – yang terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat.</p>
<p>Apalagi, tidak ada mekanisme <em>check and balances </em>yang melibatkan KPK dalam pemilihan direksi BUMN. Dalam salinan <a href="http://jdih.bumn.go.id/baca/PER-03/MBU/02/2015.pdf"><strong>Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015</strong></a> tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, tidak sedikit pun menyebutkan perlu adanya rekomendasi dari KPK atau PPATK bagi orang-orang yang menduduki jabatan tersebut. Hal ini tentunya memperbesar peluang penyelewengan terjadi pada BUMN-BUMN.</p>
<p>Mekanisme pemilihan direksi atau pimpinan perusahaannya juga perlu melibatkan KPK agar orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan tersebut adalah benar-benar orang yang tepat. Banyak pihak menilai BUMN adalah salah satu lumbung korupsi paling besar di negara ini. Benarkah demikian? Memang masih perlu pembuktian lebih jauh. Namun, demi mencegah praktik-praktik yang merugikan negara, mengapa tidak dicegah saja, bukan?</p>
<h4><strong>Menuju Lembaga Negara Bebas Korupsi</strong></h4>
<p>Terkait pentingnya pencegahan tindakan korupsi, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah – dalam segala kontroversinya – pernah mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari sinergi antara KPK dengan 126 lembaga negara. Dengan adanya sinergi tersebut, harapannya kinerja pemberantasan korupsi bisa lebih baik. Pendapat ini tentu hal yang sangat positif dari Fahri Hamzah, walaupun dalam beberapa kesempatan ia adalah salah satu pimpinan DPR yang paling keras ketika berhadapan dengan KPK.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Menemukan dugaan tindak pidana korupsi? Laporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. Hubungi 021-2557-8389 atau email ke pengaduan@kpk.go.id <a href="https://t.co/hX2XGa9uFD">pic.twitter.com/hX2XGa9uFD</a></p>
<p>&mdash; KPK (@KPK_RI) <a href="https://twitter.com/KPK_RI/status/842191168242769921?ref_src=twsrc%5Etfw">March 16, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Upaya pencegahan korupsi harus digalakkan demi terciptanya demokrasi yang bersih dan menyejahterakan banyak orang. Terkait pentingnya keterlibatan KPK, kita mungkin bisa belajar dari Prevention of Corruption Act (PCA) yang ada di Singapura, bahwa perang melawan korupsi tidak selalu lewat penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan.</p>
<p>Adanya nota kesepahaman – atau keterlibatan KPK dalam memilih pimpinan lembaga negara misalnya – adalah salah satu cara yang paling baik untuk menyeleksi orang yang tepat untuk jabatan yang tepat. Dengan demikian, potensi korupsi sudah bisa diperkecil sejak awal. Perang melawan korupsi butuh keberanian. Apa yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan pansel OJK adalah hal yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh. Harapannya hal ini dapat ditularkan ke lembaga-lembaga negara yang lain.</p>
<blockquote><p>“The duty of youth is to challenge corruption” &#8211; Kurt Cobain</p></blockquote>
<p>Kurt Cobain – vokalis band Nirvana – memang mati dalam usia muda. Namun, kata-katanya tersebut bisa menjadi pegangan bagi generasi muda zaman ini untuk melawan korupsi dan segala akar-akarnya. Sri Mulyani sudah memulainya di OJK, oleh karena itu saatnya yang muda melanjutkannya. (S13)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Gedung-OJK-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
