<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Menteri Desa &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/menteri-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Feb 2025 01:43:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Menteri Desa &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Haruskah Menteri Desa di-reshuffle?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[APDESI]]></category>
		<category><![CDATA[Enny Nurbaningsih]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=159043</guid>

					<description><![CDATA[Waduh, kalau menurut kalian ini cukup jadi alasan untuk dievaluasi gak?&#160;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-819x1024.jpg" alt="haruskah menteri desa di reshuffle 1" class="wp-image-159047" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-120x150.jpg 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-150x188.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-300x375.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1.jpg 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-819x1024.jpg" alt="haruskah menteri desa di reshuffle 2" class="wp-image-159048" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-120x150.jpg 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-150x188.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-300x375.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-2.jpg 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Waduh, kalau menurut kalian ini cukup jadi alasan untuk dievaluasi gak?&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/16.0/1f914/72.png" alt="🤔" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/haruskah-menteri-desa-di-reshuffle-1-819x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Budiman Sudjatmiko, Skenario Brilian Prabowo?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/budiman-sudjatmiko-skenario-brilian-prabowo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 19:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[APDESI]]></category>
		<category><![CDATA[Budiman Sudjatmiko]]></category>
		<category><![CDATA[Kabinet Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Mendes PDTT]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=144588</guid>

					<description><![CDATA[Seiring dengan namanya telah beredar di bursa kabinet 2024-2029, Budiman Sudjatmiko agaknya memang memiliki semua prasyarat, terutama untuk menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Apalagi, posisi itu dinilai sangat strategis karena Prabowo Subianto kemungkinan akan menempatkan desa sebagai jangkar pemerintahannya kelak.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dengarkan artikel ini:</p>



<figure class="wp-block-audio"><audio controls src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/budiman-full.mp3"></audio></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Audio ini dibuat menggunakan AI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Seiring dengan namanya telah beredar di bursa kabinet 2024-2029, Budiman Sudjatmiko agaknya memang memiliki semua prasyarat, terutama untuk menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Apalagi, posisi itu dinilai sangat strategis karena Prabowo Subianto kemungkinan akan menempatkan desa sebagai jangkar pemerintahannya kelak.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Kiranya bukan keputusan sulit bagi Prabowo Subianto untuk menunjuk Budiman Sudjatmiko sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) di kabinetnya kelak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih, posisi itu agaknya akan menjadi sangat strategis bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, mungkin tak kalah strategis dengan posisi Menteri Pertahanan (Menhan) yang saat ini diampu Prabowo sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Postulat itu setidaknya dapat dilihat dari refleksi politik teranyar mengenai pengesahan undang-undang (UU) di DPR. Revisi UU Desa tampak lebih menjadi prioritas dan telah disahkan pada 28 Maret lalu dalam Rapat Paripurna, dibanding, misalnya, dengan RUU Perampasan Aset.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan UU Desa sendiri sempat menuai pro-kontra karena masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades dan para perangkat desa, serta pemberian dana konservasi dan atau rehabilitas desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanggapan kritis terhadap perubahan itu sendiri menyebut terdapat nuansa simbiosis bersifat transaksional yang terasa kental di antara pejabat desa dan para aktor politik terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, tak dapat dipungkiri, prioritas dan perhatian yang tampak dari pemerintah maupun DPR, menunjukkan tren dan masa depan desa yang kiranya semakin krusial untuk menopang jalannya kebijakan, baik secara makro maupun mikro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, mengapa desa seolah menjadi sangat penting dan strategis secara politik di pemerintahan Prabowo-Gibran? Serta, sejauh mana peluang Budiman mengampu posisi tersebut?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Desa, Jangkar Politik?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum interpretasi terarah ke peluang Budiman sebagai Mendes PDTT dan korelasinya terhadap kunci sukses pemerintahan Prabowo-Gibran, menelaah lebih dalam signifikansi dan daya tawar politik desa bagi pemerintahan di Indonesia kiranya dapat menjadi pintu masuk terbaik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Posisi tawar politik atau <em>political bargain</em> desa melalui para kepala desanya dapat dipahami dari penelitian Chanif Nurcholis, Sri Wahyu Krida Sakti, dan Ace Sriati Rachman berjudul <em>Village Administration in Indonesia: A Socio-Political Corporation Formed by State</em>. Ketiganya menjelaskan bahwa pemerintahan desa adalah pemerintahan terbawah di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, meskipun desa merupakan pemerintahan terbawah dan dianggap paling lemah, saat membahas demokrasi, desa merupakan pemerintahan terdekat dengan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks politik-pemerintahan, desa melalui para perangkatnya atau tepatnya para kepala desa, secara hierarkis merupakan aktor yang paling dekat dengan konstituen atau sumber suara dalam konteks kontestasi elektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu hal yang penting untuk diingat, pada dasarnya negara adalah akumulasi para warganya. Dan desa merupakan pemerintahan terbawah, atau dengan kata lain, negara adalah akumulasi desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desa pun menjadi jangkar bagi berbagai program fundamental pemerintah, seperti dalam aspek pangan, pendidikan, kesehatan, UMKM, hingga penopang stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Daya tawar politik desa melalui para kepala desa pun tampak dalam beberapa dinamika. Mulai dari agenda tahunan perayaan disahkannya UU Desa, hingga unjuk rasa kepala desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), maupun Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) saat menyuarakan kepentingan mereka di DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, relasi aparat pemerintah desa, legislatif, dan eksekutif kerap mengalami pasang surut. Selama ini pun kerap dinilai stagnan dan pola yang tampak hanya simbiosis politik transaksional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sifat relasi yang begitu spesifik karena desa di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat beragam, membuat adanya satu bahasa universal dan tokoh pemersatu dibutuhkan jika pemerintah ingin mengakselerasi peran desa dalam pembangunan negara secara berkesinambungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, peran Mendes PDTT menjadi penting sebagai <em>focal point</em> dan Budiman tampak relevan dengan tantangan itu.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Budiman adalah Prabowo?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peran konkret dan konstruksi peristiwa agaknya telah membentuk stereotip sosial-politik bahwa saat berbicara desa, nama Budiman Sudjatmiko tak bisa dilepaskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, tak sedikit yang menilai bahwa Budiman adalah “<em>one of a kind</em>” tokoh yang memiliki spesialisasi khusus mengenai desa. Serupa konsep <em>right man on the right place</em> saat menilai relevansi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kala menginterpretasi dari konteks <em>capital</em> pun, Budiman telah memilikinya. Selain “<em>one of a kind</em>” dalam urusan desa, Budiman pun seolah menjadi ikon, dihormati, dan memiliki reputasi cukup baik di hadapan para kepala desa maupun organisasi pemerintahan atau perangkat desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu sampelnya tercermin dari HUT ke-9 UU Desa di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada 19 Maret 2023. Di hadapan massa perangkat desa yang besar, eksistensi Budiman yang bersanding dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri menjadi hal menarik. Budiman bahkan bukanlah pejabat tinggi negara, petinggi partai politik, ataupun kepala daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Relevansi Budiman dalam bursa Mendes PDTT dapat dijelaskan melalui konsep <em>descriptive representation</em> yang dikemukakan oleh ilmuwan politik Hanna Pitkin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsep itu menyatakan bahwa individu yang memiliki pengalaman, identitas, atau latar belakang yang sama dengan “konstituennya” akan lebih mampu memahami dan mengadvokasi kepentingan mereka. Selain itu, hubungan positif dan konstruktif pun akan tercipta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singkatnya, frasa “<em>one of a kind</em>” dalam kaitannya dengan pencalonan posisi menteri, jika dilihat melalui lensa <em>descriptive representation</em>, menekankan pentingnya keberagaman, empati, dan autentisitas dalam kepemimpinan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kandidat yang memiliki kualitas ini mungkin dianggap cocok untuk menduduki jabatan menteri, mampu mewakili dan mengadvokasi kepentingan konstituennya secara efektif dan dengan derajat integritas yang baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati terdapat tokoh lain saat menggagas UU Desa, Budiman tampak jadi satu-satunya sosok prominen dalam menggaet dan merengkuh <em>sociopolitical respect</em> para kepala desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modal itu pun penting dalam menjembatani restu legislatif ketika berbicara mengenai relasi tripartit (kepala desa, DPR, dan eksekutif) karena eksistensi simbiosis ideal maupun transaksional yang telah ada sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain sebagai inisiator UU Desa dan mengadvokasi kepentingan desa, Budiman pun aktif mempublikasikan betapa pentingnya UU tersebut demi ketahanan ekonomi nasional, termasuk ketahanan menghadapi Pandemi Covid-19 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya, kualifikasi Budiman tampak cukup dibutuhkan. Garis tangan Budiman yang berani berbeda haluan dengan PDIP untuk mendukung Prabowo di Pilpres 2024 bertemu dengan kebutuhan janji politik Prabowo-Gibran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat merefleksikannya dengan visi misi Prabowo-Gibran, desa dapat dikatakan benar-benar menjadi jangkar yang harus dipersiapkan dengan matang agar program dan kebijakan dapat berjalan sesuai rencana dan tak menimbulkan impresi negatif karena kegagalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Utamanya, untuk menopang janji politik seperti makan gratis, UMKM dan kepemudaan, <em>food estat</em>e, hingga dari konteks keamanan, yakni penyuplai informasi intelijen di elemen terkecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, mungkinkah Budiman benar-benar akan dipercaya Prabowo dan merengkuh sukses sebagai Mendes PDTT? Menarik untuk ditunggu dinamika politik dan keputusan Prabowo nantinya. (J61)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="BeAa3I7Oluk"><iframe title="Sejarah Kedai Kopi dan Politik: Kisah Minuman Politik Perlawanan Ottoman Atas Budaya Eropa" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/BeAa3I7Oluk?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/budiman-full.mp3" length="3469188" type="audio/mpeg" />

			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/04/prabowo-budiman-1024x576.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Belenggu Korporatisasi BUMDes di Ciptaker</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/belenggu-korporatisasi-bumdes-di-ciptaker/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2020 05:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Halim Iskandar]]></category>
		<category><![CDATA[BUMDes]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Desa-PDTT]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=94171</guid>

					<description><![CDATA[Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan elemen penting bagi ekonomi kerakyatan tingkat desa. Namun, perlukah masyarakat khawatir dengan korporatisasi BUMDes yang disebut dimudahkan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau&#160;omnibus law? PinterPolitik.com Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah instrumen untuk memastikan rotasi ekonomi pedesaan tetap berputar dan keberlanjutan. Dalam konteks otonomi, BUMDes menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="badan-usaha-milik-desa-bumdes-merupakan-elemen-penting-bagi-ekonomi-kerakyatan-tingkat-desa-namun-perlukah-masyarakat-khawatir-dengan-korporatisasi-bumdes-yang-disebut-dimudahkan-pemerintah-melalui-rancangan-undang-undang-cipta-kerja-ruu-ciptaker-atau-omnibus-law"><strong>Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan elemen penting bagi ekonomi kerakyatan tingkat desa. Namun, perlukah masyarakat khawatir dengan korporatisasi BUMDes yang disebut dimudahkan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau&nbsp;<em>omnibus law</em>?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah instrumen untuk memastikan rotasi ekonomi pedesaan tetap berputar dan keberlanjutan. Dalam konteks otonomi, BUMDes menjadi manifestasi dari prinsip&nbsp;<em>self-autonomy&nbsp;</em>desa. Geliat BUMDes untuk mengurus potensi lokal, menguatkan kemandirian dan kelembagaan desa menjadi pembuktian kapasitas desa menjalankan otonominya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari uraian di atas dapat kita tarik kesimpulan sederhana bahwa nyawa desa ada di BUMDes. Otonomi desa tak dapat berjalan tanpa BUMDes, dua komponen ini adalah kata kunci dari agenda penguatan desa sebagai institusi terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peningkatan keberadaan BUMDes memang sangat signifikan. Jika pada 2014 BUMDes di Indonesia hanya 1.022 unit, awal 2017 jumlahnya telah mencapai 18.446 unit dan meningkat signifikan di tahun 2019 mencapai 50.199 unit. Jumlah ini pun diyakini akan terus meningkat karena salah satu amanah dalam penggunaan dana desa, selain untuk pembangunan infrastruktur, juga untuk peningkatan perekonomian masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai strategis ribuan BUMDes yang tersebar di penjuru nusantara menjadi penanda dari kesadaran masyarakat desa untuk bergerak pada sektor riil. Di titik inilah keberadaan BUMDes dipahami sebagai pengejawantahan gagasan tentang ekonomi kerakyatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kita telisik lebih dalam, data menunjukkan bahwa kontribusi UMKM yang di dalamnya termasuk BUMDes terhadap PDB nasional pada tahun 2020 sebesar Rp 8.573,89 triliun, atau 61,07% dari total PDB. Ini adalah bukti bahwa keberadaan sektor ekonomi kerakyatan telah menjadi penyangga penting ekonomi Indonesia sekaligus sebagai katup penampung masalah tenaga kerja di pedesaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi kerakyatan yang ditampilkan oleh BUMDes sebetulnya adalah anti-tesis dari ekonomi kolonialis-kapitalis. Makna kerakyatan di sini menempatkan rakyat sebagai konsepsi politis – bukan konsep aritmatis statistik belaka – yang bisa berarti siapa saja dapat dikategorikan sebagai rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rakyat di sini mengandung arti kolektivitas dari kepentingan orang banyak (<em>public needs</em>) – bukan kepentingan orang per orang dan bukan akumulasi dari preferensi atau kepentingan individu, melainkan preferensi sosial yang relevan dengan hajat hidup orang banyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekonomi kerakyatan juga mengandung makna bahwa sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya penguatan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak yang bersumber pada kedaulatan rakyat. Ekonomi kerakyatan harus ditopang dari bawah, di mana rakyat secara partisipatif memiliki kesempatan aktif dalam kegiatan ekonomi yang dapat menghidupi diri sendiri (<em>self sufficient</em>), membangun dirinya sendiri (<em>self-empowering</em>), bersumber dari rakyat dan dikelola oleh rakyat atau masyarakat sendiri untuk meraih nilai tambah ekonomi dan nilai tambah sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, baru-baru ini, BUMDes didorong untuk bergabung menjadi korporasi besar atau&nbsp;<em>superholding.&nbsp;</em>Simplifikasi dari gagasan pembentukan superholding BUMDes adalah langkah pemerintah untuk melakukan ‘korporatisasi’ BUMDes.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pembentukannya, tidak tergantung pada jumlah desa tapi bersandar pada besaran produktivitas. Sebuah kabar baik sekaligus menjadi kabar yang mengkhawatirkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini bagai pedang bermata dua yang artinya memiliki dampak positif dan negatif dalam implementasinya. Di satu sisi, korporatisasi BUMDes dapat menjadi stimulus meningkatkan pendapatan dan memperkuat kemandirian masyarakat desa, disisi lain korporatisasi dapat mendistorsi semangat ekonomi kerakyatan yang ditampilkan BUMDes.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="penyeragaman-bumdes-dalam-ruu-cipta-kerja"><strong>Penyeragaman BUMDes dalam RUU Cipta Kerja</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah kelam pembangunan koperasi tampaknya ingin diulangi oleh pemerintah dalam pengembangan BUMDes. Selain agenda&nbsp;<em>superholding</em>, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja akan memudahkan BUMDes untuk beralih sebagai badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang termasuk dalam kluster kemudahan berusaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muatan substansi badan hukum BUMDes dalam RUU Cipta Kerja ditujukan untuk memberikan kesempatan luas kepada BUMDes dalam mendapatkan akses pembiayaan dan memudahkan pemerintah untuk mendorong korporatisasi BUMDes.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BUMDes ditempatkan dalam kerangka swastanisasi. Dasar pemerintah mengembangkan BUMDes dalam RUU Cipta Kerja adalah produksi berskala besar, bukan mengacu pada kesadaran kolektif masyarakat dalam penguatan ekonomi desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah BUMDes memiliki karakteristik tersendiri, yang tidak dapat langsung ditentukan atau distandarisasi sebagai Badan Hukum. Hal ini terlihat dari mekanisme pendiriannya yang partisipatif, melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semangat BUMDes adalah semangat ekonomi kerakyatan. Penyeragaman BUMDes akan membatasi prinsip&nbsp;<em>self-autonomy&nbsp;</em>desa. Aktivitas perekonomian yang seharusnya berorientasi kepada potensi lokal dan karakteristik khusus di desa akan mengalami perubahan orientasi ke arah ekonomi kapitalistik. Desa justru akan menjadi penyuplai kebutuhan ekonomi perusahaan berskala besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah mencatat kegagalan negara menjalankan agenda pembangunan koperasi berbasis masyarakat. Awalnya, koperasi didorong sebagai “soko guru perekonomian” Indonesia, di mana perekonomian diharapkan tumbuh dari bawah dengan kekuatan sendiri. Sayangnya, kondisi sosial politik tidak kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, dan pembangunan koperasi berbasis rakyat tidak berjalan. Korporatisasi koperasi justru berujung pada peminggiran peran ekonomi rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengembangan BUMDes harus belajar dari sejarah kegagalan koperasi. Niat besar untuk melakukan korporatisasi koperasi ternyata harus menghadapi dua tantangan besar; pertama, monopoli akses pasar oleh segelintir usaha berskala besar dan kedua, privatisasi koperasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua tantangan ini harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Jika agenda korporatisasi BUMDes belum diiringi dengan penguatan kelembagaan BUMDes, maka yang terjadi adalah privatisasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="memperkuat-bumdes"><strong>Memperkuat BUMDes</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun 2019, ada 1.670 BUMDes yang telah beroperasi, namun belum memberikan kontribusi kepada pendapatan desa. Kondisi tersebut saling kait-berkelindan dengan kapasitas kelembagaan BUMDes yang belum maksimal untuk membangun usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal lain, setiap pengembangan jenis usaha yang didirikan tidak disertai dengan analisis usaha yang komprehensif. Kondisi tersebut mengakibatkan BUMDes belum bisa memperhitungkan pendapatan yang diperoleh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah situasi serba terbatas, langkah untuk melakukan korporatisasi BUMDes justru akan mendistorsi konsep ekonomi kerakyatan. BUMDes justru akan hanyut terbelenggu dalam monopoli sektor-sektor swasta besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah penguatan tata kelola kelembagaan BUMDes yang meliputi: kapasitas pemetaan potensi dan pemilihan usaha, penyusunan renstra BUMdes, dan penatausahaan. Hal yang tak kalah penting lainnya adalah membangun jejaring antar sesama BUMDes dalam usaha penguatan produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agenda mendorong badan hukum BUMDes akan berlangsung efektif jika aspek-aspek perbaikan di atas telah dilakukan dengan maksimal, sebab landasan hukum diperlukan jika tata kelola kelembagaan BUMDes telah optimal dan tentu akan mempermudah mereka mengakses pinjaman modal dan membangun jaringan usaha yang lebih besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model ini sudah dilakukan di lima desa di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kelima desa yaitu Panggungharjo, Guwosari, Ngestiharjo, Sriharjo, dan Wirokerten, membentuk konsorsium bernama PT Pasar Desa Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsorsium tersebut berbasis BUMDes setiap desa yang memiliki produk unggulan dan khas desa. Sejak April 2020, omzet penjualan pun mencapai Rp 960 juta dengan ragam produk sebanyak 3.800 jenis dari lima desa anggota konsorsium. Adapun jumlah transaksi mencapai 4.000 transaksi yang melibatkan 157 warung atau toko yang ada di lima desa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Model konsorsium desa di atas merupakan model menarik yang dapat dijadikan acuan pembangunan dan pengembangan BUMDes. Konsep konsorsium desa sekaligus memberikan kita gambaran bahwa konsep pengembangan BUMDes tak hanya melulu soal agenda korporatisasi, melainkan juga dipengaruhi oleh aspek sosial-kolektif yang sebetulnya mempengaruhi dinamika ekonomi di pedesaan.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-yayan-hidayat-peneliti"><strong>Tulisan milik Yayan Hidayat, Peneliti.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="disclaimer-opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Belenggu-Korporatisasi-BUMDes-di-Ciptaker-1024x682.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Birokrasi Caprut Dana Desa</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/birokrasi-caprut-dana-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K16]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 12:18:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Putro Sandjojo]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=22762</guid>

					<description><![CDATA[Dana Desa merupaan hak warga desa dan hajat hidup orang banyak. Pencairan Dana Desa tidak sepatutnya terhambat karena masalah birokrasi. PinterPolitik.com [dropcap]K[/dropcap]ok kesel ya, tau kalau Dana Desa di 200 Kabupaten lebih terhambat. Rasanya miris-miris gimana gitu di hati. Apa masalahnya masih klasik, yaitu kendala birokrasi? Ah yang bener ni? Hari gini masih terkendala sama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><em><strong>Dana Desa merupaan hak warga desa dan hajat hidup orang banyak. Pencairan Dana Desa tidak sepatutnya terhambat karena masalah birokrasi.</strong></em></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;">PinterPolitik.com</span></p>
<p>[dropcap]K[/dropcap]ok kesel ya, tau kalau Dana Desa di 200 Kabupaten lebih terhambat. Rasanya miris-miris gimana gitu di hati. Apa masalahnya masih klasik, yaitu kendala birokrasi? Ah yang bener ni? Hari gini masih terkendala sama masalah birokrasi, kasian <em>atuh</em> warga desanya.</p>
<p>Ternyata eh ternyata, proses pencairan dana desa terhambat itu karena proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lebih dari 200 kabupaten, masih saling tarik ulur antara pihak Pemerintah Kota dan DPRD. Nah kan,<em> asem</em> kalau gini. Alih-alih dana bisa cair cepat, eh malah molor waktunya.</p>
<p>Terus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo kerjanya apa aja sih? Kok Dana Desa bisa terhambat pencairannya gini? Bahkan dari 415 kabupaten, baru 200 kabupaten yang dana desanya cair. Ya ampun, itu <em>mah </em>setengahnya lebih.</p>
<p>Padahal ya, Dana Desa itu sangat-sangat ditunggu oleh masyarakat desa <em>loh</em>. <em>Karna</em> dengan Dana Desa, desa bisa cepat tumbuh dan berkembang dan mandiri. Ada banyak manfaat yang bisa di dapat dari pengalokasian Dana Desa.</p>
<p>Pertama, membuat Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prokades). Potensi desa antara satu dengan yang lain kan beda-beda. Nah dengan Dana Desa, potensi itu nantinya bisa dimaksimalkan. Kedua, dialokasikan dana Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk membuat <em>embung</em> air desa. Fungsinya, sebagai sarana menunjang produk tanaman desa.</p>
<p>Ketiga, masyarakat desa nantinya bisa membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jadi Dana Desa bisa difungsikan untuk kemudahan membeli peralatan persawhan dan lain-lain. Keempat, Dana Desa sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk membuat lapangan olahraga desa. Lapangan olahraga desa tersebut, diharapkan menciptakan aktivitas positif bagi anak muda desa.</p>
<p>Banyak bangetkan manfaat yang bisa di dapat dari pencairan Dana Desa. Terus kenapa berlama-lama sih ini Pemerintah. Masih Pakai alasan birokrasi yang <em>caprut</em>, jadi Dana Desanya terhambat?<em> Heloooww, </em>negara lain udah menjelajah planet-planet di luar sana, lah ini di negeri tercinta kita masih bermain-main dengan hajat hidup orang banyak aja. Ga takut kualat apa ya? <em>Hadeh hadeh</em>. (K16)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/Mendes_PDTT_di_Gowa_3_kemendes_3.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
