<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>legislatif &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/legislatif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2025 03:30:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>legislatif &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>The New Beginning of DPR?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/the-new-beginning-of-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 03:28:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutanrakyat #178]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=164492</guid>

					<description><![CDATA[Semoga ini bisa jadi lembaran baru menuju yang lebih baik #infografis #pinterpolitik #beritapolitik #politikindonesia #dpr #tuntutanrakyat #178 #legislatif #mahasiswa]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-819x1024.png" alt="the new beginning of dpr 1" class="wp-image-164495" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-819x1024.png" alt="the new beginning of dpr 2" class="wp-image-164496" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-2.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-819x1024.png" alt="the new beginning of dpr 3" class="wp-image-164497" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-3.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Semoga ini bisa jadi lembaran baru menuju yang lebih baik</p>



<p class="wp-block-paragraph">#infografis #pinterpolitik #beritapolitik #politikindonesia #dpr #tuntutanrakyat #178 #legislatif #mahasiswa</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/the-new-beginning-of-dpr-1-819x1024.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Duduk di DPR Jangan Kelamaan?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 02:54:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Cak Imin]]></category>
		<category><![CDATA[DPD]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Puan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=164440</guid>

					<description><![CDATA[Menurut kalian lebih baik dibatasi atau dibikin biar gaji dan tunjangan masuk akal? Atau ada opsi lain?&#160; #dpr #dpd #dprd #legislatif #puanmaharani #cakimin #infografis #politikindonesia #beritapolitik #pinterpolitik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-819x1024.png" alt="duduk di dpr jangan kelamaan 1" class="wp-image-164443" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1.png 1080w" sizes="auto, (max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-819x1024.png" alt="duduk di dpr jangan kelamaan 2" class="wp-image-164444" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-2.png 1080w" sizes="auto, (max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="819" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-819x1024.png" alt="duduk di dpr jangan kelamaan 3" class="wp-image-164445" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-3.png 1080w" sizes="auto, (max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut kalian lebih baik dibatasi atau dibikin biar gaji dan tunjangan masuk akal? Atau ada opsi lain?&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/16.0/1f440/72.png" alt="👀" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">#dpr #dpd #dprd #legislatif #puanmaharani #cakimin #infografis #politikindonesia #beritapolitik #pinterpolitik</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/09/duduk-di-dpr-jangan-kelamaan-1-819x1024.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Top 10 Caleg Paling GG</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/top-10-caleg-paling-gg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M78]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 08:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Baidowi]]></category>
		<category><![CDATA[Airin Rachmi Diany]]></category>
		<category><![CDATA[berita politik]]></category>
		<category><![CDATA[caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Edhie Baskoro Yudhoyono]]></category>
		<category><![CDATA[Fauzi Amro]]></category>
		<category><![CDATA[Hillary Brigitta Lasut]]></category>
		<category><![CDATA[I Nyoman Parta]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[Said Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Sofyan Tan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=144442</guid>

					<description><![CDATA[Peringkat 3 mengsedih gasi?&#160; Nama 10 caleg dengan perolehan suara tertinggi telah diketahui. Namun, politisi PPP Ahmad Baidowi yang bertengger di peringkat tiga peraih suara terbanyak justru tak melenggang ke DPR karena partainya tak lolos ambang batas parlemen. Gimana komentarnya gais?&#160; #caleg #dpr #pdip #saidabdullah #infografis #pinterpolitik #politikindonesia #beritapolitik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="982" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-982x1024.jpg" alt="top 10 caleg paling gg" class="wp-image-144445" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-982x1024.jpg 982w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-288x300.jpg 288w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-144x150.jpg 144w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-768x801.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-150x156.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-300x313.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-696x726.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-1068x1113.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 982px) 100vw, 982px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Peringkat 3 mengsedih gasi?&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/15.0/1f972/72.png" alt="🥲"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Nama 10 caleg dengan perolehan suara tertinggi telah diketahui. Namun, politisi PPP Ahmad Baidowi yang bertengger di peringkat tiga peraih suara terbanyak justru tak melenggang ke DPR karena partainya tak lolos ambang batas parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gimana komentarnya gais?&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/15.0/1f4ac/72.png" alt="💬"/></figure>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/15.0/1f64c_1f3fb/72.png" alt="🙌🏻"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">#caleg #dpr #pdip #saidabdullah #infografis #pinterpolitik #politikindonesia #beritapolitik</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/03/top-10-caleg-paling-gg-982x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PDIP &#8220;Sengaja&#8221; Membiarkan Ganjar Kalah?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pdip-sengaja-membiarkan-ganjar-kalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Feb 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ganjar]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[quick count]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<category><![CDATA[split voting ticket]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=143487</guid>

					<description><![CDATA[Kontradiksi saat PDIP yang diprediksi hattrick kemenangan di Pemilu Legislatif 2024, namun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kemungkinan menjadi “juru kunci” di ajang Pilpres menimbulkan tanya tersendiri. Lantas, mengapa hasil kontras itu bisa terjadi?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dengarkan artikel ini:</p>



<figure class="wp-block-audio"><audio controls src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/sengaja-kalah-full.mp3"></audio></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Audio ini dibuat menggunakan AI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kontradiksi saat PDIP yang diprediksi </strong><strong><em>hattrick </em></strong><strong>kemenangan di Pemilu Legislatif 2024, namun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kemungkinan menjadi “juru kunci” di ajang Pilpres, menimbulkan tanya tersendiri. Lantas, mengapa hasil kontras itu bisa terjadi?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">“Agak anomali ya dengan suara saya?” Begitu ucap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mungkin sulit untuk menerima hasil <em>quick count </em>Pilpres 2024. Terlebih, saat kemudian mengetahui bahwa partai utama pengusungnya, yakni PDIP kemungkinan besar akan menjadi pemenang di ajang Pemilu Legislatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga hari ini, semua lembaga survei kredibel telah merilis hasil hitung cepat atau <em>quick count</em> Pilpres 2024. Hasilnya, duet Ganjar-Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan kisaran suara 16 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, jika <em>rewind</em> enam bulan ke belakang, elektabilitas Ganjar di beberapa penggalan waktu dari beberapa hasil survei berada di rentang 25 hingga 37 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ekspektasi akan hasil terbaik pun meningkat, saat sosok dengan reputasi mumpuni di blantika politik dan pemerintahan tanah air, Mahfud MD ditunjuk sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar pada Oktober 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali, kontradiksi kiranya tinggal menunggu waktu saat Ganjar akan menjadi “pecundang”, sementara PDIP menjadi jawara di kontestasi elektoral serentak 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan besar yang mengemuka dari fenomena tersebut kemudian hadir, utamanya bagi mereka yang berada di internal koalisi Ganjar-Mahfud, yakni mengapa hasil kontras PDIP dan Ganjar-Mahfud bisa terjadi?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir.jpg" alt="infografis ganjar loyo karena blunder menit akhir" class="wp-image-143456" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/infografis-ganjar-loyo-karena-blunder-menit-akhir-1068x1068.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>PDIP Setengah Hati?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Split-ticket voting</em>, menjadi teori yang kiranya dapat menjawab kontradiksi hasil sementara yang diperkirakan menjadi nyata dari Ganjar-Mahfud dan PDIP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara sederhana, <em>split-ticket voting </em>menjelaskan bahwa konstituen atau pemilih sebuah parpol tidak otomatis memilih capres maupun cawapres yang diusung entitas politik yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasca Reformasi, fenomena ini telah dialami Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), namun dengan hasil kemenangan bagi keduanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun 2004, Partai Demokrat sebagai pengusung utama SBY yang menjadi pemenang Pilpres, hanya merengkuh 7,45 persen suara dan berada di urutan kelima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serupa dengan SBY, gabungan perolehan suara koalisi parpol pengusung Jokowi-Jusuf Kalla (JK) di Pilpres 2014 hanya meraih 39,97 persen suara. Hasil itu berbanding terbalik dengan koalisi pengusung Prabowo-Hatta Rajasa yang mendapatkan 48,93 persen suara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, satu hal yang perlu dipahami adalah logika organisasi – dalam hal ini parpol – memiliki perbedaan dengan logika individu. Presumsi ini disiratkan Francis Fukuyama dalam&nbsp; bukunya yang berjudul <em>State-Building: Governance and World Order in the 21st Century</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berkaca pada pemikiran cendekiawan politik Amerika Serikat (AS) Herbert Simon tentang teori <em>satisficing</em> atau keterpuasan, Fukuyama menjelaskan bahwa tujuan organisasi sebenarnya tidak pernah hadir secara jelas, tetapi muncul sebagai hasil dari berbagai interaksi para pelaku organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Fukuyama, hal itu bisa terjadi karena rasionalitas terbatas dari para individu-individu dalam organisasi. Kecenderungan itu tidak lain disebabkan oleh individu yang cenderung memiliki penafsiran yang berbeda atas suatu peristiwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang dikemukakan Fukuyama mungkin telah dipahami PDIP sejak awal mengusung Ganjar sebagai capres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Interpretasi itu berangkat dari tiga hal yang saling terkait, yakni martabat PDIP yang tak pernah absen mengusung capres pasca Reformasi, ketiadaan opsi lain yang bisa memberikan &#8211; setidaknya &#8211; sedikit perlawanan bagi Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, serta ajang legislatif yang memang menjadi prioritas utama semua parpol. Apalagi, dalam logika dan kalkulasi PDIP sebagai pemenang di dua ajang pemilu sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Impresi dukungan “setengah hati” PDIP kemudian mengemuka saat mengacu pada apa yang dikemukakan Fukuyama. Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin pun memiliki analisis serupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, PDIP kemungkinan tak ingin kalah di dua ajang sekaligus. Dan dalam hal ini, tampak lebih mengaktualisasikan strategi mengamankan pemilihan legislatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komposisi dan situasi parpol koalisi Ganjar-Mahfud juga agaknya memiliki logika dan perbedaan intensi masing-masing. Plus, tak menutup kemungkinan eksistensi persepsi berbeda di antara mereka sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain PDIP, PPP kiranya juga lebih memprioritaskan legislatif di tengah hantu prediksi tak lolos parlemen untuk pertama kalinya sejak didirikan pada tahun 1973.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Partai Hanura dan Partai Perindo pun kiranya melakukan hal serupa, untuk tak hanya sekadar mencari <em>coattail effect</em> atau efek ekor jas dari Ganjar-Mahfud yang mungkin telah dipahami bahwa hasilnya tak akan seberapa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, tiga interpretasi di atas tampaknya memang memiliki relevansi tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, terdapat beberapa interpretasi lain yang saling terkait dan kiranya membuat kontradiksi hasil Ganjar-Mahfud dan PDIP bisa terjadi. Apakah itu?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1080" height="1178" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana.jpg" alt="elektabilitas turun pemilih ganjar ke mana" class="wp-image-142750" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-275x300.jpg 275w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-939x1024.jpg 939w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-138x150.jpg 138w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-768x838.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-150x164.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-300x327.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-696x759.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/elektabilitas-turun-pemilih-ganjar-ke-mana-1068x1165.jpg 1068w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Jokowi Ubah Segalanya?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di ajang Pemilu Legislatif 2024, PDIP diprediksi menjadi pemenang dengan kisaran perolehan suara 15 sampai 17 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati lebih buruk jika menengok edisi 2019 saat meraih 19,33 persen, hasil itu tetap saja menjadi “prestasi” tersendiri di tengah gempuran isu minor ke partai berlambang banteng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, di ajang pesta demokrasi 2024, PDIP seakan tak henti-hentinya mendapat sentimen negatif. Mulai dari kader korupsi, parpol yang dianggap tak lagi merepresentasikan <em>wong cilik</em>, hingga yang terbesar adalah manuver Jokowi dan trahnya yang tak selaras dengan PDIP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, PDIP seakan dikhianati oleh kader-kader terbaiknya seperti Budiman Sudjatmiko, Effendi Simbolon, serta Maruarar Sirait yang memilih mendukung Prabowo-Gibran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekali lagi, hasil di 2024 membuktikan bahwa kinerja mesin politik PDIP untuk mempertahankan loyalis PDIP dan Megawati di akar rumput tampak lebih besar. Sekali lagi, loyalis PDIP dan Megawati, bukan Ganjar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gestur dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran yang menjadi faktor saling terkait tentu meninggalkan kesan janggal bagi loyalis mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, penggerak mesin politik PDIP kiranya memahami jika <em>positioning</em> Ganjar-Mahfud yang seolah berusaha berbeda dan menjadi antitesis pemerintahan Jokowi terlalu membingungkan untuk “dijelaskan” kepada konstituen loyal mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faktor kekalahan Ganjar-Mahfud lain yang tak terkait langsung dengan kontradiksi torehan PDIP pun hadir di meja analisis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kubu Ganjar-Mahfud seolah tak cukup lihai menutup aib politik dibanding kubu lawan yang juga memilikinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aib seperti isu korupsi e-KTP, pembatalan Piala Dunia U-20, hingga isu agraria dan HAM di Wadas serta Kendeng “hanya” ditutupi gimik dan kampanye-kampanye kreatif yang terkesan <em>copy-paste</em> dari kubu Anies-Imin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu hal lain yang tak bisa dipungkiri adalah lawan Ganjar-Mahfud di ajang Pilpres 2024 yang terlalu kuat. Prabowo-Gibran dengan logistik, komposisi koalisi, dan mesin politik paling prima, serta Anies-Imin dengan narasi orisinil “perubahan” dan kampanye <em>out of the box</em> yang lebih disukai, terutama di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini karier politik Ganjar berikutnya menjadi pertanyaan menarik. Yang jelas, keputusan PDIP untuk menjadi oposisi atau bergabung ke pemerintah, serta potensi regenerasi internal bisa jadi menjadi determinan penentu kiprah Ganjar yang seolah “dibiarkan” kalah oleh PDIP. (J61)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="waunOgGgJ4s"><iframe loading="lazy" title="Teori Angsa Hitam: Sejarah Perang Besar Akan Terulang Kembali?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/waunOgGgJ4s?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/02/sengaja-kalah-full.mp3" length="3405832" type="audio/mpeg" />

			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/11/Ganjar-Anak-Kesayangan-Megawati.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PDIP Partai Kiri! </title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/pdip-partai-kiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S91]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Sep 2023 02:27:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[hasto]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[partai kiri]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=137084</guid>

					<description><![CDATA[Kalian tau nggak kalo kidal itu singkatan dari “kiri dari lahir”?&#160; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDIP adalah partai kiri progresif tetapi bukan kiri sosialis atau komunis.&#160;&#160; Lebih lanjut lagi, Hasto juga menjelaskan bahwa partai yang kiri progresif adalah partai-partai yang berbicara soal keadilan sosial.&#160; Hmm, bagaimana menurut kalian,&#160;guys? Mungkinkah ini jadi&#160;blunder&#160;buat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-1024x1024.jpg" alt="pdip partai kiri" class="wp-image-137087" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kalian tau nggak kalo kidal itu singkatan dari “kiri dari lahir”?&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDIP adalah partai kiri progresif tetapi bukan kiri sosialis atau komunis.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut lagi, Hasto juga menjelaskan bahwa partai yang kiri progresif adalah partai-partai yang berbicara soal keadilan sosial.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, bagaimana menurut kalian,&nbsp;<em>guys</em>? Mungkinkah ini jadi&nbsp;<em>blunder</em>&nbsp;buat PDIP bila mencap diri sebagai partai kiri?&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/pdip-partai-kiri-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jokowi Harusnya Larang Menteri Nyaleg?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S91]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 May 2023 01:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Kabinet Maju]]></category>
		<category><![CDATA[Yasonna Laoly]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=129011</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-1024x1024.jpg" alt="jokowi harusnya larang menteri nyaleg" class="wp-image-129014" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-1536x1536.jpg 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-2048x2048.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/05/jokowi-harusnya-larang-menteri-nyaleg-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menuju Neo-Praktik Trias Politica</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/menuju-neo-praktik-trias-politica/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2022 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trias Politica]]></category>
		<category><![CDATA[Yudikatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=108614</guid>

					<description><![CDATA[Sebagai negara demokrasi, Indonesia anut pemisahan kekuasaan ala trias politica. Namun, apakah sudah berjalan baik? Apa solusi yang tepat?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia menjalankan sistem </strong><strong><em>trias politica</em></strong><strong> yang terbagi menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, apakah sistem ini masih berjalan dengan baik? Bila tidak, apa solusi yang perlu diambil?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Salah satu permasalahan besar pemerintahan di Indonesia adalah degenerasi nalar dan tata kelola yang buruk. Kasus kepemimpinan dan pengelolaan yang tidak etis dan buruk bertentangan dengan harapan publik akan <em>good governance</em> yang dianggap sebagai <em>sine qua non</em> dan mesin untuk perwujudan cita Negara sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD 1945. Tata kelola yang penulis maksudkan berkaitan dengan prinsip <em>check-and-balance</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Check-and-balance</em> (saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga dalam konsep pemisahan kekuasaan) merupakan konsepsi yang diprakarsai Charles Montesquieu dan prospeknya untuk memastikan <em>good governance</em> dalam konteks pemerintahan negara. Doktrin pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan, fungsi, tugas dan tanggung jawab tertentu dialokasikan ke lembaga negara secara berbeda dengan sarana kompetensi dan yurisdiksi yang ditetapkan. Sederhananya, pemisahan kekuasaan menyerukan pemisahan horizontal kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam urusan pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Charles Montesquieu selaku filsuf asal Prancis yang terkenal dengan artikulasi teori pemisahan kekuasaannya, seyogyanya sudah diterapkan pada konstitusi sebagian besar negara di seluruh dunia khususnya di negara-negara maju termasuk Amerika Serikat pada tahun 1780-an. Filsuf pertama memperkenalkan prinsip pemisahan kekuasaan adalah John Locke (1632-1704) jauh sebelum Montesquieu, tetapi Montesquieu yang biasanya dikreditkan dengan perumusan doktrin pemisahan kekuasaan. Landasan filosofis doktrin pemisahan kekuasaan berakar pada ketidakpercayaan yang melekat pada kekuasaan pemerintah terkonsentrasi. Pemisahan kekuasaan merupakan salah satu “prinsip esensial” konstitusionalisme dan demokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemisahan kekuasaan didasarkan pada gagasan bahwa setiap lembaga negara memiliki perangkat kekuasaannya sendiri, bersifat eksklusif dan tidak boleh dijalankan oleh lembaga lain. Sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan terlalu besar di tangan yang sama dan juga menjamin adanya <em>check-and-balance</em> di semua lembaga negara. Namun, penerapan <em>trias politica</em> prakarsa Locke dan Montesquieu dalam praktiknya masih memberikan ruang tumpang tindih dari satu lembaga ke lembaga lainnya di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara historis, Indonesia merupakan egara yang sejak proklamasi kemerdekaan di awal penataan kelembagaan telah menggunakan <em>trias politica</em>. Namun, prinsip <em>check-and-balance</em> tidak benar-benar mampu diterapkan. Misalnya, Presiden Soekarno, melalui TAP MPRS III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semasa rezim Orde Lama ini, konsep <em>trias politica</em> yang digunakan adalah “Demokrasi Terpimpin”. Begitu juga dengan Orde Baru, Soeharto melanjutkan konsep “Presiden Seumur Hidup” dengan sistem “Demokrasi Pancasila”.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, dapat dinyatakan bahwa <em>check-and-balance </em>jauh panggang dari api. MPR RI diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara, sedangkan lembaga lainnya berstatus lembaga tinggi negara. Atas dasar ini pula, para pejuang reformasi melakukan pembahasan ulang dengan mengamendemen UUD 1945. Salah satu yang dibahas secara krusial adalah upaya penegasan untuk menata lembaga pemerintahan berprinsipkan <em>check-and-balance.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwujudan yang terbentuk sudah lumayan memberikan oase dalam gurun kering kelembagaan – dimana semua lembaga negara setara secara horizontal, eksekutif, yudikatif, dan legislatif berstatus lembaga tinggi negara. Selanjutnya, yang menjadi pembeda adalah Orde Lama dan Orde Baru begitu kuat sistem parlementer, sedangkan pasca-Reformasi yang diperkuat merupakan sistem presidensil. Walaupun secara kelembagaan sudah sangat berbeda, tetapi perihal <em>check-and-balance</em> masih sama-sama belum terwujud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasca-Reformasi yang telah berjalan 24 tahun, saling dominasi antar tiga lembaga tinggi negara masih begitu kerap terjadi. Secara aktualitas, hal ini disebabkan negosiasi multi-partai politik.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari segi partai politik, di antara tiga lembaga yang kemungkinan terbesarnya tidak berasal dari partai politik adalah yudikatif. Akan tetapi aktualisasimya di lapangan bahwa yudikatif tetap bersinggungan dengan partai politik karena sistem personalia yang masuk ke dalamnya tetap berasal dari keputusan presiden (eksekutif) dan dewan perwakilan rakyat (legislativf). Tentu kondisi memicu dilema penegasan prinsip <em>check-and-balance</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, para ahli senantiasa menekankan aspek penting dalam analisis pemisahan kekuasaan adalah pemahaman tentang sifat kekuasaan masing-masing lembaga negara. Analisis demikian menyisakan kekosongan solusi substantif yang menyentuh akar permasalahan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam negosiasi multi-partai, disepakati bahwa harus ada pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan <em>check-and-balance</em> yang sesuai untuk tujuan akuntabilitas, responsif dan keterbukaan. Sementara, masalah aktual terkait <em>trias politica</em> Indonesia selama ini adalah perkawinan elite dalam pengelolaan <em>trias politica</em> kemudian mengimbas pada kepentingan segelintir kelompok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejauh kajian teoritis dan telaah praktik di lapangan, penulis menemukan bahwa dengan sistem multi-partai yang hiper-kuantitas menyebabkan ketidakmungkinan terwujudnya <em>check-and-balance</em> di Indonesia dengan matang. Terdapat dua permasalahan besar akibat hiper-kuantitas partai politik.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Pertama</em></strong>, persoalan para kader partai yang mengisi lembaga <em>trias politica</em> lebih cenderung menyalahgunakan wewenang atas dasar para kadernya harus tunduk pada AD/ART partai politik sehingga, jika pun ada beberapa orang dari pengisi tiga lembaga negara yang berjalan sesuai konstitusi melangsungkan tugas dan fungsinya, apabila tidak mengakomodir kepentingan partai politik akan mengalami posisi dilematis dan penuh tekanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hiper-kuantitas partai politik yang berbanding terbalik dengan kualitas dan cenderung melakukan polarisasi harus diakui telah menghambat fokus pembangunan. Begitu juga dengan organisasi-organisasi masyarakat dan kepemudaan sebagai <em>underbouw</em> daripada partai politik turut menjadi pembawa polarisasi memicu pertengkaran-pertengkaran horizontal yang remeh temeh dan membebani APBN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas kondisi demikian, penulis menawarkan gagasan neo-praktik <em>trias politica</em> melalui reformulasi sistem partai politik menjadi tiga haluan dengan catatan setiap haluan partai politik hanya bisa mengisi lembaga negara berbeda. Artinya, setiap partai politik diatur untuk bertarung dengan partai politik lainnya dalam memperebutkan pengelolaan satu lembaga negara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Misalnya partai politik A, B, C, dan D diperkhususkan untuk lembaga legislatif. Partai politik E, F, G, dan H diperuntukkan pada lembaga eksekutif. Maka, pertarungan partai politik A, B, C, dan D untuk merebut hari rakyat hanya untuk menata lembaga legislatif.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat partai politik tersebut tidak bisa bertarung di partai politik untuk lembaga eksekutif, begitu juga partai politik yang diperuntukkan khusus eksekutif tidak bisa bertarung untuk lembaga legisltaif. Sementara, untuk lembaga yudikatif, pengisinya berasal dari kalangan profesional yang tidak boleh terlibat dalam partai politik.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya ini berimplikasi pada penguatan prinsip pengawasan dan mengimbangi dalam perwujudan tujuan negara. Antar lembaga akan menggenjot kinerja masing-masing, baik secara internal maupun tugas pengawasan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demokratisasi sistem pemilu yang biasanya cenderung menggunakan polarisasi akan terkurangi, beban APBN semakin ringan untuk menghidupkan edukasi dan pengkaderan partai politik, memperlincah gerak kelembagaan mewujudkan tujuan yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dan memperkuat sistem kedaulatan rakyat (selama ini hanya memperkuat sistem perlementer dan sistem presidensil) – di mana rakyat&nbsp; semakin mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya <em>trias politica</em> negara. Jalan menuju neo-praktik <em>trias politica</em> dapat diaktualisasikan dengan mengamendemen UUD 1945; merevisi UU tentang pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada; serta merevisi UU tentang Partai Politik. Tentunya <em>political will</em> dan konsolidasi demokrasi konstitusional kita adalah kunci untuk mewujudkannya.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/H4afqhmoD3HPcjZc0lX4LPYZ6lNk4m0JKCdhMIofHw1DyaB01qoQZp6JIvHo-0Wb_tbuB7gkwDoP_x2W5yOh7qQ5BwZjwMeGQ07V3T0NhGDUfKQWNXnPwgvrHfDTbFTTBuF-RfZG" alt="" width="880" height="182"/></figure>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/04/Menuju-Neo-Praktik-Trias-Politica-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mempersoalkan Checks &#038; Balances Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/mempersoalkan-checks-balances-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 09:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Checks & Balances]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Yudikatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=79788</guid>

					<description><![CDATA[Dalam sebuah demokrasi, lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia sudah seharusnya menjalankan fungsi checks &#38; balances. Namun, fungsi tersebut tak dapat jalan bila ada yang mendominasi. Mengapa? PinterPolitik.com Lengsernya Suharto dan berakhirnya rezim Orde Baru memberikan jalan bagi para reformis untuk merubah dan memperbaiki sistem politik Indonesia. Salah satu komponen yang mereka perhatikan adalah pemerintah beserta instrumen-instrumennya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Dalam sebuah demokrasi, lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia sudah seharusnya menjalankan fungsi <em>checks </em>&amp; <em>balances</em>. Namun, fungsi tersebut tak dapat jalan bila ada yang mendominasi. Mengapa?</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">L</span>engsernya Suharto dan berakhirnya rezim Orde Baru memberikan jalan bagi para reformis untuk merubah dan memperbaiki sistem politik Indonesia. Salah satu komponen yang mereka perhatikan adalah pemerintah beserta instrumen-instrumennya.</p>
<p>Pengalaman yang diperoleh pada masa Orde Baru menunjukan bahwa pemerintah dijadikan alat oleh Suharto untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya. Di bawah kekuasaannya, lembaga-lembaga pemerintah selain eksekutif seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Mahkamah Agung (MA) terlihat hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh jajaran eksekutif termasuk Presiden.</p>
<p>Dominasi lembaga eksekutif terhadap yang lainnya dan ketidakmampuan lembaga-lembaga lainnya untuk mengawasi dan menyeimbangi kekuasaan eksekutif di masa Orde Baru mengkhawatirkan para reformis. Maka dari itu, di rezim Reformasi, mereka memutuskan untuk mengurangi wewenang eksekutif dan mengatur kembali wewenang lembaga legislatif dan yudikatif melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar tercipta <em>checks and balances</em>antarlembaga pemerintah.</p>
<p>Berbicara tentang <em>checks and balances</em>, penulis teringat kepada James Madison. Beliau adalah salah satu orang yang mengembangkan sistem <em>checks and balances </em>di Amerika Serikat (AS) yang pada saat itu baru saja memperoleh kemerdekaannya dari Kerajaan Inggris.</p>
<p>Mengomentari pemerintahan, beliau mengungkapkan bahwa “<em>If men were angels, no government would be necessary. If angels were to govern men, neither external nor internal controls on government would be necessary.</em>” Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa manusia membutuhkan pemerintah karena manusia bukanlah makhluk sempurna yang dapat mengurusi kehidupannya sehari-hari tanpa menghadapi atau menimbulkan masalah. Namun, di saat yang sama, Madison juga mengimplikasikan bahwa ketidaksempurnaan manusia tersebut berpotensi memunculkan pemerintah tirani jika tidak diawasi dengan cermat.</p>
<p>Beliau kemudian juga mengungkapkan bahwa, jika manusia berkehendak untuk merangkai suatu pemerintahan untuk memerintah manusia lain, maka mereka harus memastikan bahwa pemerintahan yang mereka bentuk dapat mengendalikan dirinya sendiri. Hal inilah yang menjadi tujuan penyusunan sistem <em>checks and balances</em>, yaitu, memaksa agar pemerintah dapat mengendalikan dirinya sendiri dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.</p>
<p>Madison beserta kolega-kolega seperjuangannnya beranggapan bahwa di dalam negara yang demokratis, kebebasan yang dianugerahi oleh demokrasi dapat dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mencapai tujuan mereka masing-masing secara sepihak. Dikhawatirkan, upaya untuk memenuhi tujuan-tujuan pribadi oleh orang perseorangan atau oleh unit masyarakat lainnya seperti partai politik akan membahayakan kepentingan bersama yang dimiliki oleh banyak orang lainnya, sehingga terjadi tirani.</p>
<p>Kehadiran <em>c</em><em>hecks and </em><em>b</em><em>alances</em> dimaksudkan agar kekuasaan yang dimiliki oleh salah satu lembaga negara tidak menjadi terlalu besar sehingga dapat digunakan oleh segelintir orang untuk mencapai tujuan mereka masing-masing dengan merugikan masyarakat yang lebih luas.</p>
<p><em>Checks and balances</em> dapat diwujudkan dengan pertama-tama memisahkan dan membedakan cara perolehan legitimasi untuk memperoleh jabatan di masing-masing lembaga pemerintahan. Artinya, masing-masing jabatan di dalam sistem pemerintahan suatu negara, dalam kasus ini AS, harus diperebutkan melalui pemilu yang menggunakan metode pemilihan yang berbeda-beda.</p>
<p>Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi terjadinya perebutan kekuasaan lembaga-lembaga pemerintah oleh segelintir orang atau faksi untuk mencapai tujuan mereka secara sepihak. Di tahap yang pertama ini, harus diperhatikan pula bahwa pemilu harus sering diselenggarakan tanpa membahayakan stabilitas pemerintahan dan penyusunan kebijakan jangka panjang.</p>
<p>Contohnya, di AS, sebuah pemilihan umum diadakan setiap dua tahun sekali untuk memilih sepertiga anggota <strong><a href="https://www.senate.gov/artandhistory/history/common/briefing/Direct_Election_Senators.htm">senat</a></strong>. Metode pemilihan umum tersebut dapat mencegah terbentuknya kubu-kubu yang terlalu kuat di antara anggota senat.</p>
<p>Selain itu, dengan mengganti hanya sepertiga dari keseluruhan anggota senat yang sedang menjabat, metode pemilihan tersebut dapat menjamin kesinambungan proses pembuatan kebijakan dan undang-undang. Tidak seperti di Indonesia, mana, anggota DPR dapat merubah PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) setiap kali mereka memulai masa jabatan yang baru dengan mengemban amanat serta tanggung jawab yang bisa saja tidak bersinambung dengan masa sebelumnya.</p>
<p>Kedua, harus dibentuk sebuah sistem yang dapat mencegah penguatan salah satu lembaga pemerintah dengan mengorbankan lembaga yang lain. Artinya, masing-masing lembaga tidak boleh lebih kuat daripada yang lainnya.</p>
<p>Caranya, lembaga-lembaga pemerintah harus ditempatkan di dalam suatu hubungan resiprokal yang sama-sama melemahkan dan sama-sama menguatkan, tergantung situasi dan kondisinya. Cara ini sesuai dengan ide yang dimiliki oleh Montesquieu, yang memerlukan agar kekuasaan dimitigasi dengan menggunakan kekuasaan. <em>Checks and balances</em>mengharuskan adanya interaksi antarlembaga dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengimbangan terhadap satu sama lain.</p>
<p>Contohnya, sekali lagi di AS, Presiden. sebagai kepala eksekutif tingkat federal dapat memveto rancangan undang-undang yang dikirimkan oleh kongres selaku lembaga legislatif tingkat federal. Namun, veto tersebut dapat dibatalkan jika Kongres mampu membuat sepertiga anggotanya setuju atas pembatalan tersebut. <sup>&nbsp;</sup></p>
<p>Hubungan timbal balik antara dua lembaga seperti ini juga terjadi di dalam hubungan antara cabang eksekutif dan yudikatif, serta yudikatif dan legislatif. Terlihat bahwa masing-masing lembaga memiliki kekuasaan untuk memengaruhi satu sama lain.</p>
<p>Namun, usaha untuk saling memengaruhi ini tidak dapat dipersepsikan sebagai perampasan kekuasaan dan wewenang antarlembaga, melainkan sebagai usaha suatu lembaga pemerintah untuk mengawasi dan menyeimbangi kebijakan lembaga lainnya yang berpotensi memperlemahnya.</p>
<p>Intinya, <strong><em>checks and balances</em></strong> di dalam tradisi AS sebagai negara modern yang pertama kali mengembangkannya secara komprehensif adalah<strong> upaya yang dikerahkan untuk mencegah penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan oleh segelintir orang atau faksi untuk mencapai tujuan sepihak mereka dengan mengorbankan tujuan orang banyak</strong>. Usaha ini diselenggarakan dengan memecah legitimasi masing-masing lembaga pemerintah dan memberikan kekuasaan kepada masing-masing lembaga tersebut untuk mengawasi dan mengimbangi satu sama lain dalam rangka mencegah penguatan salah satu di antaranya.</p>
<p>Dengan memecah dan membagi legitimasi di antara lembaga-lembaga pemerintah, seseorang atau sekelompok tidak akan mampu menghimpun kekuasaan yang cukup secara akumulatif untuk mencapai tujuannya. Selanjutnya, dengan menempatkan lembaga-lembaga pemerintah dalam hubungan resiprokal yang terlihat saling ‘menyaingi’, maka seseorang atau sekelompok tidak akan mampu memanipulasi dan menggiring salah satu lembaga untuk mencapai tujuannya tanpa mendapati perlawanan yang sengit dari lembaga-lembaga lainnya yang selalu waspada.</p>
<p>Berdasarkan pengalaman penerapannya di AS, penulis menemukan sekurang-kurangnya <strong>tiga syarat</strong> yang harus dipenuhi untuk memastikan sistem <em>checks and balances</em> bekerja sebagaimana mestinya. <strong>Pertama</strong>, metode pemilu yang digunakan untuk memilih pemangku jabatan publik di lembaga-lembaga pemerintah harus dibedakan antarlembaga.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pemilihan umum harus sering diselenggarakan tanpa membahayakan stabilitas pemerintahan dan penyusunan kebijakan jangka panjang. <strong>Terakhir</strong>, lembaga-lembaga pemerintahan yaitu, eksekutif, legislatif dan yudikatif harus ditempatkan di dalam suatu hubungan resiprokal yang sama-sama melemahkan dan sama-sama menguatkan, tergantung situasi dan kondisinya.</p>
<p>Kalau begitu, bagaimana penerapan sistem <em>checks and balances</em> di Indonesia? Apakah sudah memenuhi tiga syarat yang sudah disebutkan? Apakah sudah terbentuk suatu sistem pemerintahan yang dapat mencegah penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan oleh segelintir orang atau faksi untuk mencapai tujuan sepihak mereka dengan mengorbankan tujuan orang banyak?</p>
<p>Singkatnya, apakah sistem <em>checks and balances </em>sudah dijalankan dengan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia? Penulis akan membahas perkembangan sistem <em>checks and balances</em> di Indonesia terutama dalam hubungannya dengan pemenuhan syarat-syarat untuk melancarkan pelaksanaannya.</p>
<p>Konsep <em>checks and balances</em> adalah suatu hal yang baru dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia. Penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia sebelum Era Reformasi sangat didominasi oleh lembaga eksekutif (<em>executive heavy</em>), yaitu, oleh presiden dan pembantu-pembantunya di kabinet dan institusi-institusi fungsionaris negara lainnya. Setelah dipinggirkan dari proses pembuatan undang-undang oleh lembaga eksekutif selama hampir empat dekade, lembaga legislatif menemukan dirinya berada di posisi yang diuntungkan dalam rezim Reformasi.</p>
<p>Pada tahun 1999, PAH (Panitia <em>Ad-Hoc</em>) MPR memutuskan bahwa pembatasan kekuasaan eksekutif (presiden) dan penguatan lembaga legislatif (MPR dan DPR) akan menjadi prioritas dalam mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasca-Orde Baru.</p>
<p>Pembatasan kekuasaan lembaga eksekutif dan penguatan lembaga legislatif diwujudkan oleh MPR di dalam UUD 1945 amandemen pertama. Contohnya, Pasal 20 Ayat 2 pasca-amandemen memuat ketentuan yang menghendaki agar rancangan undang-undang yang diajukan baik oleh Presiden maupun DPR untuk dibahas secara bersama-sama.</p>
<p>Dalam UUD 1945 pra-amandemen, ketentuan tersebut tidak terkandung. Selain itu, Pasal 5 Ayat 1 di dalam UUD 1945 pasca-amandemen mengandung ketentuan menyatakan bahwa Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Ketentuan tersebut tidak ada di dalam UUD 1945 praamandemen.</p>
<p>Pasal 5 Ayat 1 di UUD 1945 pra-amandemen memuat ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Dapat kita lihat, UUD 1945 pascaamandemen mendefinisikan dan mempertegas kewenangan DPR di dalam proses perancangan undang-undang, mana, dahulu kewenangannya hanya sebatas menyetujui RUU yang diajukan oleh Presiden.</p>
<p>Kekuasaan DPR semakin diperkuat ketika MPR menyetujui UUD 1945 amandemen kedua. Di dalam UUD 1945 amandemen kedua, DPR diberikan amanat untuk mengawasi pemerintah dengan menggunakan mekanisme interpelasi, angket dan pernyataan pendapat.</p>
<p>Amandemen UUD 1945 tidak hanya menyasar bidang legislatif, tetapi juga yudikatif. Pasal-pasal yang mengatur kekuasaan dan peran lembaga yudikatif juga disesuaikan dalam rangka membatasi kekuasaan eksekutif.</p>
<p>Di dalam UUD 1945 amandemen pertama, terdapat ketentuan yang mengharuskan Presiden untuk meminta pertimbangan MA sebelum memberikan grasi dan rehabilitasi. Selain itu, lembaga yudikatif juga dijadikan lembaga penyeimbang antara lembaga eksekutif dan legislatif. Ini tercermin dalam mekanisme pengangkatan hakim agung MA dan hakim MK (Mahkamah Konstitusi).</p>
<p>Hakim agung MA diseleksi oleh KY (Komisi Yudisial) dan diajukan kepada DPR sebelum akhirnya diangkat oleh Presiden. Sementara itu, kursi jabatan hakim MK yang berjumlah sembilan orang diisi oleh tiga orang yang diajukan oleh KY, tiga orang yang diajukan oleh DPR, dan tiga orang yang diajukan oleh Presiden. MK selaku lembaga yudikatif juga diberikan wewenang untuk memutuskan perkara antarlembaga pemerintah melalui.</p>
<p>Secara <strong>struktural</strong>, sudah terdapat perubahan yang signifikan dalam rangka menerapkan sistem <em>checks and balances</em>. Meskipun perubahan yang dilakukan tidaklah sempurna, peralihan dari tatanan pemerintahan yang didominasi oleh lembaga eksekutif menjadi lebih terbagi antara dua lembaga lainnya sudah merupakan hal yang baik.</p>
<p>Di dalam sistem politik pascareformasi yang mewadahi interaksi antarlembaga pemerintah, DPR selaku lembaga legislatif dapat mengawasi pelaksanaan kekuasaan eksekutif oleh lembaga eksekutif. Pengawasan tersebut dilakukan tanpa mengurangi hak lembaga eksekutif untuk mengajukan rancangan undang-undang yang dianggapnya penting.</p>
<p>Namun, dalam perancangan tersebut, lembaga eksekutif tidak dibenarkan untuk bertindak secara sepihak, melainkan harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan DPR. Sebaliknya, DPR juga harus bekerjasama dengan lembaga eksekutif ketika merancang suatu undang-undang.</p>
<p>Maka dari itu, terbentuk suatu hubungan resiprokal yang sewaktu-waktu dapat membatasi dan melebihi kekuasaan masing-masing lembaga sesuai dengan situasi dan kondisi politik yang ada. Begitu pun dalam hubungan antara lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif serta yudikatif dan legislatif. Namun, dalam <strong>implementasinya </strong>belakangan ini, telah terjadi hal-hal yang membuat penulis ragu terhadap kemampuan masing-masing lembaga untuk menerapkan sistem <em>checks and balances</em>.</p>
<p>Pada tanggal 12 Mei 2020, DPR <strong><a href="https://news.detik.com/berita/d-5012151/dpr-sahkan-perppu-corona-jadi-uu-bagaimana-nasib-gugatan-di-mk/" rel="nofollow">mengesahkan</a></strong> UU Corona. UU Corona ini merupakan kelanjutan legal dari Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.</p>
<p>Dalam pembahasannya di dalam DPR, UU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi, mengecualikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kekompakan dalam mengesahkan UU tersebut membuat ragu beberapa akademisi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR. Prof. M Fauzan, seorang pakar hukum tatanegara, mengungkapkan bahwa UU tersebut dapat dengan mudahnya lolos dari pembahasan di DPR tanpa melewati perdebatan yang sengit.</p>
<p>Selanjutnya, beliau juga menyatakan bahwa salah satu penyebab kekompakan DPR dalam menyetujui UU tersebut adalah, adanya solidaritas yang kuat antara lembaga eksekutif dan kekuatan-kekuatan politik yang ada di DPR. Artinya, terdapat suatu hubungan yang hangat antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.</p>
<p>Untuk memahami pernyataan Prof. M. Fauzan sebelumnya, kita harus mengetahui komposisi partai-partai di dalam DPR. Pemilu legislatif tahun 2019 <strong><a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/11152361/hasil-lengkap-perolehan-kursi-dpr-2019-2024/" rel="nofollow">menghasilkan</a></strong> sembilan partai pemenang, lima di antaranya merupakan partai pengusung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf. Sementara itu, empat partai lainnya mengusung pasangan calon selain Jokowi-Ma’ruf, yaitu pasangan calon Prabowo-Sandi.</p>
<p>Sistem legislatif di Indonesia tidak menyerupai sistem legislatif di negara-negara lain seperti Inggris, yang mengakui dan mengukuhkan keberadaan parlemen oposisi secara formal. Perbedaan dalam pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dijadikan parameter untuk menentukan partai-partai apa saja yang mendukung atau menentang (oposisi) pemangku jabatan eksekutif.</p>
<p>Poros oposisi di parlemen diperlemah dengan masuknya Prabowo ke dalam kabinet Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan. Pasalnya, Prabowo juga memutuskan untuk tidak meletakan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Hal tersebut secara intrinsik dapat mengurangi kemampuan Partai Gerindra untuk menjadi oposisi yang efektif di DPR.</p>
<p>Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga <strong><a href="https://katadata.co.id/berita/2019/06/07/silaturahmi-ahy-langkah-politik-demokrat-mendekat-ke-jokowi/" rel="nofollow">menunjukkan</a></strong> itikadnya untuk <strong><a href="https://www.merdeka.com/politik/pan-mendekat-ke-koalisi-jokowi-hot-issue.html">mendekati</a></strong> poros politik Presiden Jokowi. Hal ini menyisakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai satu-satunya partai oposisi yang memiliki komitmen untuk bertentangan dengan para pemangku jabatan di lembaga eksekutif dan partai-partai pengusungnya di parlemen.</p>
<p>Lemahnya oposisi di dalam parlemen menjadikan pelaksanaan fungsi pengawasan, yang merupakan salah satu komponen penting untuk penyelenggaraan <em>checks and balances</em>, hal yang rumit. Pasalnya, partai-partai yang ditugaskan untuk mengkritik lembaga eksekutif adalah partai-partai yang juga memiliki asosiasi yang erat dengan para pemangku jabatan eksekutif.</p>
<p>Meskipun lembaga legislatif sudah diberikan kekuasaan dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan eksekutif yaitu, merancang undang-undang, yang dalam kasus ini adalah UU Corona, DPR tidak menunjukan itikadnya untuk secara serius membahas dan mengkritik UU tersebut. Singkatnya, DPR tampaknya tidak memiliki <em>political will</em>untuk memainkan perannya yang diberikan oleh UUD 1945 pascaamandemen, yaitu, sebagai pengawas lembaga eksekutif.</p>
<p>Dalam upaya pemenuhan syarat ketiga <em>checks and balances</em> yang sudah disinggung sebelumnya, yaitu: “<strong>lembaga-lembaga pemerintahan harus ditempatkan di dalam suatu hubungan resiprokal yang sama-sama melemahkan dan sama-sama menguatkan, tergantung situasi dan kondisinya</strong>”, pemerintah Indonesia pascareformasi sudah membentuk mekanisme dan sistem yang cukup baik untuk menjamin adanya <em>checks and balances </em>antarlembaga. Namun, dalam kenyataannya, sesuai dengan kasus yang sudah dicontohkan sebelumnya, <em>checks and balances </em>antarlembaga sukar diwujudkan karena terjadi komplikasi politik partisan.</p>
<p>Komplikasi politik yang dimaksud adalah terbentuknya semacam hubungan saling menguntungkan antara presiden dan DPR. Maksudnya, parlemen yang komposisinya banyak terdiri dari partai-partai yang mengusung presiden dapat memanfaatkan kedekatannya dengan presiden untuk tetap berada di dalam lingkaran poros kekuasaan politik yang pada saat itu sedang dominan.</p>
<p>Manfaatnya, mereka dapat memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam pembentukan kebijakan dan peraturan pemerintah, serta mendapatkan alokasi jabatan menteri di dalam kabinet sang presiden. Sebaliknya, dalam hubungan saling menguntungkan tersebut, presiden dan anggota kabinetnya dapat berharap pada dukungan dan loyalitas DPR.</p>
<p>Kemampuan <em>checks and balances</em> yang lemah di sisi DPR dan presiden akan sangat menguntungkan siapapun orang atau kelompok yang ingin menghimpun kekuasaan dari kedua lembaga tersebut untuk memajukan agenda nya sepihak. Penghimpunan tersebut, terutama dalam proses pembuatan undang-undang, tidak hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif, tetapi juga oleh lembaga legislatif.</p>
<p>Contohnya, ketika DPR <strong><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20190917110955-4-99954/gercep-ruu-kpk-inisiatif-dpr-5-september-disahkan-hari-ini/" rel="nofollow">mengesahkan</a></strong> UU KPK di tahun 2019. Dalam kasus tersebut, DPR terlihat dapat mengandalkan lembaga eksekutif, yaitu, presiden dan kabinetnya untuk memiliki persepsi dan pandangan yang sama dengannya perihal pembentukan UU KPK.</p>
<p>Ketidakmampuan lembaga-lembaga pemerintah dalam melaksanakan <em>checks and balances</em> tersebut terjadi karena sistem pemilihan umum yang dipakai di Indonesia tidak memberikan efek yang membahayakan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Pemilu di Indonesia seolah-olah hanya menjadi agenda rutin untuk memilih anggota legislatif dan pasangan presiden-wakil presiden.</p>
<p>Pemilu di Indonesia tidak seperti di Inggris, mana, pemangku jabatan perdana menteri dan seluruh kabinetnya selalu dibayang-bayangi oleh pemilihan umum awal (<strong><em><a href="https://www.thesun.co.uk/news/8763042/what-snap-election-brexit-uk/" rel="nofollow">snap election</a></em></strong>) yang dapat terjadi ketika parlemen sudah tidak mendukung keberlangsungan kekuasaan kabinet sang perdana menteri; atau di AS, mana, setiap dua tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk mengganti sepertiga anggota senat.</p>
<p>Di kedua negara tersebut, pemilu juga menjadi instrumen <em>checks and balances</em> yang dapat dipakai untuk mencegah penguatan suatu lembaga pemerintah. Dengan acapkali mengadakan pemilu, komposisi pemangku jabatan di lembaga legislatif dan eksekutif akan sering berubah. Sehingga, kemungkinan terbentuknya kubu-kubu yang kohesif dan terlalu kuat di antara para anggota parlemen dapat dikurangi.</p>
<p>Selain itu, hal tersebut juga akan mengurangi kemungkinan terbentuknya hubungan timbal balik yang sama-sama menguntungkan lembaga legislatif dan eksekutif. Publik akan diberikan kesempatan untuk menyuarakan preferensi mereka setelah mengevaluasi kinerja masing-masing pejabat atau partai dalam rentang waktu yang dekat.</p>
<p>Akibatnya, jika seorang anggota legislatif atau suatu partai yang mendukung kekuasaan presiden yang sedang menjabat ditemukan tidak memiliki kinerja yang bagus atau memuaskan, publik dapat memilih anggota atau partai lain untuk menggantikannya.</p>
<p>Indonesia masih belum dapat menyelenggarakan pemilu berkala yang dapat mengancam kedudukan para pemangku jabatan di lembaga legislatif dan eksekutif. Pemilu untuk memilih presiden dan lembaga legislatif diadakan selama lima tahun sekali tanpa adanya pemilu tambahan untuk mengganti sebagian anggota legislatif di dalam periode lima tahun tersebut.</p>
<p>Artinya, Indonesia belum memenuhi syarat kedua yang disebutkan di atas dalam menyelenggarakan sistem <em>checks and balances</em>, yaitu: “<strong>pemilihan umum harus sering diselenggarakan tanpa membahayakan stabilitas pemerintahan dan penyusunan kebijakan jangka panjang</strong>”. Akibatnya, seperti dalam kasus pengesahan UU Corona dan UU KPK oleh DPR, terbentuk suatu kubu partisan yang cukup kuat untuk membentuk hubungan timbal balik yang menguntungkan antara DPR selaku lembaga legislatif dan presiden beserta kabinetnya selaku lembaga eksekutif.</p>
<p>Dalam kasus Indonesia yang terkini, parlemen yang secara mayoritas dikuasai oleh partai-partai pengusung presiden, karena tidak sering dirombak, tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dalam rangka menyelenggarakan <em>checks and balances</em> antarlembaga.</p>
<p>Terakhir, Indonesia juga belum dapat memenuhi syarat pertama yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu: “<strong>metode pemilu yang digunakan untuk memilih pemangku jabatan publik di lembaga-lembaga pemerintah harus dibedakan antarlembaga</strong>”. Di AS, legitimasi seorang presiden dan anggota senat untuk menjabat diperoleh dari sumber yang berbeda.</p>
<p>Presiden AS <strong><a href="https://edition.cnn.com/2020/03/01/politics/what-is-electoral-college-history-explained/index.html">dipilih</a></strong> oleh dewan pemilih yang terdiri dari individu-individu yang dipilih oleh rakyat. Sementara itu, anggota senat dipilih langsung oleh rakyat tanpa melalui perantara.</p>
<p>Perbedaan tersebut secara efektif membedakan sifat legitimasi yang dipegang oleh pemangku jabatan legislatif dan eksekutif dari sesamanya. Setelah mereka memahami perbedaan sifat dari legitimasi yang diperoleh, dan setelah menyadari bahwa keberlangsungan kekuasaan salah satu dari mereka tidak akan terpengaruh secara signifikan oleh yang lainnya, para pemangku jabatan legislatif dan eksekutif tidak merasakan adanya keharusan untuk mendukung satu sama lain dalam sebuah intrik politik.</p>
<p>Pasalnya, jika Partai Republik mengalami kekalahan dalam kontestasi untuk memperebutkan posisi presiden, mereka masih dapat memperoleh kedudukan yang signifikan di badan legislatif melalui kemenangan para calon anggota senat yang dipilih dengan menggunakan metode pemilihan yang berbeda. Hal tersebut mengurangi kemungkinan terjadinya politik patronase atau hubungan resiprokal yang sama-sama menguntungkan.</p>
<p>Sistem tersebut menempatkan poros kekuasaaan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif pada jarak yang sama-sama jauh sehingga pelaksanaan <em>checks and balances</em> di antara keduanya dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>Di Indonesia, pemilihan untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif dilakukan secara serentak. Selain itu, pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan secara langsung, yaitu, tanpa perantara.</p>
<p>Artinya, semua pemilihan umum untuk memilih pejabat-pejabat publik diselenggarakan secara langsung. Pertama, keserentakan pemilu mengakibatkan banyak pemilih menjadi lebih fokus kepada pemilihan presiden. Kedua, sebagai akibat dari beralihnya fokus pemilih kepada pemilihan presiden, partai-partai yang berkompetisi untuk menguasai parlemen mengkhawatirkan kecenderungan pemilih untuk memilih partai yang mengusung salah satu calon tertentu.</p>
<p>Akibatnya, beberapa partai yang memutuskan untuk memanfaatkan popularitas pasangan calon tertentu untuk memperoleh pembagian kursi di DPR. Hal tersebut dapat menyebabkan terbentuknya hubungan timbal balik yang menguntungkan antara para pemangku jabatan eksekutif dan legislatif.</p>
<p>Di dalam hubungan tersebut, pelaksanaan <em>checks and balances</em> antarlembaga diragukan kemanjurannya. Sebab, para pemangku jabatan legislatif bersama dengan pejabat eksekutif saling membantu satu sama lain untuk memenangi pemilu dan mempertahankan kekausaannya.</p>
<p>Kesimpulannya, <strong>pelaksanaan</strong> <em>checks and balances </em>antarlembaga pemerintah di Indonesia masih harus diperbaiki lagi. Perubahan <strong>struktural</strong> melalui amandemen UUD 1945 di awal-awal Era Reformasi belum diikuti dengan perbaikan-perbaikan komponen lainnya yang dapat menyokong penyelenggaraan <em>checks and balances</em>, yaitu, sistem pemilu.</p>
<p>Jika sistem pemilu tidak segera diperbaiki, maka pelaksanaan <em>checks and balances</em> antarlembaga secara riil akan menjadi tidak efektif. Sebab, para pelaku politik yang ingin menggunakan instrumen-instrumen pemerintahan untuk mencapai tujuan-tujuan sepihak mereka masih dapat menghimpun kekuasaaan dengan cara mengikat satu sama lain dalam hubungan resiprokal yang saling menguntungkan.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Bayu Muhammad Noor Arasy, Mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia.</strong></h5>
<hr>
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/06/Jokowi_.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Cawapres ‘Spanduk’ Jokowi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/cawapres-spanduk-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2018 05:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Cak Imin cawapres Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Cawapres Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Romi Cawapres Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=22278</guid>

					<description><![CDATA[“Inilah risikonya jika politik dipenuhi drama, urusan publik pun menjelma jadi sekadar telenovela.” PinterPolitik.com [dropcap]P[/dropcap]emilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah di depan mata, banyak pihak tak mau ketinggalan momentum, karenanya tak aneh bila sudah muncul sejumlah nama – nama calon Presiden atau calon Wakil Presiden untuk 2019. Namun, tetap saja sang petahana Joko Widodo masih menempati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>“Inilah risikonya jika politik dipenuhi drama, urusan publik pun menjelma jadi sekadar telenovela.”</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]P[/dropcap]emilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah di depan mata, banyak pihak tak mau ketinggalan momentum, karenanya tak aneh bila sudah muncul sejumlah nama – nama calon Presiden atau calon Wakil Presiden untuk 2019.</p>
<p>Namun, tetap saja sang petahana Joko Widodo masih menempati puncak klasemen survei, <em>weleeeeh weleeeeh</em>, ga ada lawan yang bisa menumbangkan Jokowi apa ya? <em>Hadeuuuh.</em></p>
<p>Melihat potensi Jokowi terpilih lagi di periode kedua, ternyata membuat partai politik jatuh cinta. <em>Woailaaaaah</em>, kalau ada sosok yang sudah hampir pasti menang aja partai politik bersikap manis – manis manja gitu deh, <em>ahhh syudahlah, hadeuuuhhh.</em></p>
<p>Apalagi para Ketua Partai sudah mulai melakukan PDKT dengan Jokowi, <em>hmm </em>mau nyoba ngusulin jadi Calon Wakil Presiden ya, bujuk terusss, manis – manis teruss, <em>weleeeeh weeleeeh.</em></p>
<p>Memangnya siapa yang mau diusulkan jadi pendamping Jokowi di Pilpres 2019? Nah loh ditanya, hayooo siapa jangan malu – malu gitu dong <em>hadeuuuh.</em></p>
<p><em>Hmmm</em>, kalau dilihat sih yang sudah memberikan sinyal mau tapi masih malu – malu kucing itu adalah Muhaimin Iskandar a.k.a Cak Imin Ketua Umum PKB, Romahurmuziy Ketua Umum PPP dan Tuan Guru Bajang (TGB) Gubernur NTB.</p>
<p><em>Weleeeh weleeeh, </em>tahu dari mana tiga tokoh itu mau jadi pendamping Jokowi? Ya dari spanduk – spanduk yang dipajang di jalanan lah, <em>upppppsss</em>, udah masang spanduk aja nih, <em>woailaaaahhh.</em></p>
<p><em>Ettttt, </em>tapi kalau para Ketua Partai, Gubernur atau politikus lain udah majang foto sebagai Cawapres Jokowi, kayaknya sih memang punya ambisi untuk maju di Pilpres 2019.</p>
<p>Apalagi spanduk yang berisi foto – foto itu sudah dipajang secara masif di seluruh Indonesia, <em>weleeeh weleeeh. </em>Lumayan kampanye <em>colongan</em> hehehe.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Berebut jadi Cawapres Jokowi antara Cak Imin, Gus Romi dan TGB <a href="https://t.co/kukvZUm0Mi">https://t.co/kukvZUm0Mi</a></p>
<p>— Relawan Monas (@RelawanMonas) <a href="https://twitter.com/RelawanMonas/status/962646410796589056?ref_src=twsrc%5Etfw">February 11, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>Kalau mau musim politik begini, kayaknya spanduk – spanduk foto calon yang dipajang di jalanan itu dirasa ampuh untuk memperkenalkan diri kepada  masyarakat.</p>
<p>Apalagi dengan memajang foto andalan, terpampang wajah yang tampaknya meyakinkan, <em>weleeeh weleeeh. </em>Padahal sih, engga begitu juga <em>weleeeh weleeeh.</em></p>
<p>Tapi apakah spanduk – spanduk itu berpengaruh untuk memutuskan siapa yang jadi Cawapres Jokowi? Oh tidak sama sekali.</p>
<p>Masa mau milih Cawapres hanya dari spanduk, mau jadi Cawapres spanduk? <em>weleeeh weleeeh.</em> (Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/Cawapres-Jokowi-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Peringkat Drakula Perempuan</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/peringkat-drakula-perempuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2017 09:21:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[feminisme]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Miranda Goeltom]]></category>
		<category><![CDATA[nurul arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Politikus Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Siti Masitha]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13119</guid>

					<description><![CDATA[“Penelitian memperlihatkan bahwa keberadaan perempuan di politik, meningkatkan standar etik dan menurunkan tingkat korupsi.” ~ Hillary Clinton PinterPolitik.com [dropcap size=big]T[/dropcap]ertangkapnya Walikota Tegal, Siti Masitha yang tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah panjang daftar politikus perempuan yang melakukan korupsi. Kenyataan ini juga menjadi kontra produktif, mengingat sebagian politikus perempuan lain sedang sibuk memperjuangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><em>“Penelitian memperlihatkan bahwa keberadaan perempuan di politik, meningkatkan standar etik dan menurunkan tingkat korupsi.” </em>~ Hillary Clinton</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cfdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]T[/dropcap]ertangkapnya Walikota Tegal, Siti Masitha yang tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah panjang daftar politikus perempuan yang melakukan korupsi. Kenyataan ini juga menjadi kontra produktif, mengingat sebagian politikus perempuan lain sedang sibuk memperjuangkan tercapainya 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif. Sebut saja Nurul Arifin, legislatif perempuan dari Partai Golkar ini bahkan sempat menyatakan kalau kurangnya partisipasi perempuan dalam politik karena kurang menguasai <em>the art of politics</em>.</p>
<p>Seperti juga Hillary Clinton yang menyakini bahwa perempuan mampu meningkatkan standar etik berpolitik dan mengurangi korupsi, Sri Mulyani pun memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, berdasarkan penelitian Bank Dunia dan Transparency International, potensi perempuan menyuap lebih rendah dibanding laki-laki. Sehingga, bila dalam pemerintahan, parlemen, dan partai politik ada lebih banyak perempuan, seharusnya tingkat korupsinya pun lebih rendah.</p>
<p>Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, jumlah perempuan yang melakukan korupsi masih terbilang sedikit dibandingkan laki-laki. Potensi korupsi, lanjutnya, dapat terjadi pada siapa saja yang memiliki wewenang dan kekuasaan, apalagi disertai minimnya pantauan dan transparansi.  Anggota parlemen dan pemimpin daerah – baik perempuan maupun laki-laki yang melakukan korupsi, umumnya dipicu besarnya biaya saat pemilihan umum, sehingga orientasi saat menjabat berubah menjadi kesempatan balik modal.</p>
<p>Apapun alasannya, tindakan korupsi tetaplah tidak dibenarkan karena menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat yang dirampas hak-haknya. Bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku geram dengan para oknum yang memperkaya diri melalui korupsi uang negara tersebut. Ia pun menyamakan oknum-oknum tersebut seperti drakula yang menghisap ‘darah’ negara, tindakan yang baginya begitu menjijikkan dan membahayakan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-13120 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Info1ok.png" alt="" width="971" height="640" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Info1ok.png 971w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Info1ok-300x198.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Info1ok-768x506.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Info1ok-696x459.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Info1ok-637x420.png 637w" sizes="auto, (max-width: 971px) 100vw, 971px" /></p>
<p>Sungguh disayangkan memang, bila ada perempuan yang ikut menjelma layaknya drakula yang menghisap darah rakyat. Sebab perempuan seharusnya memiliki sifat welas asih dan empati yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Perempuan pula yang diharapkan mampu menumbuhkan sifat anti korupsi dalam keluarga, karena bagaimana pun peran pendidikan anak-anak dalam keluarga porsinya lebih didominasi oleh perempuan. Sehingga tak heran, bila KPK mengkampanyekan gerakan anti korupsi melalui kesadaran Perempuan Anti-Korupsi.</p>
<p>Berikut ini 18 nama politikus perempuan Indonesia yang melakukan korupsi berdasarkan jumlah besaran korupsinya.</p>
<h4><strong>18. Atty Suharti</strong></h4>
<p>Jabatan : Walikota Cimahi, Jawa Barat periode 2012-2017 (Partai Golkar)</p>
<p>Kasus : Menerima suap Rp 500 juta berkaitan proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.</p>
<p>Status : Ditahan 4 tahun penjara</p>
<h4><strong>17. Engelina Pattiasina</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan</p>
<p>Kasus : Menerima suap cek pelawat senilai Rp. 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.</p>
<p>Status : Bebas setelah ditahan selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.</p>
<h4><strong>16. Ni Luh Mariani Tirta Sari</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan</p>
<p>Kasus : Menerima suap cek pelawat senilai Rp. 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.</p>
<p>Status : Bebas setelah ditahan selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.</p>
<h4><strong>15. Dewie Yasin Limpo</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota Komisi VII Partai Hanura</p>
<p>Kasus : Menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura atau Rp 1,7 miliar dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikor Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.</p>
<p>Status : Ditahan 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan</p>
<h4><strong>14. Lucianty Pahri</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota DPRD Sumsel 2014, Fraksi PAN</p>
<p>Kasus : Menerima suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 sebesar Rp 2,56 miliar, bersama suaminya Bupati Muba non aktif Pahri Azhari.</p>
<p>Status : Bebas bersyarat setelah dituntut penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.</p>
<h4><strong>13. Chairun Nisa</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).</p>
<p>Kasus : Menerima suap sebesar  Rp 3,75 miliar dari calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.</p>
<p>Status :  Ditahan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Koruptor adlh drakula negara, darah negara dihisap oleh koruptor scr sangat mengerikan. Negara bs mati kehabisan darah. Ayo, babat koruptor.</p>
<p>— Mahfud MD (@mohmahfudmd) <a href="https://twitter.com/mohmahfudmd/status/897261554533449728">August 15, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<h4><strong>12. Vonnie Anneke Panambunan</strong></h4>
<p>Jabatan : Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021 (Partai Gerindra)</p>
<p>Kasus : Penyelewengan dana proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Selatan, melalui PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) yang meraih keuntungan sebesar Rp 4,047 miliar dan menyebabkan kerugian negara.</p>
<p>Status: Ditahan 1 tahun 5 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 4,006 miliar.</p>
<h4><strong>11. Siti Masitha Soeparno</strong></h4>
<p>Jabatan : Walikota Tegal, Jawa Tengah periode 2014-2019 (Partai Golkar)</p>
<p>Kasus : Menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar terkair pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2017.</p>
<p>Status : Tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK, Jakarta.</p>
<h4><strong>10. Damayanti Wisnu Putranti</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota Komisi V DPR Partai PDI Perjuangan</p>
<p>Kasus : Menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku.</p>
<p>Status : Ditahan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan</p>
<h4><strong>9. Artalyta Suryani</strong></h4>
<p>Jabatan : Pengusaha dan pemilik usaha Prima Properti Tbk</p>
<p>Kasus : Menyuap Ketua Tim Jaksa Penyidik terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sebesar 660 ribu dollar AS atau sekitar Rp 8,6 miliar.</p>
<p>Status : Ditahan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.</p>
<h4><strong>8. Sri Hartini</strong></h4>
<p>Jabatan : Bupati Klaten, Jawa Tengah periode 2016-2021 (non aktif), dari PDI Perjuangan</p>
<p>Kasus : Menerima suap atau gratifikasi Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai kabupaten Klaten.</p>
<p>Status : Ditahan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<h4><strong>7. Ines Wulandari Setyawati</strong></h4>
<p>Jabatan : Direktur PT Gita Vidya Utama</p>
<p>Kasus : Menyuap Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Binapendagri) terkait proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), sehingga negara dirugikan senilai Rp 13,6 miliar.</p>
<p>Status : Ditahan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 688.677.878.</p>
<h4><strong>6. Miranda S. Goeltom</strong></h4>
<p>Jabatan : Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (PDI Perjuangan)</p>
<p>Kasus   : Menyuap anggota DPR periode 1999-2004 dalam Fit and Proper Test pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota.</p>
<p>Status :</p>
<ul>
<li>Ditahan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta</li>
<li>Saksi terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 689 miliar dan Rp 6,762 triliun.</li>
</ul>
<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-13163 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-748x1024.jpg" alt="perempuan di politik" width="696" height="953" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-748x1024.jpg 748w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-219x300.jpg 219w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-768x1051.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-696x953.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-1068x1462.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3-307x420.jpg 307w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Drakula-Perempuan-Berdasarkan-Partai-1-3.jpg 1141w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
<h4><strong>5. Wa Ode Nurhayati</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi PAN</p>
<p>Kasus : Menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar.</p>
<p>Status : Ditahan enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.</p>
<h4><strong>4. Ratu Atut Chosiyah</strong></h4>
<p>Jabatan : Gubernur Banten, periode 2007-2012 dan 2012-2017 (Partai Golkar)</p>
<p>Kasus : Memperkaya diri sendiri dan keluarganya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 79,7 miliar dan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan menggunakan APBD 2012, sebesar Rp 3,8 miliar.</p>
<p>Status : Ditahan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.</p>
<h4><strong>3. Angelina Sondakh</strong></h4>
<p>Jabatan : Anggota Komisi X DPR Partai Demokrat</p>
<p>Kasus :  Menerima suap proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Menerima US$ 2.000 atau sekitar Rp 26,6 juta (kurs Rp 13.307) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2010. Serta menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika dari Grup Permai. Sehingga total nilainya mencapai Rp 254, 22 miliar.</p>
<p>Status :</p>
<ul>
<li>Ditahan 12 tahun penjara sejak 2013, denda Rp 500 juta, membayar uang pengganti setara Rp 40 miliar.</li>
<li>Saksi dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali.</li>
</ul>
<h4><strong>2. Miryam S. Haryani</strong></h4>
<p>Jabatan :  Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura.</p>
<p>Kasus : Korupsi proyek KTP elektronik dan diduga menerima uang 23 ribu dollar AS (atau sekitar Rp 299 miliar) terkait proyek pengadaan KTP elektronik yang nilainya Rp 5,95 triliun.</p>
<p>Status : Tersangka, tahanan KPK, dan saksi kasus KTP Elektronik.</p>
<h4> <strong>1. Megawati Soekarnoputri</strong></h4>
<p>Jabatan : Ketua Umum PDI Perjuangan dan Mantan Presiden RI</p>
<p>Kasus : Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara. SKL itu diduga terbit tak sesuai mekanisme yang semestinya dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 138,442 triliun.</p>
<p>Status : Masih dipelajari KPK</p>
<p>(R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Walkot-tegal-1024x692.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
