<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>LBH Jakarta &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/lbh-jakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Feb 2022 10:27:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>LBH Jakarta &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saat Pak Anies Kalah</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/saat-pak-anies-kalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[banjir dki jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=90771</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="885" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-885x1024.jpg" alt="" class="wp-image-90778" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-885x1024.jpg 885w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-259x300.jpg 259w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-130x150.jpg 130w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-768x889.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-696x806.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-1068x1236.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-363x420.jpg 363w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah.jpg 1080w" sizes="(max-width: 885px) 100vw, 885px" /><figcaption>Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta kabulkan gugatan LBH Jakarta</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Saat-Pak-Anies-Kalah-885x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>LBH dan Invasi Ruang Privat</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/lbh-dan-invasi-ruang-privat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H33]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2017 06:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[invasi]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ruang privat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13524</guid>

					<description><![CDATA[“Arguing that you don’t care about privacy because you have nothing to hide is no different than you don’t care about free speech because you have nothing to say” &#8211; Edward Snowden PinterPolitik.com [dropcap size=big]P[/dropcap]enyerangan kantor LBH Jakarta tempo lalu menimbulkan kegegeran. Tidak hanya soal isu komunisme yang berhembus pada seminar di tempat tersebut, tetapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Arguing that you don’t care about privacy because you have nothing to hide is no different than you don’t care about free speech because you have nothing to say” &#8211; Edward Snowden</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]P[/dropcap]enyerangan kantor LBH Jakarta tempo lalu menimbulkan kegegeran. Tidak hanya soal isu komunisme yang berhembus pada seminar di tempat tersebut, tetapi juga soal ruang privat yang diinvasi negara. Bagaimana tidak, LBH Jakarta selama ini dianggap ‘suci’ dari aparat. Akan tetapi, sehari jelang kericuhan tersebut, polisi masuk ke kantor LBH, sehingga orang-orang yang hendak masuk ke gedung LBH harus tertahan. Insiden ini merupakan pertama kalinya kantor LBH dimasuki aparat negara sejak beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Kondisi ini dapat menjadi sebuah preseden buruk tidak hanya bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia, tetapi juga menjadi ancaman bagi hak atas ruang privat bagi warga negara.  Ruang-ruang yang semula steril dari negara kini mulai diincar. Dalam tataran konsep, negara seharusnya dapat memisahkan hal yang berada di ruang publik dengan apa yang ada di ruang privat. Negara idealnya hanya mengurusi hal yang berada di ruang publik.</p>
<p>Peristiwa ini menunjukkan bahwa benteng terakhir bagi kebebasan berekspresi telah diinvasi. Keamanan dan ketentraman memang penting diwujudkan oleh negara. Tetapi, negara idealnya tidak menginvasi ruang privat warga negara.</p>
<h4>Warga Negara dan Ruang Privat</h4>
<p>Secara eksplisit hak atas privasi memang tidak diatur undang-undang. Tetapi secara implisit hal tersebut disebut dalam UUD Pasal 28G ayat 1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.</p>
<p>Secara umum, hak-hak yang terangkum di dalam hak asasi manusia bersifat saling berkaitan dan bergantung. Dalam hal ini, hak atas privasi berkaitan erat dengan hak atas kebebasan berbicara. Memberikan perlindungan pada hak atas privasi berarti memberikan perlindungan pula pada hak atas kebebasan berbicara. Sebaliknya, jika hak atas privasi diganggu, maka hak atas kebebasan berbicara juga mengalami gangguan.</p>
<p>Dalam invasi terhadap ruang privat warga negara, negara kerap menggunakan dalih keamanan. Negara merasa dapat mengambilalih hak warga negara di kala negara merasa ada yang mengancam ketentraman negara. Negara – dalam hal ini pemerintah – dapat merasa perlu masuk ke tempat-tempat yang semula privat seperti rumah atau tempat ibadah saat keamanan dianggap terganggu. Segala bentuk interaksi yang berada di dalam tempat tersebut kemudian tidak lagi bersifat privat karena diinvasi negara selaku otoritas dalam ruang publik. Dalam kadar tertentu, invasi ruang privat oleh negara dapat pula berbentuk spionase.</p>
<p>Selain kasus masuknya aparat ke gedung milik LBH, dalih keamanan lain yang umumnya digunakan adalah misalnya dalam pengawasan interaksi elektronik warga. Meningkatnya ancaman keamanan akibat paham-paham non-demokrasi membuat negara merasa perlu memata-matai interaksi warga di dalam aplikasi obrolan ataupun pesan elektronik. Tindakan ini merupakan hal yang sesungguhnya tidak lazim dilakukan, apalagi di negara demokrasi. Aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai upaya negara untuk memata-matai atau spionase terhadap warga negaranya.</p>
<h4>LBH Sebagai Benteng Terakhir</h4>
<p>Meski negara berdalih demi keamanan, invasi negara pada ruang privat justru membuat warga negara kehilangan rasa aman. Tempat yang semula aman dan steril dari urusan publik dan campur tangan negara, kini diawasi negara. Dalam kasus LBH tempo lalu, gedung LBH Jakarta adalah rumah terakhir bagi banyak kaum yang tidak diberi ruang, tetapi kasus ini membuat rumah tersebut terganggu.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550">
<p lang="in" dir="ltr">Update situasi di depan Gedung YLBHI/LBH Jakarta. Para lansia masih belum diperbolehkan masuk oleh aparat kepolisian <a href="https://t.co/w4OTuKLfMy">pic.twitter.com/w4OTuKLfMy</a></p>
<p>&mdash; LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) <a href="https://twitter.com/LBH_Jakarta/status/908933529840476160?ref_src=twsrc%5Etfw">September 16, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>LBH kerap menjadi benteng terakhir saat diskusi sebuah isu yang dianggap sensitif mendapatkan ancaman gangguan. Pada saat Belok Kiri Festival 2016 silam, penyelenggara acara sempat diancam oleh sekelompok orang. Namun, acara tetap dapat berlangsung karena lokasi pelaksanaan berpindah dari Taman Ismail Marzuki (TIM) ke kantor LBH. Hal yang serupa terjadi ketika Lokakarya 65 mengalami gangguan yang mirip. Pemindahan lokasi dari Wisma Samadi Klender ke LBH membuat acara tetap dapat dihelat. Kini saat acara diselenggarakan di benteng terakhir, benteng tersebut justru diinvasi oleh aparat dengan beragam dalih terkait masalah kemanan.</p>
<p>Kejadian di LBH tempo lalu menimbulkan sebuah konstruksi pemikiran bahwa kini tidak ada lagi tempat yang aman dari intervensi negara. Kini warga negara tidak dapat berkumpul, berserikat, dan berdiskusi tentang suatu topik tertentu karena negara selalu mengawasi dan jika perlu akan mengambilalih. Tidak ada lagi ruang bagi warga negara untuk dapat berbicara dengan rasa aman dan jauh dari rasa takut.</p>
<p>Jika tempat yang sakral seperti gedung LBH saja kini dinodai, maka sulit bagi warga negara dapat menemukan tempat yang benar-benar privat. Rasa aman di “rumah sendiri” yang semula ada, kini berada dalam ancaman serius karena negara turut campur di dalamnya. Tidak ada lagi pembicaraan yang aman karena negara terus meneropong aktivitas warganya. Tidak ada lagi ruang untuk bebas berekspresi dengan aman karena semua ruang sudah masuk ke dalam genggaman negara.</p>
<p>Sebagaimana disebut sebelumnya, menghalangi hak warga negara untuk mendapat privasi juga berarti mengganggu hak kebebasan berbicara. Menghalangi orang untuk masuk ke LBH berarti mengganggu kebebasan warga negara untuk berbicara. Kondisi ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di negeri  ini. Tagar #daruratdemokrasi  yang didengungkan oleh para penggiat HAM dan demokrasi seolah mendapat pembenaran melalui tindakan negara pada peristiwa tersebut.</p>
<p>Di Indonesia, batasan antara ruang privat dan ruang publik cenderung tidak jelas. Hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dan berdiskusi seringkali terganggu karena tidak ada batasan itu. Padahal hal ini mutlak diperlukan dalam sebuah negara demokrasi. Hal ini tentu menjadi kemunduran bagi demokrasi karena itu artinya tidak ada bedanya dengan zaman Orde Baru.</p>
<p>Pemerintah dan aparat seharusnya mengetahui batasan kapan harus melakukan perlindungan terhadap negara dan kapan melakukan perlindungan terhadap warganya. Di dalam invasi ruang privat di LBH negara mengalami kerancuan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan. Negara harus memperhatikan bahwa ada hak-hak privasi warga negara yang harus dilindungi terlebih dahulu sebelum menjaga keamanan secara umum. Meski hak atas privasi tidak termasuk <em>non-derogable rights</em> (hak yang tidak dapat dikurangi), pelaksanaannya harus tetap dijunjung tinggi dan tidak dapat serta-merta dikurangi sesuai kondisi di lapangan.</p>
<p>Invasi negara terhadap kantor LBH ini bisa menjadi awal dari langkah berbahaya negara. Negara dapat kembali sewaktu-waktu mengambil tempat yang semula suci dan privat dengan beragam dalih terutama keamanan. Jika terus dilakukan, rezim saat ini tidak berbeda dengan Orde Baru yang kerap menginvasi ruang-ruang diskusi. Diskusi ilmiah di universitas bisa saja tiba-tiba dihentikan oleh letusan senjata aparat. Siraman rohani di rumah-rumah ibadah bisa saja harus berhenti saat sepatu lars melewati batas suci rumah ibadah. Akan sangat baik jika mendahulukan aspek privasi dalam melakukan tindakan keamanan. Jika negara memilih menyerang ruang privat, maka alih-alih rasa aman yang dirasakan warga, rasa takut justru yang akan dirasakan mereka.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/59be644c09315-petugas-larang-warga-masuk-ke-area-kantor-lbh-jakarta-sabtu-6-9-2017_1200_675-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Beradu Pandang, Wartawan Diseret Polisi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/beradu-pandang-wartawan-diseret-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2017 07:16:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[arogansi polisi]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=11706</guid>

					<description><![CDATA[Masih mengalungi tanda pengenal (ID Pers), Ricky Prayoga alias Yoga, wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, diseret oleh sejumlah aparat kepolisian saat meliput kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka di Jakarta Convention Center (JCC) Minggu (18/06) kemarin. PinterPolitik.com  [dropcap size=big]K[/dropcap]ejadian berawal saat Yoga hendak mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat di JCC. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Masih mengalungi tanda pengenal (ID Pers), Ricky Prayoga alias Yoga, wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN)<em> Antara,</em></strong> <strong>diseret oleh sejumlah aparat kepolisian saat meliput kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka di Jakarta Convention Center (JCC) Minggu (18/06) kemarin.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com </strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]K[/dropcap]ejadian berawal saat Yoga hendak mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat di JCC. Ketika mengantre, ia berdiri di belakang SPG perempuan. Beberapa oknum Brimbob terlihat sedang duduk disana. “Tadinya mau antre, tapi tidak jadi. Terus ada anggota yang duduk melihat ke arah SPG, kemudian melihat saya. Saya diam saja, namun anggota itu mendekat dan menanyai saya,” terang Yoga.</p>
<p>Ia sempat mengira ada yang salah dengan penampilannya, lalu bertanya kepada oknum polisi berinisial A tersebut, “ada apa mas? Apa ada yang salah dengan penampilan saya?” tanyanya saat itu. Tanpa diduga, bukan jawaban yang diterima, Yoga malah disemprot dan dituduh menantang aparat, “Apa kau? Ada undang-undangnya jangan melihat? Pu**mai kau! Kalau tidak mau dilihat jangan jadi manusia,” gertaknya.</p>
<p>Melihat ada pertikaian, tiga anggota Brimob lainnya datang dan turut menyudutkan Yoga. Mereka bahkan melakukan kekerasan dengan memiting tangannya dan berusaha membantingnya ke lantai. Selanjutnya, pewarta berbaju merah dan masih memakai identitas wartawan tersebut digiring layaknya maling oleh para oknum polisi berseragam hitam. Ia memberontak, hingga diancam oleh polisi berinisial A, “Kau <em>nantang</em>&#8211;<em>nantang</em> petugas, <em>kukokang (</em>tembak) juga kau,” ancamnya sambil mengacungkan laras panjang ke arah Yoga. Kejadian tersebut berlangsung tepat di hadapan wartawan lain.</p>
<p>Peristiwa tersebut terekam dalam kamera wartawan lain dan oleh Yoga disebarkan melalui sosial media. Ancaman petugas polisi tak berhenti sampai di sana, ketika salah seorang panitia berusaha mendamaikan, oknum A menghardik, “sikap <em>lu </em>nantangin <em>bro. </em>Ayo kita selesaikan di luar, <em>lu </em>lepas ID <em>lo</em> dan <em>gue </em>lepas seragam.” Keadaan mulai tenang saat Brimob senior, Dwi, memediasi. Oknum polisi A menjabat tangannya lantas pergi tanpa mengatakan apapun.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 658px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-version="7">
<div style="padding: 8px;">
<div style="background: #F8F8F8; line-height: 0; margin-top: 40px; padding: 27.500000000000004% 0; text-align: center; width: 100%;"></div>
<p style="margin: 8px 0 0 0; padding: 0 4px;"><a style="color: #000; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none; word-wrap: break-word;" href="https://www.instagram.com/p/BVfPWH9gu5J/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN KRONOLOGIS Saya datang ke lokasi venue Jakarta Convention Centre (JCC) sekitar pukul 15:00. ketika itu pertandingan pertama final indonesia terbuka 2017. karena masih bermain saya berniat menuju atm dulu untuk melakukan transaksi. ketika dalam perjalanan menuju atm, saya berjalan di belakang spg2, dan para bapak2 brimob yang awalnya melihat ke spg tersebut, mungkin secara tidak sengaja melihat saya, ketika itu saya beradu pandang dengan salah satu petugas bernama adam. saya berusaha memalingkan pandangan tapi ketika saya melihat lagi dia masih melihat ke arah saya dengan mengikuti sampai berjarak beberapa langkah. saya dalam posisi baru datang mengira ada yang salah dengan penampilan saya langsung bertanya &#8220;ada apa mas, apa ada yang salah dengan penampilan saya&#8221; karena saya berpikir mungkin ada kotoran di wajah saya. namun bukan jawaban yang mengenakan yang saya dapat &#8220;Apa kau, ada undang-undangnya jangan melihat? pukimai kau!! kalau tidak mau dilihat jangan jadi manusia&#8221; kata adam tersebut.saya tidak tahu artinya kata2 tersebut apa namun saya konfirmasi. ketika konfirmasi tersebut adam dan tiga orang berusaha mengamankan saya layaknya seorang maling. saya difiting, berusaha dibenturkan ke tripleks dan berusaha dibanting.saya berusaha melesapkan diri dan menanyakan &#8220;apa maksudnya ini&#8221;mereka bilang &#8220;amankan saja bikin onar ini orang melawan petugas&#8221; saya tanya melawan apa.adam bilang &#8220;kau nantang2 petugas, kukokang juga kau&#8221; sambil berusaha mengacungkan senjata laraspanjangnya ke arah saya. di situ sudah ada beberapa kawan media yang sempat melihat dan memvideokan dari kumparan (alan), suara (adi), metro tv news (krisna), indosport (zaenal). selepas itu, saya berusaha dibawa ke pos polisi, tapi saya menolak. akhirnya karena dekat dengan media centre, saya menuju ke sana masih dengan berusaha dipegang2. di sana saya berusaha didamaikan panitia, namun ketika itu salah satu rekan adam bilang &#8220;sikap lu nantangin bro. ayok kita selesaikan di luar lu lepas id lo dan gw lepas seragam gw&#8221;akhirnya keadaan mulai tenang setelah pak Dwi (brimob senior) yang kemungkinan bertugas di petamburan datang dan berusaha memediasi. #savejurnalis</a></p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;">A post shared by Pokja Wartawan Depok (@pewartadepok) on <time style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px;" datetime="2017-06-18T16:46:04+00:00">Jun 18, 2017 at 9:46am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async defer src="//platform.instagram.com/en_US/embeds.js"></script></p>
<p>Salah satu anggota Brimob yang berada di lokasi berkata, jika Yoga sempat menantangnya berkelahi dan mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi. Sementara saat itu, Kepala Divisi Pemberitaan Umum LKBN ANTARA, Erafzon Saptiyuda, sudah melayangkan surat protes kepada pimpinan Polri atas aksi kekerasan oknum Brimob terhadap pekerja jurnalistik tersebut. “Kita tidak terima diperlakukan seperti itu,” tandasnya.</p>
<p>Pihak Mabes Polri juga telah memberikan atensi terhadap peristiwa beberapa oknum Brimob yang menginitmidasi jurnalis LKBN <em>Antara</em>. “Ya, diatensi (informasi) diteruskan ke Brimob,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto saat dikonfrmasi Minggu malam lalu.</p>
<p><figure id="attachment_11710" aria-describedby="caption-attachment-11710" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img decoding="async" class="wp-image-11710 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-1024x576.jpg" alt="" width="1024" height="576" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-1024x576.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-696x392.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-1068x601.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-747x420.jpg 747w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-300x169.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/Rikwanto-3-Edwan-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-11710" class="wp-caption-text">Rikwanto (foto:Istimewa)</figcaption></figure></p>
<h4><strong>Polisi Mendominasi Kekerasan Terhadap Wartawan</strong></h4>
<p>Kekerasan yang dialami Yoga sebagai seorang jurnalis tak hanya kali ini saja terjadi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bahkan mencatat tiap tahunnya kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat tiap tahun. Pada 2015 lalu, AJI mencatat ada 43 kasus kekerasan.</p>
<p>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki catatan senada namun dengan jumlah yang berbeda. Menurut pihak mereka, ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi. Posisi polisi sebagai pelaku terbanyak yang kerap melakukan kekerasan terhadap jurnalis berjumlah 17 kasus, yakni sembilan kasus kekerasan fisik, sisanya kasus kekerasan non-fisik. Dengan demikian, institusi kepolisian dan polisi masih menempati urutan pertama dalam melakukan kekerasan, “ini membuktikan pada kita bahwa aparat kepolisisan belum belajar dari kesalahan,” tutur Asep Komarudin dari LBH Jakarta.</p>
<p>Lebih jauh, Asep menyebut jika praktek kekerasan kepada jurnalis yang dilakukan oknum polisi, terus terjadi karena adanya praktik impunitas. Kondisi tersebut membuat para pelaku kekerasan tak diproses sebagaimana mestinya, sehingga kekerasan terus berulang. “Para personelnya terus terlibat di berbagai kasus kekerasan dan terus menjalankan praktik impunitas yang membuat para pelaku bebas dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Iman D. Nugroho, ketua bidang advokasi AJI Indonesia.</p>
<p><figure id="attachment_11707" aria-describedby="caption-attachment-11707" style="width: 696px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-11707 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-1024x686.jpg" alt="Wartawan Diseret Polisi" width="696" height="466" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-1024x686.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-696x466.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-1068x715.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-627x420.jpg 627w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-1920x1285.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-300x201.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-768x514.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-aksi-solidaritas-untuk-wartawan-71215-rm-3-360x240.jpg 360w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /><figcaption id="caption-attachment-11707" class="wp-caption-text">Puluhan wartawan media cetak dan elektronik melakukan aksi teatrikal (Foto: Rappler)</figcaption></figure></p>
<p>Polisi yang seharusnya berperan sebagai aktor pelindung bagi kebebasan pers, kini seakan berbalik arah menjadi “penghambat kebebasan pers”, hingga melanggar hak atas informasi masyarakat. AJI Indonesia lebih jauh menyebut, “polisi menjadi musuh utama kebebasan pers 2017”.</p>
<p>Tindakan kekerasan yang dilakukan institusi maupun personel kepolisian tentunya melanggar dasar hukum yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu Penghalang-halangan peliputan berbunyi, “<em>Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menhalangi kerja pers dipidana dengan pidana penjara paling dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”</em></p>
<p>Alasan apapun sama sekali tak bisa membenarkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis layak mendapatkan jaminan hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai UU, bahkan yang berusaha menghalangi atau menghambat kerja seharusnya terancam pidana. Jurnalis juga mempunyai kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-11712 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo-576x1024.jpg" alt="" width="576" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo-576x1024.jpg 576w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo-696x1237.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo-236x420.jpg 236w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo-169x300.jpg 169w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo-768x1365.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/HL-kasus-kekerasan-di-Indonesia-Mei-2016-April-2017-Mojo.jpg 859w" sizes="auto, (max-width: 576px) 100vw, 576px" /></p>
<h4><strong>Perlu Intervensi Pemerintah</strong></h4>
<p>“Kebebasan pers di indonesia adalah omong kosong.” Sonny Misdianto, adalah salah satu wartawan yang mengalami penganiayaan oleh tentara berseragam lengkap dari TNI AD 501 Raider Madiun. Ia mengalami perjalanan berliku akibat penganiayaan yang dialaminya. Ancaman bertubi-tubi datang  padanya dan keluarga di tanah kelahirannya, hingga ia disodori sejumlah uang untuk menutup kasus. Semua ditolak dan ditepisnya.</p>
<p>Apa yang diucapkan Masdianto, sangat kontras dengan pernyataan Presiden Jokowi pada peringatan hari pers bulan Mei lalu. Pada perayaan Hari Kebebasan Pers Dunia, Jokowi menyebut, “Indonesia adalah rumah dari jurnalisme paling bebas dan paling bergarah di seluruh dunia.”</p>
<p><figure id="attachment_11708" aria-describedby="caption-attachment-11708" style="width: 1024px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-11708 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-1024x663.jpg" alt="" width="1024" height="663" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-1024x663.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-696x450.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-1068x691.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-649x420.jpg 649w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-1920x1243.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-300x194.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-768x497.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/antarafoto-awarding-guilermo-award-030517-ak-9-100x65.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-11708" class="wp-caption-text">(foto: ANTARA)</figcaption></figure></p>
<p>Namun hingga kini, potret buram dunia pers Indonesia semakin bertambah dan meyakinkan keabsenan pemerintah dalam memperbaiki kebebasan pers. Asep Komaruddin dari LBH Jakarta bahkan tak melihat adanya itikad baik Jokowi dan jajarannya untuk memperbaiki keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.</p>
<p>LBH Jakarta mencatat hal yang wajib dilakukan pemerintah antara lain adalah, melakukan pembenahan pendidikan terhadap aparat kepolisian dengan memasukkan prinsip kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dalam kurikulum pendidikan, memperbaiki peradilan internal Polri terhadap pelaku kekerasan terhadap pers serta menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap wartawan.</p>
<p>Hal tersebut dilakukan, untuk mencapai kemajuan, “mampu membedakan <em>hate speech, </em>pencemaran, dan penghinaan serta kritik terhadap penyelenggaraan bernegara,” tandas LBH Jakarta (Berbagai Sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/06/2017-06-19-HEADER-wartawan-A27-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Di Atlantis, Polisi Langgar Prosedur</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/di-atlantis-polisi-langgar-prosedur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 May 2017 09:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Akademi Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Atlantis]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[LGBT]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Politik]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Langgar Prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Ryamizard Ryacudu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=10598</guid>

					<description><![CDATA[Tak hanya digrebek, mereka juga digiring ke kantor kepolisian dalam keadaan telanjang. PinterPolitik.com  [dropcap size=big]S[/dropcap]ebagian masyarakat Indonesia, baik yang mengisi dunia maya atau tidak, pasti sudah mengetahui dengan baik alur cerita penggrebekan pesta seks di Atlantis Gym and Sauna, yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15/03 Kelapa Gading Barat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tak hanya digrebek, mereka juga digiring ke kantor kepolisian dalam keadaan telanjang.</strong></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com </strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]ebagian masyarakat Indonesia, baik yang mengisi dunia maya atau tidak, pasti sudah mengetahui dengan baik alur cerita penggrebekan pesta seks di <em>Atlantis Gym and Sauna</em>, yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15/03 Kelapa Gading Barat, pada Ahad malam (21/5) lalu. Polres</p>
<p>Dari 144 orang yang terjaring, empat di antaranya adalah warga asing. “Dua warga Malaysia, satu warga Singapura, dan satu warga Inggris.” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, Jakarta Utara, Nasriadi.</p>
<p><figure id="attachment_10601" aria-describedby="caption-attachment-10601" style="width: 500px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-10601 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Pesta-gay-ruko.jpeg" alt="" width="500" height="263" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Pesta-gay-ruko.jpeg 500w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/Pesta-gay-ruko-300x158.jpeg 300w" sizes="auto, (max-width: 500px) 100vw, 500px" /><figcaption id="caption-attachment-10601" class="wp-caption-text">Ruko Atlantis (Foto: Istimewa)</figcaption></figure></p>
<p>Polres Jakarta Utara sebelumnya juga telah menerima laporan terkait adanya kegiatan mencurigakan ke arah prostitusi di lokasi itu. Akhirnya, selama dua minggu penuh, pihak kepolisian memantau ruko tersebut. Atlantis sendiri adalah tempat olah kebugaran tubuh yang cukup terkenal di daerah Kelapa Gading.</p>
<p>Saat pengepungan dilakukan di sana, petugas keamanan gedung sempat menghadang, namun tak sulit bagi polisi untuk tetap dapat masuk. Mereka selanjutnya menelusuri lantai dua dan tiga gedung, dan menangkap basah kegiatan pesta bertajuk ‘<em>The Wild One’ </em>yang diisi oleh pria penyuka sesama jenis atau homoseksual.</p>
<p><figure id="attachment_10600" aria-describedby="caption-attachment-10600" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-10600 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-1024x783.jpg" alt="" width="1024" height="783" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-1024x783.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-80x60.jpg 80w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-696x532.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-1068x816.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-550x420.jpg 550w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-1920x1467.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-300x229.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-rilis-penggerebekan-pesta-gay-jakarta-220517-rn-3-768x587.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-10600" class="wp-caption-text">(Foto: Antara)</figcaption></figure></p>
<p>Dari penggerebekan itu pula, polisi mengamankan kamera tersembunyi atau CCTV, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, iklan kegiatan, serta telepon seluler. Selanjutnya, seluruh pengunjung, yang berjumlah 144 beserta pengelola gedung, dibawa ke kantor kepolisian untuk proses penyidikan.</p>
<p>Polisi langsung saja menetapkan 10 orang yang terdiri dari pengelola gedung dan penari striptis sebagai tersangka atas Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp. 3 miliar. Tak hanya itu, baik tersangka dan seluruh pengunjung yang dijaring, harus menjalani tes urin untuk memastikan ada tidaknya pemakaian narkoba.</p>
<p>Pada saat berita ini dituliskan, Polres Jakarta Utara yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, sudah mengeluarkan hasil bahwa tujuh orang pengunjung pesta terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. “Dari hasil tes urin, terbukti tujuh orang mengonsumsi narkoba.” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar, Dwiyono.</p>
<p>Ketujuh orang yang mengonsumsi ganja dan sabu-sabu tersebut, adalah warga negara Indonesia, sementara dua di antaranya juga terjerat pasal Pornografi.</p>
<p><strong>Foto-Foto yang Tersebar Luas dan Kecamannya</strong></p>
<p>Ketika kabar penggerebekan Atlantis ini merebak pertama kalinya, publik, terutama yang aktif memantau media sosial melihat bagaimana para pengunjung dibawa polisi tanpa memakai sehelai baju, atau dengan kata lain telanjang. Atas sensasi itu, foto dokumentasi kepolisan yang seharusnya tak boleh bocor, malah sibuk beredar dan didistribusikan di dunia maya.</p>
<p>Hal ini, mengundang kecaman dan protes dari berbagai kalangan, terutama lembaga yang berkonsentrasi pada isu-isu Hak Asasi Manusia dan perlindungan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), <em>Institue for Criminal Justice Reform </em>(ICJR), serta Arus Pelangi misalnya, mereka mengecam penggerebekan polisi yang dinilainya melanggar <em>fair trial</em> atau peradilan yang jujur ketika melakukan pemeriksaan TKP dengan tidak memberikan waktu kepada pengunjung memakai baju.</p>
<p>Ketidakadilan juga berlanjut dengan dihalang-halanginya pihak LBH Jakarta melakukan pendampingan hukum oleh Polres Jakarta Utara. Selain itu, pihak kepolisian tidak menyediakan jasa penerjemah dan konselor terhadap pengunjung warga negara asing. Dengan demikian, Polres melanggar beberapa ketentuan penggrebekan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-10602 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-1-3.jpg" alt="" width="585" height="656" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-1-3.jpg 585w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-1-3-375x420.jpg 375w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/unnamed-1-3-268x300.jpg 268w" sizes="auto, (max-width: 585px) 100vw, 585px" /></p>
<p>Tak hanya LBH Jakarta, ICJR, dan Arus Pelangi, Komisi Nasional atau Komnas HAM turut menyesalkan aksi penggrebekan yang tak manusiawi. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas, Muhammad Nurkhoiron, aduan yang diterima pihaknya, para pengunjung yang terjaring digrebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara setelah sebelumnya ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.</p>
<p>Selain itu, para pria yang ditangkap juga diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian. Padahal, mereka sudah didampingi kuasa hukum dari Koalisi Adokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas. “Dan kemudian, (kepolisian) menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemerintahan.” tambahnya.</p>
<p>Hal ini menyebabkan sebuah konsepsi menggeneralisir dalam masyarakat bahwa homoseksual adalah sumber kriminal dan asusila. Sedangkan dalam pasal 28I (2) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang berisfat diskriminatif tersebut. Komnas HAM meminta agar pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas, dengan orientasi seksual yang berbeda, Polres Jakarta Utara dapat menghormati HAM.</p>
<p>Dengan demikian, secara tegas dan jelas, pihak kepolisian Jakarta Utara melakukan aksi sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati HAM, dan tidak menghiraukan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum, dalam menyebarkan foto pengunjung, menghalangi bantuan hukum, dan lain-lain.</p>
<p>Pihak kepolisian sendiri menolak jika pihaknya dikatakan menelanjangi para pengunjung. “Kita tidak menemukan seperti itu. Bawa ke Polres tidak (ditelanjangi), pakai baju semua. <em>Kan </em>banyak orang di sana yang lihat. <em>Enggak lah ya enggak</em> ada itu (ditelanjangi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.</p>
<p>Sedangkan AKBP Nisradi yang memimpin penggrebekan juga menyangkal tuduhan penelanjangan ini. Ia mengungkapkan bahwa saat tertangkap telanjang, pakaian sebagian besar pelaku dititipkan di loker lantai satu. Para pelaku pun hanya menggunakan handuk yang disediakan. Polisi tidak menemukan kegiatan seksual, tetapi menangkap basah sejumlah orang yang sedang melakukan striptis.</p>
<p><strong>Rawannya Pembentukan Stereotiping dalam Kasus Atlantis</strong></p>
<p>Tak sulit menebak sikap dan respon yang dikeluarkan pihak pemerintah terhadap polemik yang bersinggungan dengan ranah LGBT. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Jazuli Zuwaini, sudah berkata jika yang dilakukan <a href="https://metro.tempo.co/read/news/2017/05/23/064877775/fraksi-pks-nilai-pesta-seks-di-kelapa-gading-melanggar-pancasila)"><strong>pengunjung Atlantis</strong></a> melanggar Pancasila.</p>
<p>Tak perlu kaget pula jika Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu mengungkap kegusarannya terhadap <a href="https://tirto.id/pesta-atlantis-menhan-tuhan-saja-marah-masa-saya-enggak-cpk3"><strong>kasus Atlantis</strong></a> lewat ujaran, “LGBT lah, apa lah. Marah Tuhan itu. Tuhan aja marah, masa saya enggak marah. Enggak boleh terjadi itu. Menjijikan. Tahu enggak Nabi Luth? Marah Tuhan. Langsung dihabiskan itu umat Nabi Luth. Kita sebagai umat Tuhan yang benar enggak suka juga,” katanya kemudian.</p>
<p><figure id="attachment_10604" aria-describedby="caption-attachment-10604" style="width: 1024px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-10604 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-1024x683.jpg" alt="" width="1024" height="683" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-1024x683.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-1068x712.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-1920x1280.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/antarafoto-kunjungan-menhan-di-yogyakarta-180117-hnd-360x240.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-10604" class="wp-caption-text">Ryamizard Ryacudu (Foto: Tirto)</figcaption></figure></p>
<p>Menanggapi hal ini pula, Polda Jawa Barat membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) guna menindak jaringan (LGBT). Kapolda Jakabar Inspektur Jendral Polisi Anton Charliyan berkata, pihaknya memang sengaja membentuk ini guna mengantisipasi agar kasus pesta gay seperti yang berlangsung di Kelapa Gading Barat agar tak terjadi di Jawa Barat. “Tidak menutup kemungkinan di Jabar dengan jumlah penduduk banyak juga bisa terjadi. Makanya kami bentuk tim Satgasus.” Jelasnya.</p>
<p>Pernyataan dan respon beberapa tokoh di atas juga tak aneh bila kita dengar dari masyarakat mayoritas. Yaitu, pernyataan yang menyudutkan dan melenceng terhadap LGBT. Pandangan pemerintah tentang LGBT tersebut sedikit banyak adalah bentuk bagaimana sistem hukum dan tata negara yang masih bercampur aduk dengan keputusan lembaga agama, ratifikasi berbagai konvensi HAM internasional, juga keputusan yang bersifat politis. Sehingga, semangat reformasi yang salah satunya terwujud dalam <em><strong><a href="http://referensi.elsam.or.id/2014/08/uu-ri-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia/">UU HAM No. 39/1999</a>, </strong></em>belum menjadi acuan perubahan kebijakan dan cara pandang masyarakat.</p>
<p>Maka tak heran jika UU Pornografi yang tak ketat ukuran serta kriterianya dibentuk tanpa paradigma tersebut. UU Pornografi jelas mengatur dan mengkriminalisasi homoseksual lewat Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 yang menyebut perbuatan menyebarkan aktivitas pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang. Yang dimaksud dengan persenggamaan menyimpang antara lain <em>persenggamaan seksual dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual. </em></p>
<p>Dalam kasus Grebek Atlantis, negara atau pemerintah tak bisa mencampuri urusan privat warganya selama kegiatan tersebut dilakukan di tempat tertutup dan pribadi, serta semua aktivitas tersebut tak disebarluaskan. UU Pornografi dalam sejarahnya, berbatas pada intensi untuk menyebarkan konten berbau pornografi atau tidak.</p>
<p><figure id="attachment_10605" aria-describedby="caption-attachment-10605" style="width: 624px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-10605 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/96189233_gay5.jpg" alt="Polisi Langgar Prosedur Di Atlantis" width="624" height="351" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/96189233_gay5.jpg 624w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/96189233_gay5-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 624px) 100vw, 624px" /><figcaption id="caption-attachment-10605" class="wp-caption-text">(Foto: Reuters)</figcaption></figure></p>
<p>Pengunjung Atlantis, tak menyebarkan kegiatannya dan melakukannya di ruangan tertutup yang dijaga ketat, sehingga mereka seharusnya bisa lepas dari jeratan UU Pornografi. Namun, perlu diingat pula, aktivitas seks dan menikmati penari telanjang tak hanya dilakukan kelompok homoseksual, kelompok heteroseksual pun banyak pula yang menikmatinya.</p>
<p>Selain itu, kegiatan di Atlantis, layak mendapat campur tangan pemerintah dalam hal penyalahgunaan izin usaha. Sebuah tempat <em>gym</em> adalah tempat olahraga, bukan tempat penyedia penari telanjang, apalagi bersenggama. Menurut sumber yang terkait dengan kasus tersebut menyatakan, penggrebekan Atlantis pantas mendapat campur tangan kepolisian karena di dalamnya terdapat praktik prostitusi yang dilakukan sejak hampir dua tahun.</p>
<p>Membangun pembelaan yang adil dan jujur atas kasus Atlantis amatlah penting. Sebab, peristiwa ini menyangkut kelompok minoritas yang kerap tertindas di masyarakat, yakni LGBT. Penggrebekan yang tak manusiawi, penyebaran foto-foto dokumentasi, serta halangan akses bantuan hukum patut kita protes dan suarakan. Di sisi lain, pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan tempat, adanya praktik prostitusi, serta penggunaan narkoba, memang menjadi ranah kepolisian bertindak.</p>
<p>Kelompok LGBT di negeri ini sama tertindasnya seperti kaum buruh, petani, perempuan, orang-orang difabel, umat Syiah, umat Ahmadiyah, orang Papua, dan seterusnya. Memperjuangkan LGBT bukanlah sebuah aksi menentang Pancasila seperti yang dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Zuwaini. Melainkan sebuah pengakuan identitas dan perlindungan dari represi, diskriminasi, dan kekerasan yang terus terjadi hingga hari ini. (Berbagai Sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/2017-05-24-HEADER-grebek-pesta-gay-1-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Janji Jokowi dan Kubur Diri Petani</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/janji-jokowi-dan-kubur-diri-petani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2017 07:23:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Janji Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementrian Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kubur Diri Petani]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Teluk Jambe]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Pertiwi Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Teluk Jambe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9572</guid>

					<description><![CDATA[Jika ingin tahu bagaimana rezim pembangunan saat ini berjalan, coba tengok aksi protes warga dan petani yang silih berganti datang. Kali ini, petani Teluk Jambe sampai harus mengubur diri di depan Istana Negara. PinterPolitik.com [dropcap size=big]H[/dropcap]ujan rintik tak hanya membasahi jalan, tetapi juga jas hujan biru dongkernya. Tanpa beranjak dari kursi, salah satu penjaga Monumen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jika ingin tahu bagaimana rezim pembangunan saat ini berjalan, coba tengok aksi protes warga dan petani yang silih berganti datang. Kali ini, petani Teluk Jambe sampai harus mengubur diri di depan Istana Negara. </strong></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]H[/dropcap]ujan rintik tak hanya membasahi jalan, tetapi juga jas hujan biru dongkernya. Tanpa beranjak dari kursi, salah satu penjaga Monumen Nasional tersebut menyatakan tiada aksi para petani Teluk Jambe hari itu. Rabu (3/05) lalu, Presiden Jokowi memang mengundang 10 perwakilan petani-petani Teluk Jambe ke Istana Negara untukberdialog. Acara tersebut dimulai pukul delapan pagi sampai selesai dan berlangsung agak tertutup.</p>
<p>Petugas keamanan lain, yang menikmati makan siang di bawah gerimis menambahkan, sudah dua minggu para petani menggelar aksi kubur diri di Monumen Nasional. Pertemuan Jokowi dengan 10 petani Teluk Jambe, yang juga didampingi Menteri Agraria dan Tata Kota, Syaiful Djalil, serta beberapa jajaran kementrian lain, masih harus menunggu keputusan sampai tiga hari ke depan.</p>
<p>Hingga akhirnya, pada Sabtu (6/05) keputusan pertemuan itu keluar sudah. Melalui wawancara dengan kuasa hukum LBH Bandung, Hardiansyah, Presiden Jokowi akan menjamin 267 petani mendapatkan haknya atas lahan dan tempat tinggal di Karawang. Lebih menakjubkan lagi, ia juga akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kepada para petani. Selama proses berjalan, warga petani yang sudah tak memiliki tempat tinggal tersebut, akan tinggal di Rumah Dinas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Biaya sebesar Rp. 900.000 juga akan diberikan kepada mereka.</p>
<p>Janji ini patut diterima dengan suka cita, mengingat pencampakan Jokowi kepada Petani Kendheng sebelumnya <b>(<a href="https://pinterpolitik.com/in-memoriam-kartini-bernama-patmi/">Baca: In Memorian Kartini Bernama Patmi</a>)</b>. Perjuangan petani Teluk Jambe selama delapan bulan, akhirnya bisa menemui titik pengharapan. Di titik yang sama, di mana para petani Kendheng menyemen kakinya, mereka juga mengubur diri sebagai bentuk protes kehilangan tanah dan meminta perlindungan sang presiden.</p>
<p>Tak banyak kita tahu, petani Teluk Jambe, Karawang ini, tak hanya mengalami konflik perampasan lahan, tetapi juga penggusuran paksa, kekerasan, dan kriminalisasi sejak bentrokan Oktober 2016. Semua dialami karena perseteruannya dengan PT. Pertiwi Lestari, perusahaan yang diduga menduduki lahan hutan negara secara ilegal.</p>
<p><figure id="attachment_9575" aria-describedby="caption-attachment-9575" style="width: 1024px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9575 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-1024x676.jpg" alt="Satu peserta aksi Kubur Diri (foto: Tirto.id)" width="1024" height="676" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-1024x676.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-696x460.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-1068x705.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-636x420.jpg 636w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-300x198.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-768x507.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-100x65.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-759x500.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3.jpg 1169w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-9575" class="wp-caption-text">Salah satu peserta aksi Kubur Diri (foto: Tirto.id)</figcaption></figure></p>
<p>Pihak negara juga akan membentuk Tim Kajian Lingkungan guna memetakan ulang lahan di kawasan Teluk Jambe. Dengan demikian keputusan warga akan direlokasi atau tetap bertahan di lahan tersebut, kelak ditentukan dari hasil pengkajian ini. Para warga dan petani Teluk Jambe harus melakukan aksi ini sejak tahun lalu, karena lahan berkebun dan bertani yang sudah dipakai selama beberapa generasi, terancam diduduki oleh PT. Pertiwi Lestari.</p>
<p><strong>Kaset Usang yang Terus Berputar</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9577 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-931x1024.jpg" alt="nfografis yang bener" width="931" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-931x1024.jpg 931w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-696x766.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-382x420.jpg 382w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-273x300.jpg 273w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-768x845.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener.jpg 1000w" sizes="auto, (max-width: 931px) 100vw, 931px" /></p>
<p>Sengketa lahan antara petani Teluk Jambe dan PT. Pertiwi Lestari menambah daftar panjang kasus perebutan lahan antara warga versus korporasi. Dalam kasus petani Teluk Jambe, bibit pertikaian bahkan sudah lahir sejak penghabisan masa penjajahan Belanda. Warga dan Petani Teluk Jambe sudah mengolah daerah tersebut sejak tahun 1960-an dengan bertani dan berkebun.</p>
<p>Peristiwa ini bisa dirunut ke kebijakan pemerintah rezim Orde Baru, di mana pihak pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Tanjung Gresik Makmur (TGM) di wilayah Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, tanpa mengindahkan keberadaan petani yang sudah lama bercocok tanam di daerah tersebut.</p>
<p>TGM ini nantinya bertukar guling dengan PT. Pertiwi Lestari pada tahun 1998 karena sudah habis masa berlaku HGB dari PT. TGM. Pertukaran ini menuai masalah karena daerah dikeluarkannya HGB, adalah wilayah yang sudah ditinggali, diolah, dan dibayar pajaknya secara rutin oleh para petani Teluk Jambe sejak akhir masa penjajahan Belanda.</p>
<p>Pada tahun 2012, PT. Pertiwi Lestari mulai menanam pagar pembatas di kawasan Teluk Jambe. Warga dan petani muntab. Mereka menyerang pabrik beramai-ramai di siang hari pada 11 Oktober 2016. Dalam aksinya ini, warga bernama Pak Njam dan Mak Ulum dipukuli. Namun, pihak PT. Pertiwi Lestari tak kalah mengaku sebagai korban, beberapa karyawannya terluka dan harus menerima perawatan di rumah sakit.</p>
<p>Dari sini, PT. Pertiwi Lestari melaporkan beberapa warga dan berbuntut pada penangkapan 11 orang laki-laki termasuk anak-anak oleh pihak kepolisian. Tak berhenti di sana, PT. Pertiwi Lestari diduga juga melakukan intimidasi dengan memblokir saluran irigasi sehingga rumah-rumah warga terendam air. Aliran listrik yang senantiasa dibayar dicabutnya pula. Akhirnya, para petani terpaksa mengungsi. Saat mereka mengungsi, pihak kepolisian dari Brimob turut mengamankan lokasi rumah warga.</p>
<p>Proses pengungsian ini, dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Pihaknya menyediakan logistik, tempat tinggal, dan pendidikan. Namun, hanya berlangsung selama 1,5 bulan saja, selebihnya warga terpaksa terkatung-katung dan memutuskan kembali ke rumah. Betapa kagetnya ketika mereka sampai, harta benda, hingga perabotan dan alat transportasi sudah raib.</p>
<p>Tak hanya itu, kebun mahoni, peternakan, dan sayuran sudah dirusaknya pula. Entah oleh siapa. Hal ini menyebabkan satu warga terkena serangan jantung dan meninggal. Hingga hari ini, sudah tiga petani Teluk Jambe meninggal karena trauma dalam perjuangan, mereka adalah Ibu Awen, Bapak Ideng, dan Bapak Idi.</p>
<p>Pertiwi Lestari, menurut keterangan Humasnya, yakni Agus Rijanto, sudah memiliki kekuatan hukum dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1987 dan memiliki kantor pusat di Kawasan Industri KBI Dusun Cinangka, Bungursari, Purwakarta. Mereka khusus menangani pembangunan <em>real estate</em> atau agen pembangunan komplek perumahan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9592 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-819x1024.jpg" alt="Janji Jokowi dan Kubur Diri Petani" width="696" height="870" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-336x420.jpg 336w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04.jpg 1800w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p><strong>Kabur dan Kubur Diri di Jakarta</strong></p>
<p>Kekerasan dan intimidasi yang menelan harta benda warga itu, menuntun mereka ke Jakarta. Hanya satu tujuannya, meminta keadilan presiden menyelesaikan konflik sengketa tanah di Teluk Jambe. Mereka melakukan protes dengan mengubur diri sejak akhir April 2017 lalu. Pada peringatan May Day atau Hari Buruh pada Senin (1/05) lalu, 10 anak-anak petani Teluk Jambe yang rata-rata berusia 10 sampai 17 tahun, turut mengubur diri mereka.</p>
<p>Bayu, anak termuda yang ikut aksi mengaku, “Saya ingin cepat pulang ke kampung biar bisa puasa di sana dan main ke sawah lagi sama teman-teman.” Ujar anak kelas tiga SD tersebut. Bayu, dan sembilan anak lain sudah delapan bulan tidak sekolah akibat konflik ini.</p>
<p>Dalam dua minggu terakhir, para anak-anak dan warga ditampung di kawasan Tanah Abang oleh organisasi Muhammadiyah. Selain, Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS), Dompet Dhuafa, dan lainnya, turut memberikan bantuan dan pendampingan hukum hingga hari ini.</p>
<p><figure id="attachment_9579" aria-describedby="caption-attachment-9579" style="width: 960px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9579 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1.jpeg" alt="Para peserta aksi beristirahat di PP Muhammadiyah (foto: Suara Muhammadiyah)" width="960" height="540" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1.jpeg 960w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-696x392.jpeg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-747x420.jpeg 747w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-300x169.jpeg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-768x432.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px" /><figcaption id="caption-attachment-9579" class="wp-caption-text">Para peserta aksi Kubur Diri beristirahat di PP Muhammadiyah (foto: Suara Muhammadiyah)</figcaption></figure></p>
<p><strong>Petani dan ‘Anak-Anak Nakal Negara’</strong></p>
<p>Perampasan lahan yang dialami para petani beberapa tahun belakangan, tidak bisa disangkal merupakan sebuah konsekuensi dari penerapan kebijakan ekonomi Orde Baru yang termaktub pada UU Penanaman modal asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang menggantikan UU Pokok Agraria tahun 1960. UUPA menyatakan bahwa negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan air dan ruang angkasa. Namun, UUPA ini dibekukan pada tahun 1965 karena dinilai ‘berbau’ komunis.</p>
<p>Pada tahun 1970, UUPA digantikan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, negara memberikan kuasa kepada pihak swasta dan asing untuk membangun suatu daerah. Hal ini disambut dengan dikeluarkannya Hak Guna Bangunan oleh pemerintah, di kawasan Teluk Jambe, kepada PT. Tanjung Gresik Makmur. Tahun 1998, giliran PT. Pertiwi Lestari yang melanjutkan HGB di lokasi tersebut. Restu tersebut, memiliki efek domino hingga hari ini.</p>
<p>Pembangunan yang getol dilakukan sejak masa Orde Baru hingga kini, pula memunculkan para ‘anak-anak nakal’ negara. Mereka adalah pihak yang menolak termin kemajuan yang didefinisikan oleh kebijakan negara dan pembangunan ‘modern’. Kita mengenal anak-anak nakal ini dengan Yu Sukinah, Yu Patmi, para petani Kendheng, Petani Kulon Progo, hingga para Petani Teluk Jambe.</p>
<p><figure id="attachment_9574" aria-describedby="caption-attachment-9574" style="width: 1024px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9574 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-1024x676.jpg" alt="s" width="1024" height="676" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-1024x676.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-696x460.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-1068x705.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-636x420.jpg 636w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-300x198.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-768x507.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-100x65.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-759x500.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2.jpg 1169w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-9574" class="wp-caption-text">Salah satu peserta aksi Kubur Diri (foto: Tirto.id)</figcaption></figure></p>
<p>Mereka berani mendefinisikan kemajuannya sendiri, di luar dari pengetahuan kelas elit. Karena ternyata, efisiensi pasar dan pemadatan modal gila-gilaan yang singkat dalam kebijakan ekonomi, malah semakin meliyankan atau meminggirkan keberadaan mereka. Dan ternyata pula, kebijakan pemerintah yang diturunkan dari masa pemerintahan jendral bersenyum simpatik itu, belum mampu benar-benar membawa kepentingan mereka.</p>
<p>Terlepas dari janji dan perhatian yang diberikan Jokowi, akankah rakyat yang terpinggirkan dan tertindas di daerah lain harus merebut perhatian masyarakat atau media terlebih dahulu dengan menyakiti dirinya sendiri? Atau lebih miris, menunggu hingga jatuh beberapa korban?</p>
<p>Jika demikian yang terjadi, maka tak berlebihan menyebut Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat agraria. (Berbagai Sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/1edit-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
