<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Komnas HAM &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/komnas-ham/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Feb 2022 19:42:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Komnas HAM &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mungkinkah Penembakan FPI Diadili Mahkamah Pidana Internasional?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/mungkinkah-penembakan-fpi-diadili-mahkamah-pidana-internasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Choirul Anam]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Laskar FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93755</guid>

					<description><![CDATA[Tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia melaporkan kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada laskar FPI ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag Belanda. Namun, banyak pihak menilai akibat persyaratan hukum yang tidak terpenuhi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui mekanisme ini akan ditolak ICC. PinterPolitik.com Laporan hasil penyelidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia melaporkan kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada laskar FPI ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag Belanda. Namun, banyak pihak menilai akibat persyaratan hukum yang tidak terpenuhi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui mekanisme ini akan ditolak ICC.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Laporan hasil penyelidikan Komnas HAM di KM 50 menyebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap laskar FPI. Berdasarkan penelusuran serta bukti-bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI menggunakan senjata api.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan polisi, namun kemudian mereka tewas dengan luka tembak, menurut Komnas HAM merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penembakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap empat anggota laskar FPI tersebut oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai&nbsp;<em>unlawful killing</em>&nbsp;alias pembunuhan di luar hukum dan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, atas temuan Komnas HAM tersebut, tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia berpendapat lain. Menurut mereka peristiwa yang terjadi di KM 50 tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas opini tersebut, tim advokasi melaporkan kasus penembakan di KM 50 ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) di Den Haag Belanda. Tak hanya itu, tim advokasi juga melakukan pelaporan peristiwa penembakan di KM 50 ke Komite Anti Penyiksaan Internasional (Committee Against Torture) di Jenewa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah atas temuan yang ada laporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Pidana Internasional?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="kewenangan-mahkamah-pidana-internasional"><strong>Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Cherif Bassiouni, seorang Profesor Hukum dari DePaul University, mengemukakan bahwa hukum pidana internasional merupakan produk gabungan dari dua disiplin hukum yang berbeda dan berkembang menjadi saling melengkapi dan sama luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelanggaran hak asasi manusia berat misalnya, merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian bagi seluruh dunia. Maka dari itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari perlunya didirikan pengadilan internasional untuk menuntut kejahatan yang serius terhadap kasus-kasus seperti genosida. Inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut PBB, International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan yang memiliki yurisdiksi terhadap orang-orang yang dituduh melakukan tindak pidana paling serius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahkamah Pidana Internasional berdiri dikarenakan perjanjian Statuta Roma yang dinegosiasikan di dalam PBB atas pertimbangan panjang masalah hukum pidana internasional. Namun, keberadaan mahkamah ini bersifat independen dan berbeda dari PBB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun ruang lingkup yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sebagaimana tertuang di dalam Pasal 5 Statuta Roma berbunyi:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Jurisdiksi Mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan. Mahkaham mempunyai jurisdiksi sesuai dengan Statuta berkenaan dengan kejahatan-kejahatan berikut:</em></p>



<ol class="wp-block-list"><li><em>Kejahatan Genosida</em></li><li><em>Kejahatan Terhadap Kemanusiaan</em></li><li><em>Kejahatan Perang</em></li><li><em>Kejahatan Agresi.”</em></li></ol>



<p class="wp-block-paragraph">Mahkamah Pidana Internasional memiliki asas Non-Retroaktif di mana pengadilan ini hanya berlaku untuk kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 24 yang berbunyi:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Tidak seorang pun bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Stauta ini atas perbuatan yang dilakukan sebelum diberlakukannya Statuta ini.”</em></p>



<h2 class="wp-block-heading" id="kasus-km-50-tak-akan-pernah-diadili-di-icc"><strong>Kasus KM 50 Tak Akan Pernah Diadili di ICC</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Memang betul keberadaan Mahkamah Pidana Internasional dapat memberikan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tidak semua kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat diadili melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional. Hal ini dikarenakan adanya klasifikasi khusus yang mengatur tentang tindak kejahatan seperti apa yang dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional dan juga keterbatasan Mahakamah Pidana Internasional dalam menangani kasus-kasus negara anggota PBB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Yurisdiksinya, Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi nasional sebuah negara. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Statuta Roma yang berbunyi:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Dengan ini Mahkamah Pidana Internasional (selanjutnya disebut “Mahkamah”) dibentuk. Mahkamah ini merupakan suatu lembaga permanen dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan jurisdiksinya atas orang-orang untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana dicantumkan dalam Statuta ini, dan merupakan pelengkap terhadap jurisdiksi kejahatan nasional. Kewenangan dan fungsi Mahkamah ini diatur oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini.”</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal tersebut mengartikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional baru akan bertindak apabila negara dianggap tidak mampu (<em>unable</em>) dan tidak berkeinginan (<em>unwilling</em>) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“ 1. Dengan mengingat ayat 10 dari Mukadimah Statuta ini dan pasal 1, Mahkamah menetapkan bahwa suatu kasus tidak dapat diterima kalau:</em></p>



<ol class="wp-block-list"><li><em>Kasusnya sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali kalau Negara tersebut tidak bersedia atau benar-benar tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan; Kasusnya telah diselidiki oleh suatu Negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut dan Negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali kalau keputusan itu timbul dari ketidaksediaan atau ketidak-mampuan Negara tersebut untuk benar-benar melakukan penuntutan;Orang yang bersangkutan telah diadili atas perbuatan yang merupakan pokok pengaduan itu, dan suatu sidang oleh Mahkamah tidak diperkenankan berdasarkan pasal 20, ayat 3; Kasusnya tidak cukup gawat untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh Mahkamah.”</em></li></ol>



<p class="wp-block-paragraph">Dari ketentuan di atas dapat dilihat bagaimana Mahkamah Pidana Internasional akan bekerja. Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memang meminta agar seluruh rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan membawa proses penegakan hukum melalui pengadilan pidana guna&nbsp; mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menunjukkan bahwa negara berkeinginan (<em>willing</em>) dan mampu (<em>able</em>) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham yang terjadi di KM 50.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma. Hal ini mengakibatkan segala kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia tidak dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Statuta Roma merupakan perjanjian yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional dalam sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998. Sehingga, Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki alasan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di KM 50.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih banyaknya celah hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di KM 50 mengakibatkan Mahkamah Pidana Internasional tidak akan mengadili kasus tersebut. Lalu, akankah penyelesaian melalui mekanisme hukum nasional dapat membuka keadilan bagi korban? Menarik untuk kita tunggu kelanjutannya.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Mungkinkah-Penembakan-FPI-Diadili-Mahkamah-Pidana-Internasional.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pinta Jokowi Soal FPI</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/pinta-jokowi-soal-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2021 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=91997</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-851x1024.jpg" alt="" class="wp-image-91988" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-851x1024.jpg 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-125x150.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-768x925.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-1068x1286.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-349x420.jpg 349w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01.jpg 1246w" sizes="(max-width: 851px) 100vw, 851px" /><figcaption>Jokowi minta aparat tindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait laskar FPI</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pinta-Jokowi-Soal-FPI-01-851x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Ada Pelanggaran HAM di KM 50?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/ada-pelanggaran-ham-di-km-50/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2020 04:54:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[Front Pembela Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Laskar FPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93858</guid>

					<description><![CDATA[Meninggalnya enam laskar FPI memberikan tanda tanya besar terkait dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kronologi yang beredar di masyarakat memang memiliki perbedaan sudut pandang dari setiap kubu. Pembentukan tim independen diperlukan untuk mengumpulkan&#160;puzzle&#160;yang tersebar agar dapat mengungkap kasus kematian tersebut secara transparan dan akuntabel. PinterPolitik.com Semenjak kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia pada tanggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Meninggalnya enam laskar FPI memberikan tanda tanya besar terkait dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kronologi yang beredar di masyarakat memang memiliki perbedaan sudut pandang dari setiap kubu. Pembentukan tim independen diperlukan untuk mengumpulkan&nbsp;<em>puzzle</em>&nbsp;yang tersebar agar dapat mengungkap kasus kematian tersebut secara transparan dan akuntabel.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Semenjak kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020 dari pengasingannya di Arab Saudi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak henti-hentinya menjadi sorotan publik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembalinya Rizieq Shihab ternyata memiliki pengaruh yang besar bagi pergerakan politik di Indonesia, sehingga setiap pergerakan Rizieq Shihab selalu mengundang komentar dari masyarakat luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai dari penjemputannya di Bandara Soekarno-Hatta hingga acara pernikahan putri keempatnya, apapun yang dilakukan Rizieq Shihab selalu mengundang perhatian yang luar biasa dari masyarakat dan para pengikutnya, sehingga menciptakan kerumunan yang tidak terkendali di masa pandemi seperti ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya mengundang kerumunan massa saja yang menjadi pusat perhatian, tetapi sejumlah kasus pun terus menimpa FPI. Di antaranya adalah perseteruan FPI dengan Pangdam Jaya Dudung Abdurrachman terkait penurunan baliho di sekitar Petamburan. Yang terbaru, tentu saja adalah penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap 6 laskar FPI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah ini sepertinya tepat untuk menggambarkan kondisi Rizieq Shihab saat ini. Pasalnya sudah kehilangan 6 laskar setia yang mengawal dirinya, Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi pada saat menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, fakta-fakta atas meninggalnya enam laskar FPI itu masih belum menemukan titik terang. Hal ini diakibatkan adanya saling klaim kronologi dari pihak kepolisian dan pihak FPI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketidakpastian fakta-fakta tersebut mengharuskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM untuk mengumpulkan&nbsp;<em>puzzle</em>&nbsp;yang tersebar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, akankah hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dari kasus penembakan yang terjadi di km 50 Tol Cikampek tersebut?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="kronologi-polisi-vs-kronologi-fpi"><strong>Kronologi Polisi vs Kronologi FPI</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tewasnya 6 Laskar FPI di jalan tol km 50 memunculkan tanda tanya besar. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian maupun pihak FPI. Ini memunculkan dugaan&nbsp;<em>extra</em><em>&#8211;</em><em>judicial killing</em>&nbsp;yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penembakan 6 laskar FPI tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Extra</em><em>&#8211;</em><em>judicial killing&nbsp;</em>atau pembunuhan di luar proses hukum menurut Institute Criminal Justice Rerform (ICJR) seolah menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap terduga pelaku tindak pidana menjadi pola tersendiri yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurut Amnesty International Indonesia,&nbsp;<em>extra</em><em>&#8211;</em><em>judicial killing</em>&nbsp;pernah terjadi terhadap terduga pelaku begal menjelang Asian Games pada 2018 lalu, di mana sebanyak 70 orang ditembak mati oleh aparat kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembunuhan di luar hukum jelas dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional maupun Undang-Undang di Indonesia. Semestinya apabila terdapat orang yang diduga melakukan tindak pidana, mereka berhak untuk diadili melalui mekanisme pengadilan yang adil dan jujur (<em>fair trial</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian RI diharuskan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dalam keadaan mengancam jiwanya, aparat kepolisian yang bertugas diberikan kewenangan diskresi di mana petugas dapat melakukan penembakan balasan untuk melindungi dirinya. Walaupun demikian diskresi harus tetap sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan menjaga profesionalitas institusi kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenneth Culp Davis dalam&nbsp;<em>The Encyclopedia of Police Science</em>&nbsp;mendefinisikan diskresi sebagai: “…<em>the capacity of police officer to select form among a number of legal and illegal courses of action or inaction while performing their duties”.&nbsp;</em>Jadi, polisi dapat menentukan tindakan dari sejumlah pilihan tindakan, baik legal maupun illegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskresi bagi aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dapat dilihat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:</p>



<ul class="wp-block-list"><li><em>Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.</em></li><li><em>Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.</em></li></ul>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi memang di berikan kewenangan untuk menggunakan senjata api, namun kewenangan tersebut harus disertai tanggung jawab yang besar dan diikuti prosedur yang ketat. Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang berbunyi:</p>



<ol class="wp-block-list"><li><em>Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika:</em></li><li><em>tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;</em></li><li><em>anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;</em></li><li><em>anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.</em></li><li><em>Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.</em></li><li><em>Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.</em></li></ol>



<p class="wp-block-paragraph">Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Dalam hal penembakan yang dialami oleh 6 laskar FPI, perlu dibentuk tim pencari fakta yang bersifat independen dengan melibatkan lembaga negara independen seperti Komnas HAM.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="komnas-ham-sebagai-kunci"><strong>Komnas HAM Sebagai Kunci?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara dalam hal ini TNI maupun polisi, peran Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen dan merupakan ujung tombak dari penegakan hak asasi manusia dinilai sangat penting.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komnas HAM memiliki peran untuk dapat melakukan proses investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Hal ini sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“ Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.”</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus kematian 6 laskar FPI ini, peran Komnas HAM dapat diwujudkan dengan melakukan penyelidikan secara langsung untuk menemukan bukti-bukti terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia di km 50 Tol Cikampek tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil dari penyelidikan Komnas HAM nantinya dapat dijadikan rujukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum apabila terdapat anggotanya yang terbukti melakukan penembakan secara sewenang-wenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hak hidup merupakan<em>&nbsp;non-derogable rights</em>&nbsp;atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini senada dengan Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:&nbsp;<em>“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, negara harus menjamin hak atas hidup setiap orang sebagaimana yang tertuang di dalam&nbsp; Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, pengungkapan kasus penembakan tersebut dapat menaikkan citra kepolisian di mata masyarakat dan dapat menjadikan polisi lebih profesional lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait kasus tersebut. Lalu, akankah hasil penyelidikan itu dapat mengungkap kebenaran fakta yang menewaskan enam laskar FPI? Menarik untuk kita tunggu perkembangan kasusnya.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Ada-Pelanggaran-HAM-di-KM-50.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Optimisme Biden Terganjal Segregasi Pelik?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/optimisme-biden-terganjal-segregasi-pelik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Biden]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[Fareed Zakaria]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Melting Pot]]></category>
		<category><![CDATA[minoritas]]></category>
		<category><![CDATA[Pidato Biden]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres Amerika]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres AS]]></category>
		<category><![CDATA[Salad Bowl]]></category>
		<category><![CDATA[Trump]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98367</guid>

					<description><![CDATA[Pidato perdana presiden terpilih AS Joe Biden yang bernada persatuan bagi rakyat Paman Sam jamak mendapat sentimen positif. Namun sebelumnya, Fareed Zakaria menyoroti bahwa terdapat celah tersendiri terkait isu tersebut yang justru mungkin saja kontraproduktif atas visi Biden dan Partai Demokrat ke depannya. Mengapa demikian? PinterPolitik.com Kemenangan Joe Biden dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading"><strong>Pidato perdana presiden terpilih AS Joe Biden yang bernada persatuan bagi rakyat Paman Sam jamak mendapat sentimen positif. Namun sebelumnya, Fareed Zakaria menyoroti bahwa terdapat celah tersendiri terkait isu tersebut yang justru mungkin saja kontraproduktif atas visi Biden dan Partai Demokrat ke depannya. Mengapa demikian?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Kemenangan Joe Biden dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) 2020 seolah memunculkan aura restorasi yang menjanjikan. Tak hanya diharapkan bagi berbagai konteks dan isu domestik, namun juga dalam dimensi kebijakan luar negeri, multilateralisme, beserta dampak turunannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pidato&nbsp;<strong><a href="https://www.cnn.com/2020/11/07/politics/biden-victory-speech-2020-election/index.html">perdana</a></strong>&nbsp;kemenangan Biden pun, ditimpal dengan masifnya apresiasi baik dalam maupun luar negeri. Dalam mimbar podium, eks Senator negara bagian Delaware itu mengajak warga AS bersatu dan memastikan bahwa Ia juga akan bekerja sebagai presiden yang menyatukan, bukan memisahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narasi tersebut secara tematis diambil dari pidato besar terakhir dari kampanye di Gettysburg dan Warm Springs, negara bagian Georgia, saat Biden berjanji bahwa dirinya akan menjadi presiden bagi semua orang Amerika. Penasihat Biden menegaskan bahwa pesan sentral Biden adalah&nbsp;<strong><a href="https://edition.cnn.com/politics/live-news/trump-biden-election-results-11-07-20/h_3b51a3f0c4ed3ce2dd2fc39bb3dfce87">persatuan</a></strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasca pidato tersebut, mantan Presiden AS dari Partai Republik, George W. Bush memuji Biden sebagai orang yang baik dalam ucapan selamat yang disampaikannya. Biden disebut Bush telah memenangkan kesempatannya untuk memimpin dan mempersatukan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nuansa tersebut juga tampaknya serupa namun tak sama dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memenangkan Pilpres 2019 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika itu Presiden Jokowi berupaya melakukan <strong><a href="https://nasional.tempo.co/read/1224141/pidato-lengkap-jokowi-tak-ada-lagi-cebong-dan-kampret">rekonsiliasi</a></strong> dan mengakhiri konfliktual tajam antara pendukungnya dan pendukung lawan, Prabowo Subianto, yang terkenal dengan tajuk cebong vs kampret.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, dalam pidato perdananya, Biden memang tak hanya larut dalam merayakan kemenangan dan menatap masa depan bersama para pendukungnya saja, tetapi juga berusaha memahami dan merangkul 70 juta rakyat AS lainnya yang mendukung Trump.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas pertanyaannya, mengapa konteks persatuan tampak menjadi hal yang esensial dan dikedepankan Biden pada pidato kemenangannya tersebut? Selain itu, apakah optimisme Biden itu selaras dengan strategi politiknya?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Visi Biden dan Demokrat Keliru?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Atmosfer&nbsp;<em>healing</em>&nbsp;atau pemulihan yang jamak terlontar dari Biden, khususnya pada konteks persatuan, tak dipungkiri erat korelasinya dengan dinamika sosial politik publik yang meruncing di dalam negeri AS, paling tidak dalam kurun waktu dua tahun terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam&nbsp;<strong><a href="https://www.washingtonpost.com/opinions/once-again-democrats-have-misunderstood-minorities/2020/11/05/6d55d668-1fa6-11eb-ba21-f2f001f0554b_story.html">tulisan</a></strong>&nbsp;teranyarnya di The Washington Post yang berjudul&nbsp;<em>Once Again, Democrats Have Misunderstood Minorities</em>, Fareed Zakaria mengatakan bahwa sulit kiranya tak mengaitkan Pilpres kali ini dengan polarisasi dalam negeri AS yang cukup dalam, khususnya terkait dengan isu kesukuan, etnis, dan diskriminasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu itu bahkan disebut lebih berpengaruh dibandingkan performa kinerja pemerintah di bawah administrasi Trump, isu pemakzulan, penanganan pandemi, maupun kelumpuhan ekonomi terburuk sejak&nbsp;<em>Great Depression</em>&nbsp;1930.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narasi persatuan yang diutamakan Biden dinilai dapat dilihat dari melencengnya ekspektasi Partai Demokrat bahwa Pilpres edisi kali ini akan menjadi kontestasi elektoral yang dengan tegas menolak Trump, seperti yang Fareed utarakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberpihakan pada penentangan&nbsp;<em>travel ban</em>&nbsp;Muslim, sampai seirama dengan gerakan&nbsp;<em>Black Lives Matter</em>&nbsp;yang terkait dengan multikulturalisme, justru tak membuat kemenangan didapat dengan mudah dan signifikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya tercermin dari hasil riil sampai sejauh ini, bahkan sejak&nbsp;<em>polls</em>&nbsp;atau jajak pendapat, Trump justru yang disebut Fareed memenangkan porsi yang lebih besar dari suara minoritas yang pernah diraih Republik sejak 1960. Bahkan dalam satu&nbsp;<em>polls</em>, Trump sempat memenangkan 35 persen suara Muslim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyebab hal tersebut dikatakan Fareed dikarenakan pendekatan yang tidak sesuai dari ideologi multikulturalisme Partai Demokrat, yang juga dibawa oleh Biden, di mana menggabungkan berbagai kelompok etnis, ras, dan agama menjadi satu monolit “minoritas”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Esensi itu juga&nbsp;<strong><a href="https://twitter.com/EvanLaksmana/status/1324527376567463936">dikutip</a></strong>&nbsp;ulang oleh pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Evan Laksmana, yang bisa jadi memang mengindikasikan kurang tepatnya visi dari Biden dan Partai Demokrat soal isu terkait polarisasi dan minoritas, hingga bermuara pada melencengnya ekspektasi hasil Pilpres hingga pidato bernarasi “persatuan” eks Wakil Presiden AS ke-47 itu pasca kemenangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai konsepsi politik, multikulturalisme memang tak hanya merujuk pada keragaman budaya, tetapi juga keragaman dalam agama, etnis, ras, dan bahasa, bahkan juga mayoritas dan minoritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, multikulturalisme membawa dampak dan terkait dengan kepentingan ekonomi maupun politik, yakni seperti tuntutan memperbaiki kedudukan ekonomi maupun politis dari kelompok yang tidak diuntungkan karena status mereka yang dibedakan atau minoritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Multikulturalisme juga merupakan salah bentuk formula kebijakan dalam menghadapi masyarakat yang beragam. Namun, berhadapan dengan perbedaan, setiap ideologi akan bereaksi dengan cara berbeda pula.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan pada konteks AS,&nbsp;<strong><a href="https://sites.psu.edu/ajwcivicissues/2019/01/21/melting-pot-or-salad-bowl/">perdebatan</a></strong>&nbsp;antara konsep&nbsp;<em>melting pot</em>&nbsp;dengan&nbsp;<em>salad bowl</em>&nbsp;sejak lama mewarnai bagaimana pendekatan terbaik dalam diskursus multikultural negeri Paman Sam, termasuk dalam tataran pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Melting pot</em>&nbsp;atau wadah pelebur sendiri ialah metafora yang digunakan untuk menggambarkan bagaimana para imigran yang datang ke Amerika akhirnya berasimilasi dengan budaya Amerika, sehingga menciptakan banyak budaya yang bercampur menjadi satu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara metafora&nbsp;<em>salad bowl</em>&nbsp;atau mangkuk salad adalah pandangan berbeda yang menggambarkan bahwa para imigran yang datang ke Amerika menggabungkan budaya mereka dengan budaya lain, tetapi tetap mempertahankan identitas budaya mereka sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada konteks ini, Biden dan Demokrat tampaknya berpihak pada salah satu dari perdebatan tersebut dengan seolah mengklasifikasikan minoritas dalam satu monolit tersendiri dalam visi kampanye, maupun interpretasi dari pidato kemenangannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alih-alih terjebak dalam perdebatan tersebut, Fareed menyatakan bahwa&nbsp;<em>mindset</em>&nbsp;minoritas yang mewarnai tatanan sosial politik AS kontemporer saat ini ialah, mereka ingin dinilai dari karakternya, bukan warna kulit ataupun perbedaan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fareed menutup tulisannya dengan mengatakan bahwa aspirasi “minoritas” AS yang sesungguhnya hanyalah menjadi orang Amerika biasa,&nbsp;<em>treated no worse but no better either</em>, atau tak diperlakukan lebih buruk ataupun lebih “diistimewakan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Inilah yang membuat optimisme Biden dalam menggelorakan semangat persatuan pasca Pilpres tampak memiliki tantangan tersendiri. Indikasinya tampak seperti apa yang Fareed siratkan, yakni hasil pemilu sejauh ini yang mungkin saja dapat pula merepresentasikan bahwa tidak semua mayoritas maupun “minoritas” AS sepakat dengan konsep multikulturalisme yang dibawa oleh Biden dan Demokrat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, apakah makna serta pembelajaran dari persoalan multikultural tersebut bagi Indonesia?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Indonesia Selalu Terlena?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Jika memang benar apa yang dikemukakan oleh Fareed, maka Biden dan Demokrat tampaknya memang wajib mencermati setiap langkah kebijakan yang terkait dengan minoritas dan persatuan ke depannya. Tentu agar hal itu tak kontraproduktif dengan optimisme yang dibangun dan telanjur mengemuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tanah air sendiri, narasi persatuan pasca pilpres yang Biden sampaikan, telah terlebih dahulu dilakukan Presiden Jokowi setahun silam. Hampir serupa, kala itu narasi bertujuan untuk meredam berbagai isu, termasuk SARA yang jamak bertendensi konfliktual di akar rumput antar kedua pendukung capres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perseteruan dan polarisasi masyarakat dengan embel-embel politik secara langsung memang tampak meredup. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, persoalan klasik, utamanya implementasi multikultural dan keragaman dinilai tak kunjung diperbaiki secara konkret.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini misalnya tercermin dari kajian terbaru Komnas HAM pada pekan lalu yang merekomendasikan&nbsp;<strong><a href="https://nasional.tempo.co/read/1402970/komnas-ham-rekomendasikan-aturan-pendirian-rumah-ibadah-direvisi/full&amp;view=ok">revisi</a></strong>&nbsp;Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini mengacu pada peningkatan kasus terhambatnya kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, utamanya penolakan dan sulitnya pembangunan rumah ibadah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komnas HAM mendesak pemerintah untuk secara nyata menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi, serta agar menunjukkan keseriusan dalam mengakomodasi isu-isu yang terkait minoritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini seolah menyingkap bahwa semangat persatuan yang digalang Presiden Jokowi di awal memang belum diartikulasikan dan diterjemahkan dengan sempurna, baik dari sisi pemerintah maupun di tatanan sosial masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah yang menjadi salah satu pekerjaan rumah Presiden Jokowi dalam kepemimpinan keduanya. Tentu ihwal yang tak boleh disepelekan atau membuat terlena akibat skala konfliktual yang mungkin dirasa tak signifikan. Apalagi jika terlalu naif berpegang pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika, namun tanpa aksi pemeliharaan dan perbaikan semangat persatuan yang nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, Pilpres AS 2020 tampak tak hanya menarik ditelisik dari sisi&nbsp;<em>high politics&nbsp;</em>saja, namun juga pada konteks sosial politik dinamis masyarakat, yang nyatanya selalu memiliki relevansi komparatif tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, akankah langkah dan kebijakan konkret Biden terhadap isu minoritas kelak akan menjadi refleksi positif bagi isu serupa di tanah air? Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (J61)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Sejarah DN Aidit: Dari Islamis Jadi Komunis" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/1BhdFOh5r_I?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Optimisme-Biden-Terganjal-Segregasi-Pelik.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Arteria Kader &#8220;War Junkie&#8221; PDIP?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/arteria-kader-war-junkie-pdip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Arteria Dahlan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Emil Salim]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Najwa Shihab]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=100273</guid>

					<description><![CDATA[Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menuai sorotan setelah memberikan pernyataan yang banyak dinilai bernada ancaman kepada Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat kemarin lusa. Dengan sederet&#160;track record&#160;di masa lalu, mengapa Arteria seolah gemar menempatkan dirinya sendiri dalam kontroversi? PinterPolitik.com Kemarin lusa, atmosfer salah satu ruang rapat di kompleks gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading"><strong>Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menuai sorotan setelah memberikan pernyataan yang banyak dinilai bernada ancaman kepada Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat kemarin lusa. Dengan sederet&nbsp;<em>track record</em>&nbsp;di masa lalu, mengapa Arteria seolah gemar menempatkan dirinya sendiri dalam kontroversi?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Kemarin lusa, atmosfer salah satu ruang rapat di kompleks gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta berubah mencekam. Sebuah konfrontasi panas yang diciptakan salah satu wakil rakyat menjadi pemicunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dialah Arteria Dahlan, sang wakil rakyat di Komisi III DPR RI yang kembali membuat sensasi dan kontroversi. Pada agenda bertajuk rapat dengar pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), politisi PDIP itu melontarkan pernyataan yang dinilai cukup keras dan tendensius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ihwal berubah menjadi perkara saat topik mulai membahas soal&nbsp;<strong><a href="https://nasional.tempo.co/read/1386467/bahas-anggaran-2-anggota-dpr-ungkit-komnas-ham-yang-kritisi-kerja-dpr-buat-uu/full&amp;view=ok">anggaran</a></strong>. Arteria tak sendiri memang dalam friksi ini, karena Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra terlebih dahulu menolak mengomentari tambahan anggaran yang disampaikan Komnas HAM dan mengkritisi kritik lembaga tersebut kepada DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelahnya, Arteria mulai beraksi. Dimulai dengan permintaan agar Komnas HAM tidak menjadi provokator karena kerap mengkritisi kebijakan DPR selama ini dalam membuat undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tensi argumen kemudian meningkat dan tak sedikit dinilai sejumlah pihak sebagai ancaman dengan menyatakan bahwa jika Komnas HAM kembali “menyentuh” DPR, borok lembaga tersebut akan dibongkarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, Komnas HAM sebelumnya memang memberikan pernyataan sikap dengan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta kerja atau&nbsp;<em>Omnibus Law</em>&nbsp;dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan&nbsp;<strong><a href="https://nasional.tempo.co/read/1386467/bahas-anggaran-2-anggota-dpr-ungkit-komnas-ham-yang-kritisi-kerja-dpr-buat-uu/full&amp;view=ok">HAM</a></strong>&nbsp;bagi seluruh rakyat indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komnas HAM mengambil berdiri pada posisi bahwa pembahasan RUU tersebut banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat lantaran digarap dengan tergesa-gesa dan minim ruang partisipasi. Plus, untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain sebagainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik langsung bereaksi dan mengatakan bahwa lembaganya memiliki&nbsp;<strong><a href="https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/09/16/1560/bahas-ruu-cipta-kerja-di-dpr-komnas-ham-tegaskan-kewenangannya.html?utm_source=headlines">kewenangan</a></strong>&nbsp;yang disanksikan Arteria berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Memang, atmosfer panas dan bernada mencekam di ruang parlemen rapat bukanlah yang pertama kali terjadi. Akan tetapi, menarik ketika lagi-lagi sosok Arteria Dahlan muncul dan melontarkan ihwal kontroversial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Publik tentu masih mengingat dengan jelas momen friksi serius antara Arteria dan cendekiawan senior Emil Salim, yang membuat dirinya jadi bulan-bulanan kritik karena dianggap tak memiliki&nbsp;<strong><a href="https://republika.co.id/berita/pz52hf282/arteria-dahlan-emil-salim-dan-krisis-budi-pekerti">budi pekerti</a></strong>. Yang lebih membuat publik mengerenyitkan dahi, Arteria menolak memberikan permohonan maaf atas emosi yang ditunjukkannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atau saat Najwa Shihab mendapat tendensi bernada&nbsp;<strong><a href="https://www.gelora.co/2020/05/arteria-pdip-ancam-bongkar-aib-najwa.html">ancaman</a></strong>&nbsp;serupa dengan yang diterima Komnas HAM, setelah menyebut DPR mencuri kesempatan untuk meloloskan UU kontroversial di tengah pandemi, termasuk&nbsp;<em>Omnibus Law</em>&nbsp;Cipta Kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas pertanyaannya, mengapa Arteria seolah gemar menempatkan dirinya sendiri dalam kontroversi? Adakah keuntungan yang didapatkan oleh DPR maupun PDIP dari tabiat sosok yang telah malang melintang di parlemen sejak tahun 2015 itu?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>“Jalan Ninja” Arteria?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang ahli di bidang bahasa dan literatur asal Britania Raya, Adrian Beard menggunakan pendekatan kebahasaan dalam menganalisa fenomena politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam&nbsp;<strong><a href="https://people.unica.it/luisannafodde/files/2019/03/the-language-of-politics.pdf">publikasinya</a></strong>&nbsp;yang berjudul&nbsp;<em>The Language of Politics</em>, Beard mengedepankan majas metafora dan metonimi yang dapat digunakan dalam menerjemahkan dan memahami interaksi para aktor dalam sebuah proses politik yang sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada interaksi politik, Beard menyebut bahwa metafora memiliki kekuatan yang tertanam dalam cara manusia mendefinisikan dunia di sekitarnya dan cara dunia itu dibangun untuk manusia oleh manusia lainnya, utamanya pada domain konfrontatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Metafora dalam konteks&nbsp;<em>sport</em>&nbsp;atau olah raga dan&nbsp;<em>warfare</em>&nbsp;atau peperangan dikatakan Beard menjadi yang paling sering digunakan. Khusus dalam konteks&nbsp;<em>warfare,</em>&nbsp;sebuah proses politik dapat diamati setelah narasi, diskursus, maupun kritik pertama “ditembakkan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain metafora berupa frasa bernuansa <em>warfare</em> yang dapat digunakan oleh para aktor dalam mendeskripsikan tajuk interaksi yang terjadi, di tengah proses itulah kerap terdefinisikan pula bagaimana karakter aktor-aktor di dalamnya seperti mereka yang cenderung ofensif, defensif, sosok protagonis dan sebagainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beard mencontohkan tokoh-tokoh seperti mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair dan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Ronald Reagan kerap menggunakan dan&nbsp;<strong><a href="https://courses.lumenlearning.com/boundless-ushistory/chapter/reagans-foreign-policy-and-the-end-of-the-cold-war/">diidentikkan</a></strong>&nbsp;dengan metafora seperti “<em>hit the ground running</em>”, “<em>damage control</em>”, “<em>collateral damage</em>”, “<em>aggressive</em>”, hingga “<em>imperialistic</em>”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di era kontemporer, tak ada yang menyangsikan kiranya ketika Presiden AS, Donald Trump bahkan disebut tak hanya ofensif, tetapi juga sangat&nbsp;<strong><a href="https://www.forbes.com/pictures/flji45elmm/donald-trumps-10-most-of/">agresif</a></strong>&nbsp;dalam berbagai pernyataannya di blantika&nbsp;<em>warfare</em>&nbsp;politik AS, terutama dalam merespon dan menyerang lawan politiknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berlandaskan pada penjabaran metafora Beard tersebut, dalam domain&nbsp;<em>warfare</em>&nbsp;politik di tanah air, Arteria Dahlan kiranya tak berlebihan didefinisikan sebagai sosok dengan karakter yang memang ofensif dan juga agresif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain tendensi ofensif maupun agresifnya di parlemen saat rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM yang sedang mengemuka, publik pun tampaknya sepakat jika perdebatan dengan Emil Salim, friksi dengan Najwa Shihab, maupun makian kepada Kementerian Agama (Kemenag) pada 2018 silam menasbihkan karakteristik inheren politisi PDIP itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini juga&nbsp;<strong><a href="https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/10/ucapan-arteria-dahlan-ke-prof-emil-salim-tuai-kecaman-3-kali-picu-kontroversi-hingga-pembelaan-pdip?page=4">selaras</a></strong>&nbsp;dengan bagaimana PDIP sebagai “rumah” yang paling mengenal Arteria melalui Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira ketika merespon kontroversi dengan Emil Salim kala itu dengan menyebut jika memang seperti itulah gaya bicara dan debat Arteria Dahlan. Reaktif, frontal tetapi tetap argumentatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arteria memang bukan satu-satunya politisi dengan karakteristik serupa di era kekinian, ketika hampir selalu ada nama-nama seperti Arief Puyuono, Fahri Hamzah, Ruhut Sitompul hingga Ferdinand Hutahaean yang acap kali muncul dengan pernyataan dengan derajat yang dinilai ofensif maupun agresif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, publik tentu dapat menarik garis perbedaan antara Arteria dengan sampel yang telah disebutkan di atas atau politisi lain dengan karakter serupa yang mungkin luput disebutkan. Ya, karakter agresif Arteria cenderung meledak-ledak dengan serapah dan tak jarang di luar batas&nbsp;<strong><a href="https://tirto.id/serapah-politikus-agresif-dan-tidak-intim-cG8L">kendali&nbsp;</a></strong>sebuah nilai perilaku yang baik bagi sebagian besar orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, karakteristiknya itu dinilai menimbulkan benefit tersendiri bagi entitas yang diwakilinya, baik DPR maupun PDIP. Mengapa demikian?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Tumbal Atau Senjata Pamungkas?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang menjadi intisari tulisan Beard, Stephen Collinson&nbsp;<strong><a href="https://edition.cnn.com/2019/10/09/politics/donald-trump-democrats-impeachment-nancy-pelosi/index.html">dalam</a></strong>&nbsp;<em>Trump Defies Democrats with All-Out Political Warfare on Impeachment</em>&nbsp;juga menggunakan metafora bernuansa peperangan, yakni&nbsp;<em>all-out political warfare strategy</em>&nbsp;dalam mendefinisikan pendekatan yang digunakan Trump untuk melawan berbagai narasi dan upaya&nbsp;<em>impeachment</em>&nbsp;atau pemakzulan dirinya pada Oktober 2019 silam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama proses investigasi yang cenderung membuat situasinya tersudut, dengan&nbsp;<em>all-out political warfare strategy</em>, Trump selalu menggunakan karakter agresifnya untuk menangkis berbagai tudingan yang memberatkan, baik dalam rilis pernyataan maupun melalui cuitan di sosial media yang menjadi salah satu senjata andalannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara di parlemen sendiri, manuver para senator partai Republik pun tak kalah agresif dengan Trump dalam membentengi sang kepala negara dari agenda yang dinarasikan partai Demokrat sebagai oposisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan secara khusus, agresivitasnya tersebut juga membuat hubungan dengan pimpinan senat AS, Nancy Pelosi berada di&nbsp;<strong><a href="https://time.com/5777999/nancy-pelosi-handshake-trump/">titik nadir</a></strong>. Namun melalui serangkaian&nbsp;<em>all-out political warfare strategy-</em>nya itu, Trump pada akhirnya berhasil lolos dari upaya pendongkelan sekaligus membuat Gedung Putih dan partai Republik&nbsp;<strong><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20200206054452-4-135666/tok-trump-batal-dimakzulkan">terhindar</a></strong>&nbsp;dari preseden minor publik AS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, situasi tersudut agaknya sedang dialami partai tempat Ateria bernaung, PDIP. Setidaknya peristiwa protes terhadap sejumlah regulasi kontroversial dan ditambah dengan kegagapan dalam kebijakan penanganan pandemi Covid-19 menjadi titik balik bagi jalan terjal kekuasaan Presiden Jokowi beserta PDIP di kancah politik republik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karenanya, PDIP boleh jadi menggunakan&nbsp;<em>all-out political warfare strategy</em>&nbsp;dengan Arteria sebagai salah satu simbol signifikan yang berperan secara agresif untuk menangkis segala hal yang semakin menyudutkan partai banteng dan agenda politiknya, terutama di parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Friksi dengan Komnas HAM, Emil Salim, maupun Najwa Shihab tampaknya menjadi penegas bahwa Arteria seolah sangat&nbsp;<em>all-out</em>&nbsp;dalam menegasikan berbagai serangan yang ditujukan pada kepentingan, yang pada saat bersamaan dinilai tak hanya menguntungkan secara politis bagi PDIP, tapi juga DPR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Impresi minor publik memang menjadi konsekuensi dan residu yang cukup sulit dihindari. Akan tetapi, impresi yang tak jarang pada sisi berbeda turut mendistorsi publik atas substansi persoalan akibat manuver agresif Arteria yang “mencolok”, dinilai menjadi keuntungan politik strategis tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu motif sesungguhnya dari berbagai gejala dan manuver yang terlihat hanya diketahui sosok Arteria itu sendiri. Yang jelas, alangkah baiknya jika warna-warni karakteristik para politisi Indonesia juga seyogianya berlandaskan pada perilaku dan nilai-nilai yang positif dan elegan. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (J61)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Selebriti dan Proyek Pengendalian Pikiran" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/t6EEhkbD2c0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Arteria-Kader-War-Junkie-PDIP.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Arteria Dahlan ‘Suka’ Main Ancam?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/arteria-dahlan-suka-main-ancam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F46]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Arteria Dahlan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Cipta Lapangan Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=90496</guid>

					<description><![CDATA[“Saya selalu menemukan bahwa belas kasihan lebih kaya dibandingkan dengan hukum yang ketat” – Abraham Lincoln, Presiden ke-16 Amerika Serikat (AS) PinterPolitik.com Sobat, kalian pernah mendengar ungkapan yang bilang, “Teman yang baik adalah dia yang mau memberi nasihat, mengingatkan kita, bahkan memukul ketika kita memang nyata-nyata melakukan kesalahan.” Nah, jika kalian pernah mendengarnya, maka usahakanlah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="saya-selalu-menemukan-bahwa-belas-kasihan-lebih-kaya-dibandingkan-dengan-hukum-yang-ketat-abraham-lincoln-presiden-ke-16-amerika-serikat-as"><strong>“Saya selalu menemukan bahwa belas kasihan lebih kaya dibandingkan dengan hukum yang ketat” – Abraham Lincoln, Presiden ke-16 Amerika Serikat (AS)</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Sobat</em>, kalian pernah mendengar ungkapan yang bilang, “Teman yang baik adalah dia yang mau memberi nasihat, mengingatkan kita, bahkan memukul ketika kita memang nyata-nyata melakukan kesalahan.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, jika kalian pernah mendengarnya, maka usahakanlah jadi seorang teman yang baik. Jangan malah sebaliknya, menjadi teman yang seakan mendorong apa saja yang dilakukan teman kalian, namun nyatanya ada motif lain di belakangnya, seperti mendorong ke jurang kehancuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingat, karena di dunia ini, mau tidak mau kita harus percaya dengan hukum karma ya,&nbsp;<em>cuy</em>. Dan, bagi kalian apabila selama ini sudah mempunyai sosok seperti yang&nbsp;<em>mimin</em>&nbsp;jelaskan di atas, maka pertahankanlah dia karena, di dalam situasi dan kondisi yang serba tidak menentu seperti saat ini, percayalah, susah mencari teman seperti dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, ternyata&nbsp;<em>nih</em>,&nbsp;<em>cuy</em>, model pertemanan seperti yang&nbsp;<em>mimin</em>&nbsp;sebutkan di atas tidak terlalu berlaku&nbsp;<em>nih</em>&nbsp;kelihatannya bagi pejabat kita, yaitu Bang Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, tindakan keras ternyata dikeluarkan oleh doi ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – atau dikenal juga sebagai&nbsp;<em>Omnibus Law</em>,&nbsp;<em>cuy</em>. Bahkan, aneh bin ajaib&nbsp;<em>nih</em>, Bung Arteria ini sempat memberikan ancaman&nbsp;<em>loh</em>&nbsp;kepada&nbsp;<strong><a href="https://nasional.tempo.co/read/1386558/arteria-dahlan-ke-komnas-ham-sekali-sentuh-dpr-kami-bongkar-boroknya-bapak/">Komnas HAM</a></strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Nggak</em>&nbsp;tanggung-tanggung lagi, Pak Arteria Dahlan ini secara implisit bilang, “Tugas DPR itu membuat aturan hukum bersama pemerintah, Komnas HAM tidak boleh menjadi penghasut dan provokator. Sekali saja Komnas HAM sentuh DPR, Pak Arteria bakal bongkar borok yang ada di internal Komnas HAM”.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Weleh-weleh</em>, buset&nbsp;<em>dah</em>. Bagaimana sih? Masa malah memberikan ancaman seperti ini?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lagian, sebagai elite negara&nbsp;<em>nih</em>&nbsp;mbok ya kalau bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat biasa seperti kita-kita ini. Kalau pejabat negara saja tidak bisa berperilaku elegan dan main ancam seperti itu, ya jangan harap masyarakat Indonesia bisa berperilaku lebih baik ya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingat loh Pak Arteria, bahwa ada peribahasa, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.”&nbsp;<em>Hehehe</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih-lebih&nbsp;<em>nih</em>, kalau memang Bung Arteria ini mengetahui borok dan bobroknya Komnas HAM, kan harusnya DPR mempunyai wewenang untuk mengoreksi juga ya. Bahkan, kalau memang perlu, kan bisa langsung memanggil Kepala Komnas HAM dan mengadakan diskusi bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada – bukan malah menggunakannya sebagai senjata ancaman ketika DPR terpojok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lagian nih, apa yang dilakukan oleh Komnas Ham secara aturan dan&nbsp;<strong><a href="https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/09/16/dituding-arteria-dahlan-campuri-konstitusional-dpr-komnas-ham-biar-publik-nilai-sendiri/">payung hukum</a></strong>&nbsp;kan jelas ya – bahwa terdapat Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menjelaskan dan menegaskan tugas fungsi serta wewenang Komnas HAM, yaitu mengkaji perundang-undangan baik yang&nbsp;<em>existing</em>&nbsp;atau yang sedang dalam proses penyusunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, secara tidak langsung&nbsp;<em>nih</em>, itu menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas Ham sah secara hukum,&nbsp;<em>sob</em>. Duh, apa&nbsp;<em>nggak</em>&nbsp;mau ambil pelajaran dari konflik sebelumnya dengan Prof. Emil Salim yang berkaitan dengan hukum juga?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, Pak Arteria ini&nbsp;<em>nggak&nbsp;</em>cuma sekali ini&nbsp;<em>lho</em>&nbsp;mengeluarkan ancaman di depan publik. Dulu, jurnalis Najwa Shihab juga pernah&nbsp;<strong><a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/15200521/arteria-dahlan-minta-najwa-shihab-minta-maaf-ke-dpr/">diancam</a></strong>&nbsp;untuk dibuka aibnya&nbsp;<em>lho</em>.&nbsp;<em>Ckckck</em>. (F46)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Selebriti dan Proyek Pengendalian Pikiran" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/t6EEhkbD2c0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Arteria-Dahlan-‘Suka-Main-Ancam.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mahfud Nggak Mau &#8216;Digantung&#8217;</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/mahfud-nggak-mau-digantung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 13:55:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=80148</guid>

					<description><![CDATA[Mahfud minta penegak hukum tidak gantungkan kasus. Soroti penyelesaian kasus yang banyak tertunda. Temui K/L terkait, seperti Polri, KPK kejaksaan. Singgung pelanggaran HAM masa lalu]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/06/Mahfud-Nggak-Mau-‘Digantung’-01.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-80124" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/06/Mahfud-Nggak-Mau-‘Digantung’-01.jpg" alt="" width="2250" height="2710" /></a></p>
<p>Mahfud minta penegak hukum tidak gantungkan kasus. Soroti penyelesaian kasus yang banyak tertunda. Temui K/L terkait, seperti Polri, KPK kejaksaan. Singgung pelanggaran HAM masa lalu</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/06/Mahfud-Nggak-Mau-‘Digantung’-01.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Soal Papua, Mahfud Harus Hati-hati</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/soal-papua-mahfud-harus-hati-hati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H57]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 09:06:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Haris Azhar]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Willy]]></category>
		<category><![CDATA[Willy Hegemur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=70866</guid>

					<description><![CDATA[Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md kembali jadi sorotan. Pasalnya, ia menyebut negara boleh mengambil langkah apapun demi mempertahankan Papua. Menanggapi hal itu, Natalius Pigai, mantan Komisoner Komnas HAM menyebut pernyataan Mahfud Md berpotensi melanggar HAM. Ia meminta Menteri bawahan Mahfud Md jangan sampai menelannya mentah-mentah. PinterPolitik.com Tak hanya itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md kembali jadi sorotan. Pasalnya, ia menyebut negara boleh mengambil langkah apapun demi mempertahankan Papua. Menanggapi hal itu, Natalius Pigai, mantan Komisoner Komnas HAM menyebut pernyataan Mahfud Md berpotensi melanggar HAM. Ia meminta Menteri bawahan Mahfud Md jangan sampai menelannya mentah-mentah.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">T</span>ak hanya itu, Pigai bahkan mengingatkan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo – yang dalam hal ini berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud Md – agar jangan sampai masuk dalam jebakan Mahfud.</p>
<p>Pigai menyebut Mahfud adalah politisi, sementara Prabowo seorang patriotik. Sehingga, tak perlu Prabowo terjebak ke dalam skenario Mahfud.</p>
<p>Entah, apa yang dimaksud Pigai soal tipifikasi “politisi” dan “patriotik” yang disematkan kepada kedua sosok. Terlepas benar atau keliru, pembacaan Pigai menarik untuk disimak.</p>
<p>Soal pernyataan Mahfud Md yang kembali ciptakan ketegangan, jika menelisik ke belakang bukan baru kali ini saja hal serupa ia lakukan. Semenjak menjadi bagian dari pejabat negara di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, banyak pernyataan-pernyataan Mahfud Md menyulut polemik publik.</p>
<p>Ia misalnya pernah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi yang kemudian dikritik oleh Aktivis HAM, Haris Azhar, yang menyebut Mahfud mengaburkan definisi HAM – terlebih ketika menyebut tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi.</p>
<p>Padahal, mengacu pada laporan Komnas HAM, dalam <em>Laporan Tahunan Komnas HAM 2018,</em> disebutkan sepanjang 2018 terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang salah satunya terkait masalah pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur.</p>
<p>Tidak hanya itu, Mahfud Md juga sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial saat menyebut beberapa provinsi yang menjadi lumbung kemenangan pasangan 02, Prabowo-Sandiaga sebagai basis islam “garis keras”. Mendapat banyak kritikan, Mahfud akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya, yang ia sebut disalahpahami masyarakat.</p>
<p>Tentang pernyataan Mahfud terbaru – soal negara boleh mengambil langkah apa saja untuk mengamankan Papua – patut diinterpretasi lebih jauh untuk menangkap pesan di balik pernyataan tersebut. Lalu apa yang bisa dimaknai dari pernyataan Mahfud tersebut? Mengapa Papua selalu bergejolak dan apa yang melandasinya?</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B6P_etZgRWq/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B6P_etZgRWq/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B6P_etZgRWq/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Mahfud MD respon isu referendum Papua.⠀ ⠀ Simak artikel selengkapnya di https://pinterpolitik.com/⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-12-19T10:00:24+00:00">Dec 19, 2019 at 2:00am PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Mendalami Pernyataan Mahfud</strong></h4>
<p>Sebagai seorang pejabat negara, Mahfud Md tentu sangat berhati-hati ketika melontarkan statemen, apalagi jika pernyataan tersebut bersinggungan dengan isu sensitif seperti halnya isu Papua.</p>
<p>Di sisi lain, konteks pernyataan Mahfud Md memang tidak bisa dibaca terpisah dari kapasitasnya sebagai seorang Menko Polhukam yang membidangi isu terkait. Sehingga, perlu pembacaan lebih jeli untuk memaknai konteks pembicaraan ini.</p>
<p>Jika ditarik lebih jauh, pernyataan Mahfud Md bisa jadi merupakan bagian dari respons terhadap langkah 79 negara yang tergabung dalam Kelompok Negara Afrika, Karibia dan Pasifik alias <em>African, Caribbean, and Pasific Group of States</em> (ACP), yang sedang konsen terhadap masalah HAM yang diduga terjadi di Papua Barat.</p>
<p>Dugaan ini cukup beralasan, menimbang pada KTT Kepala Negara dan Pemerintahan ACP ke-9 di Nairobi, Kenya, telah mengesahkan sebuah resolusi tentang krisis HAM di Papua Barat.</p>
<p>Menariknya resolusi tersebut didukung oleh Forum Kepulauan Pasifik atau <em>Pacific Islands Forum </em>(PIF) pada Agustus 2019 silam – sebuah forum yang cukup konsen terhadap isu-isu strategis di Papua.</p>
<p>Dengan adanya resolusi ACP ini membuat bobot diplomasi terkait kasus-kasus yang terjadi di Papua semakin diperhitungkan di kancah internasional – sebuah langkah yang sudah pasti menjadi ancaman serius bagi upaya Indonesia mempertahankan Papua.</p>
<p>Melihat konsolidasi kekuatan luar yang coba dibangun oleh ‘pihak-pihak’ yang berkepentingan di balik isu Papua, menjadi penting bagi Indonesia untuk menghitung setiap kekuatan politik yang sedang berkembang terutama konsolidasi kekuatan di level internasional.</p>
<p>Kaitan dengan perkembangan dinamika politik internasional yang sama-sama memiliki kepentingan terhadap Papuai inilah, pernyataan tegas Mahfud Md sebagai Menko Polhukam yang membidangi masalah ini diletakkan.</p>
<p>Bahwa Mahfud tentu memahami tarikan kepentingan sejumlah negara yang punya afiliasi dengan kelompok pendukung wacana Papua Merdeka mencoba memainkan diplomasi dalam rangka memperkuat <em>bargaining position</em> (nilai tawar) untuk wacana itu.</p>
<p>Sehingga, pernyataan tegas Mahfud Md soal Papua sebagai bagian sah dari Indonesia – yang berarti kapan saja Indonesia berhak mengerahkan seluruh kekuatan demi menjaga Papua tetap menjadi bagian dari Indonesia – dapat dipahami.</p>
<p>Dalam upaya mengungkap maksud pernyataan Mahfud Md, pendekatan penafsiran yang dipopulerkan sosiolog Max Weber, memiliki relevansi cukup kuat. Pasalnya, Weber memperkenalkan sebuah metode penafsiran terhadap tindakan sosial atau “teks” sosial pada umumnya yang sisebut dengan metode <em>Verstehen</em> – <em>interpretative understanding</em> (pemahaman melalui interpretasi)<em>.</em></p>
<p>Todd L. Goodsell dalam <em>The Interpretive Tradition in Social Science </em>menulis, metode <em>verstehen</em> umumnya digunakan dalam memahami jalinan makna yang terbentuk dari ‘proses-proses sosial’. Singkatnya, tidak ada apapun dalam kehidupan/realitas sosial selain silang kelindan makna akibat adanya interaksi sosial.</p>
<p>Dengan demikian, relasi makna yang terpaut dalam setiap proses sosial entah dalam konteks politik, hukum, ekonomi, kebudayaan, agama dan sebagainya harus dipahami lewat interpretasi/pemaknaan.</p>
<p>Dengan begitu, untuk memahami maksud pernyataan Mahfud Md, mau tidak mau penafsir harus masuk ke dalam apa yang ada dalam pikirannya sebagai Menko Polhukam. Mahfud Md bukanlah teks tunggal, ia harus dipahami sebagai satu jalinan teks sosial, entah karena jabatannya, posisi sosialnya, juga perannya, di mana kesemuanya itu mesti dipahami seseorang jika ingin menangkap sebuah makna utuh.</p>
<p>Meski begitu, pernyataan Mahfud Md yang bisa dianggap mempertajam persoalan seharusnya tak perlu dilontarkan ke publik. Akan lebih bijak jika diskursus yang dibangun adalah bagaimana mengeluarkan Papua dari lembar hitam sejarah.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B6ApiRvgcS_/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B6ApiRvgcS_/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B6ApiRvgcS_/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">KontraS kritik pernyataan Mahfud MD.⠀ ⠀ Simak artikel selengkapnya di https://pinterpolitik.com/⠀ ⠀ #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-12-13T11:00:03+00:00">Dec 13, 2019 at 3:00am PST</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Papua dalam Lembar Sejarah</strong></h4>
<p>Barangkali merupakan sebuah ungkapan berlebihan jika dikatakan Papua tengah berada dalam pusaran konflik yang cukup melelahkan. Namun, begitulah kenyataannya.</p>
<p>Masuk ke dalam jantung persoalan Papua bak mengintip lubang hitam (<em>black hole</em>) – suram. Barangkali bertolak dari alasan ini banyak yang kehabisan energi saat hendak membongkar temali persoalan yang ada di bumi “mutiara hitam” ini.</p>
<p>Dalam upaya menelisik sekelumit persoalan di tanah syurga tersebut, <em>PinterPolitik.com</em> mencoba mewawancara salah satu tokoh aktivis yang juga inisiator Padvisor Independen Papua, Willy Hegemur.</p>
<p>Dikatakannya, membedah masalah Papua butuh ketelitian ekstra. Ini disebabkan begitu rumit dan kompleksnya lapis persoalan yang mengendap di Pulau tersebut.</p>
<p>Meski begitu, Willy menyebut setidaknya terdapat empat pokok persoalan yang selama ini menghantui masyarakat Papua. Keempat akar masalah tersebut meliputi, diskriminasi dan marjinalisasi, nasionalisme Papua, kekerasan dan hak asasi manusia (HAM), dan masalah identitas Papua.</p>
<p>Willy menjelaskan, diskriminasi dan marjinalisasi masyarakat Papua bak duri dalam daging. Meski banyak orang menyebut tidak ada lagi diskriminasi terhadap orang Papua, dalam kenyataannya diskriminasi terhadap masyarakat Papua masih terus terjadi di mana-mana.</p>
<p>Sementara, pada saat bersamaan, Willy mengaku, marjinalisasi terhadap Papua juga memiliki sejarah cukup panjang. Jika pun selama kurang lebih dua dekade terakhir dana otonomi khusus (otsus) Papua sudah digulirkan, dampaknya belum bisa dirasakan oleh warga lokal.</p>
<p>Gagalnya pengelolaan dana otsus diakui Willy bersumber pada ketidakjelasan skema penggunaan anggaran berikut pertanggung jawabannya secara jelas dan rinci. Implikasinya, anggaran yang begitu besar gagal diejawantahkan dalam bentuk program-program dan pelayanan yang tepat sasaran.</p>
<p>Kegagalan otsus Papua ini sempat dikaji oleh Bobby Anderson dalam <em>Papua’s Insecurity: State Failure in the Indonesian Periphery,</em> yang menyebutkan peran elite lokal Papua berkontribusi besar di balik gagalnya pelaksanaan otsus.</p>
<p>Willy kemudian mempertegas perihal isu nasionalisme Papua dan identitas ke-Papua-an sebagai poin penting untuk memahami eskalasi konflik di Papua, selain kekerasan dan pelanggaran HAM. Menurut pengakuannya, soal nasionalisme Papua ini harus dipahami dengan sebenar-benarnya untuk menguak motivasi di balik keinginan memisahkan diri dari Indonesia.</p>
<p>Ungkapnya, dalam alam pikir masyarakat Papua, yang dimaksudkan dengan nasionalisme adalah nasionalisme Papua itu sendiri. Sehingga, terjadi perbedaan penghayatan tentang konsep nasionalisme antara warga Indonesia pada umumnya  dan masyarakat Papua itu sendiri.</p>
<p>Richard Cauvel dalam <em>Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity, and Adaptation</em> mengatakan, evolusi nasionalisme Papua tidak cukup melihatnya dari penggal sejarah setelah 1998. Akan tetapi, embrio nasionalisme Papua harus dilacak ke belakang hingga pada permulaan 1961. Dari sanalah kita dapat memahami bagaimana masyarakat Papua memaknai nasionalisme mereka.</p>
<p>Selain itu, Willy juga menyinggung soal peran Dewan Adat Papua yang dinilainya telah terdistorsi. Pasalnya, peran Dewan Adat Papua sejauh ini terkooptasi oleh kepentingan politik yang ujung-ujungnya menihilkan peran dan fungsi Dewan Adat Papua itu sendiri sebagai lembaga representasi keidentitasan, tradisi kebudayaan, dan keadatan suku-suku masyarakat Papua.</p>
<p>Dia lalu mengusulkan agar peran lembaga-lembaga adat di masing-masing daerah (suku) di Papua perlu dihadirkan dan diperkuat kembali, usai menyaksikan kegagalan fungsi dan peran Dewan Adat Papua sekarang ini.</p>
<p>Terakhir, Willy juga menyinggung pernyataan Mahfud Md yang dinilainya terlampau gegabah. Willy mengingatkan kepada Mahfud Md agar lebih berhati-hati dalam berstatemen, terlebih menyangkut isu Papua yang sangat sensitif. Untuk itu, dia meminta Mahfud untuk lebih jeli dalam membaca perkembangan dinamika dan konstelasi politik internasional yang berkaitan dengan isu referendum Papua.</p>
<p>Merujuk pada kondisi-kondisi tersebut, idealnya pejabat sekelas Mahfud bisa lebih memilih pernyataannya terkait Papua. Ada beragam persoalan yang boleh jadi tidak bisa diselesaikan dengan kata-kata keras seperti yang diungkapkannya. Idealnya, negara bisa melihat isu tersebut secara lebih komprehensif dan tak hanya mengambil satu sisi dari persoalan Papua. (H57)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="DFkWctEQO94"><iframe loading="lazy" title="Apa Untungnya TKI Ikut Bela Negara?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/DFkWctEQO94?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Mahfud-Papua-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Pandangan Mahfud Soal HAM</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/menyoal-pandangan-mahfud-soal-ham/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H33]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2019 00:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=70500</guid>

					<description><![CDATA[“Memandangmu, walau selalu. Tak akan pernah beri jemu di hatiku,” – Ikke Nurjanah, Memandangmu PinterPolitik.com Sepertinya pembicaraan soal HAM masih terus hangat diperbincangkan ya. Apalagi, beberapa waktu yang lalu, baru saja diperingati Hari HAM Internasional. Praktis, banyak orang mulai kembali meremang kondisi penegakan HAM di negeri ini, salah satunya dengan menanya para pejabat tanah air. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“</strong><strong>Memandangmu, walau selalu. Tak akan pernah beri jemu di hatiku</strong><strong>,” – Ikke Nurjanah, <em>Memandangmu</em></strong></h4>
<hr />
<p><strong><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></strong></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">S</span>epertinya pembicaraan soal HAM masih terus hangat diperbincangkan ya. Apalagi, beberapa waktu yang lalu, baru saja diperingati Hari HAM Internasional. Praktis, banyak orang mulai kembali meremang kondisi penegakan HAM di negeri ini, salah satunya dengan menanya para pejabat tanah air.</p>
<p>Salah satu yang lazim ditanyai soal perkara ini adalah Menkopolhukam Mahfud MD. Nah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini punya pandangan tersendiri terkait penegakan HAM era Jokowi, khususnya pada kerusuhan demonstrasi 22 Mei beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kalau kata Pak Mahfud, di demonstrasi pasca Pilpres 2019 itu, tidak ada <a href="https://news.detik.com/berita/d-4820122/mahfudmd-kasus-22-mei-bukan-pelanggaran-ham-polisi-yang-diserang">pelanggaran HAM</a>. Menurutnya, di kejadian itu polisi yang jadi korban serangan. Nah, dalam kondisi tersebut, polisi diamuk oleh rakyat itu  bukan pelanggaran HAM.</p>
<p>Lebih lanjut, Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu bilang kalau di era Presiden Jokowi hingga saat ini tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi. Menurutnya, pelanggaran HAM yang ada saat ini tuh lebih merupakan kejadian di masa lalu yang belum tuntas.</p>
<p>Hmmm, bener gak sih di kejadian 22 Mei itu gak terjadi pelanggaran HAM? Soalnya kan banyak aktivis dan NGO HAM yang bilang kejadian yang menghebohkan itu rentan terjadi pelanggaran HAM seiring berbagai laporan yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.</p>
<p>Nah, berkenaan dengan hal itu, Komnas HAM punya jawaban nih dari pernyataan Pak Mahfud itu. Berdasarkan temuan komisi tersebut, sudah jadi kesimpulan bahwa polisi melakukan <a href="https://news.detik.com/berita/d-4820969/komnas-ham-respons-mahfud-soal-22-mei-polisi-lakukan-kekerasan-berlebihan">kekerasan</a> berlebihan di peristiwa 22 Mei lalu.</p>
<p>Oleh karena itu, dapat disimpulkan kalau di peristiwa tersebut, sudah terjadi pelanggaran HAM. Meski demikian, pelanggaran HAM yang dimaksud tidak terjadi secara menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik saja.</p>
<p>Merujuk pada kondisi tersebut, kok bisa sih Pak Mahfud menyimpulkan kalau di peristiwa 22 Mei itu tidak terjadi pelanggaran HAM? Kan komisi yang mengurusi perkara HAM aja sudah bilang ada pelanggaran HAM, kok Pak Mahfud bisa punya pandangan berbeda?</p>
<p><em>Hmmm,</em> kita tuh jadi harus bertanya kepada Pak Mahfud, apa ada yang menghalangi pandangan Pak Mahfud sehingga bisa berkesimpulan berbeda? Soalnya kan sebelum Pak Mahfud jadi menteri, pandangannya tergolong tajam, khususnya untuk isu-isu demokrasi semacam ini.</p>
<p>Semoga aja sih benar kalau pelanggaran HAM itu tidak terjadi. Oh iya, kalau pun emang beneran terjadi, semoga semuanya transparan ya dan ada penindakan hukum yang adil serta berimbang. (H33)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="jX3rpsANNLE"><iframe loading="lazy" title="Sejarah The Unsmiling General Benny Moerdani" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/jX3rpsANNLE?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/ezgif.com-webp-to-jpg-10-1024x768.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM, Tumbuhkan Taringmu!</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/komnas-ham-tumbuhkan-taringmu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R17]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2017 08:50:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=16367</guid>

					<description><![CDATA[Kepemimpinan Komnas HAM periode 2012-2017 selalu jadi sorotan. Pelanggaran kode etik sampai kinerja yang buruk melengkapi catatan negatif mereka. Pelantikan jajaran komisioner yang baru beberapa hari yang lalu (14/11) membawa tuntuntan reformasi yang mendalam. PinterPolitik.com Susunan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM mengalami perombakan, dari yang berjumlah 13 orang pada periode 2012-2017, dikurangi menjadi 11 orang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Kepemimpinan Komnas HAM periode 2012-2017 selalu jadi sorotan. Pelanggaran kode etik sampai kinerja yang buruk melengkapi catatan negatif mereka. Pelantikan jajaran komisioner yang baru beberapa hari yang lalu (14/11) membawa tuntuntan reformasi yang mendalam.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #f0db00;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap3">S</span>usunan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM mengalami perombakan, dari yang berjumlah 13 orang pada periode 2012-2017, dikurangi menjadi 11 orang, lalu menjadi 7 orang pada periode 2017-2022. Pengurangan ini berasal dari gagasan efektivitas komisioner, terutama merefleksikan inefisiensi kinerja pada periode sebelumnya.</p>
<p>Pada Selasa, (14/11) kemarin, anggota komisioner Komnas HAM yang baru mengadakan jumpa pers di kantor Komnas HAM. Mereka adalah 7 orang yang telah diusulkan maupun mengajukan diri dan lolos verifikasi di DPR serta mengalahkan 23 nama lainnya, melalui proses panjang sejak bulan April 2017. Dalam proses pemilihannya, Fraksi PKS dan Nasdem juga sempat memberi catatan kepada Sandrayati Moniaga, petahana dari kepengurusan komisioner sebelumnya.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Rapat Paripurna DPR Tetapkan 7 Anggota Komnas HAM <a href="https://t.co/NeqdcGeZu6">https://t.co/NeqdcGeZu6</a></p>
<p>— Kompas.com (@kompascom) <a href="https://twitter.com/kompascom/status/920181090010128385?ref_src=twsrc%5Etfw">October 17, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Sandrayati yang dulu menjabat Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, dinilai sempat tersandung korupsi anggaran. Isu tersebut kemudian ditepis olehnya selama proses penyaringan. Akan tetapi, Fraksi PKS khususnya tetap memberi catatan sebagai <em>reminder</em> tentang Sandrayati. Di pengurusan yang baru, Sandrayati kemudian naik jabatan menjadi Wakil Ketua Bidang Eksternal.</p>
<p>Ketujuh komisioner baru tersebut dinilai telah melalui proses seleksi yang obyektif dan profesional. Mereka berjanji akan membawa angin segar dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM. Sebagai permulaan, mereka akan mengusut 9 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, mereka belum mau membuka kasus mana yang akan diusut terlebih dahulu.</p>
<p>Yang jelas, mereka menyebut bahwa kasus yang diusut akan dimulai dari kasus yang paling disorot oleh publik.</p>
<h4><strong>Kritik Membangun Transisi Komisioner</strong></h4>
<p>Hujan kritik menerpa kepengurusan Komnas HAM periode lalu. Banyak pihak menilai, kerja Komnas HAM lima tahun terakhir cenderung buruk, diduga karena instabilitas kepemimpinan di internal komisi. Bahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sempat mengusulkan agar Komnas HAM dibubarkan saja.</p>
<p>Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto menyebutkan, sejak di level Undang-Undang, peran Komnas HAM sendiri tidak diatur dengan jelas. Alokasi anggaran pun menjadi keluhan yang kerap terdengar dari meja para komisioner ini.</p>
<p>Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) bahkan mengatakan, bahwa periode komisioner sebelumnya adalah yang terburuk sepanjang berdirinya Komnas HAM sejak 1993. Pasalnya, rotasi ketua dilakukan hanya satu tahun sekali, bukan 2,5 tahun sekali seperti aturan sebelumnya.</p>
<p>Rotasi kepemimpinan yang mencapai lima kali dalam lima tahun itu kemudian tidak berjalan efektif terhadap penanganan kasus. KontraS menyebut, perpindahan berkas kasus dan prioritas penanganan kasus berubah-ubah setiap kali ada rotasi ketua.</p>
<p>Jangankan kasus besar, banyak kasus yang kecil pun tidak dapat terselesaikan. Hal ini terlihat dari laporan pada laman resmi Komnas HAM yang menunjukkan tidak adanya kasus HAM yang telah diselesaikan selama periode ini.</p>
<p>Ya, tak ada satu pun kasus yang pernah diselesaikan Komnas HAM, dari ribuan laporan pelanggaran HAM, yang berat maupun ringan, yang lama maupun baru. Di media, publik hanya dapat melihat peran Komnas HAM sebatas sebagai komentator, pengimbau, atau pemberi arahan semata.</p>
<p>Bahkan, KontraS mengritik keras banyak pengaduan yang diarahkan ke Komnas HAM, justru dioper ke KontraS. <em>Lah</em>, yang didanai dan bertanggung jawab kepada negara siapa?</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Kontras Sebut Komnas HAM 2012-2017 Punya Kinerja Terburuk <a href="https://t.co/sufaoSRjZ0">https://t.co/sufaoSRjZ0</a> <a href="https://t.co/As90pDEGJG">pic.twitter.com/As90pDEGJG</a></p>
<p>— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) <a href="https://twitter.com/CNNIndonesia/status/885840279596539907?ref_src=twsrc%5Etfw">July 14, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Jimly Asshiddiqie, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner mengatakan, selama ini perpecahan selalu terjadi di internal komisioner. Silang pendapat hingga kasus-kasus kode etik juga banyak terlihat pada periode sebelumnya.</p>
<p>Yang paling kentara adalah sikap Natalius Pigai, salah satu komisioner Komnas HAM yang sering berseberangan dengan Imdadun Rahmat, Ketua Komnas HAM sebelumnya, maupun berbeda dengan sikap Komnas HAM secara umum. Terlebih, Pigai adalah sosok yang cukup banyak berbicara dan sering diundang wawancara oleh media-media massa, sementara kerjanya di Komnas HAM terkesan minimalis dan tidak jelas.</p>
<p>Selain menjabat sebagai salah satu komisioner Komnas HAM, Pigai juga disinyalir terlibat dalam politik praktis dan kerap berseberangan dengan pemerintahan Jokowi, walaupun hal ini tidak nampak secara frontal selama ia menjabat sebagai komisioner. Sikap kontranya semakin terlihat ketika ia bergabung dengan Timnas Penagih Janji Jokowi, selepas jabatannya di Komnas HAM.</p>
<p>Jelas kondisi yang seperti ini menghambat kinerja Komnas HAM secara keseluruhan.</p>
<p><figure id="attachment_16371" aria-describedby="caption-attachment-16371" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-16371" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/Pigai.jpg" alt="" width="700" height="393" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/Pigai.jpg 700w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/Pigai-300x168.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/Pigai-696x391.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-16371" class="wp-caption-text">Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 yang kerap disinyalir bermain politik</figcaption></figure></p>
<p>Memang, apabila dilihat dari kondisi pemilihannya, kondusivitas lebih dapat tercapai, ketimbang pemilihan 2012 yang gaduh dan penuh kepentingan politik. Para komisioner terpilih pun memiliki rekam jejak yang baik, dan cenderung bersih dari kepentingan politik.</p>
<p>Sebagian dari mereka adalah akademisi yang fokus dalam dunia pendidikan dan merupakan aktivis HAM. Sebagian yang lain juga aktif di organisasi non-pemerintah (NGO) dalam negeri maupun luar negeri, sehingga diharapkan bersih dari kepentingan politik parsial.</p>
<p>Harapannya, orang-orang baru ini dapat membawa Komnas HAM menjadi lebih baik dan tidak lagi berpolitik atau melanggar kode etik, serta fokus mengurus penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM secara profesional.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-16368" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-komnas-HAM-R17-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<h4><strong>Terhambat Kekuasaan Militer</strong></h4>
<p>Upaya Komnas HAM maupun LSM-LSM kompatriotnya, dalam menangani kasus-kasus HAM besar selalu terhambat akibat adanya kepentingan penguasa. Rezim yang ditengarai masih banyak didukung oleh purnawirawan militer di belakangnya, cenderung tertutup dan menghindar dari utang penuntasan kasus HAM.</p>
<p>Nampaknya, kerja Komnas HAM selama ini terhambat oleh adanya orang dalam di pemerintahan Jokowi sendiri. Diduga, ada pihak-pihak seperti politisi senior, terutama yang berafiliasi dengan rezim Orde Baru yang terus menghambat penyelidikan kasus-kasus HAM berat.</p>
<p><a href="http://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/17180921/komnas-ham-sebut-penuntasan-kasus-ham-1965-1966-terkendala-wiranto">Wiranto merupakan salah satu orang yang disebut oleh komisioner periode sebelumnya, Muhammad Nukhoirin</a> sebagai aktor yang paling memperlambat proses penyelidikan pelanggaran HAM berat lama, utamanya kasus 1965-1966 dan 1998. Sejak Wiranto menjabat Menkopolhukam, Komnas HAM menjadi berjarak dengan kabinet.</p>
<p>Hal ini sedikit berbeda ketika Menkopolhukam masih dijabat oleh Edhy Purdjianto maupun Luhut Panjaitan. Indikasi non-kooperatif Wiranto pun terlihat, misalnya ketika ia <a href="https://nasional.tempo.co/read/1019545/eurico-guterres-minta-wiranto-perhatikan-eks-milisi-timtim">abai terhadap belasan ribu mantan pejuang Timor Timur</a> yang pernah ia kenal dahulu.</p>
<p>Wiranto pun kerap vokal mendorong upaya rekonsiliasi. Hal ini memperkuat tudingan ‘cuci tangan’ terhadapnya, terutama dalam perannya di kasus besar seperti kerusuhan 1998. Padahal, dorongan dari LSM seperti dan KontraS dan PBHI kencang mengharapkan agar upaya pengadilan didahulukan, ketimbang rekonsiliasi.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="TAIrmccj5v4"><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/TAIrmccj5v4?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" gesture="media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Belum lagi, apabila melihat kondisi saat ini, banyak kasus HAM yang terjadi akibat absennya negara, terutama dalam kasus yang melibatkan Ormas atau kelompok tertentu. Faktanya, beberapa pihak menyebut Ormas-ormas – misalnya Front Pembela Islam (FPI) – justru dilindungi oleh militer, karena menjalankan ‘tugas-tugas kotor’ mereka.</p>
<p>Jangankan pelanggaran HAM berat seperti Penembakan Misterius, Pembantaian Tanjung Priok, Santa Cruz, hingga DOM Aceh. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh ormas kepada masyarakat saja diabaikan terus, kok. Apalagi kasus-kasus besar?</p>
<p>Mau dibawa kemana penegakan HAM bangsa ini?</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-16403" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/2017-11-16-INFOGRAFIS-9-Kasus-HAM-Berat-yang-Tersorot-R17-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<h4><strong>Remedial Joko Widodo</strong></h4>
<p>Komnas HAM diberi rapot merah dalam tiga tahun terakhir, begitu juga imbasnya kepada Jokowi. Capaian dan penerimaan yang terus positif terhadap pemerintahan Jokowi dinodai rapot merah penuntasan kasus HAM.</p>
<p>Banyak yang menilai, Jokowi belum memiliki keberanian maupun keseriusan untuk membongkar kasus-kasus HAM ini. Padahal, persoalan HAM adalah salah satu janji kampanye Jokowi di 2014. Masalahnya, orang dalam di pemerintahan, maupun dukungan penuh purnawirawan TNI, menjadikan Jokowi tersandera. Jokowi jadi tak bisa terlalu ‘mengutak-atik’ kalangan militer dengan membuka kasus HAM lama.</p>
<p>Salah satu komisioner baru Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut, <a href="http://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/18371771/komnas-ham-minta-political-will-jokowi-tuntaskan-kasus-ham-berat-masa-lalu">harus ada <em>political will</em> yang besar dari Jokowi</a> untuk dapat berkomitmen bersama Komnas HAM menyelesaikan luka lama bangsa. Benar, kita harus berdamai dengan sejarah untuk melangkah maju.</p>
<p>Tapi, masalah sebenarnya bukan pada <em>political will</em>, melainkan <em>political capital</em> Jokowi, yang rasa-rasanya belum cukup kuat untuk membongkar kasus-kasus HAM berat sekaligus.</p>
<p>Jadi, pelan-pelan dulu, ya. <strong>(R17)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/4135355324.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
