<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Ketua MK &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ketua-mk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Nov 2023 02:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Ketua MK &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dissenting Opinion Status Anwar Usman</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/dissenting-opinion-status-anwar-usman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Bintan Saragih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=140116</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="910" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-910x1024.jpg" alt="dissenting opinion status anwar usman" class="wp-image-140119" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-910x1024.jpg 910w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-267x300.jpg 267w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-133x150.jpg 133w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-768x864.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-696x783.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-1068x1202.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-373x420.jpg 373w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman.jpg 1080w" sizes="(max-width: 910px) 100vw, 910px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/11/dissenting-opinion-status-anwar-usman-910x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title> Priit! Ketua MK Offside?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/priit-ketua-mk-offside/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M78]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Sep 2023 04:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[berita politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=136851</guid>

					<description><![CDATA[Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai berlebihan dan melewati batas etika seorang hakim karena menyangkut materi gugatan batas usia capres-cawapres di lembaganya. Terlebih, isu tersebut erat dikaitkan secara politis dengan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="952" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-952x1024.jpg" alt="priit ketua mk offside" class="wp-image-136854" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-952x1024.jpg 952w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-279x300.jpg 279w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-139x150.jpg 139w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-768x826.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-696x749.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-1068x1149.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-390x420.jpg 390w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside.jpg 1080w" sizes="(max-width: 952px) 100vw, 952px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai berlebihan dan melewati batas etika seorang hakim karena menyangkut materi gugatan batas usia capres-cawapres di lembaganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih, isu tersebut erat dikaitkan secara politis dengan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/priit-ketua-mk-offside-952x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Pernikahan Ketua MK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/menyoal-pernikahan-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2022 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Ida Yati]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=111347</guid>

					<description><![CDATA[Publik dan media soroti pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik Jokowi yang bernama Ida Yati. Mengapa ini bisa jadi persoalan politik?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dengan adik Presiden Jokowi, Ida Yati. Pernikahan yang digelar pada Mei lalu tersebut dikhawatirkan akan memunculkan gesekan kepentingan-kepentingan, khususnya kepentingan politik.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ida Yati, tidak bisa dilepaskan dari posisinya dalam menjalankan tugas mereka masing-masing, baik sebagai Ketua MK maupun Presiden. Dalam kasus ini, terdapat suatu benturan antara hak asasi individual dengan urusan publik penyelenggara negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menikah merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi serta dijamin dalam Pasal 28 B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan dengan melalui perkawinan yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, menikah bahkan dimaknai kebanyakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan perintah agama. Sehingga, menikah merupakan bagian dari pengamalan hak kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dilindungi oleh Pasal 28 E ayat (1) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal ini, menikah merupakan urusan privat yang tidak boleh dicampuri, dihalang-halangi, atau bahkan dilarang. Sebaliknya, setiap agenda pernikahan seseorang harus selalu disyukuri karena merupakan momentum kebahagiaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MK didirikan sebagai salah satu implementasi prinsip <em>checks and balances</em> terhadap kekuasaan-kekuasaan yang ada di Indonesia, termasuk kekuasaan presiden sebagai pemimpin negara. Sehingga, terdapat suatu kekhawatiran publik terkait pernikahan ketua MK dengan adik presiden dalam hal hubungan individu/keluarga yang berpotensi mempengaruhi hubungan kelembagaan yang merupakan urusan publik, terutama dalam hal independensi lembaga serta ketidakberpihakannya dalam memutuskan perkara di persidangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>MK sebagai Institusi Pencegah Gesekan Kepentingan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">MK merupakan salah satu lembaga atau institusi yang mempunyai kerangka regulasi dalam mencegah terjadinya gesekan kepentingan-kepentingan politik. Kode etik MK diatur berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006. Selain itu, MK juga mempunyai beberapa instrumen penegakan kode etik, yaitu Dewan Etik melalui PMK Nomor 2 Tahun 2013 serta Majelis Kehormatan MK sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2014.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Instrumen penegakan kode etik lainnya ialah di level sekretariat jenderal yang dibentuk melalui Peraturan Sekjen MK Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan “<em>The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2022</em>”, kode etik MK terdiri dari beberapa prinsip yang kemudian dijadikan sebagai pedoman serta penilaian terhadap perilaku hakim konstitusi. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya ialah: independen, tidak berpihak, kepantasan/kesopanan, integritas, kesetaraan, keseksamaan/kecakapan, serta kearifan dan kebijaksanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari prinsip-prinsip tersebut, yang dapat terpengaruhi oleh gesekan kepentingan ialah prinsip independen dan ketidakberpihakan. Implementasi prinsip independen ialah dengan cara harus menjaga independensi dari pihak eksekutif, legislatif, dan lembaga lainnya. Hakim MK juga harus mampu menunjukkan citra independen untuk memperkuat kepercayaan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya ialah prinsip ketidakberpihakan, yang diperlukan dalam hal menjalankan wewenang supaya tidak melenceng atau condong kepada salah satu pihak. Prinsip ketidakberpihakan ini juga harus senantiasa ditunjukkan di dalam persidangan atau di luar agenda persidangan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap hakim MK harus mampu meminimalisir bahkan menghilangkan hal-hal yang dapat mengakibatkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk melakukan tugasnya dalam memeriksa serta mengambil keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan dari diberlakukannya kode etik tersebut ialah untuk memelihara, menjaga, dan meningkatkan kompetensi, integritas pribadi, serta perilaku hakim MK sebagaimana diatur oleh peraturan MK itu sendiri. Selain itu, fungsi dari kode etik juga untuk menunjukkan independensi serta tidak berpihaknya MK dalam menjaga kepercayaan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa kondisi, seorang hakim memang dapat berada dalam pengaruh yang berbenturan dengan independensi serta ketidakberpihakannya, mengingat seorang hakim adalah manusia sama seperti kita. Akan tetapi, secara profesi, hakim merupakan negarawan yang tidak bisa boleh dipengaruhi atau terpengaruhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, kondisi gesekan kepentingan politik terhadap hakim MK tetap saja tidak boleh dibiarkan terjadi. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi pandangan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tertinggi negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gesekan kepentingan, atau dengan bahasa lain ialah ‘konflik kepentingan’, merupakan situasi dan kondisi yang dapat mempengaruhi independensi serta ketidakberpihakan, sehingga menimbulkan keadaan bias dalam diri seseorang, dalam hal ini ketua hakim MK. Salah satu penyebabnya ialah adanya afilaisi baik hubungan darah, perkawinan, ataupun pertemanan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Potensi Gesekan Kepentingan politik</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang hakim MK yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden berpotensi akan mengalami gesekan kepentingan politik dalam menjalankan wewenang dan tugas serta memutus perkara. Seperti dalam memutus perkara pendapat DPR terkait pelanggaran hukum oleh presiden. Bahkan, gesekan kepentingan dapat terjadi dalam agenda pengujian undang-undang (PUU) yang merupakan perkara yang paling sering ditangani MK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam setiap perkara PUU, kedudukan presiden secara normatif merupakan pemberi keterangan sebagai bagian dari pembentuk UU itu sendiri bersama DPR. Perkara PUU merupakan perkara untuk melihat bertentangan atau tidaknya norma yang ada di dalam UU dengan UUD 1945. PUU tersebut digelar dalam rangka mengadili pementuk UU sehingga kedudukannya sebagai pemberi keterangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, dalam praktiknya, perkara PUU menunjukkan kedudukan serta peran pembentuk UU, termasuk presiden (kementerian tertentu), tidak hanya sebagai pemberi keterangan terkait proses pembentukan atau makna norma dalam UU yang tengah diuji. Sebagai pembentuk UU, DPR bersama pemerintah seringkali mempertahankan norma dalam UU yang tengah diuji tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, pembentukan UU bukan hanya terkait penyesuaian norma yang diuji dengan UUD 1945. Namun, sering kali terjadi upaya pematahan permohonan dengan mempertanyakan <em>legal standing</em> pemohon yang bertujuan supaya permohonan tersebut ditolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, hanya ada satu kasus dimana pembentuk UU setuju dengan permohonan pemohon, yaitu ketika perkara PUU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) mengenai anggaran 20 persen untuk pendidikan, termasuk gaji dosen dan guru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan begitu, hakim MK, termasuk ketua MK, akan mengalami gesekan kepentingan politik apabila mempunyai hubungan keluarga dengan presiden.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peran Dewan Etik</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah hubungan ipar (adik/kakak) antara presiden dengan ketua MK merupakan hubungan keluarga yang wajar jika dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan kepentingan politik bagi ketua MK ketika memeriksa serta memutus perkara?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut penulis, jawabannya bukan hanya terkait pengaruh dari hubungan ipar tersebut terhadap independensi dan ketidakberpihakan MK. Namun, hal yang tidak kalah penting adalah terkait berkurangnya kepercayaan publik terhadapa independensi dan ketidakberpihakan MK, khususnya ketua MK itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, upaya yang dapat dilakukan ialah dengan cara ketua MK membuat suatu pernyataan tertulis kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hal ini menjadi penting mengingat Dewan Etik memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memberikan pendapat karena fenomena ini menjadi sorotan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu digarisbawahi, yang jadi persoalan, menurut penulis, ialah adanya potensi gesekan kepentingan politik ketika hakim sekaligus ketua MK tersebut ketika mempunyai hubungan keluarga dengan presiden. Bukan masalah pernikahannya. Karena perkara pernikahan merupakan hak asasi manusia dan sepenuhnya urusan privat yang tidak bisa dicampuri.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image is-resized"><img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/xCRIDD_YUF4Zx0_e4eo0099tUL6AK-efYOOJTOO8ik2l0iS7hLZcUhrXMdBdh20r3tulll8xf0lBScmqkizGXMXNDQdwr0bpbPGp4FaAnvMLxPx4xFDENmvfntRUUXiVoatWIUDQ85Wh5JCj1Q" alt="" width="880" height="182"/></figure>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/Menyoal-Pernikahan-Ketua-MK-1024x682.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Maju Mundur Ketua MK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/maju-mundur-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jun 2022 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=110781</guid>

					<description><![CDATA[Muncul petisi desak mundur Ketua Mahkamah Konstitusi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-922x1024.jpg" alt="infografis maju mundur ketua mk" class="wp-image-110783" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Muncul petisi desak mundur Ketua Mahkamah Konstitusi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/06/infografis-Maju-Mundur-Ketua-MK-922x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Ketua MK Diminta Mundur</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/ketua-mk-diminta-mundur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Mar 2022 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=107446</guid>

					<description><![CDATA[Jika jadi nikahi adik dari Presiden Jokowi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-922x1024.jpg" alt="infografis ketua mk diminta mundur 1" class="wp-image-107449" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-1.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Jika jadi nikahi adik dari Presiden Jokowi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/03/infografis-Ketua-MK-Diminta-Mundur-922x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Arief Hidayat Ditolak MK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/arief-hidayat-ditolak-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Mar 2018 11:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Arief Hidayat]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Joko Widodo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=25114</guid>

					<description><![CDATA[Baru beberapa hari dilantik Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kabarnya bakal segera dilengserkan. PinterPolitik.com “Ambisi itu bagaikan menaruh tangga menuju angkasa.” [dropcap]K[/dropcap]asak kusuk mengenai tidak pantas dan tidak etisnya Arief Hidayat kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya udah lama banget didengungkan. Kalau ibarat lebah nih, bunyinya udah menggema hingga keluar hutan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Baru beberapa hari dilantik Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kabarnya bakal segera dilengserkan.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Ambisi itu bagaikan menaruh tangga menuju angkasa.” </strong></p>
<p>[dropcap]K[/dropcap]asak kusuk mengenai tidak pantas dan tidak etisnya Arief Hidayat kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya udah lama banget didengungkan. Kalau ibarat lebah nih, bunyinya udah menggema hingga keluar hutan. <em>Widiih,</em> saking seringnya di omongin dari orang ke orang lainnya gitu.</p>
<p>Tapi namanya juga suara, ya cuma begitu aja. Bakal hilang kalau ada angin, terus <em>nongol</em> lagi kalau anginnya pergi. Enggak ada efeknya, hutannya ya tetap begitu aja. Lebahnya ya juga yang itu-itu aja. Kalau pun ada masyarakat yang bergerumul ikutan bersuara, ya paling hanya nambah berisik aja.</p>
<p>Pokoknya, Arief Hidayat kalau udah <em>the best</em> bagi anggota Dewan, terutama yang waktu itu ikutan <em>ngopi-ngopi pagi</em>, enggak bisa digoyang <em>dah</em>. Mau dia itu berkali-kali kena sanksi karena masalah etik yang enggak beres juga, kalau ternyata “menyenangkan” para legislator, bisa berubah jadi sangat etik sekali. Payah sekali sih si etik itu.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Hasil polling menunjukan bahwa sekitar 91 % tidak setuju kalau Arief Hidayat kembali menjadi hakim MK. <a href="https://twitter.com/hashtag/selamatkanMK?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#selamatkanMK</a></p>
<p>— SAHABAT ICW (@sahabatICW) <a href="https://twitter.com/sahabatICW/status/978842447890481152?ref_src=twsrc%5Etfw">March 28, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Lucunya, kok bisa Pak Presiden ikut-ikutan dalam acara dagelan bersama itu? Iya, kok mau-maunya, Jokowi mengangkat sumpah Arief Hidayat jadi hakim MK periode yang baru? Emangnya Pakde enggak tau apa akan sepak terjang yang dilantiknya itu? Jangan-jangan Pakde juga udah tekuk lutut sama Parlemen nih, takut ga didukung di 2019 ya? <em>Wadaaw.</em></p>
<p><em>Hadeeuh</em>, hancur sudah demokrasi di negara ini. Punya eksekutif dan legislatif yang enggak bisa terima kritik, mau ngadu ke hakim konstitusi, eh hakimnya juga udah kena kontaminasi. Ya sudahlah, sial sekali lah jadi warga di negara ini. Sudah sebegini menyedihkannya kah nasib rakyat Indonesia? <em>Huhuhu.</em></p>
<p>Tapi tunggu, Arief Hidayat itu dilantik Jokowi cuma jadi hakim konstitusi aja kok, bukan ketua MK <em>lho</em>. <em>Hmmm</em>, terus apa hubungannya? Ya ada, karena para hakim konstitusi MK kabarnya sudah sepakat kalau Arief Hidayat enggak bakal bisa jadi Ketua MK lagi. <em>Waah</em>, <em>cius </em>ini<em> kakak?</em></p>
<p>Katanya sih begitu, soalnya selain punya catatan jelek, dia juga udah dua periode menjabat jadi Ketua MK. Wah, semoga aja. Jadi masih ada harapan dong ya untuk melakukan <em>judicial review </em> UU MD3? Ya semoga saja. (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/Arief-Hidayat.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mampukah Saldi Isra Melawan Penyamun?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mampukah-saldi-isra-melawan-penyamun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2017 04:36:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Akil Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Patrialis Akbar]]></category>
		<category><![CDATA[Saldi Isra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=8517</guid>

					<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana. PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]aldi Isra akhirnya resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, ia terpilih untuk menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><em>Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana.</em></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cadb24;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]aldi Isra akhirnya resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, ia terpilih untuk menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait uji materi MK. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada, Selasa (11/4) di Istana Negara. Saldi Isra terpilih setelah menyingkirnya dua kandidat lainnya, yaitu dosen Universitas Nusa Cendana, Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Ada beberapa faktor yang membuat Saldi Isra terpilih. Menurut Ketua Panitia Seleksi Hakim, MK Harjono, Saldi Isra sudah memenuhi kelayakan setelah melewati berbagai macam seleksi seperti karya tulis analisis hasil putusan MK, wawancara dan penelusuran rekam jejak. Di setiap seleksi, Saldi Isra memiliki nilai tertinggi dibandingkan kedua calon lainnya.</p>
<p><figure id="attachment_8518" aria-describedby="caption-attachment-8518" style="width: 459px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8518" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Bernard_L_Tanya-Undana.jpg" alt="" width="459" height="376" /><figcaption id="caption-attachment-8518" class="wp-caption-text">Bernard L Tanya</figcaption></figure></p>
<p>Karena jika dilihat dari latar belakang ketiga calon tersebut, walaupun sama – sama berasal dari praktisi hukum, namun hanya Saldi Isra yang memenuhi kriteria. Bernard L Tanya, ia merupakan dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Selama karirnya ia telah merilis banyak buku – buku tentang hukum seperti <em>Hukum Dalam Ruang Sosial</em> (2006), <em>Hukum Politik dan KKN</em> (2006), <em>Ilmu Negara</em> yang ditulis bersama Dr. Dossy I. Prasetyo (2005), <em>Money Laundering</em> yang ditulis bersama Irjen Pol (Purn) Jacky Uly (2008), <em>Teori Hukum</em> (2010) ditulis bersama Dr. Yoan N. Simanjuntak dan Dr. Markus Y. Hage, <em>Hukum, Kekuasaan, dan Etika</em> (2011) ditulis bersama Dr. Dossy I. Prasetyo, <em>Politik Hukum</em> (2011). <em>Penegakan Hukum dalam Terang Etika</em> (2011). <em>Moralitas Hukum</em> (2014) yang ditulis bersama Yovita A. Mangesti.</p>
<p>Tidak ada karir hukum yang menonjol dari dirinya selain sebagai pengajar dan penulis. Mungkin sebagai seorang yang teoristis dirinya mempunyai kemampuan tersebut, namun untuk menjadi Ketua MK yang sering didatangi para penyamun sepertinya Bernard kurang kuat mengemban tugas itu.</p>
<p><figure id="attachment_8519" aria-describedby="caption-attachment-8519" style="width: 448px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8519 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545.jpg" alt="" width="448" height="298" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545.jpg 448w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545-360x240.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 448px) 100vw, 448px" /><figcaption id="caption-attachment-8519" class="wp-caption-text">Wicipto Setiadi</figcaption></figure></p>
<p>Lalu ada Wicipto Setiadi, seorang pensiunan Kementerian Hukum dan HAM yang lahir di Purbalingga, 11 September 1957. Ia sebelumnya pernah menjabat sabagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bertugas untuk menyusun dan mensosialisasikan UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.</p>
<p>Ia memang berasal dari lembaga negara yang mengurusi hukum dan HAM. Namun dengan kapasitasnya yang seorang birokrat negara sepertinya agak diragukan jika dirinya menjadi Ketua MK, apakah ia bisa melawan korupsi yang menggerogoti badan MK ini? Sepertinya tidak.</p>
<p>Jadi calon yang paling mendekati itu adalah Saldi Isra, bahkan dalam seleksi wawancara yang berlangsung pada Senin (27/3) lalu, di mana panitia seleksi melihat beberapa aspek yang dimiliki calon hakim MK, Saldi unggul di semua aspek tersebut. Aspek yang dijadikan materi seleksi tersebut meliputi sikap kenegarawanan, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan konstitusi, serta komitmen calon hakim konstitusi untuk meningkatkan MK.</p>
<p>Usai dilantik oleh Presiden Jokowi dan para jajaran kepala lembaga negara lainnya, Saldi Isra langsung mengikuti sidang pertamanya sebagai Ketua MK di Mahkamah Konstitusi. Saldi menjadi hakim konstitusi termuda saat ini, ia sekarang berusia 48 tahun. Sementara itu, delapan hakim lainnya berumur 55 hingga 67 tahun.</p>
<p>&#8220;Saya akan ikut sidang pertama hari ini. Nanti akan saya tawarkan beberapa konsep seperti <em>justice office</em>, kemudian kritik selama ini putusan yang lama selesai. Sekalipun saya yang paling junior, saya kira tidak akan menjadi hambatan yang berarti memulai langkah saya di MK” kata Saldi di Istana Negara, Selasa (11/4).</p>
<p>Setelah dirinya resmi menjadi Ketua MK, demi fokus pada amanah yang baru saja didapatkannya, ia menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT Semen Padang. Selain itu, Saldi pun mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai dosen di Universitas Andalas, Padang.</p>
<p><strong>Sepak Terjang Saldi Isra</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8520 aligncenter" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382.jpg" alt="" width="1000" height="665" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382.jpg 1000w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-696x463.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-632x420.jpg 632w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-768x511.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-360x240.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA atau yang biasa dikenal dengan nama Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968. Ia adalah seorang ahli hukum tata negara Indonesia, aktivis anti-korupsi, penulis, serta guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.</p>
<p>Saldi Isra memulai pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1990. Lalu pada 1994, ia lulus dengan predikat <em>summa cumlaude</em>. Pada tahun 2001, Saldi Isra meraih gelar <em>Master of Public Administration</em> di Universitas Malaya, Malaysia. Sementara gelar Doktor diraihnya pada 2009 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saldi kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas pada 2010.</p>
<p>Selain sebagai ahli hukum tata negara, Saldi dikenal sebagai aktivis pegiat anti korupsi. Kepeduliannya pada gerakan anti korupsi ditunjukkan dengan diterbitkannya kumpulan esai berjudul &#8220;Kekuasaan dan Perilaku Korupsi&#8221;.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-8521 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3.jpg" alt="Saldi Isra Melawan Penyamun" width="662" height="662" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3.jpg 662w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 662px) 100vw, 662px" /></p>
<p>Nama Saldi Isra sebenarnya sudah tidak asing lagi di dunia hukum Indonesia, bahkan wajahnya sudah sering wara &#8211; wiri dipemberitaan nasional sebagai narasumber. Ia juga sudah berkali – kali menjadi panitia seleksi pimpinan lembaga hukum seperti KPK. Berbagai penghargaan pun sudah diterimanya atas apresiasi kerja kerasnya sebelum menjadi seorang hakim MK. Beberapanya adalah,</p>
<p><strong>Bung Hatta <em>Anti-Corruption</em> Award (BHACA)</strong> yaitu penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p><strong>Megawati Soekarnoputri Award</strong> kategori <em>Pahlawan Muda Majukan Bangsa</em> bidang Pegiat Anti Korupsi. Saldi terpilih karena ia sangat aktif dalam gerakan anti korupsi sehingga mendapatkan berbagai penghargaan. &#8220;Dia 44 tahun, doktor ilmu hukum UGM. Beliau dapat berbagai penghargaan, di antaranya <em>Bung Hatta Anticoruption Award</em>, ini menjadi perhatian saya, sehingga pilih dia” ujar Hakim Agung, Gayus T Lumbun yang menjadi juri kategori ini.</p>
<p><strong>Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation,USA.</strong> penghargaan yang dibentuk pada tahun 1993 oleh almarhum Alan Gleitsman untuk menghormati kepemimpinan dalam aktivisme sosial yang telah meningkatkan kualitas hidup di negara-negara dan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama.</p>
<p>Untuk menjadi Ketua MK, Salah satu syarat ujian yang harus dipenuhi ialah harus memiliki rekam jejak yang bagus. Namun, jika melihat rekam jejaknya, syarat tersebut sepertinya tidak terlalu sulit bagi Saldi. Bahkan alasan Presiden Jokowi memilihnya menjadi Ketua MK dikarenakan Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai Ketua MK.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana.</p>
<p>“Saya orang yang termasuk memiliki pergaulan intens di MK, sekira tahun 2008 sampai kasus Akil. Setelah itu hubungan pergaulan dengan MK naik turun,” ujar Saldi ketika berada di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3).</p>
<p>Ternyata ada satu sosok dibalik terpilihnya Saldi Isra menjadi Ketua MK. Sosok tersebut adalah Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK. Mahfud MD lah yang meyakinkannya untuk mendaftar ke seleksi calon Ketua MK ketika keduanya kerap berinteraksi karena sama-sama menjadi panitia seleksi penasihat KPK. Selain itu, ada alasan pribadi yang membuat dirinya ikut bursa calon hakim MK, ia mengatakan ingin menjadi bagian dari persoalan yang tengah dihadapi Mahkamah, seperti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Patrialis Akbar.</p>
<p>&#8220;Itu kan tantangan besar, menurut saya, yang harus dibangun bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski menjadi Ketua MK yang diajukan oleh pemerintah, ia akan tegas agar tidak dapat  disetir. Bagi Saldi, hakim konstitusi tidak boleh memberikan ruang untuk diatur oleh lembaga dari mana ia diajukan.</p>
<p><strong>Mempertanyakan kredibilitas MK</strong></p>
<p>Lembaga negara ini dibentuk  agar menjamin konstitusi dijadikan hukum tertinggi yang ditegakkan sebagai semestinya. Karenanya Mahkamah Konstitusi biasa disebut juga dengan istilah <em>The Guardian of The Constitution,</em> seperti sebutan yang biasa dimaksudkan kepada Mahkamah Agung di negara Amerika Serikat.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi dan ideologi di Indonesia kini sudah rapuh. Bahkan sepertinya sangat mudah jika sekedar ingin menghancurkan MK, salah satu cara terbesar untuk menghancurkan MK adalah dengan memberikan iming – iming uang dalam jumlah yang menggiurkan kepada hakim.</p>
<p>Posisi MK memang rawan dimasuki oknum &#8211; oknum pemberi suap, hal tersebut dikarenakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa diajukan upaya hukum lain, termasuk <em>judicial review. </em>Namun, keputusan – keputusan itulah yang akhirnya menjadi cobaan bagi MK itu sendiri.</p>
<p>Hal tersebut sudah terlihat dari kasus – kasus yang menimpa para hakim MK. Setidaknya sudah dua kali kewibawaan penjaga konstitusi dan ideologi itu hancur dalam empat tahun terakhir. Dua – duanya karena suap dan katamakan para hakimnya. Masyarakat tentunya masih ingat dengan dua Ketua MK yang keduanya ditangkap oleh KPK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.</p>
<p><figure id="attachment_8522" aria-describedby="caption-attachment-8522" style="width: 1000px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8522 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1.jpg" alt="" width="1000" height="816" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1.jpg 1000w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-696x568.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-515x420.jpg 515w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-300x245.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-768x627.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-8522" class="wp-caption-text">Akil Mochtar</figcaption></figure></p>
<p>Akil Mochtar ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2013 silam. Akil terbukti menerima suap terkait dengan penanganan sejumlah kasus sengketa pil kada di MK. Pengganti Mahfud MD ini dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. Akibat perbuatannya tersebut, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2014 silam.</p>
<p>Selang beberapa tahun kemudian, seakan mengulang kisah lama, Ketua MK saat itu pun kembali terciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari.</p>
<p><figure id="attachment_8523" aria-describedby="caption-attachment-8523" style="width: 2000px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8523 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2.jpg" alt="" width="2000" height="1334" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2.jpg 2000w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-1068x712.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-1920x1281.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-1024x683.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-360x240.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 2000px) 100vw, 2000px" /><figcaption id="caption-attachment-8523" class="wp-caption-text">Patrialis Akbar</figcaption></figure></p>
<p>Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar). Selain itu, Patrialis juga telah membocorkan draf uji materi Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Dengan terpilihnya Saldi Isra sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, mampukah ia mengangkat nama baik Mahkamah Konstitusi dan melawan para penyamun pemberi suap? Ataukah ia akan bernasib sama seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar? (A15)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/DSC_0619.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Membenahi Rekrutmen Hakim MK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/membenahi-rekrutmen-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2017 10:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Akil Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[hakim MK]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus suap]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Patrialis Akbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=4318</guid>

					<description><![CDATA[Citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi gerbang pengawasan keadilan negara, semakin tercemar setelah ditangkapnya Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap impor daging sapi. Banyak pihak menilai kalau permasalahannya berawal dari tidak adanya sinergi antar tiga lembaga, yaitu Pemerintah, DPR, dan MA saat merekrut calon hakim MK. Pinterpolitik.com &#8211; Jum&#8217;at, 3 Februari 2017 JAKARTA – Patrialis Akbar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi gerbang pengawasan keadilan negara, semakin tercemar setelah ditangkapnya Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap impor daging sapi. Banyak pihak menilai kalau permasalahannya berawal dari tidak adanya sinergi antar tiga lembaga, yaitu Pemerintah, DPR, dan MA saat merekrut calon hakim MK.</p></blockquote>
<hr />
<p><strong><span style="color: #cedb00;">Pinterpolitik.com</span></strong> &#8211; <strong>Jum&#8217;at, 3 Februari 2017</strong></p>
<p><strong>JAKARTA </strong>– Patrialis Akbar bukanlah satu-satunya hakim MK yang tertangkap akibat dugaan suap. Pada tahun 2013, mantan ketua MK Akil Mochtar pun sempat dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus jual beli Pilkada. “Ini pukulan yang berat karena kita sudah tiga tahun berusaha mengembalikan kepercayaan publik pada MK,” sesal salah satu Ketua MK Arif Hidayat.</p>
<p>Menurut Arif yang sudah pernah menjadi anggota, wakil, dan sekarang ketua MK, terulangnya kasus suap yang terjadi di tubuh MK sangat mungkin berawal dari proses rekrutmennya. “Saya lihat proses rekrutmen pengisian jabatan hakim konstitusi sangat penting sekali, harus dilakukan betul-betul, harus sangat hati-hati.”</p>
<p>Menurut Undang-undang nomor 24 RI Tahun 2003 pasal 20 tentang MK, menyebutkan bahwa baik pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kriteria masing-masing dalam menetapkan hakim MK. Ketetapan UU inilah yang kemudian dianggap sebagai kelemahan dan harus direvisi.</p>
<p>Pendapat yang sama juga disampaikan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, menurutnya perlu ada pembenahan dalam perekrutan hakim MK. “Perlu ada ketetapan yang sama antara tiga institusi, sehingga nantinya siapapun yang menjabat tidak dianggap sebagai hakim ‘titipan’,” ungkapnya.</p>
<p>Pembenahan ini harus segera dilakukan, karena kasus Patrialis Akbar yang berlatar belakang sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dapat merusak citra MK dan dianggap tidak amanah. Ketika nama Patrialis dicalonkan, sebenarnya sudah banyak yang keberatan akibat latar belakangnya yang tidak terlalu bagus.</p>
<p>Saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis sudah mendapat banyak kritik karena terlalu baik pada koruptor dan obral remisi pada terpidana korupsi.</p>
<p>Revisi UU MK mungkin sudah menjadi kebutuhan besar saat ini, bila pemerintah memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem dan menghapus peluang terjadinya korupsi. Namun yang harus diingat, sebaik apapun sistem dibuat, peluang kejahatan akan selalu ada. Semua kembali pada manusianya. (Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/Membenahi-Rekrutmen-Ketua-MK-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
