<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Kericuhan Papua &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/kericuhan-papua/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Oct 2019 11:12:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Kericuhan Papua &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintahan Jokowi Orwellian di Papua?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pemeritahan-jokowi-orwellian-di-papua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2019 03:15:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kericuhan Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Monopoli Narasi]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=66049</guid>

					<description><![CDATA[Monopoli narasi di Papua oleh pemerintah mengingatkan kita kepada gambaran menakutkan George Orwell dalam novelnya Nineteen Eighty-Four yang menjelaskan bagaimana negara menjadi begitu otoriter, sehingga mampu untuk mengatur pikiran warga negaranya. PinterPolitik.com Menyusul kerusuhan yang kembali terjadi di Wamena, Papua, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pembatasan layanan internet. Melihat pada konteksnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Monopoli narasi di Papua oleh pemerintah mengingatkan kita kepada gambaran menakutkan George Orwell dalam novelnya <em>Nineteen Eighty-Four</em> yang menjelaskan bagaimana negara menjadi begitu otoriter, sehingga mampu untuk mengatur pikiran warga negaranya.</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">M</span>enyusul kerusuhan yang kembali terjadi di Wamena, Papua, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan <strong><a href="https://www.liputan6.com/tekno/read/4069658/kerusuhan-di-wamena-kemkominfo-kembali-batasi-layanan-internet">pembatasan layanan internet</a></strong>.</p>
<p>Melihat pada konteksnya, mungkin banyak pihak yang melihat bahwa tidak terdapat masalah dalam kebijakan ini, mengingat kebijakan ini memiliki alasan yang mumpuni, yaitu mencegah penyebaran foto atau video provokasi yang dapat memperbesar ekskalasi kerusuhan.</p>
<p>Akan tetapi, ketika melihat dengan perspektif yang lebih luas dan komprehensif, banyak pihak menilai pemerintah justru telah melakukan monopoli narasi perihal fenomena-fenomena apa yang tengah terjadi di Papua.</p>
<p>Pada dasarnya, bukan karena kerusuhan di Wamena yang membuat pemerintah membatasi akses informasi, melainkan memang sudah sejak lama pembatasan akses informasi di Papua terjadi melalui pembatasan kebebasan pers, khususnya pers asing.</p>
<p>Sudah jadi <strong><a href="https://tirto.id/kasus-rebecca-bbc-dan-gelapnya-kebebasan-pers-di-papua-cEho">rahasia umum</a></strong> bahwa kebebasan pers di Papua dibatasi oleh pemerintah Indonesia. Dalam beberapa kasus, terdapat banyak wartawan, khususnya wartawan asing, yang dipaksa keluar dari Papua – bahkan Indonesia – ketika mencari informasi perihal fenomena yang tengah terjadi di Papua.</p>
<p>Pemerintah kerap kali mengusir wartawan asing tersebut karena dianggap melanggar aturan yang berlaku. Tidak hanya wartawan, bahkan sekelas duta besar pernah diprotes keras karena cuitannya di Twitter tentang kondisi di Papua. Peristiwa ini menimpa Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, dalam lawatannya ke Papua pada November 2017.</p>
<p>Dalam laporan yang dibuat oleh <strong><a href="https://www.hrw.org/news/2017/05/08/indonesia-still-restricting-foreign-media-papua">Human Rights Watch</a></strong> (HRW) disebutkan bahwa pemerintah Indonesia terus membatasi akses media asing ke Papua dan mendeportasi media asing yang tidak memiliki izin resmi mengunjungi Papua.</p>
<p>Anehnya, beberapa jurnalis asing yang telah melakukan perjalanan ke Papua dengan izin resmi sejak Mei 2015, juga mendapatkan <em>blacklist</em> visa dan menerima pelaporan yang tidak menyenangkan dari pemerintah Indonesia.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B21BBYRpPK4/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B21BBYRpPK4/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B21BBYRpPK4/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Yang paling utama adalah kehadiran negara di Papua. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-25T09:00:12+00:00">Sep 25, 2019 at 2:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Mengenai pembatasan media asing ke Papua, pemerintah Indonesia, melalui Menko Polhukam <strong><a href="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49561177">Wiranto</a> </strong>telah memberikan pernyataan bahwa media asing sebenarnya tidak dilarang datang, melainkan harus terlebih dahulu menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.</p>
<p>Melihat rentetan kasus pembatasan informasi di Papua membuat banyak pihak bertanya-tanya, sebenarnya apa alasan pemerintah membatasi akses informasi tersebut?</p>
<h4><strong>Ketakutan Pemerintah akan Kondisi Papua</strong></h4>
<p>Pada tahun 2015, Presiden Jokowi sebenarnya telah memerintahkan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada pers untuk datang ke Papua. Akan tetapi, perintah itu tidak diikuti dengan instruksi tertulis, sehingga memberikan ruang bagi instansi pemerintah, dari sipil sampai militer, untuk tidak memenuhinya.</p>
<p>Dalam <strong><a href="https://kbr.id/nasional/09-2019/pembatasan_wna_ke_papua_tidak_sesuai_prinsip_ham/100427.html">laporan HRW</a></strong>, wartawan asing bukan hanya sulit masuk ke Papua. Mereka yang bahkan telah berhasil mendapatkan izin disebut selalu diawasi, dimata-matai dan ada kalanya ditahan sewenang-wenang oleh aparat keamanan.</p>
<p>Kasus yang demikian umumnya terjadi pada wartawan yang meliput ketidakpuasan orang Papua terhadap keadaan sosial dan politik di Papua, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak militer, polisi dan intelijen.</p>
<p>Sikap pemerintah yang membatasi akses informasi melalui pembatasan akses pers di Papua sebenarnya memiliki legitimasinya dalam <strong><a href="https://policehumanrightsresources.org/johannesburg-principles-on-national-security-freedom-of-expression-and-access-to-information"><em>The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access To Information</em></a></strong> atau yang lebih dikenal dengan Prinsip Johannesburg.</p>
<p>Dalam prinsip ini diterangkan bahwa negara berhak membatasi akses informasi dan penyingkapan informasi apabila informasi tersebut dapat memicu konflik dan kekerasan yang dapat mengancam keamanan.</p>
<p>Merujuk pada aturan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan di balik pembatasan akses informasi di Papua adalah karena alasan adanya informasi yang dapat memantik konflik dan kekerasaan yang mengancam keamanan negara.</p>
<p>Pada kesimpulan tersebut, terdapat sebuah asumsi yang menarik, yakni bahwa pemerintah boleh jadi sebenarnya tengah menutupi informasi-informasi yang mengancam keamanan. Pertanyaannya, informasi macam apa yang dapat mengancam keamanan sehingga memicu konflik?</p>
<p>Melihat pada laporan HRW, informasi tersebut sepertinya adalah perihal ketidakpuasan orang Papua terhadap keadaan sosial-politik dan pelanggaran HAM.</p>
<p>Laporan ini selaras dengan yang disampaikan oleh anggota tim Kajian Papua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), <strong><a href="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49561177">Aisah Putri Budiatri</a></strong>, yang menyebut 4 masalah utama di Papua adalah pelanggaran HAM, status politik, kegagalan pembangunan dan diskriminasi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-66050 aligncenter" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua-.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua-.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Menuju-Distopia-di-Papua--420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Melihat dengan tajam persoalan ini, kita dapat memahami bahwa pembatasan akses informasi di Papua boleh jadi bukan semata-mata karena alasan keamanan, melainkan justru menunjukkan dengan gamblang bahwa pemerintah pada dasarnya tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Papua.</p>
<p>Tidak hanya itu, berbagai lembaga juga melaporkan perihal adanya pelanggaran HAM di Papua. Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan jumlah korban tewas akibat kericuhan di Wamena yang telah menyentuh angka <strong><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20190930134557-4-103149/kerusuhan-di-wamena-tewaskan-33-orang-ini-analisis-jokowi">33 korban</a></strong>, dan diperkirakan terdapat <strong><a href="https://www.liputan6.com/news/read/4074662/8000-warga-wamena-korban-kerusuhan-mengungsi-di-23-titik">8.000 pengungsi</a></strong>.</p>
<p>Hal ini membuat publik berspekulasi bahwa pernyataan Wiranto perihal syarat-syarat bagi pers untuk meliput fenomena di Papua, boleh jadi bermakna bahwa pers tidak boleh memberitakan perihal polemik sosial-politik yang terjadi di Papua.</p>
<p>Jika memang benar telah terjadi pelanggaran HAM di Papua, maka pemerintah Indonesia justru telah melanggar Prinsip Johannesburg, yakni tidak boleh mencegah jurnalis atau perwakilan organisasi antarpemerintah atau nonpemerintah dengan mandat untuk memantau kepatuhan terhadap hak asasi manusia atau standar kemanusiaan dari memasuki area pelanggaran HAM.</p>
<p>Pemerintah tidak boleh mengecualikan jurnalis atau perwakilan organisasi semacam itu dari daerah yang mengalami kekerasan atau konflik bersenjata kecuali jika kehadiran mereka akan menimbulkan risiko yang jelas bagi keselamatan orang lain.</p>
<p>Lalu pertanyaannya adalah apakah pers yang datang ke Papua membahayakan keselamatan orang lain di sana?</p>
<p>Jika pemerintah Indonesia dapat membuktikan bahwa jurnalis ataupun pers yang datang ke Papua membawa senjata api ataupun bahan peledak, tentu alasan pembatasan menjadi valid dan terbenarkan. Akan tetapi, bukankah itu tidak terjadi?</p>
<p>Pada konteks ini, boleh jadi pemerintah Indonesia justru hanya menyembunyikan ketidakmampuannya dalam menangani kericuhan di Wamena yang pada dasarnya merupakan letusan akumulasi kekecewaan yang telah tertimbun selama bertahun-tahun.</p>
<p>Akumulasi kekecewaan tersebut terlihat jelas dari tuntutan sebagian warga Papua yang meminta referendum.</p>
<p>Rasionalisasinya, bukankah tidak mungkin referendum diminta apabila warga Papua puas dengan pemerintah Indonesia?</p>
<p>Walaupun pelarangan pers sangat mungkin menjadi bagian dari kecurigaan jika informasi terkait kondisi riil di Papua makin terbuka untuk masyarakat internasional, selain juga alasan ketakutan akan adanya aktivitas spionase dan sejenisnya, namun tetap saja hal tersebut patut dipertanyakan.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Minimnya kebebasan pers di Papua<br /> +<br />hoaks dan propaganda<br />=<br />distorsi informasi.</p>
<p>Sejauh ini negara sukses. Bingung kan kalian apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua?<a href="https://t.co/SvxHTsQqis">https://t.co/SvxHTsQqis</a></p>
<p>&mdash; Veronica Koman (@VeronicaKoman) <a href="https://twitter.com/VeronicaKoman/status/1070631289252864000?ref_src=twsrc%5Etfw">December 6, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<h4><strong>Menuju Distopia?</strong></h4>
<p>Distopia adalah suatu keadaan atau kondisi kelompok masyarakat yang memiliki kualitas hidup yang sangat buruk dikarenakan tekanan dari pemerintah atau pemimpin, wabah penyakit, maupun teror yang berlangsung terus menerus.</p>
<p>Distopia sebenarnya merupakan istilah fiksi yang kerap digambarkan di dalam film ataupun karya sastra. Akan tetapi, distopia sepertinya telah menunjukkan pengejawantahannya dalam realita sosial.</p>
<p>Banyak pihak yang menilai bahwa Korea Utara adalah contoh dari distopia, di mana masyarakatnya hidup di dalam kediktatoran dan pembatasan yang terus berlanjut terhadap akses informasi.</p>
<p>Di dalam novelnya yang berjudul <em>Nineteen Eighty-Four</em>, George Orwell menggambarkan bagaimana menakutkannya distopia yang terjadi di Negara Imajinasi Oceania.</p>
<p>Di sana, Orwell mengambarkan mengenai kejahatan yang menakjubkan, yakni kejahatan pikiran (<em>thoughtcrimes</em>) – yaitu kondisi di mana negara memonopoli narasi di suatu negara dengan cara memonopoli bahasa. Akibatnya, setiap bahasa yang tidak keluar dari negara dikategorisasi sebagai kejahatan.</p>
<p>Terkait hal tersebut, kasus monopoli narasi memang terjadi di Papua. Ini salah satunya dikemukakan oleh <strong><a href="https://nasional.tempo.co/read/1245819/aktivis-ham-tuding-polisi-monopoli-informasi-seputar-papua/full&amp;view=ok">Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora</a></strong> yang menyebut ada kesan bahwa setiap pernyataan tentang Papua yang tidak berasal dari pemerintah dapat dikategorikan sebagai berita bohong (hoaks) dan dapat dijerat pidana.</p>
<p>Menariknya, apa yang dikemukakan oleh Nelson Simamura telah terjadi pada kasus Veronica Koman dan Dandhy Laksono yang dituduh menyebarkan berita bohong terkait fenomena yang tengah terjadi di Papua.</p>
<p>Melihat pada gambaran Orwell dalam novelnya, boleh jadi, meskipun belum dalam tingkatan ekstrem seperti di Negara Imajinasi Oceania, pemerintah telah melakukan kejahatan pikiran (<em>thoughtcrimes</em>) – di mana akses informasi di Papua dibatasi dan telah terjadi monopoli narasi di Papua yang membuat setiap informasi tentang Papua yang keluar tidak dari pemerintah akan masuk dalam kategori berita bohong yang kemudian dijerat pidana.</p>
<p>Pada akhirnya, Erhard Eppler, mantan Menteri Pembangunan Internasional Jerman pernah menyebut novel Orwell itu telah mencerahkan pemikiran Eropa. Semoga Orwell juga mampu membuat pemerintah Indonesia tercerahkan dengan kasus yang terjadi di Papua. (R53)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="BxniY82y1JI"><iframe title="Interview: Iklim Bisnis Digital, dengan Pak Ardi Sutedja Part 5" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/BxniY82y1JI?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/Kerusuhan-di-Wamena.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Veronica Koman Not Guilty?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/veronica-koman-not-guilty/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 07:46:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kericuhan Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Veronika Koman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=65163</guid>

					<description><![CDATA[Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terancam masuk red notice Interpol apabila tidak segera memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Dirinya dianggap sebagai penyebar hoaks yang memicu kericuhan di Papua beberapa waktu lalu. Pertanyaannya, kenapa Veronica Koman begitu diburu? Apakah kejahatannya begitu berat? Ataukah ia merupakan target kambing [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terancam masuk <em>red notice</em> Interpol apabila tidak segera memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Dirinya dianggap sebagai penyebar hoaks yang memicu kericuhan di Papua beberapa waktu lalu. Pertanyaannya, kenapa Veronica Koman begitu diburu? Apakah kejahatannya begitu berat? Ataukah ia merupakan target kambing hitam pemerintah atas kericuhan Papua?</strong></h4>
<hr />
<p><strong><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span>  </strong></p>
<p><em><span class="dropcap dropcap2">I</span>t is easy to go to jail in Indonesia </em>– begitu mudah untuk masuk penjara di Indonesia – adalah gambaran kondisi penerapan hukum di Indonesia belakangan ini. Indonesia, suka tidak suka, oleh beberapa pihak dianggap tengah mengalami <strong><em><a href="https://www.thejakartapost.com/academia/2018/02/09/commentary-indonesia-has-serious-overcriminalization-problem.html">overcriminalization</a></em></strong><em>.</em></p>
<p>Veronica Koman (selanjutnya ditulis Vero) yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah satu dari sekian banyak korban dari <em>overcriminalization</em> tersebut.</p>
<p><strong><a href="https://www.thejakartapost.com/academia/2018/02/09/commentary-indonesia-has-serious-overcriminalization-problem.html">Dalam dua dekade terakhir</a></strong>, pemerintah telah memberi polisi terlalu banyak kekuatan untuk mengontrol rakyat. <em>Fiat justisia ruat coelom</em> adalah pepatah latin yang berarti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”.</p>
<p>Adagium ini kemudian sering dijadikan dasar argumentasi untuk membenarkan setiap penindakan hukum. Adanya pasal-pasal karet seperti UU ITE benar-benar terakomodir dengan adagium tersebut. Kendati UU ITE multi-tafsir, penerapan atasnya harus dilakukan karena keadilan harus ditegakkan.</p>
<p>Atas kasus Vero yang terus memanas belakangan ini, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia <strong><a href="https://www.tribunnews.com/internasional/2019/09/18/pbb-tekan-pemerintah-indonesia-cabut-kasus-veronica-koman">(OHCHR)</a></strong> telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut penetapan tersangka dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.</p>
<p><strong><a href="https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=24990&amp;LangID=E">Pernyataan resmi</a> </strong>OHCHR secara tendensius menyebut Vero telah mengalami pelecehan dan penganiayaan <em>online</em> sebab pihak berwenang telah menuduhnya menyebarkan informasi palsu (hoaks) dan memicu kerusuhan setelah menerbitkan laporan serangan rasis terhadap mahasiswa Papua yang telah memicu demonstrasi.</p>
<p>Kasus Vero sekiranya bukan kasus sembarang, PBB bahkan telah berpendapat – yang tentunya memancing perhatian dunia.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B2Bu3CnpWNT/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2Bu3CnpWNT/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2Bu3CnpWNT/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Polri mengajak Interpol untuk mengejar Veronica Koman. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #veronicakoman #papua #rasisme #konflikpapua #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-05T11:00:14+00:00">Sep 5, 2019 at 4:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Pertanyaan penting terakit kasus Vero adalah mengapa ia begitu diburu? Vero telah masuk DPO, bahkan diancam akan dimasukkan ke dalam <strong><a href="https://news.detik.com/berita/d-4699675/polri-akan-teruskan-pengajuan-red-notice-veronica-koman-ke-interpol"><em>red notice</em></a></strong>. Bagaimana mungkin kasus hoaks begitu mendapat sorotan?</p>
<p>Seakan Vero telah melakukan kejahatan berat seperti genosida atau korupsi triliunan rupiah? Atau jangan-jangan, Vero sedang diincar untuk dijadikan kambing hitam oleh pemerintah atas kericuhan Papua?</p>
<h4><strong>Monopoli Hukum</strong></h4>
<p>Kepala Advokasi LBH Jakarta, <strong><a href="https://www.suara.com/news/2019/09/10/051329/veronica-koman-jadi-tersangka-aktivis-ham-merasa-terancam">Nelson Simamora</a></strong> mengutarakan bahwa Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan dan terjadi blokade informasi dari satu corong.</p>
<p>Lanjutnya, telah terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang Papua dan ketika narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong (hoaks).</p>
<p>Keputusan pemerintah yang telah memutus internet dan komunikasi di Papua seolah memberi pembenaran atas penyataan Nelson.</p>
<p>Kondisi Papua sebenarnya ibarat bom waktu, yang dapat meledak sewaktu-waktu. Ini hanya persoalan masalah apa yang memicu ledakan tersebut dan menunjukkan bahwa masalah Papua sebenarnya memang sudah ada dan merupakan akumulasi kekecewaan selama puluhan tahun.</p>
<p>Kericuhan Papua bukan semata perkara serangan Asrama Papua di Surayaba, tapi menyangkut dimensi yang komprehensif, yang berakar dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengakomodir, merangkul ataupun mensejahterakan rakyat Papua. Bahkan secara “kasar”, masyarakat Papua seolah menjadi warga negara kedua.</p>
<p>Serangan rasis di Asrama Papua adalah pemicu ledakan tersebut. Namun anehnnya, pihak berwenang lebih fokus untuk mencari-cari tersangka penyebar video ataupun cuitan. Mulai dari <strong><a href="http://sultra.inikata.com/sultra/2019/09/03/polisi-tetapkan-pelaku-yang-sebut-mahasiswa-papua-monyet-jadi-tersangka/">akun twitter</a></strong> penyebar video rasis, dan yang terpanas adalah penetapan Vero sebagai tersangka.</p>
<p>Fenomena ini bisa disebut sebagai <em>butterfly effect</em>, yakni kondisi ketika peristiwa kecil berimbas pada peristiwa besar di tempat lain. Akan tetapi, penetapan Vero sebagai tersangka dan segala upaya pencariannya tidak memberikan keterangan yang menjawab atas kericuhan Papua, melainkan justru menimbulkan pertanyaan.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-65169" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Vero-Koman-Kambing-Hitam-Pemerintah-1.jpg" alt="" width="800" height="836" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Vero-Koman-Kambing-Hitam-Pemerintah-1.jpg 800w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Vero-Koman-Kambing-Hitam-Pemerintah-1-287x300.jpg 287w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Vero-Koman-Kambing-Hitam-Pemerintah-1-768x803.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Vero-Koman-Kambing-Hitam-Pemerintah-1-696x727.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/Vero-Koman-Kambing-Hitam-Pemerintah-1-402x420.jpg 402w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></p>
<p>Merupakan logika hukum bahwa penetapan tersangka adalah kesimpulan atau finalisasi yang didapatkan atas masalah yang dikaji. Lantas, bagaimana jika penetapan tersangka bukan finalisasi atau justru melahirkan masalah baru? Bukankah itu menunjukkan bahwa finalisasi tidak terjadi?</p>
<p>Hans Kelsen, ahli ilmu hukum dan filsafat hukum menjelaskan bahwa pemerintah adalah otoritas yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan wewenang dalam menetapkan dan menjalankan hukum.</p>
<p>Dengan demikian, suka tidak suka, pemerintah memiliki potensi memonopoli hukum dan kapasitas untuk aktualisasi potensi tersebut.</p>
<p>Monopoli hukum itu sendiri dilakukan sebagai upaya kontrol sosial – mengingat fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur masyarakat (sosial).</p>
<p>Penetapan Vero ataupun pihak tertentu sebagai tersangka memperlihatkan bagaimana pemerintah melakukan monopoli hukum sebagai upaya kontrol sosial. Namun, alih-alih melakukan kontrol sosial, yang terjadi justru adalah potensi <em>abuse of power </em>atau penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>Kembali pada pernyataan sebelumnya, penetapan Vero sebagai tersangka justru tidak menjawab masalah, melainkan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru – salah satunya, apakah pemerintah sedang melakukan <em>playing victim</em>?</p>
<h4><strong>Rasionalisasi <em>Playing Victim</em> Pemerintah</strong></h4>
<p><em>Post hoc ergo propter hoc</em>, artinya “setelah ini, oleh karena itu karena ini”. Adagium ini sering ditujukan ketika kesalahan dalam menentukan sebab-akibat (kausalitas) terjadi. Penjelasan <em>butterfly effect</em> adalah sasaran empuk adagium tersebut.</p>
<p>Kasus Vero adalah contoh <em>butterfly effect </em>ketika cuitan twitternya yang merupakan peristiwa kecil, mengakibatkan demonstrasi dan kericuhan Papua yang merupakan peristiwa besar. Kira-kira seperti itulah rasionalisai pemerintah atas penetapan tersangka Vero.</p>
<p>Rasionalisasi tersebut adalah contoh <em>post hoc ergo propter hoc. </em>Gamblangnya, pemerintahan telah keliru dan fatal dalam menentukan “penyebab”.</p>
<p>Hanya karena cuitan Vero dilakukan sebelum terjadi demonstrasi dan kericuhan, tidak berarti itu adalah penyebab kericuhan tersebut. Justru pemerintahan, khususnya pihak kepolisian terlihat mengkambinghitamkan Vero atas kericuhan yang tidak mampu dicegah dan ditanganinya dengan baik.</p>
<p><em>Post Hoc ergo propter hoc </em>rentan terjadi karena dua peristiwa kebetulan terjadi berdekatan, sehingga sukar untuk menilai apakah peristiwa sebelumnya merupakan penyebab atau bukan dari peristiwa setelahnya.</p>
<p>Hal ini yang membuat <em>post hoc ergo propter hoc </em>menjadi retorika yang mumpuni dan sulit untuk dibantah.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Rilis Pers Solidaritas Pembela Aktivis HAM</p>
<p>Berikan Perlindungan Kepada Pembela Hak asasi Manusia.</p>
<p>Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah kekeliruan &amp; ancaman bagi aktivis pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan &amp; pemenuhan HAM.<a href="https://twitter.com/hashtag/WeAreVeronicaKoman?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#WeAreVeronicaKoman</a> <a href="https://t.co/bOlqw6kpQ9">pic.twitter.com/bOlqw6kpQ9</a></p>
<p>&mdash; FRI-West Papua ID (@friwp) <a href="https://twitter.com/friwp/status/1171284963913658369?ref_src=twsrc%5Etfw">September 10, 2019</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Cuitan Vero berdekatan dengan demonstrasi dan kericuhan adalah fakta yang tidak dapat dibantah, sekaligus menjadi rasionalisasi yang mumpuni atas penetapan tersangkanya. Akan tetapi, bukankah ada ribuan cuitan terkait serangan rasis mahasiswa Papua yang terjadi ketika itu?</p>
<p>Jika Vero adalah satu-satunya sumber cuitan, maka dirinya absah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, seperti yang diketahui, terdapat ribuan orang lainnya juga yang melakukan hal demikian.</p>
<p>Dengan kata lain, telah terjadi <em>post hoc ergo propter hoc </em>– terjadi kekeliruan dalam menentukan sebab-akibat.</p>
<p>Ditetapkannya Vero sebagai tersangka merupakan strategi politik untuk memindahkan beban politik, hukum, dan sosial pemerintah atas Papua kepada Vero. Tidak mengherankan, Vero begitu diburu, ia akan menanggung tuntutan yang bahkan tidak mampu dilakukan oleh sebuah negara.</p>
<p>Di sini masyarakat harus jernih dalam melihat situasi. Jangan sampai <em>post hoc ergo propter hoc </em>juga terjadi secara masif dalam masyarakat. Jika benar itu yang terjadi, maka akan terbentuk kebenaran kolektif yang diakui bersama.</p>
<p>Argumentasi ini hanya bisa dipatahkan kalau Vero bisa dibuktikan sebagai kunci utama dan punya pengaruh yang lebih besar daripada sekedar seorang pengacara para mahasiswa Papua.</p>
<p>Pada akhirnya, seperti yang telah disinggung sebelumnya, kericuhan Papua sebenarnya adalah akumulasi kekecawaan masyarakat Papua atas pemerintah. Kekecewaan itu telah menumpuk dan menunggu waktunya untuk tumpah ruah. Oleh karena itu, pemerinah harus segera sadar akan hal tersebut.</p>
<p>Pemerintah harus mengintrospeksi diri, jangan jadikan seorang individu sebagi kambing hitam atas kegagalan dalam menangani semua persoalan yang terjadi di bumi Papua. (R53)</p>
<p><iframe loading="lazy" title="Asal usul Nama Daerah di Jakarta" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/0VyReES9Gqc?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/vero-Jogja-Inside.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
