<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Jaksa &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/jaksa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Dec 2025 07:11:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Jaksa &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Misi Mengagungkan Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/misi-mengagungkan-kejaksaan-agung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=166227</guid>

					<description><![CDATA[Putusan MK telah mencabut imunitas jaksa menjadi ujian sejarah Kejaksaan Agung. Di tengah OTT KPK dan kasus jaksa nakal, institusi ini memilih tidak defensif. Justru bertaring, proaktif membersihkan diri, dan mengukir legitimasi baru.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dengarkan artikel ini:</p>



<figure class="wp-block-audio"><audio controls src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/kejagung-agung.mp3"></audio></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Audio ini dibuat menggunakan AI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Putusan MK telah mencabut imunitas jaksa menjadi ujian sejarah Kejaksaan Agung. Di tengah OTT KPK dan kasus jaksa nakal, institusi ini memilih tidak defensif. Justru bertaring, proaktif membersihkan diri, dan mengukir legitimasi baru.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2025 yang mencabut imunitas jaksa dalam proses penegakan hukum menjadi titik balik penting dalam sejarah kelembagaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan ini membatalkan norma dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau mengusut oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif teori <em>rule of law dan equality before the law</em>, pengaturan lama jelas menyisakan problem serius, yakni subordinasi proses hukum pada otoritas administratif internal institusi penegak hukum itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara teoretis, imunitas prosedural semacam itu menempatkan Kejaksaan dalam posisi ambigu sebagai gatekeeper sekaligus subjek pengawasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka <em>principal–agent</em>, negara sebagai <em>principal</em> seolah kehilangan instrumen kontrol efektif terhadap agent (jaksa) karena adanya <em>institutional shield</em> yang berpotensi melanggengkan moral hazard.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan MK kemudian mengoreksi distorsi tersebut, dengan mengembalikan jaksa sebagai warga negara penuh yang tunduk pada mekanisme hukum umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun yang menarik bukan semata putusan MK itu sendiri, melainkan respons institusional Kejaksaan Agung pasca-putusan. Alih-alih bersikap defensif, Jaksa Agung justru menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembersihan internal, termasuk terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum jaksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, mengapa respons Kejagung menjadi krusial?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mempertebal Kredibilitas Kejagung</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah Kejaksaan tidak steril dari noda. Sejumlah kasus besar menunjukkan bahwa penyimpangan aparat kejaksaan bukan sekadar anomali individual, melainkan pernah menjadi problem sistemik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Urip Tri Gunawan pada 2008—jaksa yang menerima suap dalam penanganan perkara BLBI dari Artalyta Suryani—menjadi simbol awal runtuhnya mitos kesucian institusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disusul satu dekade kemudian oleh Pinangki Sirna Malasari (2020), jaksa yang terjerat suap dan pencucian uang terkait buron kelas kakap Djoko Tjandra, publik kembali dihadapkan pada fakta pahit: jaksa dapat menjadi bagian dari kejahatan yang seharusnya mereka berantas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Memasuki akhir 2025, rangkaian OTT KPK terhadap klaster jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, memperpanjang daftar tersebut. Albertus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU, bersama Asis Budianto (Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara), ditangkap atas dugaan pemerasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara simbolik, kasus ini signifikan karena melibatkan pucuk pimpinan kejari, bukan sekadar jaksa teknis di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam teori <em>institutional legitimacy</em>, legitimasi institusi hukum tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menegakkan hukum terhadap pihak eksternal, tetapi juga oleh konsistensi menegakkan standar etik ke dalam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah dilema klasik muncul, apakah institusi akan mengorbankan citra jangka pendek demi legitimasi jangka panjang, atau sebaliknya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Respons Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus ini menunjukkan pilihan yang relatif jelas. Dukungan terbuka Jaksa Agung terhadap OTT KPK, tanpa narasi viktimisasi institusi atau kriminalisasi aparat, memancarkan sinyal bahwa Kejaksaan tidak sedang memasang tameng korps.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, institusi ini justru menjadikan momentum tersebut untuk menegaskan garis pemisah antara organisasi dan individu yang menyimpang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sikap ini menjadi semakin bermakna jika dilihat paralel dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara-perkara kelas kakap yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perspektif <em>organizational paradox</em>, Kejaksaan berhasil memelihara dua agenda sekaligus, yakni agresif ke luar, tegas ke dalam. Tidak defensif, tidak reaksioner.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="1500" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1.jpg" alt="kejagung vault, triliun harta karunartboard 1 1" class="wp-image-161699" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1.jpg 1200w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-120x150.jpg 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-150x188.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-300x375.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/05/kejagung-vault-triliun-harta-karunartboard-1_1-1068x1335.jpg 1068w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kejaksaan Makin Bertaring</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pemerintahan Prabowo–Gibran, Kejaksaan Agung tampil dengan impresi yang berbeda dibandingkan periode-periode sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pada masa lalu Kejaksaan kerap dipersepsikan sebagai institusi administratif yang “ikut arus” konfigurasi kekuasaan, kini muncul kesan Kejaksaan yang bertaring—baik dalam penanganan korupsi strategis maupun dalam membersihkan rumahnya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontras ini semakin kentara jika dibandingkan dengan respons institusi penegak hukum lain terhadap putusan MK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepolisian, misalnya, justru menerbitkan Peraturan Kapolri yang menuai kontroversi terkait penempatan anggota polisi aktif di luar struktur Polri—sebuah langkah yang oleh banyak pengamat dibaca sebagai defensif dan cenderung mempertahankan <em>status quo</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati dalam dimensi berbeda, Kejaksaan Agung mengambil jalur sebaliknya: dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi mekanisme hukum eksternal untuk bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, langkah Kejaksaan Agung kiranya dapat dibaca sebagai upaya <em>reframing</em> identitas institusi. Dari organisasi yang protektif terhadap anggotanya, menjadi institusi hukum yang menempatkan integritas sebagai modal utama kekuasaan simbolik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah proyek “mengagungkan Kejaksaan Agung” menemukan bentuknya yang paling rasional, bukan kultus individu atau glorifikasi kekuasaan, melainkan pembentukan reputasi berbasis akuntabilitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu, sikap proaktif ini tidak otomatis meniadakan risiko. Membuka diri terhadap OTT dan pengusutan eksternal berarti menerima kemungkinan luka reputasi jangka pendek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun secara strategis, luka itu justru menjadi <em>investment cost</em> untuk legitimasi jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejarah institusi hukum di berbagai negara menunjukkan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun dari klaim kesucian, melainkan dari kesediaan mengakui dan menghukum penyimpangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika konsistensi ini terjaga, periode ini bukan tidak mungkin kelak akan dicatat sebagai momen historis ketika Kejaksaan Agung Indonesia berani keluar dari bayang-bayang defensivitas korps.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah institusi hukum yang bertaring kiranya bukan karena kebal kritik, melainkan karena berani menempatkan hukum di atas solidaritas sempit. Di titik itulah, Kejaksaan Agung tidak sekadar besar secara kewenangan, tetapi juga agung secara makna. (J61)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="juKLVhxaP8A"><iframe title="Kejagung Melesat, KPK Dibawa ke Mana?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/juKLVhxaP8A?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		<enclosure url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/kejagung-agung.mp3" length="2465732" type="audio/mpeg" />

			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/jaksa-agung-di-gas-pool-1024x576.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Heboh Pinangki Lepas Jilbab</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/heboh-pinangki-lepas-jilbab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2022 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pinangki]]></category>
		<category><![CDATA[PP Muhammadiyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=115702</guid>

					<description><![CDATA[Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad usul baju khusus persidangan. Narapidana kerap pakai simbol agama, khawatir ciptakan stigma negatif. Juga pernah diusulkan Jaksa Agung sebelumnya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-922x1024.jpg" alt="infografis heboh pinangki lepas jilbab" class="wp-image-115704" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-922x1024.jpg 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-270x300.jpg 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-135x150.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-768x853.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-696x773.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-1068x1187.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-378x420.jpg 378w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab.jpg 1080w" sizes="(max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad usul baju khusus persidangan. Narapidana kerap pakai simbol agama, khawatir ciptakan stigma negatif. Juga pernah diusulkan Jaksa Agung sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/infografis-Heboh-Pinangki-Lepas-Jilbab-922x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perempuan dan Ketimpangan Hukum</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perempuan-ketimpangan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jun 2017 08:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[feminis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9061</guid>

					<description><![CDATA[Adegan memilukan ini berawal di Lampung, April 2016 lalu. Umi Khalsum, istri anggota DPRD Muhammad Pansor melaporkan suaminya hilang kepada Polda setempat. Umi cemas sang suami tak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi sejak pertengahan April. PinterPolitik.com (A27 &#8211; R) [dropcap size=big]D[/dropcap]i saat yang hampir berdekatan, warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan tiba-tiba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Adegan memilukan ini berawal di Lampung, April 2016 lalu. Umi Khalsum, istri anggota DPRD Muhammad Pansor melaporkan suaminya hilang kepada Polda setempat. Umi cemas sang suami tak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi sejak pertengahan April.</strong></em></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com (A27 &#8211; R)</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]D[/dropcap]i saat yang hampir berdekatan, warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan tiba-tiba heboh karena menemukan potongan kepala, sepasang kaki, panggul, dan lengan kiri tubuh manusia yang tersangkut di ranting aliran sungai Desa Tanjung Kemala. Mabes Polri buru-buru mendatangi lokasi dan melakukan uji DNA. Setelah proses panjang, akhirnya terungkap tubuh tersebut rupanya milik Muhammad Pansor bin Abdullah Bakri, anggota DPRD Lampung dari fraksi PDI-P yang keberadaannya sudah dicari keluarga sejak lama itu.</p>
<p>Hasil penelusuran selanjutnya, entah mengejutkan atau tidak, menyeret polisi sebagai pelaku kekerasan. Senin (10/4) lalu, kasus yang sudah bergulir tepat setahun ini, menjatuhkan hukuman mati kepada oknum polisi, Brigadir Medi Andika, yang terbukti melakukan mutilasi sekaligus penembakan (pembunuhan berencana) terhadap Muhammad Pansor.</p>
<p><figure id="attachment_9064" aria-describedby="caption-attachment-9064" style="width: 1024px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9064 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-1024x691.jpg" alt="" width="1024" height="691" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-1024x691.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-696x470.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-1068x721.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-622x420.jpg 622w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-1920x1296.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-300x203.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-3-768x518.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-9064" class="wp-caption-text">Muhammad Pansor (foto: istimewa)</figcaption></figure></p>
<p>Kejadian yang tak kalah mengiris hati terjadi pula di Bone, Sulawesi Selatan. Pertengahan tahun 2016 lalu, di malam hari pukul 21.00 WITA, Bripda Muhlis menjemput Hermawati, kekasih yang berprofesi sebagai bidan di kos-kosannya. Ia berniat menyudahi hubungan dengan gadis yang baru dikenalnya beberapa bulan. Hal ini dilakukannya karena ternyata si polisi muda hendak menikahi gadis idaman lain yang juga berprofesi sebagai bidan. Namun, Bripda Muhlis terbakar cemburu tatkala Arma, sapaan dekat Hermawati, lebih tertuju pada ponselnya. Seseorang menghubunginya terus menerus. Muhlis lantas melempar ponselnya dan langsung mengutarakan niatnya.</p>
<p><figure id="attachment_9063" aria-describedby="caption-attachment-9063" style="width: 225px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9063 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/2017-04-21.jpg" alt="" width="225" height="225" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/2017-04-21.jpg 225w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/2017-04-21-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/2017-04-21-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/2017-04-21-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 225px) 100vw, 225px" /><figcaption id="caption-attachment-9063" class="wp-caption-text">Hermawati, korban pembunuhan Bripda Mukhlis (foto: istimewa)</figcaption></figure></p>
<p>Arma tak terima dan marah. Muhlis gelap mata mencekik Hermawati sampai meninggal akibat kehabisan napas. Beberapa hari kemudian jasad Hermawati ditemukan oleh warga di perkebunan tebu. Tak lama setelahnya, Briptu Muhlis menyerahkan diri ke Kepolisian Resort Bone, Sulawesi Selatan.</p>
<p>Berbeda dari kisah mutilasi Muhammad Pansori, pelaku yang membunuh Hermawati hanya diganjar hukuman empat tahun penjara dari tuntutan 12 tahun. Martina Majid dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) berkomentar bahwa hukum yang dijatuhkan masih ringan dan tidak memihak korban, “Harusnya pelaku dihukum maksimal dan diberikan sanksi pemecatan karena sudah menghilangkan nyawa orang dan merusak citra petugas.” Sementara pakar hukum Bone mengatakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan pengadilan tidak sesuai dengan perbuatan pelaku. Namun belum ada kejelasan apakah jaksa akan melakukan naik banding.</p>
<p><figure id="attachment_9069" aria-describedby="caption-attachment-9069" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9069 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-2.jpg" alt="" width="700" height="393" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-2.jpg 700w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-2-696x391.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-2-300x168.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-9069" class="wp-caption-text">Bripda mukhlis, pelaku pembunuhan Hermawati dalam reka ulang kejadian (foto: Tribun)</figcaption></figure></p>
<p>Peristiwa buruk yang menimpa anggota DPRD Lampung dan bidan muda di Bone itu harus sama-sama dilihat dalam kacamata yang adil. Tugas dan amanat yang diemban oleh seorang anggota DPRD, tak mengurangi kepentingan pekerjaan seorang bidan yang tiap harinya memberi pelayanan kesehatan hingga melakukan asuhan kesehatan kepada masyarakat. Namun, menimbang pernyataan dari lembaga LPPA dan pakar hukum, ternyata penerimaan hukuman terhadap pelaku yang sama-sama oknum anggota kepolisian kepada seorang anggota DPRD dan seorang bidan, bisa sangatlah timpang.</p>
<p>Bukan berarti, sang pelaku harus mendapat hukuman mati pula, namun dalam proses pengambilan keputusan hukum, secara empiris memang terjadi ketimpangan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripda Muhlis dan yang menimpa Brigadir Medi Andika.</p>
<p><strong>Kurangnya Perspektif Perempuan</strong></p>
<p>Brutalitas yang dilakukan anggota kepolisian, memang sudah jamak sekali didengar, Tidak hanya menimpa anggota DPRD saja, teman-teman Papua juga lebih familiar mendengar kerabat atau keluarganya mati di tangan para polisi. Pula yang terjadi pada Herawati, tak bisa hanya secara enteng dilihat sebagai kasus kriminal cinta segitiga. Di dalamnya tak hanya terdapat brutalitas aparat kepolisian, tetapi juga ketimpangan hukuman yang menderanya.</p>
<p>Selain itu, perlu diingat pula bahwa aksi kekerasan dan kebrutalan yang dilakukan oknum kepolisian memiliki kemungkinan lebih besar terjadi atas dasar relasi kuasa dan dukungan kepemilikan senjata tajam oleh negara. Memang Hermawati tidak mengalami peristiwa penembakan seperti yang dialami oleh Muhammad Pansori, namun proses peradilan dan hukum sebagai fitur pengukur kekerasan, tidaklah adil. Pelaku yang membunuh Hermawati mendapat ganjaran penjara selama empat tahun. Sedangkan pelaku yang membunuh Pansori mendapat hukuman seumur hidup.</p>
<p>Selain itu, relasi kuasa timpang juga hadir dalam kasus pencekikan dirinya oleh sang pacar yang juga pelaku pembunuhan. Seorang anggota kepolisian paling tidak memiliki jurus dasar membela diri yang secara khsusus dilatih dalam institusi kepolisian, sedangkan Hermawati sama sekali tidak memiliki pertahanan tersebut.</p>
<p>Hukum yang memiliki perspektif perempuan memang masih sangat langka terjadi. Selain belum atau tidak pernah pernah diberlakukan, kultur maskulin yang terlampau kuat masih mendominasi cara hukum meneropong permasalahan perempuan. Prof. Sulistyawanto Irianto mengungkapkan pentingnya hukum memiliki perspektif perempuan atau yang juga dikenal dengan <em>feminist jurisprudence</em> atau <em>feminist legal theory</em>. Poin penting yang dapat dipetik adalah adanya <em>stand point</em> dari pengalaman perempuan.</p>
<p>Dalam kasus Hermawati, ketiadaan perspektif perempuan tersebut tidak menghiraukan pengalaman dirinya sebagai seseorang yang berada dalam hubungan ‘beracun’, atau hubungan yang mengandung kekerasan secara emosional. Hal tersebut terlihat dari sikap Bripda Muhlis yang cemburu dan curiga tidak setia terhadapnya. Kekerasan tersebut diperparah dengan ancaman yang dilakukan oleh Bripda Muhlis dan pembunuhan yang dilakukannya.</p>
<p>Institusi hukum memberi potongan masa hukuman kepada laki-laki yang membunuh istri, pacar, atau anggota keluarga perempuan lain, dibandingkan jika laki-laki membunuh orang asing lain. Bripda Muhlis, seperti yang disebutkan oleh Myrna Dawson, seorang profesor dari <em>University of Guelph</em>, mendapatkan apa yang dinamakan diskon keintiman atau <em>intimacy discount.</em> Hal ini terjadi hampir di seluruh dunia. Memandang perempuan sebagai sebuah objek kepemilikan atau properti, lewat status istri, pacar, adik perempuan, dan lainnya, sehingga pembunuhan terhadap mereka dianggap tidak seserius pembunuhan lainnya.</p>
<p>Hal tersebut pula yang akhirnya melahirkan aksi ‘<em>honour killing’ </em>atau pembunuhan terhormat yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan (keluarga, pasangan, kerabat, dll) dengan dalih mengembalikan kehormatan yang hilang akibat kelakuan perempuan. Aksi ini terjadi di Paksitan terhadap Qandeel Balouch. Ia dicekik sampai mati oleh sang kakak laki-laki akibat menolak berhenti menggunggah fotonya ke Facebook. Mengejutkan atau tidak, sang kakak setelahnya bebas melenggang tanpa jeratan hukuman apapun, karena hukum di Pakistan mengizinkan keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, yang ironisnya banyak dilakukan oleh kerabat keluarganya sendiri.</p>
<p><figure id="attachment_9068" aria-describedby="caption-attachment-9068" style="width: 1500px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9068 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1.jpg" alt="" width="1500" height="988" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1.jpg 1500w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-696x458.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-1068x703.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-638x420.jpg 638w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-300x198.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-768x506.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-1024x674.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-100x65.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-260x170.jpg 260w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Pict-1-759x500.jpg 759w" sizes="auto, (max-width: 1500px) 100vw, 1500px" /><figcaption id="caption-attachment-9068" class="wp-caption-text">Muhammad Waseer, Pelaku pembunugan sekaligus kakak laki-laki Qandeel Balouch (foto: Daily Mail)</figcaption></figure></p>
<p>Ketimpangan hukuman yang didapat pelaku pembunuhan perempuan, juga dinyatakan oleh Dawson, bahwa aksi tersebut dipandang oleh lembaga hukum sebagai hal yang spontan atau tak direncanakan. Dalam hal yang lebih buruk, pembunuhan terhadap perempuan dianggap sepele, karena hukum menganggap korban adalah pihak yang memprovokasi terlebih dahulu.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9065 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01.jpg" alt="" width="1800" height="1800" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01.jpg 1800w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/intimacy-discount-01-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 1800px) 100vw, 1800px" /></p>
<p><strong>Kekerasan dan Ketidakadilan Perempuan</strong></p>
<p>Kembali pada kasus Hermawati dan ketimpangan perlakuan hukum terhadapnya, kasus kekerasan perempuan hingga saat ini memang masih menempati angka yang tinggi. Azriana, Ketua Komnas Perempuan menyatakan, “sekali lagi ini masalah serius, dan harus diselesaikan secara serius. Harus kerjasama oleh berbagai pihak. Buat regulasi yang banyak tapi tidak ada upaya untuk edukasi masyarakat ya sama saja.” Ujarnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignleft wp-image-9070 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01.png" alt="" width="2250" height="2250" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01.png 2250w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-696x696.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-1068x1068.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-420x420.png 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-1920x1920.png 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-135x135.png 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-150x150.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-300x300.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-768x768.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-1024x1024.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/bentuk-kekerasan-perempuan-01-125x125.png 125w" sizes="auto, (max-width: 2250px) 100vw, 2250px" /></p>
<p>Di saat upaya hukum berspektif perempuan masih mengawang-awang dijalankan di pengadilan Indonesia, usaha meregulasi edukasi kepada masyarakat juga menjadi sebuah pekerjaan yang sungguh berat. Di tengah upaya dan hambatan tersebut, BPS pada Kamis (30/03) lalu, mengeluarkan angka perbandingan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan. Dengan begitu, 8,2 juta atau 9 persen perempuan dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kekerasan. Perlu diingat bahwa hasil ini bisa saja belum meraih kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian, karena hal tersebut lebih sering dikategorikan kriminal. Tetapi yang jelas, kasus Hermawati ini, salah satu yang menempati puncak-puncak gunung es yang menyimpan lebih banyak beban di bawahnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignright wp-image-9066 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-928x1024.png" alt="" width="928" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-928x1024.png 928w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-696x768.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-1068x1178.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-381x420.png 381w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-272x300.png 272w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01-768x847.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/kekerasan-perempuan-01.png 1361w" sizes="auto, (max-width: 928px) 100vw, 928px" /></p>
<p>Membicarakan kekerasan yang terjadi, apalagi terhadap perempuan, tak bisa dipisahkan dari pembicaraan tentang patriarki. Sistem sosial yang mengistimewakan laki-laki ini, memiliki imbas maha dahsyat terhadap bagaimana masyarakat kita menilai dan memandang berbagai kekerasan yang terjad hari ini, terutama yang menimpa perempuan. Usaha melenyapkan patriarki harus terus dilakukan, selagi ketidakadilan masih terjadi, baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan.</p>
<p><strong>Hari Kartini, Tegakkan Hukum Atas Kekerasan Perempuan</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong><em> “Keadilan tidak ada kaitanya dengan apa yang terjadi di ruang sidang; keadilan adalah apa yang keluar dari ruang sidang itu.”- Clarence Darrow</em></strong></p>
<p style="text-align: left;">Jangankan Hermawati, bidan muda dari kelas menengah kota Bone. Seorang Raden Ajeng Jawa ningrat bernama Kartini tak luput dari sistem sosial patrarki yang menyiksa. Dirinya secara ironis harus hidup dan berkembang melewati hal-hal yang paling dibencinya dan selalu dikritiknya dalam surat-surat. Ia menikah dalam usia yang sangat muda, dan dipoligami pula. Dirinya tak berdaya dalam relasi kuasa tersebut, sekalipun pikirannya sudah melewati batas-batas zamannya saat itu, bahkan status seorang anak bupati Rembang tak banyak menyelamatkannya.</p>
<p>Wafatnya Kartini, tentu saja tidak mengundang investigasi penyebab kematiannya. Namun, satu hal yang harus kita ingat bersama melalui Hari Kartini ini, perempuan baik berasal dari kelas atas, kelas menengah, hingga paling bawah sekalipun, terus akan menghadapi ketimpangan relasi kuasa dan dominasi lelaki dalam bentuk dan wajah berbeda. Ini bisa berupa instansi kepolisian, lembaga hukum, keluarga, sosok suami, kekasih, kemiskinan, atau bahkan orang tua sendiri.</p>
<p>Hukum yang maskulin dan patriarkis, sangat kering perspektif perempuan dan sering tidak menghiraukan pengalaman perempuan, tidak akan mempan menangkap pelaku atau menjeratnya dengan hukuman yang adil. Dalam kasus Hermawati dan juga korban kekerasan lainnya, di mana pengalaman mereka tidak pernah diakomodir dan diperhitungkan, maka selama itu pula hukuman yang dijatuhkan oleh jaksa dan pengadilan, tidak akan pernah membuat para pelaku kejahatan benar-benar mengerti ‘harga’ dari kejahatan yang mereka lakukan.</p>
<p>Dan di hari Kartini ini, hal itu harus terus diperjuangkan. Dengan demikian, pengajuan naik banding oleh jaksa pengadilan di Bone, patut dan harus dilakukan demi Hermawati. (Berbagai Sumber/A27).</p>
<p style="padding-left: 30px;">
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/header-1-1024x675.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Rimba Tahanan Wanita</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/hukum-rimba-tahanan-wanita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A11]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Mar 2017 08:17:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Sipir]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan Perempuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=7657</guid>

					<description><![CDATA[Kesan seram dan menakutkan selalu identik dengan rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain berlakunya hukum rimba dengan sesama narapidana, kenyamanannya pun bisa didapat melalui lembaran rupiah. PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]epasang mata menatap dari dari balik lubang kecil yang terdapat di gerbang besi besar bernuansa suram. “Ingin bertemu siapa? Jangan lupa membaca aturan berkunjung ya,&#8221; kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Kesan seram dan menakutkan selalu identik dengan rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain berlakunya hukum rimba dengan sesama narapidana, kenyamanan</em><em>nya</em><em> pun bisa didapat melalui lembaran rupiah.</em></strong></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]epasang mata menatap dari dari balik lubang kecil yang terdapat di gerbang besi besar bernuansa suram. “Ingin bertemu siapa? Jangan lupa membaca aturan berkunjung ya,&#8221; kata pria yang bertugas sebagai sipir penjara tersebut, sebelum membuka gerbangnya.</p>
<p>Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, merupakan salah satu lapas khusus wanita yang ada di Jakarta. Penghuni lapas ini termasuk cukup padat,yaitu sekitar 1.024 orang. Padahal, seharusnya hanya bisa menampung 619 orang saja.“Kapasitas kita memang <em>over</em>, rata-rata di atas 150 &#8211; 300 persen. Idealnya sih sesuai kapasitas,” kata Irsyad Bustaman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.</p>
<p>Lapas Pondok Bambu memang tak asing lagi, berkat sejumlah narapidana wanita kasus ‘papan atas’ yang pernah dan tengah berada didalamnya. Dari kasus kekerasan, korupsi, penipuan, hingga pembunuhan yang pelakunya perempuan, sebagian besar ada di sini.</p>
<p>Melewati gerbang yang memisahkan dunia luar dengan kehidupan di dalam penjara, kita seolah diajak masuk ke dunia berbeda. Di dalam lapas ini, walaupun semua penghuninya perempuan, namun hukum rimba tetap berlaku. Siapa kuat, dia yang berkuasa. Siapa yang kaya raya, bisa mendapatkan semuanya. Semuanya? Tentu saja, kenapa tidak?</p>
<p>Dibalik kesan suram yang ditampilkan melalui ruangan-ruangan berjeruji,sebenarnya tersimpan sedikit kenyamanan dan kemewahan. Sebagai lapas perempuan, rumah tahanan (rutan) ini juga memiliki fasilitas kecantikan, salon misalnya. Tak hanya itu, dengan imbalan sejumlah uang, para tahanan pun bisa menikmati ruangan semi mewah plus karaoke didalamnya!</p>
<p><strong>Hukum Rimba Manusia</strong></p>
<p>Kegiatan ‘<em>perploncoan</em>’ ternyata bukan hanya menjadi budaya di universitas saat mahasiswa baru datang. Perploncoan juga dijadikan ajang budaya untuk penghuni rutan. Kegiatan pukulan dan tendangan adalah menjadi semacam upacara sambutan untuk penghuni baru tidak terkecuali untuk rutan khusus perempuan. Tidak cukup dikasih ‘bogem’ anak baru di sel juga ‘wajib patuh’ pada penghuni lama, seperti harus mau disuruh memijat teman satu selnya dan jika menolak akan terima akibatnya yaitu kembali disiksa oleh teman satu sel.</p>
<p>Penyiksaan terhadap tahanan baru ternyata tidak berhenti pada perploncoan teman satu sel. Para petugas lapas juga tidak mau kalah, hanya saja perploncoan yangdilakukan petugas lapas akan menunggu saat tahanan lengah melakukan kesalahan. Maka mulailah upacara pemukulan hingga dimasukan ke dalam ruang sempit dijadikan sebagai cara menghukum ala penjara. Tetapi kembali lagi ‘semua bisa diataur’ asal ada uang.</p>
<p>Selain semua dapat diatur asal ada uang, masih banyak lagi sebetulnya perilaku ‘menyeramkan yang diterima oleh para napi dan jika dibayangkan seperti sudah di luar akal sehat. <em>“Perlakuan pemukulan, intimidasi dan bahkan pemerkosaan sebagai hal biasa sampai-sampai dianggap sebagai hal yang normal di penjara,” ungkap Restaria Hutabarat dari LBH Jakarta.</em></p>
<p>“Saya pernah dibangunkan jam 11 oleh malam oleh sipir dan dibawa ke penjara laki-laki. Disana saya disuruh untuk melayani salah satu napi pria. Setelah ‘selesai’ saya dibawa kembali ke sel dan keesokannya salah satu senior di dalam sel saya memberi uang Rp 25.000 kepada saya,” aku Susi, terbata-bata.</p>
<p>Status senioritas alias penghuni sel paling lama menjadi penentu untuk jabatan penguasa sel. Bahkan petugas rumah tahanan memang menjadikan tahanan senior sebagai mata-mata alias makelar, seperti ‘<em>side job</em>’ lah!</p>
<p>‘Side job’ ini juga berlaku di rumah tahanan khusus wanita dengan membuka kesempatan lahan bisnis ‘perjudian’ dan narkoba di dalam rutan. Biasanya yang menjadi bandarnya adalah para napi yang senior, tentunya atas restu yang diberikan oleh petugas penjara dengan aturan pembagian keuntungan yang sudah disepakati bersama.</p>
<p>“Sebagian besar perempuan di sana memakai obat-obatan hampir setiap hari. Jika Anda punya uang, penjaga akan memberikan apa pun yang Anda inginkan. Narapidana di penjara pria bahkan dapat membayar pelacur untuk kunjungan semalam ke selnya,” ujar Rachel berdasarkan pengalamannya.</p>
<p><figure id="attachment_7677" aria-describedby="caption-attachment-7677" style="width: 620px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-7677 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Yasona-Laoly.jpg" alt="" width="620" height="350" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Yasona-Laoly.jpg 620w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Yasona-Laoly-300x169.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 620px) 100vw, 620px" /><figcaption id="caption-attachment-7677" class="wp-caption-text">Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. (Foto: www.globalindonesianvoices.com)</figcaption></figure></p>
<p style="padding-left: 30px;"><em>Kejadian-kejadian beredarnya narkoba dikecam oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. &#8220;Jadi, kalau kepala LP-nya ya dua ke atas, kepala kanwil kena,&#8221; tambah Yasonna.</em></p>
<p><strong>Tumpulnya Perlindungan Hukum</strong></p>
<p>Menurut Undang-undang Hak Asasi Manusia, para narapidana wanita pun masih harus tetap dilindungi hak-haknya sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Tapi pada kenyataannya, hak para napi perempuan ini sudah ‘terpasung’ sehingga sudah tidak bisa mereka menuntut hak mereka dan hanya bisa pasrah. Sebagian besar dalam bentuk penyiksaan di dalam lapas dilakukan oleh petugas,&#8221; ungkap Yosep Adi Prasetyo, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Sedangkan dalam Undang-undang Hukum Pidana, sudah diatur dengan jelas bahwa narapidana perempuan harus dilindungi haknya yang berkenaan dengan keadaan bilogis perempuan, seperti menstruasi, hamil, menyusui atau merawat bayi yang baru lahir. Bagaimana bisa terlindungi haknya, jika untuk mendapatkan ‘pembalut’ saja harus dibayar dengan rupiah diatas normal.</p>
<p>Sudah saatnya aturan hukum di Indonesia harus dihormati dan memahami kondisi penjara yang ada saat ini. Kejadian-kejadian didalam penjara seharusnya menjadi tanggung jawab Departemen Kehakiman bukan hanya kepada yang ‘ berduit’ saja yang diperdulikan.Hanya saja, saat ini yang terjadi adalah para petinggi yang seharusnya memperhatikan kesejahteraan di dalam rutan  tidak dapat berkutik karena budaya korupsi dan manipulasi politik yang masih terjadi. Sekarang inilah saatnya reformasi untuk penjara.</p>
<p>Restaria Hutabarat mengatakan, sebagian besar pelaku penyiksaan adalah polisi, untuk memperoleh pengakuan. Tapi dia mengatakan jaksa dan hakim juga ikut mendorong atau mengizinkan penggunaan kekerasan dalam interogasi.</p>
<p><strong>Bukan Hanya Indonesia</strong></p>
<p>Ternyata bukan hanya di Indonesia saja yang mempunyai masalah tentang narapidana perempuan. Di negara-negara lain juga terjadi hal yang hampir serupa dengan kejadian yang dialami di dalam penjara wanita. Salah satu contoh adalah Amerika.Kondisi penjara di AS termasuk penjara wanitanya juga menyedihkan.</p>
<p>Hampir sama dengan di Indonesia, para sipirnya juga memperlakukan para tahanan dengan semena-mena, bahkan banyak laporan pengaduan yang masuk ke pihak berwenang bahwa keluarga mereka di dalam penjara menerima perlakuan yang tidak sepantasnya seperti disiksa, pelecehan seksual dan pemerkosaan untuk tahan wanita.</p>
<p style="padding-left: 30px;"><em>“Narapidana juga manusia, oleh karenanya mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apapun kejahatan yang telah mereka lakukan”. (A Human Rights Approach to Prison Management – International Center for Prison Studies)</em></p>
<p>Bahkan kabarnya, penggunaan senjata listrik di dalam penjara termasuk penjara wanita adalah suatu hal yang diperbolehkan dengan alasan katanya untuk melumpuhkan para tahanan jika sedang bertengkar.</p>
<p>Restaria mengatakan, &#8220;Kami menyimpulkan bahwa penyiksaan dilakukan secara sistematis dan terpadu dalam sistem peradilan kriminal karena setiap responden yang kami survei mengatakan mereka mengalami setidaknya satu bentuk penyiksaan dalam sistem peradilan kriminal itu.&#8221;Temuan itu didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 1.000 tersangka dan narapidana serta tanggapan dari 400 petugas polisi, jaksa, hakim, sipir dan aktivis HAM.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7676 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-999x1024.jpg" alt="" width="999" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-999x1024.jpg 999w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-356x364.jpg 356w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-696x713.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-1068x1095.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-410x420.jpg 410w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-293x300.jpg 293w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03-768x787.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-03.jpg 1603w" sizes="auto, (max-width: 999px) 100vw, 999px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7675 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-1024x940.jpg" alt="" width="1024" height="940" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-1024x940.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-696x639.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-1068x981.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-457x420.jpg 457w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-300x275.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02-768x705.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-02.jpg 1502w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-7674 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-959x1024.jpg" alt="" width="959" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-959x1024.jpg 959w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-696x744.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-1068x1141.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-393x420.jpg 393w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-281x300.jpg 281w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01-768x820.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/PRIVATISASI-PENJARA-DI-AMERIKA-SERIKAT-01.jpg 1800w" sizes="auto, (max-width: 959px) 100vw, 959px" /></p>
<p>Kementerian Tahanan <a href="http://www.dakwatuna.com/topik/perjuangan-palestina/">Palestina</a> menyatakan bahwa wanita Palestina, terutama mereka yang ada di dalam penjara Zionis <a href="http://www.dakwatuna.com/topik/penjajahan-israel-di-palestina/">Israel</a> terus mengalami tindak kekerasan terorganisasi dari pihak penjajah Zionis Israel.Apa yang dialami seorang ibu Palestina, Ummu Wisam Dofash, adalah contoh paling anyar.</p>
<p>Kejadian seperti ini bukan yang pertama, dan juga tidak akan menjadi yang terakhir bagi korban tindak kekerasan yang dilakukan penjajah Israel. Seorang wanita bernama Ummu Wisam Dofash mengalami serangan pemukulan, pelecehan, cacian, dihina dan penahanan dari serdadu Israel karena menolak untuk menanggalkan pakaiannya setelah dihentikan oleh serdadu Israel ketika kembali ke rumahnya di pos pemeriksaan di pintu masuk ke jalan Syuhada di pusat kota Hebron.</p>
<p>Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia ada pada rangking 84 dengan jumlah 5.1 persen dari seluruh tahanan. Sedangkan Timor Leste, sebagai negara pecahan dari Indonesia, mempunyai rangking  dibawah Indonesia dengan perbedaan 4.5 persen untuk narapidana perempuan.</p>
<p>Agak mencengangkan adalah ternyata jumlah tahanan perempuan dan anak gadis di penjara-penjara di seluruh dunia meningkat 50% sejak tahun 2000 dan lebih tinggi peningkatannya dibanding tahanan pria, ungkap sebuah laporan.</p>
<p>Sebuah studi yang dipublikasikan oleh <em>Criminal Policy Research</em> yang berkantor di London, bahwajumlah tahanan perempuan dan anak gadis kini mencapai 700.000 orang. Wow…ternyata, setengah dari jumlah tahanan perempuan itu terdapat di tiga negara AS, Cina dan Rusia.</p>
<p>Jangan kaget ya kalau ternyata di Indonesia lebih dari 200.000 wanita dan anak perempuanya mendekam di penjara wanita, sedangkan di Amerika Serikat 205.400 dan lebih dari 100.000 di Cina  ditambah lagi dengan jumlah yang sedang dalam proses persidangan atau pra-sidang. Jumlah tertinggi berikutnya adalah di Federasi Rusia 53.304, Thailand 44.751, Brazil 37.380, Vietnam 20.553, India 18.188 dan Meksiko 13.400.</p>
<p>Para peneliti ini menyatakan seyogyanya menjadi &#8220;keprihatinan mendalam&#8221; berbagai pemerintah di seluruh dunia dengan kondisi semakin bertambahnya angka para tahanan wanita.</p>
<p style="padding-left: 30px;"><em>&#8220;Perempuan dan anak gadis merupakan kelompok yang sangat rentan dan paling tak terperhatikan serta cenderung menjadi korban kekerasan dan pemaksaan,&#8221;</em> kata Dr. Jessica Jacobson, salah seorang direktur lembaga itu.</p>
<p>(Berbagai Sumber/I28)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/Women-in-Prison-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jaksa-korup-di-badan-kemanan-laut-indonesia-ditangkap-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A11]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2016 06:56:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bakamla]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=1262</guid>

					<description><![CDATA[pinterpolitik.com &#8211; Jumat, 16 Desember 2016. Kejaksaan Agung telah mengakui bahwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama di struktur Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bernama Eko Susilo Hadi, yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga suap, merupakan salah satu jaksa mereka. Tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2016, di ruang kerjanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="" lang="id"><span id="result_box" class="" lang="id"><span class=""><span style="color: #ceff2a;"><strong>pinterpolitik.com </strong><span style="color: #000000;">&#8211; <strong>Jumat, 16 Desember 2016</strong>.</span></span></span></span></p>
<p class="" lang="id"><span id="result_box" class="" lang="id"><span class="">Kejaksaan Agung</span> telah mengakui bahwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama di struktur Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bernama <strong>Eko Susilo Hadi</strong>, yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga suap, merupakan salah satu jaksa mereka.</span> Tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2016, di ruang kerjanya di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti uang suap sejumlah Rp 2 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.</p>
<p>Selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) <strong>Fahmi Darmawansyah</strong> (FD) serta 2 pegawai PT MTI yaitu <strong>Hardy Stefanus</strong> (HS) dan <strong>Muhammad Adami Okta</strong> (MAO). Ketiganya diduga sebagai pemberi uang suap kepada Eko.</p>
<p>Setelahnya, KPK menangkap seorang lagi bernama <strong>Danang Sri Radityo</strong> (DSR) yang berstatus sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI, sehingga KPK berkoordinasi dengan POM (Pusat Polisi Militer) TNI dalam upaya penangkapannya. Dalam kasus ini, Eko diduga berperan sebagai orang yang mengatur tender dengan kepentingan &#8216;<em>memenangkan</em>&#8216; PT Melati Technofo Indonesia (MTI).</p>
<p>Ketua KPK, <strong>Agus Rahardjo</strong> menegaskan tender pengadaan secara online tidak begitu saja menghilangkan potensi korupsi, dari potensi itu KPK melakukan pengawasan ketat terhadap<br />
tender online tersebut diduga dijadikan sebagai media pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBN-P 2016. Petugas KPK juga menyita 1 kendaraan mobil Fortuner seri VRZ hitam bernomor polisi B 15 DIL.</p>
<p>Eko sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Ironisnya, Eko juga dikenal sebagai seorang Jaksa, setelah ditelusuri media ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, <strong>Muhammad Rum,</strong> mengakui bahwa Eko memang jaksa yang ditugaskan di Bakamla. Tetapi Rum enggan mengomentari soal kasus yang menjerat Eko di KPK.</p>
<p>Eko Susilo yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Sestama Bakamla pernah memberikan paparan terkait revolusi mental di Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 T.A. 2016 pada November lalu. Di situ, ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.</p>
<p>“<em>Khususnya revolusi mental sumber daya manusia khususnya bagi peran penggerak penegakan hukum di laut,</em>” kata Eko saat itu. Ia membahas soal sinergi dan penghindaran tumpang tindih kewenangan. “<em>Revolusi mental itu dapat dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,</em>” papar Eko.</p>
<p>Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI <strong>Arie Soedewo</strong> mengatakan akan mengembalikan Eko ke Kejaksaan Agung.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Eko-Susilo-Hadi.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
