<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Hutan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/hutan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Dec 2025 02:29:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Hutan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PKH, Satgas Paling Sakti?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/pkh-satgas-paling-sakti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E95]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Menhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[satgaspkh]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=166110</guid>

					<description><![CDATA[The real Joint Special Operations, Satgas PKH&#160; #satgaspkh #menhan #tni #polri #kejagung #prabowo #hutan #kekayaanalam #opsus #infografis #politikindonesia #beritapolitik #pinterpolitik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="819" height="1024" data-id="166113" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-819x1024.png" alt="pkh, satgas paling sakti" class="wp-image-166113" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>
</figure>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-2 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" data-id="166114" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-819x1024.png" alt="pkh, satgas paling sakti (2)" class="wp-image-166114" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-2.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>
</figure>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-3 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="819" height="1024" data-id="166115" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-819x1024.png" alt="pkh, satgas paling sakti (3)" class="wp-image-166115" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-819x1024.png 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-240x300.png 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-120x150.png 120w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-768x960.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-150x188.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-300x375.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-696x870.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3-1068x1335.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-3.png 1080w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">The real Joint Special Operations, Satgas PKH&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/16.0/1fae1/72.png" alt="🫡" /></figure>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/16.0/1f60e/72.png" alt="😎" /></figure>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://fonts.gstatic.com/s/e/notoemoji/16.0/1f1ee_1f1e9/72.png" alt="🇮🇩" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">#satgaspkh #menhan #tni #polri #kejagung #prabowo #hutan #kekayaanalam #opsus #infografis #politikindonesia #beritapolitik #pinterpolitik</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/12/pkh-satgas-paling-sakti-819x1024.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sri Mulyani vs (Zoo) Tycoons</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/sri-mulyani-vs-zoo-tycoons/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2022 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Tanjung]]></category>
		<category><![CDATA[CT]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Binatang]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=113455</guid>

					<description><![CDATA[Chairul Tanjung (CT) sebut Menkeu Sri Mulyani lebih sering berburu di "kebun binatang" daripada ke "hutan". Siapa sebenarnya yang dimaksud CT?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pengusaha bernama Chairul Tanjung (CT) meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak hanya berburu pajak di “kebun binatang” saja, melainkan juga di “hutan” luar. Apakah ini semacam kisah </strong><strong><em>Zoo Tycoon</em></strong><strong> di dunia perpajakan?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“The city is not a concrete jungle, it is a human zoo” – Desmond Morris, ahli zoologi asal Inggris Raya</p></blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Gim video memang banyak macamnya. Ada <em>genre</em> gim yang penuh petualangan yang memiliki jalan cerita yang panjang. Ada juga <em>genre </em>lain yang tidak memiliki jalan cerita tetapi permainan lebih banyak ditentukan oleh pemain itu sendiri, yakni gim simulator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu gim simulator yang populer di <em>genre</em> ini ialah seri <em>franchise</em> yang bernama <em>Zoo Tycoon</em> (2001-2017). Di gim satu ini, pemain bisa mendirikan bisnis kebun binatang layaknya di dunia nyata.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada banyak tugas (<em>tasks</em>) yang dilakukan, seperti memberi makanan pada hewan, menjaga kesehatan hewan, hingga mendapatkan hewan baru untuk dipelihara di kebun binatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagian besar aktivitas yang dilakukan adalah untuk merawat (<em>to nurture</em>) hewan-hewan yang masuk dalam kategori hewan langka di dunia nyata. Namun, apa jadinya kalau di gim tersebut, pemain malah bisa memburu hewan-hewannya sendiri?</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/TjGIUFFKX2o4Zxd1Cqu9MFeuKh6Uov9H6JRwKhemFGyX0d7iueMsWyCsL2Sbaw4NotA3kubvP-VoFZd_Fx46o3BphfBJyH6C6BlhOj_74DbvmmQPFa5zgjXKUlyvHDACdLctNVsqy_UTcAK7lyrz9A" alt="Sri Mulyani Berburu di Kebun Binatang"/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Mungkin, inilah yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/sri-mulyani/"><strong>Sri Mulyani</strong></a> Indrawati alias Bu Ani bila bermain seri gim <em>Zoo Tycoon</em>. Bagaimana tidak? Mengacu pada pengusaha bernama Chairul Tanjung (CT), Bu Ani ini lebih suka berburu di “kebun binatang” sendiri daripada di “hutan” yang bisa jadi memiliki lebih banyak hewan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, terlepas benar atau tidak Bu Ani suka main <em>Zoo Tycoon </em>apa <em>nggak</em>, persoalan ini mungkin turut menggambarkan situasi perpajakan di Indonesia. Menurut Pak CT, masih banyak orang kaya di luar “kebun binatang” – bahkan ada yang lebih kaya dari Pak CT sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejalan juga dengan arti kata “<em>tycoon</em>” sendiri, “kebun binatang” satu ini seakan-akan memang diisi oleh “orang-orang kaya” yang juga menjadi wajib pajak bagi pemerintah Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, tapi, bentar dulu <em>deh</em>, Pak CT. Kalau Pak CT tahu orangnya (kaya sekaligus terhindar pajak), boleh <em>tuh</em> langsung kasih tahu ke Bu Ani sekalian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untungnya, Pak CT <em>udah ngasih clue nih</em> buat kita. Kata beliau <em>sih</em>, orangnya lebih kaya dari Pak CT <em>lho</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, kalau mengacu ke <a href="https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/28/190000081/10-orang-terkaya-di-indonesia-2022-versi-forbes"><strong>daftar orang terkaya</strong></a> di Indonesia versi Forbes tahun 2022, Pak CT itu nomor dua <em>lho</em>. Kalau memang yang dimaksud ternyata yang lebih kaya, apakah orang tersebut adalah mereka yang ada di nomor satu? <em>Upss</em>. (A43)</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="-9XI4KX9R8U"><iframe loading="lazy" title="Kenapa MBS Buat Saudi Jadi Moderat?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/-9XI4KX9R8U?start=91&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/07/Sri-Mulyani-vs-Zoo-Tycoons-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Korindo dan Ironi Hutan Papua</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/korindo-dan-ironi-hutan-papua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2020 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Boven Digoel]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93900</guid>

					<description><![CDATA[Investigasi Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture mengungkap pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo di wilayah Papua dari tahun 2001 hingga 2020. Luas lahan tersebut sama dengan luas Kota Seoul. Banyak pihak mendesak agar pemerintah bersikap lebih tegas terkait kasus ini. Namun, pada saat yang sama pengesahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="investigasi-greenpeace-internasional-dan-forensic-architecture-mengungkap-pembakaran-hutan-dan-lahan-untuk-membuka-lahan-perkebunan-sawit-seluas-57-000-hektare-oleh-pt-korindo-di-wilayah-papua-dari-tahun-2001-hingga-2020-luas-lahan-tersebut-sama-dengan-luas-kota-seoul-banyak-pihak-mendesak-agar-pemerintah-bersikap-lebih-tegas-terkait-kasus-ini-namun-pada-saat-yang-sama-pengesahan-undang-undang-cipta-kerja-justru-dinilai-dapat-menghambat-penegakan-hukum-bagi-pelaku-pembakaran-hutan-dan-lahan-benarkah-demikian"><strong>Investigasi Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture mengungkap pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo di wilayah Papua dari tahun 2001 hingga 2020. Luas lahan tersebut sama dengan luas Kota Seoul. Banyak pihak mendesak agar pemerintah bersikap lebih tegas terkait kasus ini. Namun, pada saat yang sama pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja justru dinilai dapat menghambat penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Benarkah demikian?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa pada tahun 2019 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mencapai 857.755 hektare di seluruh Indonesia. Karhutla tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan saja, namun juga berdampak buruk bagi pembangunan ekonomi nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan publikasi World Bank bertajuk&nbsp;<em>“Indonesia Economic Quarterly Reports (IEQ)”</em>&nbsp;disebutkan bahwa dampak ekonomi yang dialami Indonesia dari pembakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2019 mencapai US$ 5,2 miliar atau setara dengan Rp 72,95 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan kebakaran hutan masif yang terjadi di delapan provinsi prioritas yaitu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, Jambi dan Papua dengan luasan 620.201 hektar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat pembakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi dan berulang tentu menjadi keprihatinan tersendiri. Direktur Yayasan Strategi Konservasi Indonesia (CSF Indonesia), Mubariq Ahmad dalam tulisannya yang berjudul “<em>Menghentikan Deforestasi Dengan Mencegah Karhutla Melalui Pembenahan Sistem Insentif”</em>&nbsp;mengatakan bahwa terdapat dua macam insentif yang mendorong kebakaran hutan dan lahan gambut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang pertama adalah insentif positif, di mana dalam kebakaran hutan ada manfaat finansial yang diterima pelaku. Sementara yang kedua adalah insentif negatif atau disinsentif, yakni hukuman penjara dan denda yang dikenakan pada pelaku dan betul-betul dijalankan jika terbukti melakukan pembakaran. Kebakaran hutan di Indonesia marak terjadi karena finansial insentif yang diterima pelaku pembakaran sangat besar, sementara hukum tidak kredibel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada juga disampaikan oleh Herry Purnomo yang merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institute Pertanian Bogor (IPB) yang juga merupakan ilmuwan dari&nbsp;<em>Center for International Forestry Research&nbsp;</em>(CIFOR) yang mengatakan bahwa membuka lahan dengan membakar menjadi pilihan favorit karena murah dan cepat. Selain itu terdapat rente ekonomi kebakaran lahan, yaitu lahan yang dibakar akan memiliki harga yang lebih tinggi dibanding sebelum dibakar atau dibanding harga lahan tebas dan tebang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kasus yang kini disorot masyarakat luas adalah yang terjadi di Papua, di mana Investigasi Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture mengungkap pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo dari tahun 2001 hingga 2020. Lalu, seperti apa masalah di bumi Cendrawasih ini harus dilihat?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="hutan-hujan-jadi-hutan-api-di-papua"><strong>Hutan Hujan Jadi Hutan Api di Papua</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kolaborasi investigasi inovatif yang dilakukan oleh Greenpeace International dan Forensic Architeture merilis laporan yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2001-2019 terjadi pembukaan lahan perkebunan sawit yang sangat luas di hutan hujan Papua seluas 57.000 hektare oleh PT Korindo. Luas tersebut hampir sama dengan luas Kota Seoul.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembebasan lahan di konsesi milik PT Dongin Prabhawa yang merupakan anak perusahaan PT Korindo diduga dilakukan dengan menggunakan api. Forensic Architecture menggunakan citra satelit NASA dalam kurun waktu lima tahun untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi anak perusahaan PT Korindo tersebut yang berlokasi di Merauke, Papua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Samaneh Moafy, Peneliti Senior Forensic Architecture jika kebakaran di konsesi PT Korindo terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur. Namun, setelah dilacak dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktuditemukan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi PT Korindo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil investigasi tersebut sudah semestinya pemerintah bertindak tegas dan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang dilakukan oleh PT Korindo dalam melakukan pembebasan lahan di wilayah Papua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan hukum dirasa sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat adat serta pembangunan ekonomi nasional agar ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembakaran hutan dan lahan di Papua berdampak juga terhadap masyarakat adat suku Mandobo dan suku Malind. Pasalnya keberadaan hutan alam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi masyarakat adat di Papua. Hutan yang dijaga sangat baik oleh masyarakat adat secara turun temurun itu kini sudah hilang dibakar oleh perusahaan asing yang tidak menjunjung kearifan lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pelanggaran di atas, Forest Stewardship Council (FSC) yang merupakan lembaga internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan, menemukan bahwa operasi kelapa sawit PT Korindo bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia di sekitar perkebunan sawit mereka. Namun atas temuan tersebut, FSC tetap mempertahankan PT Korindo sebagai anggota asosiasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="penegakan-hukum-lingkungan"><strong>Penegakan Hukum Lingkungan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Peran pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dinilai masih belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan belum mampu menjerat pelaku utama untuk mendapatkan sanksi yang tegas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan telah mengatur penerapan konsep&nbsp;<em>strict liability</em>&nbsp;yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum perdata maupun pidana lingkungan hidup sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 88 di dalam Undang-Undang tersebut yang berbunyi:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.</em></p></blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">B3 sendiri merupakan istilah untuk limbah bahan berbahaya dan beracun. Dalam konteks kebakaran di Papua, telah ada ancaman serius terhadap lingkungan hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum tuntas persoalan ini diselesaikan, masalah baru kemudian muncul dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan 76 aturan menjadi satu undang-undang. Salah satu undang-undang yang ikut disederhanakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja disebut-sebut mengalami pelemahan karena penerapan sanksi pidana harus melewati sanksi administrasi terlebih dahulu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, konsep&nbsp;<em>strict liability</em>&nbsp;di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 diubah, yang sebelumnya pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sementara di dalam UU Cipta Kerja tanggung jawab mutlak tersebut masih diharuskan untuk dibuktikan unsur-unsur kesalahan yang dilakukan oleh pencemar lingkungan. Padahal prinsip&nbsp;<em>strict liability</em>&nbsp;merupakan komitmen masyarakat internasional untuk melawan&nbsp;<em>eco</em><em>&#8211;</em><em>terrorism.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan penghapusan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di dalam UU Cipta Kerja juga menghapuskan tanggung jawab pemegang hak atau izin konsesi atas kebakaran hutan yang berada di dalam wilayah konsesinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti lagu Navicula: “Penjaga hutan tak berdaya karena si pencuri adalah penguasa”, perubahan pasal-pasal tersebut jelas menimbulkan hilangnya taring pemerintah dalam penegakan hukum bagi pencemar lingkungan, terutama korporasi yang melakukan pembebasan lahan dengan cara&nbsp; membakar hutan dan lahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, bukan berarti pemerintah hanya bisa diam saja ketika mengetahui adanya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi dalam pembebasan lahan sebagaimana yang dilakukan oleh PT Korindo di Papua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur larangan bagi siapa pun untuk membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut yang berbunyi:</p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><em>“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.</em></p></blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Menyoroti pembakaran lahan di Papua, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan di Papua. DPR juga mendesak agar pemerintah memastikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak agar tidak hilang. Hal ini dilakukan sebagai wujud perlindungan negara terhadap lingkungan dan masyarakat adat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu beranikah pemerintah menjerat PT Korindo untuk mempertanggungjawabkan tindakan dari pembebasan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan? Menarik untuk kita nantikan sikap tegas pemerintah dalam menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-falis-aga-triatama-praktisi-hukum-di-winrow-veritas-law-firm"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Korindo-dan-Ironi-Hutan-Papua-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UU Ciptaker, Sebuah Legacy of Destruction?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/uu-ciptaker-sebuah-legacy-of-destruction/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2020 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Greenpeace]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Klaster Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=99338</guid>

					<description><![CDATA[Seri pemikiran Fareed Zakaria #18 Dalam publikasi terbarunya, Fareed Zakaria menyebut kerusakan lingkungan hidup turut berkontribusi pada eksistensi pandemi. Di dalam negeri sendiri, UU Ciptaker nyatanya juga mendapat sorotan minor pada klaster lingkungan hidup yang dianggap kontraproduktif pada keberlangsungan hutan Indonesia yang tersisa. Lantas, apa yang dapat dimaknai dari dua postulat tersebut? PinterPolitik.com Zamrud khatulistiwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h5 class="wp-block-heading"><em>Seri pemikiran Fareed Zakaria #18</em></h5>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Dalam publikasi terbarunya, Fareed Zakaria menyebut kerusakan lingkungan hidup turut berkontribusi pada eksistensi pandemi. Di dalam negeri sendiri, UU Ciptaker nyatanya juga mendapat sorotan minor pada klaster lingkungan hidup yang dianggap kontraproduktif pada keberlangsungan hutan Indonesia yang tersisa. Lantas, apa yang dapat dimaknai dari dua postulat tersebut?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Zamrud khatulistiwa secara filosofis terpatri sebagai julukan bagi Indonesia karena letaknya yang melintang di garis khatulistiwa dengan hamparan hutan yang hijau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun seiring dengan laju aktivitas, kebutuhan, dan progresivitas manusianya, julukan tersebut tampaknya semakin memudar saat kini jamak hakikat hutan sesungguhnya bertransformasi menjadi area perkebunan hingga lahan tambang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data dari World Resources Institute (WRI)&nbsp;<strong><a href="https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/20/inilah-deforestasi-di-indonesia-periode-1990-2017">menunjukkan</a></strong>&nbsp;bahwa Indonesia masuk dalam daftar sepuluh negara dengan persentase kehilangan hutan hujan tropis atau deforestasi tertinggi di dunia pada tahun 2018.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri pernah mencatat angka deforestasi tertinggi pada periode 1996-2000, yakni sebesar 3,51 juta hektare per tahun. Dan deforestasi tertinggi kedua kemudian tercatatkan pada periode 2014-2015 dengan cakupan luas hutan alami yang tergerus sebesar 1,09 juta hektare.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam buku terbarunya yang berjudul&nbsp;<em>Ten Lessons for a Post-Pandemic World</em>, Fareed Zakaria&nbsp;<strong><a href="https://time.com/5890396/wildfires-pandemic-future-build-a-safer-world/">menyebut&nbsp;</a></strong>bahwa kerusakan lingkungan hidup termasuk hutan alami merupakan salah satu faktor determinan yang juga berkontribusi pada eksistensi wabah, epidemi, maupun pandemi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kemungkinan akibat konsumsi hewan liar, pandemi disebut oleh Zakaria sebagai balasan dari alam. Zakaria menyoroti aktivitas manusia seperti perusakan habitat alami hewan liar itu sendiri yang juga membuat semakin terbukanya peluang interaksi, termasuk transmisi penyakit atau virus dari hewan liar ke manusia untuk kemudian terjadi pada manusia ke manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembangunan jalan dan pemukiman, hingga membuka lahan hutan untuk keperluan pertambangan menjadi aktivitas manusia dalam memperluas peradabannya ialah variabel yang berkontribusi besar bagi kemudaratan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip seorang ahli penyakit ekologis asal Britania Raya, Peter Daszak, Zakaria menyebutkan sampel penyakit seperti rabies hingga ebola yang menjadi pengejawantahan bahwa manusia melakukan hal-hal yang membuat wabah, epidemi, maupun pandemi lebih mungkin terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika menariknya pada konteks kekinian di dalam negeri, pengesahan <em>Omnibus Law</em> UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) juga dinilai memiliki porsi yang tak menguntungkan bagi kelestarian maupun keberlanjutan aspek lingkungan hidup dan kehutanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski naskah finalnya masih misteri, berlandaskan pada draft yang telah beredar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Greenpeace&nbsp;<strong><a href="https://katadata.co.id/sortatobing/ekonomi-hijau/5f7c3f0e25cc1/bahaya-pasal-pasal-omnibus-law-uu-ciptaker-yang-ancam-lingkungan-hidup">menyebut</a></strong>&nbsp;jika UU Ciptaker klaster lingkungan hidup melonggarkan sanksi bagi korporasi pelanggar ketentuan lingkungan hidup, baik perusakan hutan maupun ekskresi limbah, yang mana dampaknya juga akan berpengaruh pada aspek sosial ekonomi masyarakat secara luas, termasuk masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Potensi kerusakan serta turunannya seperti kebakaran, deforestasi, hingga degradasi hutan tak hanya terkait dengan keseimbangan dan keberlanjutan alam dan lingkungan hidup, tetapi juga memperburuk dampak emisi global serta implikasi perubahan iklim yang kian nyata terasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas jika memang demikian, mengapa pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi yang disebut sebagai pengusul regulasi justru terkesan semakin “agresif” terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Jokowi “Hanya” Menapaki Jejak Soeharto?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Deforestasi memang bukanlah hal baru di Indonesia. Namun alih-alih mengarah pada perbaikan, berbagai kebijakan kekinian pemerintah seolah justru mengarah pada ihwal yang kontraproduktif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam&nbsp;<strong><a href="https://www.dandc.eu/en/article/suharto-era-was-devastating-indonesian-forests">tulisannya</a></strong>&nbsp;di D+C Development and Cooperation, Marianne Scholte menyebutkan istilah&nbsp;<em>legacy of destruction</em>&nbsp;untuk menggambarkan bagaimana Presiden Soeharto seolah menjadi peletak dasar yang signifikan bagi pengelolaan hutan yang tak bertanggung jawab, termasuk dampak deforestasi masif pada hutan alami Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudut pandang Scholte tampaknya memantik perspektif retroaktif yang lebih luas bahwa memang sejatinya faktor historis tidak bisa dilepaskan dari dinamika panjang regulasi dan implementasi pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di era kepemimpinan Soekarno dengan kebijakan desentralistis plus ekonomi politik yang berlandaskan paradigma sosialisme dan nasionalisme yang anti investasi Barat, membuat sumber daya kehutanan cukup&nbsp;<strong><a href="https://indoprogress.com/2013/12/sejarah-ekonomi-politik-tata-kelola-hutan-di-indonesia/">aman</a></strong>&nbsp;dari eksploitasi masif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Investasi komersial di bidang kehutanan hampir nihil di masa Soekarno. Tercatat hanya terdapat kerja sama dengan perusahaan Jepang seperti Mitsui yang melakukan eksploitasi hutan pada tahun 1950-an di Kalimantan, namun dinilai kurang berhasil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua&nbsp;<strong><a href="https://indoprogress.com/2013/12/sejarah-ekonomi-politik-tata-kelola-hutan-di-indonesia/">bersulih&nbsp;</a></strong>180 derajat saat tampu kepemimpinan berganti seperti yang Scholte kemukakan sebelumnya. Soeharto dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan ditambah dengan regulasi penanaman modal asing dan dalam negeri, menjadi justifikasi bagi era konsesi eksploitasi hutan yang sangat masif atau dikenal dengan sistem Hak Pengusaha Hutan (HPH).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambah kuatnya relasi antara politisi, militer, dan pengusaha kehutanan – yang mana oleh Edward Aspinall disebut sebagai&nbsp;<strong><a href="https://theconversation.com/tiga-cara-politikus-menjarah-hutan-indonesia-kebijakan-pro-investasi-korupsi-dan-praktik-klientelisme-138811">klientilisme</a></strong>&nbsp;– membuat eksploitasi hutan yang cenderung merusak dan tak bertanggung jawab berlangsung dengan langgeng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sektor kehutanan melalui pemberian HPH sendiri memang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar setelah sektor minyak bumi, termasuk setelah kebijakan untuk membuka Hutan Tanaman Industri (HTI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun secara akumulatif, Indonesia dinilai sangat merugi karena kehilangan hutan seluas 40 juta hektare pada era Orde Baru (Orba). Mayoritas terjadi di sejumlah daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, hingga Riau yang disebabkan konversi bagi lahan kelapa sawit, transmigrasi, konsesi HPH dan HTI, ekspansi pertanian, dan praktik&nbsp;<em>illegal logging</em>&nbsp;(pembalakan liar).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih keuntungan finansial dari pembangunan ekonomi nasional di sektor kehutanan dinilai hanya&nbsp;<strong><a href="https://indoprogress.com/2013/12/sejarah-ekonomi-politik-tata-kelola-hutan-di-indonesia/">dinikmati</a></strong>&nbsp;oleh segelintir elite di lingkar kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Legacy of destruction</em>&nbsp;di bidang kehutanan peninggalan Orba dinilai menjadikan pengelolaan hutan pasca reformasi&nbsp;<strong><a href="https://news.detik.com/infografis/d-4228274/data-obral-lahan-hutan-dari-soeharto-sampai-jokowi">tak banyak</a></strong>&nbsp;mengalami perbaikan berarti. Deforestasi dan pengelolaan hutan yang tak bertanggung jawab tetap terjadi dengan skala yang berbeda-beda di tiap kepemimpinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di era Presiden Jokowi sendiri, tren eksploitasi hutan cenderung meningkat tajam dan berpotensi semakin masif dengan UU Ciptaker yang tinggal selangkah lagi berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyeruaknya&nbsp;<strong><a href="https://kompas.id/baca/nusantara/2020/08/29/jalan-panjang-pertahankan-hutan-adat-kinipan-dari-bencana-hingga-penjara/">isu</a></strong>&nbsp;hutan adat Kinipan di Kalimantan Tengah hingga semakin meluasnya&nbsp;<strong><a href="https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Factsheet-deforestasi-papua.pdf">pembabatan</a></strong>&nbsp;hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat tampaknya menjadi perbandingan lurus yang getir dengan akselerasi ekonomi dan infrastruktur yang&nbsp;<em>notabene</em>&nbsp;tampak menjadi visi absolut eks Wali Kota Solo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas dengan gelagat tersebut plus postulat awal mengenai dampak minor UU Ciptaker bagi lingkungan hidup dan kehutanan, apakah Presiden Jokowi akan mengulang dan meninggalkan <em>legacy of destruction</em> seperti yang jamak dinilai Soeharto telah lakukan?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong><em>Greed&nbsp;</em>vs<em>&nbsp;Green</em></strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Meski Zakaria mengatakan bahwa aktivitas manusia yang eksploitatif dengan merusak lingkungan hidup dan kehutanan bersifat sangat merugikan dan bahkan dapat menjadi kausalitas bagi wabah, epidemi maupun pandemi, memang harus diakui tidak mudah untuk mengeliminir atau menghentikan perilaku tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi sejak eksploitasi alam, termasuk deforestasi hutan, berangkat dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup elementer serta demi terus meningkatkan standar kehidupan manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di era Presiden Jokowi sendiri, salah satu komoditas yang bersemi di atas raibnya hutan belantara ialah kelapa sawit, yang mana pada tahun 2018 secara ekonomi kontribusi devisanya tak kalah dari batu bara yakni senilai US$ 18,9 miliar atau setara Rp 265 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ironisnya, dua pencapaian komoditas tersebut, baik sawit maupun batu bara, mayoritas sama-sama diraih seiring jamak&nbsp;<em>dipapasnya</em>&nbsp;hutan alami yang tak jarang menuai polemik dalam pembebasan status eksploitasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, Zakaria menyebut bahwa menghentikan kemudaratan tersebut bukan tidak mungkin untuk dilakukan, utamanya bagi para pemimpin negara saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Refleksi bahwa lambat laun bencana ekologis dan lingkungan sejatinya dapat sangat merusak atau bahkan memusnahkan peradaban manusia itu sendiri, semestinya dapat membuat pemimpin dapat memahami dan mengartikulasikannya melalui kebijakan-kebijakan lingkungan hidup dan pemanfaatan alam yang bijak dan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada dengan dimensi berbeda pun dikatakan oleh Tony Juniper&nbsp;<strong><a href="https://www.theguardian.com/sustainable-business/2014/nov/26/capitalism-environment-green-greed-slow-life-symposium-tony-juniper">dalam</a></strong>&nbsp;<em>Capitalism v Environment: Can Greed Ever be Green?</em>&nbsp;yang mengatakan bahwa mengutamakan kepentingan kapitalisme berlebihan di atas keberlangsungan ekologi yang baik hanya akan membuka jalan menuju bagi kehancuran kita sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika memang benar UU Ciptaker nantinya akan menambah problematika lingkungan hidup dan kehutanan di tanah air, plus kalkulasi di mana Presiden Jokowi hampir mustahil secara politis untuk menganulir atau tidak menandatangani UU Ciptaker yang telah disahkan parlemen,&nbsp;<em>legacy of destruction&nbsp;</em>dinilai bukan tidak mungkin akan menjadi preseden yang terkonstruksi atas kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta secara keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karenanya, berbagai ancang-ancang atas upaya hukum kolektif untuk “meluruskan” UU Ciptaker patut didukung penuh oleh masyarakat, termasuk demi menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan dari kehancuran. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (J61)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Little Dictator? John Zachary Series" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/iQ0Drl40XWw?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/UU-Ciptaker-Sebuah-Legacy-of-Destruction.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
