<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Hukum Pidana &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/hukum-pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Sep 2022 09:36:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Hukum Pidana &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mengapa Sering Terjadi Penganiayaan di Pesantren?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mengapa-sering-terjadi-penganiayaan-di-pesantren/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S82]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2022 09:36:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=116613</guid>

					<description><![CDATA[Belakangan marak kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang terjadi di kalangan para santri-santriwati. Hal tersebut menyita perhatian publik akan penegakan hukum di  pesantren. Lantas, bagaimana kasus-kasus ini bisa merefleksikan penegakan hukum di lingkungan pesantren?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Belakangan marak kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang terjadi di kalangan para santri-santriwati. Hal tersebut menyita perhatian publik akan penegakan hukum di  pesantren. Lantas, bagaimana kasus-kasus ini bisa merefleksikan penegakan hukum di lingkungan pesantren?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://www.pinterpolitik.com"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="dropcapp3 wp-block-paragraph">Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan berita kekerasan seksual yang terjadi kepada santriwati di pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau dikenal Mas Bechi, salah satu seorang pimpinan di pesantren Shiddiqiyyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pelecehan seksual ini pertama kali dilontarkan pada tahun 2019 oleh lima orang korban.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam prosesnya, kasus ini berlangsung sangat lama karena Mas Bechi tidak mengindahkan panggilan dari penyidik dan tidak bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beliau juga merupakan anak dari seorang tokoh keagamaan. Sehingga, terlihat seperti adanya perlindungan dari ayahnya dan juga adanya simpatisan yang rela berkorban untuk menggagalkan proses hukum ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pada akhirnya, Tersangka Mas Bechi menyerahkan diri dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas I, Medaeng, Surabaya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka Mas Bechi dijerat dengan dakwaan alternatif yakni, Pasal 285 Jo. Pasal 65 KUHP, atau Pasal 289 Jo. Pasal 65 KUHP, atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 Jo. Pasal 65 KUHP.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Serta dengan adanya upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum (<em>obstruction of justice</em>) kepolisian juga menetapkan lima orang tersangka dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan saat ini, kasus Mas Bechi sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Baru-baru ini juga terdapat kasus penganiayaan seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus penganiayaan tersebut awalnya ditutupi kebenarannya namun kini terungkap bahwa adanya tindak kekerasan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa salah satu korban santri. Tersangka dalam kasus ini merupakan para santri senior yang tega melakukan kekerasan penganiayaan terhadap santri lainnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindak penganiayaan yang berencana dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dikenakan pasal&nbsp; 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Pondok Gontor yang sebelumnya menyembunyikan kebenaran kasus penganiayaan ini dapat dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Karena pihak Pondok Gontor dianggap juga melakukan <em>obstruction of justice</em> terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh santrinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat banyaknya tindak pidana yang terjadi di lingkungan pesantren. Maka, timbul pertanyaan  menarik, mengapa kasus hukum banyak terjadi di lingkungan pesantren?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="922" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98.png" alt="image 98" class="wp-image-116615" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98.png 922w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98-270x300.png 270w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98-135x150.png 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98-768x853.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98-696x773.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-98-378x420.png 378w" sizes="(max-width: 922px) 100vw, 922px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Akibat Prinsip Kepatuhan di Pesantren?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurur Anita Dwi Rahmawati dalam tesisnya <em>Kepatuhan Santri Terhadap Aturan di Pondok Pesantren Modern</em>, mengatakan bahwa kepatuhan adalah sikap disiplin atau perilaku taat terhadap suatu perintah maupun aturan yang ditetapkan dengan penuh kesadaran. Prinsip kepatuhan terhadap guru dan senior menjadi hal yang penting untuk diamini dalam kehidupan di pesantren.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, ternyata seringkali terjadi penyimpangan dari kepatuhan tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga yang terjadi adalah, kepatuhan itu menjadi celah keburukan yang akan terjadi, seperti kekerasan seksual, serta penganiayaan terhadap&nbsp; santri dan santriwati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam buku <em>Social Psychology</em>&nbsp; yang ditulis oleh&nbsp; Bordens dan Horowitz, disebutkan bahwa kepatuhan adalah proses pengaruh sosial dimana seseorang mengubah tingkah lakunya demi menanggapi perintah langsung dari seseorang yang berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah masalahnya, kewenangan seorang pemimpin seringkali disalahgunakan, tidak terkecuali di dalam pesantren. Akibatnya, penyalahgunaan wewenang tersebut menjadi karakteristik dalam pesantren, yaitu menyatu dengan kekuasaan, patriarkis, ketaatan, dan penghormatan kepada seorang pimpinan yang berkuasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini kemudian diperparah dengan adanya dogma agama sebagai alat untuk mendominasi. Dogma agama tersebut merupakan sistem keyakinan berdasarkan pada agama. Seringkali pemikiran seorang pemimpin kepada para santrinya di pesantren dinilai sebagai suatu keharusan yang perlu dilakukan. Jika tidak mengikuti ajaran pemimpinnya, bahkan itu bisa dicap sebagai perbuatan dosa.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepatuhan dan keyakinan santri kepada para pemimpin di pesantren membuat santri-santri tunduk akan segala perintah yang disuarakan oleh para pemimpinnya, termasuk normalisasi kekerasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, kekerasan pun sering dianggap jadi bagian fundamental dalam proses belajar mengajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, para korban kekerasan seksual dan penganiayaan di pesantren terjadi dikarenakan faktor kepatuhan dan keyakinan tersebut. Para santri patuh akan segala perintah tersebut karena mereka yakin apa yang diperintahkan dan dicontohkan oleh pemimpinnya merupakan kebenaran dan keharusan untuk dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya kepemimpinan yang patriarkis dan penghormatan yang berlebihan kepada seorang pemimpin yang berkuasa,&nbsp; juga menjadi penyebab berbagai tindakan pidana di lingkungan pesantren dapat terjadi. Karena segala perintah dan tradisi yang berlaku di pesantrennya dianggap sebagai keharusan untuk dilakukan oleh pengikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan tersebut, yaitu; belum tersebarnya bahasan tentang kesetaraan dan keadilan<em> gender</em> yang dapat diterima di pesantren. Yang mana hal tersebut menjadi faktor adanya tindak kekerasan dalam lingkungan pesantren.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, bagaimana seharusnya kita belajar dari fenomena ini dan khususnya kasus Mas Bechi?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="945" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99.png" alt="image 99" class="wp-image-116616" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99.png 945w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99-277x300.png 277w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99-138x150.png 138w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99-768x832.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99-696x754.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-99-388x420.png 388w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Jangan Sampai Orang Beragama Kebal Hukum?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses hukum terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi, misalnya, kepolisian rela mengerahkan ratusan personilnya hanya untuk menangkap satu orang tersangka yang dianggap “licin” untuk ditangkap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya berbagai upaya yang dilakukan oleh para simpatisan yang rela berkorban&nbsp; menggagalkan proses penangkapan Mas Bechi oleh Polisi. Mas Bechi yang merupakan seorang anak pimpinan pesantren terkesan juga seperti adanya perlindungan dari ayahandanya. Dengan hal tersebut, ia tidak mengindahkan panggilan dari kepolisian karena menganggap dirinya tidak bersalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, kejahatan adalah kejahatan dan hukum haruslah ditegakkan sebagaimana mestinya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dunia hukum, ada sebuah prinsip yang berbunyi <em>Equality Before the Law. </em>Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan prinsip ini, perlu ditekankan juga bahwa “no<em> man above the Law</em>” yang menggambarkan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, dan tidak ada siapapun yang memiliki posisi lebih tinggi dari hukum.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, dengan adanya<em> </em>persamaan di mata hukum dan bagi siapapun yang melakukan suatu tindak pidana, maka orang tersebut wajib bertanggung jawab dengan sendirinya atas tindakannya. Prinsip persamaan di mata hukum pun tidak bisa dikesampingkan karena adanya supremasi hukum yang menyatakan hukum diatas segalanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, supremasi hukum adalah upaya yang digunakan untuk menegakkan serta menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang bisa melingkungi seluruh lapisan mayarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari penyelenggara negara itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam prakteknya, secara disayangkan, seringkali terdapat pihak yang dianggap kebal hukum. Namun, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena adanya persamaan dimata hukum bagi setiap individu serta adanya penegakkan hukum yang tinggi sebagaimana mestinya yang menjadi kepastian hukum dalam penegakan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan pesantren diharapkan adanya sanksi hukuman yang baik sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip <em>Integrity principle </em>penting untuk dijaga dalam penegakan hukum, yang mana kepercayaan masyarakat akan penegakkan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pertimbangan <em>Social justice </em>(keadilan sosial) dan <em>Legal justice </em>(keadilan hukum) juga harus ditegakkan dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keadilan sosial yang berada di tangan masyarakat wajib dipertimbangkan dengan baik. Keadilan hukum seperti adanya sanksi pencabutan izin operasional pesantren bisa jadi sanksi hukum yang baik agar tidak adanya kasus yang serupa di lingkungan pesantren kedepannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya kepastian hukum dalam perundang-undangan yang berlaku dinilai sebagai kejelasan norma yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan menyelesaikan permasalahan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Donald Black dalam teorinya<em> Behaviour of Law</em> atau Perilaku Hukum, berpendapat bahwa efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara memperbandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut dapat dikaitkan bahwa hukum sebagai aturan hukum yang berlaku namun dalam prakteknya adanya percampuran agama dalam hukum yang berlaku sehingga adanya kesenjangan akan dua hal tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum yang baik di lingkungan pesantren perlu ditekankan demi melindungi warga pesantren itu sendiri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkhusus kasus Mas Bechi, kita harus apresiasi proses hukum yang sudah mulai berjalan. Dan kedepannya, penanganan kasus-kasus yang terjadi di pesantren diharapkan dapat ditanggapi dengan lebih responsif  agar tidak terjadi kasus yang serupa di kehidupan pesantren lainnya. (S82)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="DBMggdcgaa8"><iframe title="Dampak Politik Jika Kita Menemukan Alien" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/DBMggdcgaa8?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/mas-bechi-1024x461.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa “Komplotan” Sambo Bisa Kuat?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mengapa-komplotan-sambo-bisa-kuat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S82]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2022 11:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bharada E]]></category>
		<category><![CDATA[Brigadir J]]></category>
		<category><![CDATA[Ferdy Sambo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Obstruction of Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Putri Candrawathi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=115634</guid>

					<description><![CDATA[Tersangka Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J sedemikian rupa dengan memanfaatkan “komplotannya” untuk membantu melancarkan skenario rancangannya. Bagaimana bisa terjadi?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tersangka Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J sedemikian rupa dengan memanfaatkan “komplotannya” untuk membantu melancarkan skenario rancangannya. Bagaimana bisa terjadi?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></p>



<p class="dropcapp3 wp-block-paragraph">Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga belakangan diketahui berperan sebagai dalang pembuatan berbagai skenario-skenario kematian Brigadir J yang dimaksudkan untuk mengaburkan tindakan kejahatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berbagai macam skenario untuk menutupi kasus tersebut, Ferdy Sambo tidak bekerja sendirian. Untuk memuluskan aksinya, dia bersama sejumlah oknum anggota Polri lain sedemikian rupa menghalangi jalannya penanganan proses hukum (<em>obstruction of justice</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, plus Ferdy Sambo, sebagai penghalang proses hukum (<em>obstruction of justice</em>) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkara tesebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka <em>obstruction of justice</em> atau pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, keenam tersangka tersebut adalah perwira yang dinilai merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo. Mereka antara lain, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggketika Rowabprof Divisi Propram Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen, Asep Edi Suheri, mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan peraturan, keenam tersangka tersebut dikatakan saling terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus, khususnya dalam menghilangkan bukti berupa dokumen elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka dijerat dengan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo dan “komplotannya” sendiri disebut memengaruhi dan menghalangi jalannya proses hukum dengan merusak barang bukti pembunuhan pada 8 Juli 2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barang bukti berupa rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan di sekitar TKP dilakukan oleh para tersangka atas perintah Ferdy Sambo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, muncul satu pertanyaan menarik, yakni mengapa para perwira polisi itu mau melakukan perintah Ferdy Sambo?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33.png" alt="image 33" class="wp-image-115636" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33.png 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33-249x300.png 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33-125x150.png 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33-768x924.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33-696x837.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-33-349x420.png 349w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Memahami </strong><strong><em>Obstruction of Justice</em></strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut, Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan <em>Contempt of Court</em> menjelaskan bahwa <em>obstruction of justice</em> merupakan tindakan yang ditujukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya terjadi dalam suatu proses peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, sebuah publikasi di laman Cornell Law School menjelaskan <em>obstruction of justice</em> dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan arti <em>obstruction of </em>justice, yakni suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diduga kuat Ferdy Sambo benar-benar merencanakan penghalang-halangan proses hukum untuk menutupi kejahatannya dan segala kebenaran yang terjadi atas pembunuhan Brigadir J.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ferdy Sambo, dengan kekuatannya, dikatakan memerintahkan penyidik untuk mengikuti skenario tembak-menembak serta skenario pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menghilangkan rekaman CCTV serta memerintahkan personal Biro Pengaman Internal Divisi Propam memeriksa saksi penembakan Brigadir J.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, apa yang menyebabkan para perwira tersangka <em>obstruction of </em>justice itu mematuhi perintah Ferdy Sambo?</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="851" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34.png" alt="image 34" class="wp-image-115637" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34.png 851w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34-249x300.png 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34-125x150.png 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34-768x924.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34-696x837.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/image-34-349x420.png 349w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Adanya Relasi Kuasa?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip karya Niccolò Machiavelli yang berjudul <em>Il Principe</em>, dijelaskan bahwa akan lebih mudah bagi pemimpin berkuasa jika memiliki orang kepercayaan di lingkaran kekuasannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, demi tetap mempertahankan kekuasaan meskipun sudah tidak lagi bercokol di kursi kekuasaan, penguasa sebelumnya kerap menempatkan orang-orang kepercayaannya agar masih dapat melakukan kontrol ataupun mengintervensi kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan lumrahnya praktik ini, tidak heran kemudian, strategi “bersih-bersih kursi”, alias mengganti orang-orang penguasa lama kerap dilakukan oleh penguasa baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun terdengar seperti melanggengkan praktik nepotisme, praktik ini nyatanya memang mesti dilakukan agar penguasa baru tidak terjebak atau mendapatkan intervensi berlebih dari penguasa sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut tampaknya serupa dengan Ferdy Sambo yang berdiri atas kekuasaanya dan dikelilingi orang-orang kepercayaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kekuasaan yang ia miliki, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu bertindak mengatasnamakan posisi dan jabatannya. Itu dilakukan dengan memanfaatkan orang-orang disekelilingnya untuk membantu menutupi pembunuhan Brigadir J</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ferdy Sambo kemudian mendalangi semua skenario-skenario pembunuhan Brigadir J serta adanya <em>obstruction of justice</em> yang dibantu oleh keenam tersangka tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, keenam polisi yang menjadi tersangka <em>obstruction of justice</em> dalam perannya juga memiliki kekuatan masing-masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuatnya “komplotan” Ferdy Sambo kiranya terjadi akibat karena adanya hierarki dan kewenangan Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, ditengarai memiliki kewenangan yang cukup besar dan bertindak atas kepentingan diri sendiri untuk menutupi kasus pembunuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo juga merupakan Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang ia pimpin sejak 2020 silam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satgas tersebut berisikan lebih dari 400 polisi terpilih yang memiliki kekuasaan saling terkait dalam penanganan beragam kasus prominen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut agaknya turut menjelaskan bahwa terdapat relasi kuasa di antara Ferdy Sambo dan para perwira tersebut yang membuat mereka pada akhirnya harus patuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Relasi kuasa sendiri merupakan hubungan yang terbentuk antar aktor-aktor tertentu yang memiliki suatu kepentingan dengan tingkat kekuasaan yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di dalam relasi kuasa, terdapat unsur kekuatan hubungan sosial, yakni seorang aktor memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku aktor yang lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, unsur kekuasaan memiliki pengaruh dalam membentuk sebuah program atau kegiatan sesuai dengan kepentingan seseorang, bahkan terhadap perlawanan aktor-aktor lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hubungan kekuasaan, kemudian menimbulkan saling ketergantungan antara berbagai pihak. Mulai dari pihak yang memegang kekuasaan dengan pihak yang menjadi obyek kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang kita ketahui, hierarki di kepolisian, anggota dengan pangkat yang lebih rendah harus tunduk kepada sosok dengan pangkat yang lebih tinggi tanpa kecuali. Terlebih, jika mereka pernah berada dalam satu relasi profesional, seperti misalnya bertugas di wilayah yang sama atau satuan tugas yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut kiranya terjadi dalam Kasus Ferdy Sambo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya relasi kuasa dan riwayat hubungan profesional tersebut memungkinan eksistensi jaringan rekayasa kasus Ferdy Sambo.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Obstruction of justice</em> dalam kasus Ferdy Sambo juga seolah menguak kuatnya potensi penyalahgunaan kekuasan dan wewenang dalam institusi seperti Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (<em>abuse of power</em>) dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Hal tersebut tentunya tidak bisa terus dibiarkan dan harus ada aturan hukum yang lebih ketat untuk mencegah adanya kesewenangan dalam kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diharapkan, Polri dapat mengontrol relasi kuasa yang terjadi di dalam institusinya sendiri agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan yang mengatasnamakan sebuah kepentingan untuk melindungi diri sendiri dari sebuah jeratan hukum. (S82)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="wCgrJ51I5FI"><iframe loading="lazy" title="Mengapa Spanyol Tak Jadi Negara Islam?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/wCgrJ51I5FI?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/08/618e58b42c471-kadiv-propam-polri-irjen-pol-ferdy-sambo_1265_711-1024x576.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Ulah Stafsus Milenial Terancam Pidana?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/ulah-stafsus-milenial-terancam-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 09:00:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[staf khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Khusus Milenial]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Khusus Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Stafsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=77236</guid>

					<description><![CDATA[Staf Khusus Presiden Jokowi yang masuk dalam kelompok usia milenial kini menjadi sorotan publik terkait dugaan konflik kepentingan. Mungkinkah ulah mereka terancam hukum pidana? PinterPolitik.com Sorotan tajam masyarakat kembali tertuju kepada Staf Khusus Presiden. Sejak beredarnya surat Staf Khusus Presiden kepada camat, timbul lagi sorotan terhadap Staf Khusus Presiden yang menjabat sebagai CEO platform digital [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Staf Khusus Presiden Jokowi yang masuk dalam kelompok usia milenial kini menjadi sorotan publik terkait dugaan konflik kepentingan. Mungkinkah ulah mereka terancam hukum pidana?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">S</span>orotan tajam masyarakat kembali tertuju kepada Staf Khusus Presiden. Sejak beredarnya surat Staf Khusus Presiden kepada camat, timbul lagi sorotan terhadap Staf Khusus Presiden yang menjabat sebagai CEO <em>p</em><em>latform</em> digital yang bekerja sama dengan pemerintah untuk pelatihan kartu pra-kerja.</p>
<p>Menariknya, kedua Staf Khusus Presiden memiliki respons berbeda atas kritik yang dilontarkan masyarakat. Andi Taufan Garuda melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dengan mencabut surat kepada camat sekaligus menjelaskan alasan utama penerbitan surat yang menghebohkan tersebut, yaitu bermaksud baik dan ingin bergerak cepat untuk membantu penanggulangan Covid-19 di desa melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinannya, serta dukungan ini murni tanpa mempergunakan APBN atau APBD.</p>
<p>Sementara, Belva menyatakan dirinya tidak terlibat dalam mekanisme penentuan mitra pemerintah dalam pelatihan pra-kerja, bukan pejabat pengadaan, bukan pejabat pembuat komitmen, dan sebagainya.</p>
<p>Dua isu besar terlihat dari kejadian di atas, yakni Staf Khusus Presiden tidak mengetahui kedudukan dan kewenangan yang mereka miliki sebagai subjek yang terikat pada hukum administrasi negara, dan Staf Khusus Presiden tidak memahami potensi konflik kepentingan jika masih mengemban jabatan di perusahaan.</p>
<p>Sungguh menjadi sebuah pertanyaan besar dan memprihatinkan di mana jabatan sekelas Staf Khusus Presiden tidak dibekali dengan pengetahuan komprehensif mengenai kedudukan dan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi.</p>
<p>Kritik keras menghujan para Staf Khusus Presiden, yang diawali dengan terbitnya surat kepada camat se-Indonesia untuk mendukung komitmen kerja sama sebagai relawan desa Covid-19 dari PT Amartha Mikro Fintek.</p>
<p>Surat ini kemudian viral, dikritisi, dan berujung pada keluarnya surat klarifikasi dan permohonan maaf dari yang bersangkutan. Namun, kontroversi mengenai surat ini seharusnya tidak hanya selesai dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf.</p>
<p>Andi Taufan Garuda seharusnya mengetahui bahwa “Staf Khusus Presiden” tidak dibekali dengan kewenangan apapun. Staf Khusus Presiden hanya menjalankan tugas tertentu dari Presiden di luar tugas-tugas yang dicakup Kementerian dan Instansi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.</p>
<p>Ketiadaan kewenangan ini pun diperparah dengan materi surat yang berisikan arahan/pemberitahuan kepada camat untuk mendukung PT Amartha. Secara formil, yang bersangkutan seharusnya hanya memberikan masukan kepada Presiden, jikapun idenya disetujui maka Presidenlah yang berwenang untuk membuat peraturan ataupun kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, termasuk camat di dalamnya. Maka dari itu, terbitnya surat ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.</p>
<p>Lebih lanjut, sorotan ini kemudian berfokus kepada materi yang terkandung dalam surat tersebut. Bagaimana bisa seorang Staf Khusus Presiden memberikan pemberitahuan atau arahan kepada Camat untuk mendukung pelaksanaan program PT Amartha Mikro Fintek di mana yang bersangkutan merupakan pimpinan dari perusahaan tersebut?</p>
<p>Dari sini, timbul pemikiran yang mempertanyakan integritas seorang yang merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Presiden sekaligus pelaku usaha untuk bebas dari konflik kepentingan. Terlebih lagi, surat yang diterbitkan secara jelas mendukung perusahaan yang dipimpinnya.</p>
<p>Sayangnya, jika dikaji pada tataran konsep “konflik kepentingan”, peraturan perundang-undangan yang ada hanya mengatur “konflik kepentingan” jika dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan definisi “Konflik Kepentingan” sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.</p>
<p>Bila dibandingkan dengan konsep dan penjabaran pada modul “Panduan Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara” yang diterbitkan tahun 2009 oleh KPK, bentuk-bentuk kepentingan terdiri dari: (i) situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; (ii) situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; (iii) situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan; (iv) <strong>p</strong><strong>erangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung</strong>, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; (v) situasi di mana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya; (vi) situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; (vii) situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi di mana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai; (viii) situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan; (ix) <em>p</em><em>ost employment </em>(berupa <em>trading influence</em>, rahasia jabatan); (x) situasi di mana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi; (xi)<em> m</em><em>oonlighting </em>atau <em>outside employment </em>(bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya); (xii) situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat, dan (xiii) situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.</p>
<p>Oleh sebab itu, jika yang bersangkutan berdalih bahwa perusahaannya tidak mengambil keuntungan finansial apapun dan menggunakan biaya perusahaan jika program tersebut dijalankan, tetap saja tindakan yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan. Hal yang naif jika tidak memberikan keuntungan ketika program kerjasama tersebut dilaksanakan.</p>
<p>Keuntungan yang mungkin saja terjadi di antaranya terkait promosi <em>brand</em> perusahaan yang terbentuk secara masif hingga tingkat kecamatan dan/atau akses mendapatkan data-data tertentu yang sebenarnya hanya dapat diakses oleh administrator negara saja.</p>
<p>Kejadian serupa tapi tak sama juga dialami Belva. Sorotan ini wajar adanya karena Belva juga memimpin perusahaan yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelatihan pra-kerja dengan menggunakan APBN.</p>
<p>Belva berkilah bahwa dia tidak terlibat dalam mengurus dan memberikan keputusan dalam penetapan perusahaannya sebagai mitra terpilih oleh Pemerintah. Mungkin saja pernyataan ini benar, tetapi dengan adanya rangkap jabatan yang diemban tentu tidak mudah untuk melepaskan diri dari dugaan adanya konflik kepentingan apalagi perusahaan yang dipimpinnya terpilih menjadi mitra pemerintah. Lebih lanjut, ketika program ini dieksekusi ke depannya, maka akan ada aliran dana APBN yang masuk ke perusahaan yang dipimpin oleh seorang Staf Khusus Presiden.</p>
<p>Perlu diketahui, dalam hukum perseroan terbatas, fungsi Direksi sangat besar, di antaranya Direksi menjalankan perseroan dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan (Pasal 97 ayat 1 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) sehingga, secara hukum, tidak mungkin ada suatu perusahaan yang dijalankan tanpa keterlibatan Direksi di dalamnya. Lebih lanjut, besarnya peran Direksi terlihat dari ketentuan Pasal 98 UU 40 Tahun 2007 yang mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.</p>
<p>Jika sampai saat ini Belva masih menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan pemilik Ruang Guru, sungguh sangat tidak mungkin jika Direktur Utama tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pengurusan perusahaan dimasa datang. Sebagai direksi tentu akan berinteraksi secara administratif dan koordinatif dengan Kuasa Pemegang Anggaran (Kementerian terkait). Sementara, Belva menjabat sebagai Staf Khusus Presiden.</p>
<p>Dengan demikian, ketika seseorang pimpinan perusahaan dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Staf Khusus Presiden, sudah selayaknya melepaskan jabatan perusahaan yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik kepentingan. Walaupun, harus diakui bahwa perangkat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur “konflik kepentingan” baru terkait dengan kebijakan/peraturan yang  dibentuk oleh Pejabat Pemerintahan. Sementara, Staf Khusus Presiden bukanlah pejabat yang berwenang untuk memberi keputusan atau membentuk kebijakan.</p>
<p>Selanjutnya, pelepasan jabatan di perusahaan dilakukan agar tidak terjerumus dengan perbuatan-perbuatan yang terancam dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999. Perlu diingat bahwa undang-undang ini mengatur mengenai delik formil (delik yang merumuskan perbuatan-perbuatan yang dilarang) sehingga delik itu terpenuhi jika seseorang telah melakukan perbuatan yang dilarang. Berbeda halnya dengan delik materiil di mana delik terpenuhi jika timbul akibat yang dilarang atau diancam pidana.</p>
<p>Dalam konteks pemberantasan korupsi, UU 31 Tahun 1999 telah memperluas pengertian pegawai negeri. Pasal 1 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 mengatur bahwa Pegawai Negeri meliputi: (a) pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian; (b) pegawai negeri sebagaimana dimaksud KUHP; (c) orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; (d) orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; (e) orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas negara atau masyarakat. Jika dikaitkan dengan kedudukan Staf Khusus Presiden maka sudah jelas bahwa jabatan ini terkualifikasi sebagai pegawai negeri menurut UU No. 31 Tahun 1999.</p>
<p>Oleh karena itu, apakah terdapat potensi pidana yang dilakukan oleh Kedua Staf Khusus maka dapat dipilah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>untuk terbitnya surat ke Camat maka sedikitnya hal ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 seandainya program kerjasama dengan camat dijalankan.  Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 mengatur bahwa “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”. Sehingga, seandainya program tersebut dieksekusi dan kemudian timbul kerugian keuangan negara dari berjalannya program kerjasama tersebut maka tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden tersebut memenuhi delik formil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999.</li>
<li>untuk kegiatan terpilihnya Ruang Guru sebagai mitra pemerintah untuk pelatihan Prakerja maka dalam konteks ini, UU Pemeberantasan Tipikor belum menjangkau pengaturan tentang pemidanaan bagi orang yang memegang jabatan (tidak langsung berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa) yang perusahaannya terpilih dalam sebuah tender/penunjukan pemerintah. Pasal 12 huruf (i) UU 20 tahun 2001 hanya mengatur bahwa “pegawai negeri dapat dipidana dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”. Tetapi, ketika Belva menjalankan perannya sebagai Direktur  Utama ketika program ini berjalan, tentunya ia akan melakukan interaksi administratif dan koordinatif dengan Kuasa Pemegang Anggaran. Sehingga, adanya interaksi ini sangat sulit melepas adanya konflik kepentingan dari rangkap jabatan yang diembannya. Sehingga, ketika program pelatihan yang dijalankan oleh Ruang Guru kemudian menimbulkan kerugian negara maka Direksi akan dimintakan pertanggungjawaban hukum atas kerugian tersebut sebagaimana bunyi Pasal 3 UU 31 Tahun 1999.</li>
</ol>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Rizky Muhammad Ikhsan, S.H, M.H., Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan &amp; Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal PB HMI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam).</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/1574816082_antarafoto_presiden_perkenalkan_staf_khusus_211119_wpa_2.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Residivisme, Corona, dan Pembaharuan Hukum Pidana</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/residivisme-corona-dan-pembaharuan-hukum-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 00:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[30 ribu narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Corona]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Napi]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan 30 ribu narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[RKUHP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=77123</guid>

					<description><![CDATA[Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk membebaskan ribuan narapidana (napi). Upaya ini dapat menimbulkan residivisme dan berkaitan juga dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. PinterPolitik.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjadi sorotan publik. Setelah tahun lalu demo besar terjadi pada pertengahan September 2019 disebabkan karena kebijakan pengesahan revisi Undang-Undang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk membebaskan ribuan narapidana (napi). Upaya ini dapat menimbulkan residivisme dan berkaitan juga dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">K</span>ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjadi sorotan publik. Setelah tahun lalu demo besar terjadi pada pertengahan September 2019 disebabkan karena kebijakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tahun ini pun Kemenkumham kembali menjadi sorotan setelah Pak Yasonna mengeluarkan kebijakan untuk memberikan asimilasi kepada narapidana (napi).</p>
<p>Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,</p>
<p>Hingga 8 April 2020, Kemenkumham telah mengeluarkan 35.676 napi, dengan rincian napi yang dikeluarkan melalui program  asimilasi 33.861 dan program integrasi 1.815. Program tersebut dimaksudkan untuk mencegah peneluran Covid-19.</p>
<p>Berbagai negara di dunia pun mengeluarkan kebijakan yang serupa, sebagai contoh, adalah pemerintahan Inggris yang akan membebaskan narapidana dengan sisa masa tahanan kurang dari 2 (dua) bulan. Sementara, Iran sejak Maret lalu telah mengeluarkan 85 ribu napi untuk meredam penularan Covid-19 ini. Jumlah ini merupakan setengah dari total keseluruhan napi di negara tersebut.</p>
<h4><strong>Residivisme </strong></h4>
<p>Kebijakan tersebut mungkin dapat dikatakan sebagai yang terbaik dari yang terburuk. Mengapa demikian? Harus kita akui bahwa jumlah napi di Indonesia saat ini jumlahnya melebihi kapasitas dari jumlah maksimal napi di penjara.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa total tahanan dan napi di Indonesia jumlahnya mencapai 271.209 orang – atau setara 106 persen dari kapasitas ruang tahanan. Faktor tersebutlah yang kemudian diambil oleh kemenkumham sebagai upaya pencegahan Covid-19 ini.</p>
<p>Namun, amat disayangkan. Selang beberapa hari setelah dijalankannya kebijakan tersebut, timbul kabar di beberapa wilayah mengenai aksi mantan napi yang kembali berbuat kejahatan.</p>
<p>Bahasa hukum menyebutnya dengan residivis. Secara sempit, residivis diartikan sebagai pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap dan pengulangan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Kejadian ini yang kemudian menjadi pembicaraan publik. Publik dihadapkan akan ketakutan terhadap ulah napi tersebut. Sementara itu, para napi yang juga merupakan manusia pun berhak untuk kembali ke masyarakat.</p>
<p>Kemudian, muncul lah pertanyaan. Apakah kebijakan tersebut telah tepat? Lantas, bagaimana upaya penanggulangan atas kemunculan fenomena residivis tersebut?</p>
<h4><strong>KUHP Saat Ini</strong></h4>
<p>Harus diakui bahwa KUHP kita merupakan warisan kolonial Belanda. Nilai-nilai yang dikandung didalamnya pun ada yang telah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan maupun roh <em>culture</em> Indonesia.</p>
<p>Mengenai masalah pidana dan pemidanaan, KUHP mengatur pola maksimum dimulai dari 3 (tiga) minggu dan paling tinggi adalah 15 (lima belas) tahun yang dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun apabila ada pemberatan.</p>
<p>Bahkan, mengenai kejahatan ringan seperti halnya maling sandal (untuk saat ini diibaratkan demikian), diancam dengan pidana maksimal tiga minggu.</p>
<p>Secara garis, besar KUHP hanya menganut dua sistem perumusan, yakni perumusan <em>tunggal</em> yang mana hanya diancam 1 (satu) pidana pokok (penjara, kurungan, denda); dan perumusan alternatif yang dimulai dari pidana pokok terberat sampai dengan paling ringan. Penjelasan tersebut kiranya yang menjadi penyebab penjara di Indonesia menjadi <em>overcapacity.</em></p>
<p>Belum lagi, ditambah dari kasus narkotika, yang mana penerapan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai rehabilitasi masih menjadi angan-angan belaka. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa hanya 1 dari 6 napi narkotika yang menjalani rehabilitasi.</p>
<p>Sebab, ini tidak lain karena adanya bunyi pasal 3 ayat (1) BAB III mengenai pelaksanaan peaturan bersama 7 (tujuh) lembaga negara tentang penganganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Pada aturan tersebut, rehabilitasi sifatnya “dapat dilakukan” bukan “wajib dilakukan”. Hal ini yang menjadikan putusan rehabilitasi menjadi lemah.</p>
<p>Melihat hal demikian, wajarlah <em>prisonisasi</em> di penjara semakin masif dan bukan tidak mungkin ketika napi tersebut selesai dalam menjalani hukuman dapat melakukan tindak pidana kembali.</p>
<h4><strong>Faktor Kriminogen </strong></h4>
<p>Teringat apa yang dikatakan oleh Schultz, beliau menyatakan naik turunnya kejahatan di suatu negara tidaklah berhubungan dengan perubahan-perubahan di dalam hukumnya atau kecenderungan-kecenderungan dalam putusan-putusan pengadilan, tetapi berhubungan dengan bekerjanya atau berfungsinya perubahan-perubahan kultural yang besar dalam kehidupan masyarakat.</p>
<p>Pendapat tersebut membuktikan bahwa hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir <em>(umtimum remedium).</em> Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-8 Tahun 1990 di Havana, Kuba, yang kemudian dituangkan dalam dokumen A/CONF.144/L.17 memunculkan pemahaman bahwa aspek-aspek sosial dari pembangunan merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran strategi pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dalam konteks pembangunan dan harus diberikan prioritas paling utama.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut pun, dijelaskan bahwa kemiskinan, pengagguran, meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) hidup, ketimpangan sosial yang tinggi, menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan menjadi penyebab kejahatan tersebut.</p>
<p>Di Indonesia, angka buta huruf berdasarkan data sensus penduduk 2019 untuk usia produktif (15-44 tahun) adalah 0,76%. Sementara itu, jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 5,28%. Angka ini kemungkinan dapat bertambah seiring dengan krisis global akibat pandemi Covid-19 ini.</p>
<p>Yang lebih mencengangkan adalah konflik lahan yang mengalami peningkatan cukup tinggi dari tahun ke tahun. Catatan akhir tahun 2019 merekam adanya 279 kasus dalam satu tahun yang berkaitan dengan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektare. Dari akumulasi konflik itu, disebutkan 109.042 keluarga menjadi korban.</p>
<p>Angka tersebut dapat semakin bertambah seiring dengan krisis Covid -19, pembangunan infrastruktur yang semakin masif, dan, kemungkinan juga, dari <em>Omnibus Law</em> yang saat ini tengah dibahas.</p>
<p>Bila dikaitkan dengan hasil kongres PBB di Kuba dan data yang dijabarkan di atas, kemudian dibenturkan dengan sistem hukum Indonesia (KHUP) saat ini berlaku, serta kebijakan pemasyarakatan lainnya, sangatlah dimungkinkan proses residivisme dapat semakin tinggi bahkan menimbulkan kejahatan baru.</p>
<h4><strong>Rancangan KUHP Baru</strong></h4>
<p>Terlepas dari pro dan kontra KUHP baru, perlu diketahui bahwa rancangan KUHP ini sudah sejak lama menjadi pembahasan para ahli hukum. Sayangnya, hingga saat ini tarik ulur politik sangatlah kentara. Terlepas dari itu, ada beberapa konsep RUU KUHP yang relevan atas fenomena saat ini.</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, RUU KUHP mengakomodir hakim untuk memberikan maaf kepada terdakwa disebut juga dengan <em>rechterlijk-pardon</em>. Bentuk pemberiaan maaf ini diberikan atas ringannya perbuatan, keadaan pribadi dari terdakwa, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan jahat tersebut atau dampak atas hukuman tersebut.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong><em>,</em> dikenalnya konsep individualisasi pidana yang mana di dalam RUU KUHP akan dikenal adanya proses modifikasi, perubahan/penyesuaian/peninjauan kembali putusan pemidanaan.  Hal ini tidak lain untuk memberikan hak kepada si terpidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman atas perubahan yang telah dilakukannya.</p>
<p>Sekilas konsep ini sama dengan remisi. Namun, bedanya konsep dalam RUU KUHP ini dapat diajukan oleh keluarga, terpidana, jaksa penuntut umum, atau hakim pengawas serta diajukan setiap 1 (satu) tahun sekali.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong><em>, </em>dikenalnya konsep pidana kerja sosial untuk pidana yang diancam maksimum 6 (enam) bulan penjara. Ikhtiar-ikhitiar dalam RUU KUHP ini patut menjadi bahan renungan kita atas fenomena residivisme.</p>
<p>Teringat apa yang dikatakan oleh Prof. Sutjipo Rahardjo bahwa hukum untuk manusia, mengingat hukum itu dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Untuk itulah, tidak boleh sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian sentral dari hukum tersebut.</p>
<p>Fenomena residivis dan ketidakterimaan masyarakat terhadap napi sebagai imbas kebijakan Kemenkumham dalam memberikan hak asimilasi dan hak integrasi terhadap napi perlulah menjadi sinyal merah. Kita tidak tahu seberapa sabar dan <em>legowo</em>-nya masyarakat dalam menghadapi situasi demikian – ditambah sikap pemerintah yang seakan <em>plin-plan</em> dalam membuat kebijakan.</p>
<p>Soerkarno berucap, “jangan pernah melupakan sejarah<em>.</em>” Memang begitulah nyatanya. Kejadian saat ini merupakan pengulangan atas kejadian sebelumnya. Namun, beruntung bagi mereka yang mempelajari sejarah karena mereka akan mengerti cara untuk menanggulanginya.</p>
<p>Sayangnya, sampai tulisan ini dibuat, negara membuat <em>dagelan</em> kembali – menjadikan sebuah nover ber-<em>genre</em> romansa sebagai alat bukti vandalisme. Bukan mengenai masalah vandalismenya, tetapi mengapa buku-buku tersebut dijadikan sebagai barang bukti sedangkan isi dari buku tersebut tidak relevan dengan perbuatan pelaku? Hal ini menandakan pemerintah gagap dan tidak hati-hati dalam menjalankan hukum.</p>
<p>Padahal, di Indonesia sendiri, banyak para akademisi hukum yang sampai saat ini mengumandangkan pembaharuan hukum yang lebih Indosianis dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Semoga segera permasalahan yang ada dapat segera teratasi.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Arrizal Fathurohman Nursalim, alumnus Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200208-WA0027.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mega Intimidasi Golput?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/mega-intimidasi-golput/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[G42]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2019 01:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Fenomena Golput]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati Soekarnoputri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=53249</guid>

					<description><![CDATA[“Kalau tidak mau memilih memangnya kalian hidup di mana. Golput, tetapi enak-enakan cari rezeki di Indonesia.” ~ Megawati Soekarno Putri. PinterPolitik.com [dropcap]W[/dropcap]aduh ngeri nih bro, selain bakalan diseret Undang Undang (UU) terorisme, kena UU ITE, dan pasal pidana, sekarang golongan putih (golput) diminta untuk mencabut statusnya dari warga negara Indonesia bro! Walah dalah. Menurut Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Kalau tidak mau memilih memangnya kalian hidup di mana. Golput, tetapi enak-enakan cari rezeki di Indonesia.” ~ Megawati Soekarno Putri.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]W[/dropcap]aduh ngeri nih <em>bro, </em>selain bakalan diseret Undang Undang (UU) terorisme, kena UU ITE, dan pasal pidana, sekarang golongan putih (golput) diminta untuk mencabut statusnya dari warga negara Indonesia <em>bro! Walah dalah.</em></p>
<p>Menurut Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, orang-orang yang golput pada Pemilu 2019 adalah kelompok pengecut. Maka Megawati meminta orang yang bersikap golput tidak usah menjadi warga negara Indonesia saja. Selain itu, baginya kelompok golput juga tidak memiliki pendirian dalam berpolitik.</p>
<p>Gimana <em>bro</em>, sudah siap nih pindah kewarganegaraan sehabis Pilpres 2019? W<em>kwkwk,</em> ngeri banget ya Megawati, sampai segitunya alergi sama golput. Apa karena Megawati ini takut kehabisan suara kalau banyak yang golput? Eh, kalau emang beneran takut, takut suara siapa sih yang berkurang? PDIP atau Jokowi? Atau dua-duanya? <em>Ahahaha</em>.</p>
<p><hr /><p><em>Hayo, apa kalian salah seorang yang kecewa dengan politik Indonesia?</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fbelajar-politik%2Fmega-intimidasi-golput%2F&#038;text=Hayo%2C%20apa%20kalian%20salah%20seorang%20yang%20kecewa%20dengan%20politik%20Indonesia%3F&#038;via=pinterpolitik&#038;related=pinterpolitik' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p>Tapi <em>bro</em>, saya masih tidak habis pikir deh sama pernyataannya Megawati yang sampai segitunya. Apa mungkin Megawati sudah lupa kalau warga negara yang berniat golput nanti juga bayar pajak? Selain itu mereka belum tentu juga tidak taat dengan aturan negara yang lainnya. Kontrak sosial kita kan dengan Undang-undang, bukan dengan surat suara. Masa cuman gara-gara kecewa dan malas milih pemimpin di Pilpres 2019 sampai harus terusir dari status kewarganegaraan?</p>
<p>Padahal kan ya, memilih untuk golput adalah hak. Tidak ada kewajiban memilih di negara lain seperti di Australia, jadi ya terserah warga negaranya mau dipakai atau tidak hak pilihnya.  Oleh karena itu, harusnya Megawati tidak punya hak mengatur-atur penggunaan hak orang lain. Kalau orang kecewa dan tidak mau memilih masa harus dipaksa dan ditakut-takuti?</p>
<p>Eh tapi <em>bro, </em>di luar itu bukannya kalau orang yang mengintimidasi orang lain bisa <a href="https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5722f1901483d/makna-intimidasi-menurut-hukum-pidana">terjerat dalam pelanggaran hukum</a> ya? Ya, semoga aja gak ada yang iseng melaporkan Megawati ke jalur hukum. <em>Wkwkwk. </em>(G42)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="VoEKtP8dWiw"><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/VoEKtP8dWiw?start=2&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/04/megawati-minta-massa-abm-enny-waspadai-intimidasi-di-pilgub-sulbar.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>JC, Jalan Aman Tersangka Korupsi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jc-jalan-aman-tersangka-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A37]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Sep 2018 11:09:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Collaborator]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=39296</guid>

					<description><![CDATA[“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” – Lord Acton Pinterpolitik.com [dropcap]E[/dropcap]ni Maulani Saragih, politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR yang menjadi tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, sudah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu dikabarkan sedang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“<em>Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely</em>.” – Lord Acton</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cbde2a"><strong>Pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]E[/dropcap]ni Maulani Saragih, politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR yang menjadi tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, sudah mengajukan diri menjadi <em>Justice Collaborator </em>(JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu dikabarkan sedang mempertimbangkan hal ini.</p>
<p>JC sebenarnya bukan produk baru dalam perkara pidana di Indonesia. JC menjadi semacam fasilitas yang digunakan untuk membantu aparat penegak hukum membongkar skandal korupsi yang masif.</p>
<p><hr /><p><em>JC sebagai strategi, teknik, dan instrumen baru merupakan legal policy untuk membentuk kesadaran dalam mengatasi dan mengendalikan korupsi. </em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fjc-jalan-aman-tersangka-korupsi%2F&#038;text=JC%20sebagai%20strategi%2C%20teknik%2C%20dan%20instrumen%20baru%20merupakan%20legal%20policy%20untuk%20membentuk%20kesadaran%20dalam%20mengatasi%20dan%20mengendalikan%20korupsi.%20&#038;via=pinterpolitik&#038;related=pinterpolitik' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p>Faktanya, kasus-kasus korupsi di Indonesia semakin terpola dan sistematis. Potret buram korupsi senantiasa ditandai dengan banyaknya kasus yang coba diungkap, namun seringkali tidak tuntas dalam penyelesaiannya. Hal tersebut tentunya memerlukan strategi baru dengan melakukan terobosan tertentu.</p>
<p>Karena itu, hukum pidana khususnya pada kasus korupsi, mengenal yang namanya <em>Justice Collaborator</em> atau JC. Istilah <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb7bff86349a/perbedaan-iwhistle-blower-i-dan-ijustice-collaborator-i"><strong>JC</strong></a> dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (<em>Whistle Blower</em>) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (<em>Justice Collaborator</em>) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.</p>
<p>Sebelumnya, memang sudah ada beberapa orang tersangka korupsi yang pernah mengajukan diri sebagai JC. Di antaranya adalah Muhammad Nazaruddin, Agus Condro Prayitno, Damayanti Wisnu Putranti, dan Antonius Tonny Budiono. Nama-nama tersebut adalah tersangka korupsi megaproyek yang merugikan negara dengan jumlah besar. Korupsi ini juga melibatkan banyak pihak dengan modus operandi yang sistematis dan berpola.</p>
<p>JC bisa dimaknai sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui perbuatannya, namun bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta mau memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-39297" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi.jpg" alt="JC, Jalan Aman Tesangka Korupsi" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Infografis-JC-Jalan-Aman-Tersangka-Korupsi-420x420.jpg 420w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab. Di sisi lain, penetapan JC akan menghindarkan pihak yang mengajukannya dari ancaman pidana yang paling berat.</p>
<p>Namun, keberadaan JC disebut oleh berbagai pihak rentan menimbulkan ruang untuk korupsi baru. Hal ini dikarenakan saat seseorang yang ditersangkakan mendapatkan tawaran untuk menjadi JC, muncul celah transaksional yang menjadi problematis, terutama beruhubungan dengan konteks politik hukum.</p>
<p>Lantas yang menjadi pertanyaan adalah seperti apa signifikansinya dalam upaya penegakkan hukum dan mungkinkah JC memiliki nuansa politis sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu?</p>
<h4><strong>Dimensi Deontologi JC</strong></h4>
<p>Menurut sejarahnya, JC sendiri sangat erat kaitannya dengan organisasi kejahatan ala mafia. Kelompok ini adalah organisasi kejahatan tertua dan terbesar di Italia yang berasal dari Palermo, Sicilia sehingga sering disebut Sicilian Mafia atau Cosa Nostra.</p>
<p>Begitu kuatnya jaringan organisasi kejahatan tersebut, membuat mereka bisa mempengaruhi berbagai sektor kekuasaan, mulai dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk aparat penegak hukum.</p>
<p>Sementara itu, dalam bukunya yang berjudul <a href="https://www.bookbrowse.com/reviews/index.cfm/book_number/565/omerta"><strong><em>Omerta</em></strong></a>, Mario Puzo menulis kisah tentang kehidupan para mafia. Omerta dipersepsikan sebagai sumpah tutup mulut yang menjaga kehormatan, loyalitas dan solidaritas di kalangan mafia. Jika berani mengungkap kejahatan di internal organisasinya, maka nyawa akan menjadi taruhannya.</p>
<p>Di sisi yang lain, jika berbicara tentang JC, maka ada sebuah pembahasan kondisi di mana seseorang yang berasal dari suatu organisasi yang memberikan informasi rahasia kepada aparat penegak hukum tentang kejahatan yang telah, sedang atau akan dilakukan oleh orang-orang dalam organisasinya.</p>
<p>Dalam perannya sebagai JC, sesorang dituntut untuk bisa memberikan pendapatnya sejujur mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berkaitan dengan etika seseorang untuk membuka kejahatan luar biasa. Etika di sini harus meletakkan kepentingan masyakarat dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.</p>
<p>Dari segi etika, seorang JC wajib mengungkapkan kasus korupsi yang diketahuinya karena korupsi pada dasarnya memang merugikan masyarakat. <a href="https://sevenpillarsinstitute.org/kantian-duty-based-deontological-ethics/"><strong>Immanuel Kant</strong></a>, seorang filsuf dari Jerman menulis tentang etika deontologis yang memandang bahwa sebuah tindakan disebut bernilai baik karena dilakukan berdasarkan kewajiban yang dimiliki seseorang.</p>
<p>Kant mengatakan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan moral itu harus didasarkan pada ukuran otonomi individu yang melaksanakan (maksim), tanpa mempertimbangkan konteks tindakan dan tujuannya.</p>
<p>Teori ini memandang kewajiban seseorang di dalam hal ini dapat berupa kewajiban terhadap masyarakat umum atau organisasi (negara) demi kepentingan hukum. Dalam konteks JC dan korupsi, orang itu memiliki kewajiban terhadap negara dan masyarakat untuk mengungkap kasus korupsi sampai ke akar-akarnya.</p>
<p>Tujuan dari adanya JC adalah untuk membantu penegakan hukum dan membongkar kasus korupsi yang sering melibatkan banyak pihak, berpola, serta sistematis. Namun begitu, pelaku kejahatan saat ini semakin berhitung untung rugi menjadi JC. Sebab, belum ada cara pandang yang sama mengenai kriteria JC di antara aparat penegak hukum. Apalagi risiko menjadi JC dengan mengungkap kejahatan pelaku lainnya sangat tinggi, bahkan bisa kehilangan nyawa.</p>
<p>Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Ia menyebut jika perbedaan cara pandang di antara penegak hukum membuat pelaku kejahatan akan berhitung untung rugi menjadi JC. Sementara itu, pelaku tersebut masih harus melakukan proses persidangan.</p>
<p>Pada prinsipnya dalam fenomena korupsi, idealnya harus seimbang antara kemauan melapor dugaan korupsi dengan kemauan negara merespon laporan dan memberikan perlindungan. JC sebagai strategi, teknik, dan instrumen baru merupakan <em>legal policy </em>untuk membentuk kesadaran dalam mengatasi dan mengendalikan korupsi. Apabila keseimbangan tersebut tidak ada, maka muncul kondisi politik hukum yang tidak kondusif, yaitu adanya efek keengganan partisipasi atau keterlibatan sebagai JC.</p>
<h4><strong>Rawan Negosiasi Politik?</strong></h4>
<p>Kehadiran Undang-­Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang No. 31 Tahun 2014 (<a href="http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt54535a7859aae/parent/lt54535a1cedd5c"><strong>pdf</strong></a>) sebenarnya diharapkan menjadi komitmen nyata dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama terkait peran JC. Oleh karenanya, JC sebagai alat bantu dalam upaya mempercepat pengungkapan tindak pidana korupsi memerlukan pengaturan yang jelas, bukan sebaliknya.</p>
<p>Pun begitu, adanya JC menimbulkan sebuah pertanyaan baru dikarenakan proses hukum ini kerap disusupi kepentingan seperti tawaran dari penegak hukum terhadap pelaku kejahatan. Wacana JC itu justru menjadi pintu masuk terjadinya negosiasi dan kompromi atas substansi perkara hukum dan melemahkan proses penyidikan.</p>
<p>Misalnya dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazar yang perbuatannya dikategorikan sebagai <em>grand corruption</em> atau korupsi besar, dianggap berjasa dengan menjadi JC dalam membongkar sejumlah kasus korupsi skala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keterangan Nazar yang signifikan dalam kasus suap wisma atlet misalnya menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">4. Dengan mengabulkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator, artinya <a href="https://twitter.com/KPK_RI?ref_src=twsrc%5Etfw">@KPK_RI</a> telah memutuskan Nazaruddin bukan pelaku utama tindak pidana.</p>
<p>&mdash; Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) <a href="https://twitter.com/TeddyGusnaidi/status/903101852786450432?ref_src=twsrc%5Etfw">August 31, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Dari kasus Nazar ini, setidaknya timbul dua catatan yang perlu dicermati. <em>Pertama</em>, banyak kalangan terutama para penegak hukum dan pegiat anti korupsi, yang menilai bahwa Nazaruddin tidak bisa dinilai kooperatif karena “menghilangkan diri” – kabur ke luar negeri – dan harus dijemput paksa dari Kolombia. Namun, pasca penangkapan tersebut, ia telah mengungkapkan banyak fakta terkait 11 kejahatan korupsi yang ditindaklanjuti.</p>
<p>Catatan <em>kedua, </em>seperti yang disampaikan oleh pengamat politik Alfan Alfian, bahwa setelah lama diam, mengapa Nazaruddin baru mengungkapkan kasus tersebut ke publik sekarang? Mengapa tidak sejak awal menyerahkan berbagai bukti ke KPK?</p>
<p>Pertanyaan retoris Alfan ini memancing hal baru dalam konteks perlindungan hukum bagi JC, terutama terkait motif seseorang mengemukakan kebenaran di persidangan yang memungkinkannya mendapatkan perlindungan hukum.</p>
<p>Memang, pokok perdebatan hukum tentang JC belakangan ini tak lagi steril dari pengaruh politik. Pada kenyataannya, JC adalah ruang yang amat rentan terhadap negosiasi. Status menjadi JC bagi para tersangka, justru menjadi lahan baru korupsi karena diperjualbelikan di Lembaga Pemasyarakatan agar seorang narapidana korupsi mendapat remisi atau hal lain yang diinginkannya.</p>
<p>Hal itu sejalan dengan yang disampaikan oleh peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang meminta pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka semua berkas narapidana yang mendapatkan remisi pasca 2012.</p>
<p>Ia menilai jika alasan pemberian remisi itu terkait dengan JC, maka bisa ditelusuri apakah ada “permainan” atau tidak. Pernyataan Erasmus itu <a href="https://tirto.id/mencederai-keadilan-dengan-hukuman-ringan-koruptor-bB2p"><strong>terkait</strong></a> dengan komentarnya terhadap perubahan PP No. 99 Tahun 2012, tentang “Remisi Umum”.</p>
<p>Melihat fenomena terkait JC, tentu harapannya adalah agar upaya penegakkan hukum menjadi lebih maksimal. Namun, dengan adanya perbedaan kriteria dari para penegak hukum tentu akan menyulitkan seseorang untuk berpartisipasi. Selain itu, masih rentannya celah JC dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan politis akan membuat upaya penegakkan hukum jauh dari tujuan. Jika demikian, layakkah Eni Maulani Saragih mendapatkan status serupa? (A37)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/eni-maulani-saragih.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pak Mahfud Lagi Galau?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pak-mahfud-sedang-galau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K32]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2017 06:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=16069</guid>

					<description><![CDATA[Pak Mahfud lagi galau ya? Ceritalah Pak, nggak baik dipendam sendiri. PinterPolitik.com [dropcap]I[/dropcap]ndonesia memang lagi kacau. Ekonomi tengah morat-marit, politik dan hukum pun makin kehilangan jati diri. Pingin apatis, tapi entar dituduh enggak cinta Indonesia. Bukan soal cinta apa nggaknya, tapi ini soal janji. Orang yang pacaran aja, kecewa kalo pasangannya ingkar janji. Apalagi dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pak Mahfud lagi <em>galau </em>ya? Ceritalah Pak, <em>nggak </em>baik dipendam sendiri.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb31;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]I[/dropcap]ndonesia memang lagi kacau. Ekonomi tengah <em>morat-marit, </em>politik dan hukum pun makin kehilangan jati diri. <em>Pingin </em>apatis, tapi <em>entar </em>dituduh <em>enggak </em>cinta Indonesia.</p>
<p>Bukan soal cinta apa <em>nggaknya, </em>tapi ini soal janji. Orang yang pacaran <em>aja, </em>kecewa <em>kalo</em> pasangannya ingkar janji. Apalagi dengan masyarakat luas? <em>Sakit</em> <em>tau,</em> <em>kalo dipehapein</em> <em>mulu, </em>begitulah kata<em> kids zaman now.</em></p>
<p>Bukan hanya sekedar pemenuhan janji saat kampanye, tapi juga soal penegakkan hukum. Mungkin karena status hukum dan politik sangat dekat, maka hampir sama sekali tak ada lagi batasan yang membedakan. Ini yang keliru, hukum ditunggangi untuk kepentingan politik. <em>Bikin miris</em> dan hati teriris bukan? <em>Liat tuh, </em>Pak Mahfud MD <em>aja ampe galau kayak gitu.</em></p>
<p>Beliau galau dengan perilaku para rekannya yang sama-sama bergiat di bidang hukum. Terutama soal pro-kontra penetapan UU Ormas beberapa waktu lalu. Katanya perlu ditinjau dari sisi hukum pidana maupun hukum administrasi.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550">
<p lang="in" dir="ltr">Mahfud MD: Saya Sering Galau Akhir-akhir Ini&#8230; <a href="https://t.co/gC9X5tVp8x">https://t.co/gC9X5tVp8x</a></p>
<p>&mdash; Kompas.com (@kompascom) <a href="https://twitter.com/kompascom/status/929852819359727616?ref_src=twsrc%5Etfw">November 12, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p><em>Edehhh, </em>saya mana paham soal yang <em>gitu-gitu.</em> Tapi sebagai masyarakat biasa, saya melihat memang ada yang aneh dengan UU Ormas. Mengapa penetapan terkesan <em>buru-buru,</em> <em>kayak </em>orang dikejar setan? Semoga <em>aja </em>UU tersebut, <em>nggak dijadiin</em> senjata politik atau sekedar dipakai untuk kepentingan segelintir orang.</p>
<p>Mungkinkah kritikan Pak Mahfud dialamatkan kepada sosok yang pernah <em>akting </em>sebagai <em>Laksamana Cheng Ho, </em>siapa yang tau<em>?</em> Atau ada kaitannya dengan kinerja para hakim yang bisa <em>dibekap </em>mulutnya dengan <em>daun hijau-merah?</em></p>
<p>Yang pasti tikus tak hanya ada di atas mimbar rakyat (gedung MPR), tapi ada juga di atas timbangan (pengadilan). Siapa yang bisa membersihkan kekacauan ini? Kucing, tapi yang mana dulu?</p>
<p>Kalau kucing coklat (Polisi), agak sulit<em>. </em>Mereka <em>udah </em>terkontaminasi virus para hakim. Kalau DPR? <em>Waduh, no hard feeling dah ama </em>mereka, karena mereka itu <em>biangnya </em>sumber wabah tikus. Konon katanya warna kulit para tikus di sana <em>udah kayak</em> warna pelangi, mungkin kebanyakkan <em>nguyah daun hijau-merah kalik ya?</em></p>
<p>Suka <em>nggak </em>suka, itulah wajah politik dan hukum Indonesia. Kata orang, tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Entah ke depan akan jadi apa? Banyak doa dan <em>zikir</em> <em>aja deh, </em>biar dikasih kemudahan sama Allah. <strong>(K-32)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/11/Mahfud-MD-1024x664.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
