<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>HTI &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/hti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 12:14:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>HTI &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menanti Kebangkitan HTI?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/menanti-kebangkitan-hti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 12:14:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=168745</guid>

					<description><![CDATA[HTI resmi dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017 melalui Perppu No. 2/2017 tentang Ormas karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Namun pada Februari 2025, GP Ansor dan Banser melaporkan kemunculan kembali aktivitas eks-HTI di berbagai daerah — menggunakan kedok kegiatan keagamaan, halal bi halal di hotel, dan membonceng isu Palestina untuk menyebarkan paham khilafah. Akankah organisasi yang pernah punya pengaruh politik besar ini kembali ke panggung nasional?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HTI resmi dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017 melalui Perppu No. 2/2017 tentang Ormas karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Namun pada Februari 2025, GP Ansor dan Banser melaporkan kemunculan kembali aktivitas eks-HTI di berbagai daerah — menggunakan kedok kegiatan keagamaan, halal bi halal di hotel, dan membonceng isu Palestina untuk menyebarkan paham khilafah. Akankah organisasi yang pernah punya pengaruh politik besar ini kembali ke panggung nasional?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/persimpangan-jalan-bank-indonesia/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="dropcapp2 wp-block-paragraph">Pada 146 SM, Romawi menghancurkan Kartago dengan sangat teliti. Kota diratakan, penduduknya diperbudak, dan — menurut legenda yang ditulis Appianus — tanah bekas kota itu ditaburi garam agar tidak ada tanaman yang bisa tumbuh kembali. Selama berabad-abad, sejarawan menganggap Kartago benar-benar mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun yang terjadi kemudian justru ironis: Julius Caesar, hanya satu abad setelahnya, membangun kembali Kartago sebagai koloni Romawi dan kota itu tumbuh menjadi salah satu metropolis terbesar di Mediterania. Tanah yang disangka sudah mati ternyata hanya tidur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Analogi ini relevan untuk memahami apa yang sedang terjadi dengan gerakan politik Islam di Indonesia — khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Secara formal, HTI sudah &#8220;diratakan&#8221; sejak 19 Juli 2017 melalui Perppu No. 2 Tahun 2017, yang mencabut status badan hukumnya karena ideologi khilafah dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun apakah menghancurkan struktur organisasi berarti menghancurkan ideologi? Di sinilah letak pertanyaan yang belum tuntas dijawab oleh siapa pun. Sebuah tulisan di portal <strong><a href="https://eastasiaforum.org/2026/04/15/indonesias-islamists-politically-demobilised-but-ideologically-steadfast/" rel="nofollow">East Asia Forum </a></strong>yang dibuat Nauval El Ghifari menjadi salah satu pembuka atas narasi apakah HTI benar-benar akan kembali. </p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hantu yang Tak Bisa Dikubur</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Februari 2025, sebuah alarm berbunyi. GP Ansor dan Banser melaporkan kemunculan kembali aktivitas yang diduga berafiliasi dengan HTI di berbagai daerah. Kepala Satkornas Banser, H. Syafiq Syauqi, menyatakan bahwa eks-HTI bermunculan di beberapa daerah dan menyebutnya sebagai alarm bahaya bagi keberagaman. Fenomena ini bukan sekadar rumor. Tempo mencatat aksi serentak di 22 titik di seluruh Indonesia pada 2 Februari 2025 dengan estimasi sekitar 30 ribu peserta, membonceng isu bela Palestina namun diduga kuat merupakan agenda mobilisasi eks-HTI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang lebih menarik lagi adalah temuan dari Rida Hesti Ratnasari, eks-pengurus DPP HTI yang kini menjadi Peneliti Aliran Agama Islam di MUI. Dalam diskusi di Jakarta pada Februari 2025, ia menegaskan bahwa keanggotaan HTI bukan menyusut, melainkan justru bertambah. Modusnya berubah: jika dulu terbuka, kini aktivitas berjalan tertutup di rumah-rumah dan ballroom hotel — tempat yang sulit dijangkau pengawasan pemerintah. Sementara itu, platform terenkripsi seperti Telegram menjadi kanal dakwah utama mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini persis yang dikhawatirkan oleh filsuf politik Prancis, Alexis de Tocqueville, ketika ia menulis bahwa represi terhadap sebuah gerakan seringkali tidak memusnahkannya, melainkan hanya membuatnya bermetamorfosis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tocqueville mengamati fenomena ini dalam konteks Revolusi Prancis: aristokrasi yang dihancurkan secara formal justru meninggalkan warisan mental yang bertahan selama beberapa generasi. Dengan kata lain, Anda bisa membubarkan sebuah organisasi, tetapi Anda tidak bisa membubarkan sebuah gagasan yang sudah tertanam di kepala ribuan — atau mungkin jutaan — orang.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kesunyian Era Prabowo: Jeda atau Akhir?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi siapa pun yang mengikuti dinamika politik Indonesia sejak 2016, suasana saat ini terasa seperti anomali. Pada 2016-2017, Aksi Bela Islam 212 mampu memobilisasi ratusan ribu orang ke jantung Jakarta. FPI di bawah Habib Rizieq Shihab dan HTI menjadi kekuatan oposisi jalanan yang nyata. Islamisme bukan sekadar wacana pinggiran — ia adalah narasi utama yang membelah bangsa menjadi dua kubu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu apa yang berubah? Di permukaan, jawabannya terlihat sederhana: represi berhasil. Jokowi membubarkan HTI, melarang FPI pada Desember 2020, dan memproses hukum Habib Rizieq. Infrastruktur gerakan Islamis secara sistematis dilumpuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun ada lapisan yang lebih dalam. Prabowo Subianto — kandidat yang pada 2014 dan 2019 mendapat dukungan signifikan dari kubu konservatif Islam — kini duduk di kursi kepresidenan. Dikotomi pluralis versus Islamis yang selama satu dekade membakar mobilisasi politik telah kehilangan relevansinya. Ketika &#8220;musuh bersama&#8221; yang sebelumnya berkuasa sudah berakhir kekuasaan dan digantikan oleh sosok yang sebelumnya didukung, atas nama siapa dan melawan siapa gerakan itu harus memobilisasi diri?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Marcus Mietzner, Associate Professor di Australian National University dan salah satu pengamat Indonesia paling tajam, sudah memperingatkan fenomena ini sejak 2018 dalam artikelnya <em>&#8220;Fighting Illiberalism with Illiberalism&#8221;</em> yang terbit di <em>Pacific Affairs</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tesis utama Mietzner cukup provokatif: respons Jokowi terhadap mobilisasi Islamis — yang mencampur strategi kriminalisasi dengan akomodasi patronase — memang berhasil meredam ancaman jangka pendek, tetapi pada saat bersamaan justru mengancam demokrasi itu sendiri. Dengan kata lain, pemerintah melawan iliberalisme Islamis dengan iliberalisme negara. Hasilnya bukan kemenangan demokrasi, melainkan apa yang Mietzner sebut sebagai proses dekonsolidasi demokratis yang perlahan namun nyata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Riset Mietzner bersama Burhanuddin Muhtadi pada 2018 juga menunjukkan data yang penting: sekitar 41,5 persen Muslim Indonesia memiliki kecenderungan Islamis dalam opini politik mereka. Ini bukan angka yang bisa diabaikan. Artinya, meskipun gerakan politik Islam kehilangan panggung dan pemimpin karismatiknya, basis sosiologisnya tetap masif. Mereka tidak hilang — mereka hanya kehilangan kendaraan politik.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bom Waktu Ideologis?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah kita perlu membaca situasi dengan kacamata yang lebih filosofis. Antonio Gramsci, pemikir Marxis Italia, pernah memperkenalkan konsep <em>interregnum</em> — sebuah fase di mana tatanan lama sedang sekarat tetapi tatanan baru belum mampu lahir. Dalam <em>interregnum</em>, kata Gramsci, muncul berbagai gejala morbid. Kondisi politik Islam di Indonesia saat ini menyerupai <em>interregnum</em> itu: struktur formal gerakan sudah dihancurkan, tetapi ideologi yang mendasarinya belum mati dan belum pula menemukan bentuk baru yang stabil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Studi dari Alexander R. Arifianto yang dipublikasikan melalui East Asia Forum menguatkan gambaran ini. Ia mencatat bahwa kelompok Islamis kini mendominasi ruang dakwah yang ditinggalkan oleh intelektual moderat NU dan Muhammadiyah yang sibuk berpolitik praktis. Media sosial menjadi medan pertempuran baru dari para pendakwah yang memiliki jangkauan yang jauh lebih luas ketimbang tokoh moderat mana pun. Ironinya, semakin kelompok-kelompok ini ditekan ke bawah tanah, semakin sulit untuk memantau perkembangan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi soal apakah ideologi Islamis akan bangkit — karena secara sosiologis ia tidak pernah benar-benar mati. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: dalam bentuk apa dan melalui pintu masuk mana kebangkitan itu akan terjadi? Apakah melalui kontestasi elektoral sebagaimana PKS terus bertahan dalam sistem? Apakah melalui infiltrasi birokrasi dan regulasi daerah sebagaimana pernah terjadi di Sumatra Barat? Apakah melalui ketokohon yang maju di 2029, katakanlah lewat sosok seperti Anies Baswedan? Ataukah melalui momentum krisis nasional — ekonomi, bencana, atau geopolitik — yang membuka celah bagi narasi alternatif tentang tata kelola negara?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu hal yang pasti: sejarah tidak pernah ramah kepada mereka yang mengira bahwa membubarkan sebuah organisasi berarti menyelesaikan sebuah masalah. Kartago diratakan, tanahnya ditaburi garam. Namun seratus tahun kemudian, di atas tanah yang sama, sebuah kota baru berdiri — lebih besar dari sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politik Islam di Indonesia mungkin sedang dalam fase tertidur. Dan tertidur bukan berarti mati. Dia hanya menunggu waktu untuk kembali bersemi menjadi kekuatan besar yang akan jadi penentu sejarah Indonesia selanjutnya. (S13)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="RhBNRGkZerk"><iframe title="Kata Pemred: Satu Landasan di Jam yang Beda" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/RhBNRGkZerk?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/2017_07_20_30028_1500557763._large-1024x683-1.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Abu Janda akan Segera Tamat?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/abu-janda-akan-segera-tamat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 10:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Abu Janda]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98891</guid>

					<description><![CDATA[Sejak 2017, Permadi Arya atau Abu Janda memiliki peran yang cukup vital dalam melawan balik narasi khilafah ataupun intoleransi yang disebut datang dari kubu oposisi, HTI, dan FPI. Namun, setelah kubu tersebut telah tenggelam, mungkinkah Abu Janda akan segera berakhir, seiring dengan dorongan untuk membawanya ke meja hijau? PinterPolitik.com “The limits of my language&#160;mean&#160;the limits [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sejak 2017, Permadi Arya atau Abu Janda memiliki peran yang cukup vital dalam melawan balik narasi khilafah ataupun intoleransi yang disebut datang dari kubu oposisi, HTI, dan FPI. Namun, setelah kubu tersebut telah tenggelam, mungkinkah Abu Janda akan segera berakhir, seiring dengan dorongan untuk membawanya ke meja hijau?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/a"><strong>PinterPolitik.com</strong></a><strong></strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“The limits of my language&nbsp;mean&nbsp;the limits of my world.” – Ludwig Wittgenstein, dalam&nbsp;<em>Tractatus Logico-Philosophicus</em></p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Setelah Listyo Sigit Prabowo diangkat sebagai Kapolri pada 27 Januari lalu, terdapat usulan menarik dari warganet agar mantan Kabareskrim tersebut dapat memproses hukum Denny Siregar dan Permadi Arya atau Abu Janda sebagai pembuktian komitmennya bahwa hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi, dengan diprosesnya ujaran rasisme Ketua Umum PROJAMIN&nbsp;(Pro Jokowi Ma&#8217;ruf Amin) Ambroncius Nababan terhadap aktivis HAM Natalius Pigai, berbagai pihak kembali mendorong agar Abu Janda diproses hukum karena telah menulis cuitan rasisme terhadap Pigai pada 2 Januari lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cuitan terbaru Abu Janda terkait “Islam arogan” juga semakin semantik dorongan tersebut. Namun sebagaimana diketahui, cuitan tersebut berujung permintaan maaf Abu Janda, dan kasusnya (mungkin akan) berlalu begitu saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/menyibak-rasisme-terhadap-natalius-pigai"><strong>Menyibak Rasisme terhadap Natalius Pigai</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya warganet, bahkan sekaliber Susi Pudjiastuti turut memberikan komentar. Tidak tanggung-tanggung, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menyarankan warganet untuk berhenti mengikuti (<em>unfollow</em>) akun Abu Janda. Tulis Susi, &#8220;Saya pikir saatnya dihentikan ocehan-ocehan model seperti ini yang selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya di masa sulit pandemi, hal-hal yang tidak positif dibiarkan.&#8221;&nbsp;&nbsp; &nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, ajakan tersebut justru berbuntut serangan siber ke Susi. Berbagai narasi berbentuk meme tersebar dengan narasi menyebut Susi seorang kadrun, banteng, dan seterusnya. Pernyataan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi, yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), pada 2018 lalu juga tiba-tiba kembali viral. Saat itu, TGB memberikan testimoni bahwa Susi menyewa 20 bus dari Pangandaran untuk memberangkatkan peserta aksi 212 ke Monas, Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar pro kontra terhadap aktivitas Abu Janda selama ini, menjadi pertanyaan tersendiri, mengapa sosok ini terlihat begitu penting? Dengan berbagai dorongan untuk membawanya ke meja hijau, mengapa Abu Janda tidak bernasib sama dengan Ambroncius Nababan?</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Di-Balik-Abu-Janda.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Punya Peran Penting?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, suka atau tidak, Abu Janda tampaknya memiliki peran yang cukup vital dalam mendukung kemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Seperti diketahui, sejak 2017 lalu, kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok disebut sebagai pemicu pesatnya perkembangan dan penyebaran politik identitas Islam di level nasional dan akar rumput.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang menjadi persoalan adalah, Ahok disebut dekat dengan Presiden Jokowi telah membuat politik identitas Islam berubah menjadi narasi utama yang digunakan untuk menyerang pemerintahan Jokowi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Entah kebetulan atau tidak, 2017 juga merupakan awal dari intensnya Abu Janda menjadi&nbsp;<em>influencer</em>&nbsp;yang aktif melawan balik narasi yang mendiskreditkan pemerintahan Jokowi. Menariknya, Abu Janda seolah memiliki spesifikasi untuk melawan balik narasi politik identitas Islam, khususnya yang dibawa oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/setelah-hti-fpi-dilarang-ikut-pemilu">Setelah HTI, FPI Dilarang Ikut Pemilu?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Diakui atau tidak, narasi politik identitas Islam memang menjadi ancaman besar bagi Jokowi di Pilpres 2019 lalu. Digantinya Mahfud MD dengan Ma’ruf Amin sebagai calon wakil presiden bahkan jamak disebut sebagai cara untuk meredam narasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, peran penting Abu Janda – dan juga Denny Siregar – adalah agar narasi politik identitas Islam tidak menjadi narasi dominan di media sosial. Pasalnya, dengan peran media sosial saat ini yang menjadi “jendela dunia” atau tempat masyarakat mendapatkan informasi dan membentuk persepsi, sangat penting untuk memenangkan perang wacana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 25 Oktober 2020 lalu, politisi senior PDIP&nbsp;Eva Kusuma Sundari&nbsp;juga memberikan pengakuan menarik dengan menyebutkan media sosial telah didominasi oleh oposisi pemerintah. Oleh karenanya, tidak heran kemudian apabila masyarakat mudah mengkritik dan memandang buruk laju pemerintahan.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%202020/Infografis%20Revisi%20UU%20Pemilu%20Mulai%20Ditentang.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Representasi Realitas</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks pentingnya memenangkan perang wacana tersebut akan lebih dalam kita pahami melalui penjelasan filsafat bahasa dan ilmu kognitif (<em>cognitive science</em>). Salah satu filsuf bahasa dan logika paling berpengaruh dalam sejarah, Ludwig Wittgenstein dalam bukunya&nbsp;<em>Tractatus Logico-Philosophicus</em>&nbsp;memberikan penjelasan penting terkait relasi bahasa dengan realitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wittgenstein memberikan penekanan penting dengan menulis, “<em>The limits of my language&nbsp;mean&nbsp;the limits of my world</em>.” Maksudnya, Wittgenstein hendak menegaskan bahwa batasan kita dalam membayangkan (mempersepsikan) dunia, terletak pada sejauh mana kemampuan kita dalam berbahasa – merangkai atau membentuk bahasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, sebelum ditemukannya ilmu agrikultur, peradaban manusia kerap mengasosiasikan keberhasilan pertanian pada dewi, dewa, atau hal-hal transenden. Di Pulau Jawa dan Bali, misalnya, terdapat Dewi Sri yang disebut sebagai dewi pertanian, dewi padi dan sawah, serta dewi kesuburan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, setelah ilmu agrikultur ditemukan, atau tepatnya disistematisasi, manusia memiliki pengetahuan yang lebih baik dan tepat terkait faktor apa saja yang menunjang keberhasilan pertanian. Konsep pupuk, zat hara, ataupun pengaruh iklim mungkin belum mampu dibayangkan oleh peradaban manusia sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perpres-ekstremisme-jokowi-salah-kaprah">Perpres Ekstremisme Jokowi Salah Kaprah?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam ilmu kognitif, sebagaimana ditekankan oleh Richard Leakey dalam bukunya&nbsp;<em>Asal-Usul Manusia</em>, ataupun Steven Pinker dalam bukunya&nbsp;<em>The Language Instinct: The New Science of Language and Mind</em>, kemampuan bahasa (linguistik) adalah aspek paling mendasar yang membedakan manusia (<em>Homo sapiens</em>) dengan makhluk hidup lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemampuan bahasa memungkinkan manusia membentuk peradaban, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih menariknya lagi, Steven Pinker bahkan menyebutkan bahwa evolusi kemampuan bahasa ternyata yang menjadi pendorong atas evolusi volume otak manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singkatnya, kendati manusia dan hewan (mungkin) melihat realitas yang sama, namun kemampuan bahasa membuat manusia dapat menginterpretasi realitas. Alhasil, interpretasi tersebut menjadi realitas-realitas baru, yang memungkinkan manusia untuk membentuk diskursus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, “demokrasi” dan “politik identitas” adalah realitas yang hanya dapat dibangun melalui abstraksi linguistik. Kedua hal tersebut tidak memiliki basis empiris seperti ketika kita membahas mengenai “batu” atau sungai”. Dengan kata lain, persepsi atas konsep abstrak tersebut sangat bergantung atas kapasitas dan ketersediaan modal bahasa – tepatnya kosa-kata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jika oposisi pemerintah dan politik identitas Islam dibiarkan dominan di media sosial, maka akan terbentuk persepsi bahwa pemerintahan Jokowi memang benar-benar buruk dan layak untuk segera diganti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karenanya, Abu Janda – dan Denny Siregar – menjadi vital karena bertugas untuk mencegah dominasi itu terjadi, sehingga terdapat persepsi atau realitas tandingan untuk menyebut pemerintahan Jokowi telah baik.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/2021/2/Infografis%20Ramai%20Isu%20Kudeta%20Partai%20Demokrat.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Akan Berakhir?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, kendati Abu Janda memiliki peran vital dalam membentuk narasi tandingan, sebuah interpretasi menarik datang dari pakar isu militer dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Menurutnya, peran atau tepatnya kontrak Abu Janda mungkin akan segera berakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alumnus ilmu politik Universitas Airlangga ini mengacu pada eksistensi HTI dan FPI yang disebutnya tidak lagi menjadi ancaman pemerintahan Jokowi. Apalagi, dengan penunjukan Listyo Sigit sebagai Kapolri yang jamak disebut sebagai simbol pluralisme, tentu akan menjadi persoalan tersendiri apabila Listyo Sigit harus berurusan dengan isu politik identitas Islam karena cuitan Abu Janda yang kerap mengundang kontroversi dan kegaduhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-patut-diapresiasi-angkat-listyo-sigit">Jokowi Patut Diapresiasi Angkat Listyo Sigit?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karenanya, Fahmi menilai eksistensi Abu Janda justru akan menjadi bumerang atau tidak lagi menguntungkan pemerintahan Jokowi, karena publik sendiri sepertinya sudah lelah dengan isu-isu politik identitas Islam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menariknya, Fahmi juga mengungkit isu kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diduga dimotori oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai indikasi kuat sedang ada perpindahan isu nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila kita mengacu pada salah satu strategi intelijen, sebagaimana ditulis oleh Irawan Sukarno dalam bukunya&nbsp;<em>Aku “Tiada” Aku Niscaya: Menyingkap Lapis Kabut Intelijen</em>, yakni intelijen juga berperan “<em>to bring the target to our direction</em>”, maka ada kemungkinan tengah terjadi manajemen isu, yang mungkin untuk membuat publik tidak lagi membahas kasus Abu Janda, isu Covid-19 dan ekonomi, ataupun politik identitas Islam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lagipula, Abu Janda sendiri juga secara terbuka telah mengakui bahwa kontraknya telah berakhir seiring dengan berakhirnya Pilpres 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya hanya waktu yang dapat menjawab apakah Abu Janda – dan juga Denny Siregar – akan berakhir atau tidak, entah dengan diproses hukum atau menguap begitu saja. Lalu, terkait dengan tiba-tibanya isu kudeta AHY mencuat, ini adalah isu politik yang sangat menarik untuk kita ikuti perkembangannya. (R53)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1612261374_abu-janda-akan-segera-tamatjpg.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>FPI Dilarang Jadi Peserta Pemilu?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/fpi-dilarang-jadi-peserta-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 00:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[PKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=103366</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa&#8221;.&#160;&#8211; Luqman Hakim, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB PinterPolitik.com Hak politik adalah salah satu hak yang melekat pada diri setiap warga negara di sebuah negara demokrasi. Seseorang berhak untuk mencalonkan diri – kalau merasa dirinya mampu untuk menjadi pemimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>&#8220;Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa&#8221;.&nbsp;&#8211; Luqman Hakim, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Hak politik adalah salah satu hak yang melekat pada diri setiap warga negara di sebuah negara demokrasi. Seseorang berhak untuk mencalonkan diri – kalau merasa dirinya mampu untuk menjadi pemimpin tentunya – serta berhak pula untuk memberikan suara atau dukungan saat Pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Makanya, ketika hak politik itu dicabut, seseorang tentu akan menjadi warga negara tanpa kebebasan pilihan politik. Padahal, politik adalah salah satu bidang yang paling mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia. Seperti kata komedian di era Yunani kuno, Aristophanes, bahwa bahkan di bawah sebuah batu sekalipun selalu ada politiknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/lingkaran-pam-swakarsa-komjen-listyo"><strong>Lingkaran Pam Swakarsa Komjen Listyo</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, persoalan hak politik ini lagi jadi pembahasan yang menarik beberapa waktu terakhir seiring wacana yang dibuat oleh DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Bahkan RUU ini telah masuk dalam prolegnas untuk tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rancangan perubahan UU tersebut, ada aturan yang mengharuskan kandidat yang bertarung dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak boleh berasal dari eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI. Iyess, anggota HTI nggak boleh jadi caleg, capres maupun calon kepala daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau mau nyalon, seseorang wajib menyertakan surat keterangan “bebas HTI” yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini juga membuat HTI setara dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI yang aturan terkait pelarangan serupa juga ada. Wih, ngeri-ngeri sedap nih kalau udah berkaitan dengan larangan-larangan yang kayak gini. Apalagi, HTI sendiri sudah ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang di Indonesia karena sudah tidak ada legal standingnya lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang kemudian muncul pertanyaannya adalah terkait Front Pembela Islam alias FPI. Pasalnya, ormas yang satu ini juga kini ditetapkan terlarang aktivitasnya oleh pemerintah karena sudah tidak punya legal standing lagi sebagai ormas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hmm, kalau anggota FPI juga dilarang mencalonkan diri, bakal ramai juga ya nanti gejolaknya. Lha iya, pasti riak-riak penolakan yang muncul di masyarakat tidak akan kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, secara tujuan dan beberapa bagian pemikirannya, FPI berbeda dibandingkan dengan HTI. Jadi, memang agak berlebihan kalau eks anggota FPI juga harus mendapatkan pelarangan aktivitas berpolitik, terutama mencalonkan diri di kontestasi elektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPR sendiri bilang belum memutuskan terkait hal itu sih. Oleh karena itu, menarik untuk kita tunggu perkembangan selanjutnya. (S13)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Mengapa FPI Tak Akan Berjaya?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/okKsUYccSgc?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/FPI-Dilarang-Jadi-Peserta-Pemilu.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Setelah HTI, FPI Dilarang Ikut Pemilu?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/setelah-hti-fpi-dilarang-ikut-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2021 09:58:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98809</guid>

					<description><![CDATA[Dalam draf revisi UU Pemilu, eks HTI diusulkan tidak dapat menjadi peserta di ajang Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Menimbang pada kasus yang sama tidak terjadi pada eks koruptor, tepatkah rancangan draf UU tersebut? Lantas, mungkinkah hal serupa juga akan menimpa eks FPI? PinterPolitik.com “Thymos&#160;yang muncul dalam (buku Plato)&#160;Republic… mungkin hari ini kita sebut sebagai ‘harga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dalam draf revisi UU Pemilu, eks HTI diusulkan tidak dapat menjadi peserta di ajang Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Menimbang pada kasus yang sama tidak terjadi pada eks koruptor, tepatkah rancangan draf UU tersebut? Lantas, mungkinkah hal serupa juga akan menimpa eks FPI?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/a"><strong>PinterPolitik.com</strong></a><strong></strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“<em>Thymos</em>&nbsp;yang muncul dalam (buku Plato)&nbsp;<em>Republic</em>… mungkin hari ini kita sebut sebagai ‘harga diri’” – Francis Fukuyama, dalam&nbsp;<em>The End of History and the Last Man</em></p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Untuk mewujudkan wacana Pilkada Serentak di 2027, DPR menginisiasi revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diketahui telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021. Menimbang pada perbedaan masa jabatan kepala daerah dan belum pernah dilaksanakannya Pilkada Serentak, berbagai sinkronisasi sedang dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain mewacanakan Pilkada Serentak di 2027, draf revisi UU Pemilu justru memberi porsi perhatian yang besar terhadap syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilu. Yang paling menarik perhatian adalah adanya narasi bahwa eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut anggota&nbsp;Komisi II DPR&nbsp;Zulfikar Arse Sadikin, salah satu alasan pelarangan karena HTI tidak sejalan dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. HTI juga disebut hendak mengganti dasar tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, ternyata tidak semua anggota Komisi II yang setuju dengan usulan tersebut. Salah satunya adalah politisi PDIP Junimart Girsang. Menurutnya, penyusunan draf revisi UU Pemilu tersebut harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menekankan hanya melalui pengadilan hak politik seseorang dapat dicabut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Junimart juga menekankan bahwa usulan tersebut masih bersifat draf sehingga sangat mungkin untuk berubah nantinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/kala-pdip-bela-hti"><strong>Kala PDIP Bela HTI</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dosen Fakultas Hukum&nbsp;Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johannes Tuba Helan juga menunjukkan ketidaksetujuan. Menurutnya, dari segi hukum dan demokrasi, larangan terhadap&nbsp;eks anggota HTI&nbsp;ikut mencalonkan diri dalam pemilu adalah sesuatu yang berlebihan karena seperti menghukum mereka secara berulang-ulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, tepatkah usulan pelarangan eks HTI untuk terlibat dalam pemilu? Atau justru merupakan suatu kesalahan seperti dalam penekanan Junimart Girsang dan Johannes Tuba Helan?</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%202020/Infografis%20HTI%20Kini%20Setara%20PKI.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Hukuman Abadi dan Perbandingan Hukum</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, menarik sekiranya membahas pernyataan Johannes Tuba Helan bahwa pelarangan tersebut seperti menghukum eks anggota HTI secara berulang-ulang. Penekanan hukuman berulang sepertinya adalah apa yang disebut dengan&nbsp;<em>perpetual punishment</em>&nbsp;(hukuman abadi) – disebut juga&nbsp;<em>permanent punishment</em>&nbsp;(hukuman permanen).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Perpetual punishment&nbsp;</em>kerap ditujukan untuk menjelaskan situasi narapidana yang telah bebas dari penjara, namun masyarakat tetap dan terus mengecap mereka sebagai penjahat. Stigmatisasi dan diskriminasi ini yang membuat mantan narapidana sulit diterima masyarakat, sehingga tidak jarang membuatnya kembali melakukan kejahatan.&nbsp;<em>&nbsp;</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, jika benar konsep&nbsp;<em>perpetual punishment</em>&nbsp;yang hendak berusaha diterapkan pada kasus HTI, dengan mengacu pada konsep&nbsp;<em>skin in the game</em>&nbsp;dari Nassim Nicholas Taleb dalam bukunya&nbsp;<em>Skin in the Game: Hidden Asymmetries in Daily Life</em>, kita dapat dengan mudah melakukan bantahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sederhananya<em>&nbsp;skin in the game</em>&nbsp;adalah prinsip kesetaraan permainan, yang mana setiap pihak harus diperlakukan seimbang atau setara. Jika A mendapatkan risiko dan keuntungan sebesar X, maka B juga harus mendapatkan hal serupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kasus pelarangan eks HTI ikut dalam pemilu, kita dapat membandingkannya dengan dikabulkannya uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Desember 2019 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keputusan tersebut, yang semula salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana, diubah menjadi empat ketentuan sebagai berikut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.&nbsp;<em>Kedua</em>, apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.&nbsp;<em>Ketiga</em>, harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan narapidana.&nbsp;<em>Keempat</em>, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/century-hingga-utang-sri-mulyani-keliru"><strong>Century Hingga Utang, Sri Mulyani Keliru?</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya apa?&nbsp;<em>Perpetual punishment&nbsp;</em>hendak dihilangkan oleh MK, yakni ada asumsi mantan narapidana akan berubah. Di titik ini, mungkin ada yang membantah dengan menyebutnya sebagai perbandingan yang tidak setara karena persoalan HTI berada pada level ideologi. Oke, mari berlanjut pada perbandingan kedua.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 24 Februari 2004, MK memutuskan bahwa Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan itu membuat eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk organisasi massanya dapat kembali ikut dalam pemilu. Nah, bukankah PKI dan HTI sama-sama memiliki ideologi yang dikategorikan bertentangan dengan dasar negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, terkait dengan pernyataan Junimart Girsang yang menyinggung putusan MK, boleh jadi putusan MK tersebut yang juga menjadi landasan argumentasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Praktik yang membandingkan antar-keputusan hukum ini disebut dengan&nbsp;<em>argument from analogy</em>. Fabrizio Macagno dan Douglas Walton dalam tulisannya&nbsp;<em>Argument from Analogy in Law, the Classical Tradition, and Recent Theories</em>&nbsp;menyebutkan&nbsp;<em>argument from analogy</em>&nbsp;adalah bentuk argumentasi yang umum dalam penalaran hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini karena cara kerjanya yang sederhana, yang mana cukup dengan melakukan perbandingan atau komparasi antara keputusan hukum yang telah ada dengan yang baru atau akan ditetapkan. Praktik ini mudah ditemukan pada kasus banding.&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%202020/Infografis%20Revisi%20UU%20Pemilu%20Mulai%20Ditentang.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>FPI Selanjutnya?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah memahami persoalan&nbsp;<em>perpetual punishment&nbsp;</em>dan&nbsp;<em>argument from analogy</em>&nbsp;dalam hukum, di sini mungkin kita dapat menyimpulkan bahwa keputusan tersebut memiliki tendensi politis. Jika benar demikian, mungkinkah selanjutnya akan ada pelarangan serupa terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan dan ditetapkan sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, apabila mengevaluasi pembubaran HTI pada 2017 lalu, yang mana eks anggota HTI disebut tetap menyebarkan ide khilafah di akar rumput, besar kemungkinan telah disadari bahwa membubarkan organisasinya saja tidaklah cukup. Oleh karenanya, perkembangan ideologi dan aktivitas politik eks anggotanya juga perlu untuk diredam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rasionalisasi tersebut dapat kita temukan dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sana tidak hanya organisasinya, yakni PKI yang dilarang, melainkan juga ideologinya, yakni Komunis/Marxisme-Leninisme. Pun begitu dengan Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang telah dibahas sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika demikian rasionalisasinya, maka terdapat kemungkinan wacana yang menimpa HTI kini juga akan menimpa FPI di kemudian hari. Pasalnya, AD/ART FPI disebut bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yakni asas ormasnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/sia-sia-saja-pemerintah-bubarkan-fpi"><strong>Sia-Sia Saja Pemerintah Bubarkan FPI</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Rasionalisasi semacam itu dapat kita pahami melalui pemikiran ilmuwan politik Amerika Serikat (AS) Francis Fukuyama dalam bukunya&nbsp;<em>The End of History and the Last Man</em>. Mengutip gagasan&nbsp;<em>thymos</em>&nbsp;Plato dalam buku&nbsp;<em>Republic</em>, Fukuyama menekankan bahwa hasrat untuk diakui adalah tendensi psikologis yang tidak bisa hilang dalam diri manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Singkatnya,&nbsp;<em>thymos</em>&nbsp;atau hasrat pengakuan tersebut akan membuat eks anggota HTI dan FPI akan terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan atas ideologi atau pemikirannya. Ini yang membuat mereka terus bergerak di akar rumput, meskipun organisasinya telah dibubarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, mungkin dapat disimpulkan bahwa pengusul draf revisi UU Pemilu sangat paham tentang hasrat pengakuan atau&nbsp;<em>thymos</em>&nbsp;tersebut, sehingga berupaya meredam geliat politik HTI. Jika draf tersebut disahkan nantinya, tentu sangat terbuka kemungkinan bahwa FPI akan menjadi target selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, seperti yang kita ketahui, draf revisi UU Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Kita lihat saja perkembangannya. (R53)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1611750455_setelah-hti-fpi-dilarang-ikut-pemilujpg-w700.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kala PDIP Bela HTI</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/kala-pdip-bela-hti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2021 01:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=103303</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapa pun, setiap orang, yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju. Kalau putusan mengatakan dicabut, ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK&#8221;. &#8211; Junimart Girsang, Anggota DPR dari Fraksi PDIP PinterPolitik.com HTI. Kepanjangannya Hizbut Tahrir Indonesia. Kini, organisasi massa yang satu ini telah ditetapkan sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>&#8220;Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapa pun, setiap orang, yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju. Kalau putusan mengatakan dicabut, ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK&#8221;. &#8211; Junimart Girsang, Anggota DPR dari Fraksi PDIP</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">HTI. Kepanjangannya Hizbut Tahrir Indonesia. Kini, organisasi massa yang satu ini telah ditetapkan sebagai organisasi yang secara tidak langsung “terlarang” di Indonesia. Well, sekalipun kalau melihat perjalanan kasusnya, organisasi ini sebetulnya awalnya hanya dibubarkan saja, sebelum kemudian gugatan hukumnya ditolak oleh PTUN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi, udah kadung ramai diberitakan ke hadapan publik bahwa ormas yang satu ini dilarang beroperasi karena secara hukum sudah dibubarkan dan tidak punya&nbsp;<em>legal standing&nbsp;</em>lagi. Padahal, kalau mau tetap beroperasi tanpa menggunakan kelembagaan resmi, bisa-bisa aja tuh HTI melakukan aktivitasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya, konteks status yang dianggap terlarang itu kemudian merembet ke mana-mana. Awal Januari 2021 misalnya, ada berita tentang seorang wakil dekan di salah satu fakultas di Universitas Padjajaran alias Unpad harus rela dicopot dari jabatannya karena pernah terlibat HTI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wih, kayak ada semacam pembatasan gitu ya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/perang-vaksin-as-tiongkok-bayangi-jokowi"><strong>Perang Vaksin AS-Tiongkok Bayangi Jokowi?</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, yang terbaru – dan paling sadis kalau disahkan – dalam draft revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah masuk program legislasi nasional DPR untuk 2021, ada bunyi pasal yang melarang eks anggota HTI untuk menjadi peserta Pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iyess, dilarang jadi peserta Pemilu. Ini termasuk untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Calon-calon yang akan bertarung diharuskan membawa surat keterangan “bebas HTI” – kalau ingin dibilang demikian – dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam aktivitas-aktivitas HTI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini berasa menempatkan HTI setara dengan PKI cuy. Buat yang belum tahu, PKI sebagai partai terlarang pernah hendak dibuatkan pasal dalam UU Pemilu bahwa keturunan dan orang-orang yang pernah punya pertalian dengan partai tersebut dilarang jadi peserta Pemilu juga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalau lihat sejarahnya sih pasal dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut sudah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jeng jeng jeng. Kurang afdol kalau nggak ada drama. Nah revisi UU Pemilu yang terbaru ini, terutama terkait pelarangan eks HTI untuk jadi peserta Pemilu, ini ditentang oleh partai penguasa saat ini, PDIP. Hmm, nggak aneh nih PDIP justru jadi yang menentang?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Soalnya, secara ideologi kan bertolak belakang banget PDIP sama HTI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hmm, entahlah ya. Apakah ini bagian dari drama-drama yang biasanya dibuat sama si banteng ini? Uppps. Secara beberapa waktu terakhir, PDIP suka banget main drama politik. Drama bansos, drama Mensos, dan lain sebagainya. Hehehe. &nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Mengapa FPI Tak Akan Berjaya?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/okKsUYccSgc?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Kala-PDIP-Bela-HTI-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sia-Sia Saja Pemerintah Bubarkan FPI</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sia-sia-saja-pemerintah-bubarkan-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 08:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[FPI]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[perppu ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=98454</guid>

					<description><![CDATA[Secara&#160;de jure, FPI sebenarnya telah bubar sejak 21 Juni 2019. Namun kemarin pemerintah memberi penegasan penting bahwa FPI telah ditetapkan sebagai ormas terlarang. Lantas, apakah keputusan tersebut menjadi akhir bagi FPI? PinterPolitik.com “What doesn’t kill you, makes you stronger” – Friedrich Nietzsche, filsuf Jerman Seperti&#160;déjà vu, penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang disebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Secara&nbsp;<em>de jure</em>, FPI sebenarnya telah bubar sejak 21 Juni 2019. Namun kemarin pemerintah memberi penegasan penting bahwa FPI telah ditetapkan sebagai ormas terlarang. Lantas, apakah keputusan tersebut menjadi akhir bagi FPI?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/a"><strong>PinterPolitik.com</strong></a><strong></strong></p>



<blockquote class="wp-block-quote has-text-align-center is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“<em>What doesn’t kill you, makes you stronger</em>” – Friedrich Nietzsche, filsuf Jerman</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Seperti&nbsp;<em>déjà vu</em>, penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang disebut membuat publik teringat kembali pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017 lalu. Menilik argumentasi pemerintah terkait pelarangan FPI, kita dapat membedakannya menjadi dua macam, yakni alasan yang sulit dibantah dan yang masih terbuka untuk diperdebatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait yang sulit dibantah, mungkin akan banyak yang menyebutkan itu terkait persoalan hukum atau legalitas, di mana secara&nbsp;<em>de jure</em>&nbsp;FPI sebenarnya sudah bubar sejak 21 Juni 2019, ataupun AD/ART-nya yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu tepat jika kita menggunakan kacamata positivis. Namun persoalannya, klaim hukum semacam itu dapat saja dibantah dengan menyebut pemerintah telah berlaku sewenang-wenang menetapkan hukum. Menimbang pada potensi&nbsp;<em>distrust</em>&nbsp;semacam itu, alasan yang sulit dibantah menurut penulis justru pada video yang ditampilkan pemerintah setelah memaparkan poin-poin argumentasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Cukup mengejutkan ternyata ada bukti empiris bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI memberi dukungan kepada ISIS. Apalagi, HRS sempat memberi penegasan agar jangan sampai mau diadu domba untuk membenci ISIS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diketahui, merupakan suatu hal yang tidak dibantah apabila ISIS telah ditetapkan sebagai teroris oleh masyarakat internasional. Oleh karenanya, jika video tersebut benar adanya, maka itu menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menyebut FPI sebagai ormas yang mendukung terorisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun itu tentunya dapat dibantah dengan membuktikan video tersebut palsu ataupun adanya usaha&nbsp;<em>framing</em>. Pasalnya, video yang ditampilkan hanyalah cuplikan singkatan orasi pada 2014 lalu, sehingga masih terbuka kemungkinan bahwa konteks video tersebut bukanlah dukungan terhadap ISIS. Pun begitu dengan video-video lainnya, perlu dibuktikan validitasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disayangkan memang, konferensi pers kemarin ditutup tanpa adanya sesi tanya jawab. Di sana, rekan-rekan media seolah hanya dijadikan perpanjangan “mulut kekuasaan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://pinterpolitik.com/rizieq-selesai-sandi-cari-kuda-baru"><strong>Rizieq Selesai, Sandi Cari Kuda Baru?</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara yang masih terbuka untuk diperdebatkan, ini terkait dengan FPI yang disebut kerap melakukan tindakan melanggar hukum dan persoalan AD/ART yang sebelumnya telah dibahas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di luar perdebatan terkait kuat tidaknya argumentasi pemerintah, sekarang pertanyaannya adalah, apakah pembubaran ini akan menjadi penanda berakhirnya ormas yang identik dengan HRS tersebut?</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/FPI%20Dukung%20ISIS%2001.jpg" alt=""/></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Ada Kejanggalan Menarik?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terdapat variabel-variabel menarik yang dapat dilihat dari konferensi pers kemarin. Terkait hal ini, sekali lagi mungkin akan banyak yang merujuk pada persoalan hukum. Ini misalnya diungkapkan oleh pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, Andi mempertanyakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digunakan untuk membubarkan FPI. Menurutnya, untuk membubarkan ormas seharusnya melalui pengadilan, bukannya melalui SKB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penegasan doktor politik Universitas Padjajaran ini&nbsp;tentu tepat. Namun, Andi sepertinya lupa, ketika pemerintah membubarkan HTI pada 2017 lalu, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah, Perppu tersebut telah menghapus 18 pasal yang mengatur proses pembubaran ormas dalam UU Ormas. Dengan demikian, pemerintah dapat membubarkan suatu ormas tanpa melalui proses pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Variabel menarik yang penulis lihat adalah cara pemerintah menampilkan bukti-bukti yang mendukung tesisnya bahwa FPI adalah ormas yang berbahaya. Seperti yang dibahas sebelumnya, mudah memahami bahwa pemerintah hendak menyebutkan bahwa FPI memiliki hubungan dengan ISIS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun yang menjadi pertanyaan serius adalah, mengapa video itu baru ditampilkan sekarang? Lalu, dengan fakta secara&nbsp;<em>de jure</em>&nbsp;FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019 mengapa penegasan kemarin baru diutarakan? Faktor momentum ini adalah yang paling menarik.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Momentum&nbsp;<em>Power</em>?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya kejanggalan tersebut, maka patut diduga bahwa sebelumnya pemerintah tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk melakukan pelarangan. Nah, jika dugaan itu benar, maka saat ini pemerintah tengah mengalami surplus kekuatan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks tersebut dapat kita tarik dengan adanya analisis yang menyebutkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan&nbsp;<em>buyback</em>&nbsp;“saham politik” saat ini, khususnya sejak pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, di periode keduanya, pemerintahan Jokowi tengah mempertontonkan koalisi raksasa – disebut sebagai koalisi terbesar sejak Reformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://pinterpolitik.com/jokowi-sedang-buyback-saham-politik"><strong>Jokowi Sedang Buyback Saham Politik?</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati mampu menghantarkannya ke tampuk kekuasaan, koalisi raksasa tersebut memiliki “efek samping” yang mengkhawatirkan karena Presiden Jokowi terjebak dalam&nbsp;<em>spoils system</em>. Ini adalah praktik ketika pemenang pemilu memberikan posisi kepada pendukungnya sebagai hadiah karena telah berjasa dalam menghantarkan kemenangan. Selain sebagai insentif, pemberian posisi tersebut juga ditujukan sebagai garansi kesetiaan.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Resmi,%20FPI%20Ormas%20Terlarang%2012-01.jpg" alt=""/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, sebagaimana yang dicatat oleh Kathy Sawyer dalam tulisannya&nbsp;<em>Spoils System Evils Echo In Debate on Civil Service</em>, sistem tersebut telah berkonsekuensi pada rendahnya akuntabilitas dan kontrol politik, serta meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, tidak seperti tujuannya, yang mana pembagian kursi ditujukan sebagai “garansi kesetiaan”, pada praktiknya dewasa ini, sistem ini justru menjadi jebakan tersendiri terhadap pemimpin terpilih dalam pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, dengan mahalnya biaya politik, kandidat yang berlaga kerap kali membutuhkan sokongan dana dari pihak ketiga, sehingga itu membuat pembagian kursi lebih cocok disebut sebagai praktik membayar utang. Sebagai imbasnya, Presiden Jokowi tidak memiliki “saham politik” yang besar karena terlalu banyak pihak yang harus diberikan saham.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah menariknya, sejak pandemi Covid-19 pemerintahan Jokowi tampaknya mendapatkan kesempatan untuk melakukan&nbsp;<em>buyback</em>&nbsp;saham politik. Yuval Noah Harari dalam&nbsp;tulisannya&nbsp;<em>The World After Coronavirus</em>&nbsp;menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 adalah kesempatan emas bagi berbagai pemerintahan untuk menjadi otoriter, atau setidaknya menerapkan kebijakan otoriter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Shaun Walker dalam&nbsp;tulisannya&nbsp;<em>Authoritarian Leaders May Use Covid-19 Crisis to Tighten Their Grip</em>&nbsp;menyebut pandemi telah membuat masyarakat di berbagai belahan dunia memiliki toleransi atau penerimaan atas pemerintah yang berlaku otoriter dalam upayanya memerangi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faktor yang disebutkan Walker, serta peluang yang dilihat pemerintah seperti yang dikemukakan Harari, telah menjadi perpaduan solid yang membuat kehadiran&nbsp;<em>big government</em>&nbsp;atau pemerintah besar menjadi sulit terhindarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini sejalan dengan temuan Joshua Kurlantzick dalam&nbsp;<em>tulisannya Addressing the Effect of COVID-19 on Democracy in South and Southeast Asia</em>&nbsp;yang secara spesifik menyebut bahwa pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan, termasuk Indonesia untuk menekan kebebasan dengan beberapa cara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://pinterpolitik.com/ketika-covid-19-ancam-demokrasi"><strong>Ketika Covid-19 Ancam Demokrasi</strong></a><strong></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Singkatnya, di tengah meningkatnya pengaruh pemerintahan Jokowi akibat pandemi Covid-19, itu telah memberi momentum untuk mengeksekusi bukti-bukti yang telah didapatkan sebelumnya untuk menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tidak akan Berakhir?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sekarang, kita baru ke pertanyaan utama dalam tulisan ini, apakah pembubaran ini akan mengakhiri FPI? Sayangnya, mengacu pada anasir-anasir yang ada, penetapan FPI sebagai ormas terlarang tampaknya adalah suatu kesia-siaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang paling sederhana misalnya, tidak lama setelah konferensi pers pemerintah, sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam (FPI). Politikus Partai Gerindra Fadli Zon bahkan telah mengucapkan selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam.</p>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" src="https://pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%202020/Infografis%20Pemerintah%20Dapat%20Dukungan.jpg" alt=""/></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Di sini, agaknya pemerintah telah terjebak dalam&nbsp;<em>category-mistake</em>&nbsp;atau kekeliruan kategoris.&nbsp;Ini adalah kekeliruan logis yang terjadi ketika seseorang keliru dalam menentukan atau melakukan kategorisasi. Sekarang pertanyaannya, yang hendak diredam pemerintah apakah FPI atau ideologi pergerakannya?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, setelah HTI dibubarkan pada 2017 lalu, tokoh-tokoh eks HTI nyatanya masih dapat menyebarkan ide khilafah. Dengan kata lain, di akar rumput pergerakan HTI sebenarnya masih terjadi. Nah, besar kemungkinan hal serupa juga terjadi pada FPI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalahnya, ideologi pergerakan bukanlah sesuatu yang meruang. Ia tidak menempati ruang atau organisasi tertentu. Di sini, pemerintah telah melakukan&nbsp;<em>category-mistake&nbsp;</em>karena gagal membedakan organisasi dengan ideologi organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks kategorisasi yang tepat dapat kita lihat pada Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sana tidak hanya konteks ruang, yakni organisasinya (PKI) yang dilarang, melainkan juga ideologinya, yakni Komunis/Marxisme-Leninisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, jika pemerintah memang ingin membubarkan FPI – dan juga HTI – maka perlu ada aturan hukum yang mengatur pelarangan ideologi yang digunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/rizieq-dan-fpi-bangkitkan-islamofobia">Rizieq dan FPI Bangkitkan Islamofobia?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang ditulis Niccolo Machiavelli dalam bukunya&nbsp;<em>Il Principe</em>, untuk menaklukkan kerajaan, maka harus dipastikan bahwa seluruh anggota kerajaan tersebut harus dimusnahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maksudnya, percuma saja membubarkan FPI apabila ideologi gerakannya tetap dibiarkan hidup. Mereka hanya perlu membuat ormas baru seperti yang telah dilakukan baru-baru ini. (R53)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/1609415028_personel-tni-polri-copot-spanduk-fpi-dery-ridwansah-12-1-560x371jpg.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Australia: Jokowi Represi Pluralisme?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/australia-jokowi-represi-pluralisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 14:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Greg Fealy]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=100944</guid>

					<description><![CDATA[“Dalam 4 tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi telah lakukan represi terhadap kelompok Islamis” – Greg Fealy, peneliti dari Australian National University PinterPolitik.com Presiden Jokowi adalah salah satu pemimpin yang ketika dipilih dianggap mewakili kelompok progresif-pluralis. Lihat saja partai-partai politik yang mendukungnya. PDIP adalah salah satu kekuatan politik kelompok sekuler nasionalis yang di belakangnya tergabung masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading"><strong>“Dalam 4 tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi telah lakukan represi terhadap kelompok Islamis” – Greg Fealy, peneliti dari Australian National University</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Presiden Jokowi adalah salah satu pemimpin yang ketika dipilih dianggap mewakili kelompok progresif-pluralis. Lihat saja partai-partai politik yang mendukungnya. PDIP adalah salah satu kekuatan politik kelompok sekuler nasionalis yang di belakangnya tergabung masyarakat dari berbagai latar belakang kesukuan, agama, ras, dan golongan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian pun dengan partai-partai seperti Golkar, Nasdem dan PSI – semuanya juga berlatar sekuler. Sementara partai Islam seperti PKB dan PPP juga mewakili kaum moderat-tradisionalis yang nota bene juga terbuka terhadap berbagai latar belakang dan perbedaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nggak heran, ketika Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 lalu, slogan yang banyak dipakai oleh kubu pengusung mantan Wali Kota Solo itu adalah “Jokowi adalah Kita”. Kata “kita” mewakili keberagaman tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya, dalam perjalanan waktu, beberapa pihak menilai jalan politik Jokowi justru pada titik tertentu berada di seberang pluralisme tersebut dan menolak perbedaan pandangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini salah satunya disampaikan oleh peneliti asal Australian National Univeristy (ANU), Greg Fealy. Dalam&nbsp;<strong><a href="https://www.eastasiaforum.org/2020/09/27/jokowis-repressive-pluralism/">ulasan</a></strong>&nbsp;terbarunya,&nbsp;<em>scholar</em>&nbsp;yang telah malang melintang meneliti persoalan agama dan politik di Indonesia itu menilai bahwasanya dalam 4 tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi justru bersikap keras terhadap kelompok Islamis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok ini adalah mereka-mereka yang ingin menempatkan hukum Islam sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) misalnya adalah salah satu contoh dari tindakan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Fealy, hal ini sebetulnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap HAM dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat. Aksi-aksi keras terhadap kelompok-kelompok yang anti terhadap Pancasila dan NKRI juga menurut Fealy bertentangan dengan demokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hmm, nggak ada yang salah sih dari pernyataan doi. Tapi, harus diakui bahwa saat ini tengah ada gerakan-gerakan yang membenturkan Islam, katakanlah dengan Pancasila, utamanya dalam konteks mempertanyakan ulang esensi dasar negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, di satu sisi memang ada upaya untuk “mengutak-atik” dasar negara yang sejak dulu telah menjadi pengikat Indonesia. Makanya Kementerian Agama langsung menanggapi pernyataan Fealy itu dengan menyebut upaya yang dilakukan oleh pemerintah semata untuk membatasi gerak kelompok-kelompok yang anti NKRI dan Pancasila, serta mereka-mereka yang terlibat dalam ekstrimisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Well, jadi curiga nih kalau bicara soal pandangan dari Australia. Soalnya, negara yang satu ini kayak tetangga yang curigaan. Bawaannya selalu ingin terlibat dalam konteks domestik rumah tangga orang lain. Kayak series&nbsp;<em>Tetangga Masa Gitu.&nbsp;</em>Kekacauan rumahmu keuntungan buatku. Uppps.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi, apa yang dibilang sama Fealy tetap harus jadi refleksi juga loh. Jangan sampai &nbsp;entitas demokrasi itu benar-benar mulai dikikis. (S13)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Bahas Anak Muda &amp; Politik serta Pilkada ditengah wabah Covid19 | Wawancara bersama Emil Dardak" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ocW9iSfNF3g?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Australia-Jokowi-Represi-Pluralisme.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jejak Khilafah dan Kembalinya HTI?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/jejak-khilafah-dan-kembalinya-hti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F46]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2020 07:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[Jejak Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[nusantara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=102650</guid>

					<description><![CDATA[“Islam janganlah dihayati sebagai ideologi alternatif. Ia harus dilihat sebagai hanya salah satu elemen ideologis yang melengkapi bangunan ke-Indonesia-an yang telah terbentuk” – Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 Indonesia PinterPolitik.com Gengs, kalian masih ingat&#160;gak&#160;sama geger antara pihak anti vs pro-khilafah? Kalau masih, bagus&#160;deh. Soalnya, tulisan ini sedikit banyak akan menjadi episode lanjutan dari geger tersebut. Pasalnya&#160;nih, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading"><strong>“Islam janganlah dihayati sebagai ideologi alternatif. Ia harus dilihat sebagai hanya salah satu elemen ideologis yang melengkapi bangunan ke-Indonesia-an yang telah terbentuk” – Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 Indonesia</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph"><em>Gengs</em>, kalian masih ingat&nbsp;<em>gak</em>&nbsp;sama geger antara pihak anti vs pro-khilafah? Kalau masih, bagus&nbsp;<em>deh</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Soalnya, tulisan ini sedikit banyak akan menjadi episode lanjutan dari geger tersebut. Pasalnya&nbsp;<em>nih</em>, belum kelar soal tarik ulur perizinan organisasi yang memuat doktrin khilafah tiba-tiba publik dibuat kaget oleh munculnya film terbaru berjudul&nbsp;<em>Jejak Khilafah di Nusantara</em>&nbsp;(JKDN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebenarnya,&nbsp;<em>gak</em>&nbsp;ada yang salah&nbsp;<em>sih</em>&nbsp;kalau film tersebut diputar di Indonesia. Namun, yang menjadi pertanyaan&nbsp;<em>mimin</em>&nbsp;itu terkait data-data yang disuguhkan di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Coba kalian pikir&nbsp;<em>deh</em>,&nbsp;<em>gengs</em>, mana ada pustaka yang menyebut bahwa Islam masuk di Indonesia itu bersumber dari masa kerajaan Turki Utsmani (atau Ottoman) melalui khalifahnya yang bernama Sultan Muhammad I. Selain itu, juga dibilang bahwa kerajaan di Jawa, termasuk Demak, merupakan kongsi Turki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, berdasarkan pernyataan dari Prof. <strong><a href="https://www.suara.com/news/2020/08/21/220750/sejarawan-peter-carey-patahkan-klaim-klaim-film-jejak-khilafah-di-nusantara/">Peter Carey</a></strong>, Indonesia sepanjang kepemimpinan Radeh Fatah tidak punya kontak dengan Utsmani. Bahkan <em>nih</em>, Prof. Peter blak-blakan menyebut kalau film jejak khilafah hanyalah sebuah khayalan semata.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ladalah</em>, parahnya lagi ternyata pas&nbsp;<em>launching</em>, nama Prof. Carey dicatut sebagai narasumber. Sontak saja, doi marah.&nbsp;<em>Uppsss</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya,&nbsp;<em>mimin sih</em>&nbsp;sepakat dengan Prof. Peter Carey karena memang data yang disampaikan oleh film JKDN yang juga menyebut Pangeran Diponegoro berkontak dengan Turki Utsmani ternyata tidak ditemukan bukti-buktinya. Secara, Guru Besar UIN Jakarta Prof. Azyumardi Azra juga telah menampik secara keras isi dalam film tersebut dan&nbsp;<strong><a href="https://indopolitika.com/film-jejak-khilafah-di-nusantara-menuai-kontroversi-begini-pendapat-guru-besar-ilmu-sejarah-uin-jakarta/">menuduh</a></strong>&nbsp;bahwa film ini merupakan garapan dari HTI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, seharusnya, kalau memang pemerintah peka, hadirnya film ini pun sudah menandakan bahwa kehidupan sosial, politik, dan ideologi nasional sedang mendapat penantang lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah bisa kali memanggil sutradara film sekaligus para pendukung film tersebut untuk hadir dalam kajian terbuka terkait sejarah yang diklaim oleh film tersebut. Nah, kalau memang sejarahnya benar, ya kita akui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, harapannya sih pemerintah Indonesia paham ya, <em>cuy</em>, bahwa film pun bisa memengaruhi pikiran dunia. Lihat saja film <em>Selma</em> (2014) tentang tuntutan persamaan hak, berhasil membuat orang-orang mengubah pandangannya tentang rasisme. Kan, pemerintah selalu getol mendorong ideologi Pancasila. (F46)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Sejarah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) , Tak Seharusnya Dibubarkan?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/uQb84Mkmraw?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image"><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/asset/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" class="wp-image-61983" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></a></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Jejak-Khilafah-dan-Kembalinya-HTI-1024x752.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah HTI, Tak Seharusnya Dibubarkan?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinpol-tv/sejarah-hti-tak-seharusnya-dibubarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F56]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2019 04:52:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PinPol TV]]></category>
		<category><![CDATA[Hizbut Tahrir]]></category>
		<category><![CDATA[Hizbut Tahrir Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=70543</guid>

					<description><![CDATA[Hizb ut-Tahrir berarti Liberation Party atau Partai Pembebasan. Disebutkan bahwa gerakan Hizbut Tahrir menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, HTI kerap dianggap bertentangan secara ideologis dengan Pancasila, yang menyebabkan organisasi ini resmi dibubarkan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<iframe loading="lazy" type="text/html" width="640" height="360" src="https://www.youtube.com/embed/uQb84Mkmraw?modestbranding=1&amp;cc_load_policy=1&amp;autoplay=1&amp;loop=1&amp;fs=0" frameborder="0" allow="autoplay"></iframe>


<p>Hizb ut-Tahrir berarti Liberation Party atau Partai Pembebasan. Disebutkan bahwa gerakan Hizbut Tahrir menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, HTI kerap dianggap bertentangan secara ideologis dengan Pancasila, yang menyebabkan organisasi ini resmi dibubarkan.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Sejarah-HTI-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mahfud, Kebenaran Soal Arab Radikal</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mahfud-kebenaran-soal-arab-radikal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2019 12:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[HTI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Wahabi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=63492</guid>

					<description><![CDATA[Pernyataan Mahfud MD bahwa ada orang-orang Arab yang menginvestasikan jutaan dolar AS untuk mendirikan pesantren radikal menjadi pergunjingan baru pasca Pemilu 2019. Mahfud menyebutkan bahwa pesantren-pesantren tersebut umumnya cenderung eksklusif, bahkan menerapkan larangan menghormati bendera Merah Putih dan lambang burung Garuda. Faktanya, beberapa penelitian memang menyebutkan bahwa sejak tahun 1970-an, Arab Saudi telah berkontribusi dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pernyataan Mahfud MD bahwa ada orang-orang Arab yang menginvestasikan jutaan dolar AS untuk mendirikan pesantren radikal menjadi pergunjingan baru pasca Pemilu 2019. Mahfud menyebutkan bahwa pesantren-pesantren tersebut umumnya cenderung eksklusif, bahkan menerapkan larangan menghormati bendera Merah Putih dan lambang burung Garuda. Faktanya, beberapa penelitian memang menyebutkan bahwa sejak tahun 1970-an, Arab Saudi telah </strong><a href="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39053548"><strong>berkontribusi</strong></a><strong> dalam perkembangan paham radikal di banyak negara lewat dana yang jumlahnya mencapai US$ 7 miliar atau sekitar Rp 93 triliun.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p><strong>“Let us not seek to satisfy our thirst for freedom by drinking from the cup of bitterness and hatred.”</strong></p>
<p><strong>:: Martin Luther King Jr. ::</strong></p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">M</span>antan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mencuri perhatian. Kali ini, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu membuat pernyataan terkait radikalisme yang ada di Indonesia.</p>
<p>Mahfud <a href="https://www.merdeka.com/peristiwa/mahfud-md-ungkap-ada-orang-arab-radikal-kabur-ke-indonesia-bawa-jutaan-dolar.html"><strong>menyebutkan</strong></a> bahwa ada orang-orang radikal yang lolos dari penangkapan di Arab Saudi. Kelompok ini kemudian menginvestasikan dana mereka dalam jumlah yang besar untuk membangun pesantren-pesantren di Indonesia. Bahkan Mahfud juga menyebutkan bahwa nilai uang yang mereka investasikan tersebut mencapai jutaan dolar.</p>
<p>Jumlah tersebut dipakai untuk membantu penyebaran paham radikal lewat jalur pendidikan di pesantren. Mahfud memang tidak merinci besarannya, pun tokoh-tokoh atau pesantren spesifik mana yang ia maksud.</p>
<p>Namun, ia menyebutkan bahwa indikasi pesantren yang terpapar radikalisme adalah keadaannya yang tertutup atau eksklusif dari orang luar. Bahkan ada larangan tertentu, misalnya dilarang memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih dan lambang burung Garuda. Mahfud juga menyebutkan bahwa radikalisme yang demikian terjadi di beberapa daerah, misalnya di Yogyakarta dan Magelang.</p>
<p>Pernyataan Mahfud ini tergolong serius. Tak heran tanggapan yang serius pun muncul, salah satunya dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu meminta Mahfud melaporkan tuduhannya pada polisi dengan bukti yang jelas agar apa yang disampaikannya tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.</p>
<p>Nyatanya, konteks radikalisme ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas karena dianggap sebagai isu yang sentral pasca Pemilu 2019. Apalagi, isu ini juga menjadi bagian perdebatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto kala bertarung dalam debat Pilpres 2019.</p>
<p>Mahfud juga menyebutkan bahwa banyak masyarakat Indonesia kerap kali mengkafirkan sesama muslim lainnya dan isu benturan ini masih terus terjadi.</p>
<p>Pertanyaannya adalah benarkah demikian? Mungkinkah orang-orang yang dicari di negaranya – dalam hal ini Arab Saudi – benar-benar bisa dengan mudah masuk dan berinvestasi di Indonesia dalam konteks sebaran radikalisme itu sendiri?</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B1Vrc2qJGE9/" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1Vrc2qJGE9/" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1Vrc2qJGE9/" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Pernyataan Mahfud MD mengenai orang Arab radikal menimbulkan polemik Nantikan artikel selengkapnya di Pinterpolitik.com #mahfudmd #radikalisme #infografik #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-08-19T08:23:52+00:00">Aug 19, 2019 at 1:23am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Arab dan Tuah Radikalisme </strong></h4>
<p>Perdebatan tentang arti radikalisme itu sendiri hingga saat ini masih ada di wilayah abu-abu. Pasalnya, antara pengertian dan pemaknaannya di lapangan sering kali tidak sejalan. Radikalisme itu sendiri secara umum diartikan gerakan yang menginginkan perubahan yang fundamental (dalam bahasa Latin, <em>radix</em> ­= akar) di dalam masyarakat.</p>
<p>Jika berhubungan dengan agama ataupun ideologi, maka radikalisme adalah perubahan yang mengakar yang terjadi pada dua entitas tersebut. Artinya, sesuatu yang radikal adalah yang menginginkan perubahan yang bersifat mengakar pada entitas yang sudah ada atau yang bersifat <em>status quo</em>.</p>
<p>Dalam konteks ideologi misalnya, Pancasila adalah <em>status quo </em>ideologi Indonesia. Dengan demikian, pihak-pihak atau paham yang ingin menggantikan Pancasila bisa disebut sebagai radikalisme.</p>
<p>Konteks tersebut juga berlaku terhadap turunan dari Pancasila itu sendiri, misalnya konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pun gagasan macam Bhinneka Tunggal Ika. Gerakan seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) bisa jadi salah satu contoh gagasan yang radikal.</p>
<p>Sementara, dalam konteks agama Islam, benturannya juga terjadi antara kelompok tradisionalis yang mengusung Islam yang sinkretis – bercampur dengan budaya lokal – dengan kelompok fundamentalis yang ingin memurnikan agama Islam.</p>
<p>Lalu, apakah benar radikalisme itu telah ada dan mengancam Indonesia?</p>
<p>Jika berkaca dari <strong><a href="http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/21/radikalisme-dinilai-sebagai-tantangan-kekinian-bukan-komunisme">survei </a></strong>Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada akhir 2017 lalu, setidaknya ada 4 persen orang Indonesia yang setuju dengan gerakan ISIS, di mana 5 persen di antaranya adalah mahasiswa. Artinya, ada sekitar 10 juta orang Indonesia yang setuju terhadap ISIS, dan 500 ribu di antaranya adalah mahasiswa. Jumlah ini tentu saja tidak sedikit.</p>
<p>Survei lain dari Saiful Mujani Research and Colsulting (SMRC), bahkan menyebut 9,2 persen warga negara Indonesia ingin mengganti NKRI dengan sistem “khilafah” – ide yang salah satunya diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.</p>
<p>Memang sulit untuk melihat hubungan ISIS dengan Arab Saudi secara langsung terkait radikalisme dan konteks pendanaan seperti yang disebutkan oleh Mahfud. Namun, jika khilafah dianggap sebagai bagian dari konsep fundamentalisme Islam, maka hubungannya bisa saja menjadi sangat jelas.</p>
<p>Apalagi, beberapa waktu terakhir gerakan untuk membalikkan Islam ke arah Timur Tengah sentris memang cukup kuat terjadi di Indonesia.</p>
<p>Beberapa penelitian bahkan menyebut persoalan pendanaan Arab Saudi ini telah terjadi sejak tahun 1970-an. Hal ini salah satunya diungkapkan oleh peneliti untuk Institute for Policy Analysis of Conflict, <strong><a href="https://www.nytimes.com/2016/08/26/world/middleeast/saudi-arabia-islam.html?_r=0">Sidney Jones</a></strong>.</p>
<p>Ia menyebutkan bahwa Indonesia menjadi tujuan penyebaran aliran fundamentalisme yang berasal dari Arab Saudi.  Bahkan, Jones juga mengatakan bahwa Arab Saudi berkontribusi terhadap peningkatan angka intoleransi di Indonesia.</p>
<p>Faktanya aliran Wahabisme – salah satu paham pemurnian agama Islam yang identik dengan Arab Saudi – begitu kuat di Indonesia dan Sidney Jones juga percaya ada aliran uang yang masuk ke kelompok-kelompok intoleran di Indonesia yang berasal dari Arab Saudi.</p>
<p>Salah satu hal yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia adalah semakin meningkatnya Islam konservatif yang tidak toleran, yang dianggap merupakan pengaruh kelompok garis keras <strong><a href="http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39053548">Wahabi</a></strong> di Indonesia.</p>
<p>Hal ini tampak dari jumlah anggaran yang <a href="https://www.nytimes.com/2016/08/26/world/middleeast/saudi-arabia-islam.html?_r=0"><strong>dihabiskan</strong></a> oleh Arab Saudi untuk negara-negara Islam miskin melalui banyak lembaga pendidikan dan dana pembangunan. Ditengarai, mulai dari tahun 1970-an atau saat <em>booming</em> minyak, hingga tahun 2002, Saudi diperkirakan mengeluarkan sekitar US$ 7 miliar atau Rp 93 triliun untuk negara-negara Islam miskin, termasuk di Indonesia.</p>
<p>Dana ini juga dipakai untuk dakwah Wahabi lewat lembaga keagamaan, masjid dan ormas.</p>
<p>Sementara beberapa sumber lain menyebutkan bahwa konteks pendanaan ini juga tidak lepas dari kebijakan <a href="https://www.lausanne.org/content/lga/2017-09/saudi-influence-islamic-radicalization-indonesia"><strong><em>soft power </em></strong></a>Saudi untuk membentuk Pan Islam – model kekuasaan yang menyatukan semua negara Islam di bawah panji Kerajaan Arab Saudi.</p>
<p>Walaupun demikian, tudingan Mahfud memang secara spesifik mengarah pada individu, dan bukan negara. Artinya memang diperlukan penelitian atau data lanjutan untuk membuktikan apa yang disampaikannya – kecuali pria kelahiran Madura itu memang punya bukti-bukti yang kuat terkait tuduhannya tersebut.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B1D90r2J5oQ/" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1D90r2J5oQ/" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1D90r2J5oQ/" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Apakah benar radikalisme sudah menembus militer? Selengkapnya dalam tulisan berjudul &#34;Misteri Radikalisme di TNI&#34; di Pinterpolitik.com #radikalisme #radikal #militer #khilafah #infografis #infografik #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-08-12T11:18:04+00:00">Aug 12, 2019 at 4:18am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Sisi Lain Masalah </strong></h4>
<p>Satu hal yang cukup menggelitik dari pernyataan Mahfud adalah jika orang-orang radikal tersebut memang ingin ditangkap oleh pemerintah Arab Saudi, mengapa mereka bisa dengan bebas masuk dan menginvestasikan uangnya di Indonesia?</p>
<p>Pertanyaan tersebut penting untuk melihat konteks keterlibatan penyebaran paham radikal tersebut – jika benar demikian adanya – pada level struktural. Besar kemungkinan orang-orang dan investasi yang mereka lakukan itu tidak berdiri sendiri.</p>
<p>Pertanyaan sederhananya, jika mampu masuk ke Indonesia, mengapa mereka tidak bisa dideteksi? Atau jika mereka memang sedang dihadapakan pada persoalan hukum di negaranya, mengapa Saudi tidak meminta untuk melakukan penangkapan atau mekanisme lain lewat perjanjian ekstradisi misalnya?</p>
<p>Arab Saudi punya kemampuan untuk mendeteksi dan menginvestigasi kejadian atau kasus kriminalitas di luar negeri, jika benar bahwa kelompok yang ada di balik pendanaan tersebut memang dicari oleh pemerintah negara tersebut.</p>
<p>Pada akhirnya, pernyataan Mahfud juga tetap harus dikritisi. Apapun tuduhannya, semua memang harus bisa dibuktikan juga.</p>
<p>Jangan sampai pernyataan tersebut sesungguhnya hanya menjadi warna lain dari gesekan yang terjadi di antara kelompok tradisionalis – di mana Mahfud menjadi bagian di dalamnya – dengan kelompok konservatif, pertarungan yang sering dibahasakan sebagai kaum sarungan vs kaum cingkrangan. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="-Y7omJKZtmc"><iframe loading="lazy" title="Sejarah Partai Masyumi, Mungkinkah Kembali?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/-Y7omJKZtmc?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/mahfud-1024x582.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
