<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>hate speech &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/hate-speech/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Apr 2019 04:21:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>hate speech &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hate Speech Bahar Terancam Bui</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/hate-speech-bahar-terancam-bui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2018 11:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Bahar bin Smith]]></category>
		<category><![CDATA[hate speech]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=44791</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class=" td-modal-image alignnone" href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-44792 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1.jpg" alt="Hate Speech Bahar Terancam Bui" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/12/HATE-SPEECH-BAHAR-TERANCAM-BUI1-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Merehabilitasi Kebencian Media Sosial</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/merehabilitasi-kebencian-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2017 08:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Rakabuming]]></category>
		<category><![CDATA[hate speech]]></category>
		<category><![CDATA[Iriana Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kaesang pangarep]]></category>
		<category><![CDATA[Ujaran Kebencian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=13281</guid>

					<description><![CDATA[Penghina Bu Iriana bahkan belum sempat kena hukum, tapi akun-akun lain yang menghina Presiden Jokowi muncul kembali. Hoax dan ujaran kebencian ternyata memang lebih dekat dibandingkan urat nadi dan cepat berlipat ganda dibanding ikan mola-mola. PinterPolitik.com &#160; [dropcap size=big]B[/dropcap]aik Kaesang maupun Gibran, mungkin terlihat santai ketika sebuah meme yang menjelekkan ibunya berseliweran di Instagram. Anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Penghina Bu Iriana bahkan belum sempat kena hukum, tapi akun-akun lain yang menghina Presiden Jokowi muncul kembali. Hoax dan ujaran kebencian ternyata memang lebih dekat dibandingkan urat nadi dan cepat berlipat ganda dibanding ikan mola-mola.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[dropcap size=big]B[/dropcap]aik Kaesang maupun Gibran, mungkin terlihat santai ketika sebuah <em>meme</em> yang menjelekkan ibunya berseliweran di Instagram. Anak pertama Presiden Jokowi itu bahkan secara santai bilang untuk memaafkan saja si penyebar kebencian.</p>
<p><a href="https://twitter.com/Chilli_Pari/status/905592627868819458"><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-13291 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Screen-Shot-2017-09-14-at-1.08.34-PM.png" alt="" width="580" height="256" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Screen-Shot-2017-09-14-at-1.08.34-PM.png 580w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/Screen-Shot-2017-09-14-at-1.08.34-PM-300x132.png 300w" sizes="(max-width: 580px) 100vw, 580px" /></a></p>
<p>Sebelas dua belas dengan sang kakak, Kaesang juga tak ambil pusing. “Yo orapopo, Mas. Maafkan wae,” begitu tulisnya di <em>Twitter</em>. Beberapa hari kemudian, kita sudah dengar pembuat <em>meme</em> itu ditangkap di belahan Jawa Barat. Terduga yang bernama D (21) ini mengaku kecewa terhadap rezim pemerintahan Jokowi. Dari kekecewaan yang terpelihara itu, <em>meme</em> dan luapan ujaran kebencian serta <em>hoax</em> terus direproduksi dari gawainya.</p>
<p>Saat D masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bandung, ternyata akun-akun baru yang satu aliran dengannya sudah lahir. Kemunculannya sangat cepat dan sporadis layaknya bakteri. Sempat kecewa, namun kepolisan tak lagi kaget melihatnya. Ini adalah kasus <em>hoax</em> dan ujaran kebencan yang kesekian kali dihadapi.</p>
<p>Tapi, apakah perlu pemilik akun-akun baru penghina Jokowi ini harus kembali ditelisik, ditangkapi satu persatu, lalu dijebloskan ke penjara?</p>
<h4><strong>Ujaran Kebencian, Tersedia Seperti Heroin</strong></h4>
<p>Memberantas akun-akun kebencian yang menghina Jokowi dan keluarganya akan jadi pekerjaan rumah paling sulit. Tak hanya keuletan saja yang dibutuhkan, ketelitian, kesabaran pasti selalu jalan beriringan. Membasmi ujaran kebencian dan <em>hoax</em> yang bertebaran di internet, tak jauh berbeda dengan membasmi narkoba, sebab mereka bekerja dalam kerangka sistem yang sama. Benar sekali, kerangka bisnis.</p>
<figure id="attachment_13284" aria-describedby="caption-attachment-13284" style="width: 650px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-13284 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/1001a160-c8de-4f3c-b4be-66db47642005.jpg" alt="" width="650" height="366" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/1001a160-c8de-4f3c-b4be-66db47642005.jpg 650w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/1001a160-c8de-4f3c-b4be-66db47642005-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" /><figcaption id="caption-attachment-13284" class="wp-caption-text">Foto:CNN</figcaption></figure>
<p>Tak akan ada ujaran kebencian dan <em>hoax</em> jika tak ada yang meminta. Layaknya bisnis, mereka dibuat karena adanya permintaan. Penyebar kebencian dan <em>hoax</em> ini bisa kita ibaratkan sebagai bandar narkoba yang tahu pekerjaannya bertentangan dengan hukum. Tapi di sisi lain, ada yang memesan ‘barang’ itu. Bedanya, pihak pemesan ini tidak datang dari seseorang yang berkegantungan, tapi orang yang memiliki kepentingan.</p>
<p>Jika sudah ada kepentingan dan uang, tentu saja racikan paling berbahaya dan ‘sakti’ digunakan. Dengan <em>hoax</em>, SARA diamainkan sedemikian rupa. Tak peduli jika itu merugikan orang lain, asalkan kepentingannya terwujud, nafsunya tunai sudah.</p>
<p>Jika sudah begitu, si pemesan akan ketagihan luar biasa. Satu pihak untung, yang lainnya lega karena hasratnya tertampung. Dari sana, siklus bisnis akan terbentuk dengan sendirinya. Permintaan (<em>hoax</em> dan ujaran kebencian) akan terus datang dan direproduksi selama ada permintaan dan tentu uang di dalamnya.</p>
<h4><strong>Direhabilitasi, Bukan Ditangkap? </strong></h4>
<p>Pasti sebaran konten <em>hoax</em> dan ujaran kebencian itu membuat kesal setengah mati. Jika bisa memaafkan, namun bohong kiranya jika Ibu Iriana, bahkan kedua putera Jokowi tak kesal melihat <em>hoax</em> datang silih berganti. Tapi,sekali lagi, penyebar ‘racun’ itu tak bisa pula dianggap sebagai orang jahat. Mereka, para pembenci dan pembuan konten itu bisa jadi adalah orang-orang haus kasih sayang yang kurang kuat tanjakan finansialnya.</p>
<figure id="attachment_13286" aria-describedby="caption-attachment-13286" style="width: 452px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-13286 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/10489-rehabilitasi-pecandu-narkoba-bagaikan-merajut-benang-yang-kusut.jpg" alt="" width="452" height="300" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/10489-rehabilitasi-pecandu-narkoba-bagaikan-merajut-benang-yang-kusut.jpg 452w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/10489-rehabilitasi-pecandu-narkoba-bagaikan-merajut-benang-yang-kusut-300x199.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 452px) 100vw, 452px" /><figcaption id="caption-attachment-13286" class="wp-caption-text">(foto: KOMPAS)</figcaption></figure>
<p>Bisa jadi, karena <em>tuna asmara</em>, mereka menjelma menjadi anonim dan bebas menghina dan merendahkan orang lain. Ditambah uang, mereka hanya akan menjadi tuna asmara anonim yang giat menyebar benci. Nah, orang-orang seperti ini akan ‘aneh’ jika dijebloskan ke penjara. Sebab konseling dan terapi mental lebih penting untuk kejiwaan mereka.</p>
<p>Jika sudah membawa unsur SARA dalam ujaran kebencian dan hoax, maka undang-undang perlu dibentuk sebab ujaran kebencian dan hoax ini menimbulkan berbagai dampak buruk yang susah untuk dilokalisir. Ujaran kebencian dan  <em>hoax</em> yang dilakukan <em>haters ,</em>tanpa pijakan informasi, data, dan logika yang masuk akal, sangat berbahaya dan tak hanya bisa ditangkal dengan penangkapan dan <a href="http://cdn.bidhuan.id/img/2015/11/download-287674212-Se-Hate-Speech-1.pdf"><span style="color: #000000;"><strong>Surat Edaran Kapolri</strong></span></a>.</p>
<p>Bisnis konten ujaran kebencian juga harus ditutup sampai ke akarnya. Bisnis serupa akan laris manis di masa depan, terutama di momen-momen politik. Permintaan harus ditutup, jika tidak, jasa penyebaran konten ujaran kebencian dan berita <em>hoax</em> akan terus menerus bermunculan. Jika demikian, apakah kamu mau ikut mendukung? Berikan pendapatmu. (Berbagai Sumber/A27).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/09/jokowi-toga1-1024x681.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kaesang dan Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/kaesang-dan-kebebasan-berpendapat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jul 2017 12:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[hate speech]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kaesang pangarep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=12096</guid>

					<description><![CDATA[“Mengada-ada” itulah kata yang meluncur dari Wakapolri Syarifuddin ketika ditanya mengapa pelaporan atas Kaesang tak dilanjutkan. Menghadapi keputusan kepolisian, sang pelapor lantas menunjukkan kekecewaannya dengan mendatangi Polres Bekasi dan berkata untuk tak membodohi masyarakat. PinterPolitik.com Muhammad Hidayat, lelaki berusia 52 tahun itu tak beranjak sedikit pun walau petugas sudah berusaha membuatnya pergi. “Saya datang ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>“Mengada-ada” itulah kata yang meluncur dari Wakapolri Syarifuddin ketika ditanya mengapa pelaporan atas Kaesang tak dilanjutkan. Menghadapi keputusan kepolisian, sang pelapor lantas menunjukkan kekecewaannya dengan mendatangi Polres Bekasi dan berkata untuk tak membodohi masyarakat.</b></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Muhammad Hidayat, lelaki berusia 52 tahun itu tak beranjak sedikit pun walau petugas sudah berusaha membuatnya pergi. “Saya datang ke sini untuk memastikan kabar adanya penghentian kasus itu. Jangan sampai masyarakat dibodohi atas kejadian ini,” katanya dengan nada tinggi saat berada di pintu Mapolrestra Bekasi.</span></p>
<figure id="attachment_12102" aria-describedby="caption-attachment-12102" style="width: 1024px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12102 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-1024x576.jpg" alt="" width="1024" height="576" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-1024x576.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-696x391.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-1068x600.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-747x420.jpg 747w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-300x169.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan-768x432.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/pelapor-kaesang-4-ridwan.jpg 1366w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-12102" class="wp-caption-text">Muhammad Hidayat (foto: istimewa)</figcaption></figure>
<p><span style="font-weight: 400;">Lelaki asal Tapanuli, Sumatera Utara itu juga mengaku merasa dilecehkan oleh institusi Polri karena laporannya terhadap Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi, dihentikan. Seperti yang sudah marak diberitakan, Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep, </span><i><span style="font-weight: 400;">vlogger</span></i><span style="font-weight: 400;"> sekaligus putra Jokowi, atas penodaan agama dan ujaran kebencian.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ujaran kebencian yang dimaksud oleh Hidayat berada pada bagian ketika Kaesang menyebut kata ‘dasar </span><i><span style="font-weight: 400;">ndeso’</span></i><span style="font-weight: 400;"> dalam videonya berjudul #PapaMintaProyek. Di video berdurasi 2 menit 41 detik itu, Kaesang menyinggung soal oknum yang suka meminta proyek pemerintah atas dasar KKN. Setelahnya, Kaesang menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif melalui contoh video anak-anak yang ramai menyerukan ,”bunuh Ahok” yang viral.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Awalnya Hidayat memperkarakan Kaesang dengan pasal UU ITE dan </span><i><span style="font-weight: 400;">hate speech </span></i><span style="font-weight: 400;">atau ujaran kebencian. Ramainya laporan yang dibuat berdasarkan delik ujaran kebencian itu meramaikan kembali bagaimana pasal UU ITE yang hampir selalu menjadi dasar pijakan laporan ujaran kebencian di dunia maya,  tak menyelesaikan permasalahan apapun. Sebaliknya melahirkan sebuah hukum yang ambigu. </span></p>
<p><strong>Tak Ada Tolak Ukur ‘Kebencian’</strong></p>
<p>Walaupun pelaporan terhadap Kaesang Pangarep sudah resmi ditutup dan tak akan dilanjutkan, ia masih dapat disebut sebagai korban atas kerancuan memahami ujaran kebencian dan opini yang marak terjadi media sosial. Pemerintah bukannya tak bergeming dan berusaha mengurangi kerancuan delik ujaran kebencian, terutama di dunia maya.</p>
<p>Pada bulan Oktober 2015 lalu, Divisi Pembinaan dan Hukum Polri, sudah menyebarkan surat edaran dengan data SE/06/X/2015  yang menangani perbuatan ujaran kebencian agar tak memunculkan tindak kriminalisasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat empat poin intsruksi tindakan pencegahan yang harus dilakukan di kala terjadi persoalan terkait uaran kebencian. Empat instruksi tersebut antara lain:</p>
<ol>
<li>Setiap personil Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian</li>
<li>Personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejaa-gelaja di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana</li>
<li>Setiap personel Polri melaoprkan ke pimpinan masng-masing terhadap situasi dan kondisi lingkungannya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian</li>
<li>Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan antara lain, memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat.</li>
</ol>
<p>Dalam surat edaran, dijelaskan pula bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita bohong.</p>
<p>Sayangnya, dalam surat edaran tersebut, tak ada penafsiran yang lebih spesifik dan sempit dalam memberikan petunjuk ujaran kebencian seperti apa yang seharusnya ditindak dan ditangani kepolisian. Seperti contohnya, ujaran kebencian yang tak lagi bisa dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat adalah jika tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam hasutan negatif, seperti membakar masjid, tempat ibadah, membunuh orang lain, dan lainnya.</p>
<p>Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), pernah meminta Kepala kepolisian terdahulu, yakni Jenderal Badrodin Haiti untuk menangani kasus ujaran kebencian, “Kami mengapresiasi surat edaran tersebut sebagai langkah awal yang bagus dari Kepolisian Republik Indonesia. Namun, Kapolri mesti menurunkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bagaimana harus menangani <em>hate speech</em> terutama bagi polisi di daerah. Takutnya menyasar teman-teman yang selama ini menggunakan demonstrasi untuk mengkritik pemerintah,&#8221; ujar wakil Kontras, Krisbiantoro.</p>
<figure id="attachment_12101" aria-describedby="caption-attachment-12101" style="width: 668px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12101 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/kontras.jpg" alt="" width="668" height="445" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/kontras.jpg 668w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/kontras-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/kontras-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/kontras-360x240.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 668px) 100vw, 668px" /><figcaption id="caption-attachment-12101" class="wp-caption-text">Kusbiantoro KontraS (foto: istimewa)</figcaption></figure>
<p>Ranah media sosial dan internet yang lekat dengan anonimitas, tak jarang membuat banyak ujaran kebencian bebas ditemukan, bahkan sebaliknya seseorang yang seharusnya tak dapat dihadapkan pada pengaduan ujaran kebencian, dapat terjerat tuduhan demikian.</p>
<p>Hukum yang tak jelas ini dan tak tegas ini, menyebabkan masyarakat asal melaporkan dan tak hati-hati dalam menyampaikan pendapat, “Makanya sekarang itu (kasus ujaran kebenican), harus menjadi bagian penting dari pendidikan masyarakat. Jangan mudah mempercayai informasi. Sosialisasi UU ITE diperlukan dan negara bertanggung jawab kepada masyarakat untuk memberi pemahaman agar tak menggunakan teknologi dengan merugikan orang lain,” tutupnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-12099 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-893x1024.jpg" alt="" width="893" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-893x1024.jpg 893w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-696x798.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-1068x1224.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-366x420.jpg 366w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-262x300.jpg 262w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01-768x880.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/bahaya-pasal-karet-01.jpg 1800w" sizes="auto, (max-width: 893px) 100vw, 893px" /></p>
<p><strong>Para Korban Pasal Karet</strong></p>
<p>Akibat tak adanya pemahaman yang spesifik dan tegas, korban banyak berjatuhan akibat tuduhan ujaran kebencian. Kaesang adalah korban kesekian yang tersangkut laporan atas ujaran kebencian. Beberapa bahkan sempat mesuk ke dalam jeruji besi atas tuduhan ujaran kebencian dan UU ITE, seperti halnya Kaesang Pangarep.</p>
<p>Berbeda dengan Kaesang yang memiliki ‘kekuatan’ untuk lepas dari jerat penodaan dan ujaran kebencian, penduduk sipil lainnya yang mengalami kasus serupa harus menjalani hukuman penjara. Selain kedekatan dengan ‘kekuatan’, tekanan dari masyarakat juga menjadi bahan bakar suatu kasus ujaran kebencian tanpa bukti yang valid, bisa dilanjutkan.</p>
<figure id="attachment_12097" aria-describedby="caption-attachment-12097" style="width: 492px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-12097 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/5.jpg" alt="" width="492" height="339" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/5.jpg 492w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/5-100x70.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/5-218x150.jpg 218w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/5-300x207.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 492px) 100vw, 492px" /><figcaption id="caption-attachment-12097" class="wp-caption-text">Prita Mulyasari (foto: istimewa)</figcaption></figure>
<p>Contohnya, tahun 2008, lalu seorang perempuan bernama Prita harus dikurung selama enam bulan karena menulis surat elektronik (<em>email)</em> berisi keluhan terkait layanan RS Omni Internasional Internasional Tangerang kepada teman-temannya. Pihak RS Omni mengambil langkah hukum menjeratnya dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.</p>
<p>Sedangkan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin, M Arsyad ditahan dan mencicipi lantai penjara di tahun 2013. Ia dilaporkan Abdul Wahab, orang dekat Nurdin Halid, atas tuduhan penghinaan melalui media sosial. Arsyad menulis di status BlackBerry Messenger (BBM), “<em>No Fear Nurdin Halid Koruptor!! Jangan pilih adik koruptor!!!”</em></p>
<p>Sedangkan hal yang menimpa pejabat, adalah Ahok. Akibat tekanan masyarakat yang begitu kuat dan masif, Ahok dapat diturunkan dari posisi Gubernur Jakarta dan mendekam di penjara saat ini.</p>
<p>Posisi kepolisian menetapkan pasal ujaran kebencian, terutama bagi masyarakat yang kritis pada pemerintah juga patut diperhitungkan, karena suatu kritik yang serius tidak hanya bertujuan memaki atau mencoreng nama seseorang, ia bisa menjadi sebuah masukan. Jka semua dipukul rata, dan tak masih tak ada definisi yang spesifik, pasal ujaran kebencian atau <em>hate speech,</em>yang dipukul rata oleh polisi, tak menutup kemungkinan hanya akan menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau <em>abuse of power. </em>(Beragai Sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/07/Kaesang-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
