<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Hak Politik &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/hak-politik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Feb 2022 19:48:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Hak Politik &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pakta Integritas UI, “Kerangkeng” Kekinian?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pakta-integritas-ui-kerangkeng-kekinian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[J61]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2020 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Pakta Integritas]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor UI]]></category>
		<category><![CDATA[Rizal Ramli]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=100279</guid>

					<description><![CDATA[Kemendikbud akhirnya menyatakan bahwa pakta integritas bagi mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) yang menuai polemik tidak menyalahi aturan. Lantas, mengapa eksistensi pakta integritas itu menjadi isu yang signifikan sebagai indikasi pengekangan aktivisme mahasiswa? Dan mengapa UI yang menjadi episentrum awal munculnya isu tersebut? PinterPolitik.com Nama Soe Hok Gie begitu melegenda, terutama di kalangan para mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading"><strong>Kemendikbud akhirnya menyatakan bahwa pakta integritas bagi mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) yang menuai polemik tidak menyalahi aturan. Lantas, mengapa eksistensi pakta integritas itu menjadi isu yang signifikan sebagai indikasi pengekangan aktivisme mahasiswa? Dan mengapa UI yang menjadi episentrum awal munculnya isu tersebut?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Nama Soe Hok Gie begitu melegenda, terutama di kalangan para mahasiswa seantero negeri. Menjalani masa sebagai mahasiswa pada transisi dua era kepemimpinan, Soekarno dan Soeharto, membuat kegiatan aktivismenya di almamaternya, Universitas Indonesia (UI) dianggap memiliki nilai keteladanan dan signifikansi politik tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan mahasiswa nyatanya memang selalu hadir dan melibatkan diri dalam setiap peristiwa-peristiwa politik penting di tanah air. Mulai dari Gerakan ’66 dengan isu komunismenya, Gerakan ’74 yang berujung persitiwa Malari, hingga gerakan ’98 yang menumbangkan rezim Soeharto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun sayang, kampus tempat Gie berpetualang belakangan ini tengah dirundung isu yang kontraproduktif dengan semangat pergerakan mahasiswa, sebagai salah satu kelompok yang esensial dalam mengawal jalannya demokrasi, politik, dan pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah Pakta Integritas bagi para mahasiswa baru (maba) memuat sejumlah pasal&nbsp;<strong><a href="https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/07163971/kontroversi-pakta-integritas-untuk-mahasiswa-baru-kini-ui-sebut-bukan?page=all">kontroversial</a></strong>&nbsp;yang di antaranya membatasi hak politik dan berorganisasi, plus diiringi dengan sanksi keras bagi pelanggarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, Pakta Integritas yang diterbitkan pihak rektorat UI itu dinilai tak menyalahi aturan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena dianggap&nbsp;<strong><a href="https://mediaindonesia.com/read/detail/345192-polemik-pakta-integritas-di-ui-kemendikbud-tidak-salahi-aturan">sesuai&nbsp;</a></strong>dengan visi misi UI sebagai Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTNBH) yang juga diberi kewenangan otonomi lebih luas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PTNBH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat yang sama, justifikasi tersebut seolah menguak sebuah kecenderungan bahwa eksistensi kewenangan pimpinan tertinggi universitas, khususnya dari seorang rektor, tidak dapat diganggu gugat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua psikolog sosial, John French dan Bertram Raven&nbsp;<strong><a href="http://www.communicationcache.com/uploads/1/0/8/8/10887248/the_bases_of_social_power_-_chapter_20_-_1959.pdf">dalam</a></strong>&nbsp;<em>The Bases of Social Power&nbsp;</em>mengembangkan beberapa skema sumber kekuasaan yang digunakan untuk menganalisis bagaimana kekuasaan itu memainkan peran dalam suatu hubungan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya ialah&nbsp;<em>legitimate power&nbsp;</em>atau kekuasaan legitimasi, yang dikatakan muncul karena seseorang didelegasikan atas sebuah posisi dan memiliki kewenangan formal untuk menetapkan aturan tertentu. Kepala sekolah, rektor dan sejenisnya merupakan sampel dari&nbsp;<em>legitimate power</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengacu pada definisi kekuasaan French dan Raven plus justifikasi Kemendikbud beserta berbagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, rektor atau pihak rektorat memang berhak dan berwenang menetapkan berbagai aturan terhadap keberlangsungan entitas yang dipimpinnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, polemik Pakta Integritas bagi maba UI dinilai lebih dari sekadar masalah kewenangan belaka. Aspek substansial dari Pakta Integritas itulah yang menjadi pokok persoalan, yang bahkan justru dapat berbalik pada penilaian terhadap penggunaan kewenangan itu sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, adakah keterkaitan antara jabatan beserta kewenangan pimpinan universitas, eksistensi Pakta Integritas, dan aktivisme mahasiswa yang berpotensi “mengganggu” pemerintah? Dan mengapa UI yang menjadi episentrum awal dari munculnya isu tersebut?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>UI Simbol Pergerakan Berpengaruh?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, tak sedikit memang sorotan yang ditujukan langsung pada sosok rektor UI, Ari Kuncoro ketika polemik Pakta Integritas yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi mahasiswa mengemuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya datang dari tokoh mahasiswa yang juga pernah menjabat sebagai menteri di dua kepemimpinan berbeda, Rizal Ramli (RR).</p>



<p class="wp-block-paragraph">RR cenderung&nbsp;<strong><a href="https://keuangan.kontan.co.id/news/komisaris-bank-bri-dikuasai-lulusan-universitas-indonesia">keras</a></strong>&nbsp;dan menyoroti korelasi polemik substansi Pakta Integritas UI tersebut dengan jabatan sang rektor sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Argumen RR agaknya berbanding lurus dengan sebuah&nbsp;<strong><a href="https://www.asiasentinel.com/p/cleaning-up-indonesias-state-owned">tulisan</a></strong>&nbsp;di Asia Sentinel berjudul&nbsp;<em>Cleaning up Indonesia’s State-Owned Enterprises</em>&nbsp;yang menyoroti sisi minor penempatan sejumlah nama sebagai komisaris dan petinggi pada berbagai pos perusahaan BUMN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jabatan dari nama-nama yang menduduki kursi empuk tersebut, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), perwira TNI dan Polri, akademisi, hingga pengurus partai politik (parpol), dikatakan sangat lekat dengan karakteristik kroni politik dan membuka potensi kuat bagi terjadinya konflik kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karenanya, meski penunjukan sang rektor pada tahun lalu berjalan sesuai dengan prosedur, tendensi jabatannya sebagai petinggi di salah satu bank BUMN dinilai membuat presumsi menjadi terbuka atas korelasi posisi tersebut dengan eksistensi Pakta Integritas yang dianggap&nbsp;<strong><a href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/04/20/2137892/ari-kuncoro-jadi-rektor-ui-sri-mulyani-titip-ciptakan-pemimpin-masa-depan?page=2">mengekang</a></strong>&nbsp;kebebasan berekspresi mahasiswa, termasuk potensi mengkritisi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, UI juga dinilai memiliki pengaruh tersendiri sebagai sebuah entitas pendidikan tinggi yang melegenda, dengan berbagai pergerakan mahasiswanya dalam mengkritisi pemerintah secara frontal melalui narasi intelektual yang tak jarang berbasis aksi massa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eric Beerkens&nbsp;<strong><a href="http://www.universityworldnews.com/filemgmt_data/files/The%20rise%20and%20fall%20of%20Suharto.pdf">dalam&nbsp;</a></strong><em>The Student Movement and the Rise and Fall of Suharto&nbsp;</em>secara tersurat menyebutkan tiga universitas yang berdasarkan sisi historisnya, telah menjadi semacam simbol bagi ujung tombak pergerakan mahasiswa dalam mengkritisi rezim-rezim yang pernah berkuasa di Indonesia, yakni UI, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dibandingkan dengan UGM atau ITB yang secara letak geografis terpaut jauh dari Ibu Kota, UI dinilai merupakan simbol pergerakan mahasiswa dengan episentrum ideal dan signifikan dengan kualitas sumber daya intelektual dan reputasi aktivisme yang ada, khususnya bagi pemerintah pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan signifikansi tersebut, benang merah antara kewenangan rektor serta eksistensi poin kontroversial Pakta Integritas bagi maba UI dinilai memiliki ruang rasionalisasi tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, apakah substansi dan kewajiban persyaratan Pakta Integritas bagi maba UI benar-benar bertentangan dengan nilai serta aturan yang ada? Serta apakah pakta tersebut mencerminkan kepentingan tertentu yang bersifat politis?</p>



<h4 class="wp-block-heading"><strong>Harus Dianulir?</strong></h4>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak akan ada asap jika tidak ada api. Begitu kiranya peribahasa yang tepat untuk menggambarkan polemik atas Pakta Integritas yang wajib ditandatangani di atas materai oleh seluruh maba UI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalannya, Kemendikbud telah bertitah bahwa Pakta Integritas tersebut tak menyalahi aturan dengan mengacu pada otoritas lebih luas yang telah diberikan pada UI sebagai PTNBH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, substansi poin mengenai larangan berpolitik praktis dan tak boleh mengikuti organisasi yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas dinilai menjadi ihwal yang seharusnya menjadi fokus perhatian. Mengapa?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rasionalisasi otoritas dan kewenangan pimpinan universitas tentu tidak boleh serta merta dapat menghalangi hak dan kebebasan berekspresi dan berorganisasi mahasiswa dalam bentuk apapun. Terlebih hak tersebut&nbsp;<strong><a href="https://medium.com/kolumnar/pakta-integritas-ui-tidak-berdasar-dan-substansinya-tidak-world-class-ac2b54b72dcc">dijamin</a></strong>&nbsp;dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya tentang hak asasi manusia (HAM) yang juga menjadi acuan bagi berbagai peraturan di bawahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Pakta Integritas yang dikategorikan sebagai syarat wajib membuat para maba tidak memiliki pilihan lain selain menandatangani perjanjian tersebut meski tak sedikit dari mereka yang menyadari&nbsp;<strong><a href="https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/13/06571471/cerita-maba-ui-soal-pakta-in">keganjilan</a></strong>&nbsp;sejumlah poin di dalamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Artinya, tidak salah kiranya jika terdapat semacam tekanan secara tidak langsung untuk menyepakati isi Pakta Integritas yang bernuansa seperti&nbsp;<strong><a href="https://medium.com/kolumnar/pakta-integritas-ui-tidak-berdasar-dan-substansinya-tidak-world-class-ac2b54b72dcc">perjanjian</a></strong>&nbsp;tersebut. Padahal berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah dan berlakunya sebuah perjanjian ialah ketika kedua belah pihak sepakat dengan tidak ada paksaan dalam bentuk apapun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambah lagi tajuk “Pakta Integritas” itu sendiri dinilai menambah kesan politis atas poin-poin larangan yang secara harfiah mengekang hak politik dan berorganisasi. Hal ini juga mengingatkan kembali akan kerangka peraturan serupa tapi tak sama di era Orde Baru (Orba).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beerkens&nbsp;<strong><a href="http://www.universityworldnews.com/filemgmt_data/files/The%20rise%20and%20fall%20of%20Suharto.pdf">menyebut&nbsp;</a></strong>bahwa paska demonstrasi mahasiswa pada tahun 1978, Soeharto berusaha menekan seluruh komunitas kampus dengan kebijakan yang bernama Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan menjadi dasar terbentuknya Badan Koordinasi Kampus (BKK).</p>



<p class="wp-block-paragraph">NKK BKK sendiri melarang ekspresi dan aktivitas politik di kampus dan menempatkan semua aktivitas kemahasiswaan di bawah pengawasan dan kendali rektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara di kasus Pakta Integritas UI baru-baru ini, signifikansi peran UI dalam demonstrasi terbesar sejak kejatuhan Soeharto pada penolakan revisi UU KPK dan RKUHP tahun lalu tampaknya memiliki korelasi tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada titik ini, rangkaian analisa di atas kiranya dapat menjadi acuan dalam melihat signifikansi munculnya Pakta Integritas kontroversial di UI beserta eksistensi tendensi politis yang menaunginya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Frasa “kewenangan” tentu tak elok jika implementasinya menghadirkan interpretasi kesewenang-wenangan. Apalagi jika kewenangan tersebut berbuah&nbsp;<em>output</em>&nbsp;yang bernuansa politis dan membuka ruang tafsir eksistensi suatu kepentingan tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagaimanapun, mahasiswa tetap warga negara yang memiliki hak politik dan tak bisa pihak manapun mengekangnya. Mengarahkan agar hak politik itu digunakan dengan bertanggung jawab dinilai menjadi dharma mulia yang semestinya dilakukan perguruan tinggi. Tentu itulah harapan kita bersama. (J61)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Selebriti dan Proyek Pengendalian Pikiran" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/t6EEhkbD2c0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pakta-Integritas-UI-Kerangkeng-Kekinian-1024x574.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Gaduh Medsos dan Perlunya Literasi Media</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/gaduh-medsos-dan-perlunya-literasi-media/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2019 06:40:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Political Illiteracy]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=62317</guid>

					<description><![CDATA[Suasana media sosial (medsos) kini tampaknya semakin gaduh akibat kontestasi politik dan dinamikanya. Guna menghalau penyalahgunaan medsos, literasi media diperlukan oleh masyarakat. PinterPolitik.com Kebebasan berpendapat adalah isu yang kini banyak diperjuangkan sekaligus isu yang dinilai amat dilematis. Di satu sisi, Indonesia memiliki sejarah kelam mengenai kebebasan secara umum, termasuk kebebasan berpendapat. Hal itu terjadi akibat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Suasana media sosial (medsos) kini tampaknya semakin gaduh akibat kontestasi politik dan dinamikanya. Guna menghalau penyalahgunaan medsos, literasi media diperlukan oleh masyarakat.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">K</span>ebebasan berpendapat adalah isu yang kini banyak diperjuangkan sekaligus isu yang dinilai amat dilematis. Di satu sisi, Indonesia memiliki sejarah kelam mengenai kebebasan secara umum, termasuk kebebasan berpendapat.</p>
<p>Hal itu terjadi akibat seperangkat sistem yang dibuat oleh mantan presiden Soeharto dan rezim otoriternya yang berkuasa selama 32 tahun. Akibat terbesarnya adalah dibungkamnya pers dan para aktivis yang dinilai mengancam ketenteraman di pemerintahan.</p>
<p>Namun, di sisi lain, Indonesia telah menganut sistem demokrasi, di mana kebebasan berpendapat jadi salah satu pilar penyangganya. Seiring waktu berjalan dan teknologi turut berkembang, lahirlah media sosial sebagai tempat yang memfasilitasi kebebasan berbicara.</p>
<p>Dewasa ini, teknologi mengaburkan batas antara yang benar dan yang salah, termasuk dalam hal berpendapat. Terlebih, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghasilkan medium komunikasi baru yang bernama media sosial.</p>
<p>Media sosial memiliki akses tak terbatas yang dapat diakses oleh siapa saja. Selama ia telah terdaftar sebagai pengguna, maka ia bebas untuk berselancar di dalamnya.</p>
<p>Kebebasan berpendapat telah diatur dalam <a href="https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/"><strong><em>Universal Declaration of Human Rights</em></strong></a> pasal 19, yang menjelaskan hak setiap manusia untuk mencari, mendapatkan, dan mengeluarkan pendapat melalui berbagai medium tanpa paksaan dan campur tangan siapapun. Deklarasi tersebut lahir sebagai bentuk jaminan hak asasi manusia, berkaca pada kasus kekejaman Nazi di Perang Dunia, dan sebagainya.</p>
<p>Namun, zaman terus berkembang hingga melahirkan bentuk dunia baru melalui lahirnya internet. Kebebasan berpendapat seperti buah simalakama yang bila tak dilakukan akan mengekang kebebasan berekspresi tetapi akan menghasilkan arus informasi yang tak terbendung bila digencarkan.</p>
<p>Media sosial ibarat sebuah gerbang yang tak berpenjaga. Bebasnya akses dan kecenderungan para pengguna untuk dapat menuliskan dan membagikan apa saja melalui media sosial menjadi penyebabnya.</p>
<p>Beberapa pertanyaan kemudian pun timbul. Bagaimana media sosial digunakan dalam politik? Lalu, apakah dampak penggunaannya terhadap masyarakat?</p>
<h4><strong>Medsos dalam Politik</strong></h4>
<p>Media sosial sering kali disalahgunakan oleh para oknum tak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar. Bandingkan dengan media massa, yang memiliki sosok penjaga gerbang (<em>gatekeeper</em>).</p>
<p><em>Gatekeeper</em> di media massa berfungsi dalam menyaring dan memilah informasi yang akan disiarkan atau ditampilkan oleh media tersebut. Hal itulah yang menyebabkan informasi di media massa kebanyakan merupakan informasi yang valid.</p>
<p>Media sosial memungkinkan para aktor politik untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Penggunaan media sosial sebagai saluran kampanye dewasa ini kerap dipilih para politisi.</p>
<p>Sayangnya, kemudahan akses dan kemudahan untuk menyebarkan informasi yang ditawarkan media sosial, bisa disalahgunakan untuk meluncurkan strategi kampanye yang merugikan. Contohnya adalah kampanye yang bermuatan kabar bohong, baik dengan tujuan menaikkan nama sebuah golongan, maupun untuk menjatuhkan nama lawan.</p>
<p>New Scientist dalam <a href="https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00131857.2016.1264114"><strong>tulisan</strong></a> Michael A. Peters yang berjudul <em>Education in a Post-truth World</em> menjelaskan bahwa perpaduan kebebasan berbicara dengan media sosial menghasilkan berubahnya hak kebebasan bicara menjadi kemampuan untuk mengatakan dan menyebarkan hal apapun, tidak peduli betapa aneh atau berbahayanya. Tak ayal, fenomena media sosial turut menyumbang peran besar dalam konstruksi realitas politik hari ini.</p>
<p>Di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump merupakan salah satu politisi yang memilih media sosial sebagai saluran untuk melancarkan strategi politik dan meraih simpati publik. Gaya bicaranya yang cenderung ceplas-ceplos di media sosial disebut sebagai ciri khas sekaligus daya pikatnya. Melalui akun Twitter pribadinya, sering kali Trump secara terang-terangan mengejek para lawan politiknya. Misalnya, mengejek Hillary Clinton dengan sebutan “<em>crooked</em> Hillary<em>.”</em></p>
<p>Permasalahan kebebasan berpendapat di media sosial mencakup lapisan yang amat kompleks. Dalam <a href="https://www.researchgate.net/publication/322076795_Is_Social_Media_Neutral_Rethinking_Indonesia's_Social_Media_in_Postphenomenology_and_Critical_Theory_of_Technology_Perspective"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>Is Social Media Neutral?</em>, Rangga Kala Mahaswa (2017) menyampaikan media sosial mampu menyulut sentimen-sentimen agama dan ras yang dimanfaatkan sebagai agenda politik untuk memantik kelompok kecil yang mampu menciptakan kegaduhan dan menimbulkan konflik horizontal.</p>
<p>Hal tersebut berkaitan dengan perilaku Trump dalam bermedia sosial. Selain mengejek lawan politik, Trump kerap mengatakan hal-hal yang menyulut sentimen kelompok tertentu. Contohnya, Trump secara terang-terangan menyampaikan ketidaksukaannya pada kelompok muslim, mengatakan orang Meksiko sebagai kriminal, dan menyerukan ungkapan diskriminatif pada berbagai kelompok minoritas.</p>
<p>Peters (2017) menambahkan, hal itu berkaitan dengan gaya kampanye Trump yang utamanya didasarkan pada daya tarik emosi tanpa rincian kebijakan spesifik. Koneksi emosionalnya dengan publik dibangun melalui perkataan-perkataan emosional dan aspirasi pribadi yang tak tersampaikan sebelumnya.</p>
<p>Penyalahgunaan media sosial untuk strategi politik juga turut terjadi di Indonesia. Perhelatan Pemilihan Presiden 2019  secara umum telah membagi masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, yaitu kubu pendukung Jokowi dan kubu pendukung Prabowo. Sering kali antar kubu itu saling menyebarkan informasi bohong yang bertujuan menjatuhkan kubu lawannya.</p>
<p>Seorang pengguna Facebook bernama Umar Khalid misalnya, <a href="https://baliexpress.jawapos.com/read/2019/01/26/115991/penyebar-hoax-ijazah-palsu-jokowi-akhirnya-ditangkap"><strong>menyebarkan</strong></a> hoaks berupa unggahan ijazah Jokowi yang dikatakannya sebagai ijazah palsu. Di sisi lain, <a href="https://news.detik.com/berita/d-4419029/sederet-isu-positif-dan-negatif-untuk-prabowo-di-medsos"><strong>tersebar</strong></a> hoaks juga mengenai leluhur Prabowo lah yang dahulu menangkap Pangeran Diponegoro. Dua contoh kasus di atas merupakan bentuk serangan antar kubu dengan motif kepentingan.</p>
<p>Tidak adanya proses <em>gatekeeping</em> di media sosial memungkinkan sirkulasi informasi berjalan amat cepat. Informasi sekecil apa pun bisa dengan mudah disebar dan diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. Hal terpenting yang menjadi permasalahan ialah substansi informasi yang beredar di media sosial.</p>
<h4><strong>Literasi adalah Kunci</strong></h4>
<p>Ibarat konser musik tanpa penjaga di gerbang masuknya, lautan manusia akan berbondong-bondong masuk dengan cara yang jauh dari kata tertib dan aman. Alhasil, informasi yang beredar di media sosial tidak seluruhnya bisa dipercaya. Terlebih, informasi yang datang dari pihak-pihak yang berkepentingan. </p>
<p>Pemaparan-pemaparan di atas membawa pada sebuah titik terang. Kebebasan berpendapat yang dimiliki tiap individu, memiliki batasan pada kebebasan orang lain. Jangan sampai kebebasan pribadi mengganggu kebebasan orang lain.</p>
<p>Dalam hal fenomena di media sosial, jangan sampai apa yang dikatakan atau disebarkan merugikan pihak atau pengguna lain. Fenomena Trump dan sifatnya yang frontal dalam menuliskan pesan di media sosial, serta dua kubu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia, menunjukkan buruknya dampak kebebasan berpendapat bila tak disertai dengan etika dan kesadaran untuk tak mengganggu kebebasan orang lain.</p>
<p>Kebebasan berpendapat di era globalisasi harus disertai dengan edukasi yang memadai, baik moral maupun kognisi. Khususnya perilaku bermedia sosial, wajib disertai dengan pemahaman mengenai literasi media. Menurut Sonia Livingstone dalam <a href="http://eprints.lse.ac.uk/1017"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>Media Literacy and the Challenge of New Information and Communication Technologies</em>, kini literasi media tak hanya berfokus pada media cetak dan media audiovisual tetapi berkembang pada internet dan media baru.</p>
<p>Literasi media merupakan kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan membuat pesan dalam berbagai bentuk. Keempat komponen tersebut saling menguatkan sebagai sebuah proses. Kemampuan membuat konten membantu lahirnya kemampuan untuk menganalisis yang berujung pada kecakapan dalam pemanfaatan internet.</p>
<p>Literasi media adalah kunci agar masyarakat tak menyalahgunakan media sosial untuk kepentingan yang merugikan sekitar, seperti pelampiasan hasrat berbicara yang tak tersampaikan di dunia nyata. Kebebasan berpendapat bila tak disertai rambu-rambu dan pihak-pihak yang mematuhi rambu-rambu tersebut akan kian hilang esensinya.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Selma Kirana Haryadi, Mahasiswi Jurnalistik di Universitas Padjadjaran</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“</em></strong><strong><em>Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong><strong><em>”</em></strong></h6>
<p>Mari lawan polusi udara Jakarta melalui tulisanmu. Klik di <strong><a href="https://pinterpolitik.com/luhut-masih-kokoh-atau-tergusur/bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-62319" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_polusi-udara-jakarta-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>


<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/Menteri-Kominfo-1024x666.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mencabut Hak Politik Koruptor, Mungkinkah?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mencabut-hak-politik-koruptor-mungkinkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[D38]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2018 12:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=39033</guid>

					<description><![CDATA[Di tengah lemahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, pencabutan hak politik bisa menjadi alternatif untuk memberantas korupsi. PinterPolitik.com [dropcap]S[/dropcap]udah hampir dua bulan publik disuguhi “gesekan” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya masih sama, kedua lembaga tersebut belum satu suara terkait pencalonan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>Di tengah lemahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, pencabutan hak politik bisa menjadi alternatif untuk memberantas korupsi.</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p>[dropcap]S[/dropcap]udah hampir dua bulan publik disuguhi “gesekan” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya masih sama, kedua lembaga tersebut belum satu suara terkait pencalonan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.</p>
<p>Belakangan ini, benturan itu semakin terlihat ketika Bawaslu di beberapa daerah meloloskan mantap narapidana korupsi sebagai caleg. Setidaknya 12 Bawaslu daerah telah mengabulkan gugatan 14 calon legislator berstatus mantan koruptor. Mereka antara lain Bawaslu Aceh, Bawaslu Belitung Timur, Bawaslu Jakarta, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Bawaslu Rembang.</p>
<p>KPU geram melihat hal itu. Para caleg yang tak diloloskan oleh KPU karena punya rekam jejak buruk sebagai mantan koruptor justru diberikan jalan oleh Bawaslu untuk melangkah ke parlemen. Bawaslu pun dihujani kritik.</p>
<p><hr /><p><em>Komitmen Bawaslu dalam mendukung pemberantasan korupsi dipertanyakan</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fmencabut-hak-politik-koruptor-mungkinkah%2F&#038;text=Komitmen%20Bawaslu%20dalam%20mendukung%20pemberantasan%20korupsi%20dipertanyakan&#038;via=pinterpolitik&#038;related=pinterpolitik' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p>Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ia mengatakan komitmen Bawaslu untuk membangun bangsa ini terbebas dari korupsi dengan memberikan pembelajaran bagi anak bangsa atas putusan soal koruptor itu dipertanyakan.</p>
<p>Sementara Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja membela lembaganya. Ia mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi adalah warga negara Indonesia juga yang berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas. Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis. <a href="https://t.co/DzYDKZep9C">https://t.co/DzYDKZep9C</a></p>
<p>&mdash; Tsamara Amany Alatas (@TsamaraDKI) <a href="https://twitter.com/TsamaraDKI/status/1035731335459917824?ref_src=twsrc%5Etfw">September 1, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Fadli Zon menambahkan bahwa mantan narapidana korupsi sah-sah saja mendaftarkan diri menjadi caleg karena mereka sudah menjalani hukuman dan menebus dosa dipenjara. Sebuah ironi karena ia gencar mengampanyekan pemberantasan kemiskinan melalui penggantian presiden, tetapi tak berkutik untuk mendukung pemberantasan korupsi.</p>
<p>Benturan antara KPU dan Bawaslu seakan tak ada ujung. Upaya KPU untuk mencegah koruptor masuk ke dalam lingkaran kekuasaan justru ditentang oleh Bawaslu. Diduga kuat para politisi dan partai politik ada di balik benturan kedua lembaga ini.</p>
<p>Lalu kita harus sepakat dengan lembaga mana? Apakah kita sepakat dengan KPU yang melarang koruptor nyaleg? Atau justru sepakat dengan Bawaslu yang menyatakan kalau koruptor juga punya hak untuk mencalonkan diri kembali?</p>
<h4><strong>KPU, Mencegah korupsi lebih dini</strong></h4>
<p>Dalam penanganan kasus pidana, dikenal istilah rehabilitasi sosial. Rehabilitasi adalah salah satu cara untuk mengobati para pesakitan seperti pecandu narkoba, pelaku perkosaan, pedofilia dan pelaku kejahatan lainnya.</p>
<p>Rehabilitasi mulai diterapkan pada zaman Renaissans di Eropa ketika hukum pidana klasik perlahan-lahan sudah mulai ditinggalkan karena kebangkitan humanisme. Hukum pidana klasik identik dengan hukuman mata dibalas mata hingga nyawa dibalas nyawa. Sedangkan hukum pidana modern tak menghendaki demikian. Zaman ini menegaskan bahwa para pelaku kejahatan harus dilihat sebagai seorang manusia juga.</p>
<p>Rehabilitasi dipopulerkan oleh Wayne R. Latave dan Thomas Aquinas. Disebutkan bahwa Rehabilitasi berguna sebagai obat dalam rangka memperbaiki terpidana agar ketika kembali ke masyarakat tak lagi mengulangi perbuatannya.</p>
<p>Setelah keluar dari penjara, pelaku harus tetap mendapat rehabilitasi. Sebagai contoh, para pelaku pedofilia tidak mungkin langsung diberikan akses untuk berada di lingkungan anak-anak seperti Taman Kanak-Kanak atau Sekolah Dasar karena besar kemungkinan dia bakal mengulang kesalahan serupa.</p>
<p>Hal serupa bisa dipraktikkan dalam penegakan hukum pada kasus korupsi. Setelah keluar dari penjara, mantan narapidana koruptor harus tetap mendapatkan rehabilitasi. Bila perlu wajib lapor kepada aparat penegak hukum agar pelaku tak lagi mengulangi kesalahannya.</p>
<p>Sederhananya, aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan para koruptor menjadi caleg adalah upaya dari KPU untuk mencegah korupsi sejak dini. Idealnya, para koruptor itu memang masih membutuhkan pembinaan dan dijauhkan aksesnya dari lingkaran kekuasaan agar tak mengulang kesalahan yang sama.</p>
<p>Terlebih, para mantan koruptor itu rata-rata belum sampai 10 tahun menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara. Seperti bakal caleg DPRD Rembang Muhammad Nur Hasan yang baru keluar dari penjara pada tahun 2016. Artinya kemungkinan mereka akan mengulang kesalahan itu bisa  lebih besar.</p>
<p>Seperti pelaku pidana lainnya, para koruptor juga harus diberikan pembinaan khusus setelah keluar dari penjara. Bukan justru memberikan lagi akses kekuasaan kepada mereka. Hal ini dikarenakan penjara pada kenyataannya tak sepenuhnya memberikan efek jera kepada para pelaku.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr"><a href="https://twitter.com/hashtag/koruptorkoknyaleg?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#koruptorkoknyaleg</a> jangan buat kami &#39;golput&#39; di PILEG karena gerah dengan banyaknya caleg &#39;koruptor&#39; dan caleg2 yang lain yang berpotensi &#39;calon koruptor&#39;&#8230;</p>
<p>&mdash; Andreas Jonathan (@AndreazJoe) <a href="https://twitter.com/AndreazJoe/status/1036790062048993280?ref_src=twsrc%5Etfw">September 4, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Selain mencegah kerugian negara akibat tindakan korup, upaya pencegahan dini oleh KPU ini juga bisa membantu para koruptor terhindar dari kegiatan-kegiatan yang dapat menjerumuskan mereka kepada kesalahan di masa lalunya. Oleh karena itu, publik lebih mendukung keputusan KPU dibandingkan Bawaslu karena keputusan “berani” untuk menghentikan langkah koruptor menjadi caleg harus didukung semua pihak.</p>
<h4><strong>Hukuman Alternatif untuk Koruptor</strong></h4>
<p>Pencabutan hak politik, atau dalam bahasa Inggris <em>disenfranchisement </em>merupakan istilah hukum yang diberlakukan di Amerika Serikat. Hukuman ini sudah ada sejak zaman Romawi. Di Amerika sendiri, hukuman seperti ini masih berlaku.</p>
<p>Saat ini, Amerika memberlakukan hukuman pencabutan hak politik kepada para pelaku kriminal. Melalui <em>Disenfranchisement Law </em>para pelaku kriminal dicabut hak politiknya. Mereka tidak diberikan hak untuk memilih, apalagi hak untuk mencalonkan diri sebagai senator untuk dipilih.</p>
<p>Hukuman pencabutan hak politik itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sekaligus digunakan sebagai rambu di tengah masyarakat agar tak melakukan tindakan kejahatan.</p>
<p>Belakangan, wacana pencabutan hak politik itu ramai diperbincangkan di Indonesia, terutama oleh pakar hukum tindak pidana korupsi. Staf Senior Komnas HAM Mimin Dwi Hartono berpendapat bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor adalah tindakan yang patut didukung supaya memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tengah rendahnya vonis kasus korupsi.</p>
<p>Hartono menambahkan pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, adalah bentuk dari hukuman karena yang bersangkutan tidak amanah dalam memegang jabatan publik dan agar yang bersangkutan tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya.</p>
<p>Hak politik sendiri tidak tergolong ke dalam hak yang sama sekali tidak dapat dikurangi (<em>non-derogable rights</em>). Merujuk pada Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 25 Kovenan tentang Hak Sipil jelas menyatakan bahwa pencabutan hak politik &#8220;hanya&#8221; terkait dengan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti jabatan sebagai anggota parlemen, bupati, gubernur, dan presiden.</p>
<p>Akan tetapi pencabutan hak politik tidak bisa dilakukan secara permanen. Harus ada batasan yang jelas seberapa lama hak politik itu dicabut. Ini sesuai dengan Komentar Umum Nomor 24 yang dirumuskan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa pembatasan hak politik harus jelas dan transparan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-39037 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg-.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg-.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/Koruptor-Kok-Nyaleg--420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Di tengah lemahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, pencabutan hak politik bisa menjadi alternatif untuk memberantas korupsi. Karena kesempatan para koruptor untuk memegang kuasa untuk kedua kalinya akan tertutup ketika hak nya untuk mencalonkan kembali telah dihilangkan.</p>
<p>Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengkritik keras sikap Bawaslu yang hanya melihat Undang-undang Pemilu secara tekstual. Dalam UU Pemilu memang tak ada larangan bagi para koruptor untuk menjadi caleg, tetapi hukum tak bisa  hanya dimaknai secara tekstual. Hukum harus mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan. Bagaimana mungkin orang yang sudah merusak kepercayaan publik diberi lagi jabatan publik?</p>
<p>Jika Indonesia sudah menerapkan hukuman semacam itu, besar kemungkinan gesekan antara KPU dan Bawaslu saat ini tak akan terjadi. Karena koruptor telah kehilangan hak politik mereka untuk maju dalam pemilu, ketika sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi.</p>
<p>Negara-negara lain sudah lebih dulu memulai itu. Bukan lagi mencabut hak politik, melainkan sudah menghukum mati koruptor dengan cara ditembak seperti di Tiongkok, hukum pancung di Arab Saudi, hukum penjara seumur hidup di Jerman, hingga hukuman pengucilan dari masyarakat di Korea Selatan.</p>
<p>Berbagai hukuman itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah negara lain dalam memberantas korupsi di negara mereka. Jika dibandingkan negara-negara tersebut, boleh jadi keputusan untuk tetap memberi hak dipilih kepada koruptor adalah hal yang ironis. Boleh jadi, di titik ini, komitmen pemberantasan korupsi Indonesia berada dalam tanda tanya besar. (D38)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/09/antarafoto-tahanan-kpk-gunakan-hak-pilih-150217-riv-4-1024x682.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Koruptor ‘Beruntung’ Dibela Jokowi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/koruptor-beruntung-dibela-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 May 2018 03:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[mantan koruptor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=30052</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik. Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda &#8216;mantan koruptor&#8217;.&#8221; ~ Jokowi. PinterPolitik.com [dropcap]K[/dropcap]omisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat ngotot untuk tak memberikan restu kepada para mantan narapidana koruptor agar maju sebagai calon anggota legislatif. Tentu bukan tanpa alasan, KPU dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>&#8220;Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik. Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda &#8216;mantan koruptor&#8217;.&#8221; ~ Jokowi.</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]K[/dropcap]omisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat ngotot untuk tak memberikan restu kepada para mantan narapidana koruptor agar maju sebagai calon anggota legislatif.</p>
<p>Tentu bukan tanpa alasan, KPU dalam hal ini berani sekali berlawanan dengan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, sampai Presiden Jokowi sekalipun.</p>
<p><em>Wedeew, </em>tumben KPU melawan arus begini, <em>weleeh weleeh. </em>Kabarnya sih ada nuansa politik. <em>Waduh, </em>ya iyalah nuansa politik, kan KPU penyelenggara kontestasi politik, jadi wajar kalau KPU bernuansa politik, <em>weleeeh weleeeh.</em></p>
<p><em>Hadeuuh, </em>maksudnya KPU terkesan ingin menjegal pihak tertentu dalam kebijakan yang akan diambilnya itu. Berpihak gitu? <em>Ah </em>masa sih, <em>uhuukk uhuukk.</em></p>
<p>Tapi KPU begitu kuat pendiriannya, walau sempat digoyang beberapa lembaga tinggi negara, KPU tetap bersikeras akan memasukkan larangan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU), <em>ehmm, </em>coba kita lihat gimana kabarnya selanjutnya, akankah KPU berubah pikiran? <em>Uppss.</em></p>
<p>Ternyata <em>ehhh </em>ternyata, kabar napi koruptor yang dilarang mencalonkan diri sebagai caleg, sudah menuai reaksi dari Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi punya komentar yang berlawanan dengan larangan KPU.</p>
<p>Kalau kata Jokowi, napi koruptor masih punya hak berpolitik. Semisal, kalau diperbolehkan kasih aja tanda ‘mantan koruptor’. <em>Ehmm, </em>sudah pasti pernyataan Jokowi ini jadi bahan isu menarik yang pasti digoreng pihak tertentu.</p>
<p>Makanya, tak aneh banyak nada minor yang melayang ke Jokowi. Seperti ada yang mengatakan, mana nih komitmen Jokowi memberantas korupsi, <em>ehm, </em>masa koruptor diperbolehkan masuk ke lahan basah lagi, <em>weleeh weleeh. </em></p>
<p>Di sisi lain, Jokowi ingin memperpendek umur korupsi dengan komitmennya memberantas korupsi dan dukungannya kepada KPK, dalam hal ini Jokowi banyak diapresiasi.</p>
<p><em>Wedeew, </em>tapi di sisi lain, Jokowi rasanya ingin memberikan umur yang panjang bagi para koruptor. Nah loh, kok malah jadi begini? <em>Weleeh weleeh.</em></p>
<p>Makanya kalau kata penulis Amerika Eric Hoffer, kekuatan menimbulkan sedikit korupsi, tetapi kelemahan menimbulkan lebih banyak korupsi.</p>
<p>Nah loh, jadi seharusnya kalau kebijakan larangan KPU itu sebaiknya ditentang habis – habisan atau didukung?</p>
<p>Mari kita simak, siapa saja pihak mengumpulkan kekuatan melawan atau membela koruptor? <em>Weleeh weleeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/jokowipresiden-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Setnov Koruptor &#8216;Oportunis&#8217;</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/setnov-koruptor-oportunis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 May 2018 07:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi KTP-el]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Setya Novanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=28113</guid>

					<description><![CDATA[“Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” ~ Firman Wijaya, Kuasa Hukum Setya Novanto PinterPolitik.com [dropcap]S[/dropcap]etya Novanto sudah legowo menerima hukuman 15 tahun penjara dan keharusan mengembalikan uang yang telah dicicipinya. Alhasil, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu enggan untuk mengajukan banding. Mungkin Setya Novanto sudah pasrah dengan nasib pilu yang ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>“Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” ~ Firman Wijaya, Kuasa Hukum Setya Novanto</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]S[/dropcap]etya Novanto sudah <em>legowo</em> menerima hukuman 15 tahun penjara dan keharusan mengembalikan uang yang telah dicicipinya.</p>
<p>Alhasil, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu enggan untuk mengajukan banding. Mungkin Setya Novanto sudah pasrah dengan nasib pilu yang ia terima. <em>Waduh, </em>pasrah gimana, orang terbukti bersalah <em>kok. </em></p>
<p>Padahal kalau Setya Novanto masih punya argumentasi tak bersalah, masih ada peluang lho Papa Setya Novanto buat mengajukan banding, <em>ehmmm, </em>peluangnya sih hukumannya bisa dikurangi atau bahkan diperberat.</p>
<p>Tapi biasanya sih, orang yang sudah divonis itu kalau minta banding supaya hukumannya dikurangi. Kok Setya Novanto<em> legowo</em> aja sih nerima putusan Pengadilan? Ada dua kemungkinan sih.</p>
<p>Kemungkinan pertama, Setya Novanto sudah <em>legowo</em> menerima hasil putusan Pengadilan dan sudah lelah mengikuti proses peradilan, seperti apa yang dikatakan kuasa hukumnya, Firman Wijaya.</p>
<p>Tapi apakah hal itu yang mendasari Setya Novanto menahan diri tak mengajukan banding? Kayaknya sih belum tentu. Karena kalau Setya Novanto itu mengelak dan ngotot mengaku tak bersalah, jalur hukumnya sudah disediakan kok, mau banding atau ga nih, Setya Novanto?</p>
<blockquote class="twitter-tweet">
<p dir="ltr" lang="in">Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Lelah <a href="https://t.co/nkjfIkvQYh">https://t.co/nkjfIkvQYh</a> <a href="https://t.co/Qh28rnIcvr">pic.twitter.com/Qh28rnIcvr</a></p>
<p>— detikcom (@detikcom) <a href="https://twitter.com/detikcom/status/991559460773494784?ref_src=twsrc%5Etfw">May 2, 2018</a></p></blockquote>
<p>Ternyata <em>ehh </em>ternyata, kabarnya Setya Novanto itu takut melakukan banding, karena Setya Novanto bisa diperberat hukumannya, jadi udah divonis 15 tahun, terima sajalah, <em>uhuuukkk uhuuukkk.</em></p>
<p>Karena kan kemaren itu vonis hakim 15 tahun penjara ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, jadi beruntunglah Setya Novanto. Kalau mau banding, jangan harap Setya Novanto bisa lebih ringan hukumannya, tapi siap – siap saja hukumannya pasti lebih diperberat.</p>
<p>Rasanya susah menemukan politikus Indonesia yang jujur ya. Baik jujurnya itu tak melakukan korupsi atau mau mengakui semua perbuatannya secara lantang kepada publik.</p>
<p>Berhubung korupsi itu kaitan eratnya sama politik jadi segala aktivitas politikus harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Mau kesuksesan atau keburukan sekalipun publik harus mengetahuinya.</p>
<p>Makanya, Setya Novanto awalnya mengelak ga korupsi, <em>hmmm, </em>kenyataannya?<em> </em>Kejujuran memang mahal ya buat para politikus, <em>weleeeh weleeeh. </em></p>
<p>Rasanya nasihat pedas dari Muhammad Hatta itu bisa jadi cambukan keras untuk Setya Novanto atau politikus lain yang belum berani jujur.</p>
<p>Kata Hatta, kalau kurang cerdas masih bisa diperbaiki dengan belajar, kurang cakap bisa dihilangkan dengan pengalaman.</p>
<p>Tapi kalau politikus itu tidak jujur, sangat sulit diperbaikinya. Wahai politikus, maukah memperbaiki keadaan? Datanglah ke KPK, <em>weleeh weleeeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/setnov-vonis-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PKS Patokan ‘Azab’ Koruptor</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/pks-patokan-azab-koruptor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Z19]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Mar 2018 10:47:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Keadilan Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Widiana Adia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=24610</guid>

					<description><![CDATA[“Selama ini raga koruptor terpenjara, tapi bisnis dan hidup sosialnya lancar jaya. Ada yang salah dalam sistem hukum kita, terutama bobot hukuman dan efek jera.” PinterPolitik.com [dropcap]P[/dropcap]olitikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia yang juga mantan anggota komisi V DPR menjadi teladan ideal yang patut dicontoh untuk hukuman para koruptor. Karena bagi para koruptor, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong><em>“Selama ini raga koruptor terpenjara, tapi bisnis dan hidup sosialnya lancar jaya. Ada yang salah dalam sistem hukum kita, terutama bobot hukuman dan efek jera.”</em></strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap]P[/dropcap]olitikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia yang juga mantan anggota komisi V DPR menjadi teladan ideal yang patut dicontoh untuk hukuman para koruptor. Karena bagi para koruptor, kalau cuma penjara atau denda, itu sudah biasa.</p>
<p>Berhubung korupsi itu penyakit yang menyengsarakan orang banyak, jadi kayaknya layak deh kalau dikasih hukuman yang lebih dibandingkan pidana lainnya. Seperti halnya Yudi Widiana yang dicabut hak politiknya akibat korupsi.</p>
<p>Nah emang harus begini sih, supaya para koruptor itu tak balik lagi ke dunia politik, tahu sendiri kan dunia politik itu lahan basah, kalau ada peluang buat para ‘garong’ uang negara bisa rusak dunia persilatan.</p>
<p>Kalau begini kan bagus, jadi politikus yang korup dinyatakan haram masuk dunia politik lagi, <em>weleeeeh weleeeh, </em>haram ya, pokoknya dunia politik itu daerah terlarang bagi para politikus korup.</p>
<p>Atau lebih baik para koruptor itu diasingkan? Biar para koruptor bisa ngerasain sengsaranya gimana, jangan cuma ngerasain duitnya aja, <em>hmmm, </em>rasakan itu.</p>
<p>Kalau Yudi mau dijadiin patokan hukuman bagi para koruptor, emang apa aja hukuman yang diterima Yudi? Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p><em>Weeeeiiittts, </em>jangan lupa, hak politiknya dicabut biar dunia politik haram bagi para politikus korup. Lengkap <em>syudahhhh. </em>Segini sih masih mending ya, dibandingkan koruptor yang dihukum mati, efek jeranya lebih berasa.</p>
<p>Tapi kalau mau diusulkan hukuman mati bagi para koruptor, para wakil rakyat mau ga ya merevisi KUHP atau UU KPK? Pasti pada mikirnya &#8220;<em>Ahhh </em>masa bikin kematian dekat aja, <em>weleeeeh weleeeeh.</em></p>
<p>Sudah pasti kalau mau diberikan hukum seberat – beratnya, korupsi sih bisa hilang. Tergantung sih gimana DPR bisa ubah ga? Atau setidaknya ada usulan dulu gitu dari Pemerintah.</p>
<p>Tapi biasanya, kalau urusan korupsi gini sih jarang rasanya Pemerintah dan DPR itu bisa jadi sosok antagonis atau galak ke koruptor, tapi yang miris malah galaknya ke KPK, <em>hadeuuuh, </em>nalar ga bisa terima, ampuuuun <em>weleeeh weleeeh. </em>(Z19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/yudi-pks-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
