<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>google indonesia &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/google-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Dec 2019 11:55:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>google indonesia &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepergian Tokoh Paling Dicari 2019</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/kepergian-tokoh-paling-dicari-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 02:40:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[google indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=70857</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-70852 size-full" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019.jpg" alt="Kepergian Tokoh Paling Dicari 2019" width="1080" height="1350" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-336x420.jpg 336w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Kepergian-Tokoh-Paling-Dicari-2019-819x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia Segera Pajaki Google</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/indonesia-segera-pajaki-google/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 07:52:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[google indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pajak google]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=70146</guid>

					<description><![CDATA[Perusahaan digital asing akan dikenai pajak, kriteria signicant economic presence jadi acuan, detil akan disusun dalam Permendag dan Omnibus Law, perusahaan juga diminta dukung &#8220;program pemerintah&#8221;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01.jpg"><img decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-70147 size-full" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01.jpg" alt="Perusahaan digital asing akan dikenai pajak" width="768" height="925" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01-249x300.jpg 249w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01-696x838.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01-349x420.jpg 349w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /></a></p>
<p>Perusahaan digital asing akan dikenai pajak, kriteria signicant economic presence jadi acuan, detil akan disusun dalam Permendag dan Omnibus Law, perusahaan juga diminta dukung &#8220;program pemerintah&#8221;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/Infografis-Indonesia-Segera-Pajaki-Google-01.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Google Diam-diam Pengaruhi Pemilu?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/google-diam-diam-pengaruhi-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2019 00:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<category><![CDATA[google indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=49901</guid>

					<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu, Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mengklaim bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul sebesar 67 persen jika dilihat dari Google Trends. Ferry menjelaskan bahwa Google Trends memiliki kemampuan lebih baik dalam menangkap kecenderungan undecided voters yang tidak dapat digambarkan oleh lembaga survei. PinterPolitik.com “The key to successful leadership today is influence, not [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Beberapa waktu lalu, Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra</strong><strong>, </strong><a href="https://www.beritasatu.com/politik/542594/gerindra-klaim-prabowosandi-menang-67-persen-di-google-trends"><strong>mengklaim</strong></a><strong> bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno </strong><strong>unggul sebesar 67 persen jika dilihat dari Google Trends. Ferry menjelaskan bahwa Google Trends memiliki kemampuan lebih baik dalam menangkap kecenderungan <em>undecided voters</em> yang tidak dapat digambarkan oleh lembaga survei.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p><strong>“The key to successful leadership today is influence, not authority,” – Ken Blanchard, penulis asal Amerika Serikat</strong></p></blockquote>
<p>[dropcap]K[/dropcap]laim tersebut diungkapkan setelah dirilisnya <a href="https://pilpres.tempo.co/read/1182053/survei-lsi-denny-ja-jokowi-587-persen-prabowo-309-persen"><strong>hasil survei</strong></a> Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan bahwa elektabilitas pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin unggul 58,7 persen dibandingkan hanya 30,9 persen untuk Prabowo-Sandiaga.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak <a href="https://www.liputan6.com/pilpres/read/3911088/jubir-bpn-survei-lsi-denny-ja-hiburan-dan-berbahaya"><strong>menyatakan</strong></a> bahwa timnya tidak pernah menganggap serius hasil survei dari lembaga tersebut – konteks yang timbul akibat irisan antara fungsi lembaga survei dengan konsultan politik.</p>
<p><a href="https://trends.google.com/trends/?geo=ID"><strong>Google Trends</strong></a> sendiri merupakan <em>platform</em> milik Google yang memberikan akses terbuka terhadap data dari mesin pencarian Google. Data-data yang ditampilkan dalam Google Trends didasarkan pada pencarian pengguna dalam periode tertentu. Pada Pilpres Amerika Serikat (AS) 2016, Google Trends diklaim mampu memprediksi Donald Trump sebagai pemenang. Hal inilah yang mungkin membuat Ferry Juliantono yakin terkait posisi politik Prabowo-Sandi.</p>
<p>Google sendiri, sebagai salah satu perusahaan digital raksasa di dunia, memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap penggunanya di berbagai negara. Pengaruh tersebut nyatanya juga memunculkan kekhawatiran di berbagai negara.</p>
<p>Pada Desember 2018, anggota Kongres (AS), Zoe Lofgren misalnya, sempat mencurigai adanya bias politik dari Google dalam politik AS.</p>
<p>Dalam salah satu agenda <em>hearing</em> atau dengar pendapat antara Kongres dengan CEO Google, Sundar Pichai, Lofgren <a href="https://www.theverge.com/2018/12/11/18136114/trump-idiot-image-search-result-sundar-pichai-google-congress-testimony"><strong>menanyakan</strong></a> mengapa foto Donald Trump selalu muncul di mesin pencari tersebut setiap kali orang menggunakan kata kunci “idiot”.</p>
<p>Selain Google, konteks pertanyaan terkait posisi perusahaan-perusahaan teknologi juga mencuat dalam <a href="https://www.npr.org/2017/09/26/553661942/facebook-scrutinized-over-its-role-in-2016s-presidential-election"><strong>kontroversi</strong></a> soal peran Facebook saat Pilpres AS 2016 lalu. Isu mengenai peran Facebook mencuat atas dugaan peran perusahaan teknologi tersebut terkait iklan-iklan dari Rusia yang dianggap turut membantu terpilihnya Donald Trump di tahun tersebut.</p>
<p>Atas kritik-kritik yang bermunculan, Facebook mulai melakukan pembenahan, termasuk di Indonesia. Dalam menghadapi Pemilu 2019 misalnya, platform tersebut mulai melakukan pencegahan agar hal yang terjadi di AS tidak terulang. Upaya tersebut misalnya dilakukan dengan <a href="http://time.com/5543686/facebook-ban-foreign-ads-indonesia-election/"><strong>melarang</strong></a> beredarnya iklan yang disponsori oleh pihak-pihak asing dalam <em>platform</em>-nya.</p>
<p>Lalu, bagaimana dengan Google?  Sebagai perusahaan teknologi yang <a href="https://www.good.is/articles/election-primaries-google-search-ranking-manipulation"><strong>mengontrol</strong></a> 90 persen aktivitas pencarian informasi di internet di seluruh dunia, Google tentu juga memiliki pengaruh besar terhadap politik. Dengan besarnya kekuatan tersebut, apakah Google memiliki pengaruh dan kepentingan politik lain di Pilpres 2019 dan apakah benar Prabowo-Sandi mampu memenangkan kontestasi seperti yang tergambar dalam Google Trends?</p>
<h4><strong>Bias Politik Google?</strong></h4>
<p>Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar, Indonesia tentu menjadi pasar menjanjikan bagi Google. Kehadiran Google di Indonesia pun memudahkan masyarakat dalam mengakses internet. Walaupun demikian, Google Indonesia juga sempat memiliki masalah dengan pemerintah terkait <a href="https://id.beritasatu.com/home/polemik-pajak-google/150290"><strong>persoalan pajak</strong></a>.</p>
<p>Pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi <a href="https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160916_indonesia_pajak_google"><strong>meminta</strong></a> Google Indonesia untuk melakukan pemeriksaan laporan pajak. Permintaan tersebut ditolak oleh Google Indonesia karena perusahaan tersebut merasa tidak perlu memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT).  Adapun jumlah yang ditagihkan kepada Google mencapai Rp 450 miliar.</p>
<p>Lalu, apakah polemik pajak Google Indonesia tersebut mendorong perusahaan tersebut untuk mendukung calon tertentu dalam Pilpres 2019, katakanlah sampai berpaling dari Jokowi? Cukup sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi kedekatan perusahaan tersebut dengan Jokowi sebagai petahana cukup terlihat di media.</p>
<p>Selain itu, perusahaan-perusahaan seperti Google tentu memperhitungkan semua kemungkinan, termasuk jika Jokowi tak terpilih lagi.</p>
<p>Konteks kedekatan Jokowi dan Google memang tampak dalam bidang pengembangan teknologi dan ekonomi digital. Sebanyak <a href="https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181206185704-185-351695/google-tepati-janji-pada-jokowi-ajar-110-ribu-developer-lokal"><strong>110 ribu <em>developer</em></strong></a> dari Indonesia pun sempat difasilitasi oleh Google untuk belajar program Android dan Web. Pelatihan tersebut merupakan perwujudan janji yang diberikan oleh Sundar Pichai ketika bertemu Jokowi pada tahun 2016.</p>
<p>Selain pelatihan tersebut, Google juga dikabarkan telah memberikan <a href="https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180118145516-185-269890/google-suntik-dana-segar-rp16-triliun-untuk-gojek"><strong>suntikan dana</strong></a> sebesar Rp 16 triliun kepada salah satu <em>unicorn</em> Indonesia, yaitu Go-Jek. <em>Unicorn</em> yang satu ini pun seringkali diidentikkan dekat dengan Jokowi.</p>
<p>Lalu, bagaimana dengan Prabowo?</p>
<hr /><p><em>Perusahaan-perusahaan seperti Google tentu memperhitungkan semua kemungkinan, termasuk jika Jokowi tak terpilih lagi</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fgoogle-diam-diam-pengaruhi-pemilu%2F&#038;text=Perusahaan-perusahaan%20seperti%20Google%20tentu%20memperhitungkan%20semua%20kemungkinan%2C%20termasuk%20jika%20Jokowi%20tak%20terpilih%20lagi&#038;via=pinterpolitik&#038;related=pinterpolitik' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr />
<p>Jika mengacu pada klaim kubu Prabowo-Sandi, <a href="https://kumparan.com/@kumparantech/popularitas-prabowo-ungguli-jokowi-di-google-trends-benarkah-1549950259781238265"><strong>data Google Trends</strong></a> memang menunjukkan bahwa Prabowo lebih cenderung dicari oleh pengguna mesin pencari tersebut – sekalipun metodologi penghitungan yang dilakukan oleh kubu penantang tersebut belum jelas seperti apa. Jika demikian, apakah hal tersebut merupakan indikasi adanya dukungan terhadap Prabowo?</p>
<p>Tak ada yang tahu pasti, namun bukan berarti tidak mungkin terjadi. Kemungkinan tersebut didukung oleh kecurigaan akan favoritisme Google agar dapat memenuhi kepentingan perusahaan tersebut.</p>
<p>Dalam kasus di Uni Eropa pada tahun 2017, Google didenda atas kasus <a href="https://www.reuters.com/article/us-eu-google-antitrust/eu-fines-google-record-2-7-billion-in-first-antitrust-case-idUSKBN19I108"><strong>pemblokiran</strong></a> yang dilakukan terhadap lawan-lawan bisnisnya, seperti Yelp dan TripAdvisor.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Jonathan T. Taplin juga menjelaskan dalam <a href="https://www.amazon.com/Move-Fast-Break-Things-Undermined/dp/0316275778"><strong>bukunya</strong></a> yang berjudul <em>Move Fast and Break Things</em> mengenai taktik Google untuk memengaruhi penggunanya agar dapat membatalkan <em>Stop Online Piracy Act</em> (SOAP) yang sempat diberlakukan di AS karena dapat menyasar perusahaan mesin pencarian itu.</p>
<p>Dengan tendensi favoritisme tesebut, Google dapat saja secara diam-diam mendukung salah satu calon dalam Pilpres 2019, katakanlah jika kepentingan terkait perusahaan tersebut lebih terjamin apabila kandidat tertentu yang memenangkan kontestasi.</p>
<p>Robert Epstein, peneliti senior psikologi dari American Institute for Behavioral Research and Technology, <a href="https://www.usatoday.com/story/opinion/2018/09/13/google-big-tech-bias-hurts-democracy-not-just-conservatives-column/1265020002/"><strong>menjelaskan</strong></a> bahwa Google memiliki kapabilitas yang sangat besar untuk memengaruhi Pemilu. Bahkan, pengaruh Google untuk membentuk opini publik jauh lebih besar dibandingkan perusahaan manapun – mungkin hal itulah yang sempat membuat banyak orang mempertanyakan kata “idiot” yang terasosiasi dengan Trump.</p>
<p>Pengaruh Google terhadap pembentukan opini publik ini dapat dilakukan melalui algoritme pencarian yang dibangun perusahaan tersebut. Dalam <a href="https://www.politico.com/magazine/story/2015/08/how-google-could-rig-the-2016-election-121548"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>How Google Could Rig the 2016 Election</em> di Politico, Epstein menjelaskan bahwa algoritme Google dapat memengaruhi preferensi <em>undecided voters</em> dengan mudah sebesar 25 persen dalam Pemilu di berbagai negara.</p>
<p>Tendensi favoritisme Google dan kemampuannya yang besar dalam memengaruhi publik memungkinkan Google untuk menjalankan taktik tertentu guna mengubah alur dalam peta politik. Popularitas Prabowo dalam <em>platform</em> Google yang ditunjukkan Google Trends tidak menutup kemungkinan menggambarkan hal tersebut – sekalipun tak ada yang tahu pasti.</p>
<h4><strong>Perusahaan Teknologi Main Dua Kaki?</strong></h4>
<p>Sebagai salah satu perusahaan digital terbesar di dunia, Google tentu memiliki pengaruh yang besar bagi masyarakat di berbagai negara. Teknologi yang dimiliki Google pun dapat menjadi kekuatan bagi perusahaan itu sendiri.</p>
<p>Google bisa jadi mendukung perkembangan industri digital Jokowi di Indonesia karena sesuai dengan kepentingannya. Sikap Google yang dekat dengan ekonomi digital Jokowi ini dapat mengindikasikan dukungan secara tidak langsung terhadap sang petahana. Jokowi juga punya konsen yang besar terhadap isu-isu di sektor industri kreatif di mana Google juga menjadi pemain besar di dalamnya.</p>
<p>Namun, apakah itu berarti perusahaan itu tak mendukung Prabowo — mengingat Google Trends menunjukkan popularitas Prabowo? Apalagi, dengan kemampuannya yang besar untuk memengaruhi publik, Google bisa saja mengatur sistem pencarinya untuk “menggiring” <em>undecided voters</em> dalam Pilpres 2019.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-49903" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi.jpg" alt="Google Diam-diam Pengaruhi Pemilu?" width="1080" height="1233" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi-263x300.jpg 263w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi-768x877.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi-897x1024.jpg 897w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi-696x795.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi-1068x1219.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/Tuah-Google-Unggulkan-Prabowo-Sandi-368x420.jpg 368w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Tak ada yang tahu pasti. Namun, jika berkaca dari Pilpres AS, pilihan untuk “bermain dua kaki” sangat mungkin juga diambil. <a href="https://www.amazon.com/Move-Fast-Break-Things-Undermined/dp/0316275778"><strong>Taktik</strong></a> ini pernah dilakukan oleh pimpinan-pimpinan Google dan Alphabet Inc. &#8211; perusahaan induk Google.</p>
<p>Kala itu, pemimpin eksekutif Alphabet Inc., Eric Schmidt menjadi penasehat kampanye Hillary Clinton yang menjadi kandidat Partai Demokrat, sementara pejabat eksekutif Larry Page bersama Sean Parker dari Facebook dan Elon Musk dari SpaceX menghadiri suatu pertemuan tertutup dengan Partai Republik.</p>
<p>Berdasarkan sikap Google dalam Pemilu AS tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan itu juga melakukan hal serupa dalam Pilpres 2019, meskipun cukup sulit untuk membuktikan hal tersebut.</p>
<p>Yang jelas, pengaruh Google ini bergantung kembali pada pemilih-pemilih yang belum menentukan pilihannya secara pasti dan perusahaan itu punya kapasitas untuk melakukannya. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="6WPooCPtHQA"><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/6WPooCPtHQA?start=3&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/03/084772900_1455765695-20160217-Jokowi-di-Google-Setpres-2-1024x591.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pembayaran Pajak Google Alot, DJP Mulai Ngotot</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/pembayaran-pajak-google-alot-djp-mulai-ngotot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2017 12:05:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[google indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pajak google]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=3648</guid>

					<description><![CDATA[“Pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemanggilan kepada pihak Google Indonesia akibat dari adanya sikap ‘mangkir’ google untuk membayar pajak di Indonesia” pinterpolitik.com &#8211; Rabu, 25 Januari 2017. JAKARTA &#8211; Google memenuhi panggilan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari Kamis sore, 19 Januari 2017. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan pemanggilan Google bertujuan memverifikasi data [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: center;">“Pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemanggilan kepada pihak Google Indonesia akibat dari adanya sikap ‘mangkir’ google untuk membayar pajak di Indonesia”</p>
<hr />
</blockquote>
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211; <strong>Rabu, 25 Januari 2017</strong>.</p>
<p>JAKARTA &#8211; Google memenuhi panggilan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari Kamis sore, 19 Januari 2017. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan pemanggilan Google bertujuan memverifikasi data transaksi Google yang telah dikantongi tim penyidik. Tiga perwakilan Google datang ke Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, sekitar pukul 15.00 wib. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan secara tertutup. Sekitar pukul 17.00 wib, tiga perwakilan yang terdiri atas satu wanita dan dua pria tersebut keluar Direktorat. (dilansir dari <a href="https://m.tempo.co/read/news/2017/01/19/090837799/dua-jam-di-direktorat-jenderal-pajak-ini-komentar-google">https://m.tempo.co/read/news/2017/01/19/090837799/dua-jam-di-direktorat-jenderal-pajak-ini-komentar-google</a>). Sesuai dengan kabar tersebut tentu merupakan perkembangan yang cukup menarik dimana akhirnya pihak Google Indonesia memiliki itikad baik dalam proses pemanggilan akibat adanya tagihan pajak yang menunggak di Indonesia tersebut. Dalam hal tersebut, banyak pihak ikut angkat bicara. Selain Direktur Jenderal Pajak, Menkominfo serta Menkeu pun ikut angkat bicara karena masalah ini berkembang semakin besar.</p>
<p>Dalam pernyataanya, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan bahwa Google sebagai perusahaan yang Over The Top (OTT) maka wajib membayar pajak dimanapun ia menjalankan usaha serta mendapatkan keuntungannya. Maka Google sepantasnya membayar pajak yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan di Indonesia. Mengenai regulasi ataupun peraturan pendukung lainnya terkait dengan bidang komunikasi dalam dunia digital (cyber) tersebut, Kominfo sebenarnya dapat memblokir sesuai kewenangannya. Namun Menkominfo menyatakan bahwa tidak akan memblokir Google, karena penyelesaian kasus pajak ini sedang dijalankan oleh pihak Ditjen Pajak (DJP). Sehingga sehubungan dengan ini, pihak Kominfo menyerahkan sepenuhnya pada DJP terlebih dahulu. Jika diperlukan adanya blokir ataupun permintaan lainnya dari pihak DJP maka Kominfo dapat membantu dengan koordinasi yang baik.</p>
<p>&#8220;Kita tentu terimakasih pada Google karena manfaatnya banyak. Tapi siapapun over the top (OTT) yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak,&#8221; ujar Menkominfo disela seminar Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Kamis (19/1/2017)</p>
<p>Sehubungan dengan itu, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat bahwa sebenarnya pihak pemerintah maupun kementrian harus memiliki sikap dan keberanian.</p>
<p>&#8220;Kalau cara konvensional enggak bisa harus ada cara ekstraordinary untuk menarik pajak mereka. Misalnya bikin surat pemutusan sementara Google dengan pemerintah, biasanya kan ada kerjasama Kementerian, pemerintah dengan Google. Gertak seperti itu saya kira lebih efektif,&#8221; tutur Bhima. Pernyataan Bhima tersebut dinyatakan karena Google terlihat alot untuk dapat bekerjasama dengan pihak DJP maupun pemerintah Indonesia. Dengan kebijakan ini diyakini dapat berjalan efektif dengan tujuan memberikan efek jera kepada Google. Sebab, Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar terbesar dengan banyaknya jumlah penduduk yang mengakses internet setiap harinya.</p>
<p>&#8220;Kerja sama dengan pemerintah nah ini bisa bermain di situ juga. Nah ini kerja sama kayak JP Morgan. Pemerintah bisa seperti itu,&#8221; imbuhnya. Diharapkan, upaya senada dilakukan oleh pemerintah agar dapat segera menuai hasil. Pemerintah pun saat ini dinilai telah melakukan langkah tepat untuk dapat menarik pajak Google. Dengan ini berarti pihak DJP harus berani mengambil sikap yang lebih lagi, namun tentu dengan pertimbangan. (y10)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hindari Pajak, Google Ditindak</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/hindari-pajak-google-ditindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2017 11:37:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<category><![CDATA[google indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=2744</guid>

					<description><![CDATA[Google diketahui telah menolak pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perusahaan multinasional itu juga menolak mendirikan badan usaha tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia. Google belum memberikan respons detail atas hal ini. Namun PT Google Indonesia mengklaim telah mengikuti semua aturan yang ditetapkan pemerintah. pinterpolitik.com &#8211;&#160;Rabu, 11 Januari 2017. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Google diketahui telah menolak pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perusahaan multinasional itu juga menolak mendirikan badan usaha tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia. Google belum memberikan respons detail atas hal ini. Namun PT Google Indonesia mengklaim telah mengikuti semua aturan yang ditetapkan pemerintah.</h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211;<strong>&nbsp;Rabu, 11 Januari 2017</strong>.</p>
<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Inggris, Italia, Spanyol, Perancis dan Australia merupakan beberapa negara yang pernah mengejar Google dalam hal ketiaktaatan terhadap peraturan perpajakan. Di Indonesia, Google sudah terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Google Singapore Pte Ltd sejak 15 September 2011, maka asumsi pajak yang belum disetor Google ke pemerintah selama lima tahun adalah Rp2,75 triliun. Karena hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak&nbsp;Kementerian Keuangan&nbsp;(Kemenkeu) mencoba melakukan berbagai cara untuk memproses Google. Namun hasilnya mentok. Maka, DJP Kemenkeu menghentikan proses negosiasi atau jalan damai yang dikenal dengan nama&nbsp;<em>tax settlement</em>&nbsp;(nilai tawaran penyelesaian tunggakan pajak) untuk&nbsp;Google&nbsp;dalam penyelesaian masalah kasus tunggakan pajak. Jika tidak ada itikad baik untuk membayar utang pajak, sanksi perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) akan berlipat ganda menjadi 400 persen, bahkan ancaman lain dijebloskan ke penjara.</p>
<p>Pada fase ini, Ditjen Pajak mengenakan sanksi bunga kepada Google 150 persen. Itu artinya, Google harus membayar utang pokok pajak plus sanksi bunga 150 persen dari utang pajak selama 5 tahun terakhir yang mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Perhitungan ini sesuai dengan UU KUP. Jika sudah melalui proses ini saja buntu, maka Ditjen Pajak wajib menaikkan statusnya menjadi tahapan Investigasi. Yaitu dimana Google, khususnya Google Indonesia secara wajib harus mau diperiksa (diaudit) lebih mendlaam terkait data-data perusahaan yang ada di Indonesia utuk disesuaikan.</p>
<p>Baru-baru ini pihak Google berjanji melaporkan pembukuan atau keuangan dalam bentuk data elektronik. Selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis. Laporan keuangan tertulis ini pun diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di ‎Indonesia.&nbsp;Bahkan pihak Google dapat diseret ke penjara apabila tetap tidak mau memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mencoreng citra Google di mata dunia. Dalam hal ini diharapkan Google&nbsp;dapat bersikap kooperatif menunaikan kewajibannya membayar utang pajak dan sanksi bunga serta memberikan data laporan keuangan secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.</p>
<p>Dalam hal ini, bagaimanapun juga Google harus bersikap kooperatif karena Indonesia memiliki aturan baku tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Berbicara masalah Hukum Pajak, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan berlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.</p>
<p>UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.</p>
<p>Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.</p>
<p>Sehubungan dengan penjelasan peraturan pajak tersebut, Google sebagai perusahaan asing yang melakukan usahana di Indonesia wajib menaati aturan yang ada. Padahal dengan mengikuti peraruan pajak di Indonesia, sebenarnya lebih mudah penghitungannya dikarenakan Google merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dimana yang dihitung hanya yang bersifat final, namun tetap menjunjug tinggi keakuratan dan kejujuran dari subjek pajak itu sendiri. Secara pengetiannya, Subjek Pajak Luar Negeri adalah Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari selama jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p>
<p>Subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan sekaligus merpakan wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Wajib pajak luar negeri atau WPLN hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima tau diperoleh bersumber dari Indonesia saja. Pasal 26 UU PPh mengatur tentang potongan pajak sebesar 20% atas penghasilan wajib pajak luar negeri. WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia, WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan, WPLN tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.</p>
<p>Secara sejarah bisnisnya, Google beroperasi di Indonesia sejak tahun 2011 dan Google sama sekali tidak membayar pajak ke Indonesia. Pada 2015, omzetnya sekitar Rp 6 triliun. Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana. Pada tahap pemeriksaan terhadap bukti permulaan, Google diharuskan membayar pajak terutang dan sanksi. Sanksinya sebesar 150 persen dari pajak terutang. Sementara jika sudah masuk proses hukum di pengadilan, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan sampai dengan 6 tahun penjara. (y10)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/google-1024x768.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tagih Pajak Google Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/pemerintah-tagih-pajak-google-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A11]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2016 04:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Jenderal Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<category><![CDATA[google indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=1639</guid>

					<description><![CDATA[&#8220;Sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi perlakuannya sama.&#8221; pinterpolitik.com &#8211; Jumat, 23 Desember 2016. Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang sebagai investor Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011. Namun, pemerintah tak bisa menarik penghasilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: center;"><strong>&#8220;Sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi perlakuannya sama.&#8221;</strong></p>
<hr>
</blockquote>
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211; <strong>Jumat, 23 Desember 2016</strong>.</p>
<p>Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang sebagai investor Penanaman Modal Asing sejak 15 September 2011. Namun, pemerintah tak bisa menarik penghasilan pajak dari mereka karena belum berbentuk Badan Usaha Tetap.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan berencana memeriksa bukti permulaan kasus pajak Google Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah proses <em>tax settlement</em> menemui jalan buntu. Jika perusahaan raksasa asal Amerika itu tetap menolak membayar pajak, otoritas pajak akan melakukan penyanderaan terhadap bos Google Indonesia.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak, <strong>Ken Dwijugiasteadi</strong> masih berharap Google Indonesia membayar hutang pajak hasil negosiasi <em>tax settlement</em> yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak sebesar tunggakan pajak plus denda 150% atau sekitar Rp 2,5 triliun. Angka yang ditawarkan itu lebih kecil daripada yang seharusnyadibayar, yakni tunggakan pajak plus denda 400% atau sekitar Rp 5 triliun.</p>
<figure id="attachment_1642" aria-describedby="caption-attachment-1642" style="width: 300px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-1642 size-medium" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/cfb1efaf-bdeb-4ed3-89c8-4fc99fba6d49_169-300x300.jpg" width="300" height="300" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/cfb1efaf-bdeb-4ed3-89c8-4fc99fba6d49_169-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/cfb1efaf-bdeb-4ed3-89c8-4fc99fba6d49_169-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/cfb1efaf-bdeb-4ed3-89c8-4fc99fba6d49_169-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/cfb1efaf-bdeb-4ed3-89c8-4fc99fba6d49_169-125x125.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/cfb1efaf-bdeb-4ed3-89c8-4fc99fba6d49_169.jpg 366w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1642" class="wp-caption-text">Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Pokoknya sanksinya sama dengan subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan dan tidak dibayar, urusannya penangkapan, bisa dipenjara. Jadi, perlakuannya sama,&#8221; kata Ken di Jakarta kemarin. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada Google karena perusahaan itu dinilainya setara dengan wajib pajak (WP) dalam negeri pada umunya. Saat ini kasus pajak Google masih menolak membayar tunggakan pajaknya sebelum &nbsp;akhir tahun 2016.</p>
<p>&#8220;Alasannya, karena data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Itu saja,&#8221; ujar Ken.</p>
<p>Penyanderaan atau <em>gijzeling</em> demi kepentingan pajak dimungkinkan dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah dalam UU No. 19 tahun 2000. Penyanderaan didefinisikan sebagai pengekangan untuk sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu, yang biasanya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).</p>
<p><strong>Tony Keusgen</strong> sebagai Country Director, Google Indonesia, mengatakan hingga saat ini Google masih menjalankan aktivitas operasionalnya di Indonesia. Ia menyatakan Google akan terus memegang komitmennya, meski masih terlibat proses kewajiban membayar pajak.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1643 alignleft" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia-125x125.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Tony-Keusgen-Google-Indonesia.jpg 533w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Sayangnya, ia&nbsp;enggan memberikan pernyataan terkait kepastian kapan pihaknya membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. Ia hanya&nbsp;menjelaskan bahwa Google akan segera memberikan <em>update</em> terkait hal ini.</p>
<p>“Kami akan memberikan <em>update</em> sesegera mungkin. Yang penting kami ikuti semua yang telah dilakukan pemerintah,” ujar Keusgen.</p>
<p>Sebelumnya, masalah penarikan pajak terhadap Google memang tengah menjadi polemik. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak, &nbsp;Kementerian Keuangan dikabarkan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu. Google ternyata pernah menolak diperiksa setelah sempat berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air. Namun bulan lalu, perusahaan itu mengambil langkah berbeda dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/google-hq-sign-headquarters-logo-name-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
