<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>E-Commerce &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/e-commerce/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 01:16:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>E-Commerce &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fenomena Gunung Es &#8220;Fake Review&#8221;</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/fenomena-gunung-es-fake-review/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Fake Review]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=150571</guid>

					<description><![CDATA[Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Fenomena <em>fake review</em> kini banyak terjadi di jual-beli daring (<em>online</em>). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, <em>reviewer</em>, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" data-type="link" data-id="pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan waktu sehingga memperluas industri retail dan mengubah perilaku konsumen dengan menginginkan penyediaan barang dalam banyak pilihan, pembayaran yang fleksibel, pengiriman yang cepat dan penyelesaian permasalahan terkait transaksi e-commerce secara praktis dan ekonomis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Factor-faktor positif yang mendorong kemajuan transaksi e-commerce diatas pada akhirnya diuji melalui testimoni/kesaksian dan ulasan (<em>review</em>) dari para konsumen. Para pembeli barang secara <em>online </em>selalu melakukan pemeriksaan melalui&nbsp; penilaian para konsumen yang telah membeli barang terlebih dahulu untuk menjadi dasar pertimbangan sebelum melakukan pembelian barang yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian (<em>rating</em>) yang diberikan oleh konsumen yang bersumber dari ulasan dan testimoni yang diberikan memiliki peranan penting dalam mempengaruhi konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang melalui transaksi e-commerce karena keterbatasan waktu, jauhnya lokasi penjualan dan keadaan fisik barang yang tidak bisa di sentuh, dirasa ataupun dilihat secara langsung oleh para pembeli.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan perilaku konsumen ini juga ditanggapi oleh para penyedia platform e-commerce seperti (tokopedia, shopee, lazada, amazon, Alibaba, tiktok dan lain sebagainya) untuk memberikan kesempatan bagi para penggunanya (konsumen) turut serta mendapatkan manfaat sebagai afiliator (<em>affiliate</em>) atas produk yang dijual dengan mendapatkan komisi tertentu melalui ulasan (<em>review</em>) yang lengkap terhadap barang atau jasa yang dipergunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan atau ajakan menjadi <em>afiliate</em> oleh platform e-commerce ini tidak bersifat paksaan namun ajakan yang saling menguntungkan. Bersamaan dengan itu, para penjual produkpun menawarkan manfaat tambahan bagi para pembeli yang dapat memberikan nilai ulasan tertinggi (Bintang 5) dan keterangan yang baik atas produk dan penjual barang berupa garansi, penukaran barang yang cacat, pemberian <em>merchandise</em> cuma-cuma, atau berbagai bentuk kompensasi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penawaran Pekerjaan Online </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> yang Merugikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keuntungan terhadap ulasan atas pembelian produk melalui transaksi e-commerce ternyata menarik perhatian beberapa pihak ketiga yang kemudian menawarkan suatu “system Kerjasama” dengan memberikan peluang mendapatkan pekerjaan sampingan secara <em>online</em> untuk menjadi seorang <em>reviewer </em>produk.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Umumnya pola Kerjasama yang ditawarkan cukup sederhana. Ketika seseorang menjadi <em>reviewer</em> maka dia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang diwajibkan dalam waktu tertentu dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa komisi atas pekerjaan-pekerjaan tersebut. Keuntungan yang kecil dapat menjadi besar apabila para <em>reviewer</em> ini mau masuk dalam tingkat yang lebih tinggi dengan keuntungan lebih besar asalkan mereka membayarkan sejumlah uang untuk masuk dalam kelompok dengan target penyelesaian pekerjaan yang bernilai tinggi namun dalam waktu yang sangat terbatas. Setiap <em>reviewer</em> dalam kelompok tersebut wajib membeli “pekerjaan” yang diberikan di dalam system tersebut untuk mendapatkan mendapatkan keuntungan melalui penerimaan pembayaran komisi yang lebih besar dari nilai pekerjaan tersebut. Metode ini dilakukan berulang untuk pekerjaan berikutnya dengan nilai pembayaran yang lebih besar dengan “iming-iming” pembayaran komisi sebelumnya. Sistem dan orang-orang dalam kelompok tersebut diduga adalah satu kesatuan dalam lingkaran kejahatan <em>e-commerce</em> melalui <em>fake review.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejatinya, para <em>reviewer </em>&nbsp;tersebut sebenarnya di “sandera” secara finansial hingga sampai nilai tertentu mereka tidak dapat melakukan pembayaran karena kemampuan dan batas waktu yang diberikan maka para <em>reviewer</em> ini akan kehilangan seluruh uang yang sudah dibayarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus yang hampir sama diduga juga dilakukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan penjualan produk tertentu melalui sistem pekerjaan sampingan secara online yang selalu dikaitkan dengan transaksi jual beli barang melalui <em>e-commerce.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sanksi atas Informasi Yang Menyesatkan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa:&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para <em>reviewer</em><strong> </strong>umumnya tidak mengetahui keberadaan Pasal 45 A ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 diatas sehingga mereka tidak merasa takut dan menjauhkan diri dari keinginan untuk membuat impresi yang salah terhadap produk atas ulasan mereka, terutama apabila mereka mendapatkan keuntungan dari pihak penjual produk. Ketidaktahuan para pelaku <em>fake review </em>ini terhadap ketentuan tersebut tidak akan meluputkan mereka dari jerat hukum yang mengancam (“<em>Ignorantia excusatur non juris sed facti”</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketidakadaan Definisi </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> dalam Hukum Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersulit dalam menjerat para pihak yang melakukan <em>fake review</em> atau terlibat dalam <em>fake review</em> adalah <strong>belum adanya suatu definisi secara hukum tentang apa yang dinamakan “</strong><strong><em>fake review</em></strong><strong>”</strong> sehingga perlu adanya ahli bahasa (<em>linguistic</em>) untuk memberikan penafsiran secara professional dan independen menurut keahliannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu siapakah korban dari adanya <em>fake review </em>ini? tentunya adalah konsumen e-commerce atas produk tersebut yang secara hukum dapat dibuktikan kerugiannya sedangkan pihak yang diduga menjadi pelaku <em>fake review </em>tersebut mereka sebenarnya juga menjadi korban dari jerat system <em>fake review</em> ini yang berasal dari penyalahgunaan pemberian ulasan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga diluar penyedia platform e-commerce yang sah. Kesulitan terbesar untuk menjerat pelaku utama yang membuat system <em>fake review </em>&nbsp;tersebut karena diduga dioperasikan di tempat-tempat diluar yurisprudensi Indonesia melalui penggunaan teknologi informasi tingkat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para konsumen yang ter”bius” oleh <em>massive</em> <em>fake review</em> atas suatu produk menjadi korban ketika mendapati bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan <em>review</em> dari para konsumen lain yang telah membeli barang yang sama sebelumnya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum atas barang-barang yang dibeli hanya menghadapkan mereka kepada <em>legal complexities </em>yang dapat menguras biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit sementara harga barang relatif tidak mahal dan tersedia upaya pengembalian/penukaran barang sejenis dari penjual melalui penyedia <em>platform e-commerce </em>yang memfasilitasi transaksi barang tersebut. Ini semakin menjauhkan para pelaku yang terlibat dalam <em>fake review</em> <em>&nbsp;</em>dari efek jera dan bahkan membuat para pelaku <em>fake reviews </em>&nbsp;ini tumbuh subur dalam transaksi e-commerce.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peraturan </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> di Negara Lain</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Globalisasi selalu membuat kita harus mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan tantangannya, termasuk pengadaan peraturan yang mendasarinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip pemberitaan dari laman berita Washington Post pada tanggal 30 Juni 2023, dikatakan bahwa Komisi Perdagangan Federal (<em>Federal Trade Commission</em>) Amerika Serikat mengusulkan ketentuan baru untuk membidik usaha membeli, menjual dan memanipulasi&nbsp; ulasan (<em>fake review</em>). Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila ketentuan tersebut disetujui maka pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan biaya maksimum sebesar US$ 50,000 (Lima Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) atau sekitar 750.000.000 (1 US$ setara dengan Rp. 15.000) untuk setiap <em>fake review</em>, setiap kali konsumen melihatnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di negara Inggris, berdasarkan Digital Market, Competition and Consumers Act (DMCC) 2024,&nbsp; dinyatakan bahwa fake <em>consumer </em>review termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat (<em>unfair business competition</em>) sehingga ditetapkan bahwa&nbsp; Perusahaan pelaku <em>fake review </em>dapat di kenakan denda secara bervariasi yaitu (i) 10%, dari total omset nilai usaha atau maksimum £300,000 untuk individu; atau (ii)&nbsp; apabila dihitung berdasarkan nilai harian maka setiap hari jumlahnya sama dengan 5% dari total omset nilai usaha atau maksimum £150.000 untuk individu dan penalti tambahan apabila pelaku <em>fake review </em>tersebut tidak memenuhinya; atau (iii) mendapatkan penalti yang merupakan kombinasi keduanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal berbeda diberlakukan oleh Negara Perancis untuk menindak pelaku <em>fake review</em> dengan mengenakan sanksi hukum selama maksimum 2 tahun penjara dan penalti hingga € 300,000.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila dicermati lebih lanjut maka pemberian pekerjaan <em>fake review</em> bukan saja telah merugikan konsumen namun juga telah menempatkan para pelaku <em>fake review </em>tersebut secara tidak sadar sebagai korban dalam suatu system kejahatan finansial (<em>money games</em>)<em>.</em> Sedangkan bagi dunia usaha, <em>&nbsp;fake review </em>tersebut juga melanggar persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penulis khawatir apabila pemerintah tidak segera menerbitkan peraturan terkait pemberian ulasan produk untuk dilakukan secara benar maka kemungkinan pemberian <em>fake review</em> akan semakin tumbuh subur dan sulit ditanggulangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberian <em>fake review </em>sejatinya merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sekurang-kurangnya tindakan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat,&nbsp; Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Hukum Pidana terkait dengan pemberian keterangan palsu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip adagium “<em>Inde datae leges be fortior omnia posset</em>”<em>  </em>bahwa<em> </em>hukum dibuat, jika tidak orang yang terkuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas maka mengingat urgensi pencegahan terhadap akibat buruk <em>fake review </em>bagi dunia usaha dan para konsumen, Pemerintah perlu membuat suatu aturan terhadap penanganan <em>fake review </em>dimana sedikitnya memberikan gambaran terhadap definisi <em>fake review,</em> panduan memberikan ulasan, batasan bahkan sanksi terhadap setiap pelanggarannya. </p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="212" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1024x212.png" alt="ruang publik riza fransiscus" class="wp-image-150574" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1024x212.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-300x62.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-150x31.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-768x159.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1536x319.png 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-696x144.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1068x222.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1920x398.png 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus.png 2000w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>DISCLAIMER: </strong>Tulisan ini dibuat oleh penulis opini. Segala sesuatu yang dituliskan tidak mewakili pendapat redaksi PinterPolitik.com.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/fenomena-gunung-es-fake-review-1024x683.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Ini E-Commerce Terbesar di Asia Tenggara</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/ini-e-commerce-terbesar-di-asia-tenggara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinter Ekbis]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce Asia Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Shopee]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=136019</guid>

					<description><![CDATA[PinterEkbis Menurut laporan Momentum Works, nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) e-commerce di Asia Tenggara mencapai US$99,5 miliar pada tahun 2022, menandai pertumbuhan yang signifikan sebesar 14,23 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.&#160; Tahun 2022 menjadi penanda penting dalam industri e-commerce Asia Tenggara, dengan Shopee menjadi perusahaan e-commerce terbesar di wilayah ini.&#160; Shopee berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/">PinterEkbis</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Menurut laporan Momentum Works, nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) e-commerce di Asia Tenggara mencapai US$99,5 miliar pada tahun 2022, menandai pertumbuhan yang signifikan sebesar 14,23 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahun 2022 menjadi penanda penting dalam industri e-commerce Asia Tenggara, dengan Shopee menjadi perusahaan e-commerce terbesar di wilayah ini.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Shopee berhasil mencatatkan GMV sebesar US$47,9 miliar, yang setara dengan 48,14 persen dari total GMV e-commerce di kawasan tersebut. Lazada mengambil posisi kedua dengan GMV sebesar US$20,1 miliar, sementara Tokopedia dan Bukalapak masing-masing mencatatkan GMV US$18,4 miliar dan US$5,3 miliar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">TikTok Shop menempati peringkat berikutnya dengan GMV US$4,4 miliar di Asia Tenggara pada tahun 2022, sedangkan Blibli memiliki GMV sebesar US$2,2 miliar. Selain dari pemain-pemain besar, ada juga kontribusi dari perusahaan e-commerce asal Vietnam, Tiki.vn, yang berhasil mencapai GMV US$500 juta.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amazon dan Sendo juga berperan dengan GMV masing-masing sebesar US$400 juta di wilayah Asia Tenggara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proyeksi dari Momentum Works sangat optimis, dengan prediksi GMV e-commerce di Asia Tenggara terus meningkat hingga mencapai US$175 miliar pada tahun 2028. Namun, pencapaian angka ini akan sangat tergantung pada kondisi ekonomi yang berlangsung di kawasan ini, dengan skenario normal sebagai dasarnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam skenario terbaik, GMV e-commerce di Asia Tenggara bahkan dapat mencapai US$232 miliar, sementara dalam skenario terburuk, tetap dianggap tinggi dengan GMV mencapai US$121 miliar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proyeksi ini mencerminkan potensi pertumbuhan luar biasa dalam industri e-commerce di Asia Tenggara dan menggambarkan pentingnya wilayah ini dalam pasar global e-commerce. (Oleh: Rania Husein)&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="0IZLCqYfqCI"><iframe title="Fanta Lahir Karena Hitler?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/0IZLCqYfqCI?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/shopee-1-1024x683.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Forum Jual Beli Facebook Mulai Ditinggalkan?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/forum-jual-beli-facebook-mulai-ditinggalkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S83]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinter Ekbis]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[FJB]]></category>
		<category><![CDATA[forum jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[forum jual beli facebook]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=135542</guid>

					<description><![CDATA[PinterPolitik.com Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan signifikan dalam penggunaan forum jual beli di Facebook, yang disebabkan oleh munculnya platform e-commerce yang semakin populer. Meskipun Facebook sebelumnya menjadi tempat utama bagi transaksi jual beli online, e-commerce telah mengambil peran dominan dalam pemandangan perdagangan elektronik. Salah satu faktor utama penurunan forum jual beli di Facebook adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan signifikan dalam penggunaan forum jual beli di Facebook, yang disebabkan oleh munculnya platform e-commerce yang semakin populer.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun Facebook sebelumnya menjadi tempat utama bagi transaksi jual beli online, e-commerce telah mengambil peran dominan dalam pemandangan perdagangan elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu faktor utama penurunan forum jual beli di Facebook adalah kenyamanan dan keamanan yang ditawarkan oleh platform e-commerce.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Platform-platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada memiliki infrastruktur yang kuat dan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan baik, yang membuat proses jual beli menjadi lebih mudah dan aman bagi pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsumen cenderung merasa lebih nyaman berbelanja di platform yang telah terbukti memiliki standar keamanan yang tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ragam produk yang ditawarkan oleh platform e-commerce juga menjadi daya tarik tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengguna dapat dengan mudah menemukan berbagai produk dari berbagai merek dan penjual di satu tempat, sementara forum jual beli di Facebook mungkin memiliki keterbatasan dalam hal variasi barang yang ditawarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberagaman ini menjadikan pengalaman berbelanja lebih memuaskan dan lengkap. Kemudahan akses dan kecepatan transaksi juga menjadi alasan lain penurunan forum jual beli di Facebook.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Platform e-commerce menyediakan aplikasi mobile yang user-friendly, memungkinkan pengguna untuk berbelanja kapan saja dan di mana saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fitur seperti fitur keranjang belanja, riwayat pembelian, dan notifikasi diskon membuat proses belanja semakin mudah dan menarik bagi konsumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, meskipun penurunan penggunaan forum jual beli di Facebook terjadi, beberapa kelompok pengguna mungkin masih memilih platform ini karena alasan tertentu, seperti interaksi sosial yang lebih personal dan kehadiran pasar lokal yang lebih kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara keseluruhan, munculnya platform e-commerce yang menawarkan kenyamanan, keamanan, dan variasi produk telah menjadi faktor utama dalam penurunan penggunaan forum jual beli di Facebook.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan ini menggambarkan evolusi dalam perilaku belanja online dan bagaimana konsumen semakin mengadopsi platform yang memenuhi kebutuhan dan preferensi mereka dalam dunia perdagangan elektronik. (S83)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="Iy1i-x4hNAM"><iframe title="Resep Politik: Turun-temurun dari Soekarno ke Megawati-Jokowi" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/Iy1i-x4hNAM?start=2&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/09/facebook-perluas-profil-profesional-untuk-semua-pengguna-ini-keuntungannya-unm.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Lazada Jadi Platform Online Termurah</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/lazada-jadi-platform-online-termurah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S83]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinter Ekbis]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[jualan online]]></category>
		<category><![CDATA[Lazada]]></category>
		<category><![CDATA[Platform online]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=135531</guid>

					<description><![CDATA[PinterPolitik.com Lazada meluncurkan penawaran khusus untuk para penjual baru yang bergabung dalam platform ini. Lazada akan membebaskan biaya komisi, bebas biaya promosi, gratis ongkir, bebas akses belajar bisnis online, dan pendampingan penjual selama 90 hari. Hal ini kemudian menjadikan Lazada sebagai platform e-commerce termurah bagi penjual. Seperti diketahui, pelaku usaha mikro kecil dan menengah masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" data-type="link" data-id="pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Lazada meluncurkan penawaran khusus untuk para penjual baru yang bergabung dalam platform ini. Lazada akan membebaskan biaya komisi, bebas biaya promosi, gratis ongkir, bebas akses belajar bisnis online, dan pendampingan penjual selama 90 hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini kemudian menjadikan Lazada sebagai platform <em>e-commerce </em>termurah bagi penjual. Seperti diketahui, pelaku usaha mikro kecil dan menengah masih kesulitan mengembangkan bisnis melalui e-commerce karena biaya yang harus dibayar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga tak sedikit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Biaya promosi, komisi, serta biaya layanan tambahan membebani pelaku UMKM, terutama yang baru merintis, karena mengurangi keuntungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam era digital yang terus berkembang, peran teknologi telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini, UMKM memiliki peluang besar untuk mengembangkan bisnis mereka melalui platform <em>e-commerce</em>. Inilah mengapa penting bagi UMKM untuk memanfaatkan peluang ini guna meningkatkan daya saing dan pertumbuhan bisnis mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berjualan secara online, UMKM dapat menjangkau konsumen tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional maupun internasional. Hal ini memberikan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pangsa pasar mereka tanpa harus menghadapi keterbatasan geografis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui <em>e-commerce</em>, produk UMKM dapat ditemukan oleh konsumen yang mungkin tidak akan pernah mengetahui produk tersebut tanpa adanya platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara keseluruhan, pengembangan bisnis di <em>e-commerce</em> memiliki dampak besar bagi pertumbuhan UMKM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan akses pasar yang lebih luas, penghematan biaya operasional, dan wawasan data yang lebih baik, UMKM dapat memperluas jangkauan bisnis mereka dan meningkatkan daya saing di pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk memanfaatkan peluang ini dan terus belajar mengenai dinamika e-commerce guna mengoptimalkan potensi bisnis mereka di era digital ini. (S83)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="Iy1i-x4hNAM"><iframe loading="lazy" title="Resep Politik: Turun-temurun dari Soekarno ke Megawati-Jokowi" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/Iy1i-x4hNAM?start=2&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Quo-Vadis-Kerja-Sama-Distribusi-Internasional-di-Tengah-Proliferasi-E-commerce-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>William Tanuwijaya Sukses Di Usia Muda</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/william-tanuwijaya-sukses-di-usia-muda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S83]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinter Ekbis]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[inspiratif]]></category>
		<category><![CDATA[kisah sukses]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Startup]]></category>
		<category><![CDATA[Tokopedia]]></category>
		<category><![CDATA[Unicorn]]></category>
		<category><![CDATA[william tanuwijaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=133253</guid>

					<description><![CDATA[PinterPolitik.com Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, memiliki potensi besar dalam menghasilkan pengusaha muda yang kreatif dan inovatif. Para pengusaha muda ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, tetapi juga menjadi inspirasi bagi generasi mendatang. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan munculnya sejumlah pengusaha muda yang berhasil meraih kesuksesan. Namun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, memiliki potensi besar dalam menghasilkan pengusaha muda yang kreatif dan inovatif. Para pengusaha muda ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, tetapi juga menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan munculnya sejumlah pengusaha muda yang berhasil meraih kesuksesan. Namun, perjalanan mereka juga tidak lepas dari berbagai tantangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosok William Tanuwijaya adalah seorang entrepreneur muda Indonesia yang lahir dan besar di Pematang Siantar berhasil mendirikan platform jual beli <em>online </em>Tokopedia dan berhasil menjadi perusahaan berstatus <em>unicorn </em>pada tahun 2018 dengan valuasi lebih dari US$1 miliar (sekitar Rp14 triliun).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tamat SMA, dirinya memilih untuk merantau ke ibu kota Jakarta untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Bina Nusantara (Binus), di jurusan Teknik Informatika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat mendirikan Tokopedia, William mengajak salah satu rekannya yang bernama Leontinus Alpha Edison. Waktu pengembangan Tokopedia membutuhkan waktu kurang lebih selama enam bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun pertamanya Tokopedia berhasil mendapat suntikan dana investasi karena memiliki perkembangan penjual dan pembeli yang cukup bagus. Atas keberhasilan itu, Tokopedia mendapat penghargaan dari Bubu Awards sebagai startup <em>e-commerce </em>terbaik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengusaha muda di Indonesia seperti William merupakan kekuatan pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Dengan dukungan yang tepat, mereka memiliki potensi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kewirausahaan yang berkembang dan menginspirasi dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan semangat pantang menyerah dan inovasi berkelanjutan, pengusaha muda Indonesia akan terus mengukir kisah sukses dan mengatasi setiap tantangan yang ada di hadapan mereka. (S83)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="ScrpnwnBXsM"><iframe loading="lazy" title="Budiman Blak-blakan Alasan Ingin Bertemu Prabowo" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ScrpnwnBXsM?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/william-tanuwijaya_43.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Demi UMKM, Dilarang Jual Barang Impor Murah</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/demi-umkm-dilarang-jual-barang-impor-murah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S91]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 02:55:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Permendag No.50/2020]]></category>
		<category><![CDATA[Shinta Widjaja Kamdan]]></category>
		<category><![CDATA[Social Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkifli Hasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=132982</guid>

					<description><![CDATA[Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan masuk harmonisasi final pada 1 Agustus 2023 ini. Aturan itu melarang marketplace untuk menjual barang impor dibawah US$ 100 (IDR 1,5 juta). Zulhas mengatakan aturan ini demi melindungi produk Usaha Mikro Kecil dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-1024x1024.jpg" alt="zulkifliartboard 1 1" class="wp-image-132988" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-1024x1024.jpg" alt="zulkifliartboard 1 2" class="wp-image-132989" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_2.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-1024x1024.jpg" alt="zulkifliartboard 1 3" class="wp-image-132990" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_3.jpg 1080w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan masuk harmonisasi final pada 1 Agustus 2023 ini. Aturan itu melarang marketplace untuk menjual barang impor dibawah US$ 100 (IDR 1,5 juta).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zulhas mengatakan aturan ini demi melindungi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat tetap bersaing dan mendapatkan tempat di pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyambut baik peraturan itu, namun tetap mewanti-wanti pemerintah akan aturan internasional.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/zulkifliartboard-1_1-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Larangan Barang Impor Murah, Demi UMKM?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinter-ekbis/larangan-barang-impor-murah-demi-umkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S83]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Aug 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pinter Ekbis]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Murah]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan impor]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[Social Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=132635</guid>

					<description><![CDATA[PinterPolitik.com Pemerintah tengah membahas peraturan yang akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce dan social commerce. Kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat dengan menimbulkan berbagai perdebatan tentang efeknya terhadap konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian secara keseluruhan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pemerintah tengah membahas peraturan yang akan melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di <em>e-commerce </em>dan <em>social commerce</em>. Kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat dengan menimbulkan berbagai perdebatan tentang efeknya terhadap konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian secara keseluruhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan ini bertujuan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor yang lebih murah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan begitu, pemerintah berharap masyarakat untuk memilih produk UMKM dalam negeri, sehingga meningkatkan permintaan dan produksi barang lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini dapat membantu meningkatkan penjualan dan daya saing produk UMKM di pasar domestik. Dengan meningkatnya permintaan, kemudian diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan ini juga disinyalir dapat mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia, karena mengurangi impor barang murah. Dengan mengurangi volume impor, pemerintah berharap dapat mengurangi beban defisit perdagangan dan meningkatkan keseimbangan ekonomi negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tapi, peraturan ini juga menghadapi kritik dan tantangan. Banyak konsumen merasa terbatas dalam memilih barang dengan harga terjangkau karena opsi impor yang lebih murah telah dihilangkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa masyarakat mungkin memiliki pandangan bahwa peraturan ini dapat menyebabkan kenaikan harga di pasar lokal karena kurangnya persaingan dari produk impor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kebijakan ini juga dapat mempengaruhi kelangsungan sejumlah pelaku usaha yang bergantung pada produk impor murah sebagai bagian dari penawaran mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa pengusaha mungkin kesulitan beradaptasi dengan perubahan ini dan mengalami penurunan pendapatan sebagai hasilnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah perlu berusaha mencari keseimbangan antara melindungi pasar lokal dan memberikan pilihan konsumen yang lebih luas dengan harga terjangkau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini memberikan manfaat yang optimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan pilihan konsumen dan keseimbangan ekonomi. (S83)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="_6bi_6K2T0Q"><iframe loading="lazy" title="Inilah 5 Legenda Intelijen Indonesia" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/_6bi_6K2T0Q?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/ecommerce-development-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Quo Vadis Kerja Sama Distribusi Internasional di Tengah Proliferasi E-commerce?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/quo-vadis-kerja-sama-distribusi-internasional-di-tengah-proliferasi-e-commerce/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[PMSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=120280</guid>

					<description><![CDATA[Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa dalam perdagangan barang-barang melalui proliferasi transaksi elektronik (e-commerce).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dalam masa pandemi (2020-2022), Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa dalam perdagangan barang-barang melalui proliferasi transaksi elektronik (<em>e-commerce</em>). Menurut KBBI, proliferasi adalah “pertumbuhan dan pertambahan sel yang sangat cepat (dalam keadaan abnormal)” atau <em>rapid increase in number</em> (Oxford Dictionary Online). </strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="dropcapp2 wp-block-paragraph">Pengaturan transaksi elektronik telah lama ada dalam Pasal 65-66 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (”UU 7/2014”) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP 80/2019”) yang terbit tepat sebelum wabah COVID-19 melanda dunia di mana hampir seluruh transaksi jual beli dilakukan secara <em>online</em> guna memutus mata rantai penularannya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Pasal 1 Butir 6 PP 80/2019, Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Ini berarti setiap orang atau badan usaha apapun dapat menjadi Pelaku Usaha PMSE sepanjang mereka menyelenggarakan kegiatan di bidang PMSE.&nbsp;</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Definisi Pelaku Usaha dalam PP 80/2019 dalam Perspektif Pelaksanaan Kerja Sama Distribusi&nbsp;</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Masa pandemi menjadi <em>blessing in disguise</em> bagi PMSE di Indonesia karena terjadi peningkatan eksponensial dalam transaksi barang. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut telah menggoda dan mendorong para pelaku usaha mengambil bagian demi kelangsungan usahanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Definisi Pelaku Usaha PMSE dalam PP 80/2019 memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha melalui PMSE, <em>implicitly</em> termasuk Pelaku Usaha Distribusi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi terhadap distribusi barang dan jasa sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1977 melalui PP 36/1977, 19/1988, 35/1996 dan 41/1977, terkait dengan Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan, dan Permendag 11/MDAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (dicabut berdasarkan Permendag 24/2021). Sejak diterbitkannya UU 7/2014 tentang Perdagangan, regulasi tentang distribusi barang terus diperbaharui melalui Permendag 22/2016, Permendag 66/2019 serta Permendag 24/2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan regulasi distribusi barang dan jasa, Pelaku Usaha Distribusi tidak langsung (<em>market intermediaries</em>) dilarang melakukan <em>direct-selling</em> tanpa melalui saluran distribusinya. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua penjualan wajib menggunakan pedagang perantara karena dapat meningkatkan harga jual dan waktu pengiriman. Beberapa pengecualiannya adalah (i) produsen dalam negeri; (ii) importir lokal yang juga distributor; (iii) bahan baku, bahan modal dan bahan penolong; (iv) pengadaan barang pemerintah, dan (v) alat-alat kesehatan dan obat-obatan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harga yang relatif jauh lebih murah, proses transaksi yang cepat dan pengiriman dalam waktu relatif singkat membuat jual beli barang secara PMSE (e-commerce) sangat diminati daripada pembelian konvensional. Perubahan perilaku konsumen ini telah mempengaruhi <em>trend</em> perdagangan dari pembelian <em>onsite retailing</em> menjadi <em>online retailing</em>. Lalu, apakah dampaknya bagi para pelaku usaha distribusi?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Membanjirnya barang-barang melalui <em>e-commerce</em> (khususnya <em>consumable</em> dan <em>storable goods</em>) membuat barang-barang sejenis yang diperoleh berdasarkan perjanjian/kerja sama distribusi kehilangan daya tarik penjualannya. <em>Competitive advantage </em>berupa harga terendah, kebaharuan model dan teknologi, jaminan suku cadang, servis purna jual, bahkan keaslian asal usul barang (<em>certificate of origin</em>) tidak lagi menjadi keunggulan dalam melakukan penjualan. Belum lagi kewajiban pembelian jumlah minimum, dan target penjualan yang ditetapkan oleh prinsipal asing semakin membebani distributor/agen sehingga cepat atau lambat akan menyeret mereka ke <em>zona default</em> (wanprestasi).</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Disharmoni PP 80/2019 dengan PP 29/2021&nbsp;</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Definisi Pelaku Usaha PMSE Pasal 1 Butir 6 PP 80/2019 yang terbuka bagi setiap pelaku usaha untuk melakukan kegiatan PMSE ternyata juga memiliki esensi keterpautan antara Pelaku Usaha PMSE dengan Pelaku Usaha Distribusi dalam melakukan kegiatan usaha. Setiap Pelaku Usaha PMSE pasti melakukan distribusi barang namun tidak semua Pelaku Usaha Distribusi melakukan kegiatan PMSE. Ini berarti setiap Pelaku Usaha PMSE seyogyanya adalah pelaku usaha distribusi informal karena setiap transaksi <em>e-commerce</em> selalu diikuti dengan distribusi barang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejatinya Pelaku Usaha Distribusi di Indonesia dilarang melakukan penjualan/distribusi langsung kepada <em>end-user</em> tanpa melalui saluran distribusinya (Lih. Pasal 33 PP 29/2021, Pasal 1 Angka 3 Permendag 66/2019, Pasal 1 Angka 1 Permendag 66/2019 juncto Pasal 19 ayat 1 Permendag 22/2016). Namun, penggunaan saluran distribusi dapat meningkatkan harga jual walaupun berpotensi memberikan pendapatan perpajakan. Akibatnya, Pelaku Usaha Distribusi (distributor-agen dan jaringannya) tidak mampu bersaing memberikan harga terendah hingga sampai kepada <em>end-user</em> karena banyaknya barang sejenis di pasar elektronik dengan harga jual yang sulit dijangkau dibandingkan harga minimum prinsipal. Bagaimana ini bisa terjadi?&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemajuan teknologi mendorong transaksi <em>e-commerce</em> meniadakan batas geografi pemasaran. Banyak barang ditawarkan di pasar elektronik adalah barang-barang yang terjamin keasliannya sekalipun sebenarnya tidak diperuntukkan penjualannya ke Indonesia melainkan ditujukan ke negara-negara dengan angka <em>Gross Domestic Product </em>(GDP) dan <em>income</em> per kapita rendah. Ini lumrah terjadi bagi negara-negara yang mengakui dan terikat dalam suatu kesepakatan <em>parallel import </em>(seperti Uni Eropa, Hong Kong, USA, Australia). Sedangkan Indonesia belum mengatur hal tersebut sehingga Pelaku Usaha Distribusi saat ini seolah mengalami “pembiaran” berhadapan dengan giant <em>e-commerce</em> dalam area pemasarannya. Contoh barang yang paling umum dijual adalah <em>software</em>, vitamin, alat-alat elektronik dan barang-barang peralatan rumah tangga.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pedagang luar negeri menawarkan/menjual barang- barang <em>original</em> dengan harga murah di Indonesia melalui portal Penyelenggara PMSE (Shopee, JD id, Lazada, Tokopedia, dan sebagainya) lalu dikirimkan langsung ke pembeli. Patut diduga bahwa para pedagang luar negeri tersebut adalah rantai distribusi prinsipal yang sama dengan distributor/agen di Indonesia.&nbsp;</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Diperlukan Peranan Pemerintah untuk Mengharmonisasi ketentuan PMSE dan Distribusi Barang</strong>&nbsp;</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak dapat dicegah/dihentikan, PMSE (<em>e-commerce</em>) akan terus berkembang pesat bahkan menggantikan usaha penjualan barang konvensional. Tanpa pengaturan solutif terhadap harmonisasi PMSE dengan distribusi barang di Indonesia, cepat atau lambat ini akan menyeret Pelaku Usaha Distribusi kepada keadaan wanprestasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semoga pemerintah (legislatif) segera memberikan solusi terbaik dengan menerbitkan instrumen peraturan untuk harmonisasi pengaturan PMSE dan distribusi barang di Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, bertolak dari buku <em>Change or Die</em> (Allan Deuthsman, 2006), tiga prinsip utama perlu dilakukan untuk melakukan perubahan. Pelaku Usaha Distribusi perlu terhubung dengan entitas distribusi barang yang berhasil dalam <em>e-commerce</em> (<em>relate</em>), mempelajari, melatih dan menguasai hal-hal penting dari perubahan yang diperlukan (<em>repeat</em>), dan terakhir menginovasi (<em>reframe</em>) agar dapat menciptakan metode distribusi barang yang sesuai dengan proliferasi <em>e-commerce</em>.&nbsp;</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="212" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-1024x212.jpg" alt="profil jendela politik risza fransiscus" class="wp-image-120284" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-1024x212.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-300x62.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-150x31.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-768x159.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-1536x318.jpg 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-696x144.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-1068x221.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus-1920x398.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Profil-Jendela-Politik-Risza-Fransiscus.jpg 2003w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/12/Quo-Vadis-Kerja-Sama-Distribusi-Internasional-di-Tengah-Proliferasi-E-commerce-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Benci Produk Asing, Anomali Nasionalisme Jokowi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/benci-produk-asing-anomali-nasionalisme-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[F63]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2021 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=90195</guid>

					<description><![CDATA[Pernyataan terbaru Presiden Jokowi soal benci produk asing terus menuai polemik. Banyak pihak menilai Presiden punya standar ganda karena pemerintah sendiri masih melakukan impor secara masif. Apa sebenarnya motivasi Jokowi melontarkan pernyataan tersebut? PinterPolitik.com Sejak menjamurnya berbagai&#160;platform e-commerce, konsumen Indonesia agaknya semakin dimudahkan dalam berburu barang-barang murah, terutama yang datang dari luar negeri. Bahkan beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pernyataan terbaru Presiden Jokowi soal benci produk asing terus menuai polemik. Banyak pihak menilai Presiden punya standar ganda karena pemerintah sendiri masih melakukan impor secara masif. Apa sebenarnya motivasi Jokowi melontarkan pernyataan tersebut?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Sejak menjamurnya berbagai&nbsp;<em>platform e-commerce</em>, konsumen Indonesia agaknya semakin dimudahkan dalam berburu barang-barang murah, terutama yang datang dari luar negeri. Bahkan beberapa produk yang sebagian besar berasal dari Tiongkok ditawarkan lebih murah dari pada barang yang sama dari produsen lokal.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semakin gandrungnya masyarakat terhadap barang impor murah ini pun akhirnya mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Puncaknya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021 beberapa waktu lalu, eks Wali Kota Solo itu menggaungkan wacana cintai produk lokal, dan benci produk luar negeri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sontak penggunaan diksi “benci” ini pun memantik polemik di masyarakat. Banyak yang memandang pernyataan itu punya standar ganda lantaran pemerintah sendiri masih membuka keran impor secara masif.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno menilai pernyataan Presiden Jokowi yang mengajak masyarakat membenci produk asing itu merupakan wujud kegalauan pemerintah, sekaligus menunjukkan sikap paradoks. Sebab, saat ini hampir semua sektor melakukan impor. Padahal, banyak sektor yang sebenarnya bisa dikapitalisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di sisi lain, para pendukung Jokowi memandang bahwa pernyataan Presiden ini justru menunjukkan tingginya rasa nasionalisme seorang Kepala Negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean misalnya memandang ajakan Presiden tersebut merupakan cara untuk melindungi pengusaha-pengusaha lokal khususnya mereka yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari tekanan pandemi Covid-19. Ia pun menyayangkan berbagai pihak yang tak bisa menangkap maksud baik Presiden tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika memang benar demikian, sudah tepatkah langkah Presiden menggaungkan perang terhadap produk-produk asing?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="langkah-keliru"><strong>Langkah Keliru?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Jokowi mungkin tak menyangka pernyataannya itu memantik polemik yang terus bergulir hingga hari ini. Ia pun mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut justru diributkan publik.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebenarnya telah “pasang badan” meluruskan pernyataan Presiden Jokowi. Menurutnya, pernyataan itu dilontarkan Kepala Negara setelah mendapatkan laporan darinya perihal&nbsp;<em>e-commerce&nbsp;</em>asing yang menjual produk impor secara tidak sehat dan membunuh UMKM lokal dengan melakukan&nbsp;<em>predatory pricing</em>, atau praktik menerapkan harga yang membunuh kompetisi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika hanya bertolak dari pembelaan Mendag Lutfi, respons tegas Presiden Jokowi terkait praktik tersebut sebenarnya wajar dan sah-sah saja. Apalagi, di situasi krisis akibat pandemi Covid-19, UMKM menurut sejumlah analis punya peranan vital bagi kebangkitan perekonomian nasional.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun pernah menyebut bahwa pada krisis 1998, sektor UMKM lah yang dianggap telah menyelamatkan perekonomian nasional.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Bahlil cukup beralasan. Sebab secara agregat, UMKM memang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 60 persen. Angka ini paling besar jika dibandingkan sumbangsih ekonomi dari sektor bisnis lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati demikian, jika dilihat dari konteks yang lebih komprehensif, langkah Presiden yang merespons praktik tersebut dengan menggunakan diksi keras seperti “benci” bisa jadi kurang tepat. Sebab pada kenyataannya, ada sejumlah permasalahan dalam negeri yang justru membuat produk-produk UMKM ini sulit untuk bersaing dengan produk-produk impor.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Deputi Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Destri Ana Sari misalnya pernah menyoroti soal terbatasnya kualitas barang produksi UMKM. Ia menilai hal ini terjadi lantaran banyak industri rumahan yang menerapkan sistem&nbsp;<em>chief of everything</em>&nbsp;atau mempekerjakan satu orang untuk semua hal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dari segi kualitas barang, keterbatasan juga terjadi dari segi kuantitas. Artinya, produk UMKM menjadi kurang bersaing akibat jumlah produksi yang sedikit. Kondisi ini semakin diperparah akibat rendahnya tingkat digitalisasi dari UMKM. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Kemenkop UKM pada pertengahan 2020 lalu menyebut dari total 64,19 juta pelaku UMKM, baru 13 persen saja yang terhubung dengan pasar daring atau&nbsp;<em>marketplace.</em>&nbsp;Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya saja rendahnya tingkat literasi digital hingga tak meratanya akses internet di berbagai daerah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya sengkarut persoalan ini, maka menjadi wajar jika pernyataan Presiden Jokowi soal benci produk asing mendapat sorotan minor publik. Dari segi konsumen, Presiden bisa saja dianggap tak mampu menjamin hadirnya produk-produk dalam negeri yang berkualitas dan terjangkau, namun protes ketika masyarakat berusaha mencari alternatif yang tersedia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dari segi pengamat kebijakan, Presiden bisa dianggap gagal memahami persoalan di dalam negeri, dan cenderung menyalahkan faktor eksternal. Hal ini, menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, justru bisa menimbulkan retaliasi bagi produk Indonesia di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika memang begitu, lantas mengapa hal ini tetap dilakukan Presiden? Benarkah karena alasan nasionalisme seperti yang disinggung Ferdinand?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="nasionalisme-adalah-ilusi"><strong>Nasionalisme adalah Ilusi?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Nasionalisme memang kerap menjadi titik fokus sejumlah analis dan pengamat politik. Dalam konteks dalam negeri, seorang peneliti dari Cornell University, Benedict Anderson, bahkan melakukan studi khusus yang mempelajari asal muasal dan tipologi nasionalisme yang tumbuh di Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam&nbsp;<a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/khayalan-nasionalisme-jokowi"><strong>bukunya</strong></a><strong>&nbsp;</strong>yang berjudul&nbsp;<em>Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism,</em>&nbsp;Anderson menilai konsep nasionalisme di Indonesia tak pernah memiliki realitas objektifnya. Sebaliknya, Ia memandang bahwa slogan-slogan nasionalisme justru ada karena hasil fabrikasi kapitalisme melalui media massa dan literatur.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai nasionalisme di tanah Jawa tidak akan pernah sama dengan nasionalisme di tanah Papua. Ini lah yang menurutnya menjadi sebab mengapa konflik horizontal seolah tak pernah berhenti menghantui Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Anderson menyebut pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan penguatan atau pelemahan terhadap narasi nasionalisme adalah golongan elite dan borjuasi. Oleh karenanya, kontestasi politik di tingkat elite kemudian kerap menimbulkan potensi lahirnya konflik horizontal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, meski dianggap sebagai sebuah imajinasi oleh Anderson, nasionalisme faktanya tetap menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi dalam negeri, tak terkecuali di pemerintahan Jokowi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kyunghoon Kim&nbsp;<a href="https://www.thejakartapost.com/academia/2016/12/08/indonesia-juggles-globalism-and-nationalism.html">dalam</a>&nbsp;<em>Indonesia Juggles Globalism and Nationalism</em>&nbsp;menyebut Presiden Jokowi menggabungkan nilai-nilai globalisme dan nasionalisme dalam upaya pembangunan ekonominya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di satu sisi, pemerintah menyambut dengan tangan terbuka kehadiran investor asing dengan menggunakan serangkaian reformasi regulasi. Namun di sisi lain, Presiden Jokowi tetap mengadopsi kebijakan ekonomi nasionalistik yang dapat dilihat dari tiga faktor.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama,&nbsp;</em>pemerintah tetap menekankan pentingnya swasembada.&nbsp;<em>Kedua,&nbsp;</em>Pemerintah menempatkan perusahaan milik negara sebagai&nbsp;<em>leading sector</em>&nbsp;dalam pembangunan infrastruktur dan menghidupkan kembali industrialisasi. K<em>etiga,&nbsp;</em>pemerintah berusaha memperkuat kedaulatan atas sumber daya ekonomi Indonesia, misalnya saja dengan menggalakan patroli terhadap para pencuri ikan di perairan Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari sini, pernyataan Ferdinand yang menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi soal benci produk asing sebagai wujud rasa nasionalisme seorang Kepala Negara dalam derajat tertentu bisa jadi benar adanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun yang jadi pertanyaan benarkah karena murni dorongan rasa nasionalisme semata?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="economic-insecurity"><strong><em>Economic Insecurity</em></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ekonomi, tumbuhnya nilai-nilai nasionalisme sebenarnya tak hanya dimotivasi oleh kecintaan terhadap tanah air. Melainkan rasa nasionalisme tersebut bisa juga muncul di tengah situasi ketidakpastian ataupun memupuknya rasa tidak aman secara ekonomi&nbsp;<em>(economic insecurity).&nbsp;</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Nouriel Roubini dalam&nbsp;<a href="https://www.theguardian.com/business/economics-blog/2014/jun/02/economic-insecurity-nationalism-on-the-rise-globalisation-nouriel-roubini"><strong>tulisannya</strong></a><strong>&nbsp;</strong><em>Economic Insecurity and The Rise of Nationalism,&nbsp;</em>kemudian menyebut ada semacam anomali di negara-negara Asia yang menerapkan prinsip nasionalisme dalam pembangunan ekonominya, termasuk Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anomali itu terkait dengan tendensi untuk menyalahkan perdagangan asing dan pekerja asing terhadap menurunnya performa ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini kemudian membuka ruang bagi kekuatan politik populis untuk mempromosikan kebijakan-kebijakan proteksionis.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, di saat yang sama, Roubini melihat kebanyakan negara-negara seperti ini cenderung tak menyadari bahwa mereka harus mengatasi tantangan reformasi struktural di internal untuk dapat mengatasi terhambatnya pertumbuhan ekonomi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kita kaitkan kembali dengan pendapat Anderson yang menilai bahwa nasionalisme dalam konteks Indonesia lebih bersifat ilusi, maka kebijakan proteksionis yang lahir boleh jadi juga bersifat naratif belaka. Pemerintah sepertinya tidak akan pernah benar-benar serius untuk melakukan pelarangan produk-produk asing secara total. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di titik ini, maka sebenarnya kurang tepat menyebut kampanye benci produk asing murni sebagai wujud rasa nasionalisme Presiden Jokowi semata. Sebaliknya, pernyataan reaktif semacam ini patut dicurigai muncul karena didorong rasa&nbsp;<em>economic insecurity</em>&nbsp;di tengah krisis pandemi Covid-19 yang belum mereda.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya sekelumit analisis ini merupakan argumentasi interpretatif yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut. Namun setidaknya bisa disepakati bahwa untuk dapat menyelesaikan persoalan <em>predatory pricing</em>, pemerintah sebaiknya fokus menyelesaikan segudang persoalan internal yang menghambat daya saing produk lokal, bukan hanya sekadar melontarkan gertakan-gertakan. (F63)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Seperti Singapura dan Tiongkok" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/nNhOZUzrmcw?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik">bit.ly/PinterPolitik</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Benci-Produk-Asing-Anomali-Nasionalisme-Jokowi.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PT Pos Incar 10 Persen Pasar E-Commerce Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/fokus-bumn/pt-pos-incar-10-persen-pasar-e-commerce-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R58]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 08:09:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fokus BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[FastPos]]></category>
		<category><![CDATA[PT POS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Siber Ekosistem Optima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=72699</guid>

					<description><![CDATA[PT Pos Indonesia (Persero) sangat serius menggarap pasar e-commerce Indonesia. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermarkas di Bandung ini menargetkan 10 persen pasar e-commerce untuk mereka kuasai. PinterPolitik.com Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero), Charles Sitorus, mengatakan pengiriman e-commerce perharinya tahun ini mencapai sekitar 5 juta transaksi. &#8220;Kiriman perhari e-commerce tahun ini mencapai 5 juta. Kami ingin bisa mendapatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>PT Pos Indonesia (Persero) sangat serius menggarap pasar <em>e-commerce</em> Indonesia. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermarkas di Bandung ini menargetkan 10 persen pasar <em>e-commerce</em> untuk mereka kuasai.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">D</span>irektur Komersial PT Pos Indonesia (Persero), Charles Sitorus, mengatakan pengiriman <em>e-commerce</em> perharinya tahun ini mencapai sekitar 5 juta transaksi. &#8220;Kiriman perhari e-commerce tahun ini mencapai 5 juta. Kami ingin bisa mendapatkan 10 persen. Itu tujuan kami,&#8221; ujar Charles seusai penandatangan Kerja Sama dengan PT Siber Ekosistem Optima (SEO), Senin (27/1).</p>
<p>Menurut Charles, guna mewujudkan hal itu, pihaknya melakukan terobosan dengan menggandeng PT SEO untuk menerapkan <em>platform</em> digital FastPOS, yang menawarkan layanan-layanan antar-jemput barang serta layanan kurir dalam format digital.</p>
<p>Dengan dukungan <em>platform</em> FastPOS, portal pengiriman milik PT Pos yang bernama QOB (Q-Online Booking) ini, akan langsung terhubung dengan para kurir-kurir yang tergabung dalam <em>platform</em> FastPOS guna melakukan penjemputan.</p>
<p>&#8220;Dengan kerja sama ini, kami ingin memudahkan <em>e-commerce</em>. Sekarang kan di atas 3 dolar sudah ada pajak. Kami ingin memudahkan dengan fasilitas layanan ini sehingga target 10 persen <em>e-commerce</em> bisa tercapai,&#8221; katanya.</p>
<p>Charles menambahkan, PT Pos memang belum punya layanan yang sifatnya online untuk di <em>pick up</em>. Kalau pun ada, bentuk layanannya masih ditelepon baru kemudian datang. Dengan adanya kerjasama bersama PT SEO, maka sekarang masyarakat bisa men-<em>download</em> secara gratis aplikasi untuk dapat melakukan pengiriman barang secara online.</p>
<p>&#8220;Sifatnya sudah <em>on demand</em>. Kan waktu <em>launching</em> masih pake telepon saya janji akan online. Nah, ini kita gabungkan dengan aplikasinya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementata itu, Direktur Utama PT SEO, Ery Saputra mengatakan FastPOS yang 100 persen asli Indonesia ini, akan terus membutuhkan dukungan masyarakat Indonesia untuk dapat mengembangkan teknologi bersama PT Pos Indonesia.</p>
<p>Sinergi antara PT Pos dan PT SEO ini juga tengah mempersiapkan sebuah program yang akan memfasilitasi UKM dalam memperbaiki sektor produksi.</p>
<p>“Mohon doa restunya, agar semua rencana baik ini dapat terlaksana dengan lancar. Kami percaya, jika kita bersama, dengan dukungan semua pihak yang telah dan akan tergabung dalam ekosistem ‘Sinergi Anak Negeri’ ini, kita pasti bisa bangkit dan meraihnya. Untuk kita, untuk Indonesia,” pungkas Ery. (R58)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="C_NYTgDgSWI"><iframe loading="lazy" title="Mungkinkah Perang Dunia 3 meletus?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/C_NYTgDgSWI?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Fastpos-1024x768.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
