<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Definisi Terorisme &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/definisi-terorisme/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Feb 2022 02:57:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Definisi Terorisme &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BNPT Terjebak Definisi Terorisme?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/bnpt-terjebak-definisi-terorisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[D74]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Nov 2021 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BNPT]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Densus 88]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=87201</guid>

					<description><![CDATA[Sebagian pihak mulai mengkritisi aksi kontra-terorisme Indonesia, khususnya terkait penyitaan kotak amal beberapa hari lalu di Lampung. Sementara, upaya deradikalisasi pun sering dinilai belum efektif. Apa yang perlu dibenahi oleh Indonesia, dan spesifiknya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)? PinterPolitik.com “Terrorism is the symptom, not the disease,” – Arundhati Roy, penulis India Permasalahan terorisme di Indonesia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sebagian pihak mulai mengkritisi aksi kontra-terorisme Indonesia, khususnya terkait penyitaan kotak amal beberapa hari lalu di Lampung. Sementara, upaya deradikalisasi pun sering dinilai belum efektif. Apa yang perlu dibenahi oleh Indonesia, dan spesifiknya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide" />



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://www.pinterpolitik.com"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>“<em>Terrorism is the symptom, not the disease,</em>” – Arundhati Roy, penulis India</p></blockquote>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Permasalahan terorisme di Indonesia ibarat jamur. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) telah melakukan berbagai upaya keras untuk memberantasnya, namun peristiwa terorisme masih saja bisa ditemukan di berbagai penjuru Indonesia pada tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terbaru, BNPT dan Densus 88 dikabarkan melakukan operasi kontra-terorisme di Lampung, terkait dugaan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah yang telah menginfiltrasi sejumlah tempat dakwah. Yang menjadi sorotan utama adalah, selain telah menangkap setidaknya 8 terduga teroris, aparat juga mengamankan lebih dari 700 kotak amal dari Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Fadli Zon melemparkan komentar yang cukup pedas terkait ini. Ia menyebut aparat anti-terorisme Indonesia hanya sibuk menyita kotak amal, sementara kerap kali terduga teroris yang ditangkap masih belum jelas ihwal sasaran penyerangannya, bahkan masyarakat pun tidak diberi keterangan yang jelas tentang potensi teror dari kelompok yang ditangkap tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/terorisme-sigi-jokowi-terjebak-pseudopluralisme">Terorisme Sigi, Jokowi Terjebak Pseudopluralisme?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, pada Oktober lalu, Fadli sempat mencap aksi anti-terorisme Indonesia cenderung Islamofobik, hanya bertindak tegas pada kelompok radikal tertentu saja. Sementara, aksi teror yang nyata bentuknya seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak pernah ada upaya anti-teror yang riil, padahal pemerintah sudah menetapkan mereka sebagai teroris pada April lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati sempat mengkritik kinerja BNPT dalam menerapkan program deradikalisasi aktivitas terorisme. BNPT dinilainya hanya sibuk menyelenggarakan kegiatan seminar ketimbang melakukan penetrasi ke masyarakat untuk mencegah aktivitas terorisme. Padahal, lingkungan masyarakat merupakan salah satu tempat tumbuh berkembangnya aktivitas terorisme</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, apa yang salah dengan penanganan terorisme di Indonesia?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="salah-menggunakan-definisi"><strong>Salah Menggunakan Definisi?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Terorisme barangkali telah menjadi salah satu permasalahan modern yang paling rumit untuk diberantas. Salah satu faktornya karena sampai saat ini definisinya saja masih menjadi perdebatan besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bisa dibilang pengertian terorisme yang sampai saat ini diakui oleh mayoritas negara di seluruh dunia mengacu pada definisi yang dianut Amerika Serikat (AS).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada dasarnya, AS mengartikan terorisme sebagai kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap target non-tempur oleh kelompok non-negara dan/atau agen klandestin. Sementara itu, Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengartikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui bahwa sudah ada beberapa pihak yang mengkritisi penggunaan definisi ini. Dosen hukum pidana Universitas Katolik Atma Jaya, Antonius P.S. Wibowo mengatakan, dengan mencantumkan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan dalam rumusan definisi terorisme, artinya menambah unsur delik yang harus dibuktikan untuk menyatakan telah terjadi tindak kejahatan terorisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun faktanya telah terjadi teror di masyarakat, selama tidak bisa dibuktikan adanya motif tersebut maka tidak bisa disebut sebagai terorisme. Lebih lanjut, Anton menyoroti soal motif politik yang membuat jenis kejahatan terorisme dikualifikasi sebagai delik politik. Padahal dalam rezim hukum pidana internasional ada kesepakatan bahwa terhadap pelaku delik politik tidak dapat dilakukan ekstradisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perpres-ekstremisme-jokowi-salah-kaprah">Perpres Ekstremisme Jokowi Salah Kaprah?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik juga sempat dilemparkan oleh mantan Direktur Eksekutif Institute Criminal and Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono. Di tulisannya yang berjudul <em>Mendorong Definisi Terorisme yang lebih Komprehensif dan Universal dalam UU Terorisme Indonesia</em>, Supriyadi mengatakan, aturan mengenai anti terorisme yang dilahirkan hanya memaparkan mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat di kategorikan sebagai terorisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, dalam rezim hukum pidana, pembuktian <em>Element of Crimes</em> atau faktor pendukung terjadinya kekerasan adalah penting, karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana apabila sudah memenuhi syarat dari unsur-unsur kriminalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, mengapa Indonesia masih kesulitan dalam menentukan definisi terorisme yang tepat?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="subjektivitas-konotasi-terorisme"><strong>Subjektivitas Konotasi Terorisme</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Cendekiawan Indonesia, Azyumardi Azra mengatakan pendefinisian terorisme selalu sulit karena bersifat terlalu abstrak. Selain itu, pengertian terorisme seringkali didasarkan pada asumsi bahwa sejumlah tindakan kekerasan, khususnya yang menyangkut politik adalah antara<em> justifiable </em>(dapat dibenarkan) dan <em>unjustifiable </em>(tidak dapat dibenarkan). Azra menilai, klasifikasi tindakan-tindakan kekerasan berdasarkan logika dua pengelompokan seperti itu mengandung persoalan dalam dirinya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Batas-batas pengelompokkan ini bersifat sangat subjektif, tergantung dari siapa pihak otoritas yang mengelompokkan. Kekerasan yang bagi sebagian orang <em>unjustifiable</em> sangat mungkin menjadi <em>justifiable</em> bagi pihak lain. Pengertian teror dan terorisme, dengan demikian, terletak pada justifikasi moral &nbsp;pihak yang mendefinisikannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Subjektivitas terorisme ini bisa kita lihat dari bermacam kasus dari banyak negara. Mungkin yang paling baru adalah Myanmar, dengan kabar tentang jurnalis asal AS, bernama Danny Fenster, yang didakwa sebagai teroris oleh pemerintah junta militer Myanmar. Padalah, ketika awal ditahan pada Mei lalu, Danny didakwa menyebar ujaran kebencian pada masyarakat Myanmar, namun tiba-tiba saja tuduhan tereskalasi menjadi dakwaan terorisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kita bisa melihat keadaan yang terjadi di Timur Tengah, di mana Israel akhir-akhir ini mulai memberikan julukan terorisme pada kelompok-kelompok aktivis Palestina, yang di antaranya adalah Komite Persatuan Perempuan Palestina (UPWC) dan Komite Persatuan Kerja Agrikultural (UAWC).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengamat terorisme, Bruce Hoffman, dalam tulisannya<em> Defining Terrorism,</em> mengatakan penggunaan definisi terorisme yang umumnya dianut negara-negara saat ini seringkali tujuannya &nbsp;hanya untuk membentuk pemahaman bersama tentang bahayanya suatu kelompok, sembari menjauhkan kesadaran publik yang dapat menghalangi kewenangan negara dalam menggunakan kekuatannya untuk mendakwakan kelompok tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/terorisme-makassar-radikalisme-bukan-akar-masalahnya">Terorisme Makassar, Radikalisme Bukan Akar Masalahnya?</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Hoffman menilai, karena definisi terorisme memiliki konotasi yang sangat peyoratif, penerapannya sangat rentan untuk digunakan hanya sebagai label pada kelompok non-negara apapun yang dianggap dapat mengancam kepentingan politik, sambil tentunya berimplikasi sebagai kontrol persepsi publik dan legitimasi kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara filosofis, pola pembentukan persepsi publik ini dapat menjadi sesuatu yang berbahaya, karena sejalan dengan apa yang dimaksud istilah <em>argumentum ad baculum</em>. David Hackett Fischer dalam tulisannya yang berjudul <em>Historians&#8217; Fallacies: Toward a Logic of Historical Thought </em>menyebut masyarakat cenderung selalu akan melihat apa yang disampaikan oleh pemerintah sebagai kebenaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, persepsi ini terbangun bukan karena hasutan, melainkan karena masyarakat khawatir akan mendapat kecaman jika tidak setuju dengan narasi yang dibangun pemerintah. Melihat kerasnya kecaman pemerintah dan masyarakat tentang terorisme, maka masuk akal jika secara alamiah, orang-orang akan ikut memvonis kelompok yang ditetapkan sebagai teroris. Konsekuensinya, kritisisme terhadap pengertian terorisme dapat semakin terkikis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, apa yang harus dirombak dari definisi terorisme Indonesia dan BNPT?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="terorisme-adalah-hydra"><strong>Terorisme Adalah Hydra</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu radikalisme dan terorisme adalah hama yang perlu diberantas, keberadaannya dapat mengancam masa depan negara. Tetapi, berdasarkan apa yang disampaikan di atas, penggunaan definisi terorisme yang dianut sekarang belum dapat menyelesaikan masalah secara konkret.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali mengutip Azra, kunci dari pendefinisian terorisme yang tepat terletak di pembedaan kata ‘teror’ dan ‘terorisme’. Penggunaan kekerasan atau teror tidak langsung merupakan terorisme,&nbsp; karena teror&nbsp; bisa&nbsp; dilakukan&nbsp; untuk&nbsp; tujuan-tujuan&nbsp; kriminal&nbsp; dan&nbsp; personal. Sebaliknya, terorisme adalah penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstranormal, khususnya penggunaan ancaman kekerasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari apa yang disampaikan Azra, sesungguhnya agar dapat menemukan definisi terorisme yang tepat, Indonesia dan BNPT perlu mengidentifikasi apa-apa saja yang menjadi penyebab utama terjadinya tindak terorisme.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Tore Bjørgo dalam tulisannya yang berjudul <em>Roots Causes of Terrorism</em>, beberapa hal yang menjadi penyebab terorisme susah diberantas di antaranya adalah kurangnya kebebasan sipil dan supremasi hukum, modernisasi yang terlalu cepat, aktor eksternal yang kuat (yang umumnya datang dari dukungan pihak asing), dan kegagalan atau keengganan negara untuk mengintegrasikan kelompok yang berpotensi menjadi radikal akibat perbedaan pandangan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:</strong> <strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/akar-terorisme-pr-besar-bnpt">Akar Terorisme, PR Besar BNPT</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika negara masih belum mau mengakui faktor-faktor tersebut, pemberantasan terorisme hanya akan terus tumbuh, seberapa keras pun negara berusaha menghilangkannya. Kembali mengutip buku <em>Roots Causes of Terrorism, </em>ada sebuah analogi menarik dari profesor kajian terorisme Cranfield Forensic Institute, Andrew Silke. Ia mengibaratkan terorisme layaknya makhluk mitologi Yunani, Hydra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika ingin membunuhnya, kita tidak bisa hanya menebas kepala sang Hydra, tetapi juga perlu menggunakan api untuk membakar luka monster tersebut, dan dengan demikian barulah kita bisa mencegah kepala lain untuk tumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, sangat penting sekali bagi BNPT untuk tidak hanya melihat terorisme sebagai akibat dan perbuatan saja, tetapi juga fokus menutup ‘lubang-lubang&#8217; yang dapat memprovokasi terjadinya gerakan radikal dan terorisme. (D74)</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Makna Sebenarnya di Balik Squid Game" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/9zQPjomLGCU?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/terorism.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Socrates dan Definisi Terorisme</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/socrates-dan-definisi-terorisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 May 2018 12:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Socrates]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=29743</guid>

					<description><![CDATA[RUU Terorisme akhirnya akan segera disahkan, mengapa hanya untuk membahas definisi terorisme membutuhkan waktu hingga dua tahun? PinterPolitik.com “Keinginan yang dalam kerap datang dari kebencian yang mematikan.” ~ Socrates [dropcap]S[/dropcap]eiring meredanya ancaman teroris di tanah air, belakangan di media sosial mulai bermunculan pengakuan masyarakat yang menyatakan pernah dibujuk maupun berusaha direkrut oleh kelompok-kelompok Islam radikal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>RUU Terorisme akhirnya akan segera disahkan, mengapa hanya untuk membahas definisi terorisme membutuhkan waktu hingga dua tahun?</strong></h3>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Keinginan yang dalam kerap datang dari kebencian yang mematikan.” ~ Socrates</strong></p>
<p>[dropcap]S[/dropcap]eiring meredanya ancaman teroris di tanah air, belakangan di media sosial mulai bermunculan pengakuan masyarakat yang menyatakan pernah dibujuk maupun berusaha direkrut oleh kelompok-kelompok Islam radikal. Dari pengakuan mereka, terkuak kalau kelompok tersebut merupakan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).</p>
<p>Begitu juga dari wawancara Najwa Shihab dengan <a href="http://bali.tribunnews.com/2018/05/24/umar-patek-pelaku-bom-bali-jelaskan-perbedaan-aliran-jamaah-islamiyah-dengan-teroris-bom-surabaya?page=2."><strong>Umar Patek</strong></a> yang videonya diunggah Rabu (23/5) lalu, pelaku Bom Bali satu tersebut mengatakan kalau pelaku Bom Surabaya lalu merupakan teroris yang mempercayai paham <em>takfiri</em> yang umumnya dianut oleh kaum <em>khawarij</em> yang dibawa oleh ISIS.</p>
<p>Rumor yang menyatakan kalau ISIS berupaya memindahkan perjuangannya ke Nusantara memang sempat beredar, fakta ini juga diakui oleh Kapolri Tito Karnavian. Jaringan <a href="https://news.detik.com/kolom/d-4035990/memetakan-jejaring-dan-ideologi-isis-di-indonesia"><strong>ISIS</strong> </a>di negara ini, yaitu Jama&#8217;ah Ansharut Daulah (JAD) merupakan jaringan asal para pelaku bom bunuh diri di Surabaya.</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="ZUgaZGtsFu0"><iframe width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ZUgaZGtsFu0?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Berdasarkan riset Robert Pape dari University of Chicago yang dirangkum dalam buku <em>Dying to Win: The Strategic Logic of Suicide Terorism</em>, ditemukan kalau gerakan teroris ini sebenarnya hanyalah mengatasnamakan fundamentalis agama semata. Sebab menurutnya, di belakang gerakan tersebut akan selalu ada kepentingan kapital global.</p>
<p>Walau pelakunya orang lokal, namun mereka hanyalah alat bagi kelompok jaringan trans-nasional. Menggunakan paham <em>takfiri</em> yang mengkafirkan dan menghalalkan kematian orang yang tak sejalan dengannya, kebencian pun dibentuk. Seperti yang telah dikatakan Socrates, kebencian pada akhirnya mampu menimbulkan keinginan yang mendalam – termasuk keinginan untuk bunuh diri.</p>
<p>Aktifnya kantung-kantung teroris ini, membuat Kapolri mendesak agar RUU Terorisme segera disahkan. Berkat tekanan dari masyarakat, akhirnya DPR bersama Pemerintah rencananya akan segera mengesahkan menjadi UU, Jumat (25/5) besok. Namun, mengapa harus menunggu dua tahun hanya untuk membahas definisi terorisme saja?</p>
<h3><strong>Definisi dan Terorisme</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Awal kebijaksanaan adalah pendefinisian istilah.” ~ Socrates</strong></p>
<p>Ketika para filsuf Yunani berkumpul membicarakan sesuatu, siapakah kira-kira yang akan mampu memenangkan perdebatan di antara mereka? Menurut Gordon H. Clark, dalam bukunya <em>The Works of Gordon Haddon Clark Vol.5</em>, kemungkinan besar yang akan mampu membuat semua orang terdiam adalah Plato dan juga gurunya, Socrates.</p>
<p>Saat memutuskan untuk berbicara tentang suatu topik, terang Gordon, baik Plato maupun Socrates sangat diuntungkan karena memahami apa yang hendak dibicarakan. Ini terlihat dari bagaimana keduanya mampu membuat lawan bicaranya bingung, karena tidak paham apa yang mereka bicarakan.</p>
<p>Sebut saja Protagoras yang kebingungan mengungkapkan <em>virtue</em> (kebaikan moral), atau Euthypro yang tak mampu mendefinisikan kesalehan, begitu juga Lache yang walaupun memiliki pangkat Jenderal Angkatan Bersenjata – tidak mampu menjelaskan pengertian keberanian. Bahkan filsuf senior lainnya, gagal menguraikan misteri tentang gerak.</p>
<p>Seperti apa yang dikatakan Socrates di atas, awal kebijaksanaan adalah mendefinisikan istilah. Bagi suami dari Xantippe ini, definisi merupakan hasil pemikiran kritis yang ia dapat dari hasil tanya jawab dengan orang-orang yang dijumpainya. Pemikiran ini, kemudian ia simpulkan menjadi pengertian melalui metode induksi dan definisi.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-29747 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24.jpg" alt="" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-420x420.jpg 420w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>Bagi filsuf yang tidak meninggalkan karya tulis apapun ini, definisi merupakan sebentuk pengertian yang berlaku umum dan menjadi prinsip atau dasar penyusunan regulatif. Dengan begitu, hasil dari definisi tersebut tidak lagi berlaku subyektif dan dapat digunakan oleh semua orang, selama-lamanya.</p>
<p>Namun seiring zaman, berbagai definisi pun mulai bertebaran. Setiap pakar dapat menghasilkan pemikiran berbeda, dan sayangnya bersifat subyektif. Dalam kasus ini, definisi terorisme salah satunya. Menurut Schmid dan Jongnam diperkirakan ada 109 definisi terorisme dengan 22 elemen yang berbeda, namun Walter Laqueur mengatakan ada 100 definisi terorisme dengan dua elemen yang sama, yaitu kekerasan dan teror.</p>
<p>Menurut Dosen HAM dan Viktimologi Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, PhD, terorisme memang merupakan terminologi subyektif yang penuh pertentangan. Namun sejauh ini, ia belum melihat adanya definisi yang universal mengenai terorisme. Perbedaan definisi ini, pada akhirnya berakibat pada persepsi pembuat hukum, penentu kebijakan, dan penegakan hukum terhadap terorisme di masing-masing negara.</p>
<p>Padahal, bagi Heru, terorisme berbeda dari kejahatan berat lainnya, sebab sering melibatkan fanatisme dan ideologi tertentu, sehingga sulit diprediksi. Ia juga menilai, masih banyak negara yang masih enggan menjerat terorisme negara (<em>state terrorism</em>), dan lebih membatasi pada aktor-aktor non negara (<em>non state actors</em>) saja.</p>
<h3><strong>DPR dan Pemerintah Tidak Kompak?</strong></h3>
<p style="text-align: center;"><strong>“Lebih baik mengubah pendapat daripada bertahan pada opini yang salah.” ~ Socrates</strong></p>
<p>Sebagai negara adidaya yang kerap menyebut dirinya “penjaga dunia” serta punya pengalaman dalam menghadapi dan memberantas terorisme, Amerika Serikat juga mengalami kesulitan dalam menentukan definisi terorisme. Terbukti saat ini Federal Bureau of Investigation (FBI), Central Intelligence Agency (CIA), maupun <em>Security Advisor</em> belum memiliki definisi baku mengenai terorisme.</p>
<p>Menurut Heru, keberadaan definisi terorisme yang disepakati bersama sangat diperlukan, sehingga dapat berlaku umum bagi Polri maupun TNI saat bertindak. Hanya saja, akan lebih baik bila sebenarnya definisi tersebut dibuat bersama antara Pemerintah dengan DPR sehingga hasilnya dapat disetujui bersama.</p>
<p>Apalagi menurut Socrates, dalam membuat definisi dibutuhkan pemikiran kritis, termasuk didalamnya dialog dan tanya jawab, agar mampu menghasilkan kesimpulan obyektif. Merumuskan definisi secara bersama-sama, tentu akan menghasilkan definisi yang dapat diterima semua pihak. Apalagi karena sebelumnya, Pemerintah sudah enggan mengajukan definisi, karena dianggap hanya akan membatasi ruang gerak TNI Polri.</p>
<p>Jadi tak heran bila RUU Terorisme menjadi terkatung-katung, selain membuat definisi bukan hal yang dapat dilakukan secara cepat, juga karena beberapa definisi yang diajukan Pemerintah pun kerap ditolak Panitia Kerja (Panja), karena definisi tersebut berasal dari unsur Polri, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Politik Hukum, dan Hak Asasi Manusia, termasuk dari Panja sendiri.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-29750 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one.jpg" alt="" width="1167" height="571" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one.jpg 1167w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-300x147.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-768x376.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-1024x501.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-324x160.jpg 324w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-533x261.jpg 533w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-696x341.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-1068x523.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/socrates-quote-change-opinion-persist-in-wrong-one-858x420.jpg 858w" sizes="auto, (max-width: 1167px) 100vw, 1167px" /></p>
<p>Akibat kurangnya kebersamaan  antara Pemerintah dan DPR inilah – bisa jadi karena adanya tarik menarik kepentingan dan ego politik – yang membuat pengesahan RUU menjadi begitu lama. Bahkan setelah Pemerintah mengajukan dua definisi pun, masih ada perdebatan tentang perlu tidaknya penambahan motif dalam definisi tersebut.</p>
<p>Walau sempat menolak usulan tersebut, namun akhirnya Pemerintah dan DPR secara sepakat memutuskan untuk memasukkan motif terorisme ke dalam definisi. Pernyataan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akan pentingnya menambahkan motif agar TNI Polri tidak asal tangkap, juga disetujui oleh Earl Conteh-Morgan.</p>
<p>Peneliti dari University of South Florida ini, dalam bukunya <em>Collective Political Violence</em> menyatakan kalau ada banyak motif yang dapat memproduksi terorisme. Sehingga memang perlu batasan-batasan yang jelas untuk membedakan perlakuan antara terorisme dengan tindak kekerasan, terutama karena penindakannya tak hanya dilakukan oleh Polri, tapi juga melibatkan militer.</p>
<p>Keputusan yang pada akhirnya dapat diterima oleh semua pihak ini, pada akhirnya tentu menguntungkan semua pihak. Seperti juga yang dikatakan oleh Socrates, akan lebih baik bagi semua pihak untuk bersedia mengubah pendapatnya demi kelancaran dan kepentingan bangsa, daripada bertahan pada pendiriannya sendiri yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/Socrates.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Definisi Terorisme Penting?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/mengapa-definisi-terorisme-penting/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Y14]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 May 2018 12:11:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[Terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU Anti Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=29864</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-29858 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1.jpg" alt="Mengapa Definisi Terorisme Penting" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/05/2018-05-24-INFOGRAFIS-Mengapa-Definisi-Terorisme-Penting-R24-1-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
