<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Ciptaker &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ciptaker/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jan 2023 01:41:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Ciptaker &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perppu Jokowi Diprotes Berjamaah</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R55]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Perppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=121709</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Perppu Ciptaker, hal ini sontak menuai banyak respons negatif dari berbagai pengamat. Salah satu hal yang paling diprotes keras dari Perppu tersebut adalah kebijakan menjadikan libur pekerja hanya jadi satu hari libur per minggu, yang tadinya dua hari. Bivitri Susanti, pengajar STH Indonesia Jentera menyebut Perppu Jokowi tersebut sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1080" height="1350" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah.jpg" alt="perppu jokowi diprotes berjamaah" class="wp-image-121715" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-1920x2400.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-336x420.jpg 336w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Perppu Ciptaker, hal ini sontak menuai banyak respons negatif dari berbagai pengamat. Salah satu hal yang paling diprotes keras dari Perppu tersebut adalah kebijakan menjadikan libur pekerja hanya jadi satu hari libur per minggu, yang tadinya dua hari. Bivitri Susanti, pengajar STH Indonesia Jentera menyebut Perppu Jokowi tersebut sebagai langkah pemerintah &#8220;membajak&#8221; demokrasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/perppu-jokowi-diprotes-berjamaah-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perppu Ciptaker Jokowi: Bye-bye Weekend?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/perppu-ciptaker-jokowi-bye-bye-weekend/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ciptaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=121666</guid>

					<description><![CDATA[Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Ciptaker. Bagaimana isinya? PinterPolitik.com “Got me lookin&#8217; forward to weekends” – SZA, “Love Galore” (2017) Tebak coba waktu apa yang kerap ditunggu oleh banyak orang. Hayoo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Ciptaker. Bagaimana isinya?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph">“Got me lookin&#8217; forward to weekends” – SZA, “Love Galore” (2017)</p>
</blockquote>



<p class="dropcapp2 wp-block-paragraph">Tebak coba waktu apa yang kerap ditunggu oleh banyak orang. <em>Hayoo</em>, pasti tahu jawabannya bukan? Apa lagi kalau bukan <em>weekends</em> alias akhir pekan?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai dari anak sekolah, <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/mahasiswa/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>mahasiswa</strong></a>, hingga pekerja profesional, akhir pekan adalah masa-masa yang paling dinanti – setidaknya ketika menjalani hari kerja atau hari sekolah (<em>weekdays</em>). <em>Gimana nggak</em>? Di hari-hari itulah, kita bisa menikmati waktu berharga bersama keluarga dan orang-orang yang kita sayangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, bayangkan bila waktu berharga itu malah berkurang. Soalnya <em>nih</em>, Presiden <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/joko-widodo/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Joko Widodo</strong></a> (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/cipta-kerja/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Cipta Kerja</strong></a> (<a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/ciptaker/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Ciptaker</strong></a>) yang menggantikan <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/uu-ciptaker/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker</strong></a> yang diputuskan cacat formil oleh <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/mahkamah-konstitusi/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Mahkamah Konstitusi</strong></a> (<a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/mk/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>MK</strong></a>) pada 25 November 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perppu sendiri seharusnya diterbitkan bila terjadi keadaan darurat <em>lho</em>. Mengacu pada penjelasan Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam buku <em>Law and Society in Transition</em>, ini semacam hukum responsif (<em>responsive law</em>) karena dibuat berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.</p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/8ZkXnxaFY-rV4c28Rw9jze2A97po4NoYGvKbS17UaPg8VhKaFoLMVnSGawgeP3mqLlcAiV_7BdLRJkmFbIfdLUkEsIhwPB99DCrbO6clh0sGiuJ98mhvC8oMWDCmQhmy8LMT3pP2FZn5E0oymAyFf-7M8-gtOH_F3i4irVHMH3capVnsClzjm1bDkW462mSWiMk6-BUMrA" alt="Perppu Cipta Kerja Ciptaker Jokowi Diprotes Berjamaah"/></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kata Pak <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/jokowi/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Jokowi</strong></a> <em>sih</em>, Perppu ini dibutuhkan karena para investor memerlukan kepastian hukum di tengah perang Ukraina-Rusia yang masih membara. <em>Hmm</em>, apa kabar Perppu <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/revisi-uu-kpk/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</strong></a> pada tahun 2019 lalu ya? <em>Upss</em>. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ya, terlepas benar atau <em>nggak</em>-nya kita ada di dalam situasi darurat, ada aturan yang disebut berubah di Perppu tersebut. Salah satunya adalah poin aturan soal waktu istirahat mingguan yang hanya diberikan sebanyak satu hari dengan enam hari kerja dalam satu minggu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Waduh</em>, <em>gimana tuh</em>? Berarti, ke depannya, mengacu pada <a href="https://www.pinterpolitik.com/tag/perppu/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>Perppu</strong></a> tersebut, libur akhir pekan cuma satu hari <em>dong</em> ya? <em>Hmm</em>, makin pendek <em>dong</em> <em>weekend</em> yang kita tunggu-tunggu? ☹</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Hmm</em>, untung <em>aja</em> Abel Tesfaye alias The Weeknd dari Kanada ya. Kalau Abel hidup di Indonesia, mungkin dia <em>nggak</em> bakal memilih nama “The Weeknd” jadi nama panggungnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Gimana</em> <em>nggak</em>? <em>Weekend</em> cuma jadi angin lalu saja kalau di sini. Masa iya The Weeknd mau jadi penyanyi atau artis yang sekadar angin lalu? Bukan begitu? (A43)</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="iocQYZY1lCE"><iframe title="Dijajah Jepang dengan Kejam, Mengapa Sekarang Berhubungan Baik?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/iocQYZY1lCE?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/01/Perppu-Ciptaker-Jokowi-Bye-bye-Weekend-1024x682.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Preseden Buruk Omnibus Law</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/preseden-buruk-omnibus-law/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2020 05:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Airlangga Hartarto]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93878</guid>

					<description><![CDATA[Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&#160;omnibus law&#160;telah disahkan dan diteken pemerintah. Namun, dalam prosesnya, UU satu ini bisa saja memberikan preseden buruk. PinterPolitik.com Diskursus&#160;omnibus law&#160;telah mencuat di tengah masyarakat Indonesia sejak proses kampanye petahana Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan akan membuat suatu produk hukum yang besar untuk membereskan permasalahan investasi di Indonesia. Niat itu kemudian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h3 class="wp-block-heading" id="undang-undang-cipta-kerja-uu-ciptaker-atau-omnibus-law-telah-disahkan-dan-diteken-pemerintah-namun-dalam-prosesnya-uu-satu-ini-bisa-saja-memberikan-preseden-buruk"><strong>Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;telah disahkan dan diteken pemerintah. Namun, dalam prosesnya, UU satu ini bisa saja memberikan preseden buruk.</strong></h3>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Diskursus&nbsp;<em>omnibus law&nbsp;</em>telah mencuat di tengah masyarakat Indonesia sejak proses kampanye petahana Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan akan membuat suatu produk hukum yang besar untuk membereskan permasalahan investasi di Indonesia. Niat itu kemudian diaktualisasikan pada tanggal 22 Januari 2020 ketika DPR RI mengesahkan program legislasi nasional prioritas tahun 2020 yang berisi 50 rancangan undang-undang. Empat di antaranya membawa tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;memang menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat – khususnya di kalangan akademisi hukum yang menganggap pengadopsian omnibus law sebagai langkah terbaru yang diusung pemerintah dengan tujuan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur perihal penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal ini seakan sebagai langkah baru untuk mengadopsi teknik baru pembentukan undang-undang lewat&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;yang biasa digunakan di negara yang menganut sistem&nbsp;<em>common law.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;pada akhirnya membentuk diskursus yang luas di masyarakat tatkala pemerintah melalui Menko Perekonomian menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada 12 Februari 2020. Saat itulah mulai muncul pandangan-pandangan mengenai pengimplementasian&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;di Indonesia dari berbagai macam forum diskusi yang diselenggarakan oleh banyak kelompok masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga akhirnya,&nbsp;<em>omnibus law&nbsp;</em>pertama – UU Cipta Kerja – resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020. Hal ini tentu menimbulkan berbagai macam respons dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya berupa penolakan karena dirasa melanggar ketentuan formil pembentukan undang-undang. Pandangan tersebut akan mengganggu keberhasilan penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;versi DPR dan Pemerintah, malah akan menjadi preseden buruk tatkala akan ada pembentukan undang-undang yang menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;lagi.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="single-subject-clause-rule-dan-omnibus-law"><strong><em>Single Subject Clause Rule</em></strong><strong>&nbsp;dan&nbsp;<em>Omnibus Law</em></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Danierl N. Boger dalam tulisannya yang berjudul “<em>Constitutional Avoidance: The Single Subject Rule as an Interpretive Principle</em>” menyebutkan bahwa&nbsp;<em>single subject clause rule&nbsp;</em>mengharuskan suatu undang-undang hanya mengatur satu subjek pengaturan saja. Artinya, konsep tersebut melarang suatu undang-undang mengatur berbagai macam subjek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Richard Briffault dalam tulisannya yang berjudul “<em>The Single Subject Clause Rule: A State Constitutional Dilemma”&nbsp;</em>menyatakan setidaknya ada tiga tujuan dari diterapkannya&nbsp;<em>single subject rule,&nbsp;</em>yaitu (1) mencegah praktik&nbsp;<em>log-rolling</em>, yaitu praktik politik di mana legislator saling bertukar bantuan dengan mendukung suatu undang-undang yang lain; (2) menghilangkan praktik “<em>riders</em>” yaitu menyertakan ketentuan yang tidak dikehendaki publik sehingga ketentuan tersebut turut disahkan, dan; (3) meningkatkan transparansi bagi masyarakat dan parlemen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara sekilas, konsep&nbsp;<em>single subject rule&nbsp;</em>seakan memiliki perbedaan konsep dengan&nbsp;<em>omnibus law</em>, di mana Fachri Bachmid dikutip dari tulisan Agnes Fitryantica yang berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia melalui Konsep<em>&nbsp;Omnibus Law”&nbsp;</em>misalnya mengatakan bahwa&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengonsolidasi berbagai tema, materi, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat beberapa alasan pada akhirnya mengapa para legislator menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam membentuk undang-undang. Louis Massicotte misalnya dalam tulisannya yang berjudul “<em>Omnibus Bill in Theory and Practice</em>” menyebutkan ada dua alasan.&nbsp;<strong>Pertama</strong>, hal ini dikarenakan terjadi negosiasi kompleks dari masing-masing orientasi legislator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;membuat pemerintah dapat memangkas waktu dan prosedur legislatif dalam membentuk undang-undang.&nbsp;<strong>Kedua</strong>, praktik ini ditujukan untuk menggalang dukungan publik pada suatu undang-undang, sehingga menekan golongan oposisi untuk tunduk pada agenda pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari definisi dan alasan penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>, dapat diakui bahwa akhirnya mencampuradukkan berbagai macam subjek pengaturan akan mendukung tujuan dari pemberlakuan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>, yaitu untuk menyederhanakan proses legislasi di parlemen. Namun, hal ini perlu dilakukan secara bijak, mengingat dengan luasnya subjek pengaturan, tentu akan menciptakan kekhawatiran seperti adanya praktik&nbsp;<em>log-rolling&nbsp;</em>dan praktik&nbsp;<em>riders&nbsp;</em>dalam pembentukan undang-undang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh bijak dapat dilihat pada praktik penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;di Amerika Serikat (AS). Walaupun pemerintah federal tidak mengatur secara spesifik penggunaan&nbsp;<em>single subject clause rules,&nbsp;</em>tapi beberapa negara bagian dalam mengatur penggunaan&nbsp;<em>single subject clause rules&nbsp;</em>yang juga diharmonisasi dengan penggunaan teknik omnibus law.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senat Negara Bagian Minnesota, misalnya, menyatakan agar&nbsp;<em>single subject clause rules&nbsp;</em>dalam praktiknya harmonis dengan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>, harus mengikuti kebijakan sebagai berikut (1) ketentuan yang termasuk dalam rancangan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;saling terikat satu sama lain; dan (2) judul rancangan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;tersebut cukup untuk merepresentasikan ketentuan yang diatur di dalamnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="preseden-yang-buruk"><strong>Preseden yang Buruk</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Terlalu terburu-burunya DPR dan Pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja yang dikenal dalam tajuk&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;tentu akan menimbulkan efek yang buruk tatkala akan membentuk undang-undang dengan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;lagi. Banyak ahli yang menyoroti proses formil pembentukan UU Cipta Kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya adalah Prof. Susi Dwi Harijanti. Dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan YLBHI pada 22 April 2020, Prof. Susi menyoroti pembentukan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;cipta kerja melanggar ketentuan asas keterbukaan sebagaimana tercantum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadopsian sebuah teknik dalam suatu tatanan hukum memang lazim dilakukan. Apalagi dengan kemajuan teknologi dan komunikasi dalam bingkai globalisasi, proses saling belajar antar negara pasti terjadi sehingga malah menunjukkan adanya konvergensi dalam sistem hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadopsian teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam pembentukan undang-undang di Indonesia adalah suatu bentuk&nbsp;<em>learning process&nbsp;</em>dalam simplifikasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Saat ini, perlu diakui jumlah peraturan di Indonesia sangat banyak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wicipto Setiadi dalam tulisannya yang berjudul “Simplifikasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha” menyebutkan jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia mencapai 40.903 yang dibentuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini justru menimbulkan potensi efisiensi regulasi yang bermuara pada banyaknya peraturan yang tumpang tindih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dapat menjadi salah satu alternatif dalam mewujudkan simplifikasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketelitian dan kesabaran DPR dan Pemerintah sebagai dua kekuasaan yang dapat membentuk undang-undang akan sangat diuji dalam mempraktikkan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam segi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya adalah dengan melegalkan penggunaan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dalam UU Pembentukan Perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar pembuat undang-undang mengetahui batasan-batasan yang harus diperhatikan dalam menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal demikian harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;dapat menjadi jawaban akan permasalahan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Apabila tidak, tentu teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;akan menjadi preseden buruk dalam pembentukan undang-undang di Indonesia karena akan berpotensi memunculkan praktik&nbsp;<em>log-rolling&nbsp;</em>dan praktik&nbsp;<em>riders&nbsp;</em>di dapur parlemen, dan yang paling berbahaya akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat sipil dalam pembentukan undang-undang yang menggunakan teknik&nbsp;<em>omnibus law</em>.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-hario-danang-pambudhi-mahasiswa-di-fakultas-hukum-universitas-padjadjaran"><strong>Tulisan milik</strong>&nbsp;<strong>Hario Danang Pambudhi, Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Preseden-Buruk-Omnibus-Law-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Arogansi dan Barbarianisme Politik</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/arogansi-dan-barbarianisme-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2020 07:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ciptaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93921</guid>

					<description><![CDATA[Keengganan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&#160;omnibus law&#160;bisa jadi menandakan arogansi dan “barbarianisme” politik. PinterPolitik.com Pandemi Covid-19 masih menjadi isu yang akurat belakangan ini—yang secara penanganannya belum pada tahap simpulan berhasil. Banyak pihak yang mencoba menyimpulkan penanganan pandemi Covid-19 belum berhasil menekan angka penyebaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="keengganan-pemerintah-dan-dewan-perwakilan-rakyat-dpr-untuk-mendengarkan-aspirasi-masyarakat-terkait-undang-undang-cipta-kerja-uu-ciptaker-atau-omnibus-law-bisa-jadi-menandakan-arogansi-dan-barbarianisme-politik"><strong>Keengganan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;bisa jadi menandakan arogansi dan “barbarianisme” politik.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pandemi Covid-19 masih menjadi isu yang akurat belakangan ini—yang secara penanganannya belum pada tahap simpulan berhasil. Banyak pihak yang mencoba menyimpulkan penanganan pandemi Covid-19 belum berhasil menekan angka penyebaran hingga kematian. Belakangan informasi menyoal data ketersebaran mencuat dan melambung tinggi melebihi dari angka fase awal kemunculan Covid-19 di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum tuntas penanganan Pandemi Covid-19; pemerintah beserta DPR membagi lokus perhatiannya kepada sektor lain. Sebut saja Pilkada serentak yang hari ini memunculkan spektrum penolakan oleh berbagai lapisan elemen masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Pilkada, ternyata pemerintah bersama DPR menaruh perhatian lain dalam bidang perekonomian. Alih serta dalih bermunculan mengatasnamakan penanganan dan pemulihan ekonomi nasional yang baik di tengah pandemi Covid-19 yang sangat menyita pada satu sektor terpenting ini (ekonomi)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebahagian kelompok, sebut saja namanya mawar, mengungkapkan fakta akibat pandemi; jumlah pengangguran banyak, gelombang PHK secara besar-besaran menerpa para karyawan dan buruh secara umum akibat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Mawar beranggapan solusi mengatasi itu semua dengan cara merancang satuan undang-undang (UU) yang dianggap memihak secara kooperatif kepada ekonomi yang lebih baik—yang lebih akrab disebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau&nbsp;<em>omnibus law</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kelompok lain beranggapan bahwa anggapan di atas tidak bisa dibenarkan atas dasar pertimbangan apa pun. Dalam berbagai tanggapan yang muncul hasil kajian yang cukup matang menyimpulkan bahwa UU Ciptaker sangat merugikan banyak pihak sehingga mesti ditinjau ulang dan dibatalkan secara hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="menolak-uu-ciptaker"><strong>Menolak UU Ciptaker</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Gelombang penolakan terhadap UU yang baru disahkan mendapat penolakan yang cukup besar; mulai buruh sebagai elemen yang paling terdampak langsung oleh UU ini hingga mahasiswa sebagai agen&nbsp;<em>social control</em>. Setidaknya, gelombang penolakan ini menandakan sebuah penolakan terhadap UU yang dimaksud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain ini menandakan sebuah wajah kekecewaan mereka atas arogansi politik yang mengabaikan kepentingan publik,&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;sebagaimana dikaji dalam narasi akademik jelas merugikan semua golongan dan akan mengancam atas keberlangsungan lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM) secara terus menerus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPR sebagai legislator kini jelas tidak lagi berpihak secara akomodatif terhadap konstituennya. Singkat cerita, DPR telah gagal menjadi penyambung lidah rakyat. Ia malah lebih pantas disebut sebagai lembaga penghianat rakyat. Di saat rakyat membutuhkan uluran tangan dari pada wakilnya, mereka malah lebih mementingkan eskalasi investasi dari pihak asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Barbanianisme hari ini jelas terjadi pada pemerintah dan DPR. Bertindak secara sepihak, mengabaikan suara mayoritas – hanya mementingkan sekelompok elite yang memiliki modal (kapital) yang tidak kecil. Arogansi politik juga terlihat jelas secara nyata tersaksikan oleh publik. DPR diam-diam membahas UU ini dan dikabarkan telah disahkan tanpa pertimbangan jadwal yang cukup matang.<br><br>Arogansi politik nyata dan jelas terbukti, seorang legislator yang berupaya mengemukakan pendapatnya ditolak Ketua DPR dengan cara mematikan tombol mikrofon. Padahal, secara prinsip, DPR seharusnya berbicara – menyampaikan pendapatnya secara jelas, rinci, merdeka dan dapat dipahami – karena parlemen itu secara bahasa adalah bicara. Maka setidaknya, hematnya, anggota legislatif berbicara setelah mendengarkan masukan dan saran dari pada pemilik suara sesungguhnya (masyarakat).</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="eskalasi-politik-kita"><strong>Eskalasi Politik Kita</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Eskalasi politik kita hari ini tidak benar-benar lagi menaruh perhatian untuk kepentingan publik sebagai asas yang paling fundamental. Padahal, seharusnya DPR dan pemerintah mencoba membuka mata secara jelas yang mesti diprioritaskan dan diberikan untuk rakyat; bukan mengarah pada satu kekuatan yang cenderung dikuasai oleh segelintir orang (oligarki)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyatakan mendukung dan mengesankan UU ini menjadi produk hukum yang berdalih mengatasnamakan rakyat secara umum. Bagi mereka yang menolak, &nbsp;mereka menyuarakan dan berdalil atas nama rakyat. Lantas, yang dimaksud rakyat seperti apa dan seperti bagaimana?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedikitnya, pernah terbesit dalam pikiran, mungkin ada salah satu anggota yang benar-benar sayang dan peduli terhadap rakyat tanpa terkecuali. Namun, apa boleh buat, dia (anggota) dikelilingi dan diikat oleh fraksi yang terkoneksi secara langsung dengan partai politik penentu arah dan kebijakan institusi nasional kita sehingga tidak heran lagi&nbsp;<em>power</em>&nbsp;ketua umum partai menjadi penentu untuk kebijakan-kebijakan yang eksis di hadapan kita.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="bagaimana-omnibus-law-dibatalkan"><strong>Bagaimana Omnibus Law Dibatalkan?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Protes penolakan&nbsp;<em>omnibus law</em>&nbsp;disuarakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Gelombang penolakan ini setidaknya memberikan pemahaman bahwa masyarakat tidak setuju terhadap UU yang disahkan secara sepihak oleh DPR tanpa memperhatikan suara masyarakat sebagai legitimasi yang paling utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setidaknya, ada dua jalur formal (hukum) yang bisa untuk menolak UU yang telah disahkan, yakni (1)&nbsp;<em>judicial review</em>&nbsp;ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh elemen masyarakat profesional melalui prosedur hukum yang berlaku dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bisa dikeluarkan presiden untuk membatalkan UU yang disahkan oleh DPR dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial yang tidak stabil, atau dalam kata lain ada situasi yang memaksa dan mengancam stabilitas nasional baik secara langsung atau tidak langsung</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyoal Perppu, setidaknya merupakan solusi yang diharapkan masyarakat. Kendati begitu, Perppu tampaknya kemungkinan besar tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah karena melihat pemerintah mempunyai keinginan serius untuk menyukseskan berjalannya UU Ciptaker yang tengah ramai dibahas ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pandangan politis yang bisa dijadikan acuan besar untuk menerbitkan Perppu adalah bertumpu pada tingkat kepercayaan masyarakat luas kepada pemerintah. Jika pemerintah mengeluarkan Perppu artinya tingkat kepercayaan publik akan meningkat seiring berjalannya waktu di tengah kekecewaan masyarakat luas kepada DPR sebagai instansi yang berwenang membuat UU. Tetapi Perppu nampaknya kecil kemungkinan untuk dikeluarkan oleh pemerintah dengan memperhatikan berbagai analisis yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika Perppu tidak dikeluarkan maka yang dimaksud kegentingan yang memaksa sebagai pra-syarat terbitnya Perppu lantas seperti apakah dan bagaimana? Gelombang penolakan melalui demonstrasi tengah terjadi di berbagai daerah—rasanya hal ini cukup mewakili dan masuk pada definisi “kegentingan yang memaksa”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rasanya tidak elok bila dalam gelombang aksi demonstrasi ada korban yang berjatuhan terkapar kaku. Bahkan, ketika dibandingkan dengan Perppu Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah, justru Perppu untuk UU KPK dan UU Ciptaker sudah cocok dan mewakili dari pada syarat yang dimaksud.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Perppu tidak dikeluarkan pemerintah berarti tinggal hanya satu jalan, yaitu&nbsp;<em>Judicial Review&nbsp;</em>(JR) di hadapan hakim konstitusi yang konsisten membela kepentingan konstituen (Rakyat). Masyarakat berjuang menggunakan jalur konstitusi secara mandiri dengan cara mengajukan penolakan atas pasal atau UU secara umum untuk diberikan suatu putusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara ini setidaknya memberikan kesan yang tidak kalah menarik. Ketika pemerintah tidak mengeluarkan Perppu, artinya pemerintah secara langsung tidak menghawatirkan dengan kondisi yang sedang terjadi. Maka, kesan yang dapat diambil bahwa pemerintah ikut mendukung terhadap UU yang dimaksud dan ketika rakyat melakukan JR artinya masyarakat luas akan beranggapan bahwa mereka kecewa terhadap DPR dan sekaligus kepada pemerintah—atau dalam bahasa yang cukup mewakili bahwa masyarakat tidak lagi percaya kepada dua institusi yang disebutkan di atas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika putusan JR dinyatakan UU Ciptaker dibatalkan dan ditolak secara hukum artinya masyarakat merayakan kemenangannya dengan caranya sendiri. Demikian, jika JR tertolak, anggapan masyarakat tidak lagi percaya kepada siapa-siapa kecuali dirinya sendiri.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-m-f-zaky-mubarok-peneliti-wirausahawan"><strong>Tulisan milik M. F. Zaky Mubarok, Peneliti &amp; Wirausahawan.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="disclaimer-opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Arogansi-dan-Barbarianisme-Politik.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Polemik UU Ciptaker dan Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/polemik-uu-ciptaker-dan-demokrasi-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2020 08:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Airlangga Hartarto]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ciptaker]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Perekonomian]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93984</guid>

					<description><![CDATA[Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah timbulkan polemik sejak bulan lalu. Lantas, apakah polemik ini refleksikan situasi demokrasi di Indonesia? PinterPolitik.com Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kemarin, bisa dirasa bahwa DPR tidaklah mengindahkan suara konstituennya. Pasalnya, penolakan terhadap UU Ciptaker ini dirasa sangatlah kencang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="undang-undang-cipta-kerja-uu-ciptaker-yang-baru-saja-diteken-oleh-presiden-joko-widodo-jokowi-telah-timbulkan-polemik-sejak-bulan-lalu-lantas-apakah-polemik-ini-refleksikan-situasi-demokrasi-di-indonesia"><strong>Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah timbulkan polemik sejak bulan lalu. Lantas, apakah polemik ini refleksikan situasi demokrasi di Indonesia?</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kemarin, bisa dirasa bahwa DPR tidaklah mengindahkan suara konstituennya. Pasalnya, penolakan terhadap UU Ciptaker ini dirasa sangatlah kencang. Bahkan, sejak presiden Joko Widodo mencanangkan untuk pertama kalinya pada pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019 silam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejanggalan demi kejanggalan seakan mewarnai pembahasan UU tersebut sedari awal. Simpang siurnya berbagai versi draf UU yang beredar di masyarakat juga menyebabkan kebingungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, DPR mengklaim bahwasanya, selama pembahasan UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ini sudah partisipatif karena selalu disiarkan melalui televisi parlemen. Padahal, dengan disiarkan melalui televisi parlemen pun tidak semata-mata dapat meningkatkan partisipasi publik dalam tahap pembahasan UU tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belakangan, pemerintah dan DPR beramai-ramai membuat upaya pelurusan terhadap apa yang dianggap&nbsp;<em>hoax&nbsp;</em>yang mengakibatkan demo besar-besaran terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga diperkuat dengan&nbsp;<em>press conference&nbsp;</em>Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Negara pada hari awal Oktober lalu yang menyatakan bahwasanya demonstrasi besar-besaran yang terjadi diakibatkan oleh disinformasi dan&nbsp;<em>hoax&nbsp;</em>yang beredar di tengah-tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penulis memandang bahwa pemerintah dalam hal ini terkesan menyederhanakan permasalahan yang berkecamuk ditengah-tengah masyarakat dan tidak semata-mata permasalahan terhadap UU Ciptaker dapat selesai begitu saja – mengingat permasalahannya bukanlah hanya terletak pada materiil substantif daripada UU tersebut, melainkan juga bermasalah melalui segi formil atau bagaimana proses pembahasan daripada UU tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru inilah yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah menyatakan bahwasanya UU ini harus segera disahkan. Pasalnya, negara kita dinilai tengah menghadapi kondisi yang tidak menentu dengan adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan instabilitas ekonomi sehingga diharapkan UU ini dapat memulihkan kembali kondisi perekonomian Indonesia yang sedang tidak menentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketidakjelasan keberadaan draf final UU tersebut dirasa cukup menggambarkan tidak transparannya proses pembahasan UU Ciptaker. DPR berdalih bahwasanya UU tersebut masih dirapikan redaksinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini dirasa sangatlah rawan. Ini seakan-akan UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini tidaklah sakral bagi DPR dan yang lebih berbahayanya lagi ialah – meminjam bahasa dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada yang bernama Zainal Arifin Mochtar – UU tersebut akan rawan terhadap kudeta redaksional – seperti yang terjadi pada revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan tahun lalu yang pengesahannya juga menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan atau tanpa tanda tangan presiden pun, UU Ciptaker tetap harus diundangkan seperti yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 20 Ayat (5) – kecuali bila presiden mengambil sikap untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) – baik itu pembatalan ataupun setidaknya menunda UU dengan alasan dikembalikan ke DPR untuk dibahas kembali dengan melibatkan elemen masyarakat secara luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menilik setahun ke belakang, dirasa demokrasi di Indonesia butuh pembenahan khusus. Pasalnya, suara rakyat yang disalurkan melalui Pemilu seakan sia-sia. Partisipasi publik dirasa sangatlah minim. DPR dan pemerintah seakan-akan menutup telinga dari aspirasi masyarakatnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="pembenahan-demokrasi"><strong>Pembenahan Demokrasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pada buku&nbsp;<em>Reorganizing Power in Indonesia</em>,Richard Robinson dan Vedi R. Hadiz mengatakan bahwasanya reformasi merupakan transisi dari otoritarianisme menuju ke sebentuk demokrasi yang didorong oleh politik uang dan intimidasi politis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Jeffrey Winters menyatakan bahwasanya demokrasi Indonesia paling tepat disebut sebagai demokrasi kriminal yang di mana para oligark secara teratur ikut serta dalam pemilu sebagai alat berbagi kekuasaan politik, sambil menggunakan kekuatan kekayaan mereka untuk mengalahkan sistem hukum dengan intimidasi dan bujukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Walaupun, pernyataan di atas tidaklah benar sepenuhnya, hal ini dirasa sudah cukup bagi Indonesia untuk melakukan restorasi terhadap wajah demokrasinya. Terlebih, melihat fenomena-fenomena yang terjadi belakangan ini dirasa pandangan tersebut cukuplah relevan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Claude Lefort pada bukunya&nbsp;<em>Democracy and Political Theory&nbsp;</em>sebagaimana yang dikutip oleh Hardimanmengatakan bahwa&nbsp;<em>locus&nbsp;</em>kekuasaan dalam demokrasi ialah ruang hampa yang akan diisi oleh&nbsp;<em>demos&nbsp;</em>atau rakyat dengan preferensi-preferensi nilai, yaitu hal-hal yang dipandang sangat berharga, sehingga diprioritaskan dalam kehidupan politis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, ruang interkoneksi yang dihasilkan lewat jejaring kompleks komunikasi para aktor masyarakat warga inilah yang disebut ruang publik yang di mana akan menjadi tempat asal keputusan kolektif dan legitimitas demokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suatu hal yang menjadi permasalahan di Indonesia ialah preferensi tersebut tidaklah diambil secara demokratis, melainkan ditentukan oleh segelintir orang yang berkuasa atas banyak orang. Lebih lanjut, Budi Hardiman dalam buku&nbsp;<em>Dalam Moncong Oligarki&nbsp;</em>mengatakan bahwasanya permasalahan yang terjadi di Indonesia sendiri merupakan subjek yang mengambil preferensi itu, yaitu oligark.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, oligarki merujuk kepada politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material. Dengan ungkapan lain, segelintir orang inilah yang melakukan perjuangan politis untuk mengambil preferensi dalam demokrasi di Indonesia untuk menjaga dan menambah aset-aset mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat warga yang seharusnya menjadi “ruang interkoneksi” berbagai preferensi direduksi menjadi satu-satunya preferensi, yaitu pasar. Warga negara dipaksa menjadi&nbsp;<em>homo economicus</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika pasar menjadi paradigma dalam mengelola negara. Maka, mulai terjadi kekaburan batas antara negara dan pasar. Terkhusus, antara perilaku kenegarawanan dan perilaku bisnis</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Indonesia sendiri, hal ini dibuktikan dengan&nbsp;<strong><a href="https://grafis.tempo.co/read/1839/anggota-dpr-pebisnis-menyebar-di-semua-fraksi/">data</a></strong>&nbsp;yang menyatakan bahwasanya, sebanyak 262 dari 575 anggota DPR berasal dari kalangan pebisnis. Sehingga hampir setengahnya anggota DPR merupakan pebisnis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila mengacu pada teori ekonomi regulasi&nbsp;<em>Capture Theory&nbsp;</em>dari Alfred Kahn yang menyatakan bahwasanya, swasta ataupun pengusaha tidak hanya dalam fungsinya untuk membuat regulasi yang sifatnya pro terhadap kepentingan mereka. Namun, juga turut serta memikirkan bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Daniel Dhadikae (2018) juga menyebutkan bahwasanya&nbsp;<em>state capture&nbsp;</em>berkenaan dengan mengolah kebijakan negara menjadi suatu komoditas yang menguntungkan – yang di dalamnya terdapat&nbsp;<em>dealing and negotiating&nbsp;</em>antara penguasa dengan pengusaha dalam merancang suatu kebijakan yang dipandang sebagai komoditas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak awal reformasi elite politis yang ada melihat bahwa kebijakan neoliberal dapat menyembuhkan Indonesia dari krisis ekonomi. Masalahnya dalam preferensi kapitalis dan neoliberal ialah orang datang ke pasar dengan sumber-sumber yang tidak setara (Hardiman, 2017).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, konsekuensinya akan terciptanya&nbsp;<em>gap&nbsp;</em>yang cukup jauh antara para pemilik modal dan yang tidak. Hal inilah yang membuat semakin bercokolnya preferensi pasar menjadi paradigma politis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika hal ini telah mewarnai dan turut serta dalam iklim demokrasi maka, konsekuensinya ialah bukan “kekuatan argumen yang lebih baik” yang diperhitungkan pada demokrasi Indonesia saat ini, melainkan jumlah uang yang lebih banyak. Maka, di balik retorika demokrasi, bercokol politik uang yang dijalankan oleh para predator bisnis-politis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain daripada itu, partai politik sebagai salah satu aktor politik. Menurut apa yang dikonsepkan oleh Miriam Budiardjo pada buku&nbsp;<em>Dasar-Dasar Ilmu Politik&nbsp;</em>(2008) merupakan sarana komunikasi politik yang kurang lebih akan mengumpulkan aspirasi masyarakat (<em>interest aggregation</em>)yang seterusnya diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang lebih teratur. Proses inilah yang dinamakan sebagai perumusan kepentingan (<em>interest articulation</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini diperkuat oleh Andreas Ufen yang dikutip oleh Hardiman (2014:34) bahwasanya partai politik di Indonesia cenderung berkembang menjadi apa yang disebut “partai-partai kartel”, yaitu partai yang melekat pada negara dan teralienasi dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan mayoritas fraksi di parlemen yang seakan-akan menutup telinga terhadap gelombang penolakan dari masyarakat yang menolak disahkannya UU Ciptaker.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum lagi, jika kita menilik pengesahan revisi UU KPK setahun lalu yang mana seluruh fraksi di parlemen secara penuh mendukung pengesahan revisi UU KPK yang menjadi awal “mati surinya” KPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&nbsp;Hal ini dirasa cukup menodai sejarah demokrasi di Indonesia. pasalnya, aspirasi dan suara publik seakan-akan tidak dianggap dan hanya menjadi angina lalu bagi DPR dan pemerintah. Lalu, jika pemerintah mengklaim bahwasanya, UU Ciptaker ini memang untuk kepentingan orang banyak. Namun, mengapa pembahasannya tidak transparan dan terkesan&nbsp;<em>grasa</em>&#8211;<em>grusu</em>?</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-muhammad-naufal-mahasiswa-ilmu-pemerintahan-di-universitas-padjajaran"><strong>Tulisan milik Muhammad Naufal, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="disclaimer-opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Polemik-UU-Ciptaker-dan-Demokrasi-Indonesia-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
