<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Antasari &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/antasari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jul 2019 09:09:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Antasari &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemana Antasari Azhar?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/kemana-antasari-azhar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jun 2017 07:00:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[antasari azhar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=3946</guid>

					<description><![CDATA[Delapan tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk merasakan hidup di dalam penjara, begitulah yang dirasakan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang menjadi seorang terpidana karena kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. PinterPolitik.com Jakarta&#160;–Kini Antasari Azhar sudah bisa menghirup udara segar setelah dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Delapan tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk merasakan hidup di dalam penjara, begitulah yang dirasakan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang menjadi seorang terpidana karena kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.</p></blockquote>
<hr>
<p><strong><span style="font-family: 'Georgia','serif'; color: #cedb00;">PinterPolitik.com</span></strong></p>
<p><strong>Jakarta</strong>&nbsp;–Kini Antasari Azhar sudah bisa menghirup udara segar setelah dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Namun kebebasan dirinya tetap bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemberian Grasi oleh Presiden Joko Widodo ini setelah mendengarkan langsung pertimbangan dari MA.</p>
<p>Kasus yang menyeret Antasari Azhar ini memang masih misteri, karena pemenjaraannya seakan begitu dipaksakan. Padahal adik Nasrudin Zulkarnaen sendiri, Andi Syamsudin sempat mengatakan sendiri kepada Antasari kalau ia meragukan Antasari sebagai pembunuh kakak kandungnya tersebut.</p>
<p>“Saat itu, ia (Andi) mengungkapkan kalau dia tidak yakin kalau saya pelakunya. Dia juga yakin ada aktor dibalik kematian kakaknya. Cuma enggak saya tanya lagi,” tutur Antasari yang sempat membuat heboh publik karena ia datang ke istana menemui Presiden Jokowi. Tidak ada yang tahu apa yang dibincangkan dan apa hasil pertemuan kedua tokoh tersebut.</p>
<p>Selepas hotel prodeo, sepertinya Antasari mulai memberi sinyal kalau ia akan merapat ke kubu PDI Perjuangan. Spekulasi ini terkuak saat ia terlihat hadir dalam debat Pilkada DKI Jakarta kedua di Hotel Bidakara, Jakarta pada Jumat, Januari lalu sebagai pendukung pasangan nomor urut dua yang diusung PDIP.</p>
<p>&#8220;Saya dukung Ahok, karena saya sudah lama tinggal di Jakarta,&#8221; kilahnya. Ketertarikan Antasari untuk bergabung dengan PDIP, ternyata &nbsp;direspon positif Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Karena usai debat, Antasari terlihat keluar ruangan bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.</p>
<p>Dalam dialognya bersama Antasari, Hasto mengklaim merapatnya Antasari ke PDI Perjuangan hanya tinggal mencari waktu yang tepat. “Ya nanti setelah pilkada serentak nasional Pak Antasari akan resmi bergabung dengan PDI Perjuangan,&#8221; ujar Hasto.</p>
<p>Sebelumnya, Antasari Azhar juga hadir pada perayaan ulang tahun ke-70 Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta. (Berbagai sumber/A15)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/Antasari-Azhar-1024x680.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Antasari Dihentikan Polisi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kasus-antasari-dihentikan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 May 2017 12:41:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[AHY]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=10405</guid>

					<description><![CDATA[Kabar terbaru, laporan Antasari tentang persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu dihentikan oleh pihak kepolisian. PinterPolitik.com “Power is of two kinds. One is obtained by the fear of punishment and the other by acts of love” – Mahatma Gandhi (1869-1948) [dropcap size=big]J[/dropcap]ika Mahatma Gandhi masih hidup, mungkin kita bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Kabar terbaru, laporan Antasari tentang persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu dihentikan oleh pihak kepolisian.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="padding-left: 60px;"><em><strong>“Power is of two kinds. One is obtained by the fear of punishment and the other by acts of love” – Mahatma Gandhi (1869-1948)</strong></em></p>
<p>[dropcap size=big]J[/dropcap]ika Mahatma Gandhi masih hidup, mungkin kita bisa bertanya, kekuasaan jenis mana yang sedang dialami pengaruhnya oleh Antasari Azhar – mantan ketua KPK periode 2007-2009. Yang jelas kisah tentang pria kelahiran Pangkal Pinang enam puluh empat tahun lalu ini sempat menjadi penghias halaman utama koran-koran pagi beberapa waktu lalu.</p>
<p>Saat ini, publik menunggu kelanjutan salah satu kasus yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat beberapa waktu lalu tersebut. Kita tentu ingat pada bulan Februari 2017, tepat sehari sebelum gelaran Pilkada DKI Jakarta putaran pertama diselenggarakan, Antasari membuat pengakuan mengejutkan dihadapan awak media.</p>
<p>Saat itu, Antasari menyebutkan beberapa nama yang menurutnya terlibat dalam persangkaan untuk menjeratnya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu. Kasus tersebut membuat Antasari divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, sebelum mendapat pengurangan masa tahanan dan secara resmi bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2017.</p>
<p>Dalam pengakuannya, tidak tanggung-tanggung, Antasari menyebut nama Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai salah satu orang yang berperan dalam persangkaan palsu atas dirinya. Ia juga menyebut nama pengusaha media, Hary Tanoesoedibjo, sebagai orang yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Atas dasar keyakinan itulah, Antasari kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.</p>
<p>Laporan yang menghebohkan ini juga diikuti wawancara di televisi, di mana Antasari sekali lagi secara tegas menyebutkan keterlibatan SBY dalam kasusnya itu. Atas aksinya tersebut, pihak SBY dan Partai Demokrat kemudian melaporkan Antasari ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.</p>
<p>Kabar terbaru, laporan Antasari tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ketiadaan bukti baru ditengarai menjadi penyebab penyelidikan kasus ini dihentikan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Herry Rudolf Nahak. Ia menjelaskan, pihaknya telah meneliti sejumlah barang bukti yang telah disampaikan oleh Antasari, namun penyidik menyimpulkan barang bukti tersebut sudah pernah disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di pengadilan.</p>
<p>Hal itulah yang menyebabkan laporan Antasari tidak bisa naik ke penyidikan. Walaupun pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus ini, pihak Partai Demokrat disebut-sebut akan<a href="https://news.detik.com/berita/3506906/demokrat-tak-mau-cabut-laporan-atas-antasari-azhar"><strong> tetap meneruskan proses hukum</strong></a> dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Antasari.</p>
<figure id="attachment_10406" aria-describedby="caption-attachment-10406" style="width: 663px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-10406 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/65324_ketua_kpk_antasari_azhar_dan_presiden_yudhoyono_663_382.jpg" alt="SBY berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada tahun 2009 lalu" width="663" height="382" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/65324_ketua_kpk_antasari_azhar_dan_presiden_yudhoyono_663_382.jpg 663w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/65324_ketua_kpk_antasari_azhar_dan_presiden_yudhoyono_663_382-300x173.jpg 300w" sizes="(max-width: 663px) 100vw, 663px" /><figcaption id="caption-attachment-10406" class="wp-caption-text">SBY berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada tahun 2009.</figcaption></figure>
<p>Penghentian kasus ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, apakah kasus ini memang benar-benar sudah selesai, ataukah <em>cuap-cuap </em>Antasari saat itu lebih cenderung bersifat politis? Hal ini menarik, mengingat banyak masyarakat menunggu-nunggu akhir dari ‘drama’ yang membawa nama-nama besar dan telah dimulai oleh Antasari tersebut.</p>
<h4><strong>Cuap-cuap Antasari</strong></h4>
<p>Cuap-cuap Antasari pada 14 Februari 2017 lalu seolah menjadi hujan di siang bolong – tak ada angin, tak ada awan, tiba-tiba saja terjadi. Bahkan tudingan Antasari terhadap SBY seolah-olah tidak bisa dilepaspisahkan dari status SBY sebagai salah satu tokoh penting di Pilkada Jakarta saat itu, di mana putera pertama SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang bersaing memperebutkan ‘kursi panas’ gubernur DKI Jakarta keesokan harinya. Disebut ‘kursi panas’ karena posisi gubernur DKI Jakarta sangat menentukan peta politik nasional secara keseluruhan.</p>
<p>Hal itulah yang menyebabkan SBY harus ‘bela-belain’ mengadakan konferensi pers pada malam harinya untuk mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan oleh Antasari tersebut. Bahkan, jika mau dianalisis secara lebih jauh, boleh jadi cuap-cuap Antasari ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kekalahan AHY dalam kontes Pilkada Jakarta.</p>
<p>Ketika dimintai tanggapan terkait kasusnya yang dihentikan oleh pihak kepolisian, Antasari menyebutkan bahwa ia <strong><a href="https://news.detik.com/berita/3504590/tanggapan-antasari-soal-laporannya-yang-mungkin-tak-naik-penyidikan">bisa menerimanya</a></strong>, asalkan memang sudah diupayakan dengan maksimal.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Jika sudah maksimal saya terima jika di hentikan.<br />Yapi jika belum dicari lalu di hentikan berartikan tanda tanya besar ya</p>
<p>&mdash; Antasari Azhar (@azhar_antasari) <a href="https://twitter.com/azhar_antasari/status/865514557837426688?ref_src=twsrc%5Etfw">May 19, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<hr />
<p style="padding-left: 30px;"><em><strong>&#8220;Saya kan sudah lapor. Kalau pun hasil penyelidikan mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti. Mereka akan hentikan. Pertanyaannya yang mencari alat bukti siapa? Jika memang sudah maksimal mereka lakukan, saya bisa terima,&#8221; kata Antasari ketika, seperti dikutip dari detik.com pada 18 Mei 2017.</strong></em></p>
<hr />
<p>Pernyataan Antasari ini terkesan aneh, mengingat ia sebelumnya begitu yakin kalau kasusnya bisa diproses hukum ke tahap selanjutnya. Kita tentu ingat bagaimana ekspresi berapi-api yang ditampilkan Antasari saat memberikan keterangan pers di depan media, setelah melaporkan dugaan persangkaan palsu tersebut. Mengapa Antasari begitu saja menerima keputusan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan atas laporannya?</p>
<h4><strong>Politisasi Kasus Hukum?</strong></h4>
<p>Mungkin, salah satu variabel jawaban yang bisa muncul untuk pertanyaan di atas adalah, bahwa dalam cuap-cuap Antasari ada nuansa politiknya. Bahkan, kalau mau ditarik ke belakang, grasi terhadap Antasari juga bisa dianggap lebih <strong><a href="http://news.okezone.com/read/2017/02/14/337/1618470/sby-anggap-terdapat-muatan-politik-dibalik-grasi-antasari">cenderung bersifat politis</a></strong> dibandingkan sisi keadilan hukumnya – hal yang juga disebutkan oleh SBY dalam konferensi pers untuk mengklarifikasi tuduhan Antasari.</p>
<figure id="attachment_10407" aria-describedby="caption-attachment-10407" style="width: 819px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-10407 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001.jpg" alt="Antasari bertemu Presiden Jokowi setelah permohonan grasinya dikabulkan. (Foto: istimewa)" width="819" height="1012" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001-324x400.jpg 324w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001-696x860.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001-340x420.jpg 340w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001-243x300.jpg 243w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170127-WA0001-768x949.jpg 768w" sizes="(max-width: 819px) 100vw, 819px" /><figcaption id="caption-attachment-10407" class="wp-caption-text">Antasari bertemu Presiden Jokowi setelah permohonan grasinya dikabulkan. (Foto: istimewa)</figcaption></figure>
<p>Hal lain yang bisa dilihat adalah ketika <strong><a href="http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170127191250-516-189565/hadiri-debat-pilkada-antasari-azhar-disambut-pendukung-ahok/">Antasari hadir dalam debat Pilkada Jakarta,</a></strong> pada 27 Januari 2017 lalu. Ia hadir dan bergabung dengan tim yang menjadi lawan AHY, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Wajar jika banyak pihak menilai kasus Antasari ini menjadi ‘kartu As’ untuk melawan gerakan mengalahkan Ahok yang terjadi selama 6 bulan terakhir, dengan tajuk penistaan agama Islam. Benarkah demikian?</p>
<p><a href="https://pinterpolitik.com/kartu-as-bernama-antasari/"><strong>(Baca: Kartu As Bernama Antasari)</strong></a></p>
<p>Tuduhan itu bukan tanpa alasan, mengingat SBY disebut-sebut sebagai orang yang selama 6 bulan ini <strong><a href="http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37893315">berada di balik berbagai aksi</a></strong> protes di ibukota, mulai dari gerakan 411 hingga aksi 212. Tuduhan ini meruncing ketika Presiden Jokowi sendiri menyebut keberadaan ‘aktor politik’ dalam aksi 411, saat ia memberikan keterangan pers menanggapi aksi tersebut.</p>
<p>Dengan segala perubahan dalam peta politik nasional saat itu – bahkan berpotensi menjadi <em>chaos </em>dalam skala besar – boleh jadi Antasari menjadi ‘kartu As’ untuk menjegal peluang trah Cikeas berkuasa di ibukota. Terlepas dari performa AHY yang kurang baik dalam debat-debat Pilkada, jika dilihat dari sisi dukungan politik, ia seharusnya mampu melangkah minimal ke putaran kedua – walaupun tidak dapat dipungkiri faktor performa debat dan gagasan politiknya juga sangat mendukung penurunan elektabilitas AHY.</p>
<p>Analisis lain juga bisa berkaitan dengan apa yang disebut sebagai ‘politik dendam’ yang terjadi antara SBY dengan Megawati Soekarnoputri.</p>
<p><a href="https://pinterpolitik.com/kisah-dendam-dibalik-kekuasaan/"><strong>(Baca: Kisah Dendam Di Balik Kekuasaan)</strong></a></p>
<p>Bukan rahasia lagi jika kedua elit politik ini adalah seteru politik yang paling dominan selama hampir dua dekade terakhir. Hal yang membuat perseteruan keduanya unik adalah karena mereka sepertinya sulit untuk ‘berdamai’. Mungkin kata-kata ‘<em>don’t take it personal</em>’ tidak berlaku untuk hubungan politik dan personal antara SBY dan Megawati.</p>
<p>Lalu, kartu As siapakah Antasari? Sulit untuk menebak-nebak secara pasti. Yang jelas, dihentikannya penyelidikan kasus Antasari ini seolah menjadi titik balik setelah pertemuan SBY dan Jokowi di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Terlepas dari berbagai selentingan di media sosial terkait keterlibatan petinggi polri dalam kasus ini, dihentikannya penyelidikan atas kasus ini bisa jadi membuktikan tercapainya <em>win win solution </em>antara elit-elit politik. Apakah itu berarti kasus Antasari memang dipolitisasi? Mungkin masih butuh waktu untuk secara tegas menjawabnya.</p>
<h4><strong>Apa yang Bisa Dipelajari?</strong></h4>
<p>Raja Louis XIV dari Prancis mungkin dianggap sebagai salah satu diktator paling terkenal, apalagi jika melihat salah satu ucapannya yang paling terkenal: ‘<em>L&#8217;Etat, c&#8217;est moi’</em>. Kalimat yang berarti ‘negara adalah saya’ ini menggambarkan apa yang terjadi jika penguasa mengidentikkan negara dengan dirinya sendiri – ia bisa dengan bebas mengatur negaranya dan berkuasa untuk apa pun, termasuk dalam hal menjalankan hukum.</p>
<p>Mungkin terlalu jauh untuk menilai Indonesia dengan ucapan Raja Louis XIV tersebut. Namun, jika penguasa bisa mempolitisasi kasus hukum untuk tujuan tertentu, bukankah itu hampir sama dengan mengatakan ‘negara adalah saya’? Karena ‘negara adalah saya’, maka boleh <em>dong </em>mengatur sesuka saya?</p>
<p>Antasari mungkin memperjuangkan keadilan untuk dirinya. Namun, kalau sudah berhadapan dengan orang yang lebih berkuasa, apa daya. Kekuasaan itulah yang membuat keadilan seringkali menjadi relatif.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Tuhan itu tdk tidur,walaupun sy di Berhentikan. sekarang terbuktikan di mana2 banyak yg mangkrak<br />Itu tanda nya ada yg tidak beres</p>
<p>&mdash; Antasari Azhar (@azhar_antasari) <a href="https://twitter.com/azhar_antasari/status/865516921315221505?ref_src=twsrc%5Etfw">May 19, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Hal lain yang juga perlu disadari oleh para elit politik adalah, bahwa rakyat di lapisan bawah sangat mudah terpecah belah jika elitnya saling ‘bersenggolan’. Ibaratnya, jika elit politik hanya saling umpat, masyarakat di bawah bisa saling tinju. Elitnya hanya saling senggol, masyarakat bisa saling bacok, bahkan bunuh-bunuhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya elit-elit di tingkat atas menyadari bahwa apa pun tujuan politiknya, harus selalu diarahkan untuk kepentingan yang lebih besar, yakni untuk kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p>Pada akhirnya, seperti kata Mahatma Gandhi di awal tulisan ini, kekuasaan itu sangat tergantung pada pilihan: menebar ketakutan atau menebarkan cinta. Niscaya, jika para elit politik di negara ini memahami kekuasaan sebagai cinta, keindahan politik tidak perlu dinikmati dengan perpecahan. (S13)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/93antasari-azhar2-1024x832.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Winner &#038; Loser ‘Nyanyian’ Antasari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinpol-tv/winner-loser-nyanyian-antasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S21]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2017 06:52:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PinPol TV]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[antasari azhar]]></category>
		<category><![CDATA[SBY]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=5510</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><div id="tdi_1" class="tdc-row"><div class="vc_row tdi_2  wpb_row td-pb-row" >
<style scoped>.tdi_2,.tdi_2 .tdc-columns{min-height:0}.tdi_2,.tdi_2 .tdc-columns{display:block}.tdi_2 .tdc-columns{width:100%}.tdi_2:before,.tdi_2:after{display:table}</style><div class="vc_column tdi_4  wpb_column vc_column_container tdc-column td-pb-span12">
<style scoped>.tdi_4{vertical-align:baseline}.tdi_4>.wpb_wrapper,.tdi_4>.wpb_wrapper>.tdc-elements{display:block}.tdi_4>.wpb_wrapper>.tdc-elements{width:100%}.tdi_4>.wpb_wrapper>.vc_row_inner{width:auto}.tdi_4>.wpb_wrapper{width:auto;height:auto}</style><div class="wpb_wrapper" ><div class="wpb_wrapper td_block_wrap vc_raw_html tdi_6 videoWrapper .videoWrapper"><div class="td-fix-index"><div><iframe type="text/html" width="853" height="480" src="https://www.youtube-nocookie.com/embed/SrlGaQIx6Z4?showinfo=0&modestbranding=1&autoplay=1&loop=1&autohide=1&rel=0&fs=0" frameborder="0" allow="autoplay" ></iframe></div></div></div></div></div></div></div><div id="tdi_7" class="tdc-row"><div class="vc_row tdi_8  wpb_row td-pb-row" >
<style scoped>.tdi_8,.tdi_8 .tdc-columns{min-height:0}.tdi_8,.tdi_8 .tdc-columns{display:block}.tdi_8 .tdc-columns{width:100%}.tdi_8:before,.tdi_8:after{display:table}</style><div class="vc_column tdi_10  wpb_column vc_column_container tdc-column td-pb-span12">
<style scoped>.tdi_10{vertical-align:baseline}.tdi_10>.wpb_wrapper,.tdi_10>.wpb_wrapper>.tdc-elements{display:block}.tdi_10>.wpb_wrapper>.tdc-elements{width:100%}.tdi_10>.wpb_wrapper>.vc_row_inner{width:auto}.tdi_10>.wpb_wrapper{width:auto;height:auto}</style><div class="wpb_wrapper" ><div class="wpb_wrapper wpb_text_column td_block_wrap td_block_wrap vc_column_text tdi_11  tagdiv-type td-pb-border-top td_block_template_1"  data-td-block-uid="tdi_11" >
<style>.vc_column_text>.td-element-style{z-index:-1}</style><div class="td-fix-index"><p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com &#8211; </strong></span>Antasari ‘bernyanyi,’ suaranya tidak merdu, memang. Namun, ada banyak misteri di sana. Semua orang bertanya-tanya saat wajah lelaki itu muncul di televisi dan dengan tegas mengatakan: ‘Pak SBY tahu siapa di balik kasus saya ini’. Apa gerangan yang terjadi?</p>
</div></div></div></div></div></div></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/maxresdefault-10-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kartu As Bernama ‘Antasari’</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/kartu-as-bernama-antasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2017 12:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Figure]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu As Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilgub DKI 2017]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=5331</guid>

					<description><![CDATA[Motif Antasari membuka kembali kasus hukum yang menimpa dirinya mungkin sudah jelas: untuk mencari keadilan. Namun, apakah hal itu harus dilakukan sehari sebelum pilkada DKI Jakarta, yang notabene diikuti oleh putera dari SBY? pinterpolitik.com [dropcap size=big]A[/dropcap]ntasari ‘bernyanyi’! Suaranya tidak merdu, memang. Namun, ada banyak misteri di sana. Semua orang bertanya-tanya saat wajah lelaki itu muncul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Motif Antasari membuka kembali kasus hukum yang menimpa dirinya mungkin sudah jelas: untuk mencari keadilan. Namun, apakah hal itu harus dilakukan sehari sebelum pilkada DKI Jakarta, yang notabene diikuti oleh putera dari SBY?</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]A[/dropcap]ntasari ‘bernyanyi’! Suaranya tidak merdu, memang. Namun, ada banyak misteri di sana. Semua orang bertanya-tanya saat wajah lelaki itu muncul di televisi dan dengan tegas mengatakan: ‘Pak SBY tahu siapa di balik kasus saya ini’. Apa gerangan yang terjadi? Apa kembang api politik yang rencananya akan dinyalakan esok saat Pilkada Serentak sudah terlanjur lebih dulu dinyalakan?</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Satu hari sebelum pemungutan suara Pilkada Jakarta (saya duga direncanakan), Antasari lancarkan fitnah &amp; tuduhan keji terhadap saya *SBY*</p>
<p>&mdash; S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) <a href="https://twitter.com/SBYudhoyono/status/831443930621227008?ref_src=twsrc%5Etfw">February 14, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p><strong>Konferensi Pers Sehari sebelum Pilkada: Ada Apa?</strong></p>
<p>Saat pesta demokrasi dengan tajuk ‘Pilkada Serentak’ memasuki masa tenang pasca kampanye panjang yang menguras energi, publik dikejutkan dengan konferensi pers yang dilakukan oleh Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 14 Februari 2017.</p>
<p>Antasari yang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kembali kasus yang menimpa dirinya terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009 lalu, memberikan keterangan pers yang mungkin membuat sebagian besar masyarakat yang menontonnya lewat televisi menjadi sesak napas.</p>
<p>Bagaimana tidak, Antasari secara tegas menyebut Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai orang yang mengetahui segala sesuatu terkait kasus hukum yang menimpa dirinya. Antasari bahkan menyebut nama Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe sebagai orang yang menjadi utusan SBY untuk menemui dirinya.</p>
<p><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/LiEDuswLwfc?feature=oembed" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Konferensi pers – yang kemudian juga diikuti dengan wawancara eksklusif di salah satu stasiun TV – yang terjadi tepat satu hari sebelum pilkada DKI ini menimbulkan banyak tanda tanya: apa sebenarnya motif Antasari dalam konferensi pers tersebut? Tidak ada salahnya jika publik menduga-duga dan melihat kaitan permasalahan ini secara politis.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Soal Cuitan SBY, Antasari: Apa Kepentingan Saya dengan Pilkada DKI? <a href="https://t.co/X12NALTLst">https://t.co/X12NALTLst</a> <a href="https://t.co/349E7zqWmt">pic.twitter.com/349E7zqWmt</a></p>
<p>&mdash; METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/831465563041849345?ref_src=twsrc%5Etfw">February 14, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Selain itu, dampak konferensi pers Antasari tersebut terhadap Pilakda DKI Jakarta juga cukup terasa. SBY sampai harus menggelar konferensi pers malam harinya pada pukul 21.00 WIB setelah menggelar doa bersama di kediamannya dalam rangka menyukseskan pemenangan anaknya pada Pilkada DKI.</p>
<p><strong>Agus Kalah: Gara-gara Antasari?</strong></p>
<p>Esoknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berpasangan dengan Sylviana Murni, harus rela mengakui keunggulan dua pasangan kandidat lain yang bersaing dalam Pilkada Jakarta. Hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei menempatkan pasangan nomor urut 1 ini di posisi akhir dengan perolehan suara 17 %.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Akan Seperti Apa Putaran Pilkada Kedua DKI, Setelah Agus Undur Diri ?<a href="https://t.co/QbnJ3mxJny">https://t.co/QbnJ3mxJny</a> <a href="https://twitter.com/hashtag/tvOneMemangBeda?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#tvOneMemangBeda</a></p>
<p>&mdash; tvOneNews (@tvOneNews) <a href="https://twitter.com/tvOneNews/status/832182750744506368?ref_src=twsrc%5Etfw">February 16, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Mungkin perlu pembuktian ilmiah untuk melihat keterkaitan konferensi pers Antasari dengan jumlah perolehan suara Agus. Namun, semua orang tidak meragukan adanya dampak politik nyanyian Antasari ini. SBY dalam konferensi persnya bahkan mengatakan bahwa ada peran penguasa dalam kasus nyanyian Antasari ini. Siapa penguasa yang dimaksud?</p>
<p>Motif Antasari membuka kembali kasus hukum yang menimpa dirinya mungkin sudah jelas: untuk mencari keadilan. Namun, apakah hal itu harus dilakukan sehari sebelum pilkada DKI Jakarta, yang notabene diikuti oleh putera dari SBY? Atau jangan-jangan Antasari adalah ‘Kartu As’ yang sedang dimainkan oleh kekuatan-kekuatan politik yang sedang berebut pengaruh saat ini?</p>
<p>Posisi ‘seksi’ DKI Jakarta dalam panggung politik nasional jelas membuat banyak kekuatan politik saling berebut pengaruh di ibukota. Sejarah membuktikan bahwa posisi di DKI Jakarta akan sangat mewakili situasi politik nasional dan dengan demikian akan sangat menentukan siapa yang akan berkuasa pada tahun 2019 nanti saat pemilihan Presiden digelar. Lalu, apakah hal itu berarti Agus kalah karena Antasari?</p>
<p><strong>Grasi Antasari</strong></p>
<p>Pada 10 November 2016 lalu, Antasari Azhar sebetulnya sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, Antasari tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016. Menurut Derkje Hazewinkel Suringa (1889-1970) – seorang ahli hukum pidana dan hukum perdata dari Municipal University of Amsterdam, Belanda – grasi secara sederhana bisa diartikan sebagai peniadaan seluruh atau pengurangan suatu pidana (pengurangan mengenai waktu atau mengenai jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut.</p>
<p>Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden, namun berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht van gewijsde</em>). Di Indonesia, hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.</p>
<p>Grasi sangat dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Antasari: Grasi Tidak Mengurangi Langkah Saya Mencari Kebenaran <a href="https://t.co/ppgmjoRv6x">https://t.co/ppgmjoRv6x</a> <a href="https://t.co/UI4jMNizGs">pic.twitter.com/UI4jMNizGs</a></p>
<p>&mdash; METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/826973463134867456?ref_src=twsrc%5Etfw">February 2, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya, bisa saja terjadi. Oleh karena itu, grasi bisa dianggap sebagai salah satu cara untuk mengoreksi dan mengatasi risiko tersebut.</p>
<p>Antasari pernah mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi. Jelaslah dengan konferensi  pers dan laporannya ke Bareskrim Polri, Antasari memang berniat untuk membuka kembali kasusnya. Apakah hal itu dimungkinkan?</p>
<p>Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat 23 menyebutkan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dengan kata lain, hak Antasari untuk mendapatkan pemulihan dijamin oleh Undang-Undang.</p>
<p>Jika merujuk lagi pada pasal 97 ayat 1 KUHAP juga disebutkan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Grasi adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, walaupun Antasari mengajukan grasi – yang artinya ia seolah mengakui ‘bersalah’ dan meminta ‘pengampunan’ – ia tetap bisa mengajukan rehabilitasi, kemudian bisa membuka lagi kasusnya di kemudian hari jika ia merasa tidak bersalah.</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan. <a href="https://t.co/Xjg25pr20A">https://t.co/Xjg25pr20A</a></p>
<p>&mdash; KOMPAS TV (@KompasTV) <a href="https://twitter.com/KompasTV/status/832148015678828544?ref_src=twsrc%5Etfw">February 16, 2017</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p><strong>Grasi Sarat Politik</strong></p>
<p>Namun demikian, grasi terhadap Antasari ini sarat akan muatan politik. Sesaat setelah dibebaskan, Antasari juga langsung berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Ia juga hadir saat debat kandidat Pilkada Jakarta. Apalagi jika melihat <em>track record </em>Antasari yang dekat dengan PDI Perjuangan. Posisi Antasari yang memenangkan jabatan ketua KPK pada tahun 2007 lalu juga ditengagrai berkat lobi-lobi PDI Perjuangan.</p>
<p><iframe loading="lazy" width="696" height="522" src="https://www.youtube.com/embed/q6zUdLj0IuE?feature=oembed" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Hal lain yang membuat banyak pihak menganggap grasi Antasari sarat politik adalah karena kondisi politik nasional selama 6 bulan terakhir dipenuhi oleh nuansa saling sikut antara elit. Enam bulan terakhir, kondisi politik nasional dipenuhi kekhawatiran akan tergerusnya nilai-nilai kebhinekaan sebagai akibat persaingan politik memperebutkan kekuasaan di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Oleh karena itu, grasi untuk Antasari bisa dinilai sebagai cara bagi elit-elit yang bersaing untuk menyusun kekuatannya.</p>
<p>Politik adalah seni untuk menyusun langkah berikutnya, seperti halnya dalam permainan catur. Politik adalah tentang memikirkan langkah-langkah untuk meng-<em>counter </em>apa yang dilakukan oleh lawan. Grasi Antasari adalah salah satu langkah politik – yang kalau meminjam pemikiran Machiavelli – yang cerdas dan baik untuk seorang politisi yang bersaing dan tetap ingin mengamankan kekuasaannya. Apakah benar demikian?</p>
<p><strong>Cuap-cuap yang Menentukan Politik</strong></p>
<p>Kisah ‘cuap-cuap’ ala Antasari yang terjadi sehari sebelum Pilkada Jakarta ini mengingatkan kita pada apa yang menimpa Hillary Clinton pada pemilihan Presiden amerika Serikat beberapa waktu lalu. Sekitar hampir 2 pekan sebelum pilpres diselenggarakan, Direktur FBI James Comey mengumumkan penemuan baru terkait dengan penyelidikan email-email Hillary yang menggunakan server pribadi. Skandal email pribadi ini benar-benar menimbulkan kekhawatiran dari pihak Hillary Clinton saat itu dan menjadi isu yang dimainkan oleh Partai Republik untuk memenangkan kontes politik nasional.</p>
<p><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/K9-Tu1SLNGw?feature=oembed" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Cuap-cuap Direktur FBI ini seolah menjadi salah satu kartu As yang digunakan oleh Donald Trump dan Partai Republik untuk membalikkan keadaan. Saat itu, berdasarkan polling, Hillary masih unggul sekitar 6 % atas Trump. Cuap-cuap James Comey ini membuat banyak yang meragukan kapabilitas Hillary jika dirinya terpiliha sebagai Presiden. Bahkan Donald Trump pun kerap menyerang Hillary dengan kasus email ini. Terbukti akhirnya strategi ini bisa memenangkan Trump dalam kontestasi politik di Amerika Serikat.</p>
<p>Cuap-cuap Antasari mau tidak mau juga membuat banyak orang mengaitkannya dengan kontes politik dalam Pilkada DKI Jakarta. SBY sendiri menyebut apa yang dilakukan oleh Antasari ini sebagai bagian dari upaya untuk menjatuhkan puteranya pada Pilkada DKI Jakarta. Lalu, siapa sebenarnya pihak yang diuntungkan sebagai akibat cuap-cuap Antasari ini?</p>
<p><strong>The Biggest Winner and The Biggest Loser</strong></p>
<p>Peta politik nasional saat ini memang dikuasai oleh tiga figur utama: Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Prabowo Subiyanto. Maka, tiga figur inilah yang selalu menjadi sentral kekuatan politik nasional. Persoalan yang menimpa SBY ini tentunya akan menjadi keuntungan bagi lawan-lawan politiknya. Berikut adalah winner dan loser sebagai akibat cuap-cuap yang dilakukan oleh Antasari.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-5333 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01.jpg" alt="Kartu As Bernama Antasari" width="960" height="1656" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01.jpg 960w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01-174x300.jpg 174w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01-768x1325.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01-594x1024.jpg 594w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01-696x1201.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01-243x420.jpg 243w" sizes="auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px" /></p>
<p>SBY adalah sosok yang sangat menjaga citra politik dan keluarganya. Oleh karena itu, ketika mendapat serangan dari Antasari, langkah hukum pun sudah ditempuh. SBY juga tentu akan mengumpulkan kekuatan dan mengatur strategi untuk menghadapi tekanan yang menimpanya kali ini.</p>
<p>Kasus ini juga menguatkan posisi lawan politik SBY, baik dalam skala elit maupun dalam konteks Pilkada di Jakarta. Kekalahan Agus juga menjadi kajian menarik untuk melihat pihak mana yang akan diuntungkan dalam Pilkada Jakarta putaran kedua nanti.</p>
<p>Dilihat dari konteks sentimen keagamaan yang beberapa waktu terakhir ini menjadi hal utama dalam politik di Jakarta, bisa jadi Anies Baswedan dan pasangannya Sandiaga Uno adalah pihak yang paling diuntungkan. Suara Agus bisa jadi akan beralih ke pasangan nomor urut 3 tersebut. Namun demikian, politik itu dinamis sifatnya. Jika <em>deal-deal </em>politik yang terjadi tidak memuaskan bagi pihak-pihak yang bersaing, maka bisa jadi juga akan ada banyak suara yang masuk ke Ahok dan Djarot.</p>
<p>Dalam konteks Pilkada Jakarta, posisi Ahok adalah abu-abu. Mayoritas pendukung Agus adalah anti Ahok dan cenderung terpengaruh sentimen agama. Oleh karena itu, akan sangat sulit membayangkan suara pendukung Agus akan beralih mendukungnya. Dalam konteks elit politik, cuap-cuap Antasari ini akan menguntungkan Prabowo dan Megawati.</p>
<p>Prabowo masih ingin mencoba untuk bersaing lagi dalam Pilpres 2019 nanti. Jika SBY kehilangan pengaruh di Jakarta, maka bisa jadi hal ini juga memuluskan Prabowo untuk menang secara nasional karena siapa berkuasa di Jakarta, akan bisa berkuasa secara nasional – contohnya yang terjadi pada Presiden Joko Widodo. Demikian halnya dengan Megawati yang akan mendapat keuntungan dari kejatuhan lawan politiknya ini.</p>
<p><strong>Antasari: Kartu As-nya siapa?</strong></p>
<p>Lalu, kartu As siapakah  Antasari ini? Banyak pihak menilai bahwa Antasari adalah kartu As Presiden Joko Widodo untuk menghadapi berbagai tekanan politik yang menimpanya selama 6 bulan terakhir. Dugaan-dugaan aktor politik yang ada di belakang berbagai aksi masa selama 6 bulan terakhir ini mengarah kepada SBY. Maka, bisa jadi hal ini adalah bagian dari upaya Presiden Jokowi untuk menunjukkan bahwa sebagai Presiden yang berkuasa saat ini, ia memiliki kuasa dan kekuatan politik.</p>
<p>Antasari bisa jadi adalah kartu As Presiden. Apa benar demikian? Tentu hal ini adalah andai-andai di siang bolong, analisis spontan saat mengamati situasi politik saat ini. Bisa jadi juga Antasari adalah kartu As aktor-aktor politik yang lain. <em>Who knows. </em>Dalam politik tidak ada musuh dan kawan yang abadi. Selama elit-elitnya saling memamerkan kekuatan politik, kita sebagai masyarakat hanya bisa menyaksikannya. Itu seperti menikmati pertarungan Pandawa Lima melawan Kurawa dalam cerita pewayangan. Semoga ceritanya juga berakhir bahagia untuk rakyat. (S13)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/2017-02-16-ILUSTRASI-kartu-AS-antasari-pinter-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Nyanyian Antasari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/nyanyian-antasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S21]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2017 12:37:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[antasari azhar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=6963</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a style="text-align: center;" href="https://pinterpolitik.com/kartu-as-bernama-antasari/"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-6966 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01.jpg" alt="Nyanyian Antasari" width="960" height="1656" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01.jpg 960w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01-696x1201.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01-243x420.jpg 243w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01-174x300.jpg 174w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01-768x1325.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/nyanyian-antasari2-01-594x1024.jpg 594w" sizes="auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/nyanyian-antasari2-01-594x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perjalanan Kasus Antasari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/perjalanan-kasus-antasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S21]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2017 11:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[antasari azhar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=6792</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a style="text-align: center;" href="https://pinterpolitik.com/menakar-grasi-antasari/"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-6793 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/perjalanan-kasus-antasari.jpg" alt="Perjalanan Kasus Antasari" width="759" height="1200" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/perjalanan-kasus-antasari.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/perjalanan-kasus-antasari-696x1100.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/perjalanan-kasus-antasari-266x420.jpg 266w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/perjalanan-kasus-antasari-190x300.jpg 190w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/perjalanan-kasus-antasari-648x1024.jpg 648w" sizes="auto, (max-width: 759px) 100vw, 759px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/perjalanan-kasus-antasari-648x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menakar Grasi Antasari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/menakar-grasi-antasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S13]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2017 06:16:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=3788</guid>

					<description><![CDATA[Pada 10 November lalu, Antasari Azhar sebetulnya sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, Antasari tetap mengajukan  grasi kepada Presiden Joko Widodo. pinterpolitik.com &#8211; Jumat, 27 Januari 2017. JAKARTA &#8211; Presiden Jokowi secara resmi telah mengabulkan permohonan grasi kepada Antasari Azhar. Keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari tersebut sudah ditandatangani Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Pada 10 November lalu, Antasari Azhar sebetulnya sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, Antasari tetap mengajukan  grasi kepada Presiden Joko Widodo.</h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211; <strong>Jumat, 27 Januari 2017</strong>.</p>
<p><strong>JAKARTA &#8211;</strong> Presiden Jokowi secara resmi telah mengabulkan permohonan grasi kepada Antasari Azhar. Keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari tersebut sudah ditandatangani Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).</p>
<p>Antasari Azhar adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara tahun 2007-2009 yang tersangkut kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Bantaran. Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sebagai pengingat kembali, berikut adalah perjalanan kasus Antasari Azhar yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2009 silam.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-3793 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/perjalanan-kasus-antasari.jpg" width="759" height="1200" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/perjalanan-kasus-antasari.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/perjalanan-kasus-antasari-696x1100.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/perjalanan-kasus-antasari-266x420.jpg 266w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/perjalanan-kasus-antasari-190x300.jpg 190w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/perjalanan-kasus-antasari-648x1024.jpg 648w" sizes="auto, (max-width: 759px) 100vw, 759px" /></p>
<p>Sebelumnya, kuat berhembus dugaan adanya isu politik di seputar pengabulan permohonan grasi tersebut. Namun, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, alasan pemberian grasi itu semata karena pertimbangan kemanusiaan.</p>
<p>&#8220;Selalu butuh pertimbangan Mahkamah Agung dan itu (pemberian grasi) murni kepada rasa kemanusiaan bahwa proses itu menurut pandangan Presiden tentu wajar diberikan grasi,&#8221; kata Kalla di Kantor Wapres, Kamis (26/1/2017) seperti dilansir kompas.com.</p>
<p>Wapres JK membantah adanya alasan politis di balik dikabulkannya grasi yang dimohonkan Antasari.</p>
<p>&#8220;Itu kan soal lama dimohonkan, jadi baru disetujui <em>kan</em>. Jangan digabungkan dengan politik,&#8221; tambah JK. Pengabulan grasi tertuang dalam Keppres yang juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun.</p>
<p>Di tempat terpisah, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi mengungkapkan bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung menjadi alasan utama permohonan grasi tersebut dikabulkan oleh Presiden Jokowi.</p>
<p><strong>Tentang grasi Antasari</strong></p>
<p>Pada 10 November lalu, Antasari Azhar sebetulnya sudah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, Antasari tetap mengajukan  grasi kepada Presiden Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.</p>
<p>Lalu sebetulnya apa itu grasi? Menurut Derkje Hazewinkel Suringa (1889-1970) &#8211; seorang ahli hukum pidana dan hukum perdata dari Municipal University of Amsterdam, Belanda &#8211; grasi secara sederhana bisa diartikan sebagai peniadaan seluruh atau pengurangan suatu pidana (pengurangan mengenai waktu atau mengenai jumlah) atau perubahan mengenai pidana tersebut. Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden, namun berkekuatan hukum tetap (<em>inkracht van gewijsde</em>). Di Indonesia, hak tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2002.</p>
<p>Grasi sangat dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang di khawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah.</p>
<p>Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya, bisa saja terjadi. Oleh karena itu, grasi bisa dianggap sebagai salah satu cara untuk mengkoreksi dan mengatasi risiko tersebut.</p>
<p>Antasari pernah mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi. Selain itu, kata Antasari, dengan dikabulkannya permohonan grasi tersebut, dia bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor. Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sejak 2010, total remisi yang ia peroleh adalah empat tahun enam bulan.</p>
<p>Total masa pidana yang sudah dijalaninya ialah 12 tahun, atau sudah dua per tiga vonis yang diberikan. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.</p>
<figure id="attachment_3791" aria-describedby="caption-attachment-3791" style="width: 819px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-3791 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM.jpeg" width="819" height="1012" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM.jpeg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM-324x400.jpeg 324w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM-696x860.jpeg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM-340x420.jpeg 340w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM-243x300.jpeg 243w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/WhatsApp-Image-2017-01-27-at-11.43.27-AM-768x949.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 819px) 100vw, 819px" /><figcaption id="caption-attachment-3791" class="wp-caption-text">Antasari Azhar bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara (Foto: dok. istimewa)</figcaption></figure>
<p>Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Antasari bertujuan ‘untuk membuka kembali kasus yang menimpa dirinya’. Apakah betul demikian? Antasari memang belum secara gamblang menyatakannya. Namun, jika dilihat dari pernyataannya bahwa ia akan melakukan ‘klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi’ jika grasinya diterima, secara tidak langsung sudah menunjukkan pertanda ke sana.</p>
<p>Apakah hal itu dimungkinkan? Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 ayat 23 menyebutkan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dengan kata lain, hak Antasari untuk itu dijamin oleh Undang-Undang.</p>
<p>Jika merujuk lagi pada pasal 97 ayat 1 KUHAP juga disebutkan bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Grasi adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, walaupun Antasari mengajukan grasi – yang artinya ia seolah mengakui ‘bersalah’ dan meminta ‘pengampunan’ – ia tetap bisa mengajukan rehabilitasi, kemudian bisa membuka lagi kasusnya di kemudian hari jika ia merasa tidak bersalah. Pertanyaannya tentu saja adalah apakah hal itu yang akan dikejar oleh Antasari?</p>
<p>Antasari telah bertemu Presiden Jokowi pada Kamis, 26 Januari 2017 sore. Apa yang dibicarakan keduanya, hanya mereka yang tahu. Yang jelas, pertemuan tersebut menarik perhatian publik. Kita hanya bisa menakar sejauh mana peluang Antasari membuka kembali kasusnya. Oleh karena itu, mari kita tunggu kelanjutannya. (Kmps/S13)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-1-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Grasi Antasari</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/grasi-antasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[S21]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2017 09:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[antasari azhar]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=6764</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a style="text-align: center;" href="https://pinterpolitik.com/grasi-dikabulkan-antasari-azhar-murni-bebas1/"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-6766 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi.jpg" alt="Grasi Antasari" width="950" height="927" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi.jpg 950w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi-300x293.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi-768x749.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi-696x679.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi-430x420.jpg 430w" sizes="auto, (max-width: 950px) 100vw, 950px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/grasi.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Grasi Dikabulkan, Antasari Azhar Murni Bebas</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/grasi-dikabulkan-antasari-azhar-murni-bebas1/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A11]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2017 04:48:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[Antasari]]></category>
		<category><![CDATA[Grasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi]]></category>
		<category><![CDATA[Yudikatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=3664</guid>

					<description><![CDATA[Lima hak yang dimiliki kepala negara, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Di Indonesia Grasi merupakan Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. pinterpolitik.com &#8211; Kamis, 26 Januari 2017. JAKARTA – Santer di berbagai media yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="768rv-0-0">
<h4 class="blurb col-md-12">Lima hak yang dimiliki kepala negara, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Di Indonesia Grasi merupakan Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.</h4>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3690 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-1024x676.jpg" width="1024" height="676" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-1024x676.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-696x460.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-1068x705.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-636x420.jpg 636w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-300x198.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-768x507.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-100x65.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter-759x500.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/2017-01-26-ILUSTRASI-antasari-bebas-murni-pinter.jpg 1169w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
</div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="768rv-0-0">
<hr />
</div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="768rv-0-0"><span style="color: #cedb2a;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211; <strong>Kamis, 26 Januari 2017</strong>.</div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="768rv-0-0"></div>
<div class="row">
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="768rv-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="768rv-0-0"><span data-offset-key="768rv-0-0"><strong>JAKARTA</strong> – Santer di berbagai media yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai permohonan grasi ini telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (23/1/2017). Pengurangan masa hukuman bagi Antasari sebanyak 6 tahun adalah salah satu poin yang mendulang perhatian banyak masyarakat dalam Keppres tersebut.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="2fdmj-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="2fdmj-0-0"><span data-offset-key="2fdmj-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="er88h-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="er88h-0-0"><span data-offset-key="er88h-0-0">Antasari menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sehingga pria kelahiran 18 Mei 1953 ini divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010.</span></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="er88h-0-0"></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="18ibb-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="18ibb-0-0"><span data-offset-key="18ibb-0-0">Selama ditahan sejak 2010, Antasari telah mendapat remisi 4 tahun 6 bulan, dan akhirnya ia bebas secara bersyarat pada November 2016. Meski demikian, ia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lapas Tangerang. Hal itu karena ia baru bebas sepenuhnya pada 2022 mendatang.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="9mg5d-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="9mg5d-0-0"><span data-offset-key="9mg5d-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="3h0ea-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="3h0ea-0-0"><span data-offset-key="3h0ea-0-0">“Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7,5 tahun dan mendapatkan remisi 4,5 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana,” kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="6ar8r-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6ar8r-0-0"><span data-offset-key="6ar8r-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="dh717-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="dh717-0-0"><span data-offset-key="dh717-0-0">Antasari sempat mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang menimpa dirinya pada September 2011, namun upaya hukum itu ditolak oleh MA karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Karena itu, kabar dikabulkannya grasi oleh Presiden Jokowi menjadi kabar yang menggembirakan bagi Antasari. Ia pun langsung mendatangi Lapas Tangerang pada Rabu (25/1/2017) untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="ojn3-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="ojn3-0-0"><span data-offset-key="ojn3-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="8io30-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="8io30-0-0"><span data-offset-key="8io30-0-0">Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama masa asimilasi itu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang dari hari Senin-Jumat. Mantan jaksa ini berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="11p95-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="11p95-0-0"><span data-offset-key="11p95-0-0">Dilihat dari perspektif ini, intinya pekerjaan yang Antasari jalani merupakan usahanya untuk berbaur kembali ke dalam masyarakat. </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="44rh6-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="44rh6-0-0"><span data-offset-key="44rh6-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="e0ksv-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="e0ksv-0-0"><span data-offset-key="e0ksv-0-0">Menurut Antasari, permohonan grasinya yang dikabulkan itu bermakna besar. “Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan dan berhasil, harus kita syukuri. Grasi ini memiliki makna buat saya, keluarga dan bangsa Indonesia.”</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="2u62h-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="2u62h-0-0"><span data-offset-key="2u62h-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="f5pem-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="f5pem-0-0"><span data-offset-key="f5pem-0-0">Merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi memang diperbolehkan bagi narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan regulasi yang ada, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 2 (dua) tahun.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="d561b-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="d561b-0-0"><span data-offset-key="d561b-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="6lgaq-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6lgaq-0-0"><span data-offset-key="6lgaq-0-0">Apa yang dilakukan Jokowi sesuai dengan UU No 5 tahun 2010. UU ini menyebutkan pemberian grasi oleh presiden bisa berupa peringanan atau perubahan jenis pidana seperti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Grasi juga bisa berupa pengurangan jumlah pidana seperti grasi yang diajukan Antasari, atau bisa juga berupa penghapusan pelaksanaan pidana seperti yang dilakukan Jokowi terhadap tahanan politik di Papua.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="85kso-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="85kso-0-0"><span data-offset-key="85kso-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="aj83v-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="aj83v-0-0"><span data-offset-key="aj83v-0-0">Pemberian grasi oleh presiden bukan campur tangan dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Meskipun dalam UU diatur bahwa presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.</span></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="aj83v-0-0"></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="e81pn-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="e81pn-0-0"><span data-offset-key="e81pn-0-0">Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan. Termasuk grasi untuk Antasari Azhar. Namun Jokowi menegaskan tidak akan pernah memberikan grasi bagi kasus narkoba.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="38kmn-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="38kmn-0-0"><span data-offset-key="38kmn-0-0"> </span></div>
</div>
</div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="61kq3-0-0">
<figure id="attachment_3697" aria-describedby="caption-attachment-3697" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-3697" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/ea2788ec-f13d-4b8c-97c2-405cb2187fbd_169-1-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/ea2788ec-f13d-4b8c-97c2-405cb2187fbd_169-1-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/ea2788ec-f13d-4b8c-97c2-405cb2187fbd_169-1-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/ea2788ec-f13d-4b8c-97c2-405cb2187fbd_169-1-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/ea2788ec-f13d-4b8c-97c2-405cb2187fbd_169-1-125x125.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/ea2788ec-f13d-4b8c-97c2-405cb2187fbd_169-1.jpg 348w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-3697" class="wp-caption-text">Boyamin Saiman menunjukan surat presiden tentang pengabulan grasi. (Foto: CNN)</figcaption></figure>
</div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="61kq3-0-0">Sementara itu koordinator kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman menunjukan surat keputusan presiden mengenai pengabulan grasi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian grasi itu, kata Boyamin, menunjukan Antasari tak bersalah. Boyamin juga mengungkapkan pemberian grasi ini memiliki arti politis yakni rehabilitasi bagi nama baik Antasari.</div>
<div class="row">
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="7udth-0-0"></div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="92ac7-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="92ac7-0-0"><span data-offset-key="92ac7-0-0">“Grasi dikabulkan presiden, artinya menerima klaim bahwa Antasari tidak bersalah,” kata Boyamin.</span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="6h25f-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="6h25f-0-0"><span data-offset-key="6h25f-0-0"> </span></div>
</div>
<div class="" data-block="true" data-editor="18p77" data-offset-key="fcoqm-0-0">
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="fcoqm-0-0"><span data-offset-key="fcoqm-0-0">Dengan dicabutnya status narapidana, kata Boyamin, maka Antasari kembali memiliki hak politik seperti dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan. (trt/kmps/cnn/A11)</span></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="fcoqm-0-0"></div>
<div class="_1mf _1mj" data-offset-key="fcoqm-0-0">
<hr />
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3695 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/grasi-1.jpg" width="950" height="927" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/grasi-1.jpg 950w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/grasi-1-696x679.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/grasi-1-430x420.jpg 430w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/grasi-1-300x293.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/grasi-1-768x749.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 950px) 100vw, 950px" /></p>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/01/antasari-1024x699.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
