<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Amandemen UUD45 &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/amandemen-uud45/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 May 2020 17:20:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Amandemen UUD45 &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Konsistensi Sistem Presidensil dan Relevansi GBHN</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/konsistensi-sistem-presidensil-dan-relevansi-gbhn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2020 10:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[GBHN]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=74730</guid>

					<description><![CDATA[Era reformasi menandai penghapusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dianggap lebih sejalan dengan sistem presidensil Indonesia. Namun, wacana kembalinya GBHN menimbulkan pertanyaan akan revelansi GBHN itu sendiri. PinterPolitik.com Berakhirnya rezim Orde Baru (Orba) menjadi titik awal dimulainya era Reformasi. Sejumlah agenda reformasi yang dilaksanakan secara cepat di antaranya adalah tuntutan melakukan amendemen terhadap UUD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Era reformasi menandai penghapusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dianggap lebih sejalan dengan sistem presidensil Indonesia. Namun, wacana kembalinya GBHN menimbulkan pertanyaan akan revelansi GBHN itu sendiri.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">B</span>erakhirnya rezim Orde Baru (Orba) menjadi titik awal dimulainya era Reformasi. Sejumlah agenda reformasi yang dilaksanakan secara cepat di antaranya adalah tuntutan melakukan amendemen terhadap UUD 1945.</p>
<p>Kala itu, ada beberapa alasan untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945, yakni  melemahnya sistem <em>checks and balances </em>dalam institusi ketatatanegaraan, dan adanya <em>e</em><em>xecutive heavy</em> yang didominasi oleh Presiden. Akhirnya, pada kurun waktu tahun 1999 hingga tahun 2002, amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali.</p>
<p>Setelah amendemen UUD 1945 dilaksanakan, terdapat berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. <em>Pertama</em>, perubahan terhadap pelaksanaan sistem demokrasi yang berganti dari sistem demokrasi perwakilan menjadi demokrasi secara langsung.</p>
<p>Konsekuensinya, MPR bukan lagi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dari kedaulatan rakyat. Penyerahan kedaulatan rakyat kepada MPR dulu menyebabkan kekuasaan pemerintahan seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat. Setelah amendemen UUD 1945, kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.</p>
<p><em>Kedua</em>, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket. Implikasinya, kewenangan MPR “diamputasi” sehingga hanya melaksanakan tugas rutinitas yakni melantik Presiden.</p>
<p><em>Ketiga</em>, kedudukan MPR setara dengan lembaga negara yang lain sehingga tidak ada istilah lembaga teringgi negara (<em>superior</em>) dan lembaga tinggi negara (<em>inferior</em>).</p>
<p><em>Keempat</em>, kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihilangkan. Dalam melaksanakan program pembangunan nasional, Presiden mengacu kepada UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Percencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai pengganti GBHN.</p>
<p><em>Kelima</em>, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sehingga Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat – sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih presidensil.</p>
<p>Sejak amendemen ketiga UUD 1945, sistem pemerintahan presidensil menjadi lebih tegas, murni dan konsisten. Dapat dikatakan konsisten karena Presiden – menurut UUD RI 1945 sebelum amendemen – harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.</p>
<p>Disamping itu, sebagai mandataris MPR, Presiden dalam menjalankan program pembangunan nasional harus sesuai dengan GBHN. Sebab, sewaktu-waktu, mandat tersebut dapat ditarik kembali oleh MPR. Sifat pertanggungjawaban kepada MPR yang seperti ini memperlihatkan adanya unsur parlementer dalam sistem pemerintahan presidensil. (Jimly Asshiddiqie, 2006).</p>
<p>Namun, setelah amendemen UUD 1945, pelaksanaan sistem pemerintahan presidensil memiliki kendala. Hal ini disebabkan adanya konstruksi politik multipartai. Penerapan sistem multipartai berimplikasi pada tingkat pelembagaan kepartaian yang rendah dan kekuatan politik di parlemen cenderung “terfragmentasi”.</p>
<p>Kondisi ini semakin menegaskan, bahwa antara teori dan praktik tidak harus koheren sehingga penyusunan kabinet cenderung diwarnai oleh konsensus politik yang mengandung “kompromi” dan “akomodatif”.</p>
<p>Tujuannya adalah agar Presiden memperoleh dukungan mayoritas dari parlemen untuk merealisasikan program-programnya. Akibatnya, hak prerogatif presiden “tersandera” oleh kepentingan parpol koalisi pemerintah.</p>
<p>Presiden tidak lagi mandiri dan independen dalam membuat kebijakan. Meskipun terdapat kekurangan dalam implementasinya, sistem pemerintahan presidensil pasca-amendemen UUD 1945 tetap menjadi pilihan yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.</p>
<h4><strong>Relevansi GBHN</strong></h4>
<p>Mochtar Kusumaatmadja (2002) menjelaskan bahwa teori hukum pambangunan banyak mengandung atensi apabila dijabarkan terdapat beberapa aspek secara global. <em>Pertama</em>, tolok ukur dimensi teori hukum pembangunan tersebut lahir, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan kondisi Indonesia.</p>
<p>Jika diaplikasikan, maka akan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia yang pluralistik. Artinya, pembangunan nasional akan sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara Indonesia.</p>
<p><em>Kedua, </em>secara dimensional, teori hukum pembangunan memakai kerangka acuan pada pandangan hidup masyarakat dan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila. Rescoepound menyebut fungsi hukum sebagai sarana pembaharu masyarakat, yakni <em>law is a tool of social engeneering</em>.</p>
<p>Fungsi hukum dalam pembangunan nasional tidak saja berkiprah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, akan tetapi berfungsi juga sebagai sarana perubahan masyarakat atau sarana pembangunan. Fungsi hukum pembangunan menjadi acuan standar tentang arah, sarana, dan kebijaksanaan pembangunan bidang hukum yang dirumuskan.</p>
<p>Perencanaan pembangunan hukum saat ini bisa dikatakan lebih baik jika dibandingkan dengan perencanaan pembangunan hukum yang sebelumnya. Oleh karena itu, perlu untuk membandingkan antara sistem pembangungan nasional di era GBHN dengan SPPN.</p>
<p>Proses perencanaan pembangunan setiap lima tahunan (repelita) mengacu pada GBHN sebagai produk legislasi MPR RI dari sidang lima tahunan. Hal tersebut memilki tujuan untuk: (1) mengakomodasi dinamika dan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat; (2) agar GBHN mampu merespon secara cepat permasalahan-permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat; (3) MPR RI memperhatikan segala aspek dan kemungkinan yang akan terjadi; dan (4) terdapat petunjuk teknis pelaksanaannya dalam melaksanakan GBHN lima tahunan.</p>
<p>MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara membuat cetak biru program pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh Presiden. Isinya adalah dokumen legal mengenai arah kebijakan pembangunan nasional.</p>
<p>Di dalam melaksanakan program pembangunan nasional, terdapat periodesasi yang jelas, terukur, dan terarah sehingga Presiden tidak memiliki visi dan misi. Sebab, program perencanaan pembangunan nasional sudah ditentukan dalam GBHN. Presiden hanya menjalankan apa yang tertuang di dalam GBHN.</p>
<p>Eksistensi GBHN pada masa Orba memiliki peran penting dan strategis karena Presiden – sebagai mandataris MPR – harus menjalankan roda pemerintahan harus sesuai dengan GBHN. Jika tidak sesuai atau melanggar GBHN, maka secara konstitusional MPR dapat memberhentikan Presiden.</p>
<p>Akan tetapi, semenjak era Reformasi, eksistensi GBHN dihilangkan. Presiden dalam menjalankan perencanaan pembangunan nasional mengacu pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN.  Dalam UU tersebut, Presiden diberikan ruang yang lebih besar untuk menjalankan program perencanaan pembangunan nasional.</p>
<p>Kemudian, UU SPPN dijabarkan lebih lanjut ke dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN sebagai acuan perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.  Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) uu SPPN yang menyebutkan bahwa RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UU 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.</p>
<p>Dilihat dari proses penyusunan dan penetapannya, penyusunan RPJPN bersifat lebih demokratis. <em>Pertama</em>, RPJPN disiapkan secara matang oleh Menteri dan dibahas melalui serangkaian proses Musrenbang Jangka Panjang. <em>Kedua</em>, proses itu melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders), baik unsur-unsur penyelenggara negara maupun keterlibatan publik (masyarakat).</p>
<p><em>Ketiga</em>, RPJPN ditetapkan dalam bentuk UU yang berarti proses pembahasan dan penetapannya melibatkan Presiden dengan DPR RI. Dilihat dari isi atau materinya, RPJPN ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. Oleh karena itu, sistem pembangunan nasional berdasarkan RPJPN lebih sesuai dengan harapan rakyat.</p>
<p>Akhir-akhir ini wacana untuk re-eksistensi GBHN semakin mengemuka. Bahkan, dalam setiap sosialisasi empat pilar bernegara oleh MPR, wacana untuk menghidupkan kembali GBHN menjadi salah satu materinya.</p>
<p>Sesuai dengan Rekomendasi Nomor 2 Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014, isinya menyebutkan agar melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara (Sadono, 2016).</p>
<p>Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa model pembangunan nasional sekarang ini seperti tarian poco-poco –  maju ke depan selangkah dan mundur ke belakang dua langkah).</p>
<p>Oleh sebab itu, negara Indonesia harus memiliki pedoman dalam melaksanakan pembangunan nasional yang <em>suistainable</em> dalam bentuk GBHN sehingga siapapun yang menjadi Presiden tetap melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah sebelumnya.</p>
<p>Wacana ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Sebab, gagasan re-eksistensi GBHN akan berimplikasi terhadap sistem ketatanegaran Republik Indonesia – setidaknya dalam hubungan antara MPR dan Presiden yang mana keduanya adalah lembaga negara yang sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat.</p>
<p>Kedudukan di antara keduanya adalah sederajat atau sama-sama kuat. Artinya, diantara kedua lembaga negara tersebut tidak boleh saling intervensi. Apalagi mengintervensi kewenangan yang dimiliki oleh Presiden (Mahfud MD., 1993).</p>
<p>Problematikanya adalah bagaimana caranya mengimplementasikan ke dalam sistem pemerintahan presidensil. Apa implikasinya jika Presiden bertentangan dengan atau tidak melaksanakan GBHN?</p>
<p>Konsekuensi hukum apakah yang akan diterima Presiden? Apakah nantinya Presiden dapat diinterupsi atau diberhentikan dari jabatannya? Apakah laporan pertanggungjawabannya dapat ditolak sementara Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat?</p>
<p>Demikian juga MPR yang dipilih langsung oleh rakyat. Apakah tidak akan menimbulkan problematika hukum baru dalam sistem ketatanegaran Republik Indonesia?</p>
<p>Pada hakekatnya, secara substansial, eksistensi RPJPN memiliki fungsi yang sama dengan GBHN. Bahkan, memiliki nilai lebih, yaitu adanya kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi dan keunggulan daerahnya masing-masing. Tujuannya agar tercipta sinergitas dengan “rencana induknya,” yakni RPJPN.</p>
<p>Dapat dikatakan, bahwa urgensi untuk re-eksistensi GBHN menjadi tidak relevan. Sebab, eksistensinya telah digantikan oleh RPJPN. Problematika pembangunan nasional saat ini sebenarnya terletak pada inkonsistensi dan tidak adanya sinergitas antara RPJPN dengan program pembangunan turunannya.</p>
<p>Oleh karena itu,  lebih bijak jika melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangannya sehingga dapat melahirkan produk hukum yang lebih komprehensif, partisipatif dan <em>sustainable</em> sebagai pedoman program pembangunan nasional ke depan. Di samping relasi antara pusat dengan daerah menjadi sinergi, akan terjalin relasi antar daerah yang saling menguntungkan (<em>relasi mutualisme</em>).</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Yassir Arafat, </strong><strong>dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain, Jember, Jawa Timur</strong><strong>.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/02/DPD-2-1024x640.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mencari Peran MK di Amendemen UUD</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/mencari-peran-mk-di-amendemen-uud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 00:00:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=72687</guid>

					<description><![CDATA[Akhir-akhir ini, ramai isu bahwa perlu ada lagi amendemen UUD 1945 yang kelima. Bila wacana tersebut benar akan dilakukan, mungkinkah Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjalankan peran dalam proses tersebut? PinterPolitik.com Indonesia disebut-sebut menjadi negara demokrasi terbesar setelah Amerika Serikat (AS) dan India. Salah satu bukti bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi adalah dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Akhir-akhir ini, ramai isu bahwa perlu ada lagi amendemen UUD 1945 yang kelima. Bila wacana tersebut benar akan dilakukan, mungkinkah Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjalankan peran dalam proses tersebut?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">I</span>ndonesia disebut-sebut menjadi negara demokrasi terbesar setelah Amerika Serikat (AS) dan India. Salah satu bukti bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi adalah dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>MK adalah sebuah lembaga kehakiman independen yang sengaja dibentuk supaya menjadi penyeimbang antar kekuasaan – agar kekuasaan tidak terpusat pada satu wilayah kekuasaan tertentu. Kewenangan MK diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 dan Undang-Undang (UU) tentang MK.</p>
<p>Kewenangan lembaga yang paling fundamental di antara empat kewenangan dan satu kewajiban adalah menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945. Dengan kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang, MK dikenal sebagai lembaga penjaga konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, penjaga demokrasi, pelindung hak asasi manusia, dan penjaga ideologi (Pancasila).</p>
<p>Tak jarang MK bertindak di luar kewenangan – dalam hal ini MK melebarkan objek pengujiannya, yaitu misalnya dari UU ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Bahkan MK yang pada dasarnya membatalkan undang-undang atau Perppu saat ini justru mengambil langkah progresif, yakni, apabila dipandang perlu, dengan membentuk atau menambahkan norma baru di dalam UU.</p>
<p>Selain melebarkan objek pengujian, juga sering dijumpai putusan MK yang menjadikan Pancasila sebagai parameter atau batu uji untuk menilai suatu UU. Sebagaimana diketahui, posisi Pancasila dalam hierarki tata hukum Indonesia secara <em>an sich</em> memang tidak berada di struktur hierarki tata hukum, melainkan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 &#8212; yang mana menempati urutan tertinggi hierarki tata hukum Indonesia.</p>
<p>Melihat manuver MK di atas, tak heran jika muncul wacana dari kalangan ilmuwan hukum tata negara untuk melibatkan lembaga itu dalam proses amendemen konstitusi karena, akhir-akhir ini, para elite politik tanah air mulai mewacanakan amandemen UUD 1945.</p>
<p>Indonesia sendiri telah empat kali melakukan amandemen konstitusi. Sejak amandemen pertama sampai dengan keempat, oleh banyak ilmuwan dinilai tak lebih dari hanya sekedar bersifat tambal sulam atau boleh dikatakan <em>amburadul</em> dalam soal substansi.</p>
<p>Mungkin, wacana amendemen kelima kali ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi UUD 1945 yang terkesan tambal sulam dan <em>amburadul</em> itu sehingga menjadi lebih sistematis dan dapat memberikan perubahan signifikan bagi sistem ketatanegaraan maupun rakyat Indonesia. Akan tetapi, bila proses amandemen ini tetap dilakukan dengan prosedur konvensional atau seperti apa yang telah diatur dalam UUD 1945 – hanya melibatkan  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) semata, maka kemungkinan hasil dari amandemen ini tak lebih baik dari amandemen-amandemen sebelumnya.</p>
<p>Artinya, masih berpotensi <em>amburadul</em> dan ditunggangi oleh kepentingan pragmatis politik jangka pendek. Oleh sebab itu, amandemen kali ini, sebaiknya harus ada suatu lembaga, di luar MPR yang menjalankan fungsi <em>filter</em> dan meninjau ulang hasil draf amendemen.</p>
<p>Bisa jadi, lembaga yang diperlukan adalah MK. Namun, mungkinkah MK dapat dilibatkan dalam menguji draf amendemen? Bukankah MK adalah lembaga kehakiman dan tidak mungkin ikut campur dalam ranah politik seperti amendemen konstitusi?</p>
<p>MK di beberapa negara, seperti Turki, Angola, dan Pantai Gading, sudah memiliki kewenangan dan mempraktikkan apa yang saat ini disebut sebagai pelibatan MK dalam amendemen konstitusi.</p>
<p>Batu uji MK Turki, Angola, dan Pantai Gading untuk menguji draf amandemen konstitusi adalah <em>unadmendable provisions</em> (ketentuan yang tidak dapat diamendemen dalam konstitusi), seperti halnya Sekulerisme (Turki), Bentuk Kesatuan, Bentuk Republik, dan Otonomi Daerah (Angola). <em>Unadmendable provisions</em> Pantai Gading yang di Pasal 127 Konstitusi Pantai Gading misalnya, berbunyi:</p>
<blockquote class="td_pull_quote td_pull_center"><p><em>No procedure of revision can be undertaken or pursued if it carries affects to integrity of the territory. The republican form and the secular form of the state cannot be made the object of a revisions.</em></p></blockquote>
<p>Seperti ketiga negara tersebut, konstitusi Indonesia juga memiliki <em>unadmendable provisions</em>, yakni di Pasal 35 ayat (5) UUD 1945, bahwa redaksi Pasal 35 ayat (5) telah memberikan rambu-rambu batas amendemen yang dapat dilakukan oleh MPR, yaitu khusus Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Di samping Pasal 35 ayat (5), <em>unadmendable provisions</em> lainnya adalah Pembukaan UUD 1945.</p>
<p>Meski tidak disebut secara implisit di dalam UUD 1945, namun redaksi Pasal 37 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut:</p>
<blockquote class="td_pull_quote td_pull_center"><p><em>Usul perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.</em></p></blockquote>
<p>Jelas bahwa pasal tersebut dapat diartikan perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal-pasal yang ada di batang tubuh UUD 1945. Sementara, Pembukaan UUD NRI 1945, termasuk di dalamnya Pancasila, bukanlah termasuk pasal UUD 1945.</p>
<p>Dari sini, terang sudah ternyata bahwa konstitusi Indonesia memiliki dua <em>unadmendable provisions</em> yakni Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. MK ke depannya – apabila telah benar-benar diberikan kewenangan atau memperluas objek pengujian sebagaimana yang sering terjadi saat ini – dapat menggunakan dua parameter, Pancasila yang termaktub di Pembukaan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menguji draf amendemen.</p>
<p>Wacana ini bukan berarti sebagai upaya untuk menarik MK ke wilayah politik, melainkan ini adalah bagian dari konteks pemisahan kekuasaan. engujian draf amendemen konstitusi merupakan pemisahan kekuasaan vertikal antara <em>primary </em>dan <em>secondary constituent power</em>.</p>
<p>MK yang berfungsi sebagai penjaga ideologi, yakni Pancasila, dan penjaga konstitusi, dapat menilai dirinya memiliki kompetensi untuk menyatakan draf amendemen konstitusi yang telah dirumuskan oleh MPR bisa saja bertentangan dengan Pancasila dan inskonstitusional – ketika amandemen tersebut melanggar <em>unadmendable provisions</em>.</p>
<p>Mekanisme pengujian draf amandemen konstitusi yang dilakukan MK mendapatkan pembenaran oleh Hans Kelsen – salah seorang perancang teori hierarki norma hukum. Ia mengatakan jika di dalam konstitusi tidak diatur ketentuan khusus siapa yang berhak menguji suatu produk hukum – dalam hal ini draf amendemen konstitusi, maka pengadilan lah – yakni MK – yang paling berwenang untuk mengeksaminasinya.</p>
<p>Preuss juga mengatakan lembaga yang paling berwenang menguji konstitusionalitas draf amendemen konstitusi adalah pengadilan konstitusi – dengan kata lain MK – yang juga berwenang menguji konstitusionalitas UU.</p>
<p>Kemungkinan melibatkan MK dalam amendemen konstitusi bisa dikatakan sebagai suatu hal yang rasional. Tugas MK hanya memastikan bahwa draf amendemen konstitusi tetap berada di koridor yang benar. Memberikan kewenangan ini kepada MK tidaklah perlu dipandang terlalu berlebihan, dan jangan melihat seolah-olah nantinya MK akan menjadi lembaga yang <em>superbody. </em></p>
<p>MK dalam konteks ini bertugas seperti wasit. Artinya, MK hanya berwenang untuk me-<em>filter</em>, meninjau, dan memberikan saran yang konstruktif supaya draf amendemen konstitusi senapas dengan Pancasila dan semangat NKRI. Otoritas untuk mengamendemen konstitusi tetap berada di tangan MPR karena, dengan begitu, dapat menghindarkan dan mencegah MK supaya tidak terlalu jauh memasuki wilayah politik.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Faisal Muhammad Safi’i, Lulusan S-1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/a2912b5b89ffe5542f252b8dff9b91cae1fd1627-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Poin Penting Wacana Amendemen UUD 1945</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/poin-penting-wacana-amendemen-uud-1945/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 05:35:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Perwakilan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[impeachment]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Presidensial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=71219</guid>

					<description><![CDATA[Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh para aktor politik, media, serta publik. Wacana tersebut seharusnya berfokus pada poin-poin penting guna menyempurnakan konstitusi. Apa saja poin-poin tersebut? PinterPolitik.com Kebolehan melakukan perubahan atau amendemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa dilihat dari sifat-sifat pokok konstitusi. Dari segi materi muatan, konstitusi harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh para aktor politik, media, serta publik. Wacana tersebut seharusnya berfokus pada poin-poin penting guna menyempurnakan konstitusi. Apa saja poin-poin tersebut?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">K</span>ebolehan melakukan perubahan atau amendemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa dilihat dari sifat-sifat pokok konstitusi. Dari segi materi muatan, konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Elastis berarti dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan zaman.</p>
<p>Dari segi bentuk, konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi zamannya (<em>living constitution</em>) serta <em>legitimate</em> karena adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan dan perubahannya (King Faisal Sulaiman, 2017).</p>
<p>Maka adanya wacana amendemen ulang UUD 1945 patut didukung. Namun begitu, ada beberapa hal penting yang bisa jadi lebih substansial ketimbang soal GBHN maupun masa jabatan presiden.</p>
<h4><strong>Penyatuatapan <em>Judicial Review </em>(JR)</strong></h4>
<p><em>Pertama</em>, adanya kewenangan <em>judicial review</em> (JR) oleh dua lembaga kehakiman, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), justru secara praktik menimbulkan permasalahan hukum. Di antaranya, terjadi kontradiksi putusan MA dengan putusan MK. Putusan MK bisa berpotensi mengesampingkan putusan MA meski keduanya sama-sama <em>inkracht</em>.</p>
<p>Kemudian, ada bentuk peraturan perundang-undangan – seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) – yang tidak dapat diupayakan JR, baik melalui MK maupun MA. Masalah tersebut muncul, ketika UU No. 12/2011 malah memasukkan dan mendudukkan TAP MPR di atas Undang-Undang (UU) dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Masalah praktis lainnya adalah beban MA yang semula sudah banyak justru semakin banyak pasca-putusan MK yang menghilangkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menguji Peraturan Daerah (Perda) (<em>executive review</em>), lalu mengalihkannya menjadi kewenangan JR kepada MA.</p>
<p>Adanya konsep penyatuatapan JR dalam bentuk perubahan Pasal 24A ayat (1) <em>jo</em> Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tentu dapat dianggap sebagai solusi atas pemasalahan tadi, yakni menghapus kewenangan JR di MA yang melekat di Pasal 24A ayat (1). Kemudian, dialihkan dan disesuaikan ke Pasal 24C ayat (1) sehingga MK berwenang menguji seluruh peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.</p>
<h4><strong>Pemurnian Sistem Presidensial</strong></h4>
<p><em>Kedua</em>, diperlukannya pemurnian sistem presidensial. Negara mengaku bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial. Namun praktiknya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertingkah selayaknya dalam sistem parlementer – dengan meminta jatah kursi menteri kepada Presiden.</p>
<p>Hak prerogatif Presiden dalam pembentukan kabinet terdegradasi oleh <em>rongrongan</em> koalisi parpol. Sebab, dari awal Presiden justru membangun koalisi parpol dalam proses pembentukan pemerintahan.</p>
<p>Selama kultur perpolitikan rancu, selama itu pula Presiden tak akan mampu membentuk <em>zakenkabinet</em>. Maka perlu penegasan sistem presidensial dengan menyisipkan sebuah ayat pada Pasal 1 BAB I, sekaligus mengubah nomenklatur BAB I menjadi: Bentuk, Sistem Pemerintahan, dan Kedaulatan.</p>
<p>Di sisi lain, Presiden justru mencampuri proses legislasi yang sejatinya merupakan domain legislatif, yakni rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas mesti mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.</p>
<p>Hakikat sistem presidensial terletak pada dua hal, yakni tidak adanya dependensi Presiden terhadap DPR terkait perumusan kebijakannya, serta tak adanya dependensi DPR terhadap Presiden dalam perumusan kebijakan (proses perumusan UU). Pola hubungan demikian juga sejalan dengan doktrin <em>separation of power</em> yang dianut ketatanegaraan Indonesia, yaitu adanya pemisahan tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.</p>
<p>Maka, kewenangan Presiden dalam hal persetujuan RUU bisa jadi perlu dihilangkan pada Pasal 20 UUD 1945 sehingga UU yang terbentuk merupakan hasil produksi legislatif sebagaimana domainnya. Pelibatan Presiden dalam proses legislasi hanya terbatas pada wewenang Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.</p>
<p><em>Checks and balances</em> Presiden terhadap suatu UU masih bisa dilakukan melalui penetapan Perppu. Sama seperti yudikatif (MK) pun bisa melakukan kontrol terhadap suatu UU melalui JR.</p>
<h4><strong>Penguatan DPD</strong></h4>
<p><em>Ketiga</em>, dibutuhkannya penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses legislasi. Parlemen kita menganut sistem bikameral: kamar DPR dan DPD. Alasan historis lahirnya DPD adalah untuk mengimbangi kekuasaaan DPR yang sentralistik.</p>
<p>Namun, ketentuan Pasal 22D UUD 1945 hanya memberikan kewenangan DPD terbatas pada pengajuan, pembahasan, dan pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu dalam proses legislasi. Bahkan, DPD tidak dilibatkan dalam persetujuan suatu RUU.</p>
<p>Akibatnya, DPD tak memiliki posisi tawar dalam proses legislasi. Padahal, DPD mempunyai dasar legitimasi yang relatif setara dengan DPR karena sama-sama dipilih rakyat melalui Pemilu.</p>
<p>Salah satu bentuk penguatan DPD (tanpa mengurangi kewenangan DPR), yaitu dengan menghilangkan kewenangan Presiden dalam hal persetujuan RUU, kemudian mengalihkan kewenangan itu kepada DPD sehingga posisi DPD lebih kuat dalam menyuarakan kebijakan yang sesuai ciri khas tiap daerah otonominya. Dengan begitu pula proses legislasi menjadi domain Parlemen seutuhnya.</p>
<p>Di lain pihak, penguatan DPD—yang komposisinya berasal dari kalangan independen—juga penting guna mengimbangi dominasi kepentingan parpol (di tubuh DPR) dalam proses legislasi. Perlunya penguatan DPD merupakan konsekuensi logis dianutnya desentralisasi pascareformasi.</p>
<h4><strong>Perbaikan Mekanisme <em>Impeachment</em></strong></h4>
<p><em>Keempat</em>, perbaikan mekanisme <em>impeachment</em> Presiden dan/atau Wakil Presiden. UUD 1945 pasca-amendemen bisa dikatakan lebih baik karena telah menentukan mekanisme <em>impeachment</em>.</p>
<p>Adanya <em>impeachment</em>, di satu sisi, untuk membatasi kekuasaan Presiden agar selalu dalam koridor hukum. Di sisi lain, mekanisme <em>impeachment</em> dibuat berbeda dengan model sistem parlementer.</p>
<p>Dalam model parlementer, tolok ukur penjatuhan Perdana Menteri oleh Parlemen bisa hanya bertolak dari kebijakannya saja. Sementara, menurut Pasal 7B UUD 1945, Presiden hanya bisa dijatuhkan oleh MPR atas usul DPR manakala Presiden terbukti melanggar hukum – berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, dan seterusnya.</p>
<p>Untuk membuktikannya, DPR terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum Presiden. Apabila dalam putusan MK, Presiden terbukti melanggar hukum, maka DPR bisa meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Keputusan MPR dalam hal pemberhentian Presiden dengan memperhatikan syarat kuorum dan suara mayoritas – tanpa harus mendasarkan putusan MK.</p>
<p>Mekanisme demikian tentu menimbulkan celah: MPR bisa saja tidak memberhentikan Presiden, tergantung dari kehendak suara mayoritas MPR. Akibatnya, ada kemungkinan Presiden yang telah terbukti melanggar hukum bisa tetap eksis menjalankan kekuasaannya. Maka salah satu solusinya, dengan mengubah ketentuan Pasal 7B agar MPR wajib mendasarkan pada putusan MK dalam keputusan pemberhentian Presiden.</p>
<p>Perlu diingat bahwa proses permusyawaratan di MPR bertendesi pada pertimbangan politis. Sementara proses peradilan di MK adalah pertimbangan yuridis.</p>
<p>Saat ini, pertimbangan politis dalam proses <em>impeachment</em> terlalu dominan daripada pertimbangan yuridis. Sebab, di awal proses, pertimbangan politis pun sudah dilakukan di DPR. Pertimbangan politis tidak perlu lagi dilakukan di MPR.</p>
<p>Peran dan fungsi MPR dalam proses <em>impeachment</em> hanya untuk “mengeksekusi” putusan MK — yang tentunya tetap memperhatikan syarat kuorum. Syarat kuorum menjadi penting sebagai simbol perwakilan kedaulatan rakyat.</p>
<p>Selain empat poin tersebut, tentu tidak menutup kemungkinan adanya substansi lain yang juga perlu disuarakan dalam wacana amendemen. Berdasarkan kondisi demikian, adanya kekhawatiran wacana amendemen akan melebar tentu menjadi tak relevan lagi.</p>
<p>Sebaliknya, wacana amendemen terbatas justru tidak bisa dibenarkan sebab bisa berpretensi bahwa amendemen yang dilakukan hanya terbatas pula pada kepentingan politis tertentu. Upaya amendemen mesti secara tuntas memperbaiki seluruh lubang substansi UUD yang masih bermasalah, serta, sebagaimana kata K.C. Wheare, perubahan (konstitusi) harus dilakukan secara hikmat, penuh kesungguhan, dan pertimbangan yang mendalam. Amendemen harus dimaknai sebagai upaya penyempurnaan UUD 1945.</p>
<p>Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat (Jimly Asshiddiqqie, 2017) sehingga, dalam proses amendemen nantinya, MPR diharapkan mampu menekan kepentingan golongan tertentu dan semestinya lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Emerald Magma Audha, lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/12/5c840e787838e3dcd98f7642cf146e63-1024x680.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Amendemen Kelima, Hidupkan Konstitusi Otoritarian?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/amendemen-kelima-hidupkan-konstitusi-otoritarian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2019 10:20:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[otoritarianisme]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Populis Otoritarian]]></category>
		<category><![CDATA[Soekarno]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=67641</guid>

					<description><![CDATA[Dorongan untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945 semakin deras. Namun, apakah amendemen merupakan pilihan yang mendesak? Apakah upaya tersebut dapat menghidupkan kembali konstitusi yang bersifat otoritarian? PinterPolitik.com Belakangan ini, isu amendemen kelima terhadap UUD 1945 mencuat ke permukaan, isu ini berkembang setelah banyak tokoh politik di tingkat nasional baik itu yang mendukung maupun yang sebelumnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Dorongan untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945 semakin deras. Namun, apakah amendemen merupakan pilihan yang mendesak? Apakah upaya tersebut dapat menghidupkan kembali konstitusi yang bersifat otoritarian?</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">B</span>elakangan ini, isu amendemen kelima terhadap UUD 1945 mencuat ke permukaan, isu ini berkembang setelah banyak tokoh politik di tingkat nasional baik itu yang mendukung maupun yang sebelumnya merupakan oposisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menggagas dilakukannya amendemen kelima.</p>
<p>Sekilas, tidak ada yang salah dengan gagasan tersebut, mengingat UUD 1945 yang sekarang berlaku – merupakan hasil dari amendemen sebanyak empat kali di tahun 1999-2002 – masih memiliki beberapa kelemahan konseptual, seperti soal ketiadaan batasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu); serta lemahnya kewenangan legislasi DPD. Oleh sebab itu, adanya gagasan melakukan amendemen kelima dapat menjadi suatu langkah yang baik untuk menyempurnakannya.</p>
<p>Persoalannya adalah gagasan mengamendemen konstitusi yang beredar sekarang tidak ditujukan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang bermasalah tersebut. Gagasan ini justru hendak menghidupkan kembali norma-norma yang dahulu terdapat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (kerap diistilahkan sebagai “UUD 1945 versi asli”).</p>
<p>Contohnya, wacana membuat Presiden dipilih kembali MPR yang baru-baru ini dihembuskan Hendropriyono – seorang pensiunan jenderal pendukung pemerintahan Jokowi, serta wacana menghidupkan kembali sistem perencanaan ekonomi berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digulirkan PDIP – partai asal Jokowi.</p>
<p>Secara konseptual kedua gagasan tersebut akan kembali menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 versi asli. Sebab, pelaksanaan GBHN hanya mungkin dilakukan apabila Presiden tidak dipilih langsung rakyat melainkan oleh MPR.</p>
<p>Mencermati persoalan di atas, tak pelak lagi muncul dugaan bila gagasan ini hanyalah kedok untuk menutupi tujuan sebenarnya yakni <a href="https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/democracy-in-retreat-as-push-for-fifth-amendment-gains-momentum/"><strong>menghidupkan kembali UUD 1945 versi asli</strong></a>. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan dukungan beberapa tokoh yang sejak lama dikenal menginginkan Indonesia kembali ke UUD 1945 versi asli seperti mantan lawan politik Jokowi, yakni <a href="https://www.newmandala.org/returning-to-the-1945-constitution-what-does-it-mean/"><strong>Prabowo Subianto</strong></a>.</p>
<p>Bila benar wacana di atas hanyalah dalih untuk menutupi tujuan kembali ke UUD 1945 versi asli, maka gagasan amendemen kelima boleh dibilang sangat krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia, sebab keberhasilan mereka menghidupkan lagi UUD 1945 versi asli atau setidaknya mengaktifkan kembali beberapa ketentuan yang ada di dalamnya bisa menjadi penentu hidup-matinya demokrasi di Indonesia.</p>
<h4><strong>Konstitusi Otoriter Soepomo</strong></h4>
<p>Anggapan bila UUD 1945 versi asli berbahaya bagi demokrasi bukan tanpa sebab karena, berbeda dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini, yang telah diubah untuk memenuhi cita-cita reformasi mewujudkan suatu negara yang demokratis serta menghargai hak-hak asasi manusia (HAM), UUD 1945 versi asli justru dibentuk dengan paradigma yang bertolak belakang, yaitu pemikiran integralistik Soepomo – sang arsitek utamanya.</p>
<p>Sebagai seorang ahli hukum adat, Soepomo bercita-cita menciptakan konsep bernegara yang berlandaskan budaya asli masyarakat Indonesia. Karena itulah, ia mengadopsi paradigma kepemimpinan masyarakat Jawa yang melihat pemimpin sebagai suatu kesatuan dengan rakyatnya (<em>manunggaling kawulo gusti</em>) tatkala merumuskan konsep integralistik.</p>
<p>Tidak hanya terpengaruh konsepsi kepemimpinan masyarakat Jawa, Soepomo juga mengambil pemikiran totalitarian Nazi Jerman serta pemerintahan fasis Jepang sebagai inspirasi bagi konsep integralistik. Ia secara eksplisit mengatakan jika kedua pemikiran tersebut yang melihat negara sebagai satu kesatuan dengan rakyatnya “amat cocok dengan budaya ketimuran masyarakat Indonesia”.</p>
<p>Beranjak dari pemikiran-pemikiran tersebut, Soepomo kemudian menegaskan bila negara dalam konsepsi integralistiknya tak memerlukan norma-norma yang bersifat membatasi kekuasaan seperti jaminan HAM. Sebab, pemerintah berperan sebagai ayah yang bertugas membimbing anaknya (rakyat) kepada tujuan yang benar. Maka itulah, ia percaya bahwa negara dalam konsepsinya tak mungkin mencelakakan rakyat.</p>
<p>Pandangan integralistik tersebut kemudian ia ejawantahkan dalam UUD 1945 versi asli, di mana konstitusi tersebut merupakan sebuah konstitusi yang amat singkat yang hanya memiliki sedikit sekali jaminan HAM, tidak memberi batasan sampai berapa kali seseorang dapat dipilih sebagai Presiden oleh MPR, serta memberikan kekuasaan legislasi yang begitu besar bagi Presiden.</p>
<p>Konstitusi ini juga menolak adanya mekanisme pengujian undang-undang (<em>judicial review</em>) seperti yang saat ini dimiliki MK. Sebab, menurut Soepomo, mekanisme tersebut hanya terdapat di negara-negara liberal yang selalu mencurigai kekuasaan pemerintah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan konsep integralistik yang memandang negara sebagai suatu kesatuan dengan rakyatnya.</p>
<p>Dengan norma-norma yang hampir tak memiliki mekanisme untuk membatasi kekuasaan, tak pelak bila kemudian setiap diberlakukan konstitusi ini selalu melahirkan pemerintahan yang otoriter.</p>
<p>Soekarno misalnya, membangun rezim otoriter Demokrasi Terpimpin dengan memberlakukan kembali UUD 1945 versi asli melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 setelah sebelumnya konstitusi tersebut sempat tak berlaku. Tindakannya itu menandai matinya era “Demokrasi Liberal” (1949-1958), dan, melalui UUD 1945 versi asli itulah, Soekarno mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.</p>
<p>Sementara itu, penggantinya – Soeharto – menggunakan UUD 1945 versi asli sebagai sarana berkuasa selama 32 tahun, rezim Orde Baru-nya (Orba) juga memanfaatkan ketiadaan jaminan HAM yang ada di UUD 1945 untuk melakukan kekerasan-kekerasan terhadap rakyat seperti pembantaian terhadap simpatisan PKI di tahun 1965, pembunuhan terhadap aktivis Marsinah, penembakan massal di Tanjung Priok, serta penculikan terhadap aktivis-aktivis mahasiswa menjelang reformasi 1998.</p>
<h4><strong>Gagasan yang Harus Ditolak</strong></h4>
<p>Bagi para pendukung gagasan menghidupkan UUD 1945 versi asli, persoalan ini bisa jadi merupakan masalah ideologis. Bagi Hendropriyono dan Prabowo sebagai anak kandung Orba, mereka tentunya dididik untuk mensakralkan UUD 1945 versi asli, seperti yang tercermin dalam salah satu jargon utama Orba “melaksanakan UUD 1945 (versi asli) secara murni dan konsekuen.” Karenanya, wajar bila sekarang mereka hendak menghidupkannya kembali.</p>
<p>Di sisi lain, bagi PDIP yang mengklaim sebagai penerus ideologi Soekarnois. Menghidupkan kembali UUD 1945 versi asli, merupakan suatu langkah untuk mengimplementasikan warisan Soekarno. Sebab, Soekarno bersama-sama Soepomo merupakan salah satu perumus utamanya.</p>
<p>Masalahnya, para pendukung gagasan ini kerap tak menyadari bila UUD 1945 versi asli selain memiliki karakter otoritarian akibat pengaruh pemikiran Soepomo, ia merupakan suatu konstitusi sementara yang dibentuk untuk masa revolusi kemerdekaan. Bahkan, Soekarno mengistilahkannya sebagai “<em>revolutionarie grondwet</em>” untuk menunjukan sifat kesementaraannya.</p>
<p>Karena itulah, dokumen tersebut memberi kekuasaan yang amat besar bagi pemerintah. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat bekerja dengan efisien di masa revolusi yang kerap dihiasi dengan konflik dan peperangan sehingga wajar jika kemudian UUD 1945 versi asli selalu melahirkan pemerintahan yang otoriter ketika diberlakukan.</p>
<p>Anggota-anggota MPR di awal masa reformasi pun menyadari permasalahan struktural dari dokumen tersebut sehingga mereka memutuskan untuk mengamendemennya pada tahun 1999 sampai 2002. Lewat amendemen tersebut, kini UUD 1945 berhasil menghilangkan sifat kesementaraannya – terbukti dengan di adopsinya jaminan HAM serta dibatasinya kekuasaan Presiden.</p>
<p>Berkaca dari konteks sejarah tersebut, bisa dikatakan bila gagasan mengembalikan UUD 1945 versi asli merupakan suatu ide yang tidak rasional dan juga tak sesuai kebutuhan masa kini sebab Indonesia tidak sedang berada di masa revolusi yang penuh peperangan. Oleh sebab itu, patut dicurigai jika terdapat kepentingan pihak-pihak tertentu di balik gagasan ini.</p>
<p>Adapun, pemeritahan Jokowi merupakan pihak yang perlu dicurigai memiliki kepentingan terbesar atas isu ini – mengingat pemerintahannya akan memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas jika gagasan ini sampai terwujud.</p>
<p>Apalagi, saat ini, ahli-ahli <a href="https://www.newmandala.org/jokowis-authoritarian-turn/"><strong>politik</strong></a> serta <a href="http://www.iconnectblog.com/2019/02/constitutional-retrogression-in-indonesia/" rel="nofollow"><strong>hukum tata negara</strong></a> telah memperlihatkan fakta bila kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan yang amat signifikan di masa pemerintahannya sebagai konsekuensi atas tindakan-tindakannya menabrak norma-norma demokrasi.</p>
<p>Maka dari itulah, dalam isu ini, seluruh elemen masyarakat sipil harus menolak gagasan amendemen kelima yang sesungguhnya berkedok upaya memberlakukan kembali UUD 1945 versi asli yang otoriter. Sebab, dengan konstelasi politik yang ada sekarang – di mana hampir absennya oposisi atas gagasan ini, boleh dibilang satu-satunya harapan untuk mencegahnya hanyalah perlawanan yang dilakukan rakyat.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Abdurrachman Satrio, Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.</strong></h6>
<hr>
<h6><em><strong>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</strong></em></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/10/2844lantik_1-1024x774.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Pancasila, Jargon Semu Zulkifli?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/ekonomi-pancasila-jargon-semu-zulkifli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R53]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2019 07:14:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Jargon Ekonomi Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[MPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkifli Hasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=64970</guid>

					<description><![CDATA[Di masa akhir jabatannya, MPR sepakat untuk membahas kembali penerapan GBHN. Pengadaan kembali GBHN merupakan bagian amendemen UUD 1945 dan disebut-sebut karena ingin kembali mewujudkan Ekonomi Pancasila. Namun, bagaimana apabila Ekonomi Pancasila ternyata hanya merupakan jargon politik atau semacam pendekatan normatif semata? Pinterpolitik.com Baru-baru ini, MPR sepakat untuk melakukan Amendemen Terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Di masa akhir jabatannya, MPR sepakat untuk membahas kembali penerapan GBHN. Pengadaan kembali GBHN merupakan bagian amendemen UUD 1945 dan disebut-sebut karena ingin kembali mewujudkan Ekonomi Pancasila. Namun, bagaimana apabila Ekonomi Pancasila ternyata hanya merupakan jargon politik atau semacam pendekatan normatif semata?</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;"><strong>Pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">B</span>aru-baru ini, MPR sepakat untuk melakukan Amendemen Terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pernyataan itu <strong><a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/13114111/mpr-sepakat-amandemen-terbatas-uud-1945-pada-gbhn.">disampaikan</a></strong> oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.</p>
<p>Secara implisit Zulhas – demikian sapaan akrabnya &#8211; menyebut bahwa GBHN adalah alat atau metode yang digunakan menuju Ekonomi Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila sendiri dipopulerkan oleh Profesor Mubyarto, Guru Besar Universitas Gadjah Mada.</p>
<p>Ekonomi Pancasila ini merupakan perwujudan sila kelima dalam Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lalu benarkah kembalinya GBHN akan membantu Indonesia membawa ekonominya ke arah yang lebih baik?</p>
<h4><strong>Sila Kelima Tidak Realistis?</strong></h4>
<p>Ekonomi Pancasila tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan representasi dari sila kelima Pancasila tersebut.</p>
<p>Membaca Pasal 33, terutama ayat 2, yang berbunyi: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, oleh beberapa pihak disebut menegaskan bahwa Indonesia berbentuk negara kesejahteraan (<em>welfare state</em>) – sekalipun konsep ini masih lebih kompleks karena melibatkan tunjangan-tunjangan sosial yang tidak ada di Indonesia.</p>
<p>Yang jelas, berbeda dengan istilah “negara penjaga malam” atau <em>Nachtwächterstaat</em> yang hanya mengurusi militer, kepolisian, pengadilan untuk melindungi warganya dari agresi, pencurian, pelanggaran kontrak, penipuan, dan menegakkan hukum kepemilikan – negara kesejahteraan harus aktif terlibat dalam mengurus ekonomi rakyatnya.</p>
<p>Dalam kaitannya dengan Pancasila, persoalannya adalah bukan pada seberapa ideal sila kelima dan konteks negara kesejahteraan, melainkan seberapa baik sila tersebut dapat diimplementasikan.</p>
<p>Masalah mendasar dari implementasi sila tersebut adalah tidak mungkin dilakukan distribusi kekayaan yang merata pada seluruh rakyat Indonesia, katakanlah seperti yang disebutkan oleh Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.</p>
<p>Misalnya terkait bagaimana distribusi itu dilakukan, atau metode distribusi apa yang seharusnya dilakukan. Tidak mungkin suatu negara mendistribusi kekayaan dengan cara melakukan subsidi besar-besaran karena tentu akan membuat perekonomiannya kolaps.</p>
<p>Venezuela adalah contoh konkret dan terbaru dari persoalan ini. <strong><a href="https://kaltim.tribunnews.com/2018/08/24/pernah-kaya-raya-berikan-aneka-subsidi-venezuela-bangkrut-karena-terlalu-baik-pada-rakyatnya">Subsidi berlebihan</a></strong> yang begitu memanjakan rakyat menjadi salah satu faktor penting mengapa ekonomi Venezuela hancur, sekalipun kebijakan  itu membuat pemimpin negeri tersebut, Hugo Chavez dikenal sebagai pahlawan bagi orang-orang miskin.</p>
<p>Tentu pertanyaannya jika sila kelima itu tidak realistis untuk dilaksanakan, bagaimana mungkin UU turunannya menjadi realistis?</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B2goZf3JrVf/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2goZf3JrVf/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2goZf3JrVf/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Ekonomi Pancasila dianggap hanya sekadar jargon. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #ekonomipancasila #pancasila #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-17T11:00:14+00:00">Sep 17, 2019 at 4:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Pasal 33 UUD 1945 memang memperlihatkan konsep yang begitu ideal. Akan tetapi, suatu konsep yang menjadi landasan kebijakan publik tidak cukup dengan diuji konsistensi atau bentuk ideal dari idenya saja, melainkan juga harus diuji seberapa baik ide tersebut dapat diimplementasikan.</p>
<h4><strong><em>Trickle Down Effect</em></strong><strong> sebagai Solusi?</strong></h4>
<p>Ketidakmungkinan subsidi besar-besaran – katakanlah jika ingin meniru Venezuela – adalah kemutlakan. Namun, apakah itu menjadi penghalang untuk merealisasikan sila kelima?</p>
<p>Pemerintah Orde Baru yang paling getol menyerukan implementasi Pancasila, melakukan kebijakan sentralisasi ekonomi – yang apabila kita bedah paradigma ekonominya merupakan bagian dari mazhab <em>Trickle Down Effect</em>.</p>
<p><em>Trickle Down Effect</em> adalah mazhab dalam ekonomi yang memiliki asumsi bahwa pertumbuhan yang dihasilkan oleh pengusaha swasta akan dengan sendirinya “menetes ke bawah”, ke para pekerja.</p>
<p>Dengan demikian, dalam mazhab ini, pemerintah tidak memprioritaskan pemberian subsidi atau bantuan kepada rakyat kecil atau usaha mikro, melainkan kepada usaha makro yang lebih memberi sumbangan kepada laju perekonomian.</p>
<p>Ekonomi yang nantinya tumbuh dengan pesat, diharapkan dapat menetes atau ikut memberi pertumbuhan bagi pekerja, rakyat kecil, dan seterusnya.</p>
<p>Implementasi mazhab ini nampak dalam berbagai kebijakan ekonomi yang dilakukan. RM. A. B. Kusuma dalam buku <em>Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensiel “Orde Reformasi”</em> (2011) menyebutkan bahwa pada era Presiden Soeharto terjadi konglomerasi dan subsidi besar kepada para konglomerat.</p>
<p>Pada tahun 1998, ketika terjadi krisis moneter, untuk menghindari kebangkrutan para pengusaha, pemerintah memutuskan untuk membebankan “bunga utang” para pengusaha pada APBN sebesar Rp 60 triliun.</p>
<p>Tidak hanya itu, utang konglomerat yang sebesar Rp 650 triliun rupiah beserta bunganya itu diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menanggungnya, yang diperkirakan baru lunas pada tahun 2030. Peristiwa ini dikenal sebagai diubahnya <em>private debt </em>(utang pribadi) menjadi <em>public debt </em>(utang publik).</p>
<p>Lalu, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2005, Boediono yang menjabat Menko Perekonomian pada saat itu, mengurangi subsidi petani tebu dan padi, tetapi tetap mensubsidi perbankan dengan jumlah sekitar Rp 45 trilliun untuk menciptakan efisiensi.</p>
<p>Sementara pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama periode tertentu<em> (tax holiday)</em>. <strong><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20190227192004-8-57990/tax-holiday-hasilkan-investasi-rp-2108-triliun">Insentif <em>tax holiday</em></a></strong> ini setidaknya telah membuat masuknya investasi senilai Rp 210,8 triliun sejak diterapkan.</p>
<p><em>Tax holiday </em>merupakan subsidi secara tidak langsung. Itu ibarat pemerintah mensubsidi para investor terkait pajak yang seharusnya mereka bayar.</p>
<p>Ketiga contoh kebijakan ekonomi di tiga era tersebut memperlihatkan bagaimana mazhab <em>Trickle Down Effect</em> menjadi paradigma yang digunakan. Ketiganya memperlihatkan pola yang sama, yaitu mensubsidi konglomerat atau pengusaha.</p>
<p>Pada kenyataannya, mazhab ini juga tidak membuahkan hasil. Yang terjadi justru hanya akumulasi kekayaan bagi para konglomerat dan pengusaha.</p>
<p>Memang pemerintah mengatur regulasi terkait dana <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat lokal. Tetapi, dana itu tidak dapat dibandingkan, dan nyatanya memang tidak membuat masyarakat lokal yang diberikan dana menjadi sejahtera.</p>
<p>Justru di banyak kasus, pabrik-pabrik yang diharapkan mengangkat perekonomian rakyat lokal misalnya, malah merusak lingkungan atau memberikan dampak negatif.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/BxwEbOjp4oW/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/BxwEbOjp4oW/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/BxwEbOjp4oW/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Siapakah yang akan mendapatkan kursi Ketua MPR nanti? Selengkapnya dalam tulisan indepth berjudul &#34;Adu Sakti Golkar-PKB Buru MPR&#34; di Pinterpolitik.com #MPR #KetuaMPR #KursiKetuaMPR #Golkar #PKB #infografik #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-05-22T04:16:46+00:00">May 21, 2019 at 9:16pm PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<h4><strong>Hanya Jargon?</strong></h4>
<p>Zulkifli Hasan tentu tidak sembarangan dalam menyebut Ekonomi Pancasila ketika menyinggung pengadaan kembali GBHN. Akan tetapi, Ekonomi Pancasila sepertinya bukan ditujukan sebagai kebijakan publik seperti dalam benak kita, melainkan hanya sebagai jargon politik.</p>
<p>Sampai saat ini, Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan implementasi sila kelima adalah pasal yang paling sulit untuk terealisasi. Tentu itu bukan tanpa alasan. Profesor Mubyarto yang mempopulerkan konsep tersebut bahkan <a href="https://republika.co.id/berita/selarung/suluh/16/06/23/o94ubx282-apa-itu-sistem-ekonomi-pancasila"><strong>ditertawakan</strong></a> banyak kalangan karena dinilai terlalu normatif.</p>
<p>Sila kelima seharusnya tidak dipahami secara denotatif, melainkan secara hermeneutis. Maksudnya, sila itu harus disadari memang tidak akan mungkin untuk terealisasi, sehingga harus diterapkan sebagai semacam <em>guide</em> atau ideologi.</p>
<p>Negara kesejahteraan memang harus aktif dalam memastikan kemakmuran rakyatnya, tetapi sama halnya dengan sila kelima, sebenarnya konsep itu hanya sebagai prinsip normatif.</p>
<p>Konsep normatif semacam itu justru telah membebani negara dengan tuntutan yang melebihi kapasitasnya. Hal ini membuat rakyat selalu merasa tidak puas dan merasa negara sebagai <em>evil</em>.</p>
<p>Lantas, apakah Ekonomi Pancasila harus diganti atau disingkirkan? Tentu tidak, sebab itu sama saja dengan menyebut Pancasila harus digantikan. Persoalannya adalah masyarakat belum mampu dengan jernih membedakan terkait mana hal yang normatif dan mana yang implementatif.</p>
<p>Ekonomi Pancasila itu penting dipertahankan, bukan karena merupakan sistem ekonomi yang mumpuni, melainkan karena menjadi nilai normatif yang mumpuni.</p>
<p>Ekonomi Pancasila merupakan apa yang disebut sebagai “kehendak umum” dalam politik. Nilainya yang sangat normatif menjadi perwujudan ideal kolektif masyarakat. Pemikir asal Jerman, Carl Schmit menyebut kehendak umum ini sebagai pendekatan normatif terhadap konstitusi.</p>
<p>Pada akhirnya, entah apa tujuan Zulkifli Hasan dan para pendukung kembalinya GBHN membawa wacana Ekonomi Pancasila ini ke hadapan publik. (R53)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="0VyReES9Gqc"><iframe loading="lazy" title="Asal usul Nama Daerah di Jakarta" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/0VyReES9Gqc?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/zul.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Amendemen UUD 1945, Untuk Siapa?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/pinpol-tv/sejarah-amendemen-uud-1945-untuk-siapa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A40]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2019 10:24:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PinPol TV]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[GBHN]]></category>
		<category><![CDATA[video sejarah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=64780</guid>

					<description><![CDATA[Pro kontra amendemen Undang-Undang Dasar 1945 masih menjadi topik utama pasca Pemilu 2019. MPR telah menyetujui dua panitia ad hoc yang sejak 2018 disahkan untuk tujuan tersebut Berbagai isu yang juga mencuat adalah terkait bagian mana dari UUD 1945 tersebut yang akan diamendemen. Apakah menyangkut pengadaan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara saja, penguatan fungsi MPR, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<iframe loading="lazy" type="text/html" width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/YiO4m9lb1Cg?modestbranding=1&amp;cc_load_policy=1&amp;autoplay=1&amp;loop=1&amp;autohide=1" frameborder="0" allow="autoplay"></iframe>


<p>Pro kontra amendemen Undang-Undang Dasar 1945 masih menjadi topik utama pasca Pemilu 2019. MPR telah menyetujui dua panitia ad hoc yang sejak 2018 disahkan untuk tujuan tersebut</p>
<p>Berbagai isu yang juga mencuat adalah terkait bagian mana dari UUD 1945 tersebut yang akan diamendemen. Apakah menyangkut pengadaan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara saja, penguatan fungsi MPR, atau jangan-jangan ada keinginan agar presiden kembali dipilih oleh MPR seperti di era Orde Baru</p>
<p>Faktanya, jika disetujui, maka ini akan menjadi amendemen kelima terhadap UUD 1945</p>
<p>Lalu, seperti apa perjalanan dan perubahan yang telah terjadi pada konstitusi negara ini?</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/undang2-dasar-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perlukah GBHN Kembali?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perlukah-gbhn-kembali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2019 12:42:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[GBHN]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=63100</guid>

					<description><![CDATA[Garis Besar Haluan Negara (GBHN) diwacanakan akan dihidupkan kembali guna menciptakan kesinambungan perencanaan dan pembangunan negara. Apakah urgensi dari GBHN tersebut? PinterPolitik.com “We all get on and off in timely order” – Wale, penyanyi rap asal Amerika Serikat Dinamika politik Indonesia kini bisa dibilang menunjukkan berbagai kejutannya. Setelah Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto bertarung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Garis Besar Haluan Negara (GBHN) diwacanakan akan dihidupkan kembali guna menciptakan kesinambungan perencanaan dan pembangunan negara. Apakah urgensi dari GBHN tersebut?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“We all get on and off in timely order” – Wale, penyanyi rap asal Amerika Serikat</p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">D</span>inamika politik Indonesia kini bisa dibilang menunjukkan berbagai kejutannya. Setelah Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto bertarung dalam Pilpres 2019, keduanya justru terlihat akrab satu sama lain dalam beberapa kesempatan.</p>
<p>Banyak yang bilang keakraban tersebut menunjukkan adanya kemungkinan pembagian posisi-posisi strategis kabinet Jokowi 2.0.  Tentunya, kemungkinan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari partai-partai politik lain, seperti Nasdem dan PKB.</p>
<p>Belum lagi, PDIP berencana mengusulkan paket pimpinan MPR yang turut melibatkan Gerindra. Pucuk kekuasaan MPR tersebut dinilai menjadi bagian dari <a href="https://pinterpolitik.com/amandemen-uud-deal-mega-prabowo/"><strong><em>deal</em></strong><strong> politik</strong></a> antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo.</p>
<p>Belum selesai persoalan penentuan jatah posisi-posisi tersebut, partai-partai politik kini mulai berfokus pada wacana lain. Salah satu wacana yang digulirkan adalah menghidupkan kembali fungsi dokumen Garis Besar Haluan Negara (GBHN).</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-width="550" data-dnt="true">
<p lang="in" dir="ltr">Kembali ke UUD 45 model Orde Baru, membuka peluang ke dalam (1) rezim yg sentralistis, (2) tak jelasnya penghargaan kepada hak-hak asasi, (3) masuknya unsur rasialisme, (4), tak adanya batasan masa jabatan presiden, (5) berkurangnya hak rakyat memilih.  <a href="https://twitter.com/hashtag/GBHN?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#GBHN</a></p>
<p>&mdash; goenawan mohamad (@gm_gm) <a href="https://twitter.com/gm_gm/status/1161119372078809088?ref_src=twsrc%5Etfw">August 13, 2019</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Agar kesinambungan pembangunan tidak kandas di tengah perjalanan seperti hubungan Sebastian-Mia di film <em>La La Land</em>, GBHN mungkin diperlukan. Pasalnya, GBHN nantinya akan menjadi acuan bagi arah pembangunan negara di masa mendatang.</p>
<p>Pertanyaannya, apa sebenarnya GBHN tersebut? Perlukah sebenarnya GBHN tersebut diberlakukan kembali? Lalu, apa dampak dari pemberlakuan tersebut?</p>
<h4><strong>Urgensi GBHN</strong></h4>
<p>Rencana-rencana pembangunan seperti GBHN sebenarnya ditujukan untuk menjadi panduan bagi arah pelaksanaan dan pembangunan negara. Di negara-negara lain, panduan-panduan seperti ini disebut sebagai <em>directive principles</em>.</p>
<p>India misalnya, memiliki <em>directive principles</em> yang dimasukkan dalam konstitusinya. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan guna menjadi panduan bagi pelaksanaan kebijakan kerakyatan untuk mewujudkan kesejahteraan (<em>welfare state</em>).</p>
<p>Prinsip-prinsip tersebut dituangkan ke dalam konstitusi – sehingga membuat lembaga pemerintahan manapun memiliki tanggung jawab politik guna mengikuti panduan itu. Namun, prinsip-prinsip tersebut hanya mengandung poin-poin yang transformatif tanpa mengharuskan dilaksanakannya kebijakan yang nyata.</p>
<p>Tarunabh Khaitan dalam <a href="https://academic.oup.com/icon/article/16/2/389/5036467#117772240"><strong>tulisannya</strong></a> yang berjudul <em>Directive Principles and the Expressive Accommodation of Ideological Dissenters</em> menjelaskan bahwa, meski prinsip-prinsip tersebut ditujukan sebagai panduan kebijakan, poin-poin yang ada di dalamnya masih bersifat terlalu luas – membuat implementasinya tidak dilaksanakan secara pasti bagi pengambil kebijakan.</p>
<p>Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia memerlukan acuan pembangunan serupa?</p>
<p>Bila ditilik kembali, UUD 1945 yang telah diamendemen sebenarnya telah memiliki unsur <em>directive principles</em> – di mana tertuang dalam Pasal 33 yang menginstruksi negara untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi bagi kemakmuran rakyat. GBHN pun <a href="http://bpsdm.kemenkumham.go.id/id/artikel-bpsdm/129-gbhn-dan-amandemen-uud/" rel="nofollow"><strong>disebut-sebut</strong></a> dapat menjadi pemenuhan prinsip-prinsip tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, sebenarnya, dokumen acuan pembangunan Indonesia tidak lah hanya sebatas bentuk <em>directive principles</em>. Sistem perencanaan Indonesia telah mencakup perencanaan lebih menyeluruh yang diatur dalam perundang-undangan.</p>
<p>Perubahan ketiga dari UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 2001 memang meniadakan dokumen formal GBHN dalam pelaksanaan kenegaraan. Namun, sebenarnya, fungsi arah perencanaan seperti GBHN tidaklah sepenuhnya hilang.</p>
<p><hr /><p><em>Justru, GBHN telah digantikan dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004.</em><br /><a href='https://x.com/intent/tweet?url=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fperlukah-gbhn-kembali%2F&#038;text=Justru%2C%20GBHN%20telah%20digantikan%20dengan%20adanya%20Rencana%20Pembangunan%20Jangka%20Panjang%20%28RPJP%29%20dan%20Rencana%20Pembangunan%20Jangka%20Menengah%20Nasional%20%28RPJMN%29%20yang%20diatur%20dalam%20UU%20No.%2025%20Tahun%202004.&#038;related' target='_blank' rel="noopener noreferrer" >Share on X</a><br /><hr /></p>
<p>Justru, GBHN digantikan oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004. RPJP ini disusun sebagai rencana pembangunan nasional dalam jangka 20 tahun – dilengkapi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam periode lima tahunan.</p>
<p>Seperti GBHN, RPJM juga disusun guna menentukan rencana pembangunan dalam periode waktu lima tahun dengan mengacu pada RPJP. Bahkan bila dibandingkan dengan GBHN, sistem perencanaan yang diatur oleh UU No. 25/2004 telah menerapkan strategi perencanaan dalam jangka panjang melalui RPJP.</p>
<p>Di beberapa negara seperti Australia dan Amerika Serikat (AS), perencanaan dengan model GBHN justru tidak digunakan. Di AS misalnya, kebijakan-kebijakan pembangunan lebih <a href="https://www.jstor.org/stable/975248"><strong>didasarkan</strong></a> pada wilayah negara bagian dan isu yang dibutuhkan, seperti kebijakan <em>New Deal</em> pada tahun 1933-1936.</p>
<p>Di Australia, kerangka perencanaan pembangunan juga lebih diterapkan melalui peraturan perundang-undangan. Di wilayah <a href="https://www.dplh.wa.gov.au/policy-and-legislation/state-planning-framework/state-planning-policies"><strong>Western Australia</strong></a> misalnya, perencanaan pembangunan dilakukan mengacu pada <em>Planning and Development Act 2005</em>.</p>
<p>Lantas, bila Indonesia telah memiliki sistem pembangunan jangka panjang berupa RPJP – serta bila berkaca pada kasus Australia dan AS, mengapa wacana kembalinya GBHN tetap digulirkan oleh MPR dan beberapa partai politik?</p>
<h4><strong>Konsekuensi Politik </strong></h4>
<p>Di Indonesia, GBHN pada mulanya menjadi wewenang MPR untuk disusun dan diberlakukan olehnya. Kembalinya wewenang tersebut bisa jadi memiliki konsekuensi politik tertentu.</p>
<p>Fungsi GBHN sebenarnya telah ada sejak era pemerintahan Soekarno. Dokumen perencanaan pembangunan tersebut pada awalnya menjadi tugas Komite Nasional Indonesia Pusat (<a href="http://bpsdm.kemenkumham.go.id/id/artikel-bpsdm/129-gbhn-dan-amandemen-uud/" rel="nofollow"><strong>KNIP</strong></a>) – cikal bakal lembaga legislatif di Indonesia.</p>
<p>Namun, GBHN sendiri baru tersusun secara detail pada era Orde Baru di bawah Soeharto. Acuan pembangunan pada era tersebut banyak didasarkan pada nilai-nilai ekonomi kerakyatan dan <a href="http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/19794-%5b_Konten_%5d-Konten%201202.pdf"><strong>ekonomi Pancasila</strong></a>.</p>
<p>Setelah fungsinya dihilangkan pada era Reformasi, terdapat rencana bahwa GBHN akan kembali digulirkan. Meski belum dapat dipastikan cara bekerjanya, bila mengacu pada versi UUD 1945 yang belum diamendemen, adanya GBHN turut disertai dengan supremasi lembaga MPR – berwenang menyiapkan GBHN setiap lima tahun.</p>
<p>Mengacu pada Pasal 1 UUD 1945 sebelum amendemen, MPR menjadi lembaga perwujudan kedaulatan rakyat – membuatnya menjadi lembaga negara berkedudukan tertinggi. Kedudukan tersebut pun luntur dengan dilakukannya amendemen ketiga pada tahun 2001.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B1I_3P7JYwh/" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1I_3P7JYwh/" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1I_3P7JYwh/" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Muncul perdebatan mengenai wacana GBHN dihidupkan kembali Nantikan artikel selengkapnya di Pinterpolitik.com #gbhn #pdip #gerindra #infografik #infografis #politik #politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-08-14T10:12:06+00:00">Aug 14, 2019 at 3:12am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Bila melihat pada UUD 1945 sebelum amendemen, kembali berlakunya GBHN disinyalir dapat mengembalikan kekuasaan tertinggi pada MPR. Dosen hukum Bivitri Susanti dalam <a href="https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/is-the-mpr-plotting-an-end-to-direct-presidential-elections/" rel="nofollow"><strong>tulisannya</strong></a> di Indonesia at Melbourne menjelaskan bahwa kembalinya GBHN berpotensi membuat presiden harus bertanggung jawab kepada MPR karena sifat formalnya sebagai mandat.</p>
<p>Model perencanaan GBHN ini boleh jadi mirip dengan model perencanaan lima tahunan Tiongkok, <a href="https://www.scmp.com/news/china/policies-politics/article/1866736/how-chinas-five-year-plan-overhang-soviet-era-has/" rel="nofollow"><strong>Five-Year Plan</strong></a>. Rencana pembangunan lima tahunan ala negara tersebut dimulai sejak tahun 1953 – setelah Mao Zedong meninggal dunia.</p>
<p>Pembangunan lima tahunan tersebut tersusun secara detail dengan menyesuaikan kebutuhan pembangunan terkini. Penyusunan rencana tersebut melibatkan anggota-anggota pemerintahan hingga Partai Komunis Tiongkok.</p>
<p>Dengan adanya peran partai tersebut, arah pembangunan turut menjadi sentralistik – menjadikan gagasan arah pembangunan terpusat. Uniknya, penyusunan tersebut juga harus didasarkan pada persetujuan Komite Pusat Partai Komunis Tiongkok yang berisikan pimpinan-pimpinan tertinggi partai tersebut.</p>
<p>Lantas, bagaimana dengan penyusunan GBHN di Indonesia?</p>
<p>Berbeda dengan GBHN, penyusunan RPJP dan RPJMN lebih banyak ditentukan oleh lembaga eksekutif. Dalam UU No. 25/2004, ditentukan bahwa menteri-menteri terkait memiliki wewenang untuk menyiapkan susunan perencanaan tersebut – membuat lembaga legislatif tidak memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah pembangunan.</p>
<p>Bila pemberlakuan GBHN berpotensi menghidupkan peran MPR dalam penentuan rencana pembangunan, bukan tidak mungkin partai politik akan lebih leluasa menentukan arah pemerintahan. Masalahnya adalah partai-partai politik di Indonesia bisa dibilang lebih banyak <a href="https://www.republika.co.id/berita/en/national-politics/18/12/12/pjlyss414-oligarchy-of-political-parties-threatens-democracy-lipi/" rel="nofollow"><strong>dipengaruhi</strong></a> oleh elite dan oligarki politik sendiri.</p>
<p>Yang menjadi masalah adalah, partai-partai tersebut kini tengah memperebutkan posisi pimpinan MPR. Hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa partai politik memang memiliki agenda spesifik terkait kembalinya GBHN di engeri ini.</p>
<p>Mungkin, seperti di Tiongkok, arah pembangunan yang disusun melalui GBHN akan lebih banyak dipengaruhi oleh pimpinan-pimpinan partai politik. Dengan begitu, kebijakan eksekutif – seperti Presiden Jokowi – akan lebih banyak dipengaruhi oleh dorongan dari partai politik.</p>
<p>Meski ada kemungkinan tersebut, gambaran di atas belum pasti akan terjadi. Yang jelas, GBHN bukanlah urgensi utama bagi pembangunan Indonesia – mengingat telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJP dan RPJMN.</p>
<p>Boleh jadi, pihak-pihak yang mendorong wacana GBHN memiliki pandangan yang mirip dengan lirik Wale di awal tulisan. Pengaruh politiknya turut putus-<em>nyambung</em> dalam periode waktu tertentu, seperti dengan pergantian kepemimpinan eksekutif. (A43)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="FLIZJ5urEug"><iframe loading="lazy" title="Kampus Mirip-Mirip Orba?" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/FLIZJ5urEug?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di <a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>
<p>Mari lawan polusi udara Jakarta melalui tulisanmu. Klik di <strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-62877" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/ruang-publik_saran-tema_banner-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/foto.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Misteri Megawati Amandemen UUD 1945</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/misteri-megawati-amendemen-uud-1945/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R50]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 11:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati Soekarnoputri]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=63014</guid>

					<description><![CDATA[“Saat amandemen UUD 1945 dilakukan pada rentang 1999-2004, banyak orang asing datang. Mereka menyuarakan soal gagasan liberalisme untuk Indonesia.” – Hatta Taliwang, eks Anggota DPR RI Fraksi PAN PinterPolitik.com Coba bayangin aja kalau jiwa dan fondasi dari negara Indonesia, tiba-tiba mau diotak-atik oleh elite-elite tertentu. Lha. Anang yang ditinggal Krisdayanti aja ampe bikin lagu “Separuh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>“Saat amandemen UUD 1945 dilakukan pada rentang 1999-2004, banyak orang asing datang. Mereka menyuarakan soal gagasan liberalisme untuk Indonesia.” – Hatta Taliwang, eks Anggota DPR RI Fraksi PAN</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">C</span>oba bayangin aja kalau jiwa dan fondasi dari negara Indonesia, tiba-tiba mau diotak-atik oleh elite-elite tertentu. <em>Lha</em>. Anang yang ditinggal Krisdayanti aja ampe bikin lagu “Separuh Jiwaku Pergi”, apalagi ini sebuah negara. Iya negara beneran kok, bukan kayak negara yang ada di mainan monopoli itu yang bisa diperjualbelikan sesukanya. <em>Hehehe.</em></p>
<p>Pasalnya, wacana amandemen UUD 1945 mulai mencuat lagi ke permukaan nih. Katanya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sih partai-partai di DPR sudah sepakat kalau amandemen UUD 1945 itu terbatas pada pengadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) gitu deh.</p>
<p>Ternyata, ini merupakan salah satu dari isi rekomendasinya PDIP saat di Kongres V kemarin <em>loh</em>. Pantesan aja, sekarang kader-kader PDIP pada gencar mengimbau adanya GBHN ke partai-partai lain dan media massa.</p>
<p>Tapi <em>gengs</em>, kalian sadar nggak sih kalau hampir semua amandemen UUD 1945 itu dilakukan saat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berada di posisi penting pemerintahan <em>loh</em>.</p>
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B1GM6mzpt0A/" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1GM6mzpt0A/" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B1GM6mzpt0A/" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Kivlan Zen kembali berseteru dengan Wiranto perihal Pam Swakarsa 1998 Nantikan artikel selengkapnya di Pinterpolitik.com #kivlanzen #wiranto #pamswakarsa #infografik #infografis #politik # politikindonesia #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-08-13T08:08:26+00:00">Aug 13, 2019 at 1:08am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Amandemen I dilakukan tanggal 19 Oktober 1999, tepatnya <em>tuh</em> sehari sebelum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bersama Megawati dilantik sebagai presiden dan wapres.</p>
<p>Lalu, amandemen II dan III itu dilakukan di masa pemerintahannya Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri.</p>
<p>Sementara, amandemen IV itu terjadi tahun 2002, saat Megawati menjadi Presiden RI menggantikan Gus Dur.</p>
<p><em>Nah</em>, kalau UUD 1945 beneran mau diamandemen lagi, amandemen ini pun juga dilakukan di masa kejayaan partainya Bu Megawati juga. <em>Toh</em> Jokowi itu kan diusungnya sama PDIP kan.</p>
<p><em>Fyi</em> aja nih <em>gengs</em>. Ternyata di keempat amandemen sebelumnya, pernah diisukan kalau ada tangan-tangan asing yang mendanai proses amandemen <em>gengs</em>. <em>Hehehe</em>. Ini katanya loh ya.</p>
<p><em>Waduuh</em>. Gimana ceritanya <em>tuh,</em> kok bisa ada campur tangan asing sih di dapur rumah tangganya Indonesia? <em>Hmm</em>. Apa urusannya ya mereka ikut campur amandemen UUD 1945?</p>
<p><em>Nah</em>. Kalau bener gitu ceritanya, emangnya Bu Megawati berani untuk kembali mengamandemen UUD 1945 yang sudah pernah diubah waktu itu ya?</p>
<p><em>Hmmm, </em>jadi penasaran, inisiatif amandemen kelima ini <em>tuh</em> beneran murni keinginan Bu Megawati atau karena ada pihak-pihak tertentu yang menginginkannya ya? <em>Upss.</em></p>
<p>Mungkin kalau Ibu Pertiwi kita bisa nyanyi, dia akan nyanyiin lagu Anang yang berjudul “Separuh Jiwaku Pergi” deh kayaknya, melihat makin nggak jelasnya negeri ini. <em>Upss</em>. (R50)</p>
<div class="youtube-embed" data-video_id="Ycp-w4NLfmU"><iframe loading="lazy" title="JOKOWI, PRABOWO, DAN MACHIAVELLI" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/Ycp-w4NLfmU?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik">http://bit.ly/ruang-publik</a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/08/megawati-Surat-Kabar-1024x579.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Amandemen UU Demi JK?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/amandemen-uu-demi-jk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Mar 2018 11:07:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Cawapres Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jusuf Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=25253</guid>

					<description><![CDATA[Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan kalau MPR tidak akan mengamandemen UU yang mengatur batas jabatan presiden dan wakil presiden. PinterPolitik.com “Undang-undang lahir dari perundingan yang tak selamanya bersih.”  ~ Goenawan Mohamad [dropcap]B[/dropcap]eberapa bulan menjelang Agustus, wacana siapa yang pantas menjadi pendamping Jokowi masih simpang siur. Walau Jokowi kelihatan adem ayem, tapi manuvernya untuk lebih mengenal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan kalau MPR tidak akan mengamandemen UU yang mengatur batas jabatan presiden dan wakil presiden.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #ccdb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Undang-undang lahir dari perundingan yang tak selamanya bersih.”  ~ Goenawan Mohamad</strong></p>
<p>[dropcap]B[/dropcap]eberapa bulan menjelang Agustus, wacana siapa yang pantas menjadi pendamping Jokowi masih simpang siur. Walau Jokowi kelihatan <em>adem ayem</em>, tapi manuvernya untuk lebih mengenal orang-orang yang masuk dalam daftar cawapresnya sudah sangat gencar di media. Termasuk yang giat juga mantan Walikota Solo ini.</p>
<p>Di sisi lain, para partai koalisi pun juga sibuk sendiri dalam mengusung cawapres yang pantas buat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. <em>Saking</em> pusingnya, akhirnya banyak juga yang mentok dengan mengeluarkan nama Jusuf Kalla (JK) lagi. <em>Hadeuh,</em> orang-orang politik ini pada enggak kreatif banget sih.</p>
<p>Padahal tokoh-tokoh muda yang memiliki potensi, saat ini bertebaran di mana saja. <em>Lha</em>, kok masih aja yang diusung-usung Opa JK? Memang sih punya pengalaman banyak, tapi kalau begitu terus enggak ada regenerasi <em>dungs</em> namanya. <em>Pegimana</em> ini <em>kakak</em>? Masa negara ini harus terus bergantung pada generasi masa lalu sih?</p>
<p>Ini nih susahnya, kalau negara dicengkram partai yang notabene dari generasi lampau. Jadi susah deh untuk diajak <em>legowo</em> dan memberikan kesempatan pada yang muda-muda. Dipikirnya, anak-anak muda itu enggak bisa sehebat pendahulunya kali ya? <em>Wedeeew</em>, masa negara ini harus dikudeta sama Milenials dulu sih biar bisa regenerasi? <em>Oh, no</em>!</p>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en">
<p dir="ltr" lang="in">Upayakan JK Cawapres Jokowi, Fahmi Idris Bakal Ajukan Uji Materi Ke MK <a href="https://t.co/u80UvMPaVg">https://t.co/u80UvMPaVg</a></p>
<p>— chapunk sandoval (@sandovasq) <a href="https://twitter.com/sandovasq/status/978905698284199936?ref_src=twsrc%5Etfw">March 28, 2018</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Saking <em>keukeuhnya</em>, sampai-sampai salah satu pentolan Golkar pingin mengajukan amandemen aturan jabatan presiden dan wakil presiden di undang-undang. <em>Ajegileee, </em>segitunya kah JK bagi partai Golkar? Sampai undang-undang pun harus ditabrak juga? Jadi bertanya-tanya nih, ada apakah dengan JK?</p>
<p>Lebih mengherankan lagi, ternyata yang mengaku <em>sreg</em> dengan JK enggak hanya Golkar, tapi juga PDI Perjuangan. <em>What</em>? Apa-apaan nih? Waduh bahaya dong, secara PDI Perjuangan udah punya kursi ketua di MPR dan DPR, <em>wedeew,</em> jangan-jangan bakal kejadian lagi nih, undang-undang di utak-atik demi kepentingan partai semata. <em>Huh!</em></p>
<p>Tapi ketakutan ini terjawab sudah, kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, UUD hanya akan diamandemen yang bagian GBHN aja, yang lainnya enggak. Jadi kalau mau ngajuin JK jadi cawapres lagi di 2019, harus mendapat restu dari MK. <em>Pyuuh</em>! Tapi beneran begitu gak nih? <em>Walah,</em> apa jadinya generasi mendatang kalau kekuasaan hanya dikekang demi kepentingan partai semata. Menyedihkan! (R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/JK-ZulHas.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Ada Amandemen Lagi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/ada-amandemen-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Y14]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Mar 2018 11:29:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Amandemen UUD45]]></category>
		<category><![CDATA[amendemen UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[MPR]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=23881</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://pinterpolitik.com/amandemen-terbatas-apa-pantas/"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-23863 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33.jpg" alt="Amandemen Terbatas, Apa Pantas?" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/03/2018-03-15-INFOGRAFIS-Ada-Amandemen-Lagi-H33-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
