<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Aksi Kamisan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/aksi-kamisan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Feb 2022 16:18:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Aksi Kamisan &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Moeldoko “Tenggelam” dalam Kesendirian?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/celoteh/moeldoko-tenggelam-dalam-kesendirian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Nov 2021 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Celoteh]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kamisan]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=95313</guid>

					<description><![CDATA[KSP Moeldoko tidak dianggap teman oleh massa Aksi Kamisan di Semarang. Apakah Moeldoko semakin "tenggelam" dalam kesendirian?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak dianggap sebagai teman ketika menyapa massa Aksi Kamisan di Semarang, Jawa Tengah, pada 18 November 2021. Mungkinkah Moeldoko semakin “tenggelam” dalam kesendirian?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://www.pinterpolitik.com/"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Manusia adalah makhluk sosial. Bagaimana pun juga, seorang individu pasti membutuhkan bantuan manusia lainnya. Mungkin, anggapan seperti itulah yang selalu diajarkan kepada kita ketika masih duduk di bangku sekolah dulu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini juga yang mungkin kini perlu jadi renungan bagi Muldoko yang berasal dari Negara Indonesia di&nbsp;<em>alternate universe</em>&nbsp;Bumi-45. Bagaimana tidak? Di malam yang makin larut semakin sunyi, Pak Mul – sapaan akrab Muldoko – harus melaluinya dengan kesendirian dengan tiadanya orang yang menemani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sembari mendengarkan sebuah lagu yang berjudul “Lonely” (2004) karya Akon, Pak Mul pun semakin merasa sedih dalam kesunyian malam itu. Apalagi, di siang harinya, Pak Mul baru saja ditolak ketika berusaha mencari teman-teman baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Semua kesedihan ini dimulai ketika Pak Mul memulai hari dengan penuh semangat di pagi harinya. Dengan banyaknya kegiatan yang penuh harapan – seperti Festival Hari Asyik Melangkah (HAM), tentu Pak Mul tidak menyadari akan adanya kemungkinan hal-hal buruk yang akan datang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tengah perjalanannya, Pak Mul pun bertemu dengan sejumlah orang yang sedang asyik coret-coret dan menggambar poster. Karena tertarik, Pak Mul pun menghampiri mereka.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pak Mul</strong>: Hai,&nbsp;<em>guys</em>!</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Adi</strong>: Hmmm.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Budi</strong>: Siapa yak?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ani</strong>: Kek familiar sih mukanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pak Mul</strong>: Nama saya Muldoko. Saya lihat mbak-mbak dan mas-mas sekalian lagi ngegambar dan bikin poster ya? Saya penasaran, jadi pengen ikutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Budi</strong>: Mul ya?&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ani</strong>: Wah, Pak Mul yang jadi ketua dari Kontra Sembarangan Protes (KSP) ya?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Adi</strong>: Lah, ini poster saya isinya protes gimana?</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/celoteh/epic-rap-battle-moeldoko-vs-gatot"><strong>Epic Rap Battle: Moeldoko vs Gatot</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.instagram.com/p/CWaZ3o9hBuh/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/Infografis%20K12%202020/Moeldoko-Yang-Diusir%E2%80%A6.jpg" alt="Moeldoko yang Diusir"/></a></figure>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pak Mul:&nbsp;</strong>Kalau ngegambarnya di kertas, saya sih oke-oke aja. Beda lagi kalau mural sih. Eh, tapi tetap aja jangan sembarangan ya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Adi</strong>&nbsp;(<em>sambil berbisik</em>): Tuh kan, aku bilang juga apa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ani</strong>: Udahlah. Pak Mul pulang aja. Kita lagi&nbsp;<em>enjoy</em>&nbsp;sendiri di sini sambil mikirin bagaimana nasib rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pak Mul</strong>: Tunggu. Sebentar. Aku bisa jelaskan, teman-teman sekalian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Budi</strong>: Eits, eits. Kami bukan teman bapak ya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pak Mul</strong>: Oke. Oke.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ani</strong>: Lagipula, kita lagi kumpul rutin tiap hari Kamis buat kita-kita sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pak Mul</strong>: Iya. Iya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Adi</strong>: Iya! Masa Pak Mul mau berandai-andai bisa satu&nbsp;<em>party</em>&nbsp;sama Obama?</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Budi</strong>: Eh, beda dong. Bukan&nbsp;<em>party</em>&nbsp;yang itu lah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Adi</strong>: Eh, beda ya? Masa iya beda?</p>



<p class="wp-block-paragraph">(Di tengah perdebatan&nbsp;<strong>Ani</strong>,&nbsp;<strong>Budi</strong>, dan&nbsp;<strong>Adi</strong>,&nbsp;<strong>Pak Mul</strong>&nbsp;pun memutuskan untuk pulang)</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-dots"/>



<p class="wp-block-paragraph">Penolakan memang selalu menyisakan rasa sedih yang pedih dan perih. Namun, Pak Mul tidak begitu saja tenggelam dan terlarut dalam emosinya. Ia ingat bahwa dia punya idola yang selalu menginspirasinya, yakni Narto yang dulunya tidak punya teman tetapi mampu bangkit menjadi&nbsp;<em>shinobi</em>&nbsp;yang mumpuni.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah ini menjadi pertanda bahwa sudah saatnya Pak Mul belajar dan mencari jalan ninjanya? Hanya diri Pak Mul yang bisa mencari jawaban yang paling tepat – entah itu dengan menjadi&nbsp;<em>hokage</em>&nbsp;di Dusun Konoha atau dengan jalan ninja yang lainnya. (A43)</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca Juga:&nbsp;</strong><a href="https://www.pinterpolitik.com/in-depth/moeldoko-adalah-dalang-atau-hanya-wayang"><strong>Moeldoko adalah Dalang atau Hanya Wayang?</strong></a></p>



<hr class="wp-block-separator"/>



<figure class="wp-block-embed is-type-rich is-provider-embed-handler wp-block-embed-embed-handler wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<div class="youtube-embed" data-video_id="ME5OxDTtvEc"><iframe title="Part 2: Cloud Storage Solusi Permasalahan e-KTP | Hasil Kajian Doktoral Bapak Wim Tangkilisan" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/ME5OxDTtvEc?feature=oembed&#038;enablejsapi=1" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe></div>
</div></figure>



<p class="wp-block-paragraph">► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/PinterPolitik"><strong>bit.ly/PinterPolitik</strong></a></p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://www.youtube.com/c/PinterPolitik/featured"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/ytb%20membership-03.jpg" alt=""/></a></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<strong><a href="http://bit.ly/ruang-publik">bit.ly/ruang-publik</a></strong>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image"><a href="https://linktr.ee/PinterPublishing"><img decoding="async" src="https://www.pinterpolitik.com:8000/photos/shares/2021/3/ebook-promo-web-banner.jpg" alt=""/></a></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Moeldoko-Tenggelam-dalam-Kesendirian.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Moeldoko Yang Diusir…</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/moeldoko-yang-diusir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Nov 2021 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kamisan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pelanggaran HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=83211</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="968" height="1024" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-968x1024.jpg" alt="" class="wp-image-83214" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-968x1024.jpg 968w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-283x300.jpg 283w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-142x150.jpg 142w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-768x813.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-696x737.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-1068x1130.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-397x420.jpg 397w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir….jpg 1080w" sizes="(max-width: 968px) 100vw, 968px" /><figcaption>Kepala Staf Presiden Moeldoko diusir saat datangi Aksi Kamisan Semarang</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/01/Moeldoko-Yang-Diusir…-968x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Paradoks Penegakan HAM di Indonesia</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/paradoks-penegakan-ham-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2021 06:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kamisan]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93698</guid>

					<description><![CDATA[Dalam banyak kesempatan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menegakkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang terjadi di masa lalu. Apakah ini hanya berakhir menjadi sebuah paradoks? PinterPolitik.com Hak asasi manusia (HAM) merupakan fitrah yang hadir bersamaan di saat seseorang dilahirkan ke dunia. Bahkan, di saat ia masih berada dalam kandungan ibunya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dalam banyak kesempatan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menegakkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang terjadi di masa lalu. Apakah ini hanya berakhir menjadi sebuah paradoks?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Hak asasi manusia (HAM) merupakan fitrah yang hadir bersamaan di saat seseorang dilahirkan ke dunia. Bahkan, di saat ia masih berada dalam kandungan ibunya, ia pun sudah dihitung sebagai seorang manusia yang utuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Donnely dan Nickel dalam Alkatiri (2010:1) mengartikan HAM sebagai hak asasi yang diakui secara universal yang meliputi hak sipil, hak politik, hak kebebasan dari penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat diganggu gugat dan direbut oleh siapapun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Membicarakan sejarah dunia sama saja dengan membicarakan HAM itu sendiri. Secara tidak langsung, pemikiran tentang HAM bersifat evolutif, dimulai dengan&nbsp;<em>Bill of Rights&nbsp;</em>yang pada tahun 1688-1689 yang mengakibatkan terjadinya&nbsp;<em>Glorious Revolution&nbsp;</em>dan juga merupakan akhir daripada kekuasaan absolut raja dan negara Inggris, sebelum akhirnya berubah menjadi negara monarki konstitusional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasca-Perang Dunia II berakhir, dunia pun beramai-ramai melihat HAM sebagai hal yang sangat penting untuk dijaga bersama-sama. Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pun ditandatangani oleh 48 negara dengan 8 negara memilih untuk abstain. Secara tidak langsung, DUHAM merupakan penjelmaan ideologi dunia kala itu yang menjadi titik kesadaran global akan pentingnya HAM (<em>ius cogens).</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks Indonesia, seluruh konstitusi yang pernah berlaku secara keseluruhan mengandung perlindungan akan HAM dalam setiap butir per butir pasal-pasalnya. Bahkan, Franz Magnis-Suseno dalam Rawung (2017:52) mengatakanbahwasanya, hak asasi manusia merupakan pengejawantahan seluruh nilai-nilai pada Pancasila sehingga dapat diartikan lima butir di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal. Uniknya, dalam hal ini Pancasila dan UUD yang dicetuskan pada 1945 selangkah lebih maju daripada DUHAM yang baru ditandatangani pada 1948.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="mempertanyakan-komitmen-pemerintah"><strong>Mempertanyakan Komitmen Pemerintah</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Maka dari itu, hal inilah yang kemudian semakin menekankan kepada Indonesia – khususnya pemerintah untuk senantiasa menjunjung tinggi perlindungan HAM. Namun, pada praktiknya, perlindungan HAM di Indonesia masih sangatlah jauh dari kata sempurna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komnas HAM mencatat setidak-tidaknya, 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, antara lain: peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di Jakarta, peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 di Papua-Papua Barat, peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, dan kasus-kasus lain belum mampu terselesaikan. Belum lagi, berbagai misteri dalam peristiwa 30 September 1965 yang menyebabkan banyak orang terbunuh dan diasingkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran atas asas&nbsp;<em>ius cogens&nbsp;</em>yang merupakan norma umum dalam hukum internasional yang diakui oleh negara-negara sebagai masyarakat dunia (Nababan,2004:96). Pelanggaran HAM berat terjadi di saat ada pelanggaran atas hak yang bersifat&nbsp;<em>non-derogable&nbsp;</em>seperti yang disebutkan pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahwa&nbsp;<em>non derogable&nbsp;</em>sendiri merupakan hak sebagai manusia yang tidak dapat dikurangi – seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperbudak, dan sebagainya. Maka dari itu, pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan sebagai&nbsp;<em>extraordinary crime&nbsp;</em>sebagai suatu kejahatan yang merupakan musuh semua umat manusia (<em>obligation ergo omnes)</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui UU No. 26 Tahun 2000 pasal 7 yang mengartikan pelanggaran HAM berat meliputi dua hal yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, secara konsepsi, Indonesia sendiri telah menaruh perhatiannya terhadap perlindungan HAM baik melalui Pancasila sebagai dasar negara, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hanya saja, komitmen pemerintah dalam menjaga tetap tegaknya hak asasi manusia kian hari kian memudar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sudahlah jelas, hal ini tidaklah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan juga konstitusi – terkhusus melalui butir per butir yang terdapat dalam BAB XA UUD 1945 yang menyebutkan secara tegas tugas negara untuk menegakkan HAM tanpa pandang bulu sebagai hak konstitusional warganegaranya. Terlebih, dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut, tanggung jawab negara dalam menegakkan hak asasi manusia semakin dipertegas (Marwan, 2018:136).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada rapat kerja yang digelar antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung&nbsp; pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanudin membuat pernyataan yang cukup kontroversial. Kala itu, beliau menyatakan bahwasanya, tragedi semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini pun didasarkan dengan rapat paripurna yang ia sendiri tidak sebutkan secara jelas rapat paripurna yang mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan berlandaskan pernyataan Jaksa Agung tersebut, keluarga korban pun memilih untuk melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbuntut putusan bahwasanya, pernyataan Jaksa Agung dinyatakan perbuatan melawan hukum. Uniknya, Jaksa Agung justru mengajukan banding atas putusan PTUN. Hal inilah yang kemudian, menimbulkan pertanyaan publik terhadap pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amar putusan hakim PTUN menyatakan bahwasanya, Jaksa Agung harus memberikan pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Hal inilah yang kemudian memunculkan&nbsp;<em>spirit&nbsp;</em>baru untuk mengusut tuntas kasus yang belum menemukan kejelasannya selama hampir 22 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Janji presiden Jokowi pada kampanye 2014 salah satunya ialah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, dengan tegas Presiden Jokowi pun menuangkannya sebagai salah satu poin dalam Nawacita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi pun masih kerap kali menggaungkan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu pada saat kampanye. Namun, lagi dan lagi pelaksanaannya masih jauh mengawang dari apa yang diharapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini juga dibuktikan dengan data survei yang dikeluarkan kan oleh Litbang Kompas yang mana separuh lebih responden (63,3 persen) menilai perlindungan HAM masih mengalami stagnansi. Belum lagi, orang-orang yang diduga terlibat pada kasus pelanggaran HAM berat hari ini masih dapat hidup bebas. Lebih parahnya, banyak di antaranya yang justru menduduki kursi-kursi penting pada pemerintahan.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="pelanggaran-ham-berat-sebagai-extraordinary-crime"><strong>Pelanggaran HAM Berat Sebagai&nbsp;<em>Extraordinary Crime</em></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan sebagai&nbsp;<em>extraordinary crime.&nbsp;</em>Oleh sebab itu, penanganannya pun membutuhkan cara yang tidak biasa juga (Sapardjaja, 2004:144). Dalam hukum pidana dikenal asas yang merupakan fondasi daripada hukum pidana itu sendiri, yaitu asas legalitas yang mengatakan bahwasanya seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya, peraturan perundang-undangan yang mengatur sebelumnya&nbsp;<em>(Lex Certa).&nbsp;</em>Dalam hal ini, berlakulah suatu asas hukum yang bersifat non-retroaktif yang artinya, seseorang yang melakukan pelanggaran pada masa lampau tidak dapat diberi sanksi menggunakan peraturan yang dikeluarkan setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks pelanggaran HAM berat, terdapat penyimpangan daripada asas non-retroaktif itu sendiri yang bahkan, mendapatkan pengecualian dari konstitusi pasal 28J yang melarang seseorang untuk dituntut atas hukum yang berlaku surut. Maka dari itu, dalam hal ini hukum pun berdaya surut (retroaktif). Hal ini pun mendapatkan dasar hukumnya melalui pasal 43 ayat (1) yang secara implisit menganut hukum berdaya surut (Rawung, 2017:54).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diberlakukannya asas retroaktif ini tidaklah lain agar, pelanggar HAM berat masa lalu (sebelum berlakunya UU 26/2000 dan UU 39/1999) dapat diadili menggunakan kedua Undang-Undang tersebut melalui pengadilan HAM&nbsp;<em>ad hoc.</em>&nbsp;Dalam praktiknya, pengadilan HAM&nbsp;<em>ad hoc&nbsp;</em>ini pernah dilakukan dalam menangani masalah Timor-Timur (Budiardjo, 2008:263).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menunjukkan bahwasanya, pelanggaran HAM berat merupakan suatu hal yang harus ditangani secara serius. Hal ini dibuktikan dengan asas legalitas pun sebagai tiang pancang daripada hukum pidana dalam hal ini dapat dikesampingkan. Selain daripada itu, penyimpangan terhadap asas non retroaktif tidaklah lain sebagai bentuk penolakan terhadap impunitas para pelanggar HAM berat.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="sebuah-paradoks"><strong>Sebuah Paradoks?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Mengingat pentingnya negara dalam menjaga hak asasi manusia setiap warganegaranya sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila, Konstitusi, maupun Undang-Undang. Sudahlah seharusnya bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembenahan dan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus HAM berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Macetnya penyidikan atas kasus Semanggi I, Semanggi II, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya sudahlah cukup dijadikan alasan bagi pemerintah untuk segera berbenah dan menjamin hak-hak konstitusional bagi korban beserta keluarganya sepenuh-penuhnya. Setiap hari Kamis, keluarga korban dan para aktivis HAM tanpa letih berdiri dengan berpakaian hitam-hitam di depan istana negara tidak lain untuk menuntut keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, apa daya? Pemerintah hingga hari ini masih belum cukup serius dalam mengamalkan tanggung jawab yang dibebankan oleh konstitusi untuk menjaga hak asasi manusia setiap masyarakatnya. Ironisnya, pemerintah sendirilah melalui aparatnya yang melanggar hak asasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah haruslah melakukan proses peradilan terhadap pelanggar kasus HAM berat. Pemerintah tidak boleh melanggengkan impunitas yang sudah dinikmati sekian lamanya tanpa adanya kejelasan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="has-text-align-right wp-block-paragraph"><strong>Tulisan milik Muhammad Naufal, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Paradoks-Penegakan-HAM-di-Indonesia.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Angin Lalu HAM Berat Masa Lalu</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/angin-lalu-ham-berat-masa-lalu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2020 07:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kamisan]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=93929</guid>

					<description><![CDATA[Nawacita menjadi dukacita bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat&#160; tidak akan pernah terjadi jika kepentingan politik lebih didahulukan dibanding keadilan hukum. PinterPolitik.com Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu merupakan luka di Indonesia yang hingga kini belum disembuhkan. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h4 class="wp-block-heading" id="nawacita-menjadi-dukacita-bagi-penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-berat-masa-lalu-di-pemerintahan-presiden-joko-widodo-penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-berat-tidak-akan-pernah-terjadi-jika-kepentingan-politik-lebih-didahulukan-dibanding-keadilan-hukum"><strong>Nawacita menjadi dukacita bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat&nbsp; tidak akan pernah terjadi jika kepentingan politik lebih didahulukan dibanding keadilan hukum.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com/">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu merupakan luka di Indonesia yang hingga kini belum disembuhkan. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut kebanyakan terjadi pada saat rezim Orde Baru berkuasa dan jelang bergulirnya Reformasi di tahun 1998-1999.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu awalnya menjadi prioritas di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang di dalam Nawacita atau 9 program prioritas yang ia kampanyekan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam nawacita tersebut Jokowi berjanji akan menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM berat antara lain kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965. Namun kini, Nawacita menjadi dukacita yang hanya menjadi janji politik yang kini sulit untuk ditepati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya di periode pertama kekuasaannya, Jokowi mengangkat Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Hal ini tentu jadi persoalan karena berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Wiranto diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM pada tahun 1998 &nbsp;dan di Timor Timur pada saat ia menjabat sebagai Panglima ABRI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, di periode kedua, Jokowi&nbsp; mengangkat lawan politiknya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Padahal berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, Prabowo diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa. Dugaan tersebut dikuatkan dengan pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk penyelidikan kasus penculikan aktivis pada 21 Agustus 1998 yang berujung pada keputusan pemecatan Prabowo dari militer.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, juga menyatakan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM berat, sekalipun kemudian dibatalkan oleh putusan PTUN Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang memutuskan bahwa Jaksa Agung melawan hukum terkait pernyataannya itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengangkatan Wiranto dan Prabowo sebagai menteri hingga pernyataan Jaksa Agung tersebut sesungguhnya merupakan bukti tidak adanya kemauan politik dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Janji politik dalam Nawacita akhirnya tak menjadi sukacita untuk para korban pelanggaran HAM berat. Melihat kondisi politik saat ini, jalan apa yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini?</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="rekonsiliasi-tanpa-pengadilan-merupakan-impunitas"><strong>Rekonsiliasi Tanpa Pengadilan Merupakan Impunitas</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Wacana penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dimulai oleh Wiranto sebagai Menkopolhukam pada periode pertama kekuasaan Jokowi dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Sementara di periode kedua, Mahfud MD sebagai &nbsp;Menko Polhukam merencanakan pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mana sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyelesaian melalui DKN maupun pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan mekanisme non-judisial dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini penting untuk dilihat karena penyelesaian melalui mekanisme non-Judisial tanpa melakukan mekanisme judisial merupakan bentuk impunitas yang dilakukan oleh negara. Pada hakikatnya, rekonsiliasi yang bersifat non-judisial haruslah komplementer (menjadi pelengkap) terhadap mekanisme pengadilan (judisial) dan bukannya bersifat subtitutif (pengganti) dalam hal langkah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam persoalan HAM, terdapat “<em>Prinsip Joinet</em>” yang menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM memiliki beberapa hak, di antaranya: a) hak untuk mengetahui; b) hak atas keadilan; c) hak atas reparasi; d) dan jaminan ketidakberulangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks hak atas keadilan dinyatakan bahwa impunitas tidak dapat diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM berat sebelum korban mendapatan keadilan melalui pengadilan yang efektif.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="fiat-justitia-et-pereat-mundus"><strong><em>Fiat Justitia et Pereat Mundus</em></strong><strong></strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Rekonsiliasi yang pernah terjadi salah satunya adalah dalam kasus pelanggaran HAM berat di Afrika Selatan dalam kasus Politik Apartheid antara kaum kulit putih dan kulit hitam. Diskriminasi diterapkan pada saat pembentukan Uni Afrika Selatan pada tahun 1910 dan pada tahun 1948 kata Apartheid mulai di kenal di Afrika Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak dari Apartheid itu sendiri adalah hilangnya hak politik dan hak lainnya bagi kaum kulit hitam di Afrika Selatan. Bahkan pada tahun 1960 terjadi pembantaian Sharpeville yang memakan banyak korban jiwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut, Nelson Mandela membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tugas antara lain pengungkapan kebenaran, merekomendasikan amnesti bagi para pelaku yang merasa bersalah, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya reparasi bagi korban, dan merekomendasikan negara untuk melakukan reformasi legislasi dan institusional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Indonesia, pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi mungkin bisa dimulai dari kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Perjanjian damai atau MoU yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, merekomendasikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Namun komisi yang dibentuk haruslah mengutamakan pemulihan bagi para korban sebagai pemenuhan hak asasi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asas&nbsp;<em>Fiat Justitia et Pereat Mundus</em>&nbsp;yang artinya “meskipun dunia ini runtuh, hukum harus ditegakkan” juga berlaku pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Meskipun banyak kepentingan politik yang menghalanginya, penegakan hukum melalui pengadilan HAM merupakan hal yang wajib dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menerangkan bahwa pelanggaran HAM berat dapat diadili melalui mekanisme Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Dalam kasus di Indonesia, pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok pernah menggunakan mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc, sementara pelaggaran HAM berat Abepura menggunakan mekanisme Pengadilan HAM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila ketiga kasus tersebut sudah pernah ada penyelesaian melalui mekanisme judisial, mengapa kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya belum juga diselesaikan, sebagaimana Nawacita Jokowi pada saat berkampanye dahulu?</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, hal ini memang akan terus menjadi pertanyaan besar, terkait posisi Jokowi sebagai presiden yang justru terlihat mengingkari janjinya sendiri hanya untuk kepentingan politik belaka. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya.</p>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h4 class="has-text-align-right wp-block-heading" id="tulisan-milik-falis-aga-triatama-praktisi-hukum-di-winrow-veritas-law-firm"><strong>Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.</strong></h4>



<hr class="wp-block-separator is-style-wide"/>



<h6 class="wp-block-heading" id="disclaimer-opini-adalah-kiriman-dari-penulis-isi-opini-adalah-sepenuhnya-tanggung-jawab-penulis-dan-tidak-menjadi-bagian-tanggung-jawab-redaksi-pinterpolitik-com"><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>



<p class="wp-block-paragraph">Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di&nbsp;<a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a>&nbsp;untuk informasi lebih lanjut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="132" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg" alt="Banner Ruang Publik" class="wp-image-91015" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-150x19.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/ruang-publik-banner-696x90.jpg 696w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Angin-Lalu-HAM-Berat-Masa-Lalu.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Nyala Abadi Aksi Kamisan</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/nyala-abadi-aksi-kamisan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 11:00:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kamisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=81452</guid>

					<description><![CDATA[Aksi Kamisan sudah sejak lama dilaksanakan guna menuntut hak-hak masyarakat – dan tetap akan berlanjut dengan nyala api suara rakyat. Sudahkah suara Aksi Kamisan didengar? PinterPolitik.com “Hidup korban… Jangan diam… Lawan…!!!” Aktivis mana yang tak tahu jargon di atas? Ya, jargon yang selalu diteriakkan pada setiap hari Kamis di depan Istana. Diteriakkan oleh para keluarga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Aksi Kamisan sudah sejak lama dilaksanakan guna menuntut hak-hak masyarakat – dan tetap akan berlanjut dengan nyala api suara rakyat. Sudahkah suara Aksi Kamisan didengar?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<blockquote class="td_quote_box td_box_center"><p>“Hidup korban… Jangan diam… Lawan…!!!”</p></blockquote>
<p><span class="dropcap dropcap2">A</span>ktivis mana yang tak tahu jargon di atas? Ya, jargon yang selalu diteriakkan pada setiap hari Kamis di depan Istana. Diteriakkan oleh para keluarga korban kekejaman rezim yang menuntut keadilan, serta para aktivis dan simpatisan yang juga ikut hadir dalam aksi setiap hari Kamis tersebut, yakni Aksi Kamisan.</p>
<p>Aksi Kamisan ini pertama kali diadakan pada 18 Januari 2007 yang merupakan sebuah aksi diam yang diinisiasi oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK) dan KontraS. Aksi Kamisan ini pada awalnya merupakan sebuah aksi diam yang sudah direncanakan dan disepakati mengenai kapan, warna dan pakaiannya, hingga maskot yang akan dipakai.</p>
<p>Hari Kamis merupakan hari yang disepakati, lokasi yang dipilih adalah di depan Istana karena merupakan simbol pusat kekuasaan, dan memegang payung mengartikan bahwa rasa keteguhan, keberanian untuk mereka selalu menuntut hak mereka dan tanggung jawab negara.</p>
<p>Aksi Kamisan dilatarbelakangi oleh beragam kasus pelanggaran HAM. Jika ditarik ke belakang, banyak sekali pelanggaran HAM terjadi yang justru diaktori oleh negara.  Peristiwa Mei 1998, misalnya, merupakan salah satu tragedi yang memilukan bagi kita karena banyak terjadi korban jiwa yang berjatuhan.</p>
<p>Lebih dari itu, banyak sekali tragedi atau kekerasan HAM yang dilalukan oleh negara seperti hilangnya Widji Thukul, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, Trisakti, peristiwa Tanjung Priok, Talangsari 1989, dan sebagainya.</p>
<p>Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi ini bukanlah hanya salah satu faktor yang melatarbelakangi Aksi Kamisan ini.Yang paling utama justru sikap pemerintah yang seolah abai dan terus diam dalam menyikapi dan menindaklanjuti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ini.</p>
<p>Aksi Kamisan ini menjadi sebuah simbolisme gerakan sosial bahwa masyarakat juga memiliki kemampuan untuk bertindak menuntut tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Hal ini adalah sebuah bentuk dialektika antara struktur dengan agensi, di mana struktur merupakan sistem sosial-politik yang menjadi faktor pembatas dan/atau peluang untuk aktor bertindak.</p>
<p>Sementara, Ortner (1997: 146) menyampaikan bahwa agensi tidak bebas bertindak atau ada filter yang membatasi.“<em>Agency is both a source power and an effect of power</em>,” begitu tulis Ortner.</p>
<p>Kekuatan agensi dalam bertindak melawan struktur seperti Aksi Kamisan ini pernah menarik perhatian pemerintah. Pada 20 Maret 2008 lalu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah mengajak pihak keluarga korban untuk berdiskusi bersama dengan pihak Istana.</p>
<p>Selain itu, pada tanggal 13 Mei tahun 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengajak dan melakukan diskusi dengan keluarga korban dan beberapa peserta Aksi Kamisan. Pada kesempatan tersebut, peserta Aksi Kamisan menuntut agar Jokowi mengakui kasus pelanggaran HAM yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).</p>
<p>Selama 13 tahun berjalannya Aksi Kamisan, pada dua kesempatan itu, peserta Aksi Kamisan berkesempatan langsung bertemu dengan Presiden. Namun, hingga saat ini, diskusi hanya sekadar diskusi, janji hanya sekadar janji, belum ada perwujudan secara konkret dari pemerintah dalam menuntaskan kasus HAM.</p>
<p>Seperti apa yang <strong><a href="https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/03066158608438289">dikatakan</a></strong> oleh Scott (1986:6), “<em>Resistance of this kind does not throw up the manifestos, demonstrations, and pitched battles that normally compel attention, but vital territory is being won and lost here too</em>.”Aksi Kamisan hadir – dan tetap hadir – dikarenakan perilaku negara pada masa lampau, dan sampai hari ini pula, Aksi Kamisan terus bohongi oleh negara.</p>
<p>Jika kita telisik motif atau dorongan para peserta Aksi Kamisan ini, secara kasat mata kita bisa lihat bahwa Aksi Kamisan ini didasari oleh rasa kemanusiaan dan semangat pembebasan, yang itu didorong oleh berbagai kasus-kasus HAM yang telah menimpa para pesertanya.</p>
<p>Escobar (1992) dalam Cribb (2001) menjelaskan bahwa gerakan sosial seperti Aksi Kamisan ini masih relevan karena melibatkan aspek-aspek nilai dan makna kultural juga sumber daya sosial dan ekonomi. Gerakan sosial seperti Aksi Kamisan ini tidak hanya dinilai sebagai bentuk perlawanan yang politis, perlawanan ini juga pasti didorong oleh kepentingan yang bersifat kultural.</p>
<p>Kepentingan yang mendorong gerakan sosial adalah merupakan kepentingan yang berhubungan dengan budaya dan identitas. Dalam konteks Aksi Kamisan, yakni penuntasan kasus HAM dan pembebasan kemanusiaan (Cribb, 2001).</p>
<p>Wolf (1986) <strong><a href="https://books.google.co.id/books/about/Revolutions_A_Very_Short_Introduction.html?id=g4lnAgAAQBAJ&amp;source=kp_book_description&amp;redir_esc=y">menganggap</a></strong> bahwa gerakan sosial proses untuk mengonstruksikan pemahaman bahwa segala sesuatunya adalah berjalan dengan apa adanya, seperti hadirnya Aksi Kamisan yang secara implisit ingin mengedukasi bahwa aksi mereka bukanlah aksi yang hadir dari ruang hampa tetapi aksi yang memang seharusnya berjalan dengan apa adanya.<em>“</em><em>T</em><em>hings are what I say they are</em>.<em>”</em></p>
<p>Karena memang, bagi Wolf (1986) gerakan sosial merupakan bentuk kekuatan agensi dalam struktur sosial akibat hadirnya perubahan dalam tataran kebudayaan yang disebabkan oleh penetrasi eksternal seperti ekonomi, ataupun nilai-nilai sosial yang berbeda.</p>
<p>Satu hal penting pula yang perlu disoroti pada Aksi Kamisan, yakni regenerasi. Meskipun pada awalnya Aksi Kamisan ini diinisiasi dan dikuti oleh keluarga korban pelanggaran HAM, kali ini, Aksi Kamisan banyak dihadiri oleh anak muda dengan umur kurang lebih 30 tahun.</p>
<p>Seperti yang dikatakan Ibu Sumarsih, orang tua dari anak semata wayangnya, Bernardus Realino Norma Irawan atau akrab disapa Wawan, yang tewas tertembak dalam Tragedi Semanggi I yang terjadi pada 13 November 1998, berkata: <em>“</em>Ini menjadi kewajiban kita sebagai anak muda  yang setidaknya hadir di Aksi Kamisan di berbagai kota kewajiban kita untuk memperjuangkan tegaknya supremasi hukum dan HAM<em>.</em>”</p>
<p>Seperti apa yang <strong><a href="https://anthrosource.onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1525/ae.1999.26.3.583">dikatakan</a></strong> oleh Cunningham (1999), dalam memahami perkembangan suatu gerakan sosial, perlu melihat aspek budaya atau kultur karena itu sumber kepercayaan dari suatu masyarakat.</p>
<p>Bagi Cunningham (1999), adanya enkulturasi pada aspek budaya dalam gerakan sosial, dapat mempengaruhi pemahaman kita tentang dunia, dan dengan berbagai cara kehadiran kita sebagai anggota masyarakat akan menimbulkan proses sosialisasi di mana budaya dilaksanakan dan dikuatkan oleh banyak orang.</p>
<p>Walaupun penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu masih jauh dari titik terang, antusiasme generasi muda memberikan harapan baru bagi keluarga korban.</p>
<p>Saat ini, Aksi Kamisan telah berjalan sebanyak 638 kali selama 13 tahun ke belakang. Itu menunjukkan konsistensi mereka dalam resistensi. Aksi Kamisan akan terus ada selama kasus pelanggaran HAM masih dan belum terselesaikan. Resistensi tidak akan mati, akan terus ada dan berlipat ganda.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Syahrul Ramadhan, Mahasiswa Antropologi Sosial di Universitas Indonesia.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/07/Aksi-Kamisan.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Jokowi Temui Kamisan</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/jokowi-temui-kamisan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 May 2018 11:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Kamisan]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=30358</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-30348 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan.jpg" alt="Jokowi Temui Kamisan" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-135x135.jpg 135w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/06/Jokowi-Kamisan-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
