<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Aksi-aksi Intoleransi &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/aksi-aksi-intoleransi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2020 00:08:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Aksi-aksi Intoleransi &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Isu Intoleransi di Tanah Minang</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/isu-intoleransi-di-tanah-minang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2020 01:00:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi-aksi Intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[intoleran]]></category>
		<category><![CDATA[intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Prayitno]]></category>
		<category><![CDATA[Minang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=80599</guid>

					<description><![CDATA[Isu intoleransi di tanah Minang menyeruak karena polemik aplikasi Injil berbahasa Minang. Mengapa isu toleransi seperti ini dapat muncul di Sumatera Barat? PinterPolitik.com Belakangan ini publik digemparkan dengan adanya isu aplikasi Injil berbahasa Minang yang terdapat di platform ponsel pintar. Isu ini menemui pro dan kontranya tersendiri. Bagi pihak yang pro terhadap Injil yang diterjemahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Isu intoleransi di tanah Minang menyeruak karena polemik aplikasi Injil berbahasa Minang. Mengapa isu toleransi seperti ini dapat muncul di Sumatera Barat?</strong></h4>
<hr>
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">B</span>elakangan ini publik digemparkan dengan adanya isu aplikasi Injil berbahasa Minang yang terdapat di <em>platform </em>ponsel pintar. Isu ini menemui pro dan kontranya tersendiri.</p>
<p>Bagi pihak yang pro terhadap Injil yang diterjemahkan ke dalam bahasa Minang, sebagai salah satu bahasa daerah di Indonesia, mereka beralasan bahwa tidak ada salahnya ketika suatu agama/kepercayaan berusaha untuk membuat terjemahan kitabnya ke dalam bahasa daerah dengan tujuan agar masyarakat pengikut suatu agama/kepercayaan dapat lebih mudah memahami isi dari kitab tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, bagi pihak yang kontra, mereka beranggapan bahwa keberadaan aplikasi Injil berbahasa Minang dapat menggerus konsensus serta nilai-nilai yang telah disepakati bersama, dalam hal ini oleh masyarakat etnis Minang.</p>
<p>Dilansir dari berbagai kanal berita daring, aplikasi tersebut telah dihapus oleh pihak Google dan telah hilang keberadaannya dari layanan unduh aplikasi. Hal tersebut terjadi setelah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melayangkan surat resmi kepada Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang isinya yakni seruan terhadap pemerintah pusat untuk segera menghapus aplikasi tersebut.</p>
<p>Senada dengan Irwan Prayitno, terdapat pula anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, yang posisinya pun kontra dalam menyikapi aplikasi terjemahan Injil ke dalam bahasa Minang. Dua tokoh tersebut, yakni Irwan Prayitno dan Guspardi Gaus, memiliki kesamaan latar belakang etnis Minang.</p>
<p>Hal ini identik dengan konsep “Putra Daerah” yang didefinisikan sebagai orang-orang yang bergerak dalam bidang politik menggunakan sarana etnis atau kesukuan dalam mengumpulkan suara dan menanamkan pengaruh kuat untuk melegitimasikan kekuasaannya atas daerah asalnya, baik kaitannya dengan latar belakang biologis (seperti ikatan darah) ataupun juga asal-usul tanah kelahiran mereka.</p>
<p>Isu ini dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti dalam aspek historis, kebudayaan, serta politik. Ketiga aspek tersebut bersinggungan dan saling mengisi satu sama lain.</p>
<p>Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menggambarkan bagaimanakah aspek historis dan kebudayaan suatu etnis, yaitu Minang, dengan latar belakang sejarah dan falsafah hidup yang dipegang dalam kehidupan bermasyarakatnya, berkaitan langsung dengan perilaku segelintir elite politik dalam mendulang legitimasi di suatu daerah yang dikuasainya yang sarat akan politik identitas.</p>
<h4><strong>Latar Belakang Historis </strong></h4>
<p>Seperti yang diketahui bersama bahwa masyarakat etnis Minang pada mulanya bukanlah etnis yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakatnya. Dalam perkembangan awal sistem kepercayaan orang-orang yang mendiami pulau Sumatera – dalam hal ini fokusnya etnis Minang – mereka masih menganut kepercayaan animisme.</p>
<p>Pada tahap selanjutnya, masyarakat pulau Sumatera tersebut mengalami sinkretisme dengan masyarakat pendatang yang membawa pengaruh ajaran agama Hindu-Budha. Hal tersebut berdampak pada nenek moyang etnis Minang, di mana mereka mulai beralih menjadi penganut ajaran Hindu-Budha.</p>
<p>Barulah sekitar abad ke-15 sampai abad ke-17, pengaruh Islam mulai masuk dan menguat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau (Hadler, 2010: 31-32). Pada abad tersebut, terdapat sebuah kerajaan yang berdiri di tanah Sumatera Barat dan bercirikan adat Minangkabau yang bernama <strong>Kerajaan Pagaruyung</strong>.</p>
<p>Kerajaan Pagaruyung saat itu merupakan kerajaan yang bersendikan agama Budha dalam kehidupan kerajaannya. Kerajaan ini mulai melemah pengaruhnya dan akhirnya runtuh dikarenakan peristiwa <strong>Perang Paderi</strong> yang melibatkan Kerajaan Pagaruyung sebagai pihak <strong>Adat</strong> dan juga kaum <strong>Paderi </strong>yang merupakan golongan dari pemuka agama Islam dan juga beberapa ulama beraliran Wahabi.</p>
<p>Perang Paderi (1821-1837) merupakan momen dimana pengaruh dan hegemoni Islam melekat dalam kehidupan masyarakat Minang. Perang Paderi dapat dikatakan sebagai gerakan reformis dari golongan ulama Islam yang resah akan kegiatan-kegiatan kaum Adat yang marak dengan kemurtadan dan juga melenceng dari syariat Islam.</p>
<p>Sebelum datangnya agama Islam, masyarakat Minangkabau memegang filosofi <strong><em>adat basandi alua jo patuik</em></strong> (tiap perbuatan didasarkan pada kelayakan dan norma-norma yang berlaku). Setelah peristiwa Perang Paderi tersebut, kaum Adat dan kaum Paderi mengadakan suatu rekonsiliasi di antara keduanya dan menciptakan konsensus baru.</p>
<p>Konsensus tersebut tertuang dalam Piagam Bukit Marapalam yang melahirkan falsafah hidup baru bagi masyarakat Minang, yakni <strong><em>adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah </em></strong>yang bermakna bahwa adat Minangkabau berdasarkan kepada aturan-aturan dan ajaran agama Islam, yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist Nabi (Yulika, 2017: 1-4). Piagam Bukit Marapalam dapat dimaknai sebagai upaya jalan tengah yang ingin diwujudkan oleh kaum Paderi untuk menyatukan masyarakat Minang dan menyelesaikan konflik antara mereka.</p>
<p>Hal ini berkaitan juga dengan kondisi masyarakat Minang kala itu yang sedang mengalami penjajahan dan berusaha melakukan perlawanan kepada pihak kolonial Belanda. Dapat diartikan bahwa karena memiliki musuh bersama, kedua golongan tersebut sepakat untuk bersatu dan menciptakan konsensus baru, yang barangkali sebelumnya tidak pernah terpikirkan oleh mereka. Momen tersebut dinilai sarat akan pragmatisme dan telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Minang sampai saat ini.</p>
<h4><strong>Realita Masyarakat Minang Kini</strong></h4>
<p>Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dengan falsafah hidupnya, orang-orang Minang memegang teguh ajaran agama Islam dan menerapkannya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Ketika era penjajahan Belanda, orang-orang Belanda tidak hanya melakukan kolonisasi di wilayah Sumatera barat, tetapi mereka juga melakukan syiar agama, yaitu Nasrani.</p>
<p>Dengan pertambahan jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Nasrani membuat banyaknya upaya yang dilakukan untuk memberikan akomodasi dalam penyebaran dan pelaksanaan ajaran Nasrani di Sumatera Barat, salah satunya yaitu membuat Kitab Suci/Alkitab ke dalam terjemahan bahasa daerah, termasuk bahasa Minang.</p>
<p>Penganut agama Nasrani yang merupakan minoritas di daerah Sumatera Barat rawan mengalami tindak diskriminasi dan segala bentuk intoleransi. Pemahaman budaya yang sempit dan terlanjur mengikat kuat masyarakat Minang menyebabkan timbul gesekan-gesekan disintegrasi antara orang Minang dan juga penduduk Sumatera Barat lain yang merupakan penganut agama Nasrani.</p>
<p>Bahasa Minang tidak hanya dituturkan oleh orang-orang asli etnis Minang saja. Yang perlu dipahami bahwa etnis Minang mempunyai kapabilitas dalam berbahasa Minang, tetapi orang yang mempunyai kemampuan berbahasa Minang belum tentu merupakan bagian dari etnis Minang.</p>
<p>Untuk itulah peran misionaris agama Nasrani dalam mengakomodasi jemaatnya agar lebih mudah dalam memahami ajaran agama Nasrani, salah satunya dengan menerjemahkan Kitab Suci ke dalam bahasa Minang. Hal tersebut sejalan dalam ajaran agama Nasrani yang tertuang dalam Matius 28:19-20.</p>
<p>Pokok penggalan kitab tersebut berisi tentang “Amanat Agung” untuk melakukan penyebaran agama hingga ke seluruh dunia. Hal ini bukanlah tindakan melanggar hukum yang ada di Indonesia, bahkan mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian Agama dalam melakukan penerjemahan Kitab ke dalam bahasa daerah.</p>
<p>Namun, hal ini mendapatkan perlawanan dari orang-orang Minang asli yang resah dengan kehadiran ajaran agama lain selain Islam. Yang perlu dipahami di sini bahwa tidak masuk akal jika kita resah dan merasa keimanan serta nilai adat kita dapat luntur akibat dari datangnya pengaruh luar yang datang ke wilayah kita.</p>
<p>Justru hal inilah yang merupakan perwujudan dari adat, budaya, dan agama suatu kelompok menjadi lebih bernilai, bukan karena berpikiran tertutup, sempit, dan berprasangka buruk, namun cenderung lebih terbuka dan dapat hidup harmonis. Isu etnis ini diperparah dengan adanya pemahaman sempit dari segelintir elit politik yang berusaha menanamkan suatu praktik politik identitas pada wilayah yang dinaunginya guna mempertahankan suara konstituennya.</p>
<h4><strong>Dari Perwujudan Nilai Budaya hingga Politik Identitas</strong></h4>
<p>Berbicara tentang politik yang kaitannya dengan kebudayaan, erat kaitannya dengan konsep politik identitas. Alfaqi (<em>Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan</em>, Th. 28, No. 2, Agustus 2015: 112-113) menyebut bahwa politik identitas merupakan sebuah &nbsp;alat politik suatu kelompok, seperti suku, etnis, budaya, agama, atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai wujud perlawanan atau juga sebagai alat untuk menunjukkan jati diri dari kelompok tersebut.</p>
<p>Politik identitas pada dasarnya terjadi karena adanya ketidakadilan atau dapat juga muncul akibat adanya konflik yang melibatkan kelompok satu dengan kelompok yang lain. Hal ini dapat terjadi karena merasa adanya kesamaan karakteristik (etnis) suatu kelompok tersebut.</p>
<p>Politik identitas marak terjadi di wilayah yang majemuk, selama adanya suatu konsep dominasi kelompok mayoritas dan penindasan terhadap minoritas, tak terkecuali di provinsi Sumatera Barat. Provinsi Sumatera Barat yang identik dengan etnis Minangkabau sarat akan praktik politik identitas.</p>
<p>Merujuk pada definisi sebelumnya mengenai politik identitas, praktik tersebut tidak ada salahnya jika tujuannya untuk meraih keadilan dan kesejahteraan bersama. Namun, praktik politik identitas nyatanya sarat akan politik dekstruktif, yang hanya dimanfaatkan sebagai sarana mencari serta mempertahankan kekuasaan.</p>
<p>Etnis Minangkabau dengan segala kekayaan budaya dan adat istiadatnya, amat disayangkan jika dimanfaatkan oleh segelintir elite politik yang berusaha mempolitisasi kekayaan budaya tersebut. Melihat rekam jejak perpolitikan serta falsafah hidup orang Minang, dapat dikatakan bahwa daerah Sumatera Barat sangat mudah menjadi sasaran praktik politik identitas yang buruk.</p>
<p>Kunci praktik politik identitas di Provinsi Sumatera Barat cukup dua poin, yakni agama (Islam) dan etnis (yakni Minangkabau). Kultur masyarakat asli Minangkabau yang berada di Provinsi Sumatera Barat dapat dibilang konservatif, yang sangat memegang teguh ajaran adat tradisional serta ajaran agama Islam.</p>
<p>Hal ini berimbas pada menguatnya politik identitas di tanah Minang, yang kalau kita amati bersama bahwa kriteria pemimpin daerah di Sumatera Barat tidak jauh dari dua poin yang telah disebutkan sebelumnya, yakni agama Islam serta etnis Minangkabau.</p>
<h4><strong>Partai Islam dalam Perpolitikan Sumatera Barat</strong></h4>
<p>Hegemoni partai Islam di Sumatera Barat mempengaruhi perolehan suara pemilih dalam pemilu, baik Legislatif ataupun Eksekutif. Empat partai besar yang mendominasi perpolitikan di Sumatera Barat berturut-turut antara lain Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.</p>
<p>Dari empat partai besar tersebut, dua di antaranya merupakan partai yang berlandaskan Islam, yakni <strong>PKS</strong> dan <strong>PAN</strong>. Rekam jejak PKS dan PAN sebagai partai baru pasca Reformasi dalam perpolitikan Indonesia mempunyai andil besar, dengan kaderisasi partai yang dilakukan dengan cukup matang.</p>
<p>PAN dengan tokoh sentralnya yakni <strong>Amien Rais</strong>, yang merupakan tokoh penting dalam terwujudnya Reformasi hingga berhasil menumbangkan rezim Orde Baru. PKS yang asal-usul pembentukan partainya berawal dari gerakan <em>underground </em>(bawah tanah) para mahasiswa serta cendekiawan muslim yang dilakukan dalam diskusi-diskusi dalam ranah kampus ketika masa Orde Baru.</p>
<p>Seperti yang kita ketahui bersama mengenai Orde Baru, pada rezim ini sifat pemerintahannya otoriter, sehingga corak pemerintahannya sangat membatasi adanya kebebasan berpendapat. Walaupun secara nasional partai ini kalah pamor dalam hal elektabilitas pemilih partainya, namun jika dikerucut dalam lingkup kedaerahan, partai tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Pamor partai tersebut sejalan dengan praktik politik identitas yang mempengaruhi kriteria pemilih dalam memilih partai dan kecenderungan politiknya.</p>
<p>Untuk kasus di Sumatera Barat, gubernur mereka, yakni Irwan Prayitno, merupakan kader dari PKS. Sebelum isu terjemahan Injil ke dalam bahasa Minang menguak, tidak ada media yang menyoroti secara khusus mengenai rekam jejak Irwan Prayitno.</p>
<p>Beliau merupakan gubernur Sumatera Barat petahana (<em>incumbent</em>), yang artinya bahwa dia telah memimpin Provinsi Sumatera Barat selama 2 periode, terhitung dari masa jabatan 2010 sampai nanti pada Februari 2021 mendatang. Belakangan ini, pernyataan yang dilontarkan oleh Irwan Prayitno mengenai isu munculnya terjemahan Injil ke dalam bahasa Minang, menimbulkan pertanyaan tersendiri.</p>
<p>Langkah Irwan Prayitno yang mengatasnamakan masyarakat Minang mengenai keberatannya terhadap munculnya terjemahan Injil dalam bahasa Minang dinilai sarat kepentingan politik. Seperti yang dikatakan sebelumnya, walaupun beliau tidak dapat maju kembali dalam Pilkada Sumatera Barat selanjutnya, namun beliau berusaha menanamkan hegemoni partainya sendiri yang menjadi pengusungnya waktu pilkada Sumatera Barat periode sebelumnya.</p>
<p>Sayangnya, banyak tokoh adat fundamental yang mendukung aksi Irwan Prayitno tersebut. Di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat Minang, baik dari provinsi Sumatera Barat ataupun luar Sumatera Barat, yang tidak memiliki rasa keberatan terhadap isu tersebut.</p>
<p>Imbas dari konflik tersebut contohnya yakni pelaporan ke pihak berwajib terhadap salah satu Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI, yaitu Ade Armando, yang mengkritik langkah gubernur Sumatera Barat tersebut. Beliau merupakan salah satu orang yang memiliki darah Minang.</p>
<p>Karena aksinya yang melayangkan kritik terhadap pernyataan Gubernur Sumatera Barat, maka ia dilaporkan oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat ke polisi. Beliau juga terancam sanksi adat, yaitu dibuang identitasnya sebagai orang Minang.</p>
<p>Para elite di negeri ini rasanya sangat anti kritik, sehingga kaum intelektual pun dibuat takut dalam memberi pandangan mereka terhadap suatu isu. Bertindak sedikit bisa kena tindak persekusi.</p>
<h4><strong>Menyikapi Isu Intoleransi dan Politik Identitas</strong></h4>
<p>Mengutip dari Kymlicka (2001: 250-251) bahwa penting bagi seseorang untuk mengekspresikan identitas budayanya. Keanggotaan dalam suatu kelompok identitas budaya merupakan prasyarat dari pembuatan keputusan moral secara otonom.</p>
<p>Dengan mendasarkan keputusan moralnya kepada suatu identitas kebudayaan, seseorang dapat dikatakan terhormat serta layak untuk dihormati. Kebudayaan sendiri merupakan salah satu aspek &#8220;konstitusional&#8221; yang membentuk identitas seseorang.</p>
<p>Hal tersebut juga memengaruhi persepsi seseorang mengenai status dan harga dirinya. Tindakan yang dilakukan atas dasar konteks kebudayaan dianggap memiliki makna-makna tambahan (yang baik), karena tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pencapaian atau kontribusi pribadi seseorang terhadap pengembangan kebudayaannya.</p>
<p>Keanggotaan dalam suatu kelompok kebudayaan mempromosikan rasa kesetiakawanan serta hubungan yang saling menghormati. Senada dengan pemahaman tersebut, bahwa hubungan saling menghormati tidak hanya dilakukan dalam aspek internal suatu kelompok kebudayaan, namun juga dapat dilakukan terhadap orang-orang di luar kelompok budaya tersebut.</p>
<p>Praktik politik identitas bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia politik. Hal ini tidak melanggar konstitusi, asal tujuannya kembali lagi pada pemahaman mengenai memperjuangkan keadilan, hak, dan kesejahteraan suatu daerah atau golongan.</p>
<p>Namun, praktik politik identitas pada masa kini, yang dilakukan oleh para elite politik, cenderung bersifat pragmatis dan hanya untuk mengamankan kekuasaan serta kepentingannya semata. Praktik politik identitas yang mengarah pada fase ekstrem dapat menyebabkan rawannya diskriminasi terhadap minoritas dan makin menguatnya etnosentrisme masyarakat yang merasa dirinya superior dan mayoritas.</p>
<p>Untuk itulah, penting figur elite politik yang dapat menjadi penengah antara mayoritas dan juga minoritas. Figur tersebut tidak hanya menguntungkan pihak mayoritas, namun juga dapat memberi perhatian lebih terhadap minoritas.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Yonathan Anugerah El Pohan, Mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia.</strong></h5>
<hr>
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/07/Gubernur-Sumatera-Barat-Sumbar-Irwan-Prayitno.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Terowongan Istiqlal-Katedral, Solusi untuk Intoleransi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/terowongan-istiqlal-katedral-solusi-untuk-intoleransi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 09:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi-aksi Intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[intoleran]]></category>
		<category><![CDATA[intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[Intoleransi Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=74653</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut renovasi Masjid Istiqlal akan liputi terowongan silaturahmi yang hubungkan Gereja Katedral. Namun, apakah terowongan ini solusi yang tepat untuk persoalan intoleransi di Indonesia? PinterPolitik.com Permasalahan-permasalahan pelik dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan memang masih menghantui Indonesia. Berdasarkan data dalam sebuah laporan yang dirilis SETARA Institute pada tahun 2018, terdapat 136 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut renovasi Masjid Istiqlal akan liputi terowongan silaturahmi yang hubungkan Gereja Katedral. Namun, apakah terowongan ini solusi yang tepat untuk persoalan intoleransi di Indonesia?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">P</span>ermasalahan-permasalahan pelik dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan memang masih menghantui Indonesia. Berdasarkan data dalam <a href="http://setara-institute.org/laporan-tengah-tahun-kondisi-kebebasan-beragamaberkeyakinan-dan-minoritas-keagamaan-di-indonesia-2018/"><strong>sebuah laporan</strong></a> yang dirilis SETARA Institute pada tahun 2018, terdapat 136 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tersebar di 20 provinsi.</p>
<p>Dari 136 tindakan itu, 96 dilakukan oleh aktor non negara. Sementara, 40 tindakan di antaranya dilakukan oleh aktor negara. Hal-hal yang mencakup tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan oleh aktor non negara (masyarakat umum) meliputi kategori intoleransi, ujaran kebencian, teror, pelaporan penodaan agama, dan kekerasan.</p>
<p>Di lain pihak, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara meliputi kategori kriminalisasi, diskriminasi, pembubaran kegiatan keagamaan, pelarangan penggunaan cadar, dan pelarangan perayaan Hari Valentine.</p>
<p>Data-data tersebut menunjukkan kompleksnya permasalahan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia. Masalah yang terjadi nyatanya tidak hanya menyeret aktor di akar rumput, melainkan juga dalam konteks sosiologis-yuridis aparat negara.</p>
<p>Lebih lanjut, Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah <a href="http://hrw.org/news/2020/01/14/indonesia-backsliding-rights"><strong>tulisan</strong></a> yang berjudul <em>Indonesia: Backsliding on Rights</em> juga mengulas bahwa masalah kebebasan beragama di Indonesia masih menjadi persoalan serius dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM). HRW menyebutkan bahwa, pada tahun 2019, masalah-masalah pelanggaran kebebasan beragama – baik yang terjadi secara horizontal maupun vertikal – masih sering terjadi.</p>
<p>HRW menyebutkan maraknya pelaporan kasus dengan pasal karet penodaan agama sebagai salah satu contohnya. Mereka juga menyoroti bagaimana peran pemerintah dari segi yuridis yang justru melegitimasi perbuatan-perbuatan yang dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti keluhan seorang wanita terhadap suara azan yang terlalu keras yang kemudian dijatuhi hukuman penjara.</p>
<p>Berkaca pada data-data tersebut, saya meyakini benar bahwa untuk mendorong iklim toleransi serta kebebasan dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak bisa disikapi hanya dengan pendekatan infrastruktur, melainkan melalui transformasi suprastruktur sosial-politik yang mapan.</p>
<p>Untuk itu, saya akan mengulasnya sejenak. Saya ingin mendasarkan argumen saya dengan menggunakan pendekatan interaksionisme simbolik. Ahmadi (2008) dalam <a href="http://garuda.ristekdikti.go.id/documents/detail/271738"><strong>tulisannya</strong></a> berjudul <em>Interaksi Simbolik </em>membahas teori ini dan menjelaskan bahwa interaksi antarmanusia dipengaruhi oleh konstruksi (pemaknaan) mereka terhadap simbol-simbol sosial yang dapat dipahami.</p>
<p>Lambang atau simbol merupakan objek hasil konstruksi sosial yang maknanya disepakati bersama baik berupa kata-kata (verbal), perilaku non verbal, dan objek fisik (ikon dan benda). Jika merujuk pada teori tersebut, pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral sebagai simbol “silaturahmi” memang tidak menyimpang dari konsep teori interaksionisme simbolik.</p>
<p>Harapan bahwa bangunan tersebut akan menjadi ikon (simbol) yang dapat mendorong interaksi (silaturahmi) antarumat beragama tidaklah salah. Namun, boleh jadi, pendekatan simbolik melalui aspek kebendaan itu dapat mereduksi makna implisit yang kontraproduktif dengan realitas majemuknya.</p>
<p>Pendekatan suprastruktur melalui transformasi pemikiran, filosofi, dan etika beragama yang terwujud dalam perilaku itulah yang harusnya menjadi orientasi agar setiap manusia memaknai pelaksanaan ajaran agama mereka secara sakral dalam karya-karya monumental kehidupan. Manusia-manusia itu sendiri adalah pemberi identitas terhadap simbol-simbol verbal (bahasa) sekaligus simbol-simbol perilaku yang akan membentuk makna sosialnya.</p>
<p>Mungkin, harus ada cara yang tepat dalam mereplikasi interaksi simbolik itu melalui pendekatan transformasi sosial-spiritual, yaitu dengan mewujudkan kultus simbol-simbol keagamaan berupa<em> das sollen </em>agama itu sendiri. Contohnya adalah seperti Islam disimbolkan dengan <em>Islam rahmatan lil’alamin</em>, Kristen dengan inti ajaran mengasihi dan mengampuni, pemeluk Buddha dengan “<em>Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta</em>” (semoga semua makhluk hidup berbahagia), serta Hindu dengan semboyan “<em>moksartham jagadhita ya ca iti dharma</em>” (agama bertujuan untuk mencapai kebahagiaan rohani dan perdamaian hidup di dunia).</p>
<p>Bahasa yang dikultuskan tersebut dapat disepakati menjadi simbol bersama antarumat beragama dan harus dapat mewujud dalam tindakan konstruktif bersama. Artinya, simbol-simbol tersebut bersifat <em>coexistent </em>– hidup bersama dan berdampingan dalam skala universal).</p>
<p>Tujuannya adalah agar komunikasi dan interaksi hasil konstruksi terhadap simbol-simbol itu bisa bermakna universal dan inklusif. Interaksi simbolik memang berkaitan erat dengan komunikasi yang membentuk makna (konstruksi sosial).</p>
<p>Makna itulah yang akan terserap ke dalam konsep diri yaitu tentang bagaimana manusia (sebagai pemeluk agama) melihat dirinya sebagai sosok makhluk sosial-spiritual dan bagaimana mereka dapat menghidupkan ruh dari simbol-simbol tersebut agar dapat dimaknai secara makro atau lebih luas lagi.</p>
<p>Mengonstruksi makna melalui simbol-simbol agama <em>(das sollen) </em>tersebut dapat dilakukan dalam bangunan sosial-spiritual yang menyatu. Artinya, ketika umat Muslim ingin agar simbol <em>rahmatan lil ‘alamin</em> dapat hidup dan memiliki makna tidak hanya bagi mereka, melainkan bagi umat agama lain (universal), maka umat Muslim harus memahami benar bahwa kehidupan spiritual tidak sebatas hubungan rohani secara vertikal pada Tuhan, melainkan juga mewujudkan ritus keagamaan dalam konteks sosial (horizontal).</p>
<p>Transformasi sosial-spiritual itu dapat mewujud dalam tindakan-tindakan seperti memfungsikan rumah ibadah yang tidak hanya digunakan sebagai tempat pemujaan kepada Tuhan, melainkan juga menjadi bagian dari bangunan sosial yang dapat difungsikan untuk memelihara kehidupan manusia di dalamnya.</p>
<p>Murtadho (2020) dalam <a href="https://indoprogress.com/2020/01/memfungsikan-masjid-sebagai-pusat-ibadah-sosial/"><strong>tulisannya</strong></a> berjudul <em>Memfungsikan Masjid Sebagai Pusat Ibadah Sosial </em>membahas bahwa dalam transformasi sosial-spiritual, masjid dapat difungsikan sebagai tempat berteduh bagi semua orang yang membutuhkan bantuan (terkena bencana, penggusuran, dan sebagainya). Bahkan, mungkin juga dapat menjadi tempat pelaksanaan acara-acara lintas agama (diskursus, musyawarah, perumusan kebijakan bersama, hingga membahas persoalan keumatan).</p>
<p>Demikian juga hal tersebut dapat dilakukan oleh umat Kristiani. Artinya, ketika umat Kristen ingin agar simbol kasih dapat hidup dan memiliki makna tidak hanya bagi mereka – melainkan bagi umat agama lain (universal), maka umat Kristiani dapat memahami benar bahwa kehidupan spiritual tidak sebatas hubungan rohani secara vertikal pada Tuhan, melainkan juga mewujudkan ritus keagamaan dalam konteks sosial (horizontal).</p>
<p>Hal ini sama juga dengan apa yang dilakukan Yesus yang disebut “Kepala Gereja” ketika masa pelayanan-Nya mau hadir dan membuka diri terhadap umat manusia yang membutuhkan bantuan – contohnya dengan memberi makan lima ribu orang, menyembuhkan orang sakit, dan sebagainya.</p>
<p>Itu berarti Yesus berusaha menunjukkan bahwa gereja harus dapat hadir sebagai jalan keluar atas permasalahan sosial. Layaknya masjid, gereja juga dapat memfungsikan diri sebagai sumber kasih atas kemanusiaan.</p>
<p>Contohnya adalah dengan mengadakan acara-acara sosial yang mengundang pemeluk agama lain menampilkan khas kesenian agamanya dalam acara-acara di gereja, membantu pemeluk agama lain yang membutuhkan bantuan, hingga memfungsikan gereja sebagai tempat diskursus masalah-masalah sosial bersama.</p>
<p>Semua hal tersebut juga harus dapat dilakukan oleh seluruh pemeluk agama yang berbeda agar seluruh interaksi sosial-spiritual itu dapat menghidupkan makna simbol-simbol agama <em>(das sollen) </em>di masyarakat untuk dinikmati secara universal.</p>
<p>Bagi pemerintah sendiri, ketimbang membangun infrastruktur untuk mendorong iklim toleransi, seharusnya mereka fokus melakukan transformasi suprastruktur politik melalui transformasi yuridis. Selain itu, pemerintah juga harus dapat membangun sikap profesionalitas dalam membuat beragam kebijakan.</p>
<p>Setidaknya, terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. <em>Pertama</em>, mempraktikkan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak diskriminatif. Artinya, pemerintah tidak boleh terikat dengan kepentingan identitas sosial (agama) tertentu ketika menjalankan perannya.</p>
<p>Pemerintah tidak boleh memberi celah bagi kepentingan kelompok penganut agama tertentu untuk melegitimasi setiap perbuatan mereka ketika menindas kelompok agama lain. Selain itu, pemerintah juga tidak boleh tendensius dalam membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak kelompok agama tertentu dalam momen-momen politik (politik identitas untuk mendulang suara).</p>
<p>Kemudian, pemerintah juga harus dapat melindungi HAM sebaik-baiknya dengan menjamin bahwa setiap orang dapat menjalankan aktivitas keagamaan dan keyakinan mereka tanpa merasa takut bahwa mereka akan ditangkap, dikriminalisasi, atau didiskriminasi. Pemerintah juga tidak boleh mempersulit pendirian rumah ibadah bagi pemeluk agama apapun.</p>
<p>Jika masih ditemui praktik penyegelan rumah ibadah, pelarangan pembangunan rumah ibadah, kriminalisasi, dan sebagainya, maka pemerintah harus mengusut tuntas dengan pendekatan yuridis yang absolut.</p>
<p>Lebih lanjut, pemerintah juga harus menjamin dan memperkuat kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Pasal karet penodaan agama harus ditinjau ulang karena rawan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan politik tertentu maupun yang ditunggangi kepentingan politik tertentu.</p>
<p>Preseden-preseden politisasi agama dengan dalih penodaan agama sudah cukup menjadi bukti kuat bahwa pasal penodaan agama tidak relevan dengan demokrasi dan pluralisme agama di Indonesia. Adalah lebih baik pemerintah memperkuat lembaga pendidikan untuk mentransformasikan nilai-nilai sosial-spiritual (kasih pada Tuhan dan manusia) dan moral universal (kebaikan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, tanggung jawab, kedamaian) sejak dini kepada masyarakat.</p>
<p>Sebagai masyarakat biasa, penulis ingin mengatakan bahwa tidak semua permasalahan di Indonesia bisa diselesaikan dengan pendekatan materiil seperti pembangunan infrastruktur, terutama rencana pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral yang hanya sebagai simbol silaturahmi.</p>
<p>Ada hal-hal yang lebih krusial yang harus diperhatikan yang berkaitan erat dengan unsur kemanusiaan itu sendiri yaitu bagaimana masyarakat yang harus mengonstruksi serta memberi identitas terhadap simbol-simbol agar memiliki makna dalam interaksi sosial mereka. Akhirnya, mereka akan dapat memahami bahwa simbol-simbol agama <em>(das sollen) </em>yang mereka kultuskan itu dapat membentuk sikap spiritual yang substantif pada konteks sosial beragam dan dalam realitas universal.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Yukaristia, Sarjana Pendidikan Akuntasi dari Universitas Negeri Malang.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/02/07dc570edaad8ec1ed52d7d70682a8c3-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Sumber Intoleransi Agama?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/pemerintah-sumber-intoleransi-agama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[H48]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 12:44:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi-aksi Intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[Wahid Foundation]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=64749</guid>

					<description><![CDATA[View this post on Instagram Laporan Wahid Foundation memperlihatkan bahwa pemerintah adalah sumber intoleransi agama. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #jokowi #intoleransi #intoleransiagama #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik A post shared by PinterPolitik.com (@pinterpolitik) on Sep 12, 2019 at 4:00am PDT]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B2Twa3wpBpu/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:658px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);">
<div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2Twa3wpBpu/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> </p>
<div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<p></a> </p>
<p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B2Twa3wpBpu/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Laporan Wahid Foundation memperlihatkan bahwa pemerintah adalah sumber intoleransi agama. Nantikan artikel selengkapnya di pinterpolitik.com #jokowi #intoleransi #intoleransiagama #infografik #infografis #politik #politikindonesia #politikluarnegeri #pinterpolitik</a></p>
<p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/pinterpolitik/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> PinterPolitik.com</a> (@pinterpolitik) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-09-12T11:00:12+00:00">Sep 12, 2019 at 4:00am PDT</time></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/09/pemerintah-intoleran-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Aksi-aksi Intoleransi di Yogyakarta</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/aksi-aksi-intoleransi-di-yogyakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Y14]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2018 11:36:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi-aksi Intoleransi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[toleran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=21146</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17.jpg"><img decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-21141 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17.jpg" alt="Aksi-aksi Intoleransi" width="1080" height="1080" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-768x768.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-1024x1024.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-696x696.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-1068x1068.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-135x135.jpg 135w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2018/02/2018-02-02-INFOGRAFIS-Aksi-aksi-Intoleransi-di-Yogyakarta-R17-1024x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
