<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Akil Mochtar &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/akil-mochtar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Apr 2019 04:35:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Akil Mochtar &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mampukah Saldi Isra Melawan Penyamun?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mampukah-saldi-isra-melawan-penyamun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A15]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2017 04:36:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Akil Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Patrialis Akbar]]></category>
		<category><![CDATA[Saldi Isra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=8517</guid>

					<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana. PinterPolitik.com [dropcap size=big]S[/dropcap]aldi Isra akhirnya resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, ia terpilih untuk menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><em>Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana.</em></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cadb24;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]S[/dropcap]aldi Isra akhirnya resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, ia terpilih untuk menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait uji materi MK. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada, Selasa (11/4) di Istana Negara. Saldi Isra terpilih setelah menyingkirnya dua kandidat lainnya, yaitu dosen Universitas Nusa Cendana, Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Ada beberapa faktor yang membuat Saldi Isra terpilih. Menurut Ketua Panitia Seleksi Hakim, MK Harjono, Saldi Isra sudah memenuhi kelayakan setelah melewati berbagai macam seleksi seperti karya tulis analisis hasil putusan MK, wawancara dan penelusuran rekam jejak. Di setiap seleksi, Saldi Isra memiliki nilai tertinggi dibandingkan kedua calon lainnya.</p>
<figure id="attachment_8518" aria-describedby="caption-attachment-8518" style="width: 459px" class="wp-caption alignleft"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-8518" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Bernard_L_Tanya-Undana.jpg" alt="" width="459" height="376" /><figcaption id="caption-attachment-8518" class="wp-caption-text">Bernard L Tanya</figcaption></figure>
<p>Karena jika dilihat dari latar belakang ketiga calon tersebut, walaupun sama – sama berasal dari praktisi hukum, namun hanya Saldi Isra yang memenuhi kriteria. Bernard L Tanya, ia merupakan dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Selama karirnya ia telah merilis banyak buku – buku tentang hukum seperti <em>Hukum Dalam Ruang Sosial</em> (2006), <em>Hukum Politik dan KKN</em> (2006), <em>Ilmu Negara</em> yang ditulis bersama Dr. Dossy I. Prasetyo (2005), <em>Money Laundering</em> yang ditulis bersama Irjen Pol (Purn) Jacky Uly (2008), <em>Teori Hukum</em> (2010) ditulis bersama Dr. Yoan N. Simanjuntak dan Dr. Markus Y. Hage, <em>Hukum, Kekuasaan, dan Etika</em> (2011) ditulis bersama Dr. Dossy I. Prasetyo, <em>Politik Hukum</em> (2011). <em>Penegakan Hukum dalam Terang Etika</em> (2011). <em>Moralitas Hukum</em> (2014) yang ditulis bersama Yovita A. Mangesti.</p>
<p>Tidak ada karir hukum yang menonjol dari dirinya selain sebagai pengajar dan penulis. Mungkin sebagai seorang yang teoristis dirinya mempunyai kemampuan tersebut, namun untuk menjadi Ketua MK yang sering didatangi para penyamun sepertinya Bernard kurang kuat mengemban tugas itu.</p>
<figure id="attachment_8519" aria-describedby="caption-attachment-8519" style="width: 448px" class="wp-caption alignright"><img decoding="async" class="wp-image-8519 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545.jpg" alt="" width="448" height="298" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545.jpg 448w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/3545-360x240.jpg 360w" sizes="(max-width: 448px) 100vw, 448px" /><figcaption id="caption-attachment-8519" class="wp-caption-text">Wicipto Setiadi</figcaption></figure>
<p>Lalu ada Wicipto Setiadi, seorang pensiunan Kementerian Hukum dan HAM yang lahir di Purbalingga, 11 September 1957. Ia sebelumnya pernah menjabat sabagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bertugas untuk menyusun dan mensosialisasikan UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.</p>
<p>Ia memang berasal dari lembaga negara yang mengurusi hukum dan HAM. Namun dengan kapasitasnya yang seorang birokrat negara sepertinya agak diragukan jika dirinya menjadi Ketua MK, apakah ia bisa melawan korupsi yang menggerogoti badan MK ini? Sepertinya tidak.</p>
<p>Jadi calon yang paling mendekati itu adalah Saldi Isra, bahkan dalam seleksi wawancara yang berlangsung pada Senin (27/3) lalu, di mana panitia seleksi melihat beberapa aspek yang dimiliki calon hakim MK, Saldi unggul di semua aspek tersebut. Aspek yang dijadikan materi seleksi tersebut meliputi sikap kenegarawanan, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan konstitusi, serta komitmen calon hakim konstitusi untuk meningkatkan MK.</p>
<p>Usai dilantik oleh Presiden Jokowi dan para jajaran kepala lembaga negara lainnya, Saldi Isra langsung mengikuti sidang pertamanya sebagai Ketua MK di Mahkamah Konstitusi. Saldi menjadi hakim konstitusi termuda saat ini, ia sekarang berusia 48 tahun. Sementara itu, delapan hakim lainnya berumur 55 hingga 67 tahun.</p>
<p>&#8220;Saya akan ikut sidang pertama hari ini. Nanti akan saya tawarkan beberapa konsep seperti <em>justice office</em>, kemudian kritik selama ini putusan yang lama selesai. Sekalipun saya yang paling junior, saya kira tidak akan menjadi hambatan yang berarti memulai langkah saya di MK” kata Saldi di Istana Negara, Selasa (11/4).</p>
<p>Setelah dirinya resmi menjadi Ketua MK, demi fokus pada amanah yang baru saja didapatkannya, ia menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris PT Semen Padang. Selain itu, Saldi pun mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai dosen di Universitas Andalas, Padang.</p>
<p><strong>Sepak Terjang Saldi Isra</strong></p>
<p><img decoding="async" class="size-full wp-image-8520 aligncenter" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382.jpg" alt="" width="1000" height="665" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382.jpg 1000w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-696x463.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-632x420.jpg 632w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-768x511.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/58ec74c8d7220-saldi-isra-resmi-dilantik-menjadi-hakim-mk_663_382-360x240.jpg 360w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></p>
<p>Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA atau yang biasa dikenal dengan nama Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968. Ia adalah seorang ahli hukum tata negara Indonesia, aktivis anti-korupsi, penulis, serta guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.</p>
<p>Saldi Isra memulai pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1990. Lalu pada 1994, ia lulus dengan predikat <em>summa cumlaude</em>. Pada tahun 2001, Saldi Isra meraih gelar <em>Master of Public Administration</em> di Universitas Malaya, Malaysia. Sementara gelar Doktor diraihnya pada 2009 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Saldi kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas pada 2010.</p>
<p>Selain sebagai ahli hukum tata negara, Saldi dikenal sebagai aktivis pegiat anti korupsi. Kepeduliannya pada gerakan anti korupsi ditunjukkan dengan diterbitkannya kumpulan esai berjudul &#8220;Kekuasaan dan Perilaku Korupsi&#8221;.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-8521 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3.jpg" alt="Saldi Isra Melawan Penyamun" width="662" height="662" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3.jpg 662w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-420x420.jpg 420w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/unnamed-3-125x125.jpg 125w" sizes="auto, (max-width: 662px) 100vw, 662px" /></p>
<p>Nama Saldi Isra sebenarnya sudah tidak asing lagi di dunia hukum Indonesia, bahkan wajahnya sudah sering wara &#8211; wiri dipemberitaan nasional sebagai narasumber. Ia juga sudah berkali – kali menjadi panitia seleksi pimpinan lembaga hukum seperti KPK. Berbagai penghargaan pun sudah diterimanya atas apresiasi kerja kerasnya sebelum menjadi seorang hakim MK. Beberapanya adalah,</p>
<p><strong>Bung Hatta <em>Anti-Corruption</em> Award (BHACA)</strong> yaitu penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p><strong>Megawati Soekarnoputri Award</strong> kategori <em>Pahlawan Muda Majukan Bangsa</em> bidang Pegiat Anti Korupsi. Saldi terpilih karena ia sangat aktif dalam gerakan anti korupsi sehingga mendapatkan berbagai penghargaan. &#8220;Dia 44 tahun, doktor ilmu hukum UGM. Beliau dapat berbagai penghargaan, di antaranya <em>Bung Hatta Anticoruption Award</em>, ini menjadi perhatian saya, sehingga pilih dia” ujar Hakim Agung, Gayus T Lumbun yang menjadi juri kategori ini.</p>
<p><strong>Award of Achievement for People Who Make a Difference dari The Gleitsman Foundation,USA.</strong> penghargaan yang dibentuk pada tahun 1993 oleh almarhum Alan Gleitsman untuk menghormati kepemimpinan dalam aktivisme sosial yang telah meningkatkan kualitas hidup di negara-negara dan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama.</p>
<p>Untuk menjadi Ketua MK, Salah satu syarat ujian yang harus dipenuhi ialah harus memiliki rekam jejak yang bagus. Namun, jika melihat rekam jejaknya, syarat tersebut sepertinya tidak terlalu sulit bagi Saldi. Bahkan alasan Presiden Jokowi memilihnya menjadi Ketua MK dikarenakan Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai Ketua MK.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukanlah lembaga asing baginya. Bahkan untuk dikalangan MK, Saldi mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. Ia juga sudah berkali – kali menjadi ahli dalam sidang uji materi disana.</p>
<p>“Saya orang yang termasuk memiliki pergaulan intens di MK, sekira tahun 2008 sampai kasus Akil. Setelah itu hubungan pergaulan dengan MK naik turun,” ujar Saldi ketika berada di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3).</p>
<p>Ternyata ada satu sosok dibalik terpilihnya Saldi Isra menjadi Ketua MK. Sosok tersebut adalah Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK. Mahfud MD lah yang meyakinkannya untuk mendaftar ke seleksi calon Ketua MK ketika keduanya kerap berinteraksi karena sama-sama menjadi panitia seleksi penasihat KPK. Selain itu, ada alasan pribadi yang membuat dirinya ikut bursa calon hakim MK, ia mengatakan ingin menjadi bagian dari persoalan yang tengah dihadapi Mahkamah, seperti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Patrialis Akbar.</p>
<p>&#8220;Itu kan tantangan besar, menurut saya, yang harus dibangun bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski menjadi Ketua MK yang diajukan oleh pemerintah, ia akan tegas agar tidak dapat  disetir. Bagi Saldi, hakim konstitusi tidak boleh memberikan ruang untuk diatur oleh lembaga dari mana ia diajukan.</p>
<p><strong>Mempertanyakan kredibilitas MK</strong></p>
<p>Lembaga negara ini dibentuk  agar menjamin konstitusi dijadikan hukum tertinggi yang ditegakkan sebagai semestinya. Karenanya Mahkamah Konstitusi biasa disebut juga dengan istilah <em>The Guardian of The Constitution,</em> seperti sebutan yang biasa dimaksudkan kepada Mahkamah Agung di negara Amerika Serikat.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi dan ideologi di Indonesia kini sudah rapuh. Bahkan sepertinya sangat mudah jika sekedar ingin menghancurkan MK, salah satu cara terbesar untuk menghancurkan MK adalah dengan memberikan iming – iming uang dalam jumlah yang menggiurkan kepada hakim.</p>
<p>Posisi MK memang rawan dimasuki oknum &#8211; oknum pemberi suap, hal tersebut dikarenakan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa diajukan upaya hukum lain, termasuk <em>judicial review. </em>Namun, keputusan – keputusan itulah yang akhirnya menjadi cobaan bagi MK itu sendiri.</p>
<p>Hal tersebut sudah terlihat dari kasus – kasus yang menimpa para hakim MK. Setidaknya sudah dua kali kewibawaan penjaga konstitusi dan ideologi itu hancur dalam empat tahun terakhir. Dua – duanya karena suap dan katamakan para hakimnya. Masyarakat tentunya masih ingat dengan dua Ketua MK yang keduanya ditangkap oleh KPK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.</p>
<figure id="attachment_8522" aria-describedby="caption-attachment-8522" style="width: 1000px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8522 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1.jpg" alt="" width="1000" height="816" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1.jpg 1000w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-696x568.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-515x420.jpg 515w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-300x245.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/Akil1-768x627.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-8522" class="wp-caption-text">Akil Mochtar</figcaption></figure>
<p>Akil Mochtar ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2013 silam. Akil terbukti menerima suap terkait dengan penanganan sejumlah kasus sengketa pil kada di MK. Pengganti Mahfud MD ini dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. Akibat perbuatannya tersebut, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2014 silam.</p>
<p>Selang beberapa tahun kemudian, seakan mengulang kisah lama, Ketua MK saat itu pun kembali terciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1) malam hingga Kamis (26/1) dini hari.</p>
<figure id="attachment_8523" aria-describedby="caption-attachment-8523" style="width: 2000px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-8523 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2.jpg" alt="" width="2000" height="1334" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2.jpg 2000w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-696x464.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-1068x712.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-630x420.jpg 630w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-1920x1281.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-300x200.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-768x512.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-1024x683.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/HAKIM-PATRIALIS-DITAHAN-2-360x240.jpg 360w" sizes="auto, (max-width: 2000px) 100vw, 2000px" /><figcaption id="caption-attachment-8523" class="wp-caption-text">Patrialis Akbar</figcaption></figure>
<p>Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar). Selain itu, Patrialis juga telah membocorkan draf uji materi Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Dengan terpilihnya Saldi Isra sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, mampukah ia mengangkat nama baik Mahkamah Konstitusi dan melawan para penyamun pemberi suap? Ataukah ia akan bernasib sama seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar? (A15)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/04/DSC_0619.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Kursi Panas MK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/berebut-kursi-panas-mahkamah-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A11]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Mar 2017 04:58:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Akil Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kursi Panas MK]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Partai]]></category>
		<category><![CDATA[Perilaku Hakim Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=6871</guid>

					<description><![CDATA[Idealnya Mahkamah Konstitusi haruslah memegang teguh tugasnya sebagai penengah pada saat lembaga-lembaga negara mengalami sebuah konflik ataupun benturan-benturan yang dapat mengurangi ‘harmonisasi’ dari sebuah hubungan. Keguncangan akan terjadi apabila seorang Hakim Mahkamah Konstitusi ini mulai terguncang karena di pundaknya terbebani oleh ‘pesan’ dari pihak tertentu. pinterpolitik.com [dropcap size=big]P[/dropcap]ada era reformasi ini banyak lembaga-lembaga pemerintah baru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Idealnya Mahkamah Konstitusi haruslah memegang teguh tugasnya sebagai penengah pada saat lembaga-lembaga negara mengalami sebuah konflik ataupun benturan-benturan yang dapat mengurangi ‘harmonisasi’ dari sebuah hubungan. Keguncangan akan terjadi apabila seorang Hakim Mahkamah Konstitusi ini mulai terguncang karena di pundaknya terbebani oleh ‘pesan’ dari pihak tertentu.</strong></em></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]P[/dropcap]ada era reformasi ini banyak lembaga-lembaga pemerintah baru yang muncul. Hadirnya lembaga-lembaga baru ini harusnya dapat lebih menguatkan sistem demokrasi Indonesia untuk di masa yang akan datang. Apa yang terjadi, ternyata justru munculnya lembaga-lembaga baru ini justru membuat terjadinya konflik-konflik baru juga bermunculan.</p>
<p>Disinilah tugas Mahkamah Konstitusi untuk menjadi penengah bagi lembaga-lembaga yang sedang berseteru ini. Sesuai dengan salah satu tanggung jawabnya Mahkamah Konstitusi yaitu mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan Lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.</p>
<p>Jelaslah sudah bahwasanya tugas dan tanggung jawab yang diemban diatas pundak Mahkamah Konstitusi tidaklah main-main. Untuk menjadi seorang Hakim Konstitusi haruslah  memiliki integritas serta kepribadian yang tiada cela, mencangkup kejujurannya, dapat bersikap adil dan terpenting adalah dapat bersikap seperti seorang negarawan.</p>
<p>Disinilah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi wajib menjaga dan menegakkan kehormatannya, keluhuran martabatnya dan berperilaku sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dengan menjunjung Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) dibentuklah Dewan Etik Hakim Konstitusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Muhammad Akil Muchtar, SH, MH Nasi Sudah Jadi Bubur</strong></p>
<p>Sebelumnya tidak pernah ada yang menyangka dan mengira bahwa sosok pria Ketua Mahkamah Konstitusi yang pernah menjadi tukang semir sepatu ini akan tersandung sebuah kasus korupsi yang pada akhirnya akan menjebloskannya ke bui dan alangkah malangnya, harus mengakhiri masa hayatnyapun di dalam bui.</p>
<figure id="attachment_6875" aria-describedby="caption-attachment-6875" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-6875 size-medium" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/150627015akil-mochtar-pekan-depan-sidang-300x300.jpg" alt="Kursi Panas MK" width="300" height="300" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/150627015akil-mochtar-pekan-depan-sidang-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/150627015akil-mochtar-pekan-depan-sidang-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/150627015akil-mochtar-pekan-depan-sidang-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/150627015akil-mochtar-pekan-depan-sidang-125x125.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/150627015akil-mochtar-pekan-depan-sidang.jpg 373w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-6875" class="wp-caption-text">Foto: sinarharapan.co</figcaption></figure>
<p>Sebagai orang nomor satu untuk bidang hukum di Indonesia, Akil Muchtar telah tertangkap basah menerima uang dari seorang anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, seorang pengusaha asal Kalimantan Tengah, dan adik Gubernur Banten Tubagus Chaery Wardana serta beberapa tersangka lainnya.</p>
<p>Di era reformasi pada tahun 1998, Akil dirangkul untuk bergabung ke Partai Golkar oleh salah seorang gurunya. Lewat jalur politik inilah akhirnya Akil dapat menikmati kursi anggota DPR RI periode 1999-2004. Pada saat itu Akil Muchtar mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dan memperoleh 85 persen suara. Akil Muchtar berhasil mendapat jatah menjadi anggota DPR RI di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.</p>
<p>Mempunyai rasa idealisme yang tinggi, di tahun 2008 Akil mencoba untuk mendaftarkan dirinya untuk menjadi calon Hakim Konstitusi. Bagi Akil Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga independen yang dianggapnya akan memberikannya banyak ruang untuk kebebasannya berpikir.</p>
<p>Saat itu Akil Muchtar berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh lahir karena adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun termasuk opini publik. Ingatlah tanggung jawab terhadap sumpah dan Tuhan, demikian anggapannya. Setelah berhasil bergabung di Mahkamah Konstitusi, Akil menjadi terlibat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan lembaga tersebut. Hal inilah yang membuat nama Akil Muchtar menjadi bersinar.</p>
<p>Akil Muchtar berharap nantinya dalam hukum acara pembuktian yang bersifat khusus akan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara dengan menjangkau aset terdakwa yang hasil korupsinya disembunyikan di negara lain. Sungguh ideal dan luhur niatnya pada saat itu.</p>
<p>Apa yang terjadi, karena rayuan dan iming-iming ‘nilai’ rupiah dan jabatan, rasa malu menjadi urutan paling buncit. KPK menangkap basah praktek ‘suap’ dibeberapa tempat dan termasuk di ruang kerja ketua Mahkamah Konstitusi. Tertangkap dan mengelak, itulah reaksi pertama Akil saat tertangkap KPK. Barang bukti didapat oleh KPK berupa sejumlah uang dengan nilai yang cukup menggiurkan Rp 7,2 miliar yang terbagi dalam Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura yang didapat  dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Akil Mochtar sendiri.</p>
<p>Penangkapan Akil oleh KPK ini berhubungan dengan pilkada Garut dan Gunung Mas. Ada pembicaraan ‘khusus’ untuk memenangkan perkara sebelum diputuskan didalam rapat permusyawaratan mahkamah. Sedikit me-review ke belakang, nama Akil Muchtar  diusung oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang sebetulnya ada banyak kepentingan di dalamnya. Kepetingan siapakah yang dipertahankan tapi nasi sudah menjadi bubur.</p>
<p><strong>Dr. H. Patrialis Akbar, SH, MH Pilihan Orang Nomor 1 yang Kandas</strong></p>
<p>Sebagai orang yang ikut berpartisipasi dalam terbentuknya KPK, memang agak mencengangkan saat mengetahui Patrialis tertangkap KPK karena dugaan menerima suap yang berhubungan dengan materi Undang – Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.</p>
<figure id="attachment_6873" aria-describedby="caption-attachment-6873" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-6873" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/1227541patrickk780x390-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/1227541patrickk780x390-300x300.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/1227541patrickk780x390-135x135.jpg 135w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/1227541patrickk780x390-150x150.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/1227541patrickk780x390-125x125.jpg 125w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/1227541patrickk780x390.jpg 390w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-6873" class="wp-caption-text">Foto: Kompas</figcaption></figure>
<p>Jika dirunut sedikit ke belakang, Patrialis Akbar pernah dipercaya oleh Presiden SBY untuk menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke 28. Saat itu acungan jempol diberikan kepada Patrialis dari Wakil Presiden masa itu Boediono.</p>
<p>“Saya tidak akan berikan pujian yang terlalu banyak, tapi ini benar-benar suatu surprise bagi kita semua. Saya senang mendengar langkah dan jurus-jurus baru Menkum HAM,” ungkap Boediono saat itu.</p>
<p>Sepak terjang Patrialis pada masa itu memang banyak membuat rakyat tercengang dengan keikutsertaanya dalam menangani kasus pengajuan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 ayat (1) hingga ayat (5).</p>
<p>Pada saat itu Patrialis mencoba itu menghadapi gugatan yang dilakukan  oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), dimana mereka menuntut untuk dirubahnya pasal yang berkaitan dengan tindak perzinahan yaitu tidak hanya berlaku untuk pasangan yang sudah menikah, tetapi juga harus berlaku bagi pasangan yang belum menikah dan homoseksual.</p>
<p>Angkat topi untuk Patrialis oleh rakyat karena mendukung AILA, walaupun saat itu Komisi Nasional Perempuan menentang gagasan tersebut. Patrialis berpendapat bahwa zina yang dilakukan dasar suka sama suka dan tidak dikenakan pidana justru akan banyak merugikan kaum perempuan.</p>
<p>Jika dicermati dengan seksama dan melihat bagaimana idealisme Patrialis terhadap dunia hukumdi Indonesia sangat disayangkan jika akhirnya dia harus jatuh karena tawaran uang sebanyak USD 20.000 serta voucher sebesar SGD 200.000. Jumlah yang sangat fantastis.</p>
<p>Banyak opini masyarakat yang mengaitkan kasus Patrialis ini dengan parpol tertentu. Akan tetapi hal ini dibantah oleh Ketua MK Mahfud MD. Mahfud berharap masyarakat Indonesia tidak usah mengkait-kaitkan peristiwa Patrialis ini dengan agama maupun politik. Jadi, apakah benar-benar untuk memenuhi keuntungan kantong pribadi sajakah?</p>
<p><iframe loading="lazy" width="696" height="392" src="https://www.youtube.com/embed/5gi6EkjgxKI?feature=oembed" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe></p>
<p><strong>MK Indonesia Bisakah Berkaca Pada MK Tetangga</strong></p>
<p>Dalam perbincangan sehari-hari sering terlontar pemikiran masyarakat yang sederhana, yaitu kira-kira apakah dimungkinkan Mahkamah Konstitusi Indonesia dapat mengadaptasi Mahkamah Konstitusi nya negara tetangga, seperti Thailand? Memang referensi kajian tentang Mahkamah Konstitusi negara Thailand masih sangat kurang.</p>
<p>Sebuah buku berjudul JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema <em>Constitutional Courts: A Comparative Studies</em> yang ditulis oleh Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), terdapat sebuah tulisanberjudul<em>“The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”</em>.</p>
<p>Ada hal yang menarik ditemukan disini berkaitan dengan peran Mahkamah Konstitusi yaitu Indonesia dan Thailand sama-sama merupakan negara demokrasi yang sedang berkembang tetapi mempunyai sistem yang berbeda. Thailand menerapkan bentuk negara monarki konstitusional dengan sistem parlemen, sedangkan Indonesia menerapkan bentuk negara republik dengan sistem presidensiil.</p>
<p>Selanjutnya analisa yang diungkapkan oleh  Harding dan Leyland adalah bahwa rata-rata para hakim dan sistem hukum yang berlaku di Thailand relatif mempunyai reputasi yang baik. Reputasi baik secara profesional maupun independen. Tentunya tidak bisa dipungkiri lagi bahwa hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi di Indonesia.</p>
<p>Rakyat Thailand sangat mempercayai dan respek pada setiap keputusan yang diberikan oleh lembaga peradilannya saat terjadi kasus-kasus atau isu-isu yang krusial, bahkan rakyat juga ikut andil dalam penyusunan Konstitusi 2007. Disini jelas terlihat bahwa MK Thailand memberikan jaminan independensi, seperti otonomi terhadap pegawai, administrasi, dan anggaran di MK Thailand.</p>
<p>Di Thailand  masa jabatan hakim konstitusi dibatasi selama sembilan tahun untuk satu periode saja. Agar tidak terjadi konflik kepentingan maka hakim konstitusi dilarang secara tegas dan keras untuk tidak diperbolehkan menduduki posisi apapun di pemerintahan, mempunyai kepentingan bisnis, ataupun keterikatan di dalam profesi apapun. Selain itu, politisi, hakim, dan anggota dari badan independen lainnya di bawah Konstitusi secara spesifik tidak dibolehkan untuk memegang jabatan di MK Thailand.</p>
<p>Jelas terlihat disini bahwa Thailand mempunyai aturan yang sangat ketat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi nya. Berbeda dengan di Indonesia, dalam memilih Hakim MK haruslah melalui beberapa tingkat seleksi, seperti seleksi awal yang terdiri dari seleksi administrasi termasuk latar belakang calon dan karya tulis yang diajukan untuk melihat sejauh mana kompetensinya di bidang hukum dan konstitusi.</p>
<p><strong>Memilih Calon Hakim MK Dari Kalangan Akademisi</strong></p>
<p>Kasus-kasus ‘luar biasa’ di tubuh Mahkamah Konstitusi kita sebaiknya dijadikan bahan pertimbangan dalam memilih Hakim Mahkamah Konstitusi. Memang dalam memilih Hakim MK haruslah merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: <em>“Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam </em>Undang-undang MK juga menyatakan bahwa pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19) serta obyektif dan akuntabel (Pasal 20 ayat (2)).</p>
<p>Mengapa harus dari kalangan akademisi? Tentunya pemerintah ingin memperbaiki mutu serta kualitas dari Hakim Mahkamah Konstitusi. Hendaknya lembaga pemerintah seperti DPR, Pemerintah, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang mempunyai hajat untuk menyeleksi calon hakim dapat duduk bersama untuk mengambil suara untuk menentukan kriteria dan sistem seleksi seperti apa serta profil seperti apa untuk menjadi Hakim MK ini.</p>
<p>Jika Hakim MK dipilih dari kalangan akademisi diharapkan orang tersebut mempunyai pemikiran layaknya orang dengan ijasah Doktor ataupun Sarjana Magister dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. Rasanya memang lebih aman seorang Hakim dari kalangan akademisi karena kecil kemungkinan para akademisi ini tergoda dengan ‘nilai rupiah’.</p>
<p>Harapan seluruh rakyat Indonesia adalah bahwa Hakim MK dapat menjadi Hakim seutuhnya tanpa ada beban kepentingan kalangan tertentu. Harusnya dengan gaji Hakim MK sebesar Rp 72 juta per bulan, berdasarkan Putusan Pemerintah (PP) No 55/2014 dan Ketua MK sebesar Rp 121 juta per bulan itu sudah merupakan nilai yang cukup.</p>
<p><strong>Jadilah Hakim Dengan Hati</strong></p>
<p style="text-align: left;"><em>“Perilaku manusia mengalir dari tiga sumber utama: keinginan, emosi, dan pengetahuan.” (Plato)</em></p>
<p>Kursi Hakim Mahkamah Konstitusi saat ini sedang dalam incaran bagi mereka dengan masing-masing niatannya. Bagaimana nantinya nasib Mahkamah Konstitusi kita, semua akan kembali pada individu yang nantinya akan menjalankan amanah ini. Jangan lagi terulang cerita yang tidak mengenakan.</p>
<p>Ke 12 calon yang lolos seleksi awal ini dan siapapun nantinya yang akan lolos haruslah dapat menjadi seorang Hakim Mahkamah Konstitusi yang mempunyai hati. Mempunyai pendidikan yang tinggi untuk menjadi hakim tentunya merupakan keharusan. Mempunyai keinginan untuk melakukan yang benar merupakan kewajiban. Mempunyai emosi untuk melawan yang salah adalah sebuah tekad bulat.</p>
<p><em>“Orang yang tepat untuk menjadi hakim MK tidak harus berasal dari negarawan tapi yang harus mempunyai potensi untuk menjadi negarawan”. (Jimly Asshiddiqie – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi).</em></p>
<p>(Berbagai sumber/I28)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/03/img_4681-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Membenahi Rekrutmen Hakim MK</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/membenahi-rekrutmen-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R24]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2017 10:02:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Akil Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[hakim MK]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus suap]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Patrialis Akbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=4318</guid>

					<description><![CDATA[Citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi gerbang pengawasan keadilan negara, semakin tercemar setelah ditangkapnya Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap impor daging sapi. Banyak pihak menilai kalau permasalahannya berawal dari tidak adanya sinergi antar tiga lembaga, yaitu Pemerintah, DPR, dan MA saat merekrut calon hakim MK. Pinterpolitik.com &#8211; Jum&#8217;at, 3 Februari 2017 JAKARTA – Patrialis Akbar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi gerbang pengawasan keadilan negara, semakin tercemar setelah ditangkapnya Patrialis Akbar yang tersangkut kasus suap impor daging sapi. Banyak pihak menilai kalau permasalahannya berawal dari tidak adanya sinergi antar tiga lembaga, yaitu Pemerintah, DPR, dan MA saat merekrut calon hakim MK.</p></blockquote>
<hr />
<p><strong><span style="color: #cedb00;">Pinterpolitik.com</span></strong> &#8211; <strong>Jum&#8217;at, 3 Februari 2017</strong></p>
<p><strong>JAKARTA </strong>– Patrialis Akbar bukanlah satu-satunya hakim MK yang tertangkap akibat dugaan suap. Pada tahun 2013, mantan ketua MK Akil Mochtar pun sempat dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus jual beli Pilkada. “Ini pukulan yang berat karena kita sudah tiga tahun berusaha mengembalikan kepercayaan publik pada MK,” sesal salah satu Ketua MK Arif Hidayat.</p>
<p>Menurut Arif yang sudah pernah menjadi anggota, wakil, dan sekarang ketua MK, terulangnya kasus suap yang terjadi di tubuh MK sangat mungkin berawal dari proses rekrutmennya. “Saya lihat proses rekrutmen pengisian jabatan hakim konstitusi sangat penting sekali, harus dilakukan betul-betul, harus sangat hati-hati.”</p>
<p>Menurut Undang-undang nomor 24 RI Tahun 2003 pasal 20 tentang MK, menyebutkan bahwa baik pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kriteria masing-masing dalam menetapkan hakim MK. Ketetapan UU inilah yang kemudian dianggap sebagai kelemahan dan harus direvisi.</p>
<p>Pendapat yang sama juga disampaikan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, menurutnya perlu ada pembenahan dalam perekrutan hakim MK. “Perlu ada ketetapan yang sama antara tiga institusi, sehingga nantinya siapapun yang menjabat tidak dianggap sebagai hakim ‘titipan’,” ungkapnya.</p>
<p>Pembenahan ini harus segera dilakukan, karena kasus Patrialis Akbar yang berlatar belakang sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dapat merusak citra MK dan dianggap tidak amanah. Ketika nama Patrialis dicalonkan, sebenarnya sudah banyak yang keberatan akibat latar belakangnya yang tidak terlalu bagus.</p>
<p>Saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis sudah mendapat banyak kritik karena terlalu baik pada koruptor dan obral remisi pada terpidana korupsi.</p>
<p>Revisi UU MK mungkin sudah menjadi kebutuhan besar saat ini, bila pemerintah memiliki niat baik untuk memperbaiki sistem dan menghapus peluang terjadinya korupsi. Namun yang harus diingat, sebaik apapun sistem dibuat, peluang kejahatan akan selalu ada. Semua kembali pada manusianya. (Berbagai sumber/R24)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/Membenahi-Rekrutmen-Ketua-MK-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
