<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Agraria &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/tag/agraria/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Mar 2020 08:18:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Agraria &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Reforma Agraria dalam Paradigma Politik Ekologis</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/reforma-agraria-dalam-paradigma-politik-ekologis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2020 09:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=75778</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah kerap mendengungkan reforma agraria untuk masyarakat. Namun, bagaimanakah kebijakan tersebut selama ini berjalan bila diamati dari paradigma politik ekologis? PinterPolitik.com Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini telah mewarnai dinamika kehidupan tanah air. Polemik omnibus law, pandemi virus Corona (Covid-19), dan wabah demam berdarah (DBD) merupakan sebagian dari berbagai persoalan publik. Namun, fakta politik lain yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintah kerap mendengungkan reforma agraria untuk masyarakat. Namun, bagaimanakah kebijakan tersebut selama ini berjalan bila diamati dari paradigma politik ekologis?</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">P</span>ermasalahan yang terjadi akhir-akhir ini telah mewarnai dinamika kehidupan tanah air. Polemik <em>omnibus law</em>, pandemi virus Corona (Covid-19), dan wabah demam berdarah (DBD) merupakan sebagian dari berbagai persoalan publik.</p>
<p>Namun, fakta politik lain yang telah dilaksanakan dan masih menjadi perdebatan publik sampai hari ini adalah perihal kebijakan reformasi agraria. Pengkajian atas implementasi dan implikasi dari usaha pemerintah menelurkan kebijakan reforma agraria tidaklah cukup jika dipandang dari satu perspektif saja. Pasalnya, teritorialisasi permasalahan sangat signifikan sehingga seolah-olah kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik agraria sesuai yang diharapkan masyarakat.</p>
<p>Keseriusan pemerintah dalam menuntaskan konflik agraria salah satunya telah tertuang dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang mengatur tentang subjek penerima lahan agraria dengan tujuan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah dengan adanya konsep reforma agraria menuntaskan permasalahan atau malah sebaliknya?</p>
<p>Realitas yang terjadi menunjukkan bahwa reformasi agraria hanya diimplementasikan melalui kegiatan pembagian sertifikat tanah dengan argumen utama yakni agar masyarakat memiliki kuasa penuh atas tanahnya melalui legalisasi sesuai amanat hukum. Tentu tidak cukup jika reforma agraria hanya diwujudkan dalam bentuk pembagian sertifikat tanah.</p>
<p>Permasalahan yang terjadi di pelosok tanah tentang pembebasan lahan dan jenis konflik agraria lainnya masih masif terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan data dari Komnas HAM tercatat pada 2017, terdapat 1.162 pengaduan kasus ke Komnas HAM, 269 kasus atau 23,14% terkait konflik agraria.</p>
<p>Data sejak tahun 2018 hingga April 2019 menunjukkan bahwa kasus agraria yang ditangani oleh Komnas HAM adalah sebesar 196 dan terjadi di 29 provinsi dengan sebaran paling banyak di Sumatera Utara (terindentifikasi 21 kasus di sektor perkebunan), Jawa Barat (18 kasus di sektor infrastruktur), Jakarta (14 kasus di sektor infrastruktur), Jawa Timur (11 kasus di sektor perkebunan), Jawa Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), Kalimantan Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), dan Riau (8 kasus di sektor perkebunan/kehutanan).</p>
<p>Dengan melihat fakta tersebut, sintesisnya adalah reforma agraria yang digagas oleh pemerintah belum sepenuhnya terealisasi. Berdasarkan data di atas, banyak kalangan yang menilai bahwa terdapat paradigma yang keliru dalam menerjemahkan penyelesaian konflik agraria yang terjadi.</p>
<p>Dengan demikian, kasus yang terdeteksi hanya sampai pada tahap permukaan saja, yaitu melalui pembagian sertifikat tanah. Padahal, persoalan yang ditemukan di lapangan sangat kompleks dan bervariasi.</p>
<p>Secara umum, terdapat tiga bentuk krisis agraria yang dapat dianalisis – bahwasanya reforma agraria sesungguhnya terhenti pada ketimpangan penguasaan atas tanah dan lingkup kasus eksploitasi sumber daya alam yang sangat tajam, serta konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang terjadi tanpa adanya penyelesaian menyeluruh dan kerusakan ekologis yang memprihatinkan sehingga mengancam ekosistem alam menjadi hilang.</p>
<p>Substansi di atas menjadi indikasi awal perkembangan reforma agraria di tanah air. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, paradigma politik ekologis menjadi kajian dasar untuk melihat implikasi dari kekeliruan menterjemahkan kebutuhan publik.</p>
<p>Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat tiga jenis paradigma politik sumber daya alam antara lain paradigma konservasionistis<em>,</em> paradigma developmentalistis, dan paradigma eko-populis. Secara singkat, berdasarkan pendapat dari Witter dan Bitmer, paradigma konservasionistis secara umum menekankan bahwa sumber agraria dan alam difungsikan oleh manusia semata untuk pelestarian.</p>
<p>Kedua, paradigma developmentalistis mensimplifikasi bahwa sumber agraria dan alam digunakan oleh manusia untuk tujuan pembangunan. Ketiga, paradigma eko-populis menekankan pada cara pandang yang holistik bahwa manusia, flora-fauna, dan lingkungannya hakikatnya adalah satu kesatuan ekosistem (Witter and Bitmer, 2005).</p>
<p>Paradigma-paradigma tersebut bersifat koheren dengan realitas pelaksanaan reforma agraria yang ada di Indonesia di era kontemporer ini. Pertanyaannya adalah, berdasarkan fakta yang terjadi, Indonesia menerapkan paradigma yang mana?</p>
<p>Berdasarkan hasil intrepretasi terhadap realitas, maka dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan bangsa ini masih bercorak developmentalistis dan developmentalis<em>&#8211;</em>konservasionistis<em>.</em></p>
<p>Pertama, segi paradigma developmentalistis dapat dicontohkan pada kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan Labuan Bajo sebagai wisata prioritas dengan merencanakan pembangunan infarstruktur fisik demi meningkatkan investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Caranya adalah dengan merelokasi masyarakat setempat.</p>
<p>Pada faktanya, masyarakat lokal menolak dengan alasan bahwa mereka tidak akan meninggalkan tanah leluhur yang sudah ditempati selama bertahun-tahun dan gagasan pembangunan infrastruktur di lingkungan Taman Nasional Komodo dapat merusak habitat aslinya. Artinya, kedalaman analisis dalam membedah permasalahan publik menimbulkan kontradiksi kepentingan bahwa keputusan pemerintah bertentangan dengan harapan masyarakat.</p>
<p>Kedua adalah paradigma developmentalis<em>&#8211;</em>konservasionistis. Program pemerintah untuk menciptakan proyek peduli lingkungan atau sering disebut di media sebagai proyek hijau adalah fakta pelaksanaan kebijakan pembangunan menggunakan strategi ini. Namun, dalam praktiknya, terjadi <em>over-exploitation</em> yang pada akhirnya berdampak negatif pada alam.</p>
<p>Propaganda yang digunakan adalah dengan menciptakan jargon-jargon hipokritis seperti eko-wisata, <em>eco-park</em>, dan lain-lain. Padahal, fakta terselubung di baliknya sangat mengesampingkan konsep <em>environmental ethics.</em></p>
<p>Saat ini, sudah seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu menerapkan paradigma eko-populis agar terciptanya kesinambungan dalam hal pembangunan dengan tidak menghilangkan eksistensi alam dan lingkungan sebagai “<em>teman asli manusia</em>”. Endapan historis bangsa Indonesia akan kebutuhan ekologisnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam membaca kepentingan masyarakat.</p>
<p>Tentunya, hal ini mungkin dapat menjadi sekedar wacana ataupun dapat terimplementasikan sebagai bentuk manifestasi kehendak masyarakat. Namun, pekerjaan besar bangsa ini adalah melepaskan diri dari kungkungan lingkaran oligarki yang bermain begitu cantik dengan mempengaruhi kebijakan.</p>
<p>Dampak yang sangat terasa adalah melalui produk kebijakan yang kontraproduktif dengan harapan masyarakat. Imbasnya terlihat melalui kebijakan dalam sektor agraria yang terasa kurang memihak pada alam dan manusianya. Efek naifnya adalah pengeksploitasian terhadap sumber daya yang sangat merugikan masyarakat.</p>
<p>Sebagai masyarakat sipil, pengawasan terhadap konteks pelaksanaan reforma agraria di negara kita harus dituntun untuk sesuai dengan paradigma eko-populis. Hal ini tentunya mengingat agar generasi berikutnya dapat merasakan dan memposisikan diri sebagai bagian dari alam.</p>
<p>Hal yang harus diubah sejak dini adalah pandangan umum terhadap alam – layaknya mengadopsi pandangan Heiddeger dalam teori fenomenaloginya yang mengkritik pandang manusia modern dimana memandang alam sebagai sumber daya sehingga pikiran kita teracuni. Manusia modern hanya memandang alam dari ungkapan fungsinya sehingga dengan tidak sadar implikasinya adalah pada tindakan mengeksploitasi alam.</p>
<p>Oleh karena itu, pembangunan harus memperhatikan unsur eko-populis. Pengawasan terhadap oligarki menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Horornya oligarki, menjadi mimpi buruk bangsa ini.</p>
<p>Dengan demikian, memperketat pengawasan terhadap setiap produk kebijakan publik harus menjadi perjuangan berama karena sejauh mana kebijakan pemerintah yang bahkan dikatakan populis sekalipun “sang pemenang” tetap sama, yakni oligarki, sehingga kesatuan visi masyarakat untuk mengawal pembangunan yang ada menjadi prinsip utama bangsa ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkemajuan.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Mariano Werenfridus, mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Malang.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/03/5845agraria.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law: Ironi Konflik Agraria</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/omnibus-law-ironi-konflik-agraria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2020 12:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan dan Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=75544</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui omnibus law terus berupaya untuk menarik investasi. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), terdapat berpuluh-puluh pasal yang mengubah hambatan-hambatan investasi. Sisi lain kekhawatiran implementasinya adalah risiko bagi keberlanjutan lingkungan dan kemungkinan konflik sosial dan agraria yang akan terjadi. PinterPolitik.com Omnibus law selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui <em>omnibus law</em> terus berupaya untuk menarik investasi. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), terdapat berpuluh-puluh pasal yang mengubah hambatan-hambatan investasi. Sisi lain kekhawatiran implementasinya adalah risiko bagi keberlanjutan lingkungan dan kemungkinan konflik sosial dan agraria yang akan terjadi.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><em><span class="dropcap dropcap2">O</span>mnibus law </em>selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya. Salah satunya adalah guna mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 5,4- 6,0 persen.</p>
<p>Dengan mengandalkan investasi sebagai salah satu instrumen perolehan capaian itu, menurut Jokowi, ekonomi baru bisa tumbuh sesuai target jika investasi bisa meningkat secara signifikan. Hal ini pun bisa didorong dengan memperbaiki perizinan dan menyelesaikan persoalan lahan.</p>
<p>Sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber daya alam meliputi sumber alam diperbaharui <em>(renewable resources) </em>dan sumber daya alam tidak terbarukan <em>(non-renewable resources)</em>. Dengan ini, diyakini, sumber daya alam yang dikelola perusahaan pertambangan sangatlah berpengaruh pada pendapatan perekonomian negara.</p>
<p>Namun, pertanyaannya, apakah pengelolaan sumber daya alam oleh perusahaan yang acuannya adalah <em>omnibus law</em> akan berdampak pada kesejahteraan atau justru memicu konflik sosial? Di sisi lain, apakah <em>omnibus law</em> melalui RUU Cipta Lapangan kerja (Cilaka) dalam proses aktivitas pertambangan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup? Atau, justru sebaliknya?</p>
<h4><strong>Isu Lingkungan</strong></h4>
<p>Pelestarian lingkungan hidup selama ini masih dipandang sebelah mata karena belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, lingkungan perlu diperhatikan sebagaimana mestinya karena lingkungan sangat esensial dan erat kaitannya dengan kehidupan manusia.</p>
<p>Terlebih, saat ini, di belahan dunia sedang mengalami krisis lingkungan hidup sehingga, pada 2015, dunia berkomitmen menangani perubahan iklim melalui Paris Agreement 2015.</p>
<p>Kehadiran <em>omnibus law</em> dalam RUU Cilaka hampir ramping dalam pembahasan dan diharapkan mampu menjawab permasalahan lingkungan. Namun, ironinya,  RUU ini bak karpet merah bagi investasi.</p>
<p>Salah satu keserampangannya adalah rencana penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – sesuai tujuannya yaitu menghapus peraturan-peraturan yang dinilai memberatkan masuknya investasi. Pada saat yang sama, para aktivis dan akademisi lingkungan selalu mengglorifikasikan penolakan atas investasi yang tidak ramah lingkungan.</p>
<p>Satu hal penting yang patut dijadikan pertimbangan dan kajian kritis berkaitan dengan permasalahan lingkungan dari implementasi UU Cilaka ini, jika disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni dampak investasi terhadap perubahan iklim.</p>
<p>Di Indonesia, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 2.175 kejadian bencana di Indonesia. Dari data itu, 99,08% merupakan bencana ekologis yang disebabkan oleh meningkatnya frekuensi angin puting beliung sebagai dampak perubahan iklim.</p>
<p>Salah satu pesan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau COP24 digelar di Katowice, Polandia, adalah pentingnya keterbukaan informasi mengenai resiko usaha akibat perubahan iklim.</p>
<p>Di lain sisi, terdapat inisiatif untuk mengatasinya. Salah satunya adalah <em>Investor Platform on Climate </em>yang mewadahi berbagai kelompok investor global dengan komitmen untuk mengukur dan mengungkapkan jejak karbon dari portofolio investasinya dan menganalisis dampak dari perubahan iklim terhadap keberlangsungan kegiatan usahanya.</p>
<p>Perubahan iklim yang mengancam kehidupan manusia ini merupakan akibat dari aktivitas investasi yang tidak ramah lingkungan. Untuk mengantisipasi risiko usaha investasi, maka Amdal sangat dibutuhkan. Sementara, kehadiran <em>omnibus law</em> yang secara gamblang menghapus Amdal justru sangat berisiko bagi keberlangsungan lingkungan.</p>
<p>Esensi investasi adalah keberpihakan pada masyarakat dalam rangka kesejahteraan, termasuk investasi berupa industri pertambangan.  Menelisik UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 3 poin (e) menyebutkan bahwa tujuan pertambangan adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat – disusul poin (f) yang menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.</p>
<p>Namun, maksud kesejahteraan adalah bukan berarti berhak mengeksploitasi habis tanpa mempertimbangkan aspek lain. Sebab, kita dihadapkan dengan bencana krisis ekologis yang semakin masif. Belum lagi, hampir seluruh aktivitas investasi yang ada di Indonesia memiliki catatan buruk tentang masalah lingkungan.</p>
<h4><strong>Konflik Agraria</strong></h4>
<p>Merujuk pada Undang-Undang No 5 tahun 1960 yang mendefinisikan agraria sebagai bumi, air, ruang angkasa, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, konteks investasi dalam <em>omnibus lawa</em> seakan menjadi kekhawatiran akan terjadinya konflik agraria.</p>
<p>Percekcokan masyarakat dengan pihak investor maupun pemerintah daerah  masih menjadi realitas akhir-akhir ini akibat dari ketidakpastian atas hukum – lebih-lebih pengelolaan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, selama ini, konflik agraria bukan hanya persoalan penerbitan izin atau perluasan wilayah, melainkan juga persoalan tumpang tindih hak warga atas tanah.</p>
<p>Pada periode pertama Jokowi, dalam laporan Jaringan Anti Tambang (JATAM) oleh Melky Nahar, terdapat tiga jenis konflik, yakni penembakan oleh aparat negara (sebanyak 12 kasus), bentrokan fisik (15 kasus), dan aksi-aksi blokir jalan tambang (9 kasus).</p>
<p>Sampai sekarang, area investasi bak lapangan konflik. Sepanjang tahun 2018, menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi di Indonesia.</p>
<p>Lebih jelas lagi, berkaitan dengan konflik agraria, berbagai sektor telah menimbulkan banyak kasus konflik, yakni sektor perkebunan sebanyak 144 konflik, properti sebanyak 137, infrastruktur sebanyak 16, pertanian sebanyak 53, kehutanan sebanyak 19, pesisir/kelautan sebanyak 12, dan pertambangan sebanyak 29.</p>
<p>Untuk mengakhiri pemicu konflik akibat investasi, sekiranya pemerintah harus melakukan upaya sosialisasi dan keterbukaan informasi dengan masyarakat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan pun sangat diperlukan sehingga keberlangsungan aktivitas pertambangan tidak secara sepihak dalam artian ada <em>check-and-balance</em>. Mengesampingkan masyarakat dalam menjalankan investasi memiliki potensi konflik yang sangat besar.</p>
<p>Dalam konteks ini, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Irwandi dan Chotim (2017) dengan judul <em>Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta</em> mengidentifikasi adanya beberapa faktor yang dinilai  menjadi penyebab terjadinya konflik antara masyarakat, pemerintah, dan swasta, yakni tidak adanya sosialisasi, kurang terbukanya pemerintah desa dengan masyarakat, dan perbedaan kepentingan serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.</p>
<p>Terlepas dari itu semua, UU sapu jagat ini jelas sangat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan dan stimulan timbulnya konflik. Permasalahan lingkungan dan konflik-konflik agraria yang terjadi disepanjang periode pertama Jokowi hingga kini patut dijadikan referensi bahwa negara masih abai dalam melindungi lingkungan dan menjaga Indonesia sebagai negara agraris.</p>
<h5 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Muhammad Kamarullah, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Malang.</strong></h5>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg" alt="" width="696" height="90" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 696px) 100vw, 696px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/03/abaa0e9a70a55d57c10a9d2cfa2058eb-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Omnibus Law vs Reforma Agraria</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/menyoal-omnibus-law-vs-reforma-agraria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A43]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 10:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=73596</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan omnibus law guna mengatasi persoalan tumpang tindihnya regulasi agar investasi dapat melaju dengan hambatan yang minim. Meski begitu, bila dibandingkan dengan visi reforma agraria, omnibus law bisa saja mengancam dan menyisihkan kepentingan masyarakat sipil demi laju masuknya modal. PinterPolitik.com Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan <em>omnibus law</em> guna mengatasi persoalan tumpang tindihnya regulasi agar investasi dapat melaju dengan hambatan yang minim. Meski begitu, bila dibandingkan dengan visi reforma agraria, <em>omnibus law</em> bisa saja mengancam dan menyisihkan kepentingan masyarakat sipil demi laju masuknya modal.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb2a;">PinterPolitik.com</span></p>
<p><span class="dropcap dropcap2">M</span>enurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas, sasaran pembangunan jangka menengah Indonesia tahun 2020-2024 adalah terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif melalui sumber daya manusia (SDM) berdaya saing. Di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) jilid kedua ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Pada periode pertama pertumbuhan ekonomi yang disosialisasikan oleh Jokowi adalah d iatas 5 persen. Namun, pada faktanya, selama lima tahun tersebut, angka cenderung menunjukkan stagnansi. Di tengah situasi ketidakpastian (<em>uncertainty</em>) di masyarakat dan isu perang dagang AS dan Tiongkok, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sulit mencapai targetnya.</p>
<p>Pada periode pertama tersebut, ada beberapa aspek yang menjadi <em>main problem</em> yaitu stagnannya pertumbuhan ekonomi negara. Salah satunya adalah rendahnya investasi yang masuk di Indonesia.</p>
<p>Menurut laporan <em>Ease of Doing Businesses</em> (EoDB) tahun 2019, peringkat Indonesia berada di 73 dari 160 negara. Peringkat Indonesia ini jauh dibandingkan dengan negara tetangga Thailand yang menduduki peringkat 27 dan Vietnam peringkat 69.</p>
<p>Berikutnya, untuk memulai dan mengurus administrasi perizinan usaha seorang membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Hal itu bisa kita lihat dari aspek <em>starting a business</em>. Saat ini rata-rata pengurusan izinnya harus melalui 11 prosedur, dengan waktu sekitar 24 hari dan biaya Rp 2,78 juta. Dalam target yang baru, pemerintah akan memangkas prosedur hingga menjadi 9 prosedur, dengan lama pengurusan 9 hari dan biaya menjadi Rp1,58 juta.</p>
<p>Dengan target tersebut tentu pemerintah mempunyai berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan membuat <em>omnibus law</em>. Namun, strategi ini memunculkan beberapa pertanyaan. Apa itu <em>omnibus law</em>? Apa dampak dari <em>omnibus law </em>ini? Tepat atau tidak wacana <em>omnibus law ini</em>? Kira-kira, itulah beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan akademisi dan masyarakat secara umum.</p>
<p><em>Omnibus law</em> dapat dipahami sebagai upaya mengganti, mencabut, dan/atau megubah beberapa norma dan nilai hukum menjadi satu undang-undang (UU) (Mirza dan Andi, 2019). Setidaknya, dalam <em>omnibus law</em> ini, terdapat tiga pola yang berbeda, yaitu peninjauan terhadap UU, pengaturan materi baru dan mencabut peraturan terkait, serta pengaturan kebijakan perkonomian (Satriya, 2017; Monika &amp; Shanti, 2019). Berikutnya, tujuan <em>omnibus law</em> ini adalah untuk meminimalisir permasalahan hukum yang timbul karena konflik regulasi yang sering kali bertumpang tindih.</p>
<p>Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya muncul, seberapa efektif kah <em>omnibus law </em>ini nanti? Untuk menjawab it,u kita perlu melihat apa saja yang dicakup oleh <em>omnibus law</em>. Setidaknya, ada tiga hal yang akan menjadi fokus, yaitu mengenai perpajakan, cipta lapangan kerja (cilaka), serta usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).</p>
<p>Dari tiga fokus tersebut, <em>omnibus law</em> ini akan memudahkan investor masuk di Indonesia. Jika kita teropong dengan kacamata kebijakan agraria, apakah <em>omnibus law</em> tepat dengan spirit reforma agraria? Wacana revolusioner ini jika tidak ditelaah dengan hati-hati akan berakibat fatal kepada masyarakat sipil.</p>
<h4><strong>Reforma Agraria Hanya Administratif?</strong></h4>
<p>Terkait dengan kebijakan pertanahan di Indonesia, isu reforma agraria seolah tidak pernah ada selesainya. Dari rezim satu ke rezim lainnya, persoalan agraria belum terselesaikan dalam makna substantifnya.</p>
<p>Berdasarkan data yang dirilis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, ada sekitar 632 regulasi yang terkait bidang pertanahan yang mana 208 peraturan di antarnya sudah tidak berlaku lagi – menjadikan hanya 424 regulasi yang berlaku.</p>
<p>Beberapa di antara 424 regulasi itu memiliki permasalahan penerapannya dan benturan antarinstansi. <em>Omnibus law</em> dalam bidang pertanahan sebenarnya belum bisa memberikan jaminan adanya reforma agrarian dengan prinsip mengganti dan mencabut UU dengan UU baru yang tertuang dalam <em>omnibus law</em>.</p>
<p>Selama ini reforma agraria di Indonesia hanya berjalan secara administratif saja – termasuk jika adanya <em>omnibus law</em> ini akan mengurangi konflik agraria yang disebabkan oleh tumpang tindih peraturan. Bahkan, jika <em>omnibus law</em> ini benar-benar dilaksanakan, reforma agrarian dapat dianalogikan seperti jauh panggang dari api.</p>
<p>Bagaimana tidak? <em>Omnibus law</em> ini akan lebih banyak menguntungkan para industri, investor dan pemilik modal. Akibatnya, masyarakat sipil akan tereduksi haknya untuk mendirikan bangunan, bercocok tanam, dan hak-hak lainnya. Pada akhirnya, revolusi bidang hukum – khususnya terkait dengan kebijakan pertanahan – ini mungkin dapat digolongkan sebagai <em>accidental policy</em>, termasuk agenda <em>omnibus law</em>.</p>
<p>Pemerintah mungkin perlu memikirkan hal-hal substansif terkait dengan reforma agraria. Dengan regulasi-regulasi yang lebih mempermudah investor dan pemilik modal untuk menjalankan bisninya, masyarakat sipil sudah pasti akan mengalami kekalahan jika terjadi benturan hak di sana.</p>
<p>Pemerintah perlu menjamin bahwa reforma agraria tetap berjalan dan berpihak pada masyarakat sipil, seperti dengan memberi kepastian hukum bagi aset dan hak sipil dan mempermudah kaum marjinal yang ingin mendapatkan hak akses terhadap tenurialnya. Secara spesifik, hal yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan reforma agraria harus mengurangi konflik perebutan pertanahan.</p>
<h6 style="text-align: right;"><strong>Tulisan milik Ali Roziqin, Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Malang.</strong></h6>
<hr />
<h6><strong><em>“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”</em></strong></h6>
<p>Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di <a href="http://bit.ly/ruang-publik"><strong>bit.ly/ruang-publik</strong></a> untuk informasi lebih lanjut.</p>
<p><a href="http://bit.ly/ruang-publik"><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-61983" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg" alt="" width="2916" height="376" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1.jpg 2916w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-300x39.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-768x99.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1024x132.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-696x90.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1068x138.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2019/07/TEMPLATE-WEB-BANNER-RUANG-PUBLIK_new-1-1920x248.jpg 1920w" sizes="(max-width: 2916px) 100vw, 2916px" /></a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/02/Jokowi-dan-Sertifikat-tanah-1024x635.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Nasib Agraria di Tangan Jokowi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/infografis/nasib-agraria-di-tangan-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[K12]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 08:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Infografis]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=71466</guid>

					<description><![CDATA[Konflik agraria meningkat sepanjang periode pertama kepemimpinan Jokowi. Menurut Dewi Kartika Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan bahwa Jokowi punya will (kemauan) kuat selesaikan konflik agraria, tapi masih gunakan cara lama yang sarat kekerasan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class=" td-modal-image aligncenter wp-image-71468 size-full" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi.jpg" alt="Konflik agraria meningkat sepanjang kepemimpinan Jokowi" width="1080" height="1180" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi.jpg 1080w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-275x300.jpg 275w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-768x839.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-937x1024.jpg 937w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-696x760.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-1068x1167.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-384x420.jpg 384w" sizes="auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></a></p>
<p>Konflik agraria meningkat sepanjang periode pertama kepemimpinan Jokowi. Menurut Dewi Kartika Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan bahwa Jokowi punya will (kemauan) kuat selesaikan konflik agraria, tapi masih gunakan cara lama yang sarat kekerasan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2020/01/Nasib-Agraria-di-Tangan-Jokowi-937x1024.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Janji Jokowi dan Kubur Diri Petani</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/janji-jokowi-dan-kubur-diri-petani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[A27]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2017 07:23:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Nalar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Janji Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementrian Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kubur Diri Petani]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Teluk Jambe]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Pertiwi Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Teluk Jambe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=9572</guid>

					<description><![CDATA[Jika ingin tahu bagaimana rezim pembangunan saat ini berjalan, coba tengok aksi protes warga dan petani yang silih berganti datang. Kali ini, petani Teluk Jambe sampai harus mengubur diri di depan Istana Negara. PinterPolitik.com [dropcap size=big]H[/dropcap]ujan rintik tak hanya membasahi jalan, tetapi juga jas hujan biru dongkernya. Tanpa beranjak dari kursi, salah satu penjaga Monumen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jika ingin tahu bagaimana rezim pembangunan saat ini berjalan, coba tengok aksi protes warga dan petani yang silih berganti datang. Kali ini, petani Teluk Jambe sampai harus mengubur diri di depan Istana Negara. </strong></p>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>PinterPolitik.com</strong></span></p>
<p>[dropcap size=big]H[/dropcap]ujan rintik tak hanya membasahi jalan, tetapi juga jas hujan biru dongkernya. Tanpa beranjak dari kursi, salah satu penjaga Monumen Nasional tersebut menyatakan tiada aksi para petani Teluk Jambe hari itu. Rabu (3/05) lalu, Presiden Jokowi memang mengundang 10 perwakilan petani-petani Teluk Jambe ke Istana Negara untukberdialog. Acara tersebut dimulai pukul delapan pagi sampai selesai dan berlangsung agak tertutup.</p>
<p>Petugas keamanan lain, yang menikmati makan siang di bawah gerimis menambahkan, sudah dua minggu para petani menggelar aksi kubur diri di Monumen Nasional. Pertemuan Jokowi dengan 10 petani Teluk Jambe, yang juga didampingi Menteri Agraria dan Tata Kota, Syaiful Djalil, serta beberapa jajaran kementrian lain, masih harus menunggu keputusan sampai tiga hari ke depan.</p>
<p>Hingga akhirnya, pada Sabtu (6/05) keputusan pertemuan itu keluar sudah. Melalui wawancara dengan kuasa hukum LBH Bandung, Hardiansyah, Presiden Jokowi akan menjamin 267 petani mendapatkan haknya atas lahan dan tempat tinggal di Karawang. Lebih menakjubkan lagi, ia juga akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kepada para petani. Selama proses berjalan, warga petani yang sudah tak memiliki tempat tinggal tersebut, akan tinggal di Rumah Dinas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Biaya sebesar Rp. 900.000 juga akan diberikan kepada mereka.</p>
<p>Janji ini patut diterima dengan suka cita, mengingat pencampakan Jokowi kepada Petani Kendheng sebelumnya <b>(<a href="https://pinterpolitik.com/in-memoriam-kartini-bernama-patmi/">Baca: In Memorian Kartini Bernama Patmi</a>)</b>. Perjuangan petani Teluk Jambe selama delapan bulan, akhirnya bisa menemui titik pengharapan. Di titik yang sama, di mana para petani Kendheng menyemen kakinya, mereka juga mengubur diri sebagai bentuk protes kehilangan tanah dan meminta perlindungan sang presiden.</p>
<p>Tak banyak kita tahu, petani Teluk Jambe, Karawang ini, tak hanya mengalami konflik perampasan lahan, tetapi juga penggusuran paksa, kekerasan, dan kriminalisasi sejak bentrokan Oktober 2016. Semua dialami karena perseteruannya dengan PT. Pertiwi Lestari, perusahaan yang diduga menduduki lahan hutan negara secara ilegal.</p>
<figure id="attachment_9575" aria-describedby="caption-attachment-9575" style="width: 1024px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9575 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-1024x676.jpg" alt="Satu peserta aksi Kubur Diri (foto: Tirto.id)" width="1024" height="676" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-1024x676.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-696x460.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-1068x705.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-636x420.jpg 636w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-300x198.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-768x507.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-100x65.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3-759x500.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit3.jpg 1169w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-9575" class="wp-caption-text">Salah satu peserta aksi Kubur Diri (foto: Tirto.id)</figcaption></figure>
<p>Pihak negara juga akan membentuk Tim Kajian Lingkungan guna memetakan ulang lahan di kawasan Teluk Jambe. Dengan demikian keputusan warga akan direlokasi atau tetap bertahan di lahan tersebut, kelak ditentukan dari hasil pengkajian ini. Para warga dan petani Teluk Jambe harus melakukan aksi ini sejak tahun lalu, karena lahan berkebun dan bertani yang sudah dipakai selama beberapa generasi, terancam diduduki oleh PT. Pertiwi Lestari.</p>
<p><strong>Kaset Usang yang Terus Berputar</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9577 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-931x1024.jpg" alt="nfografis yang bener" width="931" height="1024" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-931x1024.jpg 931w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-696x766.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-382x420.jpg 382w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-273x300.jpg 273w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener-768x845.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/nfografis-yang-bener.jpg 1000w" sizes="auto, (max-width: 931px) 100vw, 931px" /></p>
<p>Sengketa lahan antara petani Teluk Jambe dan PT. Pertiwi Lestari menambah daftar panjang kasus perebutan lahan antara warga versus korporasi. Dalam kasus petani Teluk Jambe, bibit pertikaian bahkan sudah lahir sejak penghabisan masa penjajahan Belanda. Warga dan Petani Teluk Jambe sudah mengolah daerah tersebut sejak tahun 1960-an dengan bertani dan berkebun.</p>
<p>Peristiwa ini bisa dirunut ke kebijakan pemerintah rezim Orde Baru, di mana pihak pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Tanjung Gresik Makmur (TGM) di wilayah Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, tanpa mengindahkan keberadaan petani yang sudah lama bercocok tanam di daerah tersebut.</p>
<p>TGM ini nantinya bertukar guling dengan PT. Pertiwi Lestari pada tahun 1998 karena sudah habis masa berlaku HGB dari PT. TGM. Pertukaran ini menuai masalah karena daerah dikeluarkannya HGB, adalah wilayah yang sudah ditinggali, diolah, dan dibayar pajaknya secara rutin oleh para petani Teluk Jambe sejak akhir masa penjajahan Belanda.</p>
<p>Pada tahun 2012, PT. Pertiwi Lestari mulai menanam pagar pembatas di kawasan Teluk Jambe. Warga dan petani muntab. Mereka menyerang pabrik beramai-ramai di siang hari pada 11 Oktober 2016. Dalam aksinya ini, warga bernama Pak Njam dan Mak Ulum dipukuli. Namun, pihak PT. Pertiwi Lestari tak kalah mengaku sebagai korban, beberapa karyawannya terluka dan harus menerima perawatan di rumah sakit.</p>
<p>Dari sini, PT. Pertiwi Lestari melaporkan beberapa warga dan berbuntut pada penangkapan 11 orang laki-laki termasuk anak-anak oleh pihak kepolisian. Tak berhenti di sana, PT. Pertiwi Lestari diduga juga melakukan intimidasi dengan memblokir saluran irigasi sehingga rumah-rumah warga terendam air. Aliran listrik yang senantiasa dibayar dicabutnya pula. Akhirnya, para petani terpaksa mengungsi. Saat mereka mengungsi, pihak kepolisian dari Brimob turut mengamankan lokasi rumah warga.</p>
<p>Proses pengungsian ini, dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Pihaknya menyediakan logistik, tempat tinggal, dan pendidikan. Namun, hanya berlangsung selama 1,5 bulan saja, selebihnya warga terpaksa terkatung-katung dan memutuskan kembali ke rumah. Betapa kagetnya ketika mereka sampai, harta benda, hingga perabotan dan alat transportasi sudah raib.</p>
<p>Tak hanya itu, kebun mahoni, peternakan, dan sayuran sudah dirusaknya pula. Entah oleh siapa. Hal ini menyebabkan satu warga terkena serangan jantung dan meninggal. Hingga hari ini, sudah tiga petani Teluk Jambe meninggal karena trauma dalam perjuangan, mereka adalah Ibu Awen, Bapak Ideng, dan Bapak Idi.</p>
<p>Pertiwi Lestari, menurut keterangan Humasnya, yakni Agus Rijanto, sudah memiliki kekuatan hukum dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1987 dan memiliki kantor pusat di Kawasan Industri KBI Dusun Cinangka, Bungursari, Purwakarta. Mereka khusus menangani pembangunan <em>real estate</em> atau agen pembangunan komplek perumahan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-9592 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-819x1024.jpg" alt="Janji Jokowi dan Kubur Diri Petani" width="696" height="870" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-819x1024.jpg 819w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-696x870.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-1068x1335.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-336x420.jpg 336w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-240x300.jpg 240w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04-768x960.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/petani-telukjambe-barat-kronologi-04.jpg 1800w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /></p>
<p><strong>Kabur dan Kubur Diri di Jakarta</strong></p>
<p>Kekerasan dan intimidasi yang menelan harta benda warga itu, menuntun mereka ke Jakarta. Hanya satu tujuannya, meminta keadilan presiden menyelesaikan konflik sengketa tanah di Teluk Jambe. Mereka melakukan protes dengan mengubur diri sejak akhir April 2017 lalu. Pada peringatan May Day atau Hari Buruh pada Senin (1/05) lalu, 10 anak-anak petani Teluk Jambe yang rata-rata berusia 10 sampai 17 tahun, turut mengubur diri mereka.</p>
<p>Bayu, anak termuda yang ikut aksi mengaku, “Saya ingin cepat pulang ke kampung biar bisa puasa di sana dan main ke sawah lagi sama teman-teman.” Ujar anak kelas tiga SD tersebut. Bayu, dan sembilan anak lain sudah delapan bulan tidak sekolah akibat konflik ini.</p>
<p>Dalam dua minggu terakhir, para anak-anak dan warga ditampung di kawasan Tanah Abang oleh organisasi Muhammadiyah. Selain, Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS), Dompet Dhuafa, dan lainnya, turut memberikan bantuan dan pendampingan hukum hingga hari ini.</p>
<figure id="attachment_9579" aria-describedby="caption-attachment-9579" style="width: 960px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9579 size-full" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1.jpeg" alt="Para peserta aksi beristirahat di PP Muhammadiyah (foto: Suara Muhammadiyah)" width="960" height="540" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1.jpeg 960w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-696x392.jpeg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-747x420.jpeg 747w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-300x169.jpeg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/suaramuhammadiyah1-768x432.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px" /><figcaption id="caption-attachment-9579" class="wp-caption-text">Para peserta aksi Kubur Diri beristirahat di PP Muhammadiyah (foto: Suara Muhammadiyah)</figcaption></figure>
<p><strong>Petani dan ‘Anak-Anak Nakal Negara’</strong></p>
<p>Perampasan lahan yang dialami para petani beberapa tahun belakangan, tidak bisa disangkal merupakan sebuah konsekuensi dari penerapan kebijakan ekonomi Orde Baru yang termaktub pada UU Penanaman modal asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang menggantikan UU Pokok Agraria tahun 1960. UUPA menyatakan bahwa negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan air dan ruang angkasa. Namun, UUPA ini dibekukan pada tahun 1965 karena dinilai ‘berbau’ komunis.</p>
<p>Pada tahun 1970, UUPA digantikan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, negara memberikan kuasa kepada pihak swasta dan asing untuk membangun suatu daerah. Hal ini disambut dengan dikeluarkannya Hak Guna Bangunan oleh pemerintah, di kawasan Teluk Jambe, kepada PT. Tanjung Gresik Makmur. Tahun 1998, giliran PT. Pertiwi Lestari yang melanjutkan HGB di lokasi tersebut. Restu tersebut, memiliki efek domino hingga hari ini.</p>
<p>Pembangunan yang getol dilakukan sejak masa Orde Baru hingga kini, pula memunculkan para ‘anak-anak nakal’ negara. Mereka adalah pihak yang menolak termin kemajuan yang didefinisikan oleh kebijakan negara dan pembangunan ‘modern’. Kita mengenal anak-anak nakal ini dengan Yu Sukinah, Yu Patmi, para petani Kendheng, Petani Kulon Progo, hingga para Petani Teluk Jambe.</p>
<figure id="attachment_9574" aria-describedby="caption-attachment-9574" style="width: 1024px" class="wp-caption alignright"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-9574 size-large" src="https://pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-1024x676.jpg" alt="s" width="1024" height="676" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-1024x676.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-696x460.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-1068x705.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-636x420.jpg 636w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-300x198.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-768x507.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-100x65.jpg 100w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2-759x500.jpg 759w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/edit2.jpg 1169w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-9574" class="wp-caption-text">Salah satu peserta aksi Kubur Diri (foto: Tirto.id)</figcaption></figure>
<p>Mereka berani mendefinisikan kemajuannya sendiri, di luar dari pengetahuan kelas elit. Karena ternyata, efisiensi pasar dan pemadatan modal gila-gilaan yang singkat dalam kebijakan ekonomi, malah semakin meliyankan atau meminggirkan keberadaan mereka. Dan ternyata pula, kebijakan pemerintah yang diturunkan dari masa pemerintahan jendral bersenyum simpatik itu, belum mampu benar-benar membawa kepentingan mereka.</p>
<p>Terlepas dari janji dan perhatian yang diberikan Jokowi, akankah rakyat yang terpinggirkan dan tertindas di daerah lain harus merebut perhatian masyarakat atau media terlebih dahulu dengan menyakiti dirinya sendiri? Atau lebih miris, menunggu hingga jatuh beberapa korban?</p>
<p>Jika demikian yang terjadi, maka tak berlebihan menyebut Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat agraria. (Berbagai Sumber/A27)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/05/1edit-1024x676.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Lahan Tak Produktif Untuk Rakyat</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/belajar-politik/lahan-tak-produktif-untuk-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E19]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Feb 2017 10:02:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Belajar Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Humania]]></category>
		<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Entikong]]></category>
		<category><![CDATA[Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati Soekarnoputri]]></category>
		<category><![CDATA[Partai]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sentul International Convention Center]]></category>
		<category><![CDATA[SICC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=5753</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Jokowi mengatakan, itulah yang akan terus dikerjakan pemerintah. Diharapkan, apa yang sudah dikerjakan, pembangunan dari pinggiran, pembangunan dari desa, dan pembangunan dari perbatasan, benar-benar akan diteruskan. pinterpolitik.com JAKARTA – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi yang menyangkut tiga hal, yakni reforma agraria dan redistribusi aset, pemberian akses permodalan, dan “vocational training’ untuk menekan rasio [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4><strong>Presiden Jokowi mengatakan, itulah yang akan terus dikerjakan pemerintah. Diharapkan, apa yang sudah dikerjakan, pembangunan dari pinggiran, pembangunan dari desa, dan pembangunan dari perbatasan, benar-benar akan diteruskan.</strong></h4>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span></p>
<p><strong>JAKARTA</strong> – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemerataan ekonomi yang menyangkut tiga hal, yakni reforma agraria dan redistribusi aset, pemberian akses permodalan, dan “vocational training’ untuk menekan rasio kesenjangan yang makin lebar.</p>
<p>Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan  membagi lahan yang tidak produktif kepada rakyat dan koperasi, sehingga aset negara itu terdistribusi dengan baik, dan menjadi sebuah <em>property right</em> bagi rakyat supaya bisa mengakses permodalan.</p>
<p>Dalam sambutannya pada pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/2/2017), yang dihadiri oleh presiden kelima, Megawati Soekarnoputri, Jokowi mengatakan, setelah redistribusi  dan reforma agraria, pemerintah akan masuk pada akses permodalan.</p>
<p>Yang ketiga, akan digarap habis masalah yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia, yaitu “vocational training,” training kejuruan dan sekolah kejuruan.</p>
<p>Dikatakan, kalau kita konsisten melaksanakan ketiga hal tersebut,  maka 100 tahun setelah merdeka, pada 2045, penduduk Indonesia yang kurang lebih 309 juta akan memiliki pendapatan kotor sebesar US$ 9,1 triliun atau 10 kali lipat dari yang sekarang.</p>
<p>“Pada saat itulah, Indonesia, kalau kita konsisten bekerja seperti sekarang ini,  akan memasuki abad emas, karena kita akan masuk lima besar ekonomi terbesar di dunia, dengan pendapatan per kapita kurang lebih US$ 29.000. Tetapi, dengan catatan, kita bekerja seperti sekarang ini dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen,” ujar Presiden.</p>
<p>Presiden Jokowi mengatakan, itulah yang akan terus dikerjakan pemerintah. Diharapkan, apa yang sudah dikerjakan, pembangunan dari pinggiran, pembangunan dari desa, dan pembangunan dari perbatasan, benar-benar akan diteruskan.</p>
<p>Presiden mengingatkan, 1,5 bulan yang lalu, saat menghadiri ulang tahun Partai Hanura yang ke-10, dia pernah bercerita mengenai perubahan yang terjadi di perbatasan di Entikong.</p>
<p>“Saya sampaikan saat itu, dulu kalau kita lihat di perbatasan sebelah sana, kalau dibandingkan dengan kantor kita yang seperti kandang, sekarang ini sudah berubah total. Saya kira tiga kali lebih baik dari yang berada di sebelah kita, negara tetangga kita. Nah, itu gambarnya. Yang di Motaain juga sama. Dulu kantornya seperti kantor kelurahan, yang sekarang saya kira bisa dilihat gambarnya,” kata Presiden sembari menunjukkan gambar pos perbatasan Entikong di layar televisi.</p>
<p>Presiden Jokowi menegaskan, itulah yang akan terus dilakukan. Baik pembenahan maupun pembangunan bandara, jalan-jalan, Trans Kalimantan, Trans Papua, dan jalan tol di Lampung ke Aceh, akan terus dilakukan agar ekonomi kita semakin baik dan rakyat semakin sejahtera. (Setkab/E19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2017/02/1.Senjata-Baru-untuk-Pembangunan-Infrastruktur-Indonesia-2-1024x682.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>PRESIDEN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH KEPADA MASYARAKAT NTT</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/terkini/presiden-serahkan-sertifikat-tanah-kepada-masyarakat-ntt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[E19]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2016 01:34:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SERTIFIKAT TANAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pinterpolitik.com/?p=1852</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Jokowi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan 1 juta sertifikat pada 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, ditingkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan. pinterpolitik.com &#8211; Kamis, 29 Desember 2016. KUPANG &#8211; Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.144 sertifikat tanah Program Strategis Tahun 2016 kepada masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Lapangan Sepakbola Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Presiden Jokowi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan 1 juta sertifikat pada 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, ditingkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan.</h3>
<hr />
<p><span style="color: #cedb00;"><strong>pinterpolitik.com</strong></span> &#8211; <strong>Kamis, 29 Desember 2016</strong>.</p>
<p><strong>KUPANG</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.144 sertifikat tanah Program Strategis Tahun 2016 kepada masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Lapangan Sepakbola Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Rabu (28/12/2016) siang.</p>
<p>Presiden berpesan agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha rakyat. Diagunkan dan investasi ke bank silakan. “Tapi, dikalkulasi yang betul. Jangan dipakai buat beli motor atau TV. Harus dipakai untuk kegiatan yang produktif,” kata Presiden.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan 1 juta sertifikat pada 2016. Untuk tahun-tahun berikutnya, ditingkatkan jumlah sertifikat yang dapat dibagikan.</p>
<p>“Tahun depan saya minta 5 kali lipat jadi 5 juta. Tahun depannya lagi 7 juta. Depannya lagi 9 juta. Karena dari 110 juta yang harusnya pegang bidang, hanya 46 juta yang pegang bidang. Ini masih kurang dari 50 persen,” ucap Presiden.</p>
<p>Presiden juga menginstruksikan untuk lebih memperhatikan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di daerah-daerah melalui pemberian pemotongan harga atau bahkan penggratisan biaya.</p>
<p>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam laporannya menyebutkan, jumlah perkiraan bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah disertifikasi mencapai 47 persen. Perkiraan bidang tanah di NTT, 1,85 juta bidang. Saat ini baru 47 persen yang bersertifikat dan yang belum 53 persen.</p>
<p>Dikatakan, kendala terbesar dalam proses sertifikasi di NTT menyangkut BPHTB. Pihaknya akan menerapkan berbagai skema untuk pemecahan masalah tersebut. Pilihan pertama BPHTB digratiskan atau dinaikkan ceiling-nya atau diberikan diskon. (Setkab/E19)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2016/12/Jokowi-di-NTT-1024x698.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
