HomeRuang PublikParadoks Penegakan HAM di Indonesia

Paradoks Penegakan HAM di Indonesia

Oleh Muhammad Naufal

Dalam banyak kesempatan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menegakkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang terjadi di masa lalu. Apakah ini hanya berakhir menjadi sebuah paradoks?


PinterPolitik.com

Hak asasi manusia (HAM) merupakan fitrah yang hadir bersamaan di saat seseorang dilahirkan ke dunia. Bahkan, di saat ia masih berada dalam kandungan ibunya, ia pun sudah dihitung sebagai seorang manusia yang utuh.

Donnely dan Nickel dalam Alkatiri (2010:1) mengartikan HAM sebagai hak asasi yang diakui secara universal yang meliputi hak sipil, hak politik, hak kebebasan dari penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat diganggu gugat dan direbut oleh siapapun.

Membicarakan sejarah dunia sama saja dengan membicarakan HAM itu sendiri. Secara tidak langsung, pemikiran tentang HAM bersifat evolutif, dimulai dengan Bill of Rights yang pada tahun 1688-1689 yang mengakibatkan terjadinya Glorious Revolution dan juga merupakan akhir daripada kekuasaan absolut raja dan negara Inggris, sebelum akhirnya berubah menjadi negara monarki konstitusional.

Pasca-Perang Dunia II berakhir, dunia pun beramai-ramai melihat HAM sebagai hal yang sangat penting untuk dijaga bersama-sama. Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pun ditandatangani oleh 48 negara dengan 8 negara memilih untuk abstain. Secara tidak langsung, DUHAM merupakan penjelmaan ideologi dunia kala itu yang menjadi titik kesadaran global akan pentingnya HAM (ius cogens).

Dalam konteks Indonesia, seluruh konstitusi yang pernah berlaku secara keseluruhan mengandung perlindungan akan HAM dalam setiap butir per butir pasal-pasalnya. Bahkan, Franz Magnis-Suseno dalam Rawung (2017:52) mengatakanbahwasanya, hak asasi manusia merupakan pengejawantahan seluruh nilai-nilai pada Pancasila sehingga dapat diartikan lima butir di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal. Uniknya, dalam hal ini Pancasila dan UUD yang dicetuskan pada 1945 selangkah lebih maju daripada DUHAM yang baru ditandatangani pada 1948.

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah

Maka dari itu, hal inilah yang kemudian semakin menekankan kepada Indonesia – khususnya pemerintah untuk senantiasa menjunjung tinggi perlindungan HAM. Namun, pada praktiknya, perlindungan HAM di Indonesia masih sangatlah jauh dari kata sempurna.

Komnas HAM mencatat setidak-tidaknya, 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, antara lain: peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di Jakarta, peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 di Papua-Papua Barat, peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, dan kasus-kasus lain belum mampu terselesaikan. Belum lagi, berbagai misteri dalam peristiwa 30 September 1965 yang menyebabkan banyak orang terbunuh dan diasingkan.

Padahal, pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran atas asas ius cogens yang merupakan norma umum dalam hukum internasional yang diakui oleh negara-negara sebagai masyarakat dunia (Nababan,2004:96). Pelanggaran HAM berat terjadi di saat ada pelanggaran atas hak yang bersifat non-derogable seperti yang disebutkan pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahwa non derogable sendiri merupakan hak sebagai manusia yang tidak dapat dikurangi – seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperbudak, dan sebagainya. Maka dari itu, pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime sebagai suatu kejahatan yang merupakan musuh semua umat manusia (obligation ergo omnes)

Melalui UU No. 26 Tahun 2000 pasal 7 yang mengartikan pelanggaran HAM berat meliputi dua hal yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, secara konsepsi, Indonesia sendiri telah menaruh perhatiannya terhadap perlindungan HAM baik melalui Pancasila sebagai dasar negara, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hanya saja, komitmen pemerintah dalam menjaga tetap tegaknya hak asasi manusia kian hari kian memudar.

Sudahlah jelas, hal ini tidaklah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan juga konstitusi – terkhusus melalui butir per butir yang terdapat dalam BAB XA UUD 1945 yang menyebutkan secara tegas tugas negara untuk menegakkan HAM tanpa pandang bulu sebagai hak konstitusional warganegaranya. Terlebih, dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut, tanggung jawab negara dalam menegakkan hak asasi manusia semakin dipertegas (Marwan, 2018:136).

Pada rapat kerja yang digelar antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung  pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanudin membuat pernyataan yang cukup kontroversial. Kala itu, beliau menyatakan bahwasanya, tragedi semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini pun didasarkan dengan rapat paripurna yang ia sendiri tidak sebutkan secara jelas rapat paripurna yang mana.

Dengan berlandaskan pernyataan Jaksa Agung tersebut, keluarga korban pun memilih untuk melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbuntut putusan bahwasanya, pernyataan Jaksa Agung dinyatakan perbuatan melawan hukum. Uniknya, Jaksa Agung justru mengajukan banding atas putusan PTUN. Hal inilah yang kemudian, menimbulkan pertanyaan publik terhadap pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Amar putusan hakim PTUN menyatakan bahwasanya, Jaksa Agung harus memberikan pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Hal inilah yang kemudian memunculkan spirit baru untuk mengusut tuntas kasus yang belum menemukan kejelasannya selama hampir 22 tahun.

Janji presiden Jokowi pada kampanye 2014 salah satunya ialah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, dengan tegas Presiden Jokowi pun menuangkannya sebagai salah satu poin dalam Nawacita.

Pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi pun masih kerap kali menggaungkan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu pada saat kampanye. Namun, lagi dan lagi pelaksanaannya masih jauh mengawang dari apa yang diharapkan.

Hal ini juga dibuktikan dengan data survei yang dikeluarkan kan oleh Litbang Kompas yang mana separuh lebih responden (63,3 persen) menilai perlindungan HAM masih mengalami stagnansi. Belum lagi, orang-orang yang diduga terlibat pada kasus pelanggaran HAM berat hari ini masih dapat hidup bebas. Lebih parahnya, banyak di antaranya yang justru menduduki kursi-kursi penting pada pemerintahan.

Pelanggaran HAM Berat Sebagai Extraordinary Crime

Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime. Oleh sebab itu, penanganannya pun membutuhkan cara yang tidak biasa juga (Sapardjaja, 2004:144). Dalam hukum pidana dikenal asas yang merupakan fondasi daripada hukum pidana itu sendiri, yaitu asas legalitas yang mengatakan bahwasanya seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya, peraturan perundang-undangan yang mengatur sebelumnya (Lex Certa). Dalam hal ini, berlakulah suatu asas hukum yang bersifat non-retroaktif yang artinya, seseorang yang melakukan pelanggaran pada masa lampau tidak dapat diberi sanksi menggunakan peraturan yang dikeluarkan setelahnya.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat, terdapat penyimpangan daripada asas non-retroaktif itu sendiri yang bahkan, mendapatkan pengecualian dari konstitusi pasal 28J yang melarang seseorang untuk dituntut atas hukum yang berlaku surut. Maka dari itu, dalam hal ini hukum pun berdaya surut (retroaktif). Hal ini pun mendapatkan dasar hukumnya melalui pasal 43 ayat (1) yang secara implisit menganut hukum berdaya surut (Rawung, 2017:54).

Diberlakukannya asas retroaktif ini tidaklah lain agar, pelanggar HAM berat masa lalu (sebelum berlakunya UU 26/2000 dan UU 39/1999) dapat diadili menggunakan kedua Undang-Undang tersebut melalui pengadilan HAM ad hoc. Dalam praktiknya, pengadilan HAM ad hoc ini pernah dilakukan dalam menangani masalah Timor-Timur (Budiardjo, 2008:263).

Hal ini menunjukkan bahwasanya, pelanggaran HAM berat merupakan suatu hal yang harus ditangani secara serius. Hal ini dibuktikan dengan asas legalitas pun sebagai tiang pancang daripada hukum pidana dalam hal ini dapat dikesampingkan. Selain daripada itu, penyimpangan terhadap asas non retroaktif tidaklah lain sebagai bentuk penolakan terhadap impunitas para pelanggar HAM berat.

Sebuah Paradoks?

Mengingat pentingnya negara dalam menjaga hak asasi manusia setiap warganegaranya sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila, Konstitusi, maupun Undang-Undang. Sudahlah seharusnya bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembenahan dan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus HAM berat.

Macetnya penyidikan atas kasus Semanggi I, Semanggi II, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya sudahlah cukup dijadikan alasan bagi pemerintah untuk segera berbenah dan menjamin hak-hak konstitusional bagi korban beserta keluarganya sepenuh-penuhnya. Setiap hari Kamis, keluarga korban dan para aktivis HAM tanpa letih berdiri dengan berpakaian hitam-hitam di depan istana negara tidak lain untuk menuntut keadilan.

Namun, apa daya? Pemerintah hingga hari ini masih belum cukup serius dalam mengamalkan tanggung jawab yang dibebankan oleh konstitusi untuk menjaga hak asasi manusia setiap masyarakatnya. Ironisnya, pemerintah sendirilah melalui aparatnya yang melanggar hak asasi tersebut.

Pemerintah haruslah melakukan proses peradilan terhadap pelanggar kasus HAM berat. Pemerintah tidak boleh melanggengkan impunitas yang sudah dinikmati sekian lamanya tanpa adanya kejelasan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.


Tulisan milik Muhammad Naufal, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....

Adu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?

Oleh: M. Hafizh Nabiyyin PinterPolitik.com Hilirisasi digital. Ramai-ramai orang mengetikkan istilah tersebut di mesin pencari pasca debat calon wakil presiden (cawapres) yang dihelat 22 Desember 2023...