HomeRuang PublikMenyoal Persoalan Overcrowded Lapas

Menyoal Persoalan Overcrowded Lapas

Oleh Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm

Tingginya peredaran narkotika di Indonesia menjadi suatu masalah tersendiri. Hal ini dikarenakan dalam peredaran barang haram tersebut yang menjadi korban penyalahgunaan bukan hanya kalangan masyarakat biasa saja, tetapi juga dapat menyasar ke kalangan public figure hingga pejabat. Permasalahan ini pun terjadi di sektor penegakan hukumnya, di mana banyak yang menilai dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika tumpul ke atas tajam ke bawah.


PinterPolitik.com

Masyarakat baru-baru ini dikejutkan atas penangkapan public figure atas nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kawasan Pondok Indah, Jakarta.

Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan masifnya peredaran narkotika di Indonesia. Menurut Ridwan dalam tulisannya yang berjudul “Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja dalam Perspektif Sosiologi”, terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkotika antara lain adalah: (1) anticipatory beliefs, anggapan bahwa jika memakai narkotika, orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode, dan sebagainya; (2) relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkotika dapat digunakan untuk mengatasi ketegangan, cemas, dan depresi akibat stresor psikososial; dan (3) facilitative atau permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa penggunaan narkotika merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai.

Faktor-faktor tersebut mengakibatkan mengapa hingga saat ini kasus penggunaan narkotika masih sering terjadi dan dilakukan oleh mulai dari rakyat biasa, artis, hingga pejabat – mulai dari yang muda hingga yang tua. Keterlibatan public figure dalam kasus barang haram memang sangat mengecewakan. Hal ini dikarenakan public figure sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat menjauhi dari penyalahgunaan narkotika.

Kebijakan pemerintah dalam perang melawan narkotika sepertinya tidak cukup efektif apabila penegakan hukum bagi aktor-aktor yang terlibat di dalam lingkaran narkotika tidak tepat, misalnya saja pemberian rehabilitasi bagi pecandu dan bukannya pidana penjara

Mekanisme rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkotika merupakan hal yang dibutuhkan bagi pecandu, tetapi di Indonesia, untuk mendapatkan proses rehabilitasi bagi pecandu harus melalui beberapa tahapan dan tidak semua pecandu yang akhirnya mendapatkan rehabilitasi sebagai hukuman bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan rehabilitasi bagi pecandu yang tertuang di peraturan perundang-undangan? Lantas, mengapa rehabilitasi cenderung hanya didapatkan bagi mereka yang memiliki kelas ekonomi atas?

Overcrowded Lapas oleh Pengguna Narkotika

Pecandu Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini tertuang di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, faktanya, menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), lapas didominasi oleh pelaku tindak pidana narkotika dan mengakibatkan lapas dan rutan yang tersedia menjadi kelebihan kapasitas (overcrowded).

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Kapasitas hunian lapas dan rutan yang tersedia di Indonesia hanya 132.107 penghuni, tetapi jumlah ketersediaan lapas tersebut bahkan belum cukup menampung untuk terpidana dari kasus narkotika saja. Padahal, penghuni terbanyak dari kasus narkotika yang terjadi menurut Kemenkumham RI merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil.

Atas permasalahan tersebut, pemerintah sempat membuka wacana untuk pengelolaan lapas dilakukan oleh pihak swasta. Kebijakan tersebut memang diberlakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia. Bahkan, di negara Belanda, lapas itu justru dijadikan sebagai lahan bisnis, di mana pemerintah Belanda menyewakan penjaranya untuk negara lain (Belgia dan Norwegia).

Namun, yang menjadi persoalan adalah bukan siapa dikelolanya lapas tersebut, tetapi bagaimana lapas dapat memperlakukan narapidana dengan baik selayaknya manusia. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Kongres PBB tentang Pencegahan dan Perlakuan Pelaku Kejahatan Jenewa.

Hal ini dikarenakan kepadatan lapas dapat menimbulkan masalah lain seperti kualitas gizi, sanitasi, kegiatan tahanan, pelayanan kesehatan, dan perawatan bagi kelompok rentan. Hal tersebut dapat mempengaruhi kenyamanan fisik serta mental dari para tahanan yang nantinya dapat memicu ketegangan dan kekerasan tahanan, memperparah masalah kesehatan mental dan fisik yang ada, meningkatkan risiko penularan penyakit, dan menimbulkan tantangan manajemen yang besar.

Namun, dalam hal pengelolaan lapas oleh pihak swasta, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut dikarenakan masih ada beberapa pertimbangan dan hingga saat tulisan ini dibuat belum ada perkembangan dari wacana tersebut.

Di sisi lain, overcrowded lapas disebabkan oleh tingginya penjatuhan pidana penjara yang tidak diimbangi oleh sarana dan prasarana yang mencukupi. Maka dari itu, solusi untuk mengatasi overcrowded lapas menurut ICJR adalah dengan melaksanakan bentuk pidana alternatif secara maksimal dengan mengedepankan restorative justice yang lebih menekankan perbaikan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam tindak pidana narkotika, penggunaan mekanisme rehabilitasi merupakan salah satu pemidanaan alternatif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan overcrowded lapas.

Namun sayangnya, untuk mendapatkan rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkotika, belum bisa didapatkan oleh seluruh kalangan. Rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkotika hanya didapatkan oleh kalangan tertentu saja seperti public figure, pejabat, dan kalangan ekonomi atas saja.

Hal ini menunjukkan terdapat diskriminasi hukum yang terjadi dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika. Pembedaan perlakuan ini seakan-akan menunjukkan bahwa hukum berlaku tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Sebagaimana yang diungkapkan dalam bukunya Donald Black yang berjudul Behavior of Law, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah adalah masyarakat memandang penegakan hukum di Indonesia lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya/penguasa daripada kelompok miskin.

Dalam penerapannya terhadap masyarakat yang memiliki kelas sosial yang tinggi (baik secara ekonomi, maupun secara pendidikan atau kekuasaan) tidak serius, sedangkan yang terjadi pada masyarakat yang memiliki kelas sosial rendah berlaku sebaliknya.

Rehabilitasi Sifatnya Wajib

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memiliki empat tujuan, yakni (1) pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) mencegah dan melindungi dari penyalahgunaan narkotika, (3) memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan (4) mengatur upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika.

Rehabilitasi dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia (BNN RI) dan  rehabilitasi bagi pecandu narkotika diatur di dalam Peraturan Badan Nasional Narkotika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan BNN nomor 11 tahun 2011 menyebutkan bahwa:

“Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.”

Penentuan rehabilitasi tersebut berdasarkan hasil rekomendasi yang dilakukan oleh pihak BNN dalam proses penyidikan. Tingkat penuntutan permohonan rehabilitasi dapat dilakukan kepada jaksa, sedangkan dalam tingkat pemeriksaan dapat diajukan kepada hakim. Peran aparat penegak hukum dalam menentukan tersangka/terdakwa untuk direhabilitasi sangatlah penting untuk memberikan hukuman yang tepat bagi seorang pecandu narkotika. 

Proses pengajuan rehabilitasi sebagaimana yang telah disampaikan di atas, merupakan prosedur hukum yang akan dan dapat dilakukan oleh Nia Ramadhani dan Ardie Bakri selaku korban penyalahgunaan narkotika.

Lalu, apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalankan rehabilitasi? Serta, apakah rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan dalam suatu tindak pidana narkotika dapat menjadi solusi dalam mengurangi jumlah overcrowded lapas yang ada di Indonesia? Menarik untuk kita tunggu lanjutannya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Promo Buku
spot_imgspot_img

#Trending Article

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....