HomePolitikKenaikan BPJS di Era Corona

Kenaikan BPJS di Era Corona

Oleh Ricky Donny Lamhot Marpaung, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pemerhati Hukum Tata Negara

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai tidak tepat dan tidak sensistif terhadap kondisi masyarakat. Padahal, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.


PinterPolitik.com

Dengan beredarnya berbagai undang-undang (UU) yang kontroversial di tengah pandemi – seperti Perppu No. 1 Tahun 2020, Perppu No. 2 Tahun 2020, RUU Minerba, dan yang paling fenomenal Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, munculnya kembali Perpres ini seakan menambah daftar panjang kebijakan yang terlihat kurang pro-rakyat. Hal ini menjadi salah satu contoh betapa pemerintah seharusnya memperhatikan banyak aspek di tengah pandemi Covid-19 dikarenakan berbagai sektor termasuk yang terpenting sektor kesehatan dan ekonomi.

Sektor kesehatan menjadi yang utama dalam hal penanganan pandemi ini baik itu PSBB, karantina wilayah, dan mematuhi anjuran pemerintah lainnya, seperti social distancing, phsyical distancing, penggunaan masker, dan hand sanitizer. Namun, di sisi lain, sektor ekonomi juga tidak kalah penting, baik itu pembagian bansos, bantuan langsung tunai, hingga kartu pra kerja.

Akan tetapi, fokus kepada iuran BPJS menjadi hal yang tidak kalah memprihatinkan. Putusan sebelumnya yang tercantum pada 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020. Menyoal putusan tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada waktu itu sangat menghormati putusan MA.

Bahkan, sesuai prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN terjamin dan layanan kesehatan terpenuhi serta dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari lalu naik kembali ke tarif semula dari kenaikan iuran yang ada.

Kenaikan ini berlaku bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) di mana kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I semula Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. Tentu, hal ini lebih berpihak kepada rakyat kelas yang berpenghasilan rendah terutama pengguna kartu BPJS di kelas III.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Kajian Perpres No. 64 Tahun 2020

Dalam pasal Perpres tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan iuran terjadi di kelas I dan II mandiri. Hal ini akan dimulai pada Juli 2020. Selain itu, dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi oleh pemerintah.

Untuk di tahun 2020, subsidi bagi kelas III mandiri hanya Rp 16.500 sementara di tahun 2021 subsidinya bahkan lebih kecil senilai Rp 7.000. Adapun besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkana prosedur awal untuk setiap iuran per bulan yang tertunggak dengan ketentuan dari jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besar denda paling tinggi adalah sebesar Rp 30.000.000. Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2,5 persen saja dengan ketentuan yang sama. Menyoal besaran denda yang cukup besar bagi pengguna kartu BPJS kelas III, tentu ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar mengevaluasi dan mengkaji apakah sudah tepat sasaran denda yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Padahal putusan MA tentang iuran BPJS tersebut bersifat final dan mengikat (binding). Ada empat poin dimana kenaikan iuran BPJS ini tidak terlalu penting dinaikkan dimasa pandemi ini.

Pertama, pasal 31 UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung di mana tafsirannya bahwa peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki kekuatan mengikat. Peraturan perundang-undangan yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi.

Kedua, jika sudah dibatalkan, tidak boleh dibuat lagi karena substansinya dalam konteks ini, yaitu kenaikan iuran. Ketiga, dengan dikeluarkannya Perpres No 64 Tahun 2020 akan mengurangi tingkat kepercayaan atau level of trust masyarakat kepada pemerintah. Alih-alih mengikuti putusan MA, pemerintah malah kembali menaikkan iuran BPJS dengan eskalasi yang lebih besar.

Perpres No. 64 Tahun 2020 akan kembali menuai kontroversi karena diuji kedua kalinya di MA melalui mekanisme judicial review. Masyarakat tentu akan menanti konsistensi MA dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Lebih jauh lagi, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah ditengah gejolak pandemi. Keempat, kenaikan iuran BPJS belum dapat menyelesaikan masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Ketidaktepatan Kalkulasi

Kenaikan iuran ini dipercaya tidak melalui kalkulasi yang tepat terhadap neraca keuangan BPJS pasca adanya kenaikan yang cukup signifikan. Muncul dugaan bahwa kenaikan iuran ini hanya menyelesaikan persoalan defisit neraca BPJS Kesehatan sementara saja tanpa adanya proses yang detail dan komprehensif dilakukan berdasarkan kesanggupan data pengguna BPJS Kesehatan.

Bilamana iuran naik, maka kelas I dan II bisa saja berpindah ke kelas III dan orang enggan untuk membayar iuran. Bahkan, diprediksi banyak orang tidak mau menjadi peserta mandiri.

Hal ini akan berpengaruh terhadap kolektivitas dan pendapatan BPJS Kesehatan. Berkaca kepada pengalaman sebelumnya, seharusnya pemerintah hanya fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 dengan memutar otak untuk mencegah terjadinya siklus ekonomi yang lebih buruk.

Seolah ini menjadi pertanyaan besar mengenai kebermanfaatan dari adanya kenaikan iuran BPJS. Oleh karena itu, isu iuran BPJS menjadi barang yang mahal ditengah pandemi Covid-19. Rasanya agak bertentangan dengan prinsip bahwa faktor kesehatan dan faktor ekonomi merupakan garda terdepan dalam hal penanganan di era pandemi.

Melihat kenaikan iuran BPJS, pemerintah haruslah memikirkan prioritas dan mana yang bukan prioritas apalagi masyarakat merasa berkeberatan menyoal besaran iuran BPJS  yang tidak sesuai dengan krisis ekonomi ditengah pandemi yang belum tahu kapan selesainya. Tentu, hal ini harus memenuhi unsur adagium “salus populi suprema lex esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Tulisan milik Ricky Donny Lamhot Marpaung, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Pemerhati Hukum Tata Negara.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....