HomeRuang PublikIndonesia di Bayang-bayang Gig Economy

Indonesia di Bayang-bayang Gig Economy

Oleh Divio Adi Winanda, Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Penurunan upah sejumlah kurir di industri pengiriman mendapatkan sorotan dari para warganet dan publik secara lua. Apakah ini persoalan dari gig economy yang tengah bayangi Indonesia?


PinterPolitik.com

Pada Bulan April lalu, tagar #ShopeeTindasKurir mewarnai diskursus hangat di media sosial. Tagar tersebut membahas bagaimana PT Shopee International Indonesia menurunkan upah pengiriman paket secara sepihak kepada para kurir Shopee Express (SPX).

Keputusan tersebut mendapat reaksi keras dari para kurir yang juga mendapat dukungan dari masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya. Secara sekilas, penulis melihat bahwa kasus ini tampak seperti pertentangan antara buruh dengan pengusaha layaknya konflik di masyarakat industri pada umumnya.

Namun, terdapat perbedaan yang perlu digarisbawahi mengenai relasi pengusaha-pekerja akibat karakteristik hubungan kerja online yang sedang berkembang. Menurut penulis, praktik kapitalisme di sektor jasa ekspedisi online tidak lah sama dengan praktik kapitalisme industrial di sektor manufaktur.

Hal ini dikarenakan praktik kapitalisme yang ada tumbuh dari fenomena gig economy yang sedang berkembang belakangan ini. Gig economy merupakan sebuah aktivitas ekonomi kontemporer dengan karakteristik unik berupa keberadaan platform online untuk mengorganisir pekerja independen yang beroperasi dengan sistem kerja yang fleksibel (Stewart & Stanford, 2017).

Terdapat dua platform kerja digital dalam gig economy yang perlu dibedakan, yaitu (1) crowdwork system di mana pekerjaan disepakati melalui sistem penawaran secara online dan memiliki sistem upah yang terdesentralisasi, dan (2) work on demand system di mana pekerjaan tradisional di dunia nyata diorganisir melalui platform online perusahaan yang memiliki kuasa tersentralisir untuk menetapkan standar harga/upah, serta menyeleksi dan memanajemen tenaga kerja (Stewart & Stanford, 2017).

Dalam hal ini, kurir SPX termasuk dalam kategori work on demand system, di mana pekerjaan tradisionalnya di dunia nyata sebagai kurir logistik diorganisir melalui aplikasi digital, serta bergabung dengan perusahaan melalui mekanisme kontrak yang telah disediakan oleh pihak Shopee. Stewart & Stanford (2017) mengemukakan bahwa perusahaan berbasis digital yang menggunakan sistem work on demand (seperti Shopee) memiliki kuasa dan tanggung jawab yang lebih besar kepada pekerjanya, sehingga dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja (employer).

Meski demikian, hubungan Shopee dan kurirnya yang berbasis kemitraan membuatnya tak dapat diklasifikasikan dalam hubungan kerja, sehingga kurir SPX tidak dapat dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan. Sistem kemitraan yang digunakan oleh Shopee dan beberapa perusahaan gig economy lainnya sejatinya dapat dipertanyakan karena hukum Indonesia hanya mengenal istilah kemitraan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, yang didesain untuk hubungan antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Bahkan jika menggunakan landasan hukum di atas, kemitraan kurir SPX tidak memenuhi asas-asas kemitraan yang diatur, yakni prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan antara dua pihak. Meskipun demikian, kasus hubungan kemitraan juga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena perusahaan seperti Shopee menggunakan sistem kemitraan dengan mengacu pada KUH Perdata, khususnya pasal 1313 dan pasal 1618 mengenai persetujuan dan persekutuan perdata dengan maksud membagi keuntungan.

Dalam konteks ini, hubungan “mitra” yang dimaksud sejatinya hanyalah persetujuan antara dua pihak, yakni Shopee dan kurir SPX itu sendiri. Untuk itu, kontrak dan persekutuan yang terjadi pun rentan terhadap ketimpangan kuasa antara Shopee selaku perusahaan multinasional dan kurir yang merupakan seorang individu.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Dengan kondisi demikian, terdapat setidaknya tiga dasar hukum yang bersinggungan dengan status hubungan antara Shopee dengan para kurirnya, yakni KUH Perdata, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara legal, status kemitraan kurir SPX dapat diatur oleh KUH Perdata sebagai perjanjian antara dua pihak semata.

Secara formal, nomenklatur kemitraan bagi kurir SPX sejatinya hanya mengacu pada UU No. 20/2008 tentang UMKM. Sementara secara riil, sistem kerja kurir SPX seharusnya mengacu pada UU No. 13/2003 (dan kini UU No. 11/2020) karena telah memenuhi ketiga unsur hubungan kerja dalam praktiknya.

Menurut analisis penulis, sesungguhnya sistem kerja kurir SPX lebih banyak memenuhi tiga unsur hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan yang ada, yakni pekerjaan, upah dan perintah. Dengan pekerjaan sebagai kurir, kurir SPX bertanggung jawab dalam bidang pengantaran logistik dengan mekanisme work on demand.

Terkait dengan upah, kurir SPX memiliki sistem pengupahan dengan satuan hasil yang kini sebesar Rp1.650/paket dan akan mendapat bonus menjadi sebesar Rp132.000 jika telah mencapai 60 paket per hari. Dalam hal perintah, kurir SPX diperintahkan untuk mengantar barang menuju lokasi yang telah ditentukan melalui aplikasi yang dimiliki oleh masing-masing kurir.

Kurir SPX juga memegang wilayah antarnya masing-masing serta memiliki shift kerja untuk beroperasi. Lebih lanjut, kurir SPX juga dapat diberhentikan melalui penghapusan akses ke aplikasi jika terindikasi tak lagi melaksanakan pekerjaannya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penulis melihat bahwa hubungan Shopee dengan para kurirnya lebih cocok dikategorikan sebagai hubungan kerja sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Relasi Kuasa yang Timpang?

Keberadaan tiga hukum yang telah disebutkan di atas sejatinya merupakan beberapa pilihan yang disediakan negara untuk mengatur hubungan kerja dan menjamin legalitas perjanjian antar dua pihak. Akan tetapi keberadaan tiga regulasi tersebut juga dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum terhadap pendefinisian dan perlindungan pekerja di era gig economy seperti kasus kurir SPX.

Pemerintah dan pengusaha memiliki celah untuk menggunakan kerangka hukum yang relatif fleksibel terhadap hak pekerja dan menguntungkan kapital seperti KUH Perdata. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya penyelundupan hukum di mana hubungan kerja dapat dimanipulasi sedemikian rupa sebagai hubungan kemitraan untuk menghindari tanggung jawab perlindungan pekerja, seperti yang dijelaskan oleh Maulana (2020) dalam artikel jurnalnya. Negara dalam hal ini cenderung pasif dan tidak berupaya melakukan penimbangan atas status kemitraan yang marak digunakan akhir-akhir ini.

Fenomena kurir SPX ini dapat dianalisis dengan konsep market despotism oleh Burawoy (1985), di mana negara berperan minimal serta menyerahkan aktivitas produksi kapitalis kepada kesepakatan antara pengusaha dan buruh itu sendiri. Pada kondisi market despotism, aktivitas produksi bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar yang membuat pengusana memiliki ruang untuk mengekploitasi pekerja.

Hal ini disebabkan oleh tiga kondisi, yakni (1) pekerja menggantungkan kehidupannya pada upah dari pengusaha, (2) proses kerja tidak membutuhkan skill khusus akibat perkembangan teknologi, sehingga pekerja tak memiliki basis bargaining power-nya, serta (3) pengusaha cenderung terus mengubah pola produksi demi berkompetisi di pasar, seperti memanjangkan waktu kerja lembur, meningkatkan intensitas kerja, menurunkan upah, dan kebijakan lain yang berpotensi merugikan pekerja (Burawoy, 1985).

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Tentunya ketimpangan relasi kuasa yang ada sangat menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja karena bargaining position-nya yang lemah. Pihak Shopee dapat memberlakukan penurunan upah secara sepihak, serta mampu memutus hubungan mitra dengan kurir.

Keberadaan aplikasi seperti Google Maps juga menjadi faktor deskilling tersendiri bagi kurir yang sebelumnya menjadikan kapasitas navigasinya sebagai daya tawar atas perusahaan. Namun, para kurir juga terkekang dengan kebutuhan hidup yang membuatnya perlu bertahan dalam kondisi kerja yang tidak ideal tersebut.

Gig economy bahkan memberi memperparah ketimpangan kuasa ini, di mana gig workers pada umumnya bekerja secara individual, sehingga tidak memiliki lingkungan kerja yang mampu menumbuhkan solidaritas sosial di antara pekerja untuk membentuk perserikatan kolektif demi mempertahankan hak-haknya dari dominasi perusahaan.

Kehendak baik dari negara untuk memperbaiki kondisi ini tampak sulit diharapkan mengingat kecenderungan neoliberal dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini semakin mendorong deregulasi dan pasar kerja fleksibel. Payung hukum ketenagakerjaan dan upaya perlindungan pekerja memang telah dilakukan.

Namun, tidak tegasnya negara dalam menentukan dan menegakkan batas antara hubungan kerja dan hubungan kemitraan akan membuat regulasi-regulasi tersebut menjadi tak berguna. Dalam hal ini, negara menyerahkan pengaturan hubungan di dalam perusahaan kepada pihak pengusaha dan pekerja itu sendiri secara bebas.

Fenomena gig economy atau pekerja lepas juga telah terjadi di berbagai negara. Dalam hal ini, contoh baik mengenai peran negara yang adaptif dan tegas telah ditunjukkan oleh Inggris dan Prancis yang mengategorikan pengemudi Uber sebagai karyawan, bukan pekerja lepas, apalagi kemitraan (The Finery Report, 2021). Kedua negara tersebut menetapkan status tersebut dengan pertimbangan bahwa pengemudi Uber memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja gig economy lainnya, karena mereka tidak dapat menegosiasikan upah akibat terikat pada sistem aplikasi perusahaan yang menaunginya (The Finery Report, 2021).

Hal ini pun sejalan dengan kasus kurir SPX di mana mereka terikat dengan aplikasi perusahaan yang dapat secara sepihak menentukan kebijakan upah dengan menyesuaikan pasar. Untuk itu, gig economy dengan karakteristik sistem work on demand perlu diberikan perhatian khusus karena kekuasaan kerja cenderung tersentralisir pada perusahaan.

Intervensi negara dibutuhkan untuk menegakkan regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan berbasis digital yang kerap mendistorsi hubungan kerja menjadi hubungan kemitraan. Dalam konteks ini, masyarakat seharusnya tidak hanya disediakan lapangan pekerjaan yang luas, namun juga perlu dijamin hak-haknya setelah mereka bergabung menjadi pekerja.


Tulisan milik Divio Adi Winanda, Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Politik di Universitas Indonesia.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Promo Buku
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....