<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
>

<channel>
	<title>Ruang Publik &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<atom:link href="https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<description>Suara Politik Milineal Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 01:18:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/06/favicon-pinpol-150x150.png</url>
	<title>Ruang Publik &#8211; PinterPolitik.com</title>
	<link>https://www.pinterpolitik.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/ini-strategi-putin-meraih-stabilisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Rusia]]></category>
		<category><![CDATA[Soviet]]></category>
		<category><![CDATA[Ukraina]]></category>
		<category><![CDATA[Vladimir Putin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=157867</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal kepemimpinannya di tahun 1999 sampai hari ini, dapat dikatakan bahwa Putin berhasil menciptakan sistem kepemimpinan stabil dan dominan, yang biasa disebut dengan demokrasi terpimpin atau managed democracy. Sistem ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal kepemimpinannya di tahun 1999 sampai hari ini, dapat dikatakan bahwa Putin berhasil menciptakan sistem kepemimpinan stabil dan dominan, yang biasa disebut dengan demokrasi terpimpin atau <em>managed democracy</em>. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem ini pada dasarnya tetap mempertahankan mekanisme demokrasi formal seperti pemilu, namun pelaksanaannya diimplementasikan dengan kontrol ketat, guna memastikan hasil yang menguntungkan dan sesuai keinginan rezim penguasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui berbagai strategi yang meliputi kontrol institusi, dominasi media, hingga manipulasi hukum dan sistem pemilu, Putin berhasil mencitrakan dirinya sebagai sosok pemimpin yang kuat dan dibutuhkan Rusia. Namun, terlepas dari stabilitas politik yang berhasil diwujudkan pada periode kepimimpinannya, terdapat beberapa hal yang harus dikorbankan, seperti degradasi kebebasan politik, minimnya partisipasi oposisi, hingga proses pemilu yang cenderung tidak sehat. Oleh karena itu, artikel ini berupaya untuk mendalami strategi dan manuver Putin dan lingkarannya untuk mendominasi perpolitikan hingga mewujudkan stabilisasi di dalamnya, khususnya pada periode Pemilu Presiden Rusia 2018 dan 2024.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Transisi Politik Pasca-Soviet: Awal dari Era Putin</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Runtuhnya Uni Soviet di tahun 1991, membawa Rusia masuk ke dalam periode transisi yang penuh gejolak. Fragmentasi partai politik, melemahnya institusi negara, hingga krisis ekonomi, menciptakan ketidakstabilan luar biasa kala itu. Hal ini, kian diperparah dengan elit-elit politik Rusia kala itu yang berupaya memanfaatkan kondisi untuk meningkatkan posisi dan pengaruhnya, di mana sering kali mengorbankan aspirasi masyarakat untuk demokrasi sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika Putin mengambil alih tampuk kepemimpinan Rusia sebagai Presiden di tahun 1999, ia memanfaatkan kondisi ini dengan sangat baik untuk mencitrakan diri sebagai pemimpin yang kuat dan mampu membawa stabilitas. Melalui berbagai pidatonya, Putin sering kali menekankan pentingnya negara yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan di tingkat domestik maupun internasional. Hebatnya, Putin berhasil memainkan narasi ini dengan sangat baik, sehingga menarik bagi masyarakat yang lelah dengan ketidakpastian, serta menjadikannya sebagai figur pemimpin yang dihormati di tengah fragmentasi politik di Rusia.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kompetisi yang Tidak Seimbang dalam Pemilu 2018</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilu presiden 2018 menjadi salah satu contoh nyata bagaimana Putin menggunakan demokrasi terpimpin untuk memperkuat kekuasaannya. Alexei Navalny yang berperan sebagai oposisi utama Putin mendapat larangan untuk mencalonkan diri dengan alasan hukum. Central Election Commission (CEC) menolak pencalonannya, dengan dalih kasus pidana yang dianggap oleh banyak pihak bermotif politik. Tanpa Navalny, kompetisi pemilu presiden menjadi begitu timpang. Beberapa kandidat lain seperti Pavel Grudinin dari Partai Komunis dan Ksenia Sobchak sebagai jurnalis, tidak memiliki sumber daya atau pengaruh yang cukup kuat untuk menyaingi Putin. Meskipun Grudinin sendiri memiliki basis yang berasal dari Partai Komunis, dirinya hanyalah dianggap sebagai kandidat pelengkap dalam menciptakan ilusi pluralisme politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui media yang dikontrol negara, Putin berhasil memposisikan dirinya sebagai simbol stabilitas dan kekuatan nasional. Putin bahkan menggunakan strateginya untuk tidak menghadiri debat publik dengan tujuan memperkuat citra bahwa dirinya adalah pemimpin yang sibuk mengurus negara, bukan seorang politisi yang berfokus dalam meraih jabatan dalam sebuah kontestasi pemilu. Kampanye Putin tersebut dirancang untuk mencapai target &#8220;70/70,&#8221; yaitu partisipasi pemilih sebesar 70% dan dukungan suara sebesar 70%. Pada akhirnya, hasil pemilu menunjukkan kemenangan mutlak oleh Putin yang berhasil memperoleh 77,53% suara.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kontrol Media dan Manipulasi Sistem Pemilu</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu strategi utama yang mendukung dominasi Putin di Rusia adalah kontrolnya yang ketat terhadap media. Di bawah pemerintahannya, lanskap media Rusia telah berubah menjadi alat propaganda yang efektif untuk mempertahankan legitimasi kekuasaan. Media pro-pemerintah yang mencakup jaringan televisi nasional terbesar dan sebagian besar surat kabar utama secara konsisten mempromosikan narasi yang mendukung Putin. Sementara itu, kandidat oposisi hanya mendapatkan liputan yang sangat terbatas di media arus utama Rusia. Ketika diberitakan, mereka sering kali digambarkan secara negatif atau tidak relevan, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengenal atau mendukung kandidat alternatif. Praktik tersebut menciptakan monopoli informasi di mana masyarakat hanya terpapar satu perspektif dominan, yaitu narasi pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kontrol media, proses verifikasi pencalonan presiden di Rusia kerap dimanipulasi dengan tujuan mendiskualifikasi kandidat oposisi yang dianggap memiliki peluang besar menantang Putin. Berbagai alasan teknis sering kali dijadikan dasar untuk menolak pencalonan kandidat tersebut. Misalnya, ketidaklengkapan dokumen atau dugaan pelanggaran administratif dijadikan sebagai tuduhan yang menghalangi seorang kandidat dalam mencalonkan diri. Strategi tersebut tidak hanya membatasi jumlah kandidat yang dapat bersaing, melainkan juga mengirim pesan kepada oposisi bahwa tantangan terhadap rezim akan menghadapi hambatan yang hampir tidak mungkin diatasi. Akibatnya, medan kompetisi politik di Rusia menjadi tidak adil.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Dinamika Perang dengan Ukraina dan Pemilu Rusia 2024</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Invasi Rusia ke Ukraina di tahun 2022, membawa tantangan tersendiri bagi Presiden Putin sendiri. Satu sisi, konflik ini memperburuk sanksi ekonomi dan isolasi internasional yang dijatuhkan pada Rusia. Namun di sisi lain, Pemerintah Rusia melalui lingkaran Kremlin, memandang konflik ini sebagai ‘kesempatan’ untuk menggalang dan memobilisasi&nbsp; dukungan di tingkat domestik. Hal ini, tercermin melalui narasi nasionalisme yang terus digaungkan, khususnya dengan penekanan retorika bahwa Rusia sedang mengahadapi ancaman eksternal dari negara-negara Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilu Presiden Rusia 2024 menjadi salah satu ujian terbesar bagi Putin, khususnya terkait dengan upaya mempertahankan kekuasaannya di tengah tantangan yang ada. Guna mewujudkannya, Salah satu menuver yang diupayakan adalah amandemen konstitusi di tahun 2020 mengingat hal ini memungkinkan Putin untuk berkuasa hingga 2036. Selain itu, Pemilu Presiden Rusia 2024 juga memperkenalkan metode baru, yakni pemungutan suara elektronik (<em>e-voting</em>) yang dilaksanakan di banyak wilayah. Meskipun diklaim meningkatkan aksesibilitas, banyak pihak skeptis dan mengkhawatirkan potensi manipulasi melalui penggunaan metode ini, mengingat kurangnya transparansi dalam proses penghitungan suaranya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pemilu di Wilayah Pendudukan Rusia sebagai Ilusi Demokrasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilu di wilayah pendudukan Rusia seperti Donetsk dan Luhansk menarik perhatian dunia karena dilaksanakan di bawah situasi yang penuh ketegangan dan darurat militer. Meski secara formal disebut sebagai upaya menjalankan proses demokrasi, realitas di lapangan kerap menunjukkan cerita yang berbeda. Salah satu metode yang paling kontroversial adalah pemungutan suara melalui kunjungan rumah ke rumah. Dalam kondisi ideal, metode ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang mungkin tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara karena alasan tertentu seperti keterbatasan fisik atau kendala logistik. Namun, di wilayah yang sedang berada dalam konflik, metode ini justru menciptakan situasi yang sangat rentan terhadap manipulasi dan tekanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilu di Donetsk dan Luhansk memiliki dimensi simbolis yang penting bagi pihak berwenang. Dengan melaksanakan pemilu, mereka berusaha menunjukkan legitimasi politik di mata warga lokal dan komunitas internasional. Namun, ketika proses tersebut dilaksanakan dalam suasana ancaman dan intimidasi, legitimasi yang mereka klaim menjadi sangat diragukan. Dalam konteks yang lebih luas, pemilu di wilayah pendudukan ini mencerminkan tantangan serius bagi demokrasi di tengah konflik bersenjata. Ketika suara rakyat tidak dapat diungkapkan dengan bebas, pemilu kehilangan maknanya sebagai ekspresi dari kehendak masyarakat. Sebaliknya, justru menjadi sebuah alat untuk memperkuat kontrol kekuasaan di bawah kedok demokrasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Analisis Teori: Demokrasi Terpimpin dan Dominasi Politik Putin</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Keadaan pemilu seperti ini dapat dijelaskan melalui teori demokrasi terpimpin, yang dicetuskan oleh Vladislav Surkov. Teori ini menjelaskan bagaimana proses demokrasi yang berjalan dapat dikendalikan oleh elit kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik. Namun pada kenyataanya, sistem ini lebih banyak digunakan untuk mempertahankan rezim yang berkuasa, seperti yang diterapkan Rusia di bawah Vladimir Putin. Hal seperti pemilu, kebebasan berbicara, dan konstitusi yang merupakan syarat demokrasi tetap ada secara formal, namun dimodifikasi dan diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan sistem yang terkontrol untuk tujuan rezim penguasa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini dicapai oleh rezim Putin melalui manipulasi pemilu, penghapusan kandidat oposisi seperti Alexei Navalny pada 2018, dan perubahan konstitusi 2020 yang memungkinkan Vladimir Putin berkuasa hingga 2036.&nbsp; Terlebih lagi, Adanya penggunaan retorika nasionalisme dan narasi ancaman Barat selama invasi Ukraina turut digunakan oleh rezim untuk melegitimasi kepemimpinan kuat, sementara kontrol media dan sistem <em>e-voting</em> memperkuat dominasi dengan membatasi transparansi informasi, terutama dapat mendelegitimasi kekuasaan Putin di masyarakat. Dengan demikian, dominasi politik yang ada akan terus dipertahankan untuk memastikan kekuasaan tetap di tangan rezim yang berkuasa saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kesimpulan: Dominasi yang Berkelanjutan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dominasi politik Vladimir Putin di Rusia adalah hasil dari strategi politik yang terencana dan dibangun dari awal kepemimpinan Putin di tahun 2000. Strategi ini melibatkan kontrol atas institusi, media, dan narasi nasional. Sistem demokrasi terpimpin memungkinkan Putin untuk menciptakan stabilitas di tengah tantangan domestik dan internasional, Namun dengan bayaran berupa kebebasan politik dan kompetisi politik yang sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemilu 2018 dan 2024 memperlihatkan bagaimana sistem politik ini bekerja untuk memperkuat kekuasaan rezim yang ada. Rezim memastikan bahwa Putin tetap menjadi figur sentral dalam politik Rusia. Dengan Putin sebagai figur sentral, maka rezim bisa dengan mudah memperoleh keuntungan politik di bawah pemerintahannya. Dengan demikian, Selama Putin tetap memegang kendali pemerintahan, Maka masa depan demokrasi di Rusia akan terus berada di bawah bayang-bayang kendali otoritarian.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, dan Yoseph Januar Tedi.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em> Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi adalah Mahasiswa Universitas Indonesia jurusan Ilmu Politik.</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/03/Rusia-akan-hancur-seperti-kartago-1024x576.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/pesta-demokrasi-mengkritisi-pandangan-pemilu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pesta demokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=157862</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini menjadi negara yang demokratis. Hal ini secara tidak langsung tertuang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Noki Dwi Nugroho</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini menjadi negara yang demokratis. Hal ini secara tidak langsung tertuang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara Indonesia. Sebagai implementasi dari kutipan ayat tersebut, Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi salah satu opsi pelibatan masyarakat di mana masyarakat dilibatkan dalam mengambil keputusan atas siapa yang akan menjadi wakil mereka dalam periode lima tahun ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merujuk data dari laman KPUP, sejak Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pemilu sudah berlangsung selama 13 kali, yaitu dimulai dari tahun 1955 hingga yang terbaru, yaitu pada tahun 2024. Selain pada era Orde Baru, dari Pemilu ke Pemilu lain telah menghasilkan aktor politik yang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, terdapat persamaan dari Pemilu di era Orde Baru hingga Pemilu 2024. Hal yang menjadi persamaannya adalah istilah “pesta demokrasi” yang seringkali diasosiasikan dengan Pemilu. Sekilas, penggunaan istilah “pesta demokrasi” terdengar biasa saja, atau justru menjadikan Pemilu sebagai ajang sukacita masyarakat sebagai pemilih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, benarkah demikian? Apakah istilah ini merupakan istilah yang memang biasa saja? Juga, siapa yang sebenarnya berpesta dalam pesta demokrasi?</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>“Pesta Demokrasi” dalam Kacamata Historis</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Mesti diketahui bahwa istilah “Pesta Demokrasi” yang sering dilekatkan dengan Pemilu bukan merupakan istilah yang datang dari ruang hampa. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Soeharto dalam konteks Pemilu 1982. Untuk memahami akar historis mengapa Soeharto menggunakan istilah “Pesta Demokrasi” pada Pemilu 1982, kita dapat membacanya dari karya terkenal Pemberton (1994), seorang antropolog Amerika Serikat yang menulis buku <em>On the Subject of “Java”</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Buku tersebut merupakan hasil pengamatan dan penelitian lapangan Pemberton selama berada di Jawa pada dekade ‘80an, yang melihat bagaimana budaya Jawa diproduksi, dikonstruksi, dan didekonstruksi oleh penguasa (dalam hal ini Orde Baru dan pemerintah kolonial) untuk mempertahankan status-quo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian pembuka, Pemberton menyinggung istilah yang Ia anggap unik, yaitu penggunaan istilah “pesta demokrasi” untuk menyebut Pemilu 1982. Ia menganggap ini merupakan hal unik karena tidak ada negara demokratis lain di dunia ini yang menyebutkan Pemilu sebagai “pesta demokrasi”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberton menjelaskan bahwa istilah ini merupakan istilah yang pertama kali diucapkan Soeharto ketika Ia memberikan sambutan pada acara Konferensi Nasional Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 1982. Dalam pidato sambutannya, Soeharto menyatakan bahwa “Kita harus melihat pemilihan umum sebagai sebuah pesta demokrasi besar, sebagai penggunaan hak-hak demokratis yang bertanggung jawab dan sama sekali tidak berubah menjadi sesuatu yang menegangkan dan mencekam”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi pidato Soeharto, Pemberton menyebutkan bahwa istilah “pesta demokrasi” merujuk pada perayaan atas kesuksesan Soeharto dan Golkar dalam memenangkan dua Pemilu berturut-turut (1971 dan 1977). Tentu, kemenangan Soeharto dan Golkar merupakan kemenangan yang didasari pada kebijakan politik Soeharto yang melakukan segala hal untuk mempertahankan kekuasaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari penjelasan historis atas istilah “pesta demokrasi”, terdapat beberapa hal yang mesti dilihat dalam kacamata kritis untuk menganalisis bagaimana istilah ini berdampak bagi Pemilu di Indonesia.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mengkritisi Pandangan Pemilu Sebagai Pesta Demokrasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah artikel yang ditulis oleh Juniatama menjelaskan wacana di balik istilah “pesta demokrasi” menjelaskan bahwa istilah “pesta” merupakan istilah yang dikenal oleh masyarakat Jawa sebagai istilah yang lekat dengan pesta pernikahan. Layaknya sebuah pesta pernikahan, pesta demokrasi ala Soeharto dirancang serapi mungkin dengan susunan acara yang memungkinkan penyelenggara (penguasa) mengetahui lebih awal hasil dari pesta tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal ini, masyarakat yang merupakan pemilih hanya dianggap sebagai tamu dalam pesta demokrasi. Setelah itu, masyarakat akan diminta untuk kembali kepada kehidupannya masing-masing, sedangkan pengantin baru, yakni Soeharto sebagai penguasa terpilih akan melakukan apapun yang dapat mempertahankan status-quonya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penggunaan istilah “pesta demokrasi” untuk menyebut Pemilu mensyaratkan bahwa Soeharto ingin menjadikan Pemilu hanya sebagai formalitas, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. Digunakannya istilah ini juga mengaburkan fakta bahwa Pemilu di era Soeharto bukanlah Pemilu yang penuh ideal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal ini, kemenangan Soeharto dan kroni-kroninya merupakan kemenangan yang sudah diatur oleh Soeharto dan kroni-kroninya dalam rangka mempertahankan status-quo mereka. Di sisi lain, pesta demokrasi tidaklah menjadikan Pemilu sebagai momen sukacita bagi masyarakat, terutama mereka yang dipaksa untuk memilih Soeharto dan mereka yang hidup di bawah penindasan rezim Orde Baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berangkat dari pernyataan di atas dan sekaligus menjawab pertanyaan pada bagian pendahuluan, bahwa dalam pesta demokrasi di sebuah negara yang korup, aktor yang berpesta hanyalah para penguasa dan oligark yang berada di dalam politik praktis. Pemilu pada akhirnya menjadi momen konsolidasi penguasa dan oligark untuk meraih sekaligus melanggengkan kekuasaan yang hanya menguntungkan kelompok mereka saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keterlibatan masyarakat dalam politik hanya dilihat ketika masyarakat terlibat dalam Pemilu saja. Selebihnya, dalam proses pembangunan, penyusunan produk hukum, dan hal lain yang berkaitan dengan negara, masyarakat tidak secara efektif untuk dilibatkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pada akhirnya terdapat kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan kebijakan yang diambil pemerintah, dengan mudah pemerintah akan mengerahkan aparat untuk merepresi orang atau kelompok yang tidak sepakat dengan pemerintah. Hal ini sangat umum kita temui di Indonesia ketika melihat beberapa kasus penolakan pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat banyak dan penolakan atas undang-undang yang bermasalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Celakanya, istilah yang diproduksi oleh Orde Baru ini masih direproduksi hingga sekarang. Bahkan, pada Pemilu 2024 silam, istilah ini sering kita temui di berbagai pemberitaan atau bahkan pernyataan politisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bergantinya rezim bukan berarti menjadikan istilah ini menjadi istilah yang lebih baik. Istilah ini masih mengaburkan fakta bahwa dalam Pemilu, praktik intimidasi, politik uang, dan bahkan konsolidasi penguasa dan oligark korup untuk berkuasa masih menjadi hal yang sangat vulgar. Proses demokrasi di Indonesia tak jauh berbeda seperti pada rezim Soeharto, di mana rakyat hanya menjadi subjek, bukan menjadi objek yang dilibatkan secara langsung dalam mengurus negara ini.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Penutup</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Istilah “pesta demokrasi” bukanlah istilah yang bisa kita anggap baik dan normal. Di balik itu semua, ada Soeharto yang memproduksi istilah tersebut guna menjadikan Pemilu hanya sebagai formalitas belaka. Di sisi lain, istilah ini juga mengaburkan fakta bahwa Pemilu bukan hanya momen sukacita saja, lebih dari itu, Pemilu di Indonesia semestinya bisa menjadi momen di mana pertarungan ide terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menjadi penting, mengingat Pemilu merupakan momen krusial di mana nasib kita selama lima tahun dipertaruhkan. Mengingat istilah ini merupakan istilah yang bermasalah, sudah semestinya istilah ini tidak lagi digunakan dalam ajang Pemilu, terutama dalam rangkaian Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Noki Dwi Nugroho.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em> Noki Dwi Nugroho adalah Mahasiswa Universitas Padjajaran jurusan Ilmu Politik.</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/perludem-minta-kpu-pasang-nama-foto-dan-info-kasus-caleg-eks-koruptor-di-tps.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menguak Kabinet Obesitas Prabowo-Gibran</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/menguak-kabinet-obesitas-prabowo-gibran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=157857</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Bayu Nugroho PinterPolitik.com Hal menarik  ketika adanya pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo – Gibran adalah komposisinya yang sangat jumbo atau lebih tepatnya obesitas. Pemaknaan obesitas tersebut bukan tanpa alasan sebab jika dilihat dari jumlah strukturalnya memang sangat banyak. Tak kurang Prabowo melantik 108 orang yang ditugaskan untuk membantu dirinya selama lima tahun mendatang yang terdiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Bayu Nugroho</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Hal menarik  ketika adanya pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo – Gibran adalah komposisinya yang sangat jumbo atau lebih tepatnya obesitas. Pemaknaan obesitas tersebut bukan tanpa alasan sebab jika dilihat dari jumlah strukturalnya memang sangat banyak. Tak kurang Prabowo melantik 108 orang yang ditugaskan untuk membantu dirinya selama lima tahun mendatang yang terdiri dari 7 Menteri Koordinator, 41 Menteri, 55 Wamen dan pejabat lain setingkat Menteri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu penunjukkan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah pemilihannya berdasarkan kualitas atau hanya sekadar bagi-bagi jabatan. Bahkan, demi menyediakan tempat bagi tim suksesnya kala maju dalam kontestasi pemilihan Presiden, Prabowo banyak memecah Kemenkoan dan Kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contohnya, Kemenkoan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra yang tak lain merupakan ketua tim hukum Prabowo-Gibran di perhelatan pilpres kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenkoan yang dipimpin Yusril tersebut hadir sebagai pemecahan terhadap Kemenkoan Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) sebab bidang Politik dan Keamanan diekslusi menjadi Kemenkoan sendiri dibawah koordinasi Budi Gunawan yang merupakan eks pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ada nomenklatur Kemenkoan baru yaitu Kemenkoan bidang Pangan yang dikoordinir oleh Zulkifli Hasan, Kemenkoan Pemberdayaan Masyarakat yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan terakhir yaitu Kemenkoan bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, di tingkat Kementerian teknis juga ada beberapa pemecahan.  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) misalnya yang dibagi menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum yang dijabat oleh Supratman Andi Agtas, kemudian Kementerian HAM yang dijabat oleh Natalius Pigai lalu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh mantan Wakapolri, Komjen Agus Indriyanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipecah menjadi dua yaitu Kementerian Pekerjaan Umum yang dipimpin oleh Dodi Hanggodo dan Kementerian Perumahan Rakyat dibawah komando Maruar Sirait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) juga dipecah menjadi dua yaitu Kementerian Pariwisata yang dijabat oleh Widyanti Putri dan Kementerian Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang dijabat oleh Teuku Rifki Harsya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada juga Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dipecah juga menjadi dua Kementerian yaitu Kementerian Koperasi yang diketuai oleh ketua Projo sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie dan Kementerian UMKM yang dipimpin oleh Maman Abdurrahman. Serta ada beberapa Kementerian lain yang juga mengalami pemecahan dan tak bisa disebutkan serta dijelaskan satu persatu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain ada pemecahan di sektor Kementerian teknis, Prabowo juga melantik beberapa utusan khusus yang sebelumnya tidak ada di zaman Jokowi – Ma’ruf Amin. Sebut saja Utsus bidang Ketahanan Pangan yang dijabat Muhammad Mardiono, Ketua Umum PPP. Utsus bidang Kerukunan Beragama yang dijabat oleh Gus Miftah sebelum akhirnya mengundurkan diri akibat kontroversi penghinaan terhadap penjual es teh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada juga Rafi Ahmad yang ditugaskan sebagai utsus bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni serta beberapa utsus lainnya yang tidak bisa disebutkan semuanya saking banyaknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komposisi kabinet yang sangat obesitas tersebut menimbulkan satu pertanyaan besar terkait dengan efisiensi kerja dan garis koordinasinya. Sebab, hal tersebut akan berkenaan dengan penyelarasan aturan Kementerian terkait yang akan memakan waktu lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di periode awal Jokowi berkuasa dibutuhkan kurang lebih dua setengah tahun untuk membenahi aturan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya di zaman Susilo Bambang Yudhoyono dipisah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, sehingga proses penyelarasan aturannya memakan waktu yang cukup lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan melihat jumlah Kemenkoan dan Kementerian yang banyak serta muncul beberapa nomenklatur baru tentu proses penyelarasan aturan tingkat kementeriannya juga akan memakan waktu yang panjang dan menyisakan tingkat efisiensi kerja lembaga atau kementerian yang bersangkutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai contoh, Kemenkumham yang dipecah menjadi tiga, maka penyelarasan aturan perlu dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih regulasi. Dalam hal ini perlu adanya pemisahan dan pemilahan aturan yang harus dilakukan sebelum tiga kementerian itu bisa bekerja optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengingat salah satu penghambat terjadinya efisiensi aturan atau regulasi dalam proses pelaksanaan layanan adalah aturan ditingkat kementerian yang sering tumpang tindih sehingga menciptakan alur birokrasi yang rumit. Tentu kerumitan dari segi alur birokrasi tersebut membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi lambat dan berbelit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, komposisi kabinet obesitas ini perlu ada penekanan dan kontrol yang lebih ketat. Jangan sampai dengan jumlah kabinet yang besar ada kementerian yang tidak kerja. Mungkin sekarang masih terlalu awal untuk melakukan evaluasi, namun sudah terlihat ada beberapa Kementerian yang belum kelihatan kinerjanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Satu alasan yang pasti perlu adanya penyesuaian dan pembagian kerja agar beberapa nomenklatur Kementerian baru dapat bekerja akan tetapi dari sini sudah dapat disimpulkan bahwa pembentukan kabinet gemuk ini akan nir-efisien.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari segi pragmatisme politik, pembentukan kabinet jumbo dan obesitas ini merupakan balas budi kepada mereka yang telah membantu Prabowo – Gibran dalam kontestasi Pilpres kemarin baik kepada partai politik koalisi, individu atau kelompok tertentu yang memerlukan adanya transaksi jabatan. Prabowo – Gibran jelas punya PR besar dalam melakukan pembuktian kepada masyarakat terutama terkait dengan kualitas para pembantunya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih, Prabowo pernah berujar, tidak ada Menteri titipan dan siapa saja yang tidak bekerja dengan benar akan diganti. Mari tunggu saja apakah ungkapan tersebut benar adanya atau hanya omong kosong belaka. Jangan hanya garang kepada masyarakat tapi lembek kepada orang-orang terdekatnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Bayu Nugroho.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Bayu Nugroho adalah Mahasiswa Universitas Negeri Semarang jurusan Ilmu Hukum dengan studi peminatan Hukum Tata Negara.</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2025/01/picture1.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/menyingkap-sportwashing-dalam-laga-indonesia-bahrain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 23:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Bahrain]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Piala Asia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=154908</guid>

					<description><![CDATA[Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kontroversi ini memperpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan adanya bias dan pengaturan skor yang mempengaruhi jalannya pertandingan dalam kompetisi sepak bola internasional.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow"><strong>PinterPolitik.com</strong></a></p>



<p class="dropcapp2 wp-block-paragraph">Pasca ditahan imbangnya Timnas Indonesia melawan Bahrain pada Kamis (10/10) lalu, hujatan&nbsp; kritik datang pada wasit berkebangsaan Oman yang bertugas pada waktu itu Ahmed Abu Bakar Al Kaf. Pasalnya, Abu Bakar tidak kunjung meniupkan peluit panjang pasca pemain Indonesia membuang bola dari gawang, dan membiarkan pemain Bahrain menyerang sekaligus melanjutkan pertandingan sampai menit ke-99.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat itu, Timnas Bahrain mampu melesakkan gol kedua yang membuat kedudukan berubah menjadi seri dari yang semulanya 2-1. Padahal sang wasit di menit ke-90 memutuskan bahwa perpanjangan waktu hanya 6 menit atau semestinya menit ke-96 pertandingan dapat diakhiri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Publik Indonesia terkejut dengan hasil ini dan berbondong-bondong melalui berbagai kanal media sosial meminta AFC untuk memberikan penjelasan termasuk dugaan adanya pengaturan skor. Ditahan seri ketika sudah dapat memastikan menang dari negara peringkat 76 dunia menurut rangking FIFA merupakan pil pahit yang menyakitkan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kendati pertama kali dalam sejarah, Indonesia dapat lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Catatan ini membuat daftar panjang persoalan internal yakni liga lokal yang masih belum terpecahkan dan isu naturalisasi dari keturunan Eropa pada pemain Timnas menjadi melebar ke persoalan eksternal bagi fans Timnas Garuda.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Seri Rasa Kalah</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan wasit Ahmed Al-Kaf yang berasal dari Oman untuk melanjutkan pertandingan melewati batas waktu sangat jelas bertentangan <em>Laws of the Game</em> versi terbaru 2024/25 oleh the International Football Association Board (IFAB). Sebuah anomali mengingat sepanjang <em>additional time</em> tidak terjadi penguluran waktu dari para pemain. Adapun semisal pada babak pertama terjadi kesalahan pada <em>additional time</em>, menurut <em>Laws of the Game</em> bab tujuh tentang durasi pertandingan tidak diperkenankan untuk menambah waktu di babak kedua.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Protes berdatangan dari pihak Timnas Indonesia mulai dari pemain hingga tim <em>official </em>memprotes keputusan wasit. Ketua Badan Tim Nasional Sumardji sendiri juga diusir keluar lapangan sehingga tidak dapat mendampingi laga Indonesia melawan Tiongkok di kemudian hari. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, kecaman tentu juga mengalir di media sosial sampai netizen Indonesia bersikeras mencari akun Instagram agar pihak Meta dapat segera melakukan <em>takedown </em>terhadap akunnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kontroversi Wasit Asal Timur Tengah&nbsp;</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan menghindari stereotip atau generalisasi, media lokal dan internasional menyoroti kontroversi ini dalam berbagai rupa kritik. Akun 433 membagikan meme satir berupa penjumlahan 90 ditambahkan 6 sama dengan 99 melalui nomor punggung pemain-pemain sepak bola terkenal.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak jarang tuduhan bahwa sang wasit telah mendapat jatah “uang minyak” menyeruak dan&nbsp; menjadi bahan pembicaraan dari khalayak. Tercatat terdapat beberapa wasit kontroversial dari&nbsp; Timur Tengah yang terindikasi dalam percobaan suap semisal Fahad Al Mirdasi asal Arab Saudi&nbsp; yang menerima suap dan saat ini dihukum seumur hidup, selain itu Ali Sabah dari Irak yang&nbsp; menerima gratifikasi seks untuk pengaturan skor pertandingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wasit Ahmed Al-Kaf sendiri juga bukan kali pertama memimpin pertandingan yang melibatkan negara Timur Tengah pada gelaran yang ada di lingkup AFC. Sebelumnya Ahmed Al-Kaf pernah memimpin pertandingan antara Thailand melawan Arab Saudi pada gelaran Piala Asia U-23 2020. Pada saat itu keputusannya sangat merugikan Timnas Thailand mengingat adanya tendangan penalti yang dihadiahkan untuk Timnas Arab Saudi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di kompetisi yang berbeda, Timnas Indonesia dan Timnas India pernah berhadapan dengan Timnas Qatar. Keduanya dirugikan dengan kontroversi keputusan wasit yang justru menguntungkan Timnas Qatar. Akhirnya, wasit-wasit asal Timur Tengah memiliki kecondongan untuk menguntungkan negara-negara sesama berasal dari Timur Tengah.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Neoliberalisasi Olahraga dan Dugaan Sportwashing</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Konfederasi Sepak Bola seperti AFC dengan negara-negara Timur Tengah tidak ayalnya diibaratkan sebagai mafia sepak bola kelas kakap. AFC sebagai penyelenggara turnamen sepak&nbsp; bola mulai dari Piala Asia hingga Kualifikasi Piala Dunia memiliki kecondongan untuk berpihak pada negara-negara Timur Tengah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indikasi-indikasi yang ada mengarah pada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang bertajuk <em>sportwashing </em>atau tindakan yang dilakukan oleh suatu pihak untuk mengalihkan perhatian dari praktik ilegal dengan cara mempromosikan acara dan tim olahraga.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jauh daripada itu, perhelatan sepak bola besar sejatinya menutupi citra buruk Qatar dan Arab Saudi atas pelanggaran HAM dan kesejahteraan pekerja. Melalui gelaran olahraga sepak bola kedua negara dapat mengambil langkah diplomatis yang menabrak sekat norma dan etika yang ada, mengarahkan pada terjadinya neoliberalisasi olahraga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pakar globalisasi David Harvey sendiri mengartikan neoliberalisme sebagai proyek politik dalam rangka membangun keuntungan kapital yang tinggi dan memberikan kekuasaan bagi para elite ekonomi. AFC sendiri saat ini dipimpin oleh Putra Mahkota dan Perdana Menteri Bahrain yakni Salman Al-Khalifa yang tentu memiliki akses pada sumber daya finansial yang cukup kuat untuk mengondisikan tatanan sepak bola Asia secara luas.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Sepak Bola Dinodai Pengaturan Skor</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sepak bola sejak pembentukan FA di Inggris dan FIFA yang menaungi asosiasi yang ada di seluruh dunia mulanya jauh dari kepentingan ekonomi-politik. Semula sepak bola hanya persoalan teknis, yang mencakup cara permainan cerdik dan taktis untuk mencapai kemenangan bukan justru menentukan pemenang pertandingan sedari awal pertandingan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kejadian belakangan ini, sepak bola dirasa tercerabut arwahnya dari masyarakat luas karena kepentingan elite politik dan ekonomi yang berada di balik layar untuk mengendalikan jalannya pertandingan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Indonesia, kontroversi hasil seri dari wasit harus tetap dihadapi dengan kepala tegak. Refleksi bahwa Timnas Indonesia tidak bermain secantik dan serapi biasanya dari awal pertandingan dapat menjadi catatan penting. Shin Tae-Yong dkk. tentu tidak boleh lengah untuk memastikan kemenangan dan lolos, dengan tetap bermain bersih dan menorehkan hasil yang sempurna.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bangkitlah Garudaku, berkibarlah benderaku!</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="212" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-1024x212.jpg" alt="profil penulis" class="wp-image-154911" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-1024x212.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-300x62.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-150x31.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-768x159.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-1536x319.jpg 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-696x144.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-1068x222.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis-1920x398.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/profil-penulis.jpg 2000w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="212" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-1024x212.jpg" alt="picture2" class="wp-image-154912" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-1024x212.jpg 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-300x62.jpg 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-150x31.jpg 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-768x159.jpg 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-1536x317.jpg 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-696x144.jpg 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-1068x221.jpg 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2-1920x397.jpg 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/picture2.jpg 2008w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/menyingkap-sportwashing-dalam-laga-indonesia-bahrain-1024x683.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/cross-border/what-prabowos-presidency-in-indonesia-will-look-like/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 01:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cross Border]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Foreign Policy]]></category>
		<category><![CDATA[politik luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=151616</guid>

					<description><![CDATA[More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon.</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" data-type="link" data-id="pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="dropcapp2 wp-block-paragraph">Indonesian President-elect Prabowo Subianto has been a fixture in his country’s politics for decades. He ran for president several times before his recent victory, served as defense minister and was a major force in parliament. And yet, he won the election largely because of outgoing President Joko Widodo’s endorsement.<br>That has led some experts to believe that as president, Prabowo, who is 72, would essentially be a puppet of Widodo, popularly known as Jokowi. The incumbent supported the incoming leader in part because the latter made Jokowi’s inexperienced son his vice president.</p>



<p class="wp-block-paragraph">The whole notion is hard to believe, despite Widodo’s sizable popularity: Prabowo will be his own man. He will chart his path on foreign policy, some aspects of domestic affairs and possibly on issues related to democracy, whose institutions have weakened in Indonesia — one of Asia’s democratic success stories since the end of the Suharto regime.</p>



<p class="wp-block-paragraph">It is likely that fairly early in his term, Prabowo will make clear that he is not indebted to Jokowi and that there will be a rift between their two camps — which Prabowo, as the incumbent and with a lot of sway in parliament, will probably win.</p>



<p class="wp-block-paragraph">While Jokowi showed little interest in foreign affairs during his two presidential terms, Prabowo is the opposite. He has displayed intense engagement — often speaking about external relations — in making Indonesia a much bigger geopolitical player in Asia, reclaiming regional leadership from countries like Singapore and Vietnam and putting Indonesia in the realm of the world’s key middle powers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">This would include Jakarta having much more of a say in international institutions and playing a larger role in regional security. It would also entail the country once more becoming first among equals in the Association of Southeast Asian Nations and possibly making ASEAN a more active organization, rather than the passive grouping it has become — unwilling, for example, to do anything serious about the crisis in Myanmar, one of its member states.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Could Prabowo achieve these aims? It is possible, but doubtful.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Other Southeast Asian governments have gotten used to playing larger roles in ASEAN and would recoil at the thought of things going back to the way they were under Suharto, when Indonesia dominated the institution. ASEAN is not going to drop its consensus-based style, so Prabowo would likely struggle to get the organization to be more active.</p>



<p class="wp-block-paragraph">While the incoming president may want to play a bigger role on the world stage, Indonesia does not have the economic might, diplomatic wherewithal and cultural influence to match middle powers like India or South Korea. The last president who tried to propel Indonesia on the global stage, former leader Susilo Bambang Yudhoyono, failed in his efforts.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo, could, however, take on a more forceful approach to regional security. Indonesia, like most other states in Southeast Asia, is concerned about Beijing’s machinations in the South China Sea and has stepped up defense cooperation with the United States.</p>



<p class="wp-block-paragraph">But Prabowo has a prickly history with Washington. He was denied a U.S. visa for years because of his alleged but well-documented involvement in widespread human rights abuses in the waning days of the Suharto era. However, as defense minister under Jokowi, he has worked with America and been granted visas to the country.</p>



<p class="wp-block-paragraph">On the other hand, the Indonesian public seems to be souring on the U.S. and developing more positive views of China, according to polls like the ISEAS-Yusof Ishak Institute’s annual state of Southeast Asia survey. This is in part because of the war in Gaza.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia has a much smaller overlapping claim with China in the South China Sea than countries like the Philippines or Vietnam, its people&#8217;s sentiments are increasingly anti-American and Prabowo would need a massive investment and infrastructure buildup to achieve his domestic ambitions. Therefore, if forced to choose, he would likely lean toward Beijing, where he made his first visit as President-elect.</p>



<p class="wp-block-paragraph">When it comes to domestic policy, Prabowo seems inclined to continue Jokowi’s focus on massive social welfare programs to alleviate poverty and on improving the country’s infrastructure. Unlike his predecessor, Prabowo is possibly bent on cutting red tape to facilitate investment, too.</p>



<p class="wp-block-paragraph">But some of Prabowo’s proposed programs — notably his plan to offer free school lunches to all Indonesian students as a way of alleviating hunger and ensuring children’s normal growth — are going to be expensive and could distort the economy, eventually (even if not in 2025) breaking through the country’s fiscal ceiling.</p>



<p class="wp-block-paragraph">To achieve these ambitious programs, Prabowo will need to woo much more foreign investment, primarily from China, but also from Japan and, if he can cut the red tape, Europe and the U.S. as well.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Finally, how will Prabowo handle Indonesia’s increasingly fragile democracy? Jokowi’s presidency already saw democratic backsliding, including the passage of laws restricting LGBTQ rights and the undermining of anti-corruption agencies. Also, after pledging that he would not establish a political dynasty, Jokowi did just that by propelling his two sons’ political careers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">On top of credible accusations of rights abuses during the Suharto era, Prabowo has almost always shown disdain for Indonesia’s democracy, even in the early 2010s, when it was in better shape. More recently and up until his latest campaign, he often positioned himself as a potential strongman, suggesting that Indonesia had become too democratic and should roll back some of its key democratic reforms, including decentralization, which has given many more people a say in local and regional politics.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo clearly prefers a return to the centralized politics of Suharto (for a time, he was married to one of the dictator’s daughters) and will control most of the parliament.</p>



<p class="wp-block-paragraph">It is not hard to imagine the incoming leader taking steps to concentrate power in one person’s hands and roll back some of the rights and freedoms won by Indonesians since the late 1990s.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>This article was previously published in Japan Times and is published here with the permission of the author. The views expressed in this article are those of the writer and do not necessarily reflect those of PinterPolitik.</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-dots"/>



<figure class="wp-block-image"><img decoding="async" width="1024" height="175" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/webp-express/webp-images/uploads/2023/02/image-63.png.webp" alt="image 63" class="wp-image-124991" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/02/image-63.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/02/image-63-768x131.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/02/image-63-696x118.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/02/image-63-1068x182.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/02/image-63-1920x328.png 1920w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/08/what-prabowos-presidency-in-indonesia-will-look-like-1024x683.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Fenomena Gunung Es &#8220;Fake Review&#8221;</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/fenomena-gunung-es-fake-review/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 02:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[E-Commerce]]></category>
		<category><![CDATA[Fake Review]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=150571</guid>

					<description><![CDATA[Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Fenomena <em>fake review</em> kini banyak terjadi di jual-beli daring (<em>online</em>). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, <em>reviewer</em>, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya?</strong></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" data-type="link" data-id="pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejak berlangsungnya proliferasi internet yang didukung oleh kemajuan ilmu teknologi penjualan atas barang dan jasa mengalami lonjakan secara revolutioner. Hal ini disebabkan karena pola jangkauan marketing melalui internet tidak mengenal batas jarak dan waktu sehingga memperluas industri retail dan mengubah perilaku konsumen dengan menginginkan penyediaan barang dalam banyak pilihan, pembayaran yang fleksibel, pengiriman yang cepat dan penyelesaian permasalahan terkait transaksi e-commerce secara praktis dan ekonomis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Factor-faktor positif yang mendorong kemajuan transaksi e-commerce diatas pada akhirnya diuji melalui testimoni/kesaksian dan ulasan (<em>review</em>) dari para konsumen. Para pembeli barang secara <em>online </em>selalu melakukan pemeriksaan melalui&nbsp; penilaian para konsumen yang telah membeli barang terlebih dahulu untuk menjadi dasar pertimbangan sebelum melakukan pembelian barang yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penilaian (<em>rating</em>) yang diberikan oleh konsumen yang bersumber dari ulasan dan testimoni yang diberikan memiliki peranan penting dalam mempengaruhi konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang melalui transaksi e-commerce karena keterbatasan waktu, jauhnya lokasi penjualan dan keadaan fisik barang yang tidak bisa di sentuh, dirasa ataupun dilihat secara langsung oleh para pembeli.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan perilaku konsumen ini juga ditanggapi oleh para penyedia platform e-commerce seperti (tokopedia, shopee, lazada, amazon, Alibaba, tiktok dan lain sebagainya) untuk memberikan kesempatan bagi para penggunanya (konsumen) turut serta mendapatkan manfaat sebagai afiliator (<em>affiliate</em>) atas produk yang dijual dengan mendapatkan komisi tertentu melalui ulasan (<em>review</em>) yang lengkap terhadap barang atau jasa yang dipergunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dorongan atau ajakan menjadi <em>afiliate</em> oleh platform e-commerce ini tidak bersifat paksaan namun ajakan yang saling menguntungkan. Bersamaan dengan itu, para penjual produkpun menawarkan manfaat tambahan bagi para pembeli yang dapat memberikan nilai ulasan tertinggi (Bintang 5) dan keterangan yang baik atas produk dan penjual barang berupa garansi, penukaran barang yang cacat, pemberian <em>merchandise</em> cuma-cuma, atau berbagai bentuk kompensasi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Penawaran Pekerjaan Online </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> yang Merugikan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keuntungan terhadap ulasan atas pembelian produk melalui transaksi e-commerce ternyata menarik perhatian beberapa pihak ketiga yang kemudian menawarkan suatu “system Kerjasama” dengan memberikan peluang mendapatkan pekerjaan sampingan secara <em>online</em> untuk menjadi seorang <em>reviewer </em>produk.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Umumnya pola Kerjasama yang ditawarkan cukup sederhana. Ketika seseorang menjadi <em>reviewer</em> maka dia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang diwajibkan dalam waktu tertentu dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa komisi atas pekerjaan-pekerjaan tersebut. Keuntungan yang kecil dapat menjadi besar apabila para <em>reviewer</em> ini mau masuk dalam tingkat yang lebih tinggi dengan keuntungan lebih besar asalkan mereka membayarkan sejumlah uang untuk masuk dalam kelompok dengan target penyelesaian pekerjaan yang bernilai tinggi namun dalam waktu yang sangat terbatas. Setiap <em>reviewer</em> dalam kelompok tersebut wajib membeli “pekerjaan” yang diberikan di dalam system tersebut untuk mendapatkan mendapatkan keuntungan melalui penerimaan pembayaran komisi yang lebih besar dari nilai pekerjaan tersebut. Metode ini dilakukan berulang untuk pekerjaan berikutnya dengan nilai pembayaran yang lebih besar dengan “iming-iming” pembayaran komisi sebelumnya. Sistem dan orang-orang dalam kelompok tersebut diduga adalah satu kesatuan dalam lingkaran kejahatan <em>e-commerce</em> melalui <em>fake review.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejatinya, para <em>reviewer </em>&nbsp;tersebut sebenarnya di “sandera” secara finansial hingga sampai nilai tertentu mereka tidak dapat melakukan pembayaran karena kemampuan dan batas waktu yang diberikan maka para <em>reviewer</em> ini akan kehilangan seluruh uang yang sudah dibayarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modus yang hampir sama diduga juga dilakukan oleh pihak lain yang mengatasnamakan penjualan produk tertentu melalui sistem pekerjaan sampingan secara online yang selalu dikaitkan dengan transaksi jual beli barang melalui <em>e-commerce.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sanksi atas Informasi Yang Menyesatkan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa:&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para <em>reviewer</em><strong> </strong>umumnya tidak mengetahui keberadaan Pasal 45 A ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 diatas sehingga mereka tidak merasa takut dan menjauhkan diri dari keinginan untuk membuat impresi yang salah terhadap produk atas ulasan mereka, terutama apabila mereka mendapatkan keuntungan dari pihak penjual produk. Ketidaktahuan para pelaku <em>fake review </em>ini terhadap ketentuan tersebut tidak akan meluputkan mereka dari jerat hukum yang mengancam (“<em>Ignorantia excusatur non juris sed facti”</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Ketidakadaan Definisi </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> dalam Hukum Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersulit dalam menjerat para pihak yang melakukan <em>fake review</em> atau terlibat dalam <em>fake review</em> adalah <strong>belum adanya suatu definisi secara hukum tentang apa yang dinamakan “</strong><strong><em>fake review</em></strong><strong>”</strong> sehingga perlu adanya ahli bahasa (<em>linguistic</em>) untuk memberikan penafsiran secara professional dan independen menurut keahliannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu siapakah korban dari adanya <em>fake review </em>ini? tentunya adalah konsumen e-commerce atas produk tersebut yang secara hukum dapat dibuktikan kerugiannya sedangkan pihak yang diduga menjadi pelaku <em>fake review </em>tersebut mereka sebenarnya juga menjadi korban dari jerat system <em>fake review</em> ini yang berasal dari penyalahgunaan pemberian ulasan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga diluar penyedia platform e-commerce yang sah. Kesulitan terbesar untuk menjerat pelaku utama yang membuat system <em>fake review </em>&nbsp;tersebut karena diduga dioperasikan di tempat-tempat diluar yurisprudensi Indonesia melalui penggunaan teknologi informasi tingkat tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para konsumen yang ter”bius” oleh <em>massive</em> <em>fake review</em> atas suatu produk menjadi korban ketika mendapati bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan <em>review</em> dari para konsumen lain yang telah membeli barang yang sama sebelumnya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum atas barang-barang yang dibeli hanya menghadapkan mereka kepada <em>legal complexities </em>yang dapat menguras biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit sementara harga barang relatif tidak mahal dan tersedia upaya pengembalian/penukaran barang sejenis dari penjual melalui penyedia <em>platform e-commerce </em>yang memfasilitasi transaksi barang tersebut. Ini semakin menjauhkan para pelaku yang terlibat dalam <em>fake review</em> <em>&nbsp;</em>dari efek jera dan bahkan membuat para pelaku <em>fake reviews </em>&nbsp;ini tumbuh subur dalam transaksi e-commerce.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Peraturan </strong><strong><em>Fake Review</em></strong><strong> di Negara Lain</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Globalisasi selalu membuat kita harus mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan tantangannya, termasuk pengadaan peraturan yang mendasarinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip pemberitaan dari laman berita Washington Post pada tanggal 30 Juni 2023, dikatakan bahwa Komisi Perdagangan Federal (<em>Federal Trade Commission</em>) Amerika Serikat mengusulkan ketentuan baru untuk membidik usaha membeli, menjual dan memanipulasi&nbsp; ulasan (<em>fake review</em>). Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila ketentuan tersebut disetujui maka pihak yang melanggar ketentuan ini dikenakan biaya maksimum sebesar US$ 50,000 (Lima Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) atau sekitar 750.000.000 (1 US$ setara dengan Rp. 15.000) untuk setiap <em>fake review</em>, setiap kali konsumen melihatnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di negara Inggris, berdasarkan Digital Market, Competition and Consumers Act (DMCC) 2024,&nbsp; dinyatakan bahwa fake <em>consumer </em>review termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat (<em>unfair business competition</em>) sehingga ditetapkan bahwa&nbsp; Perusahaan pelaku <em>fake review </em>dapat di kenakan denda secara bervariasi yaitu (i) 10%, dari total omset nilai usaha atau maksimum £300,000 untuk individu; atau (ii)&nbsp; apabila dihitung berdasarkan nilai harian maka setiap hari jumlahnya sama dengan 5% dari total omset nilai usaha atau maksimum £150.000 untuk individu dan penalti tambahan apabila pelaku <em>fake review </em>tersebut tidak memenuhinya; atau (iii) mendapatkan penalti yang merupakan kombinasi keduanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal berbeda diberlakukan oleh Negara Perancis untuk menindak pelaku <em>fake review</em> dengan mengenakan sanksi hukum selama maksimum 2 tahun penjara dan penalti hingga € 300,000.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila dicermati lebih lanjut maka pemberian pekerjaan <em>fake review</em> bukan saja telah merugikan konsumen namun juga telah menempatkan para pelaku <em>fake review </em>tersebut secara tidak sadar sebagai korban dalam suatu system kejahatan finansial (<em>money games</em>)<em>.</em> Sedangkan bagi dunia usaha, <em>&nbsp;fake review </em>tersebut juga melanggar persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penulis khawatir apabila pemerintah tidak segera menerbitkan peraturan terkait pemberian ulasan produk untuk dilakukan secara benar maka kemungkinan pemberian <em>fake review</em> akan semakin tumbuh subur dan sulit ditanggulangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemberian <em>fake review </em>sejatinya merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sekurang-kurangnya tindakan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat,&nbsp; Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Hukum Pidana terkait dengan pemberian keterangan palsu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip adagium “<em>Inde datae leges be fortior omnia posset</em>”<em>  </em>bahwa<em> </em>hukum dibuat, jika tidak orang yang terkuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas maka mengingat urgensi pencegahan terhadap akibat buruk <em>fake review </em>bagi dunia usaha dan para konsumen, Pemerintah perlu membuat suatu aturan terhadap penanganan <em>fake review </em>dimana sedikitnya memberikan gambaran terhadap definisi <em>fake review,</em> panduan memberikan ulasan, batasan bahkan sanksi terhadap setiap pelanggarannya. </p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="212" src="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1024x212.png" alt="ruang publik riza fransiscus" class="wp-image-150574" srcset="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1024x212.png 1024w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-300x62.png 300w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-150x31.png 150w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-768x159.png 768w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1536x319.png 1536w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-696x144.png 696w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1068x222.png 1068w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus-1920x398.png 1920w, https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/ruang-publik-riza-fransiscus.png 2000w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>DISCLAIMER: </strong>Tulisan ini dibuat oleh penulis opini. Segala sesuatu yang dituliskan tidak mewakili pendapat redaksi PinterPolitik.com.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/fenomena-gunung-es-fake-review-1024x683.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menavigasi Inklusivitas Politik Indonesia: Prabowo Subianto dan Perwujudan Consociational Democracy</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/menavigasi-inklusivitas-politik-indonesia-prabowo-subianto-dan-perwujudan-consociational-democracy/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 02:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=149893</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Damurrosysyi Mujahidain, S.Pd., M.Ikom. Perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berlalu dan sebagian besar rakyat Indonesia telah berkontribusi dalam terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden Indonesia selanjutnya. Terpilihnya Prabowo dalam pilpres bukan melalui jalan yang singkat dan sederhana. Kompleksitas strategi dan pembacaan peta politik yang baik menjadi faktor besar yang mempengaruhi kemenangan Prabowo, di luar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Damurrosysyi Mujahidain, S.Pd., M.Ikom.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berlalu dan sebagian besar rakyat Indonesia telah berkontribusi dalam terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden Indonesia selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terpilihnya Prabowo dalam pilpres bukan melalui jalan yang singkat dan sederhana. Kompleksitas strategi dan pembacaan peta politik yang baik menjadi faktor besar yang mempengaruhi kemenangan Prabowo, di luar berbagai tendensi yang muncul setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Besarnya koalisi serta pendekatan yang terkesan “baru” berhasil masuk pada dominasi segmen pemilih Indonesia dari berbagai kelompok elemen masyarakat. Keberhasilan ini tentu membawa Prabowo sebagai Presiden RI pada berbagai tantangan baru dihadapannya. Presiden sebagai entitas politik tertinggi memiliki tanggung jawab besar pada kondisi demokrasi suatu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih, tantangan itu harus dihadap-hadapkan pada besar dan beragamnya kondisi masyarakat Indonesia yang tersebar di 38 provinsi dan terbagi dalam hampir 300 kelompok etnis yang berbeda. Terdapat nilai-nilai dasar demokrasi yang menjadi vital untuk dijunjung tinggi oleh pemangku kebijakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang pernah dikatakan oleh mantan Kanselir Jerman, Angela Merkel. “<em>Democracy thrives on openness, trust, and cooperation</em>”. Keterbukaan, kepercayaan, dan kerjasama menjadi nilai dasar yang wajib diwujudkan oleh mereka yang sedang memegang kewenangan. Konsekuensi dasar dari berjalannya <em>social contract </em>yang harus dipenuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demokrasi konsosiasional (<em>consociational democracy</em>)<em> </em>kiranya menjadi pendekatan yang paling relevan untuk diaplikasikan di Indonesia. Pendekatan ini lahir dari pemikiran Arend Lijphart yang diperkenalkan pada karyanya, “<em>Democracy in Plural Societies: A Comparative Exploration</em>” yang terbit pada tahun 1977.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada karyanya tersebut, Arend menggambarkan bagaimana sebuah pendekatan baru tentang sistem politik yang dapat efektif mengelola keragaman pada masyarakat yang begitu plural. Didukung dengan analisis yang komprehensif mengenai bentuk sistem politik dan praktik pemerintahan di berbagai negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia menjadi objek politik yang tepat bagaimana demokrasi konsosiasional dapat menjawab berbagai dinamika politik dalam negeri dengan beberapa prinsip dasarnya. Terlebih lagi, kemenangan Prabowo dengan koalisi besarnya menjadi salah satu faktor yang dianggap Arend menjadi sebuah kekuatan tersendiri untuk mengupayakan terwujudnya demokrasi konsosiasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan demokrasi jenis ini menekankan betapa pentingnya konsensus dan kerja bersama antar kelompok. Mulai dari kelompok sosial, etnis, keagamaan, hingga pada kelompok yang memiliki preferensi politik yang berbeda. Terlebih lagi pada kelompok yang masih terfragmentasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Arend, dalam sebuah keragamaan kelompok masyarakat yang begitu besar, stabilitas demokrasi hanya akan dapat dicapai dengan pembagian kekuasaan yang adil dan terdiri dari berbagai macam representasi kelompok masyarakat. Latar belakang inilah yang membuat Arend melahirkan pendekatan demokrasi gaya baru kala itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Demokrasi konsosiasional bukanlah obat yang mujarab, namun ini merupakan cara yang realistis dan efektif untuk menangani perpecahan masyarakat yang mendalam”. Begitu kira-kira kalimat yang dituliskan Arend dalam karyanya. Keyakinan Arend akan klaimnya layak untuk diuji pada situasi politik Indonesia dengan besarnya relevansi variabel yang dibutuhkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat beberapa prinsip utama dalam pendekatan demokrasi konsosiasional yang mendukung terwujudnya stabilitas politik di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, pemerintahan koalisi besar (<em>grand coalition</em>). Kondisi pemerintahan harus dibentuk dari koalisi besar yang mencakup representasi berbagai kelompok masyarakat. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan tiap kelompok dapat terakomodir dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, otonomi segmen (<em>segmental autonomy</em>). Harus dipastikan jika setiap kelompok memiliki otonomi sendiri untuk mengurus urusan internal mereka sendiri. Hal ini bisa berupa otonomi budaya, pendidikan, hingga otonomi politik yang termanifestasi dalam bentuk federalisme atau desentralisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, proporsionalitas (<em>proportionality</em>). Pelaksanaan sistem pemilu, pendistribusian sumber daya, hingga pengisian jabatan-jabatan publik harus dilakukan secara proporsional dan meritokrit. Hal ini dilakukan demi keadilan representasi semua kelompok.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keempat</em>, hak veto minoritas (<em>minority veto</em>). Prinsip terakhir ini harus menjadi sebuah konsentrasi tersendiri bagi pemerintah. Bagaimana menjamin veto dari keputusan penting yang berpengaruh pada kepentingan vital kelompok minoritas. Cara ini dilakukan untuk memastikan kepentingan minoritas tidak akan terabaikan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Indonesia dan Demokrasi Konsosiasional</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Lantas, bagaimana memandang sistem politik Indonesia melalui kacamata pendekatan demokrasi konsosiasional selama ini. Satu sisi, Indonesia dilihat sangat relevan untuk dilakukan pendekatan gaya demokrasi konsosiasional sebagai suatu alternatif konstitusional, sebagai langkah meredam dinamika politik yang dihasilkan dari keragaman kelompok masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sendiri sebenarnya telah melaksanakan beberapa prinsip utama demokrasi konsosiasional. Terbentuknya pemerintahan dari koalisi besar sudah jelas terpenuhi sejauh ini. Mulai dari Pilpres 2019 kala itu dimenangkan oleh Joko Widodo yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIK) dengan total 10 partai di dalamnya. Kemudian Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh Prabowo dengan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan total 10 partai pengusung.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, otonomi segmen pun juga dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Mulai dari desentralisasi yang diwujudkan pasca reformasi 1998 melalui UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 yang mendefinisikan desentralisasi dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Otonomi khusus juga terwujud pada daerah Aceh dan Papua. Provinsi Aceh sendiri memiliki UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memiliki otonomi khusus untuk menerapkan hukum syariah. Sama halnya dengan Papua yang memiliki UU No. 21/2001 tentang kewenangan dalam pemerintahan lokal dan pengelolaan sumber daya alam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian ada prinsip proporsionalitas yang juga diejawantahkan dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Dimana jumlah kursi DPR yang dialokasikan dengan proporsional sesuai jumlah suara yang diperoleh partai politik. UU No. 10/2008 juga dapat menjadi contoh implementasi prinsip proporsional dengan menetapkan kuota 30% dari keterwakilan Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah tiga prinsip utama sebelumnya, masih sangat disayangkan bila prinsip <em>minority veto</em> belum diakomodir dalam konstitusi. Meski begitu, terdapat budaya hak veto minoritas dengan tidak formal yang biasa diupayakan dalam konsensus dan musyawarah ketika pengambilan keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah penjabaran relevansi nilai demokrasi konsosiasional di Indonesia yang pada dasarnya telah dilaksanakan melalui amanat konstitusi, bagaimana kabar demokrasi Indonesia sejauh ini. Ada baiknya jangan hanya melihat relevansi tersebut dari kacamata normatifnya. Sebab dampak dalam pelaksanaan pun tak boleh luput dari pembahasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika dilihat koalisi besar pemerintah justru dinilai publik hanya sebagai satu strategi kuorum dalam pemaksaan perumusan kebijakan dengan minimnya keterlibatan publik. Dimana partai-partai koalisi tersebut seharusnya menjadi wadah representasi kelompok masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai dari polemik RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap publik merugikan namun akhirnya disahkan menjadi UU No. 11/2020 pada 5 Oktober 2020. Kemudian pada polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan juga menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang revisi UU No. 20 Tahun 2002.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh lain pada polemik yang lahir akibat perwujudan nilai otonomi segmen. Pada jurnal terbitan <em>Oxford Academic </em>dengan judul, “<em>Indonesian Autonomies: Explaining Divergent Self-Government Outcomes in Aceh and Papua</em>” jelas menggambarkan betapa otonomi khusus tersebut justru menghasilkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Papua sebagai daerah otonomi khusus yang menerima sekitar $7,4 miliar sejak tahun 2002 ternyata menimbulkan ketidakpuasan sosial akibat distribusi dana yang tidak merata, serta memicu aksi korupsi besar-besaran dari pejabat setempat. Belum lagi pada ketegangan etnis hingga disparitas pembangunan yang muncul akibat pelaksanaan otonomi khusus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari semua gambaran diatas, tidak mengherankan jika Indonesia harus bertengger pada kategori demokrasi cacat (<em>flawed democracy</em>) dengan skor indeks demokrasi hanya 6,71 menurut laporan <em>Economist Intelligence Unit</em> (EIU) pada 2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapan besar tertuju pada Prabowo Subianto sebagai presiden RI terpilih periode 2024-2029. Terlebih konstelasi politik akbar kemarin dimenangkan oleh koalisi besar yang memiliki tanggung jawab tak kalah besar dalam pengakomodiran banyak kepentingan kelompok masyarakat yang sebelumnya dijual habis-habisan demi perolehan suara di akar rumput.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengisian jabatan publik juga harus dilakukan secara meritoktratis sesuai prinsip proporsional dalam demokrasi konsosiasional. Rakyat sudah jera melihat pengisian komposisi kabinet yang lebih berorientasi pada kontribusi pemenangan sebelumnya. Akhirnya beberapa musibah menimpa beberapa objek vital Indonesia akibat minimnya kapasitas pemangku kebijakan utamanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip demokrasi konsosiasional berupa hak veto minoritas alangkah baiknya juga dapat dipertimbangkan dalam kacamata konstitusi kita. Betapa penjaminan kepentingan kelompok minoritas dirasa penting terutama dalam pembangunan regulasi yang ramah akan kelompok minoritas Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Damurrosysyi Mujahidain, S.Pd., M.Ikom.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Damurrosysyi Mujahidain, S.Pd., M.Ikom. <em>adalah Staf Ahli Lingkungan Hidup, MLH PP Muhammadiyah</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2024/01/051888800-1694003868-830-556-transformed.jpeg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengurangi Polarisasi Agama, Berkaca dari Pemilu 2024</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/mengurangi-polarisasi-agama-berkaca-dari-pemilu-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 11:40:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Polarisasi politik]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=148457</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Iqbal Saputra Pada Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024), isu politisasi agama kembali mengemuka. Politisasi agama merupakan penggunaan simbol dan retorika agama untuk meraih dukungan politik. Menjelang Pemilu 2024, berbagai aktor politik memanfaatkan sentimen keagamaan untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat. Taktik ini sering kali digunakan karena dianggap efektif dalam merebut &#160;emosi dan simpati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Muhammad Iqbal Saputra</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="dropcapp3 wp-block-paragraph">Pada Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024), isu politisasi agama kembali mengemuka. Politisasi agama merupakan penggunaan simbol dan retorika agama untuk meraih dukungan politik. Menjelang Pemilu 2024, berbagai aktor politik memanfaatkan sentimen keagamaan untuk menarik simpati dan dukungan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Taktik ini sering kali digunakan karena dianggap efektif dalam merebut &nbsp;emosi dan simpati masyarakat, terutama yang memiliki literasi politik rendah. Politisasi agama berpotensi memecah belah masyarakat dengan menimbulkan ketegangan antar kelompok yang berbeda pandangan politik. Penggunaan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) untuk tujuan politik dapat memperparah perpecahan dan menciptakan iklim politik yang tidak sehat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisasi agama terjadi ketika nilai-nilai, simbol, dan praktik agama digunakan untuk tujuan politik tertentu. Fenomena ini sering kali melibatkan eksploitasi agama untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan politik, dan dapat dilihat dalam berbagai bentuk, mulai dari kampanye politik yang mengusung isu-isu keagamaan hingga manipulasi sentimen keagamaan untuk memperoleh dukungan elektoral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kampanye politik yang menggunakan isu-isu keagamaan sering kali mengangkat tema-tema yang sensitif dan emosional bagi pemeluk agama tertentu. Misalnya, kandidat politik mungkin berjanji untuk memperjuangkan penerapan hukum syariah atau melindungi kepentingan kelompok agama tertentu. Hal ini dapat menarik dukungan dari pemilih yang merasa isu-isu tersebut penting bagi identitas dan keberadaan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Simbol-simbol agama seperti jilbab, salib, atau ritual keagamaan sering digunakan dalam kampanye politik untuk menunjukkan kedekatan atau kepatuhan seorang kandidat terhadap nilai- nilai agama. Penggunaan simbol ini dapat menciptakan citra positif di mata pemilih yang religius, namun juga berisiko memecah belah masyarakat yang beragam keyakinannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Manipulasi sentimen keagamaan dilakukan dengan cara mengarahkan emosi dan keyakinan pemilih terhadap isu-isu tertentu yang diangkat secara strategis untuk memperoleh dukungan. Contohnya, menyebarkan isu-isu yang menuduh lawan politik sebagai anti agama tertentu, atau tidak beragama dapat menciptakan ketakutan dan kemarahan di kalangan pemilih yang religius.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, kerap menyaksikan politisasi agama dalam berbagai peristiwa politik. Pemilu 2024 menjadi salah satu contoh paling nyata, di mana agama digunakan secara intensif oleh berbagai pihak untuk mengonsolidasikan dukungan. Kandidat politik sering kali menggunakan identitas agama mereka sebagai alat kampanye.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Pemilu 2024, beberapa calon menggunakan identitas sebagai Muslim yang taat untuk menarik dukungan dari kelompok-kelompok keagamaan konservatif. Isu-isu seperti penerapan hukum syariah, pelarangan LGBT, dan perlindungan terhadap agama Islam menjadi tema utama yang diangkat dalam kampanye. Dalam debat-debat politik, sering kali isu-isu keagamaan bahkan dijadikan topik utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para kandidat tidak ragu untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang terkait dengan agama, seperti menuduh tidak cukup religius atau bahkan dianggap sebagai ancaman bagi agama tertentu. Retorika ini bertujuan untuk menimbulkan keraguan di kalangan pemilih terhadap kompetensi dan integritas lawan politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Media sosial juga memainkan peran besar dalam menyebarkan sentimen keagamaan. Pada Pemilu 2019, banyak kampanye menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan yang mengandung isu keagamaan. Akun-akun anonim dan bot sering kali digunakan untuk menyebarkan hoaks dan propaganda yang mengarah pada politisasi agama, sehingga menciptakan polarisasi di masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Lantas, Bagaimana Mengatasinya?</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan Agama Islam dapat memainkan peran penting dalam menghadapi politisasi agama. Pendidikan yang baik bukan hanya mengajarkan ritual dan dogma, tetapi juga menanamkan nilai-nilai universal seperti kejujuran, keadilan, dan toleransi. Pendidikan Agama Islam menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan (jurdil) dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas adalah pesan agama untuk mewujudkan &nbsp;pemilu yang adil dan transparan. Dengan pendidikan yang menekankan nilai-nilai ini, masyarakat akan lebih kritis dan waspada terhadap upaya politisasi agama yang manipulatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan Agama Islam yang mengajarkan moderasi dapat membantu mengurangi ekstremisme dan radikalisme. Moderasi beragama mendorong sikap yang inklusif dan toleran, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan meskipun berbeda pandangan politik. Sikap moderat ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, terutama dalam konteks pemilu yang penuh dengan dinamika dan perbedaan pendapat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pendidikan Agama Islam yang baik, literasi politik masyarakat dapat ditingkatkan. Masyarakat yang memiliki literasi politik tinggi akan lebih sulit terpengaruh oleh politisasi agama. Mereka akan lebih kritis dalam menilai kandidat politik dan tidak mudah terbawa oleh retorika agama yang digunakan untuk tujuan politik sempit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan Agama Islam memiliki peran penting dalam menghadapi politisasi agama pada &nbsp;&nbsp;Pemilu 2024. Dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan moderasi, serta meningkatkan literasi politik, pendidikan Agama Islam dapat membantu masyarakat menjadi lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh politisasi agama. Ini penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan memperkuat persatuan bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendidikan agama Islam yang baik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang bijak dalam berpolitik, sehingga politisasi agama &nbsp;tidak lagi menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebersamaan kita. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Gus Dur, &#8220;Agama mengajarkan pesan-pesan damai. Namun para ekstremis akan &nbsp;memutar balikkannya. Kita butuh agama yang ramah, bukan agama yang marah&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Muhammad Iqbal Saputra</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Muhammad</em> <em>Iqbal Saputra</em>&nbsp;<em>adalah Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/09/USSFEED-1024x769.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Di Balik Pelik RUU Penyiaran vs Digitalisasi</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/di-balik-pelik-ruu-penyiaran-vs-digitalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2025 02:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=148343</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Muhammad Azhar Zidane PinterPolitik.com Konteks penyiaran saat ini menjadi salah satu topik isu menarik untuk dibahas, terlebih saat perumusan RUU Penyiaran mulai ramai kembali di publik yang merupakan rancangan untuk mengganti dari landasan penyiaran sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dianggap kurang relevan saat ini. RUU Penyiaran pada awalnya lahir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Muhammad Azhar Zidane</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Konteks penyiaran saat ini menjadi salah satu topik isu menarik untuk dibahas, terlebih saat perumusan RUU Penyiaran mulai ramai kembali di publik yang merupakan rancangan untuk mengganti dari landasan penyiaran sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dianggap kurang relevan saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">RUU Penyiaran pada awalnya lahir dengan semangat untuk menggantikan sistem pada orde baru dengan adanya Departemen Penerangan yang dibentuk oleh Presiden Soeharto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang kerap disapa “Gus Dur” dibubarkan dan dibentuklah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan landasan hukum yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada era Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa, televisi, film, radio, grafika, percetakan, dan penerangan umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika Orde Baru, Departemen Penerangan digunakan untuk membatasi pergerakan media massa atau pers. Hal itu dibuktikan dengan dicabutnya izin beberapa media massa, seperti Harian Kompas, Tempo, dan Majalah Monitor. Namun, setelah Orde Baru runtuh dan Gus Dur naik menjadi Presiden Indonesia, Departemen Penerangan dihapus dari kabinet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia menjadi lembaga independen negara untuk mengatur regulasi mengenai siaran televisi dan radio di Indonesia walaupun di tahun 2004 terdapat penyempitan kewenangan dari KPI dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas <em>Judicial Review </em>yang diajukan dengan hasil KPI tak lagi sebagai pihak bersama pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan UU Penyiaran, kewenangan KPI terbatas pada menyusun aturan, mengawasi, dan memberikan sanksi namun jika kita lihat secara lebih komprehensif pada masa saat ini dimana era globalisasi dan digitalisasi meluas KPI selayaknya tak hanya berfokus pada penyiaran konvensional yang ada, namun beriringan dengan perkembangan zaman dan konten dalam <em>platform</em> digital yang ada.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Globalisasi menjadi pengaruh utama dalam kemajuan teknologi saat ini, dampaknya dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat tak terkecuali bagi industri penyiaran. Penyiaran saat ini dalam <em>status quo</em>-nya telah bergeser dinamika dengan sebelumnya banyak orang terfokuskan pada penyiaran konvensional seperti televisi dan radio namun saat ini dengan perkembangan zaman dan lahirnya media sosial nampaknya penyiaran konvensional sedikit demi sedikit tergerus eksistensinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konten televisi yang dapat diakses juga melalui gawai yang ada menjadi salah satu persoalan saat ini walaupun penyiaran konvensional masih memiliki eksistensinya namun tak seperti dahulu. Berangkat dari hal tersebut muncullah banyaknya suara dari masyarakat dengan adanya peraturan legal dalam hal konten digital namun ada sebaliknya yang menolak hal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan tersebut muncul karena dalil hak privasi seorang individu yang tak mungkin perlu diatur sedalam itu dengan diaturnya juga dengan konten sosial media apa yang akan di tayangkan atau di unggah hingga pembatasan terhadap hak privasi bagi individu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun disisi lain, pemerintah perlu hadir sebagai penetralisir keberadaan hal-hal yang dirasa akan berpengaruh buruk pada negara nya dengan sangat terbuka lebar keran arus informasi dapat dirasakan tak hanya memiliki dampak positif namun dampak negatif pun sama besarnya juga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu hal tersebut menjadi dilematika dalam perumusan RUU Penyiaran saat ini sebagai salah satu urgensi pembaharuan dari UU Penyiaran yang dirasa telah usang dari tahun 2002 dengan kondisi zaman saat ini.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2015 di Makassar. Secara umum, KPI memberikan usul atas revisi undang-undang terkait tiga hal.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, penguatan kelembagaan internal KPI yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah dalam rangka optimalisasi kerja pengawasan konten siaran yang jumlahnya semakin berlipat sejak pelaksanaan ASO.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua,</em> membangun rasa keadilan bagi ekosistem penyiaran melalui usulan pengawasan konten di platform digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, mengusulkan audit rating demi menghindari adanya tafsir tunggal atas kualitas program siaran di televisi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Poin kedua menjadi afirmasi positif dengan diberikannya keadilan ekosistem penyiaran dengan adanya pengawasan konten di platform digital yang ada. RUU Penyiaran dirasa perlu untuk dapat mengakomodir secara objektif semua kebutuhan masyarakat namun tak menyampingkan juga persoalan hak asasi manusia khususnya hak atas privasi bagi tiap individu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peran negara penting disini sebagai garda terdepan bagi penyaring dan pencegah hal-hal negatif yang berpotensi negatif bagi keberlangsungan bangsa dan juga keberlangsungan generasi muda bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah pengaturan ruang digital di Indonesia menjadi semakin penting ketika melihat kondisi dan permasalahan saat ini, seperti pertumbuhan pengguna internet yang cepat namun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas konten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, tantangan literasi digital yang masih relevan menjadi fokus, termasuk peran penting platform digital dalam menegakkan standar konten yang bermutu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Revisi UU Penyiaran harus mempertimbangkan perubahan dalam ekosistem media digital tanpa terburu-buru dan tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang mendasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, revisi tersebut harus merupakan kolaborasi yang mencerminkan kepentingan bersama, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Pengawasan konten dalam ruang digital perlu untuk dibatasi namun tak membatasi secara substansi namun secara regulasi demi kebaikan bersama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Revisi UU Penyiaran harus mampu menanggapi tantangan kompleks dalam ruang digital sambil menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi. Sementara itu, penting untuk mengambil langkah-langkah dengan hati-hati mengingat dinamika terus berkembang dalam media digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritis terhadap proses revisi ini adalah penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah baru dalam penegakan sanksi di masa mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harapannya perkembangan zaman tak dijadikan dan dipandang sebagai sebuah permasalahan namun dapat dipandang sebagai suatu hal yang dapat berjalan beriringan dengan konstelasi produk hukum suatu negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">RUU Penyiaran diharapkan bisa mengakomodir kepentingan rakyat bersama dengan seobjektif mungkin dalam artian tak menjadi alat bagi kepentingan suatu pihak semata namun dapat menjawab permasalahan yang ada saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, untuk mewujudkan penyiaran yang baik tentu hal tersebut bukan hanya tugas bagi 1 orang atau satu pihak saja namun perlu turut andil oleh semua pihak pun masyarakat Indonesia sebagai aspek konsumen dalam penyiaran dan konten digital yang ada perlu kooperatif dan dapat memahami serta menaati aturan yang ada, karena sebuah transformasi perlu kebersamaan. </p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Muhammad Azhar Zidane</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Muhammad Azhar Zidane</em> <em>adalah Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Brawijaya</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2023/08/bukan-koran-atau-radio-media-mainstream-google-medsos-dan-niaga-digital-octhjca2sw-1024x755.webp" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Politik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik</title>
		<link>https://www.pinterpolitik.com/ruang-publik/politik-dinasti-dan-human-rights-menakar-penilaian-secara-holistik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pinter Politik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Publik]]></category>
		<category><![CDATA[dinasti politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pandji Pragiwaksono]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Dinasti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pinterpolitik.com/?p=147749</guid>

					<description><![CDATA[Podcast Total Politik bersama bintang stand-up comedy Pandji Pragiwaksono pada 5 Juni 2024 lalu tengah memantik kontroversi. Semua bermula ketika host Arie Putra dan Budi Adiputro bertanya pada Pandji mengapa ia begitu sensitif terhadap isu dinasti politik, sebuah isu yang saat ini tengah gencar disoroti pada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh: Kirana Sulaeman</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://pinterpolitik.com" rel="nofollow">PinterPolitik.com</a></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph"><em>Podcast </em>Total Politik bersama bintang <em>stand-up comedy </em>Pandji Pragiwaksono pada 5 Juni 2024 lalu tengah memantik kontroversi. Semua bermula ketika <em>host </em>Arie Putra dan Budi Adiputro bertanya pada Pandji mengapa ia begitu sensitif terhadap isu dinasti politik, sebuah isu yang saat ini tengah gencar disoroti pada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arie Putra kemudian melemparkan sebuah pernyataan yang sontak menjadi bahan kritikan, parodi, hingga <em>meme </em>di jagat media sosial– yaitu bahwa dinasti politik pada dasarnya merupakan &#8220;<em>human rights</em>.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan yang terjadi di <em>podcast </em>ini menarik untuk dianalisis, terutama ketika dinasti politik disandingkan dengan hak masyarakat di tatanan negara demokrasi untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Benarkan praktik dinasti politik adalah bentuk hak asasi manusia dan apakah kita layak untuk mempermasalahkannya?&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama-tama perlu dicatat bahwa dalam <em>Universal Declaration&nbsp; of Human Rights </em>PBB 1948 pasal 21, semua individu memang punya hak untuk untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau lewat perwakilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan klausul ini, UUD 1945 Pasal 28D juga menyatakan bahwa setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke memiliki hak yang sama dalam pemerintahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal-pasal inilah yang kemudian menjadi rujukan MK untuk akhirnya menghapus larangan keluarga petahana atau politik dinasti pada tahun 2015 silam. Alasannya, melarang kelompok tertentu untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri adalah bentuk diskriminasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kita membatasi kacamata pada aspek legal-formal tersebut, maka sulit untuk menyanggah argumen bahwa dinasti politik adalah <em>human rights </em>berdasarkan asas kebebasan dan <em>equality</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap manusia tidak memilih dilahirkan dari keluarga mana dan orang tua yang berprofesi sebagai apa. Maka, melarang keluarga petahana mengikuti jejak ayah, ibu, dan saudara sedarahnya untuk berkarir di dunia politik dapat menimbulkan tuduhan pelanggaran atas hak-hak ini.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah diskusi isu dinasti menjadi cukup rumit, karena pertanyaan tentang aspek <em>human rights </em>seharusnya segendang sepenarian dengan dua aspek sosial-politik yang lebih luas.&nbsp;</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Memperluas Kacamata Melihat Politik Dinasti</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Katakanlah kita sepakat bahwa politik dinasti adalah <em>human rights</em>, apakah diskusi ini boleh selesai di titik tersebut? Justru, terdapat pertanyaan lanjutan (<em>follow-up question</em>) yang sama-sama penting untuk dicari tahu jawabannya, yaitu cara/mekanisme pencalonan diri dan motivasi di balik pencalonan diri bagi para keluarga petahana. Dua faktor ini sangat esensial untuk menilai politik dinasti secara holistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika berbicara tentang mekanisme dalam pencalonan diri, maka terdapat unsur etika, integritas, dan kejujuran yang bermain. Dalam kasus keluarga Jokowi, sejumlah sivitas akademika sepakat bahwa terjadi manuver dan tindakan menyimpang dari Presiden untuk memenangkan anaknya di kontestasi politik&#8211;di antaranya dengan memanfaatkan putusan MK&#8211;seperti isi petisi dari setidaknya 20 universitas seluruh Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika pelanggaran ini benar adanya, maka sebetulnya ia telah melanggar isi pasal yang sama di <em>Universal Declaration of Human Rights</em> PBB 1948, bahwa &#8220;<em>the will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage</em>.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini pula yang disebut oleh Kenawas (2015) sebagai fenomena non-demokratis yang dicapai lewat prosedur demokrasi formal, yang menciptakan apa yang disebut dengan “<em>dissonance of legitimacy.</em>”&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait pertanyaan kedua tentang motivasi pencalonan diri, argumen Pandji di <em>podcast </em>Total Politik dapat menjadi rujukan penting. Ia mengatakan bahwa dalam sejarahnya, dinasti politik melanggengkan tindak kejahatan berkelompok, karena terdapat upaya untuk menutupi&nbsp; kejahatan dengan menempatkan anggota keluarga di posisi politik yang strategis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Brownlee (2007) dalam &#8220;<em>Hereditary succession in modern autocracies</em>&#8221; bahwa suksesi dinasti adalah cara para pemimpin otokratik untuk melindungi dirinya dari ancaman tertentu, seperti pidana kriminal setelah mereka meninggalkan kursi kekuasaan. Praktik ini dilakukan terutama ketika posisi kekuasaan tersebut merupakan sumber kekayaan ilegal yang penting untuk disembunyikan dan dilindungi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di Indonesia, dinasti politik memang sangat erat dengan korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kasus paling populer barangkali Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kakak Tubagus Chaeri Wardana) yang melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013 sehingga divonis pidana penjara dan denda Rp20 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian Bupati Klaten Sri Hartini (istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo) yang melakukan suap promosi jabatan, hingga akhirnya mendapat vonis dan denda Rp900 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh lain adalah Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (putra mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat), di mana tindak suap perizinan pembangunan yang ia lakukan berujung pada vonis penjara dan denda Rp250 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dinasti politik memang tidak selalu berujung pada korupsi. Di Singapura, misalnya, di mana dinasti politik memegang salah satu&nbsp; kekuasaan tertinggi, pada kenyataannya tidak membuat korupsi merajalela di negara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, Lee Kuan Yew sebagai pelaku dinasti politik berhasil&nbsp; menjadikan Singapura sebagai salah satu negara paling bersih dari korupsi menurut&nbsp; Transparency International 2016.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perlu dipahami pula bahwa keberhasilan Singapura menciptakan irrelevansi antara dinasti politik dan tingkat korupsi adalah karena penegakan hukum yang sangat baik sehingga dapat mencegah dan memberantas kejahatan korupsi secara efektif dan <em>accountable</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, isu politik dinasti tidak boleh dikerangkeng dari kacamata legal-formal saja, yaitu berlandaskan satu pasal tunggal dalam deklarasi HAM internasional atau UUD 1945. Konsekuensi dari penerimaan aspek tunggal ini dapat mengeksaserbasi kekuasaan otokratik, tindak korupsi TSM, dan kejahatan lainnya yang sudah kepalang menjamur di Indonesia.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketika kedua faktor di atas atau salah satunya dilanggar oleh keluarga petahana yang maju di kontestasi politik, maka <em>human rights</em> mereka patut dipertanyakan atau dilucuti, karena mereka telah menggunakan hak tersebut untuk kepentingan non-demokratis. Atau seperti kata Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Eko Riyadi, “HAM dapat dibatasi untuk menjaga kualitas demokrasi”.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh dari itu, diskusi publik perlu diperluas ke faktor sosio-politik yang terangkum dalam pertanyaan soal mekanisme dan motivasi dalam berpartisipasi di pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kesimpulan yang timbul adalah ditemukan problematika dan pelanggaran serius, maka masyarakat berhak untuk “sensitif” dan marah seperti diekspresikan oleh Pandji di <em>podcast</em> Total Politik, alih-alih bersikap permisif dan menormalisasi.&nbsp;</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Artikel ini ditulis oleh Kirana Sulaeman</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kirana Sulaeman adalah Redaktur Senior Makna Politik</em></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity is-style-wide"/>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			<media:content url="https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2022/02/Pilkada-2020-Momentum-Kejatuhan-PDIP.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
