HomeRuang PublikCovid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Covid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Oleh Falis Aga Triatama

Risiko tenaga medis dalam penanganan Covid-19 memunculkan pertanyaan terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasukan garda terdepan ini.


PinterPolitik.com

Sudah 7 bulan lebih Covid-19 masuk ke Indonesia. Kini virus tersebut sudah menewaskan banyak tenaga medis yang terdiri atas dokter, perawat, bidan, dokter gigi maupun tenaga ahli Kesehatan lainnya.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kematian tenaga medis di Indonesia pada saat masa pandemi kian meningkat, hingga 15 Oktober 2020 telah terdapat 136 dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19. Di antaranya ada 71 dokter umum dan 63 dokter spesialis serta 2 dokter residen. Angka kematian ini disinyalir akan makin bertambah seiring peningkatan jumlah pasien yang positif Covid-19.

Pentingnya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara pemutusan rantai penularan menjadi sebuah solusi pencegahan efektif yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat kebijakan penanganan pandemi ini.

Konteksnya penting untuk dilihat dalam kacamata ketersediaan perlindungan bagi para tenaga medis, katakanlah dari sisi penyediaan alat pelindung diri dan sejenisnya, pun dalam konteks jam kerja yang melebihi batasnya.

Angka Kematian Tenaga Medis Makin Tinggi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan makin tingginya angka pasien positif Covid-19 dan terus meningkatnya penyebaran virus ini.

Tingginya angka tersebut ternyata berefek domino terhadap tenaga medis yang berjuang di garda paling depan. Dengan tingginya jumlah pasien positif Covid-19 dan minimnya jumlah tenaga medis yang tersedia mengakibatkan dokter yang tersedia kini harus bekerja ekstra untuk menangani kasus Covid-19. Akhirnya hal ini menyebabkan banyak tenaga medis yang bekerja secara berlebihan.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam mengatakan alasan yang menyebabkan tingginya angka kematian  tenaga kesehatan antara lain adalah burnout (kelelahan bekerja), komorbidatau adanya penyakit yang diderita petugas medis bersangkutan, serta ada pula faktor minimnya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Disebutkan bahwa belum ada ketentuan yang menjelaskan aturan standar APD yang seharusnya digunakan dalam menangani kasus pasien yang positif Covid-19. Bahkan menurut temuan studi FKUI, masih terdapat 2 persen tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan APD.

Lalu, tentang beban kerja tenaga medis pada saat pandemi memang terjadi akibat tingginya jumlah pasien positif Covid-19, serta tidak adanya aturan hukum resmi mengenai santunan bagi tenaga medis yang meninggal pada saat menangani kasus Covid-19.

Berkaca dari kejadian selama 7 bulan ke belakang, pemerintah sudah semestinya mulai serius memperhatikan pananganan penularan Covid-19 secara baik serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis. Hal ini penting agar tenaga medis mendapatkan perlindungan secara hukum.

Selain itu, risiko yang dialami oleh tenaga medis tidak hanya kematian saja, namun prasangka sosial yang buruk dari masyarakat. SContohnya seperti dalam kasus kematian seorang perawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah karena menangani pasien positif virus Covid-19. Namun, jenazahnya ditolak untuk dimakamkan di TPU Sewakul Kabupaten Semarang oleh Ketua RT dan warga setempat dikarenakan ketakutan akan menularkan virus Covid-19 di daerah tersebut.

Perlu Perlindungan Hukum

Sama halnya seperti pasien, tenaga medis juga memiliki hak atas kesehatan yang dijamin dalam peraturan-perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic, Social and Culture (Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya;
  3. Menerima imbalan jasa;
  4. Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai-nilai agama;
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  6. Menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Selain itu negara memilik kewajiban dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan dalam hal ini terutama bagi para tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sebagai upaya pemenuhan hak atas Kesehatan yang maksimal. Sebagaimana yang sudah di atur di dalam Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa:

“Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”.

Hak atas kesehatan tidak hanya berlaku terhadap pasien saja, namun juga berlaku terhadap tenaga medis yang berjuang menangani virus Covid-19 di garda terdepan. Maka dari itu negara berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh tenaga medis agar terlindung dari penularan Covid-19 mulai dari APD hingga jam kerja yang tidak berlebihan. Serta bagi tenaga medis yang meninggal dunia agar santunan dan pemakaman yang layak turut dipenuhi oleh negara.

Dengan begitu penghormatan bagi tenaga medis diberikan sesuai dengan apa yang sudah mereka korbankan di masa pandemi seperti saat ini.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....