HomePolitikCacat Normatif Kenaikan Iuran BPJS

Cacat Normatif Kenaikan Iuran BPJS

Oleh Emerald Magma Audha, Emerald Magma Audha, alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dengan konsentrasi bidang Hukum Tata Negara

Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan kenaikan terhadap iuran BPJS Kesehatan. Namun, kebijakan ini bisa saja cacat secara normatif.


PinterPolitik.com

Kebijakan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 — tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan — pada awal Mei lalu, dikritik dan diprotes banyak pihak meskipun tidak sedikit pula muncul dalil pembenaran dari pihak pemerintah. Alasan menaikkan kembali besaran iuran kurang lebih masih sama: mengatasi kondisi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menguji dan membatalkan kebijakan serupa pada Perpres 75/2019—tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018. Dalam amar Putusan No. 7 P/HUM/2020, MA menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 (yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS sebelumnya) bertentangan dengan Pasal 2 UU 40/2004 tentang SJSN dan Pasal 2 UU 24/2011 tentang BPJS.

Kabarnya kebijakan tersebut digugat lagi ke MA. Saya mendukung langkah itu. Apabila ditinjau dari segi normatif, saya kira, kehadiran Perpres 64/2020 memang bermasalah. Berikut ini saya akan coba menguraikan beberapa alasan kenapa Perpres 64/2020 bermasalah dan cacat secara normatif.

Pertama. Dari pihak pemerintah mengatakan salah satu alasan lain penerbitan Perpres 64/2020 adalah berkaitan dengan kekosongan hukum akibat putusan MA. Putusan MA memang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensi yuridis amar putusan tersebut seharusnya bermakna bahwa ketika pasal tersebut menjadi tidak berlaku, secara otomatis membawa akibat hukum (legal effect) pada berlakunya kembali ketentuan pada peraturan sebelumnya.

Itu artinya, tanpa perlu menerbitkan perpres baru sekalipun, ketentuan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan semestinya didasarkan kembali pada Pasal 34 Perpres 82/2018. Dengan begitu, pada kasus ini, putusan MA tersebut sama sekali tidak memunculkan kondisi kekosongan hukum.

Kedua. Sebagaimana isi putusan MA, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan (in casu kenaikan iuran BPJS) yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidakpernah ada (ex tunc).

Dengan kalimat lain, besaran iuran BPJS Kesehatan pada per Januari, Februari, Maret 2020, dan seterusnya sampai sebelum diundangkannya Perpres 64/2020, semestinya masih mendasarkan pada ketentuan Perpres 82/2018.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Berkenaan hal pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam tulisan mereka yang berjudul Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, salah satu dari enam asasnya yaitu peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non-retroaktif).

Namun begitu, materi muatan pada ketentuan Perpres 64/2020 malah berlaku secara surut: terlihat pada kenaikan besaran iuran bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 dalam Pasal 34 ayat (7) Perpres 64/2020. Apalagi nominalnya sama persis dengan ketentuan Perpres 75/2019 yang telah diuji secara ex tunc.

Atas dasar itu, ketentuan Perpres 64/2020 bisa dikatakan melanggar salah satu asas peraturan perundang-undangan di atas. Pun pembatalan kenaikan iuran yang diakomodasi Perpres 64/2020—yang nominal iurannya sesuai Perpres 82/2018—hanya berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Ketiga, dalam putusan MA bahwa meski pemerintah telah melakukan penyesuaian dan penyuntikkan dana untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tetapi nyatanya anggaran BPJS tetap saja defisit. Maka menurut MA, akar masalah dari defisitnya anggaran BPJS: manajemen dan tata kelola BPJS secara keseluruhan.

Dalam Perpres 64/2020, kenaikan besaran iuran secara bertahap yang mulai berlaku per 1 Juli 2020 memang lebih rendah dari Perpres 75/2019. Akan tetapi, substansi materi muatan pada ketentuan Perpres 64/2020 dan Perpres 75/2019 masih tetap sama, yakni menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Padahal, substansi putusan MA justru melarang membebankan masyarakat dengan kenaikan iuran.

MA malah berpendapat, terkait kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, pemerintah harus memperbaiki masalah tersebut tanpa membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian tersebut. Apakah pihak pemerintah memang sudah memperbaiki carut marut manajemen dan tata kelola BPJS — sebagaimana dalam putusan MA —sebelum mengundangkan Perpres 64/2020?

Berdasarkan Pasal 28 juncto Pasal 31 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengenai perencanaan penyusunan perpres, dalam konteks ini, semestinya mendasarkan pada kebutuhan putusan MA. Akan tetapi di atas, terlihat bahwa substansi Perpres 64/2020 justru menyimpang dari substansi putusan MA yang melarang kenaikan iuran.

Dikutip dari Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Ni’matul Huda dan R. Nazriyah, dalam ajaran tata urutan peraturan perundang-undangan, menurut Bagir Manan, mengandung beberapa prinsip, salah satunya: isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh karena UU berada di atas perpres dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan (sesuai konstruksi Pasal 7 UU 12/2011), maka boleh dikatakan keberadaan Perpres 64/2020 turut menyimpangi prinsip tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut.

Keempat, pasca-amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia telah menganut doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power). Jimly Asshiddiqie, dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalime Indonesia, berpandangan kedaulatan rakyat ditentukan dan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check and balances. Artinya, kedudukan antarcabang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah setara satu sama lain.

Namun demikian, melalui Perpres 64/2020, tindakan pemerintah sebagai pelaku cabang eksekutif malah menyimpangi putusan MA yang sifatnya final dan mengikat. Kondisi tersebut membawa gambaran bahwa pemerintah memosisikan kedudukannya melebihi MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Padahal, menurut buku UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang oleh Ni’matul Huda, sistem pemisahan kekuasaan (horizontal) dimaksudkan supaya ada keseimbangan dan saling mengawasi di antara lembaga negara. Maka dari itu, upaya judicial review oleh MA terhadap perpres sebelumnya, seharusnya dimaknai sebagai bentuk kontrol MA terhadap tindakan pemerintah. Dengan begitu, boleh dikatakan jika tindakan pemerintah mengundangkan Perpres 64/2020, merupakan bentuk pengingkaran doktrin pemisahan kekuasaan.

Dari beberapa alasan normatif di atas, maka terdapat pokok substansi putusan MA yang tidak dan belum diakomodasi Perpres 64/2020, pun masih terdapat celah normatif dalam perpres tersebut. Seperti kata Fery Amsari, mematuhi putusan MA tidak cuma soal memasukkannya dalam konsiderans Perpres 64/2020.

Alangkah lebih bijak jika pemerintah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya perbaikan sistem BPJS seperti yang digariskan putusan MA, tanpa terburu-buru menaikkan iuran. Maka tidak berlebihan jika banyak yang mengkritik Perpres tersebut layak dicabut.

Tulisan milik Emerald Magma Audha, alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dengan konsentrasi bidang Hukum Tata Negara.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Iran Punya Koda Troya di Bahrain? 

Iran sering dipandang sebagai negara yang memiliki banyak proksi di kawasan Timur Tengah. Mungkinkah Bahrain jadi salah satunya? 

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....