HomeNalar PolitikJokowi, Misteri Kotak Pandora GBHN

Jokowi, Misteri Kotak Pandora GBHN

Belum resmi berlabuh, kapal kepemimpinan periode kedua Jokowi sudah dihantam berbagai ombak dan badai. Jokowi tidak hanya dihadapkan pada tekanan dari masyarakat terkait Perppu KPK, melainkan juga harus berurusan dengan partai pendukung utamanya, PDIP yang ingin mengembalikan GBHN melalui jalan amendemen UUD 1945.


PinterPolitik.com

Pada tanggal 19 Mei 2019, South China Morning Post (SCMP) mempublikasikan tulisan Resty Woro Yuniar yang berjudul Indonesian President Jokowi’s Second Term: Free as a Bird or a Lame-Duck President?

Di sana, terdapat pertanyaan yang sangat relevan dengan kondisi dilematis yang dialami oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu: “Apakah di periode kedua kepemimpinannya sang presiden akan menjadi presiden bebas (berkuasa) atau justru menjadi presiden lame-duck (tidak berkuasa)?”

Yuniar, mengutip analisis dari analis politik independen, Kevin O’Rourke, menjelaskan bahwa pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi disibukkan dengan upaya untuk mengamankan konsensus dukungan dari kalangan para elite politik. Kini, para elite tersebut akan mencari “hadiah” mereka sebagai pertukaran atas dukungan politik.

Apa yang diprediksi O’Rourke sepertinya tengah memperlihatkan kebenarannya. Saat ini Jokowi tengah berada di pilihan dilematis.

Di satu sisi partai pendukung utamanya, PDIP, beserta berbagai kalangan elite politik dan partai lainnya ramai-ramai menyuarakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk penghidupan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, di sisi lain, Jokowi secara terbuka menunjukkan penolakannya atas wacana ini.

Jokowi pada dasarnya setuju dengan persoalan pembangunan terencana negara yang menjadi esensi GBHN. Namun, mantan Wali Kota Solo ini memiliki kekhawatiran bahwa agenda penghidupan kembali GBHN akan dibarengi dengan agenda lain seperti pengembalian kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Praktis, presiden akan kembali menjadi mandataris MPR, dan bukannya rakyat. Bahkan, hal ini bisa berujung pada pengembalian fungsi MPR untuk memilih presiden seperti di masa lalu.

Menariknya, Jokowi menyebut amendemen yang menghidupkan kembali GBHN seperti membuka kotak Pandora – kotak yang dalam mitologi Yunani yang sering dimaknai sebagai terbukanya kekacauan dan segala hal buruk.

Melihat pada posisi politik Jokowi yang dibayangi oleh kekuatan politik besar PDIP, menarik untuk dipertanyakan, mengapa Jokowi menggunakan istilah peyoratif kotak Pandora terhadap wacana yang didukung penuh oleh partainya tersebut? Apakah amendemen UUD 1945 yang akan menghidupkan kembali GBHN adalah langkah politik yang begitu buruk?

Amendemen adalah Kontak Pandora?

Melihat pada peta politik dan sejarah, mencuatnya narasi amendemen untuk menghidupkan kembali GBHN dapat dipahami sebagai romantisisme politik masa lalu. Pihak-pihak terkait yang mendukung pengembalian GBHN melalui amendemen memiliki hubungan sejarah dengan masa Orde Baru, di mana GBHN masih diberlakukan.

PDIP yang dimotori oleh Megawati Soekarnoputri boleh jadi merasa memiliki beban moril dan sejarah terhadap sang ayah, Soekarno terkait pentingnya arah pembangunan nasional yang ada dalam GBHN.

Baca juga :  Gemoy Effect: Prabowo Menang Karena TikTok Wave?

Saat ini, ketika dirinya tengah berada pada posisi dominan, mungkin Mega merasa inilah saat yag tepat untuk melakukan hal tersebut dengan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi, termasuk dengan cara menghidupkan kembali GBHN. Kehadiran GBHN sebagai pedoman pembangunan memang secara tidak langsung akan membuat Presiden yang berkuasa terikat pada pertanggungjawaban ke MPR.

Hal ini karena pengembalian GBHN, seperti yang diterangkan oleh Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti akan diikuti oleh perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, seperti pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi.

Dengan pernyataan yang lebih tegas, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengutarakan bahwa, dengan GBHN kembali dihidupkan, praktis MPR akan menjadi lembaga tertinggi.

Seperti yang diketahui, GBHN adalah produk dari MPR. Artinya, untuk dapat memproduksi GBHN, segala bentuk wewenang MPR sebelum amendemen UUD 1945 bisa saja dikembalikan.

Berikutnya, Partai Golkar saat ini dipimpin oleh Airlangga Hartarto, yang ayahnya adalah seorang menteri di rezim Soeharto selama 15 tahun. Hal ini boleh jadi melahirkan kesan memori kekuasaan masa lampau.

Tak lupa ada Prabowo Subianto. Sang Ketua Umum Partai Gerindra ini adalah menantu dari Soeharto. Tidak hanya itu, ayahnya adalah arsitek kebijakan ekonomi selama rezim Orde Baru.

Ini cukup menjawab mengapa di dalam kampanyenya, mantan Danjen Kopassus ini kerap menyuarakan pengembalian UUD 1945 yang asli dan kerap mengangkat mengenai pembangunan ekonomi berbasis konstitusi versi asli tersebut.

Beberapa hari yang lalu, Prabowo dan Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem, juga telah mendeklarasikan dukungan atas amendemen UUD 1945 secara menyeluruh.

Praktis, melihat peta tersebut, penghidupan GBHN telah didukung oleh kekuatan politik dominan yang saat ini tengah berkuasa. Boleh jadi, ini yang dimaksud oleh Jokowi ketika menolak GBHN bahwa jangan sampai demokrasi hanya ada di tangan sekelompok elite saja.

Atas hal ini, cukup beralasan apabila analis politik seperti Arya Fernandes menyebut penghidupan kembali GBHN adalah perubahan yang akan mengakar pada “kedaulatan para oligarki”, dan getirnya, merupakan kemunduran atas demokrasi.

GBHN Cacat Metodis?

Di luar persoalan potensi penghidupan GBHN sebagai alat untuk mencapai kedaulatan oligarki – jika ingin disebut demikian – sepertinya tidak cukup fair mengkritik GBHN apabila belum mengujinya secara teoritis.

Pada esensinya, GBHN adalah haluan negara yang menjadi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, GBHN adalah apa yang disebut dengan kehendak umum dalam politik. Kehendak umum sendiri adalah sesuatu yang mengatasi keragaman preferensi dalam masyarakat.

Kehendak umum adalah universalitas politik yang mengatasi berbagai kepentingan domestik. Artinya, GBHN yang disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia menjadi semacam fusi kepentingan dari partikularitas tidak terbatas dalam masyarakat.

Secara ideal, tentu hal ini baik. Namun, GBHN yang nantinya menelurkan kebijakan publik, tidak boleh berhenti di persoalan seberapa idealnya haluan negara tersebut, melainkan yang harus dijawab adalah, bagaimana caranya mewujudkan bentuk ideal itu?

Baca juga :  The Presidents’s Sons: Didit vs Gibran

GBHN, sama halnya dengan kehendak umum adalah upaya penyatuan pilihan individu ke dalam pilihan sosial. Hal ini mendapat tantangan hebat dari teori pilihan sosial (social choice theory) milik Kenneth Arrow.

Untuk menciptakan GBHN yang disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah perlu untuk merumuskan suatu metode agar setiap suara dapat ditampung dan dirumuskan. Bagi Kenneth hal tersebut tidak dimungkinkan secara metodis.

Bahkan, metode voting yang kerap kali digunakan untuk menentukan hasil musyawarah justru identik dengan jalan yang bersifat diktatorial atau mutlak.

Dalam metode voting, kategori pilihan yang baik adalah suara 50 persen anggota plus 1. Artinya, ketika pilihan – katakanlah X – ditetapkan berdasarkan metode ini, telah terjadi pemaksaan kehendak suara 50 persen plus 1 itu kepada suara anggota yang lain.

Oleh karenanya, metode voting pada dasarnya tidak mencerminkan suara bersama, melainkan suara mayoritas yang dipaksakan.

Jika pemerintah tidak mampu menjawab perihal metode apa yang dapat menampung dan merumuskan suara rakyat, maka GBHN yang disebut sebagai penjelmaan atas seluruh rakyat Indonesia pada dasarnya hanya menjadi jargon. Boleh jadi, yang dimaksud sebagai penjelmaan adalah, kepentingan-kepentingan yang dipandang baik oleh para perumus GBHN di MPR.

Secara politik, GBHN memiliki potensi menjadi alat kedaulatan oligarki. Secara konsep, GBHN memiliki kelemahan metodis, dan secara sejarah, GBHN nyatanya tidak menghasilkan pembangunan yang merata.

Oleh karenanya, menimbang poin-poin tersebut, boleh jadi penghidupan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945 benar-benar merupakan kotak Pandora.

Di sisi lain, poin pengembalian GBHN untuk menjadi panduan pembangunan menjadi aneh karena sudah terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPJ).

Ini kemudian menguatkan narasi bahwa pengembalian GBHN hanya sebagai alasan untuk melakukan amendemen untuk kembali ke UUD 1945 yang asli katakanlah yang mengatur tata cara pemilihan presiden.

Pada akhirnya, ketika Pandora menyesal telah membuka kotak yang dilarang oleh Zeus, ia melihat lagi kotak yang telah dibukanya dan serangga kecil terbang keluar dari kotak tersebut. Serangga itu adalah harapan yang kemudian tersenyum kepada Pandora. Semoga terdapat harapan kecil dari kotak Pandora yang sepertinya akan terbuka ini. (R53)

Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...