Bawaslu Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

0
415

Pukul 17.30 Bawaslu RI memberikan konferensi pers, dari hasil pengawasan menggunakan sistem pengawasan pemilu (Siwaslu), terjadi potensi keterhalanagan warga untuk memilih cukup tinggi. Hal tersebut tidak terantisipasi dengan baik dari sebelumnya.

Bawaslu melihat ada kendala di bidang logistik, dimana logistik banyak yang tertunda dan juga kurang. Sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 38 TPS, pemungutan suara susulan di 405 TPS, serta di 7 distrik di Papua.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pemungutan suara ulang, di antaranya yaitu, orang dari daerah lain yang melakukan pencoblosan tidak sesuai tempat, penggunaan C6 oleh orang lain, tidak memiliki kartu identitas, petugas KPPS yang tidak memiliki SK, dan beberapa pemilih di bawah umur.