Eks Koruptor Harus Menunggu

0
608

MK putuskan jeda 5 tahun bagi mantan napi korupsi ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk ikut Pilkada. Perludam dan ICW gugat pasal 7 ayat 2 huruf (g) UU No.Tahun, MK kabulkan sebagian uji materi pasal pencalonan eks napi di Pilkada

Baca juga :  Anies-Ganjar dan Mereka yang "Geruduk" MK