HomeNalar PolitikUU ITE dan Polisi Virtual, Orwellian State?

UU ITE dan Polisi Virtual, Orwellian State?

Setelah sekian lama UU ITE dibanjiri oleh kritik, Presiden Jokowi akhirnya mengusulkan revisi atas UU ITE pada Febuari lalu. Namun pada awal pembentukannya, UU ITE sebenarnya tidak menyasar  kebebasan berekspresi, tetapi fokus kepada transaksi keuangan elektronik. Mengapa sekarang UU ITE dapat melenceng begitu jauh? Apakah itu menggambarkan Orwellian State?  


PinterPolitik.com

Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk lebih aktif mengkritik pemerintah. Jokowi percaya kritik dibutuhkan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Pernyataan ini mengundang sikap skeptis dari publik. Bukan tidak ingin memberi kritik, namun masyarakat enggan untuk bersuara melihat banyak korban yang ditangkap akibat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kritik terhadap UU ITE sudah bertahun-tahun disuarakan oleh masyarakat, namun mengapa Jokowi baru bersuara tentang revisi UU ITE sekarang?

Kilas balik ke belakang, sebenarnya UU ITE yang sekarang berbeda jauh dengan pembentukan awalnya di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika sekarang terkesan sebagai “alat pukul” untuk masyarakat yang berkata sembrono di dunia digital, pada masa SBY, UU ITE ini digunakan untuk menjaga keamanan transaksi keuangan digital.

Latar belakang dan sejarah UU ITE ini sendiri dirasa perlu untuk diketahui agar dapat lebih memahami konteks permasalahan UU ITE.

UU ITE: Melenceng dan Disalahgunakan?

UU ITE sudah dirancang pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003. UU ITE merupakan gabungan dari dua RUU, yakni RUU Tindak Pindana Teknologi Informasi dan RUU E-Commerce. UU ITE dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum di ruang digital. Awalnya untuk mengatur soal market place dan muatan konten ilegal, SARA, kebencian, penipuan, pornografi dan akses ilegal, seperti penyadapan.

UU ITE baru diresmikan pada masa pemerintahan SBY, yakni pada Maret 2008 melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini menjadi UU pertama di bidang teknologi dan informasi.

Baca Juga: Jokowi Justru Butuhkan UU ITE?

Niat awal SBY mengeluarkan UU ITE sebaagi respons meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional sehingga diperlukan perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi elektronik. Melalui UU ITE, pemerintah dapat memantau transaksi keuangan elektronik yang dikaitkan dengan money laundering, korupsi dan lain sebagainya.

Selain itu UU ITE merupakan respons dari munculnya fenomena hoax di internet. Tahun 2008, penggunaan internet di Indonesia meningkat dan masyarakat disuguhi oleh berbagai macam arus berita berbasis online. Akibatnya fenomena hoax muncul di Indonesia melalui berita bohong di internet untuk menipu pembaca. Berangkat dari permasalahan ini, pemerintah merasa perlu  untuk meregulasi informasi negatif dan diharapkan tidak banyak menganggu kebebasan arus informasi di tengah publik.

Baca juga :  Lolos "Seleksi Alam", PKS-PKB Seteru Abadi?

Kendati pada awalnya UU ITE memiliki itikad baik, UU ini sejak awal telah dikirik.

Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), misalnya, mengkritik pengesahan UU ITE karena tidak melibatkan pers. Selain itu, pasal yang mengandung pencemaran nama baik dan ujaran kebencian juga menjerat banyak pihak. Pada tahun 2008 hingga 2016, setidaknya ada 233 kasus yang menggunakan UU ITE dan pasal defamasi ayat 27 (3) yang paling sering digunakan.

Pada masa pemerintahan Jokowi, UU ITE dinilai memiliki wajah yang lebih ganas. Hal ini terlihat dalam jumlah penangkapan atas UU ITE yang meningkat tajam. Dari data Amnesty Internasional, terdapat 74 kasus pada era SBY dan 241 kasus di era Jokowi.  

Jokowi melakukan perubahan UU No. 11 Tahun 2008 menjadi UU No. 19 Tahun 2016 terkait ITE. Hanya ada perubahan minim diantara keduanya dan pasal-pasal yang kontroversial dari UU ITE 2008 juga masih ada di UU ITE 2016.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Strategi Rebranding Jokowi?

Setidaknya ada 9 pasal karet di UU ITE tahun 2016. Beberapa pasal tersebut memuat perihal asusila, ujaran kebencian, ancaman kekerasan, kerugian, muatan yang dilarang, pemutusan akses, ancaman penjara dan informasi yang tidak relevan. Pasal-pasal tersebut memicu berbagai permasalahan. Salah satu pasal yang paling sering digunakan adalah pasal 27 ayat (3) terkait pecemaran nama baik (defamasi). Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam mengkritik pemerintah.

Beberapa pasal karet yang ada di UU ITE 2008, masih tidak dicabut pada UU ITE 2016. Pasal tersebut merupakan pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dan pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian. Menariknya, alih-alih merevisi pasal karet di UU ITE, wacana polisi virtual yang justru mencuat ke publik. Apa yang dapat dimaknai dari fenomena tersebut?

Munculnya Polisi Virtual

Pada Febuari 2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan  penerapan UU ITE sudah tidak sehat. Tetapi, di bulan yang sama Listyo juga membentuk program polisi virtual. Ia mengatakan polisi virtual dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pidana UU ITE.

Sikap Listyo ini menimbulkan anomali tersendiri. Pasalnya, program tersebut dinilai tidak sejalan dengan pernyataannya karena polisi virtual dianggap menjadi bentuk perpanjangan tangan dari UU ITE.

Munculnya polisi virtual menjadi tanda tanya tersendiri. Alih-alih menyelesaikan persoalan utama, yakni merevisi UU ITE, mengapa wacananya justru dialihkan ke polisi virtual? Atas keganjilan ini, tidak heran kemudian terdapat pihak yang menduga UU ITE akan sulit direvisi karena memberikan keuntungan politik tertentu.

Jika benar demikian, fenomena UU ITE dan polisi virtual ini dapat kita dijelaskan melalui konsep elite theory dari Tej Raj Pokharel dalam tulisannya yang berjudul Power Approaches to Policy-Making.

Pokharel menjelaskan bahwa sebuah kebijakan dapat dibentuk oleh kelompok minoritas yang merupakan kelompok elite ekonomi dan politik. Mereka memiliki kekuasaan yang sah karena melalui proses pemilu sebagai bentuk pemilihan yang demokratis.

Baca juga :  Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Namun, kebijakan yang mereka bentuk justru tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi untuk keuntungan kelompok elite. Mereka yang memiliki kekuasaan akan membentuk kebijakan yang berdampak kepada orang banyak yang tidak memiliki kekuasaan. Teori ini juga menjelaskan bahwa kelompok elite tersebut memiliki persamaan. Pada dasarnya kebijakan dibentuk dengan karakter top-down bukan bottom-up.

Konteks ini juga didukung oleh data bahwa pihak yang paling banyak dijerat UU ITE adalah oposisi pemerintah. Dari 244 kasus UU ITE di pemerintahan Jokowi, sebanyak 82 kasus merupakan tuduhan menghina presiden. Lalu, dari tujuh kali gugatan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sekali saya gugatan terhadap pasal penyadapan dikabulkan pada tahun 2010.

Selain menggunakan elite theory, fenomena polisi virtual  juga dapat dijelaskan melalui konsep Orwellian State yang mengacu pada buku George Orwell yang berjudul Nineteen Eighty-Four (1984). Orwellian State merupakan  suatu kondisi ketika negara secara terus-menerus memantau apa yang dilakukan oleh warganya. Jika warganya melakukan kesalahan atau keliru dalam bertindak, maka akan langsung di koreksi.

Orwellian State disebut dapat mengancam demokrasi karena melakukan tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan pengawasan ekstensif terhadap masyarakat.

Polisi virtual dapat masuk kategori Orwellian State karena polisi virtual melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap masyarakat di dunia digital. Tidak hanya melakukan pengawasan, polisi virtual bahkan juga memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar UU ITE melalui direct message (DM).

Baca Juga: Rezim Jokowi Kombinasikan Orwellian dan Huxleyan?

Ini tentu menjadi ketakutan baru  bagi masyarakat dalam bergerak di dunia digital. Survei Economist Intelligence Unit (EIU) dalam Laporan Indeks Demokrasi 2020 juga harus menjadi refleksi tersendiri. pasalnya,  Indonesia berada di posisi terendah dalam 14 tahun terakhir dengan skor 6,30. Pada kesimpulannya, UU ITE sebenarnya tidak menyasar pada pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat.

Pada pembentukan awalnya, UU ITE merupakan respons dari tingginya berita bohong dari media online akibat percepatan arus informasi dan sebagai payung hukum untuk melindungi transaksi digital dengan aman.

Namun, kini  UU ITE justru condong ke arah Orwellian State karena dampaknya yang membatasi ruang gerak masyarakat di ranah digital. Pun begitu dengan kekhawatiran terhadap fenomena polisi virtual baru-baru ini.

Sebagai catatan, tentu perlu digarisbawahi bahwa tulisan ini adalah interpretasi teoretis semata. Selaku animal symbolicum, kita memiliki kemampuan inheren untuk membuat interpretasi. (R66)


spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Ivermectin, Kebijakan Buru-Buru Erick?

Obat ivermectin yang diperkenalkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi polemik di masyarakat. Obat ini sendiri masih dalam tahap uji klinis, namun sudah digunakan...

Jokowi di Simpang Infrastruktur dan Pandemi

Masih berjalannya proyek infrastruktur di saat pandemi menjadi polemik di tengah masyarakat. Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur dianggap menjadi sikap pemerintah yang...

Mungkinkah Dialog Papua Terwujud?

Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mewujudkan dialog dengan Papua sebagai upaya pemerintah menggunakan pendekatan damai. Di sisi lain, pemerintah...