Wacana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sembako menjadi catatan serius terhadap Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani. Bahkan ada anggota DPR yang mengingatkan soal revolusi Prancis yang dipicu oleh penerapan pajak yang tidak adil.
“In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” – Benjamin Franklin, Founding Father Amerika Serikat
Catatan pertama tentang perpajakan terorganisir berasal dari Mesir sekitar 3000 SM. Tidak hanya di Mesir, praktik pajak terus berkembang seiring peradaban Yunani menguasai sebagian besar Eropa, Afrika Utara, dan Timur Tengah pada abad-abad menjelang Masehi.
Pada zaman Tiongkok kuno, pemungutan pajak dilakukan di bawah otoritas pemerintah terpusat yang kuat. Dinasti T’ang dan Song sudah mulai menggunakan catatan sensus metodis untuk memetakan populasi dan mengenakan pajak secara tepat.
Terkait pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini dipimpin Sri Mulyani Indrawati tengah menuai sorotan tajam. Betapa tidak, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sembako. Jika terealisasi, kebijakan ini jelas akan menaikkan harga dan dapat memukul konsumsi kalangan menengah ke bawah.
Baca Juga: SIN Pajak, ‘Obat’ Sri Mulyani?
Terkait wacana itu, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad memberikan kritik tajam. Tidak tanggung-tanggung, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan soal revolusi Prancis yang terjadi akibat penarikan pajak yang tidak adil.
“Menkeu-nya Colbert, ugal-ugalan nguber pajak rakyat. Itulah salah satu penyebab Revolusi Perancis. Louis XVI dan Marie Antoinette akhirnya dihukum mati dengan Guillotine 1793,” begitu tegasnya.
Kamrussamad juga mencontohkan revolusi kemerdekaan di Amerika Serikat (AS) dan gerakan Satyagraha yang dipimpin Mahatma Gandhi di India. Keduanya juga karena pajak.
Sebagai pengingat, sangat menarik sekiranya mengulas persoalan pajak di Prancis seperti yang disebutkan Kamrussamad.
Ketidaksetaraan Pajak
Perpajakan adalah masalah yang signifikan di akhir abad ke-18 Prancis. Masalah ini dimulai pada masa pemerintahan Louis XIV (1643-1715). Saat itu, pengeluaran nasional meningkat tajam karena pengeluaran militer, partisipasi dalam beberapa perang, dan pengeluaran boros di istana Versailles.
Pendanaan untuk kebijakan-kebijakan itu diserahkan kepada Jean-Baptise Colbert, jenderal pengawas keuangan Louis XIV pada pertengahan 1600-an. Mungkin bisa disebut sebagai Menteri Keuangan.
Untuk memenuhi tugasnya, Colbert berusaha meningkatkan pendapatan dan membatasi pengeluaran yang tidak perlu. Namun, usahanya tidak berhasil karena pengeluaran raja juga terus meningkat. Pada tahun 1670-an Prancis kembali mengalami masalah fiskal.
Ini membuat Colbert kembali ke langkah-langkah yang sebelumnya ia tinggalkan. Ia menjual tanah kerajaan, memperoleh pinjaman dari bankir asing dan menaikkan pajak baru.
Jennifer Llewellyn dan Steve Thompson dalam tulisannya Taxation as a cause of revolution, mencatat ada berbagai pajak yang diterapkan di Prancis.
Pertama adalah taille. Merupakan pajak dinas militer yang pertama kali dipungut pada abad ke-15. Ini adalah pajak paling menguntungkan, membawa sekitar 20 juta livre per tahunnya. Livre adalah mata uang Kerajaan Prancis.
Sayangnya, pemungutan taille dilakukan secara sewenang-wenang, dan jumlahnya dapat bervariasi secara signifikan dari tahun ke tahun. Taille juga mudah disiasati, terutama bagi penduduk kota. Ini membuat pemungutannya sebagian besar dibebani pada petani dan pemilik tanah pedesaan.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Jebakan Moralitas Pajak
Kedua adalah capitation. Dipungut pertama kali pada tahun 1695. Ini adalah pajak jajak pendapat (poll tax) yang dipungut pada setiap warga negara dewasa. Pendeta dibebaskan dari pemungutan. Anggota bangsawan tidak dibebaskan, meskipun seiring waktu mereka menemukan cara untuk sangat mengurangi jumlah yang dibayarkan.
Ketiga adalah dixième. Dipungut sejak tahun 1710 dengan tarif sepersepuluh dari pendapatan tahunan. Dixième kemudian digantikan oleh vingtième pada tahun 1749, di mana nilainya bertambah menjadi seperduapuluh.
Keempat adalah gabelle. Dipungut sejak pertengahan abad ke-14. Ini adalah bea yang harus dibayar atas garam. Pajak ini sangat tidak populer karena garam adalah komuditas penting Prancis pada abad ke-18. Namun lagi-lagi, gabelle diterapkan secara tidak merata dan bervariasi secara liar dari satu tempat ke tempat lain.
Impor atau perdagangan makanan, minuman dan barang konsumsi juga dikenakan pajak secara tidak langsung. Pengenaannya berupa cukai, bea masuk dan tarif. Wine, minuman beralkohol paling populer di Prancis pada abad ke-18 juga dikenakan cukai besar yang disebut aide.
Ada pula corvée, kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja yang tidak dibayar untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan.
Pemungutan sering kali dilakukan secara sewenang-wenang, berat, dan terkadang brutal. Ini membuat fermiers-généraux, individu kaya yang memperoleh hak untuk memungut pajak menjadi salah satu yang paling dibenci. Mereka dikutuk karena kekejaman dan keserakahannya.
Namun menurut Llewellyn dan Thompson, bukan besarnya pajak yang memicu revolusi Prancis. Mengutip Gail Bossenga, ini lebih karena ketidaksetaraan dan inefisiensi kebijakan pajak. Dalam kacamata publik, pajak tanpa kesetaraan, tidak dapat ditoleransi.
Condong Kelompok Kaya?
Poin Bossenga sangat penting. Ini sebenarnya bukan soal besarnya pajak, melainkan gamblangnya dipertontonkan ketidaksetaraan. Konteks ini ditegaskan Llewellyn dan Thompson karena setengah abad sebelum revolusi, pajak yang dipungut Prancis memang sudah besar.
Pemandangan begitu timpang. Berbeda dengan para petani, para bangsawan kerap kali memiliki cara untuk mengurangi dan menghindari pajak. Fermiers-généraux yang sekarang mungkin kita sebut sebagai oligarki juga terpampang nyata.
Mengutip tesis Michel Foucault bahwa sejarah tidak bergerak secara linier, melainkan berulang, apa yang terlihat di Prancis pada abad ke-18 tampaknya mulai terlihat di Indonesia. Betapa tidak, alih-alih meningkatkan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) korporasi atau perusahaan, penaikan tarif PPN justru yang diambil.
Seperti yang terjadi di Prancis, ini jelas lebih berdampak pada kelompok menengah ke bawah. Tidak hanya PPN sembako, jasa pelayanan kesehatan, seperti rumah bersalin juga akan dikenakan PPN.
Wacana ini benar-benar harus dikritisi secara serius. Bukan hanya soal pembebanan ke masyarakat bawah, melainkan karena adanya temuan yang menunjukkan pendapatan orang-orang super kaya justru meningkat setiap tahunnya, bahkan di tengah pandemi. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kekayaan bersih US$ 1 juta atau sekitar Rp 14,2 miliar.
Ini disebutkan Nurhastuty K. Wardhani dan Asmiati Malik dalam tulisannya Mengapa Indonesia harus menaikkan pajak penghasilan orang-orang super kaya di The Conversation. Menurut mereka, menaikkan pajak bagi orang-orang super kaya dapat menjadi jawaban atas defisit anggaran dan rendahnya penerimaan pajak Indonesia saat ini.
Disebutkan pula, itu adalah langkah ampuh untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendistribusikan kembali kekayaan dari yang kaya ke yang miskin.
Namun, seperti yang diketahui, kebijakan itu tidak begitu terdengar baunya. Bahkan ada wacana tax amnesty jilid II dan lebih dipilihnya kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) nol persen bagi mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021. Kebijakan ini rencananya akan diperpanjang.
Memang benar kebijakan PPnBM nol persen meningkatkan penjualan mobil, namun, siapa pembeli mobil-mobil itu? Apakah kelompok menengah ke bawah yang terdampak akibat pandemi? Tentu tidak.
Jika PPN benar-benar diterapkan pada produk sembako, sekolah dan jasa pelayanan kesehatan, serta wacana kenaikan pajak bagi mereka yang memiliki pendapatan minimal Rp 5 miliar per tahun tidak terealisasi, maka jangan salahkan masyarakat jika nantinya tertangkap persepsi ketidaksetaraan.
Seperti pernyataan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, “sepertinya jelas pemerintah lebih berpihak pada orang kaya.”
Baca Juga: Logika Terbalik Pajak Sri Mulyani
Terkait hal ini, kita perlu membaca temuan Profesor sejarah Stanford University, Walter Scheidel terkait korelasi antara ketidaksetaraan dengan kekerasan selama ribuan tahun peradaban manusia.
Dalam bukunya The Great Leveler: Violence and the History of Inequality from the Stone Age to the Twenty-First Century, Scheidel memberikan kesimpulan menarik.
“It is almost universally true that violence has been necessary to ensure the redistribution of wealth at any point in time.” Hampir secara universal benar bahwa kekerasan diperlukan untuk memastikan redistribusi kekayaan.
Dari zaman Romawi hingga abad pertengahan Eropa, pajak tercatat sering memainkan peran dalam perang, baik sebagai pendana atau memprovokasi perang. Tentu kita tidak mengharapkan redistribusi kekayaan akan terjadi melalui jalan kekerasaan seperti temuan Scheidel.
Mengutip Benjamin Franklin, di dunia ini tidak ada yang pasti, kecuali kematian dan pajak. (R53)