Site icon PinterPolitik.com

Sandera Investasi Ormas State?

20260105 1639 cinematic portrait upgrade remix 01ke6rc2t2ftzrqhx7wctahz5r

Nenek Elina yang diusir ormas dari rumahnya (Foto: Detik, enhanced by AI)

Dengarkan artikel ini:

https://www.pinterpolitik.com/wp-content/uploads/2026/01/download-3.mp3
Audio dibuat menggunakan AI.

Pabrik VinFast baru diresmikan, langsung didemo. Sementara Nenek Elina digusur dari rumahnya sendiri. Di balik dua kejadian ini terbentang paradoks kekuasaan yang membahayakan: negara telah kehilangan monopoli atas kekerasan, dan ormas mengisi kekosongan itu dengan ekonomi upeti abad pertengahan.


PinterPolitik.com

Demo di gerbang pabrik VinFast yang baru diresmikan beberapa pekan lalu bukanlah insiden keamanan biasa. Selain dari warga sekitar, ada juga ormas yang ikut dalam aksi ini. Demo ini seolah jadi simbol tantangan besar bagi negara dalam menjalankan fungsi paling elementalnya untuk menciptakan ketertiban.

Ketika organisasi kemasyarakatan menuntut “jatah lokal” dari investor asing yang baru saja meresmikan pabriknya – meski sudah ada perjanjian di awal – tetap saja yang terjadi bukanlah sekadar aksi demo biasa—melainkan delegitimasi negara di hadapan mata dunia, utamanya di dunia investasi. Bagaimanapun juga, investor akan melihat ini sebagai rintangan terhadap investasi yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja.

Demikian pula dengan kasus Nenek Elina di Surabaya yang diusir dari rumahnya sendiri oleh aksi ormas yang melanggar hukum. Lagi-lagi narasi ormas yang dekat dengan pelanggaran hukum menjadi poin utamanya. Tentu, ormas yang dimaksud di sini bukanlah ormas seperti NU atau Muhammadiyah, melainkan ormas-ormas yang kerap bertindak menggunakan kekerasan dan persekusi.

Dan sebentar lagi kita juga akan mendekati masa puasa dan Lebaran – yang umumnya seperti di tahun lalu – banyak pabrik-pabrik dikirimi surat dari ormas-ormas yang meminta jatah THR. Lagi-lagi ormas jadi kedok pemerasan dan premanisme.

Ini yang membuat Indonesia kini menghadapi fragmentasi kedaulatan yang berbahaya. Gerbang-gerbang pabrik, lahan proyek infrastruktur, bahkan rumah warga telah berubah menjadi zona pemerasan di mana hukum formal “ditangguhkan”. Pertanyaannya adalah apa solusi terkait persoalan-persoalan ini?

Warisan Laskar?

Jika kita melihat ke belakang, kekuatan ormas berakar pada lemahnya monopoli kekerasan oleh negara sejak awal kemerdekaan. Pasca-revolusi 1945-1949, Indonesia belum memiliki tentara nasional yang mapan. Kemerdekaan diperjuangkan oleh laskar-laskar rakyat berbasis agama, etnis, dan ideologi. Setelah perang usai, banyak anggota laskar ini tidak terserap ke dalam TNI namun mempertahankan struktur militer informal mereka.

Era Orde Baru melembagakan apa yang disebut sosiolog Ian Douglas Wilson sebagai state-sponsored paramilitarism. Ormas seperti Pemuda Pancasila dirangkul rezim sebagai sayap pengamanan informal—”tangan kotor” yang bisa melakukan pekerjaan yang tidak layak dilakukan tentara resmi. Mereka menjadi alat untuk menekan lawan politik, mengamankan suara pemilu, dan mengintimidasi kelompok kritis.

Pasca-Reformasi 1998, desentralisasi kekuasaan memicu lahirnya “raja-raja kecil” di daerah. Para elite lokal membutuhkan “otot” untuk mengamankan sumber daya ekonomi dan politik di wilayahnya. Ormas bertransformasi menjadi mesin politik lokal yang menjual jasa “pengamanan” kepada siapa pun yang butuh beroperasi di wilayah mereka—dari pasar tradisional hingga pabrik multinasional.

Selain itu, masalah ormas tidak bisa dilepaskan dari struktur mentalitas budaya Indonesia. Tradisi Jawara atau Jago di Jawa dan Banten misalny, yang cenderung menempatkan sosok yang berada di luar struktur birokrasi namun memiliki otoritas moral dan fisik untuk melindungi warga, telah dimodernisasi ormas menjadi struktur organisasi formal namun dengan logika patronase yang sama.

Filosofi “mangan ora mangan kumpul” (makan tidak makan yang penting berkumpul) bertransformasi menjadi kesetiaan buta pada pemimpin ormas yang menjanjikan keamanan ekonomi melalui tindakan koersif. Anggota merasa terlindungi selama bernaung di bawah pemimpin kuat, meskipun harus melakukan intimidasi atau pemerasan.

Yang lebih mengkhawatirkan, ormas menjadi kuat bukan karena mereka hebat, tetapi karena hukum formal Indonesia terlalu elit dan lambat bagi rakyat di level bawah. Ketika polisi tidak bisa menyelesaikan konflik lahan dalam hitungan hari, ormas menawarkan “keadilan instan”—meskipun dengan harga intimidasi dan kekerasan.

Filosof Italia Giorgio Agamben dalam teorinya tentang State of Exception membahas ruang-ruang di mana hukum formal “ditangguhkan”. Investor menjadi apa yang Agamben sebut sebagai Homo Sacer—pihak yang bisa “dikorbankan” atau “diperas” tanpa ada konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Polisi ada di sana, menyaksikan, namun tidak berbuat apa-apa. Aparat pemerintah daerah tahu apa yang terjadi, namun memilih berdiam diri. Dalam zona pengecualian ini, yang berlaku bukan rule of law, melainkan rule of muscle.

Wilson menyebut fenomena ini sebagai protection rackets—praktik pemerasan perlindungan yang diinstitusionalisasi melalui pembiaran aparat. Ormas beroperasi di zona abu-abu antara legalitas formal (mereka terdaftar di Kemendagri, memiliki AD/ART) dan ilegalitas praktis (mereka melakukan pemerasan sistematis). Ketika aparat melakukan pembiaran terhadap pungli ormas, itulah yang disebut institusionalisasi premanisme.

Thomas Hobbes menciptakan konsep Leviathan—negara yang diberikan hak eksklusif untuk memonopoli kekerasan agar tercipta ketertiban dan mengakhiri kondisi “perang semua melawan semua”. Namun dalam banyak kasus terkait ormas di Indonesia, Leviathan-nya lumpuh. Ketika negara membiarkan aktor non-negara mengintimidasi investor, negara sedang melakukan delegitimasi terhadap dirinya sendiri.

Model Kontrol yang Berbeda

Berbeda dengan Indonesia, negara-negara maju memiliki pendekatan yang jelas terhadap organisasi kemasyarakatan. Di Inggris, pemerintah menerapkan Civil Society Covenant—sebuah kesepakatan prinsip yang me-reset hubungan antara pemerintah dan civil society. Pemerintah Inggris menghormati independensi organisasi masyarakat sipil, memastikan mereka dapat mengadvokasi kepentingan yang mereka layani dan meminta pertanggungjawaban mereka.

Yang krusial, pemerintah Inggris menyediakan pendanaan jangka panjang dan konsisten untuk organisasi masyarakat sipil, termasuk infrastruktur lokal VCFSE (Voluntary, Community, Faith and Social Enterprise). Dengan menyediakan pendanaan multi-tahun yang transparan dan akuntabel, pemerintah Inggris memastikan organisasi masyarakat bisa fokus pada fungsi sosialnya, bukan mencari-cari sumber pendanaan gelap melalui pemerasan.

Singapura mengambil pendekatan berbeda namun sama-sama efektif. Melalui Registrar of Societies, pemerintah Singapura mengatur registrasi dan regulasi yang ketat terhadap organisasi masyarakat. Setiap organisasi yang tujuannya mengadvokasi hak sipil atau politik harus memiliki mayoritas anggota komite yang merupakan warga negara Singapura. Pemerintah juga membentuk Singapore Government Partnerships Office untuk melembagakan kolaborasi antara negara dan masyarakat.

Yang membedakan Singapura adalah kombinasi antara kontrol ketat dengan engagement konstruktif. Organisasi masyarakat sipil didorong untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam merancang kebijakan, namun dengan aturan main yang jelas: transparansi pendanaan, akuntabilitas publik, dan larangan tegas terhadap tindakan intimidasi atau kekerasan.

Kedua model ini—baik pendekatan partnership ala Inggris maupun controlled engagement ala Singapura—memiliki satu kesamaan: negara tidak membiarkan ruang kosong yang bisa diisi oleh aktor paramiliter. Negara hadir, baik melalui pendanaan maupun regulasi, untuk memastikan organisasi masyarakat berfungsi sebagai mitra pembangunan, bukan sebagai mafia lokal.

Carl Schmitt pernah menulis tentang logika politik friend versus enemy distinction. Ormas menggunakan logika ini: mereka membagi dunia menjadi “Kami” versus “Mereka”, menciptakan musuh bersama untuk melegitimasi tindakan pemerasan. Dengan dalih membela “putra daerah” dari “investor asing”, mereka mengemas pemerasan sebagai nasionalisme ekonomi. Padahal yang terjadi adalah penghisapan rente tanpa kontribusi produktif.

Dampaknya tidak main-main. Jika satu pabrik ini gagal karena isu keamanan ormas, seluruh narasi investasi akan runtuh di mata internasional. Investor global tidak akan mau datang ke negara di mana rule of law bisa ditangguhkan oleh sekelompok preman berorganisasi.

Data dari Kadin Indonesia menunjukkan bahwa biaya “non-formal” yang harus dibayar investor bisa mencapai 10-15% dari total biaya operasional. Ini bukan sekadar masalah ekonomi—ini adalah masalah kedaulatan.

Harus Apa?

Masalah ormas ini akan jadi catatan besar bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan komprehensif untuk mengembalikan monopoli kekerasan kepada negara.

Pertama, reklasifikasi yuridis. Aksi ormas yang menghalangi objek vital nasional (termasuk investasi strategis) harus diklasifikasi sebagai tindak pidana berat yang mengancam ketahanan ekonomi nasional, bukan sekadar gangguan keamanan dan ketertiban. Ancaman hukumannya harus setara dengan sabotase ekonomi—minimal 5 tahun penjara tanpa opsi denda yang bisa “dinegosiasi”.

Kedua, transparansi pendanaan ormas. Mengadopsi model Singapura, setiap ormas yang menerima donasi di atas Rp100 juta per tahun harus melaporkan sumber pendanaan mereka secara terbuka. Ormas yang terbukti menerima pendanaan dari hasil pemerasan harus dibubarkan dan asetnya disita negara. Pimpinan ormas tersebut harus dipidana dengan dakwaan pencucian uang.

Ketiga, program transformasi ormas. Mengadopsi model Inggris, pemerintah bisa menyediakan Ormas Transformation Fund—dana hibah kompetitif untuk ormas yang mau bertransformasi menjadi organisasi produktif (koperasi, BUMDes, lembaga pelatihan kerja). Ormas yang lolos seleksi mendapat pendanaan operasional 3 tahun dengan syarat transparan dan akuntabel. Ini memberikan exit strategy bagi anggota ormas yang selama ini terpaksa melakukan pemerasan karena tidak punya pilihan ekonomi lain.

Keempat, penegakan hukum tanpa kompromi. Bentuk satuan tugas khusus di bawah Menko Polhukam yang bertugas menindak aksi pemerasan ormas terhadap investor. Tim ini harus terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan BIN, dengan mandat langsung dari Presiden. Setiap laporan pemerasan harus ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam. Tidak boleh ada negosiasi, tidak boleh ada mediasi informal—hanya law enforcement.

Harapannya masalah ormas bisa segera selesai. Bagaimanapun juga, ini adalah tentang feodalisme yang berpindah bentuk. Dulu rakyat diperas oleh tuan tanah, sekarang investor diperas oleh “tuan tanah modern” berkedok ormas. Selama negara tidak mengambil kembali monopoli ketertiban, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju—hanya akan menjadi “pasar yang disandera”. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)

Exit mobile version