HomeNalar PolitikRUU Terorisme: TNI vs Polri-PDIP

RUU Terorisme: TNI vs Polri-PDIP

Revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memunculkan indikasi terkait persoalan anggaran dan dana bantuan yang selama ini menjadi ‘lahan basah’.


PinterPolitik.com

 “Saya tanya (Colin) Powell (Menlu Amerika Serikat 2001-2005) ini, kalau dia bicara, TNI has to reform dia bilang. Kalau dia (Polri) nggak perlu.”

– Politisi PDIP, Effendi Simbolon, dalam dokumenter Do Indonesian Terrorists Have Friends in High Places? yang dipublikasikan stasiun TV Australia, SBS tahun 2005. – 

[dropcap]P[/dropcap]anglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam pembahasan RUU dan operasi anti-terorisme. Hal itu dilatarbelakangi kenyataan bahwa TNI memiliki kemampuan yang dibutuhkan Indonesia dalam pemberantasan radikalisme. Apalagi, tindakan terorisme dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan oleh karenanya, keterlibatan TNI dianggap perlu.

Dalam surat kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti-terorisme, Panglima Hadi juga mengusulkan perubahan judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme, sehingga dapat memberikan peran terhadap TNI.

Apabila judul RUU tersebut diubah, maka akan ada pemberian ruang terhadap TNI untuk dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Kata ‘tindak pidana’ dalam judul yang lama, nyatanya memang membatasi keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Namun, usulan ini menimbulkan pertentangan. Pemerintah  yang mengajukan RUU tersebut, ternyata tidak satu suara dengan usulan Panglima TNI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly misalnya, menganggap TNI sudah memiliki ranah sendiri dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, pengubahan judul akan memakan waktu yang cukup lama.

Pertentangan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan. Apalagi, Yasonna Laoly merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diisukan sangat dekat dengan Polri – penegak hukum yang selama ini ‘memonopoli’ aktivitas pemberantasan terorisme. Sejak tragedi Bom Bali hingga saat ini, Polri memang mengambil alih penuh perang melawan terorisme, termasuk juga dalam kaitan dengan penguasaan porsi anggaran.

Maka muncul pertanyaan, apakah memang ada pihak yang takut tersaingi dengan keterlibatan TNI? Ataukah polemik ini hanya memperebutkan anggaran? Bagaimana sikap Jokowi dalam isu keterlibatan TNI ini?

Terorisme adalah Proxy War

Jenderal Gatot Nurmantyo pernah mengatakan bahwa UU Anti-terorisme sudah tidak relevan bagi Indonesia. Secara historis, UU Anti-terorisme yang berlaku saat ini, dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan perkara bom Bali. Oleh karena itu, revisi UU ini sangat diperlukan untuk membuatnya tetap relevan.

RUU Terorisme: TNI vs Polri-PDIP

Terorisme dipicu oleh radikalisme, khususnya agama yang membuat seseorang berperilaku di luar batas wajar. Aksi teror bom di berbagai daerah di Indonesia sendiri, terjadi sejak 1980-an dan menjadi semakin sering pada periode 2000-an ke atas.

Baca juga :  Logis Anies Dirikan Partai Sendiri?

Berdasarkan pengamatan, kelompok terorisme Indonesia saat ini lebih banyak dilakukan secara perorangan atau kelompok kecil yang tidak memiliki jaringan dengan teroris besar. Pola pergeseran tersebut terjadi ketika ditinggalkannya tanzhim atau organisasi sebagai wadah gerakan terorisme.

Selanjutnya, muncul terorisme dari individu atau kelompok kecil yang tidak memiliki jaringan dan disebut sebagai lone wolf terrorism. Karakter lone wolf terrorism lebih sporadis dan tidak terarah dalam mencari target.

Di sisi lain, ada fenomena atau indikasi baru yang terjadi dengan terorisme. Panglima Hadi mengatakan kelompok teroris telah digunakan sebagai alat pengondisian suatu wilayah.

Terorisme kini menjadi display pertarungan dalam bentuk proxy war atau konflik antara dua negara yang tak terlibat langsung dalam peperangan. Pengertian proxy war adalah konflik yang menggunakan pihak ketiga, sebagai pengganti untuk berperang satu sama lain secara langsung. Proxy war dapat digunakan oleh negara dan non-negara.

Urgensi TNI Memberantas Teroris

Keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindakan terorisme menjadi isu yang cukup kompleks. Apalagi, pemberantasan terorisme sebelumnya menjadi kewenangan penuh institusi kepolisian.

Pada dasarnya, peran TNI dalam penanggulangan terorisme ada dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 7 UU tersebut, TNI disebut harus juga mampu mengatasi aksi terorisme. Jika demikian, dalam polemik ini yang diinginkan oleh TNI adalah peran lebih besar yang dinilai banyak menggunakan kemampuan TNI, baik dari personel maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Rencana pelibatan TNI juga akan menambah jumlah anggaran yang perlu dikeluarkan pemerintah nantinya. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) misalnya, mendapat anggaran Rp 500 miliar di 2018, sementara tahun 2016 Detasemen Khusus 88 (Densus 88) di Polri mendapat anggaran hingga Rp 1,9 triliun.

Terkait persoalan pendanaan ini, diduga kuat adanya tarik ulur keterlibatan TNI berkaitan dengan bantuan dana yang diberikan oleh pihak asing kepada Polri dalam penguatan personel dan alutsista untuk menghadapi terorisme.

Dalam film dokumenter yang dibuat Stasiun TV SBS Australia berjudul Do Indonesian Terrorists Have Friends in High Places? dan dirilis tahun 2005, persoalan pendanaan ini dianggap sebagai salah satu hal yang menjelaskan ‘keuntungan’ yang didapat Polri dari aksi pemberantasan terorisme.

Dokumenter tersebut juga menjelaskan adanya dugaan ‘pemerasan’ terhadap pihak asing, melalui ancaman bom yang dilakukan teroris di Indonesia. Hal tersebut secara langsung mempengaruhi negara-negara asing dalam memberikan sejumlah bantuan, seperti uang dan peralatan kepada Polri.

Bantuan asing terhadap Polri untuk menanggulangi terorisme, dimulai pada tahun 2002 ketika terjadi kasus Bom Bali I. Pada saat itu, ada sumbangan yang diberikan oleh Colin Powell yang merupakan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat di era George W. Bush, sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp 460 miliar.

Negara lain seperti Australia, Belanda, dan Denmark, juga masih memberikan bantuan dana pemberantasan terorisme. Belanda dan Denmark misalnya, masing-masing memberikan € 500 juta atau hampir Rp 8 triliun untuk kepolisian pada tahun 2005. Dana bantuan tersebut juga diprediksi meningkat dari tahun ke tahun.

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Dalam dokumenter tersebut, terlihat Effendi Simbolon yang merupakan politisi PDIP bertemu dengan Da’i Bachtiar, Kapolri periode 2001-2005. Di pertemuan itu, mereka membahas bantuan asing yang masuk ke tubuh Polri dan menjelaskan pandangan positif dunia internasional terhadap Polri dalam menghadapi terorisme. Da’i Bachtiar juga mengatakan bahwa institusi Polri merupakan lembaga yang terpercaya dibandingkan TNI pada saat itu, meninjau pengalaman kelam TNI di Orde Baru.

Jika persoalan anggaran merupakan salah satu yang mengganjal, maka boleh jadi hal inilah yang menyebabkan terjadinya tarik ulur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dengan melihat ‘kedekatan’ antara PDIP dengan Polri, maka boleh jadi ada juga pertalian kepentingan  politik dan finansial dalam kasus ini yang berkaitan dengan kepentingan PDIP.

Terdapat berbagai indikasi yang mengarah terhadap reaksi yang diberikan oleh Yasonna Laoly, sebagai kader PDIP. Selama ini PDIP memang diisukan dekat dengan Polri, sehingga tentu saja dalam ranah penanggulangan terorisme menjadi kewenangan Densus 88-nya.

Indikasi kedekatan juga terlihat ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo – yang juga kader PDIP – meminta Polri untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk Pilkada 2018. Hal ini mendapat respons negatif dari masyarakat karena dianggap bukan merupakan tugas Polri. Jelas terlihat ada kecenderungan yang ditonjolkan oleh kader-kader PDIP di pemerintahan, terkait adanya hubungan spesial yang terjalin dengan Polri.

Jika demikian, apakah mungkin bantuan dana pemberantasan terorisme masuk juga ke partai politik?

Polisi Takut Tersingkir?

Berbagai alasan rasional dijabarkan oleh pihak-pihak yang mendukung keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Hal ini menjadikan posisi TNI untuk masuk ke dalam ranah RUU Anti-terorisme dan praktiknya di lapangan, semakin terbuka.

Melihat latar belakang Jokowi yang saat ini dekat dengan TNI, sangat memungkin bila ia mendukung keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Selain itu, mungkin saja ini juga merupakan perintah langsung Jokowi terhadap Panglima TNI untuk membatasi peran Polri yang dinilai sudah out of track. Hal ini bisa saja dilakukan untuk meredam kekuatan PDIP dengan Polri yang selama ini terjalin.

Isu keterlibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme mungkin memiliki gejolak politik yang terjadi di dalamnya. RUU Anti-terorisme dianggap memiliki peluang untuk dapat mengurangi kekuatan Polri yang terkesan memanfaatkan bantuan asing, dan pada tataran tertentu, boleh jadi berhubungan dengan pendanaan partai politik. Namun argumentasi ini perlu dibuktikan lebih jauh lagi.

Yang jelas, reaksi Jokowi nantinya akan menjadi penentu, mau dibawa ke mana arah pemberantasan radikalisme di Indonesia. Serta bagaimana hubungannya antara TNI dengan Polri, juga keterkaitan PDIP yang masih menimbulkan banyak tanya di belakangnya. (LD14)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Narkoba, Bertemu Lawan Baru!

Indonesia dianggap sebagai surga bagi peredaran narkoba internasional. Adanya permintaan yang tinggi, harga yang kompetitif dan hukum yang bisa dibeli menjadi alasan mengapa gembong...

IMF Rindu Indonesia?

Structural Adjusment Program (SAP) yang ditawarkan International Monetary Fund (IMF) kepada Soeharto pada 1997, dinilai memperburuk perekonomian Indonesia. Kedatangan Direktur IMF Christine Lagarde ke...

Novel, Berakhir Seperti Munir?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengusut tuntas kasus Novel Baswedan. Beberapa pihak meragukan bahwa pembentukan TGPF...