HomeNalar PolitikRUU Pesantren, Rivalitas NU-Muhammadiyah?

RUU Pesantren, Rivalitas NU-Muhammadiyah?

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai kontroversi. Kini giliran RUU Pesantren yang menimbulkan perbedaan pandangan antara dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Lalu, apa alasan pemerintah dan DPR merumuskan RUU ini? Apakah benar RUU ini hanya menguntungkan pesantren-pesantren tertentu?


PinterPolitik.com 

Pembahasan RUU Pesantren sudah dimulai setidaknya sejak tahun 2017 ketika DPR berencana memasukkan RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Tidak kali ini saja, sejak awal kemunculannya, RUU ini sudah menuai perdebatan di antara banyak pihak.

Saat ini, pihak-pihak yang terlibat dalam RUU Pesantren terbagi menjadi dua, yaitu kelompok pro yang mendukung dan kelompok kontra yang menolak atau setidaknya meminta agar RUU ini ditunda.

Di kubu pro, ada beberapa nama seperti NU, PKS, MUI, hingga Wakil Presiden (Wapres) terpilih Ma’ruf Amin yang menginginkan agar RUU ini segera disahkan.

Sementara di kubu kontra ada Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam seperti Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) dan Persatuan Islam (PERSIS) yang meminta agar pengesahan RUU ditunda.

Muhammadiyah memang tidak menolak RUU Pesantren secara keseluruhan, namun beberapa poin kritiknya cukup krusial, salah satunya mengenai definisi pesantren di dalam RUU. Lalu, seperti apa masalah ini seharusnya dilihat?

Kepentingan Politik Jokowi dan Partai?

Menurut pemerintah, RUU Pesantren diperlukan untuk memperkuat posisi pesantren menjadi lembaga pendidikan formal yang diakui oleh negara dan status ataupun lulusannya akan setara dengan sekolah formal atau umum lainnya.

Selain itu, RUU ini juga akan menjadi dasar hukum pesantren untuk mendapatkan anggaran lebih banyak dari pemerintah melalui dana abadi anggaran pendidikan, APBN, ataupun APBD.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada alasan lain kenapa pemerintah dan partai-partai di DPR mendorong RUU Pesantren.

Alasan yang dimaksud adalah janji politik dan kepentingan untuk meraih suara politik masyarakat pesantren.

Ya, pesantren memang selalu memiliki daya tarik tersendiri bagi tokoh ataupun partai di Indonesia.

Menurut Edward Aspinall, profesor asal Australian National University, organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah merupakan sumber suara yang sangat besar dalam perpolitikan Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Aspinall juga menjelaskan bahwa besarnya sumber suara ini tidak lepas dari luasnya jaringan NU dan Muhammadiyah yang berakar pada pesantren-pesantren milik kedua organisasi.

Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin, daya tarik pesantren juga diakui oleh Tim Kemenangan Jokowi maupun Prabowo yang mengatakan bahwa pesantren memiliki pengaruh yang kuat terhadap para pemilih santri hingga ibu-ibu.

Fakta menunjukkan bahwa pesantren memang memiliki jaringan yang luas.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), selama tahun 2014-2015, terdapat 28.961 pesantren di Indonesia dengan jumlah santri lebih dari 4 juta orang.

Baca juga :  Operasi Bawah Tanah Singkirkan PDIP dari Ketua DPR?

Angka ini pun dapat semakin tinggi lagi mengingat jumlah pesantren yang terus bertambah.

Kepentingan suara inilah yang menjadi alasan kenapa Jokowi maupun Prabowo terlihat memperebutkan suara di pesantren-pesantren pada Pilpres kemarin.

Untuk kasus Jokowi, RUU Pesantren nampaknya menjadi salah satu usahanya untuk mendapatkan suara para santri pada Pilpres 2019.

Hal ini terlihat ketika ia mengunjungi Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas dan peringatan hari lahir NU dalam masa kampanye Pilpres 2014.

Dalam kedua kunjungan ini, Jokowi secara terbuka mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong RUU Pesantren.

Tidak hanya Jokowi, RUU Pesantren juga dapat digunakan sebagai alat politik oleh partai-partai di DPR untuk menarik suara santri atau masyarakat muslim secara keseluruhan.

Dugaan ini cukup masuk akal mengingat RUU Pesantren ini diusulkan oleh tiga partai, yaitu PKS, PKB, dan PPP yang basis pemilih dan kadernya memiliki hubungan yang kuat dengan dunia pesantren.

Dukungan yang nantinya didapatkan Jokowi ataupun parpol-parpol tersebut bisa digunakan untuk Pilkada 2020, Pilpres 2024, ataupun agenda politik lainnya.

Hanya Untungkan NU?

Dari banyaknya pasal ataupun poin-poin dalam RUU Pesantren, terlihat bahwa perdebatan utama terjadi pada hal definisi pesantren.

Dalam draft RUU tersebut, pendidikan pesantren didefinisikan sebagai pendidikan yang berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin, atau pesantren integral yang mengintegrasikan dirasah islamiyah dengan pendidikan umum.

Selain definisi, ada juga lima pesyaratan keberadaan pesantren, yaitu memiliki kiai atau sebutan lainnya, santri, pondok atau asrama, masjid atau mushalla, dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah.

Dengan demikian hanya institusi yang memenuhi definisi dan lima syarat di ataslah yang nantinya berhak memiliki status “pesantren” dan mendapat semua keuntungan jika RUU Pesantren disahkan.

Di sinilah perdebatan muncul.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa definisi pesantren merupakan salah satu sumber permasalahan utama dalam RUU ini.

Mu’ti juga mengusulkan agar model sistem pesantren integral, yaitu pesantren yang terintegrasi dengan sistem sekolah atau madrasah formal, juga diakomodasi dalam RUU Pesantren.

Kemudian dalam surat yang dikirimkan PP Muhammadiyah ke Ketua DPR, Muhammadiyah mengatakan bahwa definisi pesantren saat ini belum mengakomodir keberagaman pesantren sesuai dengan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan pesantren.

Menghadapi kritikan yang ada, Ketua Panitia Kerja RUU Pesantren Marwan Dasopang, yang memiliki latar belakang NU, mengatakan bahwa RUU Pesantren tidak hanya untuk ormas tertentu saja, namun sudah mengakomodir semua ormas.

Kekhawatiran Muhammadiyah terhadap permasalahan definisi ini cukup beralasan.

Menurut peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza Azzahra, selama ini definisi pesantren di Indonesia identik dengan pesantren yang berafiliasi dengan NU.

Kemudian ada pernyataan salah satu Ketua PBNU yang mengatakan bahwa pesantren yang tidak memakai kitab kuning – salah satu unsur definisi dan syarat pesantren dalam RUU – tidak bisa dikualifikasi sebagai pesantren alias bukan pesantren.

Baca juga :  Lolos "Seleksi Alam", PKS-PKB Seteru Abadi?

Kitab kuning sendiri, berdasarkan draft RUU Pesantren, merupakan kitab keislaman berbahasa arab yang sering dijadikan rujukan tradisi, kurikulum, ataupun keilmuan di pesantren.

Tidak hanya itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga pernah mengatakan bahwa pesantren non-NU biasanya memiliki kurikulum yang tidak merujuk ke kitab kuning.

Sementara Muhammadiyah sendiri pernah mengatakan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki banyak pesantren tradisional, namun lebih banyak memiliki pesantren modern yang tidak menjadikan kitab kuning sebagai rujukan utama.

Oleh sebab itu, bisa saja beberapa pihak, terutama Muhammadiyah, melihat bahwa RUU Pesantren hanya akan menguntungkan pesantren-pesantren tertentu saja dan akan mematikan pesantren mereka.

Atau dengan kata lain, bisa jadi RUU Pesantren hanya menguntungkan pesantren yang memiliki afiliasi dengan NU karena adanya syarat kitab kuning dalam definisi dan kelima syarat pesantren.

Jika benar terjadi, hal ini dapat menimbulkan kesan dimarginalkannya atau bahkan matinya pesantren-pesantren lain karena berdasarkan definisi dan syarat dalam RUU, mereka tidak diakui sebagai “pesantren”.

Selain itu, kecemburuan juga bisa muncul karena sebagian pesantren – karena bukan “pesantren” sesuai ketentuan RUU Pesantren – tidak mendapatkan keuntungan dalam bentuk dana tambahan dan pengakuan formal dari pemerintah.  

Tidak berhenti di situ, perbedaan pandangan antara NU vs Muhammadiyah terkait RUU Pesantren ini bisa jadi memiliki keterkaitan dengan persaingan kedua organisasi dalam memperebutkan kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di kabinet baru Jokowi-Ma’ruf.

Jika RUU Pesantren disahkan, pengaruh sosok Mendikbud terhadap pesantren akan semakin menguat karena pesantren yang selama ini mendapatkan dana dari Kemenag, juga dapat memperoleh dana dari Kemendikbud.

Sedikit gambaran, untuk APBN 2020, Kemenag mendapatkan anggaran Rp 51,4 triliun untuk Program Pendidikan Islam, angka yang jauh lebih tinggi dari total anggaran Kemendikbud. 

Pada akhirnya, perbedaan pandangan antara NU dan Muhammadiyah dalam RUU Pesantren dapat menjadi sinyal lain yang menguatkan pandangan beberapa pihak mengenai adanya rivalitas antara dua organisasi Islam ini.

Terakhir, jika RUU ini memang benar hanya menguntungkan NU, maka kekuatan ormas tersebut dalam perpolitikan Indonesia akan semakin bertambah, sementara kekuatan politik Muhammadiyah akan semakin terpinggirkan.

Kabar terakhir, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membawa RUU Pesantren ke Rapat Paripurna DPR. Rencana terakhir, RUU ini akan disahkan oleh DPR pada 24 September 2019.

Kita lihat saja, apakah RUU Pesantren ini benar digunakan sebagai alat politik yang hanya menguntungkan pihak tertentu. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Amerika, Kiblat Prabowo Untuk Pertahanan?

Komponen Cadangan (Komcad) menjadi salah satu program yang akan dikerjakan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Hal yang menarik adalah dalam menjalankan program tersebut,...

Digdaya Ekonomi Islam Melalui Ma’ruf

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dirinya akan mendorong perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, mulai dari sektor industri produk halal hingga perbankan syariah....

Transparansi Anggaran Pertahanan: Prabowo Vs DPR

Terjadi perdebatan dalam rapat kerja perdana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) ketika Prabowo menolak permintaan beberapa anggota dewan untuk...