HomeNalar PolitikUang Zakat PNS

Uang Zakat PNS

Pemerintah berencana menerbitkan Perpres agar bisa mengambil zakat dari gaji PNS.  Dana umat tersebut direncanakan untuk membantu pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.


PinterPolitik.com

[dropcap]Z[/dropcap]akat memang kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Rukun Islam ketiga itu merupakan sarana bagi umat untuk memurnikan harta mereka. Jika semua umat Islam membayar zakatnya, maka akan ada dana potensial yang jumlahnya dapat mencapai triliunan rupiah.

Pemerintah nampaknya menyadari potensi dana tersebut, oleh karena itu Pemerintah melalui Kementrian Agama ingin agar dana tersebut dapat dikelola dengan lebih baik.

Salah satu upayanya adalah dengan menyasar pembayaran zakat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur 2,5 persen zakat dari gaji PNS tersebut.

Sontak, kebijakan ini menimbulkan dialog di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan kebijakan presiden ini. Warga menilai, ibadah adalah ranah privat yang seharusnya tidak perlu diatur negara. Sementara yang lainnya lebih bersikap kritis dan mempertanyakan pengelolaan dana tersebut.

Ada pula yang menuding kalau kebijakan ini lebih bersifat politis, terutama karena suhu politik tengah hangat-hangatnya menjelang tahun 2019. Benarkah tuduhan tersebut?

Menarget Gaji Abdi Negara Muslim

Presiden Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan penerbitan Perpres yang mengatur zakat atas gaji para abdi negara. Perpres tersebut nantinya akan mengatur pungutan zakat dari para PNS Muslim, langsung dari gaji yang akan diterima. Sehingga setiap bulannya, para abdi negara Muslim ini gajinya akan dipotong 2,5 persen untuk zakat.

Meski begitu, Pemerintah menegaskan kalau potongan ini bukanlah kewajiban bagi seluruh PNS beragama Islam, namun hanya sekadar imbauan. Sehingga, Pemerintah tetap memberi ruang bagi PNS yang merasa keberatan kalau gajinya dipotong untuk membayar zakat.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, potensi penunaian rukun Islam ketiga tersebut tergolong luar biasa. Ia menyebut ada sekitar 4 juta PNS yang berpotensi dapat dipungut zakatnya. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi dari pungutan gaji PNS ini bisa mencapai Rp 271 triliun.

Menurut Menag, masyarakat tidak perlu khawatir soal pengelolaan zakat tersebut. Sebab dana yang terkumpul akan dikelola oleh lembaga amil nasional yaitu BAZNAS. Lembaga ini tergolong sudah berpengalaman mengelola dana sumbangan dari umat.

Meski begitu, di dalam konferensi pers-nya, Lukman menyatakan bahwa PNS tidak harus selalu menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS. Ada beragam lembaga amil lain yang dapat menjadi saluran para abdi negara tersebut.

Pemerintah nampaknya melirik potensi besar dari kewajiban umat Islam tersebut. Jokowi menginginkan ada reformasi di dalam pengelolaan kewajiban zakat. Bila dana yang terkumpul dikelola lebih baik, tentu akan dapat membantu program pengentasan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Baca juga :  AS-Tiongkok Berebut Prabowo? 

Jika dirunut, Jokowi memang memiliki cita-cita besar dalam pengelolaan zakat. Bersama dengan wakaf, pemerintah telah menyasar agar dana asal umat tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian nasional.

Demi memaksimalkan dana tersebut, pemerintah telah menyusun langkah-langkah yang tertuang dalam Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI). Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan akses keuangan syariah di Indonesia hingga Rp 728 triliun.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga sudah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Di dalam komite ini, akan diatur roadmap bagaimana zakat, wakaf, dan sedekah dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui AKSI dan KNSK, pemerintah menyasar dana Rp 509,6 triliun untuk berkontribusi di dalam keuangan syariah. Dana sebesar itu akan menyumbang 70 persen untuk pengembangan ekonomi syariah. Nantinya dana ini akan ditargetkan untuk membantu mengentaskan kemiskinan.

Zakat dan Potensinya

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah bagaimana pemerintah akan mengelola dana umat tersebut. Mereka khawatir kalau penggunaan dananya tidak sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya.

Berdasarkan rencana pemerintah, dana umat ini akan digunakan untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. Menag menyebut kalau pengunaan dana ini tidak akan jauh-jauh dari tujuan kemaslahatan umat.

Banyak orang menilai, sebaiknya dana zakat dapat digunakan untuk mengoptimalkan kebutuhan umat. Beberapa kalangan juga berharap, kalau dana tersebut dapat menjadi solusi bagi persoalan masyarakat seperti kemiskinan. Selama ini, meski zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, tetapi nyatanya dana melimpah ini belum banyak membantu masyarakat miskin.

Beberapa cendekiawan Muslim memang menyebut kalau zakat memang sangat bermanfaat untuk membantu mengurangi beban kemiskinan. Potensinya yang besar bahkan membuat beberapa negara mengelola zakat secara langsung.

Menurut peneliti Muhammad Abdul Mannan, zakat sebenarnya memiliki efek kumulatif bagi masyarakat Muslim. Zakat tidak hanya mampu meningkatkan pemasukan bagi kaum papa, tetapi juga mampu meningkatkan permintaan dan juga produktivitas masyarakat.

Berdasarkan pandangan tersebut, zakat dapat membantu persoalan kemiskinan di negeri ini. Jika dikelola secara maksimal dan tepat sasaran, zakat dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Jika daya beli meningkat, maka permintaan barang juga akan meningkat. Hal ini kemudian akan membantu meningkatkan produksi barang dan jasa di masyarakat.

Negara Mengelola Zakat

Dapat dikatakan bahwa langkah Presiden Jokowi untuk mereformasi pengelolaan zakat adalah hal yang baik. Mengambil secara langsung dana dari para abdi negara bisa jadi salah satu langkah pertama untuk melakukan reformasi tersebut.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, potensi dana sebesar Rp 271 triliun tentu jumlah yang amat mubazir jika tidak dikelola dengan baik. Jika pemerintah melalui BAZNAS dan lembaga amil lainnya mampu mengelola dana tersebut dengan baik, maka bisa saja persoalan kemiskinan dan ketimpangan dapat teratasi.

Baca juga :  Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Meski demikian, pemerintah tetap harus memperhatikan kaidah fiqih dari pengelolaan dana umat tersebut. Peruntukkan zakat berdasarkan Alquran terdiri dari delapan golongan atau asnaf. Dana umat ini perlu dialokasikan untuk memberdayakan delapan golongan tersebut.

Pemerintah dan lembaga amil perlu berhati-hati untuk tidak menggunakan dana secara sembarangan. Belanja infrastruktur atau investasi misalnya, perlu dikonsultasikan secara lebih mendalam dengan para ulama. Jangan sampai infrastruktur atau investasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan kedelapan golongan tersebut.

Idealnya, pemerintah tidak memandang dana ini serupa dengan dana pajak yang dapat disebar ke berbagai sektor. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dari kedelapan golongan tersebut harus menjadi fokus utama.

Meski memiliki maksud yang baik, idealnya ranah agama seperti ibadah rukun Islam ketiga ini tidak perlu diatur berlebihan oleh negara. Negara idealnya tidak perlu mengatur ke mana fulus warganya akan berlabuh termasuk untuk urusan ini.

Negara tidak perlu mewajibkan seluruh PNS-nya menyisihkan dana untuk menunaikan kewajiban tersebut. Beberapa orang memang memiliki kebiasaan dan hak untuk mengeluarkan zakatnya secara pribadi. Oleh karena itu, pemerintah hanya bisa mengimbau dan mengusulkan reformasi pengelolaan zakat saja.

Negara hanya perlu jadi pengelola saja agar dana yang semula tersebar dan tidak diketahui penyebarannya agar dapat lebih terdata dengan baik. Kebijakan zakat untuk PNS ini hanya menjadi cara untuk memaksimalkan potensi dana triliunan tersebut agar dapat dimaksimalkan untuk pengentasan kemiskinan.

Negara juga harus memahami bahwa dana umat ini jangan sampai menjadi solusi negara untuk melepaskan diri dari kewajibannya menyejahterakan rakyat. Dalam konteks ini, jangan sampai negara membebankan program pengentasan kemiskinan kepada warganya melalui zakat.

Jika melihat gelagat pemerintah belakangan ini, postur APBN banyak dihabiskan untuk pengeluaran di sektor infrastruktur. Pemerintah memang tampak sedang mencari sumber pendanaan besar untuk sektor tersebut.

Bisa saja pemerintah memanfaatkan dana umat ini untuk menyiasati pembiayaan tersebut. Pengeluaran pemerintah untuk pengentasan kemiskinan bisa saja dikurangi untuk mengisi pos pengeluaran infrastuktur. Dana zakat kemudian hadir untuk menambal kewajiban pemerintah untuk mengucurkan dana di bidang pengentasan kemiskinan.

Pemerintah tetap harus memaksimalkan potensi pemasukan lain, agar program pengentasan kemiskinan berjalan dengan maksimal. Dana umat jangan sampai menjadi solusi bagi negara untuk mengalokasikan dana kesejahteraan masyarakat untuk urusan lain seperti belanja infrastruktur atau membayar utang. (H33)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

Membaca Siapa “Musuh” Jokowi

Dari radikalisme hingga anarko sindikalisme, terlihat bahwa ada banyak paham yang dianggap masyarakat sebagai ancaman bagi pemerintah. Bagi sejumlah pihak, label itu bisa saja...

Untuk Apa Civil Society Watch?

Ade Armando dan kawan-kawan mengumumkan berdirinya kelompok bertajuk Civil Society Watch. Munculnya kelompok ini jadi bahan pembicaraan netizen karena berpotensi jadi ancaman demokrasi. Pinterpolitik Masyarakat sipil...

Tanda Tanya Sikap Gerindra Soal Perkosaan

Kasus perkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi asal Gerindra membuat geram masyarakat. Gerindra, yang namanya belakangan diseret netizen seharusnya bisa bersikap lebih baik...