HomeNalar PolitikPutusan MK, Akhiri Persekusi LGBT?

Putusan MK, Akhiri Persekusi LGBT?

MK akhirnya menolak gugatan pemohon untuk memasukkan LGBT sebagai tindakan kriminal. Apakah ini benar-benar mampu mengakhiri persekusi yang terjadi pada kelompok LGBT?


PinterPolitik.com 

[dropcap]M[/dropcap]inggu lalu, tepatnya Kamis (14 Desember 2017), “pertarungan” senyap antara Aliansi Pecinta Keluarga (AILA), bersama 12 pemohon lain, termasuk Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menemui sebuah hasil. Tuntutan pemohon untuk memasukkan hubungan sesama jenis hingga kumpul kebo sebagai tindakan kriminal, ditolak oleh MK.

Tuntutan AILA tersebut masuk dengan menuntut adanya revisi pada pasal 284, 285, dan 292 yang mengatur tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan. Lima hakim menolak dan 4 hakim lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Lima hakim yang menolak adalah Suhartoyo, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Saldi Isra.

Sementara hakim yang memiliki dissenting opinions atau perbedaan pendapat adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Hakim penolak berpendapat bahwa keputusannya itu diikuti dengan kekhawatiran MK dengan fenomena sosial yang akan terjadi jika tuntutan dipenuhi. Dengan kata lain, semakin maraknya tindakan persekusi dan aksi main hakim sendiri.

Ada Pujian dan Kecaman

Keputusan akhir MK tentu saja melahirkan banyak reaksi dari berbagai kelompok. Ada yang menilai MK sudah bergerak maju dalam di bidang peradilan Indonesia dan menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang progresif untuk melindungi kelompok minoritas.

Salah satu pihak yang mengapresiasi MK, adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Dalam sebuah cuitannya, LBH Masyarakat, yang juga sudah memantau jalannya persidang sejak November tahun lalu ini, berkata jika sikap 5 hakim yang menolak krminalisasi disebut sebagai simbol perlindungan terhadap privasi dan orientasi seksual di Tanah Air.

Tak hanya LBH Masyarakat, Andreas Harsono, aktivis dari lembaga Human Rights Watch Indonesia lebih jauh menyatakan jika putusan ‘progresif’ tersebut dipengaruhi oleh perubahan komposisi hakim, di mana Hakim Saldi Isra ditunjuk langsung oleh Jokowi menggantikan Patrialis Akbar yang terlibat suap.

Baca juga :  Prabowo-Megawati Bersatu, Golkar Tentukan Nasib Jokowi?

Sebagai pengingat, Patrialis Akbar adalah salah satu hakim yang secara terbuka mendukung permohonan AILA untuk mengkriminalkan kelompok orientasi seksual sesama jenis. “Andai satu hakim konservatif tidak ditangkap karena kosupsi, putusan MK bisa jadi berbeda,” ucap Andreas.

Selain gelombang pujian yang datang, tak sedikit pula suara kekecewaan datang pada putusan MK. Yang paling lantang dan santer adalah dari Wakil Ketua DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR plt menggantikan Setya Novanto, Fadli Zon.

Ia berkata, putusan MK dinilai bisa memicu polemik sebab LGBT yang menurutnya, adalah suatu bentuk penyimpangan sosial. “Bagi saya secara pribadi, ini satu hal yang kontroversial. Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan menganut ideologi Pancasila. Masyarakatnya religius, baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain,” ucapnya.

Selain Fadli Zon, anggota Komisi I DPR  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini secara tegas mengatakan jika permohonan yang diajukan AILA adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. “Sejatinya ini bagian dar tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa,” ucapnya.

Putusan MK, akhiri persekusi?
Jazuli Juwaini, anggota KOmisi I DPR Fraksi PKS (sumber: istimewa)

Sebagian besar pujian dan kekecewaan yang datang merespon putusan MK, berasal dari berbagai pihak yang memang masih bersinggungan dengan wacana HAM dengan moral serta agama. Jika putusan MK memang dianggap sebagai bentuk kemajuan hukum Indonesia untuk melindungi beberapa kelompok minoritas, apakah persekusi tetap bisa dihindarkan mengingat masih kuatnya persinggungan yang ada?

Mampu Hadang Persekusi?

AILA, seperti yang diwawancarai Vice Indonesia, menolak jika dikatakan sebagai kelompok fundamentalis agama yang berusaha mengganti undang-undang dengan hukum Islam. AILA lebih tepat dinyatakan sebagai kelompok sipil menolak pengaruh LGBT. “Gerakan LGBT merupakan gerakan yang sistematis, didukung oleh jaringan-jaringan internasional,” kata Rita Hendarwaty Soebagio.

Namun langkah AILA dari awal untuk merevisi pasal 284, 285, dan 292 yang mengatur perkosaan, zina, dan pencabulan, sudah dilihat oleh pakar hukum pidana, Andi Hamzah, memang sangat kecil diterima oleh MK. Walau di dalam jajaran hakim terdapat hakim berideologi konservatif pun, perubahan yang diharapkan MK juga tetap kecil terjadi. “Sejak awal sudah salah alamat, kalau mau mengubah KUHP harusnya ke DPR, bukan ke MK,” Ujar Andi.

Baca juga :  Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Putusan MK pula diterjemahkan secara ‘ekstrim’ sebagai langkah melegalkan perilaku zina dan LGBT. Ini pula yang membuat MK buka suara, bila lembaganya tidaklah melegalkan LGBT apalagi zina. Dalam akun twitternya, MK menyatakan kekhawatirannya dengan fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon.

Mereka juga sekali lagi menegaskan jika langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR. “Tidak ada satu pun amar putusan dan pertimbangan MK yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” demikian cuit MK.

Ini pula yang diutarakan Guru Besar HI UGM, Fajri Matahati Muhammadi, yang turut kecewa dengan putusan MK. Namun, ia turut menegaskan jika MK memang tak melegalkan LGBT. MK tidak melegalkan LGBT dan pula tidak mengkriminalisasi mereka secara categorical (baru dipidanakan jika terjadi pada anak di bawah umur atau dengan paksaan). Dengan demikian, negara, melalui putusan MK, telah mengambil langkah netral dalam menyikapi LGBT.

Nah, apakah putusan MK akan menghalau persekusi terhadap kelompok LGBT di masa depan? Andreas Harsono menyatakan sikap bijak MK bisa mengurangi narasi impunitas bagi kelompok minoritas seksual.

Pernyataan Andreas barangkali harus kembali dihadapkan pada pernyataan Rita Hendarwaty Soebagio dari AILA, jika pihaknya akan terus mencoba mengubah pasal-pasal hukum pidana untuk mengkriminalisasi sodomi maupun hubungan tanpa ikatan perkawinan.

Belum lagi fakta bahwa tahun depan, DPR akan siap-siap pula merevisi KUHP. Dalam ‘kerja’ itu, pasal-pasal kesusilaan yang sudah dipersoalkan MK ini, juga akan dibahas kembali. Dari sana, tak tertutup kemungkinan jika putusan MK bisa saja berubah, dari netral menjadi kriminalisasi.

Masih ingat dengan pernyataan Fadli Zon dan Jazuli Juwaini selaku anggota DPR yang menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK, bukan? Tak menutup kemungkinan, DPR akan mengambil langkah seperti yang sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Rusia, Iran, Arab Saudi, dan lain-lain, yakni mengkriminalkan LGBT.

Putusan MK, Akhiri Persekusi LGBT?
LGBT Rights around the world (sumber: ILGA.org 2015)

Dengan demikian, apresiasi sikap terhadap MK saat ini, belum bisa menjamin persekusi akan berhenti sama sekali, bahkan tak menutup kemungkinan malah makin menjadi landasan kuat bagi ormas radikal melakukan persekusi. (Berbagai Sumber/A27)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

More Stories

Jangan Remehkan Golput

Golput menjadi momok, padahal mampu melahirkan harapan politik baru. PinterPolitik.com Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 tunai sudah. Kini giliran analisis hingga euforia yang tersisa dan...

Laki-Laki Takut Kuota Gender?

Berbeda dengan anggota DPR perempuan, anggota DPR laki-laki ternyata lebih skeptis terhadap kebijakan kuota gender 30% untuk perempuan. PinterPolitik.com Ella S. Prihatini menemukan sebuah fakta menarik...

Menjadi Pragmatis Bersama Prabowo

Mendorong rakyat menerima sogokan politik di masa Pilkada? Prabowo ajak rakyat menyeleweng? PinterPolitik.com Dalam pidato berdurasi 12 menit lebih beberapa menit, Prabowo sukses memancing berbagai respon....