HomeNalar PolitikPortal Aduan ASN, Thoughtcrime Jokowi?

Portal Aduan ASN, Thoughtcrime Jokowi?

Dengan dalih pencegahan pemaparan radikalisme terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Kominfo meluncurkan portal aduan bernama aduanasn.id yang bertujuan untuk melaporkan ASN yang menyebarkan konten radikalisme. Bukannya mendapatkan respon positif, berbagai pihak justru menyebut portal tersebut berlebihan, bahkan dipandang sebagai bentuk pengekangan seperti yang terjadi di era Orde Baru. Portal aduan ini sendiri dapat dipahami sebagai thoughtcrime, yakni kondisi ketika pemerintah telah menentukan mana pemikiran yang diperbolehkan atau tidak. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com

Setelah PKI dan komunisme, saat ini isu radikalisme nampaknya telah menjadi pembicaraan umum di sekat-sekat diskusi publik. Bukan tanpa alasan, setelah kejadian penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyatakan akan memerangi isme yang kini sering diidentikkan bermuara pada kekerasan dan teror ini.

Tidak sebatas jargon, pengejawantahan perlawanan terbuka terhadap radikalisme terlihat jelas dalam susunan kabinet terbaru Presiden Jokowi yang disebut oleh berbagai media sebagai “kabinet anti-radikalisme”.

Bagaimana tidak, untuk pertama kalinya setelah Reformasi Menteri Agama (Menag) dijabat oleh eks militer, yaitu Fachrul Razi. Lalu terdapat eks Kapolri, Tito Karnavian yang diberikan mandat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang paling fenomenal tentunya adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang ditempatkan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) – walaupun jabatan terakhir ini memang sudah sewajarnya identik dengan sosok militer. 

Tidak hanya sekedar menempatkan berbagai sosok nasionalis di posisi strategis untuk melawan radikalisme, pemerintah juga telah melakukan berbagai kebijakan nyata terhadap seruan perang yang telah dikumandangkan.

Yang terbaru, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan platform portal aduan yang bernama aduanasn.id yang bertujuan sebagai tempat untuk melaporkan ASN yang menyebarkan konten radikalisme, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sosial media (sosmed).

Melalui platform ini, pemerintah sepertinya benar-benar ingin membersihkan ASN dari segala bentuk bibit radikalisme.

Akan tetapi, alih-alih mendapatkan respon positif, peluncuran platform tersebut justru mendapat berbagai tanggapan negatif. Misalnya saja dari Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi dari ICT Institute, Heru Sutadi yang menilai terdapat beberapa larangan yang berlebihan dalam ketentuan pengaduan tersebut.

Pasalnya, dalam ketentuan yang dibuat oleh pemerintah, sekedar memberikan “like” terhadap konten radikalisme sudah memenuhi unsur untuk dapat diadukan. Tidak hanya itu, Heru juga menyorot perihal adanya kemungkinan akun samaran, sehingga akan sulit untuk menentukan apakah ASN tersebut benar-benar terpapar radikalisme.

Di luar persoalan teknis seperti yang disebutkan oleh Heru, tanggapan dari politikus Gerindra, Sodik Mudjahid yang menyebut adanya portal tersebut mengingatkan pada kondisi ASN di zaman Orde Baru (Orba) sepertinya merupakan kritik tajam yang layak untuk ditanggapi serius.

Melihat polanya, pemerintah besar kemungkinan telah melakukan agenda yang disebut dengan “penyisiran pikiran”. Lugasnya, ini adalah agenda di mana pemerintah memutuskan mana pemikiran yang boleh berlaku dan tidak boleh di masyarakat – dalam konteks ini ASN.

Baca juga :  Jokowi Makin Tak Terbendung?

Merujuk pada George Orwell dalam novelnya Nineteen Eighty-Four (1984) yang menjadi banyak rujukan literasi negara totalitarian, fenomena ini adalah apa yang disebut sebagai thoughtcrime atau kejahatan pikiran. Ini adalah kondisi di mana pikiran telah dipandang sebagai suatu kejahatan oleh pemerintah.

Namun, thoughtcrime yang dijelaskan oleh Orwell adalah kondisi yang terjadi di negara totalitarian. Oleh karenanya, apakah Indonesia telah menapaki jalan untuk menuju negara totaliter? Ataukah, negara ini memang telah menjadi negara totaliter?

Radikalisme adalah Thoughtcrime?

Membongkar pada latar rasionalisasinya, usaha nyata macam peluncuran portal aduan ASN memang dilatarbelakangi oleh temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyebut banyak menerima aduan terkait ASN yang terpapar paham radikalisme.

Selaras dengan pernyataan BNPT tersebut, di berbagai daerah memang terdapat laporan terkait adanya ASN yang terpapar paham radikalisme.

Misalnya saja pernyataan terbuka Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyebutkan telah menerima banyak laporan bahwa terdapat ASN yang terpapar dan menyebarkan paham radikalisme dan anti-Pancasila.

Lalu terdapat Bripda Nesti Ode Samili, seorang polwan yang sebelumnya berdinas di Polda Maluku Utara, disebut memiliki keterkaitan dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi dan sedang dipersiapkan untuk menjadi “pengantin” alias eksekutor bom bunuh diri.

Di tubuh TNI, Menhan sebelumnya Ryamizard Ryacudu menyebut terdapat sekitar 3 persen prajurit TNI – termasuk purnawirawan TNI – yang terpapar radikalisme dan tidak setuju Pancasila sebagai ideologi negara.

Secara keseluruhan, pada November 2018 lalu, Direktur Eksekutif Institut Demokrasi Republikan (ID-Republikan), Syaiful Arif menyebut berdasarkan hasil survei Alvara Research Center, diperkirakan sebanyak 19,4 persen ASN anti-Pancasila.

Melihat pada sebaran informasi tersebut, tentu cukup dipahami bahwa pemerintah ingin membersihkan ASN dari bibit-bibit paham radikalisme. Terlebih lagi, ASN adalah pegawai yang dibayar dan dipergunakan oleh negara, sehingga tentu menjadi kontradiksi tersendiri apabila bersikap anti terhadap dasar negara Pancasila.

Akan tetapi, terdapat ironi tersendiri dari pemerintah terkait usaha untuk memberangus paham radikal dalam tubuh ASN. Ironinya adalah, jika pemerintah beserta data intelijen telah mengetahui bahwa terdapat sebaran paham radikal ataupun anti-Pancasila, mengapa sebaran-sebaran tersebut tidak langsung ditindak, ditangkap, dan lain sebagainya?

Menjadi cukup riskan untuk dilihat bagaimana pemerintah berulang kali secara terbuka justru menyampaikan perang terhadap radikalisme. Pasalnya, pesan-pesan tersebut justru terbaca sebagai suatu “bahasa peringatan” kepada warga negara bahwa “radikalisme itu ada dan anda tidak boleh mengikutinya”. Padahal, definisi dan makna radikalisme itu sendiri masih abu-abu.

Jika benar demikian yang terjadi, maka jelas saja bahwa radikalisme telah berlaku sebagai suatu kejahatan bagi pemerintah. Karena statusnya sebagai kejahatan, pemerintah memiliki wewenang hukum untuk menindak dan melarang setiap sebaran dan bibit radikalisme tersebut.

Baca juga :  Gibran, Utang Moral AHY ke Jokowi-Prabowo?

Inilah yang kemudian disebut sebagai thoughtcrime, yaitu kondisi di mana pemerintah menetapkan apa yang tidak boleh “dipikirkan” oleh masyarakat. Namun, intensitas pemberlakuan thoughtcrime ini memang belum sampai pada level seperti di novel Nineteen Eighty-Four.

Akan tetapi, apabila thoughtcrime ini terus berlanjut, bahkan meluas secara konstan, tentu tidak dapat dipungkiri bahwa negara totaliter dalam Nineteen Eighty-Four akan benar-benar berwujud di Indonesia.

Penyusutan Ruang Publik

Melihat secara jernih, di luar persoalan adanya usaha pemerintah untuk memberangus paham radikal dari tubuh ASN. Platform portal aduan ASN yang telah diluncurkan oleh pemerintahan sebenarnya bisa dianggap sebagai bentuk penyusutan ruang publik atau shrinking civic space.

Kesimpulan atas ini terlihat jelas dari peraturan aduan yang bahkan menyasar fitur “like” di sosmed. Bagaimana mungkin negara bahkan melarang warga negara untuk sekedar menyukai postingan hanya karena dipandang merupakan konten radikalisme. Ini tidak ubahnya seperti negara tidak hanya melarang kebebasan berpendapat, melainkan juga sudah menyentuh kebebasan untuk sekedar menyukai sesuatu.

Aristoteles mendefinisikan manusia sebagai homo rationale atau makhluk yang berpikir dan menempatkan aktivitas berpikir sebagai hal yang inheren dalam diri manusia. Oleh karenanya, pikiran pada hakikatnya adalah hak yang paling dasar yang tidak mungkin dikurangi, dicabut, ataupun dirampas.

Seperti apa yang disebutkan oleh Robert Nozick dalam Anarchy, State, and Utopia, bahwa setiap tindakan untuk mengurangi atau merampas hak pribadi mestilah dilakukan melalui jalan kekerasan. Pada konteks ini, apa yang dikemukakan oleh Nozick sepertinya benar-benar terjadi. Pasalnya, karena memenuhi haknya untuk sekedar meng-like postingan, seorang ASN bahkan dapat dipecat.

Perlu untuk digarisbawahi, ini tidak dimaksudkan untuk menyebut bahwa pemberangusan paham radikalisme dalam tubuh ASN itu tidak boleh dilakukan, melainkan menyorot cara yang dilakukan oleh pemerintah karena berpotensi menyebabkan penyusutan ruang publik.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan segala aparatur yang dimilikinya, seperti intelijen, militer, polisi, dan sebagainya, seharusnya penyelesaian persoalan radikalisme ini diselesaikan secara senyap. Lantas mengapa pemerintah lebih memilih melakukan perang terbuka bahkan membuat portal aduan?

Suka tidak suka, itu justru akan menciptakan kesan bahwa pemerintah ingin melakukan kontrol pikiran terhadap masyarakat atau thoughtcrime.

Pada akhirnya, peluncurahan portal aduan ASN yang dilakukan oleh pemerintah adalah legitimasi atas paham radikalisme yang disebut sebagai kejahatan. Singkat kata, bukan tanpa alasan bahwa banyak pihak menyebutnya sebagai agenda dalam menjalankan thoughtcrime dan penyusutan ruang publik. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...