HomeNalar PolitikPerlukah Pilkada 2020 Ditunda?

Perlukah Pilkada 2020 Ditunda?

Sejumlah bakal calon kepala daerah memobilisasi massa saat menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut menimbulkan kritik dari sejumlah pihak mengingat penyebaran Covid-19 masih terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini membuat publik mempertanyakan urgensi penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi, haruskah ajang pesta demokrasi ini ditunda?


PinterPolitik.com

Enam bulan sudah pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak pemerintah mengonfirmasi kasus positif pertama pada 2 Maret 2020 lalu. Sejak saat itu, perkembangan penanganan pandemi yang dilakukan pemangku kepentingan terkait bisa dibilang masih jauh dari kata memuaskan.

Banyak yang menyebut sedari awal, pemerintah terlalu fokus menangani dampak ekonomi ketimbang menyelesaikan persoalan pandemi itu sendiri. Meski dibantah dengan tegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, namun langkah pemerintah yang dinilai terlalu dini melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) agaknya mengafirmasi pendapat tersebut.

Hingga memasuki pekan kedua bulan September, kurva penambahan kasus positif di Indonesia masih terus meroket. Bahkan sudah lima hari berturut-turut sejak Rabu, 2 September 2020 angka penambahan kasus positif Covid-19 tembus 3.000 kasus.

Belum usai gelombang penambahan kasus positif Covid-19 akibat klaster perkantoran, kini publik kembali dibuat geger dengan kemunculan klaster Pilkada yang diduga disebabkan karena banyaknya bakal calon kepala daerah yang memobilisasi massa ketika datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat selama dua hari pendaftaran, sebanyak 243 bakal paslon diduga tak mematuhi protokol kesehatan. Belum lagi data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 37 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19. Celakanya, sejumlah bakal calon kepala daerah tersebut ternyata sempat datang langsung ke kantor KPU didampingi massa pendukungnya. 

Carut marutnya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di tengah pandemi ini lantas memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

Ahli penyakit dalam dan Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI), Ari Fahrial Syam bahkan meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020 lantaran khawatir pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Ketakutan Ari memang berdasar jika kita mengingat Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 270 daerah, yang terbesar dan terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Lantas dengan mempertimbangkan kegentingan yang ada, perlukah pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda kembali?

Psikologi Massa

KPU sebenarnya telah menerbitkan Peraturan (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam. Dalam aturan tersebut, lembaga penyelenggara Pemilu itu telah menegaskan aturan mengenai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 selama tahapan Pilkada serentak, termasuk adanya larangan mengumpulkan masssa dalam jumlah tertentu.

Namun begitu, dalam implementasinya di lapangan, aturan tersebut nyatanya tak begitu dipedulikan oleh bakal paslon yang akan bertanding di Pilkada. Hal ini terbukti dari banyaknya bakal calon kepala daerah yang membawa iring-iringan, menggelar pawai, hingga menggelar konser, seolah tak peduli dengan kondisi pandemi yang semakin parah dalam beberapa waktu terakhir.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menyebut bahwa pengerahan massa dalam kontestasi elektoral sangat berkaitan erat dengan teori psikologi massa politik. Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai ajang unjuk kekuatan sebelum bertanding. Pasangan calon yang tidak disokong banyak massa akan dipersepsikan lemah dan tak mendapat banyak dukungan.

Baca juga :  Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo "Sakti"?

Sebaliknya, pasangan calon yang didampingi oleh banyak massa akan memberikan pesan betapa kuatnya basis dukungan dan militansi pendukung-pedukung yang mereka miliki. Dampak psikologis inilah yang sebenarnya yang ingin dicapai oleh para bakal calon kepala daerah.

CA Mennicke sebagaimana dikutip oleh Dedi Herdiana Hafid dalam buku Psikologi Massa membagi massa ke dalam dua golongan, yaitu massa abstrak dan massa konkret. Massa abstrak merupakan sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya persamaan minat, persamaan perhatian, kepentingan, tujuan dan strukturnya tidak jelas.

Sedangkan massa konkret merupakan sekumpulan orang yang memiliki ikatan batin dan persamaan norma. Massa jenis ini memiliki struktur yang jelas.

Meski memiliki dampak elektoral yang positif, namun massa ataupun pengerahan massa agaknya selalu dibicarakan dalam tendensi yang negatif. Hal ini tak terlepas dari psikologi massa yang cenderung impulsif.

Gustave Le Bon dalam bukunya yang berjudul The Crowd: A Study of the Popular Mind mengatakan seseorang dalam massa mampu melakukan sesuatu yang tidak akan dilakukannya jika tidak tergabung dalam suatu massa. Hal ini di latar belakangi karena sifat massa yang lebih impulsif, mudah tersinggung, ingin bertindak dengan segera dan nyata, kurang rasional, lebih mudah dipengaruhi, dan lebih mudah mengimitasi.

Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, harus diakui sejatinya kontestasi elektoral memang akan selalu identik dengan pengerahan massa, dukungan, dan kerumunan. Namun di saat yang bersamaan, pengerahan massa merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap penanganan pandemi lantaran manusia cenderung akan bersikap tidak rasional ketika berada dalam kerumunan, sehingga kemungkinan besar akan melupakan protokol kesehatan yang berpotensi memperburuk penyebaran  Covid-19.

Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait? Haruskah penanganan Pilkada ditunda?

Belajar dari Korea Selatan

Salah satu negara yang dianggap berhasil menyelenggarakan pemilu tingkat nasional tanpa membuatnya menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 adalah Korea Selatan. Ock Hyun-ju dalam laporannya yang berjudul How COVID-19 Pandemic Changed Korea’s Election Campaign menyebut kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu di tengah pandemi adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Meski begitu, dia tak menyangkal pandemi telah mengubah metode kampanye pemilu di negeri Ginseng tersebut. Pelaksanaan kampanye yang biasanya meriah dengan musik dan tarian yang ceria kini diselenggarakan dengan lebih sederhana.

Para kandidat berbicara kepada kerumunan dengan masker dan sarung tangan, serta mencoba meminimalkan kontak fisik  dengan pemilih dengan menyapa konstituen dari kejauhan. Selain itu, sebagian besar metode kampanye juga dilakukan secara daring.

Melengkapi laporan tersebut, Do Kyung Ryuk, JeongHyeon Oh dan Yewon Sung dalam riset mereka yang berjudul Elections During a Pandemic: South Korea Shows How to Safely Hold a National Election During The COVID-19 Crisis memaparkan sejumlah kebijakan yang membuat Korea Selatan berhasil menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi.

Pertama, pemerintah Korea Selatan berhasil meratakan kurva dengan menyusun rencana nasional yang terkoordinasi tentang cara menangani pandemi. Rencana itu termasuk ketentuan darurat untuk melakukan tes dan memproduksi alat pelindung diri, serta sistem komprehensif untuk pengujian, pelacakan, dan pelacakan kontak, serta pedoman tentang jarak sosial di acara-acara publik.

Baca juga :  Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Pemilu juga dilakukan dengan instruksi dan tindakan pencegahan yang jelas dan terorganisir untuk staf dan sukarelawan pemungutan suara, serta 44 juta pemilih Korea Selatan, termasuk mereka yang sedang dikarantina mandiri. Protokolnya ketat dan tempat pemungutan suara dilengkapi peralatan dengan baik.

Namun dari semua peraturan teknis tersebut, Do Kyung Ryuk menggarisbawahi kunci utama kesuksesan Pemilu Korea Selatan adalah karena pemerintah berhasil meraih kepercayaan publik dalam hal penanganan pandemi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan tenaga medis mendorong masyarakat untuk tetap memberikan suaranya di tengah-tengah ancaman virus.

Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu Korea Selatan 2020 bahkan mencapai 66,2 persen, tertinggi dalam 28 tahun terakhir. Laporan yang diterbitkan satu bulan kemudian juga menyebut tak ada kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 signifikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Tak Harus Ditunda?

Penundaan pelaksanaan Pilkada agaknya dapat menjadi solusi yang jitu jika dilihat dari disiplin ilmu medis. Akan tetapi jika dilihat dari disiplin ilmu yang lain, menunda pelaksanaan Pilkada justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Yojana Sharma dalam tulisannya yang berjudul COVID-19 Starts Push for More Interdisciplinary Research menyebut pandemi memberikan dampak yang buruk bagi semua sektor. Untuk itu, salah satu cara yang harus dilakukan dalam menjawab tantangan sosial di tengah bayang-bayang virus membutuhkan perspektif yang lebih panjang dan pendekatan interdisipliner.

Jika dilihat dari sudut pandang politik, penundaan Pilkada berisiko menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana pernah diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, penundaan tersebut akan membuat masa bakti kepala daerah terpilih menjadi terlalu pendek. Selain itu, jika ditunda lagi, masa jabatan kepala daerah saat ini otomatis diperpanjang. Ini tentu menimbulkan persoalan tersendiri.

Mengacu pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, dapat dikatakan penundaan bukanlah solusi terbaik untuk menangani persoalan Pilkada 2020. Di sisi lain, tak dapat dipungkiri adanya potensi munculnya klaster Pilkada menandakan regulasi yang ada belum mampu atau belum diimplementasikan dengan baik.

Selain itu, sikap pemerintah dan para pemangku kepentingan yang cenderung saling lempar tanggung jawab bukanlah langkah yang tepat untuk menangani persoalan ini. Pemerintah seharusnya bisa berkaca dari pemerintah Korea Selatan yang fokus pada menegaskan protokol kesehatan dan membangun sistem kesehatan yang dapat dipercaya publik.

Pada akhirnya, Korea Selatan telah membuktikan pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Akan tetapi, kita juga tak boleh tutup mata bahwa saat ini, Pilkada memang berpotensi menjadi sumber penyebaran virus. Yang jelas isu ini telah mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo sendiri. Apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah? Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)


Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Dibenturkan, Nadiem Tetap Tak Terbendung?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mendapat sorotan. Kali ini draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang tak mencantumkan frasa agama dipersoalkan oleh...

Benci Produk Asing, Anomali Nasionalisme Jokowi?

Pernyataan terbaru Presiden Jokowi soal benci produk asing terus menuai polemik. Banyak pihak menilai Presiden punya standar ganda karena pemerintah sendiri masih melakukan impor...

Puan Sulit Taklukkan Ganjar?

Sejumlah analis dan pengamat memprediksi PDIP akan mengusung Prabowo-Puan dalam Pilpres 2024 mendatang. Namun prospek tersebut kini terancam dengan tingginya elektabilitas Gubernur Jawa Tengah,...