Dengarkan artikel ini:
Ketika negara memilih reformasi yang paling aman secara politik, apakah mungkin negara sedang menunjukan political will-nya dalam mereformasi tubuhnya? Mungkin belum cukup.
Pada 5 Februari 2026. Pagi itu, tinta Presiden Prabowo Subianto baru saja kering di atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026, yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc tipikor hingga 150 persen. Sore harinya, di pinggir lapangan golf di Depok, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan bersama enam orang lainnya. Uang suap Rp 850 juta berpindah tangan, diselipkan sebagai pelicin eksekusi sengketa lahan.
Tidak ada hari yang lebih sempurna untuk membuktikan bahwa gaji tinggi dan integritas adalah dua hal yang tidak otomatis berjalan beriringan.
Gaji Bukan Variabel Korupsi
Robert Klitgaard, dalam Controlling Corruption (1988), membangun rumus: C = M + D – A. Korupsi lahir dari monopoli kekuasaan, diskresi tanpa batas, dikurangi akuntabilitas. Gaji tidak ada dalam persamaan itu.
Tetapi di Indonesia, persamaan itu perlu dibaca lebih jauh dari sekadar desain kebijakan. Korupsi di peradilan Indonesia bukan semata deviasi dari sistem yang seharusnya bersih. Dalam banyak kasus, ia adalah bagian dari cara sistem itu bekerja. Distribusi rente di koridor pengadilan, lobi perkara di antara sidang, negosiasi vonis sudah begitu mengakar sehingga bukan lagi anomali. Ia adalah fitur, bukan bug.
Hakim Agung Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 62,89 miliar, padahal gajinya sudah besar jauh sebelum era kenaikan ini. Wakil Ketua PN Depok yang terjaring OTT pun bukan aparat yang kelaparan, melainkan pimpinan pengadilan yang sudah menikmati fasilitas negara. Ketika orang yang sudah cukup tetap korupsi, masalahnya bukan lagi soal kekurangan. Masalahnya adalah sistem yang membuat korupsi tetap terasa rasional.
Suap Naik Kelas, Keadilan Makin Mahal
Ada ironi yang lebih dalam dari sekadar korupsi yang terus berjalan. Ketika gaji aparat naik signifikan, tarif suap tidak otomatis turun. Ia justru naik kelas.
World Bank (2021) menemukan bahwa di negara dengan ketimpangan gaji internal tinggi, kenaikan gaji pejabat publik justru berkorelasi dengan peningkatan korupsi. Logikanya sederhana: seorang profesional bergaji Rp 100 juta tidak akan memasang tarif Rp 50 juta untuk “jasa pengaturan perkara.” Ia butuh angka lebih besar untuk membenarkan risiko yang ditanggungnya.
Ini bukan sekadar pergeseran angka. Ini adalah perubahan struktur akses terhadap keadilan. Ketika suap naik kelas, masyarakat kecil yang datang ke pengadilan membawa perkara tanah warisan atau sengketa perburuhan tidak lagi mampu bersaing di pasar gelap yang sama. Korupsi menjadi semakin eksklusif, semakin tertutup, dan semakin tidak terjangkau oleh mereka yang justru paling membutuhkan keadilan. Negara, secara tidak sadar, sedang memperlebar ketimpangan hukum itu sendiri.
Kasus Ghana 2010 mempertegas ini. Gaji polisi lalu lintas digandakan sebagai bagian reformasi anti-korupsi. Hasilnya: nilai suap per insiden justru naik, total korupsi tidak berkurang. Ia hanya berubah bentuk menjadi lebih mahal dan lebih eksklusif.
Reformasi yang Dipilih Karena Aman
Di sinilah pertanyaan yang lebih keras perlu diajukan: mengapa pemerintah memilih reformasi gaji sebagai instrumen utama anti-korupsi?
Dalam politik Indonesia, reformasi kesejahteraan aparat jarang murni berfungsi sebagai kebijakan anti-korupsi. Ia juga bisa bekerja sebagai kooptasi institusi, pembelian loyalitas birokrasi, atau produksi legitimasi simbolik. Dengan menaikkan gaji, negara dapat mengatakan kepada publik bahwa ia “sudah berbuat sesuatu,” tanpa harus menyentuh hal-hal yang jauh lebih berbahaya secara politik.
Reformasi gaji tidak mengganggu oligarki. Tidak memperkuat KPK. Tidak mengancam jaringan patronase. Tidak menyentuh distribusi rente yang sudah mengakar. Ia hanya menaikkan angka. Dan itu menjadikannya pilihan reformasi yang paling nyaman bagi kekuasaan.
Tiongkok sudah membuktikan bahwa bahkan cambuk pun tidak cukup jika sistem di baliknya tidak dibenahi. Li Jianping, mantan pejabat Mongolia Dalam, ditembak mati pada Desember 2024 setelah terbukti menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan. Ribuan koruptor dieksekusi setiap tahun. Tetapi Transparency International menempatkan Tiongkok di peringkat yang sama pada 2020 seperti tujuh tahun sebelumnya pada 2013.
Karena deterensi sejati bukan sekadar H (beratnya hukuman), melainkan P x H: probabilitas tertangkap dikalikan beratnya hukuman. Di Indonesia, nilai P itu rendah bukan hanya karena pengawasan lemah, tetapi karena budaya impunitas elite masih hidup dan terstruktur dalam sistem itu sendiri.
Harvey Moeis terlibat korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun. Ia dijatuhi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ini bukan sekadar hukuman ringan. Ini adalah sinyal sistemik bahwa korupsi skala besar di Indonesia masih bisa dinegosiasikan di meja persidangan, divonis jauh di bawah tuntutan, dan dijalani dengan kemungkinan remisi yang terbuka lebar. Bagi setiap calon koruptor elite, kalkulasinya tetap masuk akal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa kenaikan tunjangan “tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan.” Pernyataan itu jujur, tetapi justru mengungkap sesuatu yang lebih besar: bahwa kebijakan ini sejak awal tidak dirancang untuk menyelesaikan korupsi secara struktural.
Indonesia memiliki UU Tipikor yang mengizinkan hukuman mati dalam “keadaan tertentu” namun hampir tidak pernah digunakan, KPK yang pernah ditakuti namun kapasitasnya terus dipangkas, dan kini gaji aparat yang baru saja dinaikkan signifikan. Tiga instrumen berserakan, tanpa tangan yang mau menggunakannya secara penuh.
Masalah terbesar Indonesia bukan aparat yang dibayar terlalu kecil. Masalahnya adalah sistem yang membuat korupsi tetap terasa rasional bahkan setelah negara membayar mereka mahal, dan reformasi yang dipilih justru adalah reformasi yang paling tidak mengancam cara kekuasaan itu bekerja.
Selama korupsi masih menjadi bagian dari cara sistem beroperasi, reformasi gaji hanya akan menaikkan biaya operasional dari sistem yang sama. (A99)
