Dengarkan artikel ini:
Karena yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya niat seorang menteri. Yang sedang diuji adalah seberapa jauh rumusan hukum Indonesia mampu membedakan antara keputusan yang koruptif dengan keputusan yang keliru.
Pada September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook setelah memeriksa 120 saksi. Delapan bulan kemudian, ia dituntut 18 tahun penjara dengan total kewajiban uang pengganti Rp 5,68 triliun. Inti dakwaan bertumpu pada pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google pada Februari 2020. Jaksa menilai pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menguntungkan ekosistem perusahaan itu. Tim pembela memandangnya sebagai bagian dari proses konsultasi kebijakan yang lazim dilakukan pemerintah.
Perbedaan tafsir sedalam itu seharusnya tidak mungkin terjadi jika batas hukumnya cukup jelas sejak awal. Dan di situlah persoalan yang sesungguhnya dimulai.
Ketika Arsitek Mempertanyakan Bangunannya
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat “perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.”
Pada 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 membatalkan tafsiran “melawan hukum materiil” yang selama itu digunakan jaksa untuk menjangkau perbuatan yang tidak secara eksplisit dilarang undang-undang. MK menyatakan tafsiran itu inkonstitusional karena menciptakan ketidakpastian hukum. Namun dalam praktik persidangan setelah 2006, konstruksi serupa terus digunakan dengan framing yang sedikit berbeda. Koreksi MK tidak pernah benar-benar diikuti secara konsisten.
Pasal 3 menghadirkan persoalan yang lebih dalam. Ketika kebijakan menghasilkan manfaat publik, diskresi sering dipandang sebagai bentuk kepemimpinan. Namun ketika kebijakan itu menimbulkan kerugian atau kontroversi, diskresi yang sama dapat menjadi objek penilaian pidana. Batas antara keduanya tidak dirumuskan secara tegas dalam teks undang-undang. Penghitungan kerugian negara menggunakan metode yang dapat diperdebatkan dalam persidangan, sehingga perbedaan asumsi dan pendekatan audit kadang menghasilkan angka yang tidak identik.
Di sinilah paradoks dari seluruh perdebatan ini muncul. Prof. Romli Atmasasmita, salah satu akademisi yang paling lama berkecimpung dalam pembentukan dan pengembangan rezim antikorupsi Indonesia, kini secara terbuka menyatakan penyesalannya atas konstruksi pasal-pasal tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana jaksa dan hakim menghitung kerugian negara, mengingat kurikulum fakultas hukum tidak mengajarkan matematika akuntansi. Ini bukan kritik dari luar sistem. Ini adalah pengakuan dari seseorang yang turut merancang bangunannya, bahwa fondasinya retak. Ketika arsitek sebuah sistem mulai mempertanyakan desainnya sendiri, itu bukan sekadar perdebatan akademik. Itu sinyal bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa ulang secara serius.
Tiga Kasus, Satu Sistem dipertanyakan
Tiga perkara ini tidak perlu dibaca sebagai bukti persekongkolan. Cukup dibaca sebagai bukti bahwa sistem hukum Indonesia memiliki masalah konsistensi yang serius.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun hakim menyatakan belum menemukan bukti bahwa dirinya secara pribadi menerima aliran dana dari kasus tersebut. Putusan itu memunculkan perdebatan karena unsur pengayaan diri yang secara gramatikal ada dalam rumusan pasal dianggap terpenuhi tanpa bukti aliran dana ke terdakwa. Lebih jauh, tuntutan jaksa dalam perkaranya mengabaikan keterangan saksi Kementerian Pertanian yang justru menunjukkan kondisi defisit gula pada periode impor yang menjadi dasar dakwaan.
Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung lebih jauh lagi: MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, sehingga ia dibebaskan setelah sebelumnya divonis 15 tahun di tingkat banding.
Dua tingkat pengadilan menyatakan bersalah. MA membebaskan
Perbedaan putusan tentu bisa terjadi dalam sistem peradilan. Namun ketika perbedaan itu menyentuh pertanyaan paling mendasar, apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, maka yang dipersoalkan bukan lagi individu terdakwanya. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukumnya.
Nadiem, Tom Lembong, dan Syafruddin memperlihatkan persoalan yang identik: batas antara kesalahan kebijakan, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi sering kali tidak sejelas yang dibayangkan publik. Nama-nama itu akan terus berganti. Pertanyaan tentang di mana batas itu berada tidak akan ikut selesai.
Dalam literatur politik modern, kondisi semacam ini sering menjadi lahan subur bagi tuduhan lawfare, penggunaan instrumen hukum yang dipersepsikan memiliki konsekuensi politik di luar tujuan penegakan hukum itu sendiri. Data ICW menunjukkan penindakan korupsi 2024 turun 54 persen dari tahun sebelumnya, menjadi rekor terburuk dalam lima tahun, sementara dari 200 target penindakan KPK hanya 48 perkara yang terealisasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem yang ada masih menyisakan ruang keraguan mengenai konsistensi dan netralitas penegakan hukum.
Ambiguitas Hukum yang harus dijawab
Inilah pertanyaan yang paling jarang diajukan, dan justru paling menentukan.
Ambiguitas hukum tidak hanya menghasilkan ketidakpastian. Ia juga menghasilkan distribusi kekuasaan tertentu. Ketika aturan tidak menentukan batas secara tegas, maka batas itu pada akhirnya ditentukan oleh mereka yang berwenang menafsirkan. Di situlah diskresi berubah menjadi sumber kekuasaan. Dan kekuasaan atas tafsir, dalam sistem politik apapun, selalu menjadi kekuasaan yang paling sulit dilepaskan.
Tidak ada satu aktor tunggal yang mempertahankannya. Justru karena banyak pihak memperoleh manfaat berbeda dari ketidakjelasan itu, tekanan untuk mengubahnya selalu lemah. Bagi aparat penegak hukum, rumusan yang elastis memperluas jangkauan penindakan tanpa harus menunggu revisi legislasi. Bagi politisi, pasal yang sama dapat menjadi perlindungan ketika berkuasa dan ancaman ketika berada di luar lingkar kekuasaan. Bagi birokrasi, ia menjadi pengingat permanen bahwa setiap keputusan besar selalu membawa risiko hukum yang bisa diaktifkan di kemudian hari. Pasal karet tidak selalu bekerja dengan cara memenjarakan orang. Kadang ia cukup ada.
Senjata paling efektif yang cukup tergantung di dinding agar semua orang tahu bahwa ia bisa digunakan kapan saja. Ketika pejabat tidak tahu secara pasti di mana batas antara diskresi dan korupsi, mereka tidak akan menunggu dijadikan tersangka sebelum berubah perilaku. Mereka berubah jauh sebelum itu. Proyek tertunda. Keputusan digantung. Inovasi dihindari. Bukan karena ada tekanan eksplisit. Tetapi karena ketidakpastian hukum itu sendiri sudah cukup bekerja sebagai mekanisme kontrol.
Reformasi mensyaratkan semua aktor itu secara bersamaan melepaskan instrumen yang selama ini berfungsi ganda sebagai perisai sekaligus senjata. Dalam sejarah politik manapun, itu hampir tidak pernah terjadi tanpa tekanan yang datang dari luar sistem itu sendiri.
Negara antikorupsi tidak dibangun hanya dengan memperluas kewenangan hukum. Ia juga dibangun dengan memperjelas batas siapa yang boleh dihukum dan atas alasan apa. Ketika batas itu kabur, yang tumbuh bukan hanya ketakutan koruptor. Yang tumbuh juga adalah ketakutan pengambil keputusan. Dan negara yang dipenuhi ketakutan semacam itu pada akhirnya tidak menjadi lebih bersih. (A99)
