HomeNalar PolitikMenggugat Hak Pejalan Kaki

Menggugat Hak Pejalan Kaki

“Trotoar adalah haknya pejalan kaki, tidak ada satu pun haknya pengendara motor itu bisa berkendara di atas trotoar. Amanahnya diemban oleh kepolisian dan Kementerian Perhubungan,” ~ Alfred Sitorus, Ketua Koalisi Pejalan Kaki


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]A[/dropcap]ksi Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) yang memblokir trotoar di sekitar jalan Kebon Sirih, sempat viral di media sosial. Kegiatan penyadaran masyarakat yang dilakukan KoPK mendapatkan protes keras dan nyaris anarkis dari para pengendara motor yang marah karena dilarang melewati trotoar saat macet. Peristiwa ini pun kemudian banyak dibahas di media yang sebagian besar menyoroti hak trotoar bagi pejalan kaki (pedestrian).

Di DKI Jakarta, selama ini trotoar memang belum sepenuhnya menjadi hak pejalan kaki. Sudah sejak lama trotoar kerap menjadi jalan alternatif bagi pengendara motor, ketika jalan raya tengah padat dan sulit dilalui – terutama di jam sibuk. Begitu juga dengan para pedagang kali lima (PKL) yang acap kali mangkal di trotoar dan tak jarang menutupi seluruh badan trotoar, sehingga sulit dilewati pejalan kaki.

Menurut penelitian Universitas Stanford, Amerika Serikat, orang Indonesia merupakan warga yang paling malas berjalan kaki. Sebab dari hasil penelitian Prof. Scott Delp, Indonesia menempati posisi paling buncit dari banyaknya hitungan langkah kaki, dibanding dengan masyarakat di negara-negara lainnya. Tapi bagaimana tidak malas berjalan kaki, bila trotoar di Jakarta hanya 10 persen saja yang layak dilewati?

Menurut data KoPK pada Januari 2017, masih sekitar 90 persen trotoar di Jakarta yang tidak layak untuk dilewati. Selain kondisi trotoarnya banyak yang rusak dan berlubang, hampir di beberapa bagian trotoar juga telah dikuasai oleh sejumlah PKL berikut para pembelinya. Padahal menurut data organisasi nirlaba ini, angka kematian pejalan kaki di Indonesia bisa mencapai 18 orang per hari.


Lalu sampai kapan pejalan kaki harus mengalah karena haknya terus ‘dijajah’ dan diabaikan seperti ini? Apakah warga Jakarta harus melakukan class action terlebih dulu agar penggunaan trotoar dapat dikembalikan sepenuhnya pada yang berhak, yaitu pejalan kaki?

Pejalan Kaki Dilindungi UU

“Trotoar yang gede kalau lengah, akan diduduki PKL. Segera ditertibkan, sejak awal. Jangan ada pembiaran.” ~ Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kenyamanan warganya. Tak heran pula bila ia langsung memberikan komentar yang berpihak pada pejalan kaki. Namun komentar saja tentu tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Dari segi kekuatan hukum, sebenarnya para pejalan kaki telah dilindungi oleh sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang cukup kuat. Beberapa peraturan tersebut antara lain, peraturan dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Namun tampaknya peraturan ini tidak cukup membuat para pengendara dan PKL jera.

Baca juga :  Jalan Terjal Sengketa Pilpres 2024

Seiring dengan berlakunya UU Otonomi Daerah, Pemda DKI Jakarta pun memperkuat undang-undang lalu lintas tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014) yang melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoar serta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Menggugat Hak Pejalan Kaki

Dalam peraturan-peraturan tersebut, sebenarnya telah ditekankan kalau setiap pengemudi kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sementara pengendara motor yang melintasi trotoar, akan berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki. Karena itu, sebenarnya dapat dikenakan pidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sayangnya, semua peraturan di atas seakan tidak ada giginya bila tidak diikuti dengan penindakan tegas, baik dari Pemda maupun pihak terkait, seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Walau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta rajin merazia para PKL yang mangkal secara liar, juga Kepolisian dan Dishub yang langsung memberikan sanksi bagi para pemotor yang memasuki trotoar, namun masih dirasakan belum efektif bila pengawasannya tidak dilakukan secara terus menerus.

Penindakan Belum Konsisten

 “Pejalan kaki adalah kasta terendah dalam pembangunan transportasi kota kita, sehinga nasib penegakan hukum trotoar dan pejalan kakinya terabaikan.” ~ Nirwono Yoga, pengamat tata ruang kota Universitas Trisakti

Macet merupakan alasan yang paling sering dipergunakan para pengendara, tapi bagi Nirwono Yoga, itu bukanlah alasan untuk begitu saja merampas trotoar dari pejalan kaki. Sikap ini juga disetujui oleh Alfred Sitorus, karena peraturan yang tidak diiringi ketegasan menjadi alasan pengendara motor untuk terus melintas menggunakan trotoar. Keduanya juga setuju, baik pihak berwajib dan Pemda masih belum serius menegakkan aturan tersebut.

Walaupun Djarot mengaku Pemda telah melakukan berbagai upaya, baik dari perbaikan trotoar, tiang-tiang pembatas jalan yang mempersempit kemungkinan pengendara memasuki trotoar, hingga razia PKL yang cukup sering, namun semuanya masih belum bisa mengubah kesadaran pengendara dan PKL untuk menghormati hak-hak pejalan kaki. Bahkan tak jarang, pihak Pemda dan Keamanan sendiri yang ikut melanggar aturan tersebut.

Begitu juga dengan pihak keamanan, baik Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, maupun Satpol PP, masih terkesan belum mampu meminimalisir pelanggaran yang terjadi di trotoar. Meskipun Polda Metro Jaya berjanji akan memperbanyak polisi lalu lintas untuk menjaga trotoar dari pelanggaran, namun sikap ini seakan hanya jawaban reaktif semata akibat pemberitaan yang marak belakangan ini.

Ada satu hal yang masih kurang dari permasalahan ini, yaitu konsistensi dari Pemda dan pihak keamanan dalam menjaga hak pejalan kaki. Dibandingkan permasalahan Pemda lainnya, keselamatan pejalan kaki seakan masih sering diabaikan. Padahal di negara maju, misalnya Singapura, Korea Selatan, dan Jepang, pejalan kaki begitu dimanjakan dengan trotoar yang bersih dan aman. Sehingga meningkatkan animo masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi kendaraan, efeknya tentu saja mengurangi polusi dan kemacetan.

Baca juga :  Mustahil Megawati-Paloh Gunakan Hak Angket? 

Class Action, Mungkinkah?

“Budaya kita masih sangat susah untuk diubah. Sudah mengakar, bagaimana pun juga pemotor tidak boleh lewat trotoar.” ~ Alfred Sitorus

Upaya yang dilakukan KoPK dengan melakukan aksi-aksi di beberapa jalan dan trotoar di Jakarta, menurut Alfred sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menumbangkan budaya mencari jalan pintas saat macet yang telah mengakar di masyarakat. Namun aksi ini tentu akan sangat membahayakan, bila upaya mereka mendapat tentangan seperti aksi mereka sebelumnya.

Apalagi kelompok ini juga tidak menyertakan pihak keamanan yang akan menjaga keselamatan para peserta dalam melakukan aksinya. Sebenarnya, ada cara lain yang lebih aman dan dapat dilakukan KoPK – sebagai kelompok peduli pejalan kaki yang mewakili masyarakat Jakarta, untuk menekan Pemda dan pihak keamanan agar konsisten dalam memperhatikan hak dan keselamatan pejalan kaki, yaitu melalui class action.

Tindakan hukum ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, tercatat komunitas pejalan kaki di Solo, Tasikmalaya, dan Bandung, pernah melakukan upaya ini sebelumnya. Menurut portal hukumonline, class action adalah cara sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya untuk menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa setiap anggota kelompoknya turut serta.

Di luar negeri, upaya ini sering digunakan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai suatu masalah. Di Indonesia sendiri, peraturan ini baru dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2002 melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA ini diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan hukum di masyarakat.

Penetapannya juga demi efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak atau massal. Apalagi PERMA memberikan beberapa keuntungan, seperti biaya perkara yang ekonomis (judical economic), mampu mencegah terjadinya pengulangan perkara dan mencegah putusan yang berbeda atau tidak konsisten, membuka akses keadilan (access to justice) lebih mudah, dan mendorong sikap berhati-hati (behaviour modification) dan mengubah sikap pelaku pelanggaran.

Cara ini bukan berarti KoPK akan berseberangan atau melawan Pemda maupun Pihak Keamanan, namun setidaknya mampu memberikan tekanan dan sanksi tegas pada dua pihak terkait ini apabila hak dan keselamatan pejalan kaki di trotoar masih terabaikan. Dengan begitu, upaya Pemda maupun Pihak Keamanan akan semakin intensif dalam memberikan kesadaran, yaitu berupa pengawasan dan sanksi tegas bagi pengendara motor maupun PKL yang melanggar hak pejalan kaki. (R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...