Audio ini dibuat dengan teknologi AI.
Kasus korupsi di daerah sering kali luput dari sorotan publik, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Regulasi seperti Permendagri No.77/2020 kini kembali jadi sorotan karena dinilai membuka celah lemahnya pengawasan anggaran daerah.
Ketika publik membicarakan korupsi, yang terbayang umumnya adalah skandal besar di kementerian strategis atau BUMN yang beromzet triliunan rupiah. Padahal, di balik hiruk pikuk pemberitaan nasional, terdapat lapisan lain dari persoalan korupsi yang tak kalah serius—yakni korupsi di tingkat daerah.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Namun, data terbaru memperlihatkan betapa mengkhawatirkannya skala persoalan tersebut. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2024 sektor desa menjadi penyumbang kasus korupsi terbanyak, disusul sektor pendidikan dan infrastruktur. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menjerat 201 kepala daerah dan 363 legislator daerah dalam kasus tindak pidana korupsi hanya dalam rentang waktu sejak 2024 hingga pertengahan 2025.
Data ini menggambarkan dua hal penting. Pertama, bahwa sistem tata kelola di tingkat daerah masih menyimpan celah besar terhadap penyimpangan. Kedua, bahwa perhatian publik dan penegakan hukum masih belum proporsional—terlalu fokus pada pusat pemerintahan, namun kurang menyoroti praktik korupsi di daerah. Korupsi daerah, dengan segala bentuknya, sejatinya adalah ancaman nyata bagi efektivitas otonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah lokal.
Ironisnya, otonomi daerah yang awalnya dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian dan responsivitas pemerintah lokal, justru dalam banyak kasus menjadi ruang yang lebih longgar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Situasi ini menuntut bukan hanya penindakan hukum yang tegas, tetapi juga pembenahan sistemik—mulai dari regulasi, pengawasan, hingga transparansi anggaran.
Darurat Penguatan Pengawasan?
Secara normatif, sistem pengawasan di daerah sebenarnya telah memiliki banyak lapisan. Ada Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan daerah sebagai auditor eksternal, serta DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan politik terhadap kebijakan anggaran. Namun, dalam praktiknya, tumpang tindih kewenangan dan lemahnya independensi membuat mekanisme ini tidak berjalan efektif.
Inspektorat daerah, misalnya, seringkali berada di bawah kendali langsung kepala daerah. Hal ini menciptakan hubungan subordinatif yang rawan konflik kepentingan. Dalam beberapa kasus, inspektorat justru menjadi alat legitimasi, bukan alat kontrol. Ketika pengawasan internal menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, potensi korupsi semakin sulit terdeteksi.
Masalah serupa juga terjadi pada lembaga audit eksternal. Beberapa oknum auditor BPK bahkan pernah terjerat kasus jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan pemerintah daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas lembaga pengawas belum sepenuhnya terjamin. Akibatnya, fungsi check and balance yang seharusnya memperkuat transparansi anggaran justru melemah.
Selain kelemahan kelembagaan, terdapat pula persoalan regulatif yang kerap menjadi sorotan—yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini, yang disusun di tengah situasi darurat pandemi Covid-19, memberikan fleksibilitas bagi kepala daerah untuk menggeser anggaran sebelum perubahan APBD tanpa harus menunggu persetujuan DPRD, cukup dengan pemberitahuan kepada lembaga legislatif.
Secara teknis, ketentuan ini memang dibuat agar pemerintah daerah dapat merespons kondisi luar biasa secara cepat—seperti bencana, pandemi, atau perubahan prioritas pembangunan nasional. Namun, frasa “kondisi tertentu” dalam peraturan tersebut memiliki tafsir yang longgar. Di banyak daerah, celah inilah yang dianggap memberi ruang bagi kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran tanpa mekanisme kontrol yang ketat.
Beberapa kasus yang muncul belakangan memperlihatkan betapa fleksibilitas ini bisa berpotensi disalahgunakan. Pergeseran anggaran yang terlalu sering tanpa penjelasan detail ke publik atau DPRD dapat menimbulkan kecurigaan terhadap integritas proses penganggaran itu sendiri. Sementara itu, proses audit pasca-anggaran sering kali baru dilakukan setelah dugaan penyimpangan mencuat ke permukaan—terlambat untuk mencegah kerugian negara.
Dari perspektif politik, situasi ini memperlihatkan paradoks otonomi daerah di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah pusat memberikan keleluasaan fiskal agar daerah lebih adaptif dan efisien. Namun di sisi lain, keleluasaan tersebut belum diimbangi dengan sistem pengawasan dan transparansi yang memadai. Akibatnya, otonomi seringkali menjadi ruang yang terlalu besar untuk kekuasaan tanpa kontrol.
Saatnya Revisi, Bukan Sekadar Evaluasi
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah contoh nyata bagaimana regulasi yang lahir dari situasi krisis bisa menjadi “kotak pandora” baru di luar masa darurat. Apa yang dulu dianggap perlu untuk mempercepat penanganan pandemi, kini justru menimbulkan perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, revisi terhadap aturan tersebut tampak menjadi langkah yang tidak hanya relevan, tapi juga mendesak.
Revisi ini bukan semata untuk mempersempit ruang gerak kepala daerah, melainkan untuk menegaskan kembali prinsip check and balance dalam tata kelola keuangan daerah. Pergeseran anggaran seharusnya tetap dimungkinkan dalam situasi darurat, tetapi dengan batasan yang jelas: harus ada definisi yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan “kondisi tertentu”, mekanisme persetujuan cepat oleh DPRD, serta pelaporan berbasis digital yang dapat diakses publik.
Selain perbaikan regulasi, penguatan integritas lembaga pengawas juga menjadi kunci. Inspektorat daerah perlu direformasi agar memiliki posisi lebih independen, bahkan bisa diawasi langsung oleh lembaga eksternal seperti BPKP atau Kemenpan RB. Begitu pula dengan DPRD, yang seharusnya tidak hanya menjadi mitra politik kepala daerah, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan representasi publik.
Transparansi digital juga layak dijadikan prioritas. Dalam era di mana informasi publik semakin terbuka, setiap pergeseran dan penggunaan anggaran seharusnya dapat dilacak secara real time melalui portal terbuka yang mudah diakses warga. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut menjadi pengawas tambahan, menciptakan sistem akuntabilitas yang lebih partisipatif.
Korupsi daerah bukan sekadar persoalan moral atau individu, melainkan persoalan sistemik yang menyangkut desain kebijakan dan kultur birokrasi. Jika aturan terlalu lentur dan pengawasan lemah, maka korupsi akan selalu menemukan jalannya sendiri. Karena itu, memperkuat regulasi dan pengawasan bukan hanya untuk menekan potensi penyimpangan, tetapi juga untuk mengembalikan makna sejati dari otonomi daerah: kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang bersih dan transparan.
Pada akhirnya, korupsi di daerah menunjukkan bahwa lubang besar sering kali bermula dari celah kecil. Permendagri 77/2020 hanyalah satu di antara banyak celah yang perlu diperbaiki. Jika APH terkait, DPRD, dan masyarakat sipil dapat berperan bersama, maka otonomi daerah tak lagi menjadi ruang abu-abu kekuasaan—melainkan benar-benar menjadi pilar desentralisasi yang berintegritas. (D74)
