Dengarkan artikel ini:
Pemadaman listrik bergilir kembali menghantui sejumlah wilayah Indonesia. Di baliknya, PLN menghadapi defisit 20 juta ton batu bara yang belum dikontrak dari total kebutuhan 154 juta ton per tahun. Menteri Bahlil sempat membantah, namun tim koordinasi darurat sudah dibentuk — tanda masalah ini lebih serius dari yang diakui.
Pada 1973, Organization of Arab Petroleum Exporting Countries (OAPEC) memutuskan menghentikan ekspor minyak ke Amerika Serikat dan sekutunya sebagai respons atas dukungan Washington terhadap Israel dalam Perang Yom Kippur. Dalam hitungan minggu, harga minyak global melonjak hampir 400 persen.
Antrean panjang di SPBU Amerika menjadi pemandangan harian. Lampu-lampu kota dipadamkan lebih awal. Pabrik-pabrik menutup shift malam. Krisis energi yang berpusat di Timur Tengah itu membuktikan satu hal: energi bukan sekadar komoditas — ia adalah senjata, dan siapa yang menggenggamnya, menggenggam pula nasib jutaan orang.
Lima puluh tahun berlalu. Kini Indonesia mengalami versinya sendiri — lebih sunyi, lebih insidius, dan justru lebih ironis: pemadaman listrik bergilir terjadi bukan karena embargo asing, bukan karena perang, melainkan karena batu bara milik Indonesia sendiri lebih memilih berlayar ke pelabuhan-pelabuhan luar negeri ketimbang menghidupkan tungku pembangkit di tanah airnya.
Defisit Diam-Diam yang Tak Mau Diakui
Sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu terakhir mengalami pemadaman listrik bergilir. Pemerintah dan PLN pada mulanya bersikap defensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sempat membantah bahwa pemadaman yang terjadi disebabkan oleh kelangkaan batu bara. Namun di saat yang sama, ia membentuk tim koordinasi darurat yang melibatkan BPKP dan PLN — sebuah langkah yang justru mengonfirmasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres di rantai pasok energi nasional.
“Ini agar tidak ada dusta di antara kita,” ujar Bahlil, sebuah kalimat yang terdengar seperti pengakuan tersamar.
Fakta yang kemudian mencuat ke permukaan cukup mengejutkan: PLN kekurangan 20 juta ton batu bara yang belum dikontrak dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta ton. Ini bukan angka kecil. Ini adalah celah struktural yang cukup besar untuk menelan stabilitas pasokan listrik nasional. Pertanyaannya kemudian bukan lagi soal apakah pemadaman ini terkait kelangkaan batu bara — melainkan mengapa celah sebesar itu bisa terbentuk sejak awal.
Jawabannya ada pada selisih angka yang berbicara lebih keras dari pernyataan resmi mana pun: harga batu bara domestik dalam skema domestic market obligation (DMO) dipatok di angka US$70 per ton. Sementara harga batu bara acuan (HBA) resmi pemerintah berada di US$121,83 per ton, dan harga pasar global di bursa ICE Newcastle telah menyentuh US$144 per ton. Artinya, setiap ton batu bara yang dijual ke PLN berarti pengusaha menanggung oportunitas yang hilang sebesar US$74 — lebih dari separuh harga pasar global.
Dalam logika ekonomi yang paling sederhana sekalipun, tidak ada pengusaha rasional yang secara sukarela memilih rugi separuh margin jika tersedia pasar yang menawarkan dua kali lipat keuntungan. Maka yang terjadi kemudian bukan kejutan: batu bara Indonesia lebih banyak berlabuh di pelabuhan Tiongkok, India, dan Jepang ketimbang di mulut-mulut PLTU Jawa dan Sumatra.
Mekanisme DMO dan Logika Komprador
Di sinilah persoalan ini melampaui sekadar urusan teknis energi dan memasuki wilayah ekonomi-politik yang lebih dalam. Mekanisme DMO sejatinya adalah instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam yang ada di perut bumi Indonesia dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kepentingan rakyatnya — sebelum sisanya boleh diekspor. Prinsip ini mulia secara konstitusional dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Namun ia menjadi lemah secara praktikal ketika harga yang dipatok terlalu jauh dari realitas pasar global, menciptakan insentif yang secara struktural mendorong pengusaha untuk mencari celah, memanipulasi pelaporan, atau secara terang-terangan tidak memenuhi kewajiban domestik mereka.
Fenomena ini persis apa yang oleh ekonom dan teoretisi dependensi Andre Gunder Frank disebut sebagai peran kelas komprador — sebuah kelas pengusaha yang secara formal beroperasi di dalam batas negara, namun secara substansial berorientasi pada kepentingan pasar global dan kapital eksternal.
Frank, dalam karyanya Capitalism and Underdevelopment in Latin America (1967), berargumen bahwa keterbelakangan negara-negara Selatan bukan disebabkan oleh ketiadaan modal atau teknologi, melainkan oleh hadirnya kelas perantara domestik yang justru berfungsi sebagai penghubung antara kapital global dan sumber daya lokal — sambil memastikan surplus nilai tetap mengalir keluar, bukan terserap untuk kesejahteraan dalam negeri.
Dalam konteks batu bara Indonesia, mekanisme ini bekerja dengan sangat presisi. Pengusaha batu bara yang abai terhadap kewajiban DMO bukan sekadar “nakal” dalam pengertian moral-individual — mereka adalah aktor struktural dalam sebuah sistem yang memang secara insentif mendorong perilaku tersebut. Ketika selisih harga antara pasar domestik dan pasar global mencapai lebih dari US$74 per ton, maka setiap ton yang berhasil “dialihkan” ke luar negeri adalah keuntungan yang nilainya jauh melampaui risiko sanksi administratif yang selama ini terbukti tak bergigi.
Lebih jauh lagi, pendekatan Immanuel Wallerstein dalam world-systems theory memberikan lensa analitis yang lebih tajam: Indonesia, sebagai negara semi-periferi yang kaya sumber daya, secara struktural ditempatkan dalam posisi pemasok bahan mentah bagi negara-negara inti industri. Kelas pengusaha batu bara yang berorientasi ekspor, dalam kerangka ini, bukan anomali — mereka adalah produk logis dari tata dunia yang memang dirancang untuk mengalirkan sumber daya dari pinggiran ke pusat.
Negara hanya bisa melawan arus ini jika memiliki kemauan politik yang cukup kuat untuk membenahi insentif domestik, menegakkan regulasi secara konsisten, dan — paling krusial — tidak membiarkan kelas komprador ini bermigrasi masuk ke dalam struktur pengambilan kebijakan itu sendiri.
Ironisnya, kondisi harga batu bara global yang diprediksi masih akan terus tinggi — dipicu oleh kecelakaan tambang berskala besar di Tiongkok yang menekan produksi domestik mereka, serta rencana Indonesia menerapkan sistem ekspor satu pintu — justru makin memperbesar tekanan pada mekanisme DMO. Semakin tinggi harga global, semakin besar biaya oportunitas yang harus ditanggung pengusaha jika mereka mematuhi kewajiban domestik. Dan semakin besar biaya oportunitas itu, semakin kuat pula godaan untuk tidak mematuhinya.
Lampu Padam, Negara Abai?
Menteri Bahlil membuka opsi revisi harga DMO sebagai solusi — agar, dalam kata-katanya, pengusaha batu bara dan PLN sama-sama tidak dirugikan. Ini adalah langkah yang secara teknis masuk akal: jika harga DMO dinaikkan mendekati harga pasar yang wajar, maka insentif untuk mengalihkan pasokan ke ekspor akan berkurang.
Namun solusi ini menyimpan dilema lain yang tak kalah pelik. Jika harga DMO naik, maka biaya produksi listrik PLN pun akan meningkat — dan pada akhirnya, beban itu berpotensi digeser ke tarif listrik yang harus dibayar masyarakat. Rakyat yang sudah menderita akibat lampu padam, kini harus pula menanggung konsekuensi dari harga energi yang merangkak naik.
Di sinilah titik paling kritis dari seluruh persoalan ini: negara tengah berhadapan dengan pilihan yang tidak ada pemenangnya jika hanya direspons dengan solusi teknis-administratif semata. Revisi DMO mungkin meredam krisis jangka pendek. Namun tanpa pembenahan struktural — mulai dari pengawasan ketat terhadap kewajiban DMO, transparansi data kontrak batu bara PLN, hingga penegakan sanksi yang benar-benar membuat jera — maka negara hanya akan terus berlari mengejar api yang ia sendiri turut nyalakan.
Batu bara ada di perut bumi Indonesia. Bukan milik pengusaha, bukan milik bursa Newcastle, dan bukan milik kapal-kapal tanker yang berlayar ke pelabuhan asing. Ia adalah milik rakyat — dan negara adalah walinya. Ketika wali itu gagal menjalankan amanah, maka yang pertama merasakan akibatnya adalah mereka yang paling tidak berdaya: keluarga-keluarga yang makan malam dalam kegelapan, UMKM yang mesin produksinya tiba-tiba berhenti, rumah sakit yang harus berjuang mempertahankan daya listrik cadangannya. (S13)
